Saturday, 10 December 2016

MAKALAH AKHLAK TASAWUF -TASAWUF FALSAFI: KONSEP DAN TOKOHNYA -TASAWUF FALSAFI: KONSEP DAN TOKOHNYA


MAKALAH
AKHLAK TASAWUF

TASAWUF FALSAFI: KONSEP DAN TOKOHNYA
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah AKHLAK TASAWUF

Dosen Pengampuh : MOH. CHOLID WARDI, M. HI




Disusun Oleh:

Imam Hanafi


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
 








Disusun Oleh:
KELOMPOK 7
1.      MOH ABDUL ROFIK                     (201607
2.      SULFA LAELA                                (20160703030162)
3.      TOIFUR ROSYAIL                          (20160703030169)
4.      VIOLITA NANDA PRATIWI        (20160703030179)

JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN



KATA PENGANTAR

          Puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT. Karena dengan rahmat dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah Ulumul Hadist ini yang berjudul “Hadist Dari Sisi Kuantitasnya” dengan tepat waktu.
          Ucapan terima kasih kami haturkan kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian tugas makalah ini baik dari segi moral maupun materi, diantaranya: Dosen Pengampuh yang telah memberikan arahan kepada kami dalam penulisan makalah ini, Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada teman-teman kelas “A”  prodi Ekonomi Syariah yang juga turut membantu dalam pencarian buku-buku referensi tentang Ulumul Hadist.
          Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritikan dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.





               

                                                           Pamekasan, 07 Oktober 2016

                                                       Penulis






DAFTAR ISI
Halaman judul...........................................................................................................i
Kata pengantar.........................................................................................................ii
Daftar isi...................................................................................................................1
BAB I PENDAHULUAN.......................................2
A.    Latar belakang.......................................2
B.     Rumusan masalah..................................2
C.     Tujuan ...................................................2

BAB II PEMBAHAN .............................................3
            A.
            B.



BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
  
A.    PEMBAGIAN HADIS DARI SEGI KUANTITAS DAN KUALITASNYA
Menurut buku al-quraan hadist, yang dikarang oleh ach, mustofa hadna dan diterbitkan oleh erlangga. kalau hadist dipandang dari segi kuantitasnya ialah ditinjau dari segi sedikit atau banyaknya rowi yang menjadi sumber berita, hadist terbagi dua macam, yaitu hadist mutawatir dan hadist ahad.
1.      Hadist mutawatir
a.       Pengertian hadist mutawatir
Kita peralu ketahui setiap hadist yang tercatat atau sudah tertulis pada beberapa buku pasti ada perowi tersendiri baik dari para sahabat, tabiin, dan tabi’it tabiin dan seterusnya dan sampai pada yang membukukan dalam keadaan yang sama atau seimbang dari prowi yang pertama maka hadist tersebut termasuk hadist mutawatir.
Diantara salah satu rumusan difinisi dari hadist mutawatir. Yaitu:
(1.........................................)
Artinya.”suatu hadist yang di riwayatkan oleh sejumlah rowi yang menurt kebiasaanya, mustahil mereka itu bersepakat untuk berbohong. Jumlah mereka dari sanad pertama sampai terkhir sama atau berimbang dan tidak ada yang cacat.”
b.      Ciri-ciri hadast mutawatir
Ciri-ciri hadist mutawatir, yaitu sebagai berikut:
1.      Jumlah prowinya banyak yang tidak mungkin berbohong.
-          Menurut abu thayyib, minimal 4 orang, jika mengiaskan saksi pada persidangan
-          Menurut asy-syafi’i, minimal 5 orang, mengiaskan pada ulul azmi
-          Dan sebagian ulama’ lain berpendapat, minimal 20 orang, berdasarkan Qs,al-anfal, yang menjelaskan tentang 20 orang yang bisa mengalahkan 200 orang kafir tahan kesabarannya
2.      Jumlah rowinya seimbang dalam semua tingkatan
Jika misalnya suatu hadist diariwayatkan oleh 10 orang sahabat diterima oleh tabiin, tabi’it tabiin dan seturusnya maka dinamakan hadist mutawatir
3.      Berdasarkan tanggapan pancaindra
Berita yang di sampaikan itu benar-benar hasil pendengaran dan penglihatannya sendiri bukan hasil pemikiran atau teori yang mereka temukan.
c.       Kedudukan hadist mutawatir
Keadilan dan kebenaran dari prowi hadist mutawatir itu tidak diragukan lagi mereka tidak mungkian berbohong dalam membawa berita dari nabi muhammad oleh karena itu, para ulama’ sepakat bahwa hadist mutawatir mengandung faedah (ilmu darury) yakni keharusan untuk menerima bulat-bulat dalam hadist tersebut secara paasti (qot’i wurud) maka jelas bahwa hadist mutawatir mendudukitingkatan teratas dibandingkan dengan hadist lainya.
d.      Pembagian hadist mutawatir
Menurut ulama’ usul hadist mutawatir dibagi menjadi dua bagian, yaitu hadist mutawatir lafzi dan hadist mutawtir ma’nawi.
Mutawatir lafzi.
Ialah hadist yang diriwayatkan orang banyak dan susunan redaksi serta maknanya sama antara riwayat yang satu dan yang lainnya.
Mutawatir ma’nawi
Ialah hadist yang prowinya banyak tetapi redaksi pemberitaanya berbeda-beda, namun prinsip dan maknanya saja yang sama
Contoh hadist mutawatir lafzi:
(2...............................)
2.  hadist ahad
Adapun pengertian dan kedudukan hadist ahad
ulama’ muhaddisin memberikan difinisi:
هومالاينتهي الى التواتر
Hadist yang tidak mencapai derajat mutawatir
Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa hadist ahad dapat diterima atau di pakai pada ususan-urusan amal ibadah bukan pada keyakinan (aqidah).
          b. klasifikasi hadist ahad
            berdasarkan sedikit dan banyaknya hadist dari prowi pada tiap-tiap tingkatan (tabaqah) maka hadisit ahad dibagi menjdi tiga bagian, yaitu hadist masyhur, hadist aziz,dan hadist garib.
1.      Hadist masyhur.
Ialah hadiist yang diriwayatkan 3 orang atau lebih,tetapi belum mencapai derajat mutawatir
Contoh hadist masyhur:
(3............................................................)
Dilihat dari makna masyhur berarti terkenal atau populer. Ulama’ membagi hadist masyhur dari segi maknanya menjadi 3 kelompok.
a.       Masyhur dalam kalangan muhaddisin
b.      Masyhr dikalangan para ahlidisiplin keilmuan tertentu
c.       Masyhur hanya dikalangan umum
2.      Hadist aziz
Bisa saja satu hadist disebut hadist sziz dan juga bisa disebut hadist masyhur adapun hadist aziz ini jarang terjadi adapun ibnu hibban Al-busty yang berpendapat bahwa hadist aziz itu istilah bagi hadist.
3.      Hadist garib
Yaitu hadist yang dalam snadnya terdapat seseorang yang menyendiri baik menyendiri dalam personalnya atau sendiri dalam sifatnya. Sedangakan menyendiri dalam personalnya disebut “garib mutlaq”. Sedangkan sendiri dalam sifatnya disebut “garib nisby”
Adapun hadits ditinjau dari kuantitasnya menurut buku lain dalam karangan muhammad gufron, M.pd dan rahmawati, MA yang berjudul ulumul hadits praktis dan mudah di terbitkan oleh TERAS. Bahwa.Kalau ditinjau dari segi kuantitasnya maka hadits dibagi dua hadist mutawatir dan hadits ahad.
A.    Hadits mutawatir
1.      Pengertian hadits mutawatir
Menurut bahasa sesuatu yang datang terus menerus berurutan dan tidak ada jaraknya. sedangkan menurut istilah, ialah hadits yang di riwayatkan orang banyak dan tidak mungkin berdusta sejak awal sanad sampai akhir sanad.
2.      Syarat-syarat hadits mutawatir
Adapun syarat-syarat hadits mutawatir
a.       Diriwayatkan oleh prowi yang banyak dan diyakini bukan prowi yang berdusta, ulama’ beda pendapat memberikan batasan dalam setiap thabaqat harus berjumlah mulai dari 4 sampai 10 orang (karena jumlah 10 termasuk bilangan banyak, juga ada yang mengatakan 313orang diambil dalam kitab taisir mushtalahah al-hadits yang paling mendominasi 10 orang
b.      Pemberitaan hadits yang di sampaikan benar-benar hasil pendengaran atau pendengaran sendiri bukan hasill pemikiranya
c.       Disampaikan banyak prowi dan di terima oleh banyak orang

3.      Jenis-jenis hadits mutawatir
Hasits mutawatir dibagi menjadi tiga macam.
1.      Hadits mutawatir lafdzi
Adalah hadits mutawatir yang lafad dan maknanya samamulai dari prowi pertama sampai perowi akhir
2.      Hadits mutawatir maknawi
Adalah hadits yang sama maknanya namun tidak dengan lafadnya
3.      Hadits mutawatir amali
Adalah hadits yang menyaksikan perbuatan rosulullah kemudian ditiru dan di contoh tampa perbedaan banyak orang sampai kapanpun. Contoh rokaat sholat.
4.      Kehujjahan hadits mutawatir
Para ulama sepakat untuk keharusan menerimanya dan menyampaikan secara utuh karena memberi faedah ilmu dharuri sehingga menjadi keyakinan yang qath’i (pasti) dalam penerimaannya.
Oleh karena itu hadits mutawatir menduduki tingkat teratas adapun yang mengingkarinya dinilai kafir.
B.     Hadits ahad
1.      Pengertian hadits ahad
Secara bahasa ahad itu satu menurut istilah, adalah hadits yang                                                                                                                                                                                                                                                                                                               diriwayatkan oleh satu orang atau lebih dan tidak mencapai derajat mutawaatir
2.      Jenis-jenis hadits ahad
Dalam buku ini hadits ahad juga dibagi tiga bagian yaitu: masyhur, aziz dan gharib
a.       Hadits masyhur
Secara bahasa ialah yang sudah tersebut atau sudah populer, sedang menurut istilah hadits yang diriwayatkan tiga orang atau lebih dan tidak mencapai pada derajat mutawatir
Dan juga dalam hadits masyhur terdapat hadits shohih, hasan dan dhaif, jadi tidak selamanya shohih.
b.      Hadits aziz
Secara bahasa aziz berawi mulia atau kuat. Secara istilah ialah hadits yang diriwayaatkan oleh dua orang prawi saja. Meskipun dalam satu thabaqah(tingkatan). dalam hadits aziz Juga terdapat hadits shohih, hasan dan dhaif
c.       Hadits gharib
Secara bahasa gharib berarti sendiri jauh dari kerabat atau asing, sedang menurut istilah adalah hadits yang dalam sanadnya seorang menyendiri dimana saja penyendirian dalam sanadnya itu terjadi.
Sedangkan menurut buku ulumul hadits karangan Dr.badri khaeruman, M.Ag hadits muatawatir di bagi menjadi tiga bagian: hadits mutawatir lafzi, mutawatir ma’nawi, dan mutawatir amali.
A.    Hadits mutawatir lafzli.
Hadits mutawatir lafzli, ialah hadits yang makna dan lafadnya sama walaupun banyak yang meriwayatkannya.
Contoh: (a..........................................................)
a.       Hadits mutawatir ma’nawi.
Hadits mutawatir ma’nawi, ialah hadits yang ma’na dan lafadnya berlainan dari satu riwayat dengan riwayat yang lain tetapi secara umum masih ada persesuain makna.
Contoh, (b.........................................)
b.      Hadits mutawatir amli
Hadits nutawatir amali, ialah hadits yang harus kita terima karna kejelasan akan hukum dan perbuatannya sudah beliu praktekkan dan memerintahnya untuk berbuat seperti itu. Seperti rokaat sholat dan lain-lainya.
B.     Hadits ahad
Hadits ahad ialah hadits yang jumlah priwayatnya tidak sedikit tidak mencapai pada priwayatan hadits mutawatir.
Hadits kalau ditinjau dari segi kualitasnya
            Sebgaimana telah kita ketahui bahwa dalam buku yang dikarang oleh Ach,mustofa hadna yang diterbitkan oleh Erlangga bahwa hadits murawatir adalah hadist yang bersifat qat’i sehingga mepunyai kualitas pasti dan juga dapat di pertanggung jawabkan akan kebenearanya. Berbeda dengan hadits ahad yang bersifat zanny (prasangka yang kuat akan kebenarannya.) sehingga kualits dalam hadits ahad berbeda-beda. Sehingga ulama membagi kedalam tiga bagian yaitu hadits shohih, hadits hasan, dan hadits da’if.
1.      Hadits shohih
a.       Pengertian hadits shohih
Menurut ulama muhaddasin periwayatnya adil, sempurna ingatannya, bersambung sanadnya, tidak berillat, dan tidak janggal.
Dengan pengertian tersebut, harus ada lima syarat untuk disebut hadits shohih.
-          Adil
Ialah menjaga ketaatan kepada allah dan menghindari maksiat kepada allah (melakukan semua perintah nya dan menjahui semua larangannya)
Menjahui dosa-dosa kecil
Menjahui perbuatan mubah yang dapat mengugurkan iman kita
-          Debit (sempurna ingatannya)
Ialah tidak lupa mulai yang di dengar dari awal sampai akhir sanad adapun kalau kedebitannya seperti di atas maka dinamakan debit sadran
Sementara kalau keutuhan hadits nya dengan catatan maka disebut dengan debit kitabah.
-          Sanadnya tidak terputus
Yaitu sanadnya bersambung tidak terputus
-          Tidak mempunyai ‘illat
Selamat dari penyakit yang bisa menodai keshohian hadits misalnya meriwayatkan hadits muttasil terhadap hadits murasal (gugur seorang sahabat yang meriwayatkan nya) atau terhadap hadits mungqoti’ (gugur salah seorang riwayatnya)
-          Tidak ada kejanggalan
Ialah hadits yang rawinya makbul (dapat diterima) dan tidak bertentangan dengan hadits yang di riwayatkan oleh rawi yang lebih rajah (kuat).


b.      Klasifikasi hadits shohih
1.      Shohih lizatihi yaitu hadits yang memenuhi syarat yang di atas. Jika rowinya tingkat kedebitanya kurng maka hadits shohih lizatihi menjadi hadits hasan lizatihi
2.      Shohih lingairihi yaitu hadits yang rowinya kurang hafiz dan debit namun ada sanad lain yang lebih kuat sehingga dapat mengurangi kekurngannya
2.      Hadits hasan
a.       Pengertian hadits hasan
Hadits hasan ialah yang memenuhi syarat-syarat hadits shohih namun yang membedakan ialah dalam tingkat tinggi atau rendahnya seorang rowi
b.      Klasifikasi hadits hasan
a)      Hadits hasan lizatihi ialah hadits yang memenuhi syarat hadits hasan
b)      Hadits hasan lingirihi ialah hadits yang sanadnya di rahasiakan asal mulanya hadits hasa adalah da’if  namun karena ada hadits lain yang mendukungnya atau yang memperjelasnya maka bisa di jadikan hukum islam juga
3.      Hadits daif
Daif artinya lemah yang di maksud hadits daif ialah hadits yang kehilangan salah satu dari syarat-syarat hadits shohih dan hadits hasan para ulama beda pendapat tentang hadits daif pendapat yang pertama menolak secara langsung karena adanya di rekayasa sedangkan pendapat yang kedua menerima secara utuh jika masih di aggap ada kaitannya dengan hadts yang lain dan pendapat ketiga menolak sebagi hujjah islam (dasar hukum islam) dan menerima sekedar memutifasi untuk berbuat kebajikan dan nasihat. Asalkan ada penguat dari hadits yang lain.
Jika ditinjau dari segi kualitas sanad dan matannya para pakar hadits membabagi menjadi tiga bagian hadits shohih, hadits hasan, dan hadits daif  ulama yang membagi hadits shohih, hasan, dan daif  ialah al-tirmidzi
Taqiyyuddin ibn taymiyah mengatakan sebelum imam al-tirmidzi hadits hanya dibagi menjadi dua hadits shohih dan hadits daif. Keterangan ini kami ambil dari buku yang berjudul ulumul hadits yang di karang oleh Moh, Gufron,M.pd dan rahmawati,MA
A.    Hadits shohih
Hadits shohih dibagi menjadi dua macam hadits shohih lidzatihi dan hadits shohih lighairihi
1.      Hadits shohih lidzatihi
a.       Pengertian hadits shohih lidzatihi
Menurut ibnu shalah (w: 643 H) dan pakar hadits lainya ialah hadits musnad yang bersambung sanadnya, diriwayatkan orang banyak yang adil dan debit
b.      Syarat-syarat hadits shohih lidzati
-          Muttasil sanadnya ialah setiap perawi yang menerima hadits secara langsung dari gurunya
-          Perawi yang adil ialah orang yang lurus agamanya, baik akhlaknya, dan menjahui perbuatan buruk
-          Perawi yang debit ialah kemampuan seseorang perawi dalam menghafal dan memahami. Adapun debit di bagi dua 1. debit sadri (yang tersimpan dalam dadanya) 2. Deit kitabi (yang tersimpan dalam buku atau catatan).
-          Tidak ada syad (kejanggalan) ialah perawi hadits yang tidak bertentangan dengan perawi lain yang lebih kuat darinya.
-          Tidak ada illat (penyakit) ialah hadits yang tidak terdapat cacat yang dapat merusak keshohihan hadits seperti memuttasilkan yang munqoti’ memarfu’kan yang mauquf
Illat hadits dapat terjadi pada sanad matan dan bisa keduanya.
2.      Hadits shohih lingairihi
a.       Pengertian hadits shohih lingairihi
Hadits sohih lingarihi adalah hadits yang kesohihannya yang tidak datang dari syaratnya sendiri,tetapi karena ada riwayat dengan sanat lain yang setingkat kedebitannya atau lebih kuat dari hadits sohih lidhatihi   
B.     Hadits hasan
Hadits hasan terbagi menjadi dua macam 1.hadits hasan lidzatihi 2.hadits hasan ligairihi
a.       Pengertian hadits hasan lidzatihi adalah yang memenuhi syarat hadi sohih hanya saja kualias kedebitan salah seorang perowinya bearda dibawah kualitas perowi hadits sohih ibno hajar meng istilahkan pada prawi yang tingkat kedebitanya dibawah kualitas perowi hadits sohih,dengan istilah qalil al-dhabth.
b.      Pengertian hasan lighairihi ialah hadits da’ef yang ringan keda’efanya namun ada hadits lain yang lebih kuat darinya dan juga menyerupainya hadits da’ef yang di sebabkan cacat atau rendah tingkat kedebitanya. Derajatnya dapat naik menjadi hadits hasan lighairihi jika ada jalur lain yang meguatkanya akan tetapi jika kedha’efan perawi di sebabkan cacat muralitas maka hdits da’ef tida’ akan naik drajatnya menjadi hadits hasn lighairihi
C.     Hadits da’ef adalah hadits yang di dalamnya tidak terpenuhi syarat –syarat hadits sohih dan syarat-sarat hadits hasan
a.       Hadits da’ef tidak dapat diamalkan secara mutlak, baik mengenai keutama’an amal ataupunhukum. Pendapat ini dipilih olehibnu arabi.
b.      Imam ahmad dan abudaud berpendapat, bahwa boleh menga malkan hadits da’if secara mutlak, baik pada keutama’an amal ataupun hukum. Karena hadits de’ifdipandang lebih kuat dari pada pendapat perseorangan. Ibnu qoim al-jauzi mengatakan, imam ahmad menyebutkan, bahwa hadits mursal dan dhe’if dapat di ambil, jika dalam permasalahan itu tidak ada hadits lain yang menulaknya. Tidklah yang beliau maksud-kan hadits dha’ef yang bati, hadits yang mungkar,serta bukan riwayat yang mengandung perawi yang muttaham sekiranya dilarang mengambil  dan mengamalkanya. Sebab pada masa imam ahmad bin hambal, haditsnya dbagi menjadi 2 macam:sahih dan de’ef saja.
c.       Sedangkan pendapat ibnu hajar al- asqalani dan para ulama’ lainya, bahwa mengamalkan hadits da’ef dalam urusan targhib dan tarhib[anjuran dan ancaman],sertafadhail ala’mal [keutam’an amal] dibolehkan dengan tiga syarat: a]kedha’ifan hadits itu tidak berat, b] hadits dha’ef termasuk dalam pokok yang bisa diamalkan,c] ketika mengamalkan tidak di yakini bahwa ia berstatus kuat, untuk menunjukka sikap kehati-hatian.
Pendapat yang terahir inibanyak diikuti oleh para ulama

Ada dua penyebab hadits menjadi daif 1. Hadits daif dari segi sanadnya yang tidak bersambung  2. Hadits daif dari segi perawinya yang tercela.
1.      Hadits daif dari segi sanadnya yang tidak bersambung.
a.       Hadits mursal ialah hadits yang di sandarkan langsung kepada rasulullah tampa menyabutkan sahabat-sahabat yang meriwayatkannya.
b.      Hadits munqothi’ialah hadits yang gugur perawinya lebih dari sahabat samapai tabiin dan seterusnya.
c.       Hadits mu’dhal ialah hadits yang gugur dua orang perawinya atau lebih secara berturut-turut antara sahabat dengan tabiin atau para perawi lainya.
d.      Hadits mu’allaq ialah hadits yang perawinya gugur satu orang atau lebih dari awal sanad atau pada seluruh sanad
e.       Hadits mu’allal ialah hadits yang disangka tidak terdapat kecacatan baik pada sanad maupun matan tetapi setelah diteliti dan dibandingkan dengan hadits yang lain ada kecacatan seperti menyambung yang munqothi’
f.       Hadits mudallas ialah hadits yang menyembunyikan cacat seorang perawi didalam sand hadits dan membaguskan perawi secara dahirnya.
2.      Hadits daif dari segi tercelanya perawi.
a.       Hadits maudhu’ialah hadits yang di sandarkan kepad rasulullah dengan cara mengada-ada dan berdusta baik di sengaja ataupun tidak
hukum meriwayatkan hadits maudhu’ ialah para ulama sepakat, bahwa hukum hadits maudhu’ haram karena terdapat kedustaan terhadap rasulullah.
b.      Hadits matruk ialah perawi yang meriwayatkan hadits sering melakukan salah, sering berdusta, dan nampak kefasikan nya baik dalam perbuatan ataupun perkataannya juga sering sekali salah dan lupa.
c.       Hadits majhul ialah hadits yang terdapat perawi dalam sanad, dan tidak seorangpun diantara ahli hadits yang mengemukakan dalam jarh dan ta’dilnya
d.      Hadits mubhanm ialah hadits yang didalam sanadnya ada perawi yang tidak disebutkan namanya.
e.       Hadits mungkar ialah hadits yang diriwayatkan oleh oarang da’if  yang bertentangan dengan periwayat yang lebih kuat.
f.       Hadits syadz ialah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dhabith akan tetapi bertentangan dengan perawi yang lebih dhabith darinya.
g.      Hadits mudarraj ialah hadits yang dirubah bentuk sanadnya, atau adanya lafadz yang berasal dari sebagian perawi, bergandengan dengan matan, tampa ada penjelasan kepada pendengar,
h.      Hadits mukhtalath ialah hadits yang di riwayatkan oleh seorang perawi yang sudah rusak hafalannya dan catatannya.
i.        Hadits maqlub ialah hadits yang didalamnya terdapat pertukaran suatu lafadz dengan hadits lainya baik dalam sanad ataupun dalam dalam matan karena lalai atau sengaja.
j.        Hadits mudhtharib ialah hadits yang di riwayatkan dengan beberapa bentu, yang terdapat pertentangan didalam sandnya, matanya, atau keduanya, disebabkan ada penambahan.
k.      Hadits mushahhaf ialah hadits yang didalam matan atau sanadnya dapat perubahan titik pada hurufnya, sehingga rusaklah ma’nanya.
l.        Hadits muharraf ialah hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat perubahan syakl (harakat) pada hurufnya.

Dan juga disebutkan oleh Dr. Badri khaeruman, M.Ag. dalam bukunya yang berjudul ulumul al-hadits bahwa hadist kalau ditinjau dari segi kualitasnya maka hadits yang bisa dijadikan hujjah digolongkan menjadi dua bagian yaitu hadits maqbul dan hadits mardud.
1.      Hadits maqbul
a.       Pengertian hadits maqbul
 Menurut hasbi ashiddieqy ialah hadits yang di tunjukkan oleh satu keterangannabi mohammad saw. Menyabdakannya’ yakni’adanya’lebih ber at sdaripada’ ketiadaanya’ lebih jelas lagi , hadits maqbul adalah hadits yang dapat diterima atau pada dasarnya dapat di jadikan hujjah, yakni dapat di jadikan pedoman dan panduan pengamallan syarit, dapat di jadikan alat istinbath dan bayyan terhadap Al-quran,dan dapat di istinbath-kan dengan ushul fiqh.
Para ahli hadits sepakat bahwa yang ter masuk dalam hadits maqbu atau yang dapatiterima ada empat, yaitu: hadits sahih, hadits sahih lidzatihi, hadits hasan lighairhi.
Dalam hadits maqbul ter dapat hadits yang dapat diamalkan dan ada juga hadits yang tidak dapat diamalkan. Hal ini di sebabkan oleh keraguan terhadap keabsahan adits itu, melainkan karena adany ta’arrud atau perlawanan.moh. anwar menjelaskan bahwa hadits maqbul belum tentu dapat atu harus diamalkan karena pada dasarnya hadits maqbul itu ada yang ma’mulun bih dan ada pula yang ghairuh ma’lun bih. Hal ini, walaupun sama shihnya, kadang kala terjadi pertntangan.
Berdasarkan pendapat di atas, hadits maqbul ter bagi dua bagian, yaitu: pertama, maqbul ma’mulunbihi; yakni hadits-hdits yang muhkam,
Hadits-hadits yang ber lawanan,teapi dapat di kompromikan dengan mudah, atau semua hadits yang nasikh dan hadits-hadits yang rajih. Yang tidak dapat dikompro mikan dan tidak dapat di tarjih dn hadits-hadits yang marjuh dan mansukh.
2.      Hadits mardud
Kata “mardud” merupakan kebalikan dari kata “maqbul”  ia brarrti yang tidak ditunjuk oleh suatu keterangan yang menakankan adanya dan tidak menekankan pula brat ketiadaannya. Jadi, ada dan ketiadaannya sama saja. Menurut moh. Anwar, [72-77] apabila meng hadapi dua hadits yang maqbul nilainya, namun saling berlawanan, cara mengatasinya adalah dengan mengompomikan keduanya sampai hilang perlawanannya, atau di cari rajih marjuh-nya [proses tarjih], ataujuga dicari nasikh mansukhnya atau di tawakkufkan atau tidak di amalkan jika semua langkah tersebut tidak berhasil.
Yang ter masuk dalam klasifikasi hdits mrdud atau yang ditolak menurut nur ad-din “itr adlah hadits dha’if dengan ber bagai jenisnya, hadits mudha’af, hdits matruk, hadits matruh, dan hadits maudhu’?
Ditolak sebuah hadits mardud didasarkan pada tidak adanya sifat yang dimiliki oleh para perowi hadits mardud tersebut. Secara umum, musthofa as-sab’i mengemukakan ada empat golongan yang mutlak harus ditolak periwayatnya, yaitu:
1.      Para pendusta yang mengak-ngaku seolah-olah menerima hadits nabi muhammad saw.;
2.      Orang yang suka berdusta sekalipun tidak pernah membuat hadits palsu, ahli bid’ah;
3.      Pengikut hawanafsu, kaum zindiq, fasiq,dan;
4.      Orang-orang yang lalai yang tidak menyadari apa yang mereka katkan, serta orang-orang yang tidak memiliki sifat kecekatan, teliti, adil, dan cerdas.MAKALAH
AKHLAK TASAWUF

TASAWUF FALSAFI: KONSEP DAN TOKOHNYA
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah AKHLAK TASAWUF

Dosen Pengampuh : MOH. CHOLID WARDI, M. HI




Disusun Oleh:

Imam Hanafi


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN









Disusun Oleh:
KELOMPOK 7
1.      MOH ABDUL ROFIK                     (201607
2.      SULFA LAELA                                (20160703030162)
3.      TOIFUR ROSYAIL                          (20160703030169)
4.      VIOLITA NANDA PRATIWI        (20160703030179)

JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN



KATA PENGANTAR

          Puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT. Karena dengan rahmat dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah Ulumul Hadist ini yang berjudul “Hadist Dari Sisi Kuantitasnya” dengan tepat waktu.
          Ucapan terima kasih kami haturkan kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian tugas makalah ini baik dari segi moral maupun materi, diantaranya: Dosen Pengampuh yang telah memberikan arahan kepada kami dalam penulisan makalah ini, Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada teman-teman kelas “A”  prodi Ekonomi Syariah yang juga turut membantu dalam pencarian buku-buku referensi tentang Ulumul Hadist.
          Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritikan dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.





               

                                                           Pamekasan, 07 Oktober 2016

                                                       Penulis






DAFTAR ISI
Halaman judul...........................................................................................................i
Kata pengantar.........................................................................................................ii
Daftar isi...................................................................................................................1
BAB I PENDAHULUAN.......................................2
A.    Latar belakang.......................................2
B.     Rumusan masalah..................................2
C.     Tujuan ...................................................2

BAB II PEMBAHAN .............................................3
            A.
            B.



BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
  
A.    PEMBAGIAN HADIS DARI SEGI KUANTITAS DAN KUALITASNYA
Menurut buku al-quraan hadist, yang dikarang oleh ach, mustofa hadna dan diterbitkan oleh erlangga. kalau hadist dipandang dari segi kuantitasnya ialah ditinjau dari segi sedikit atau banyaknya rowi yang menjadi sumber berita, hadist terbagi dua macam, yaitu hadist mutawatir dan hadist ahad.
1.      Hadist mutawatir
a.       Pengertian hadist mutawatir
Kita peralu ketahui setiap hadist yang tercatat atau sudah tertulis pada beberapa buku pasti ada perowi tersendiri baik dari para sahabat, tabiin, dan tabi’it tabiin dan seterusnya dan sampai pada yang membukukan dalam keadaan yang sama atau seimbang dari prowi yang pertama maka hadist tersebut termasuk hadist mutawatir.
Diantara salah satu rumusan difinisi dari hadist mutawatir. Yaitu:
(1.........................................)
Artinya.”suatu hadist yang di riwayatkan oleh sejumlah rowi yang menurt kebiasaanya, mustahil mereka itu bersepakat untuk berbohong. Jumlah mereka dari sanad pertama sampai terkhir sama atau berimbang dan tidak ada yang cacat.”
b.      Ciri-ciri hadast mutawatir
Ciri-ciri hadist mutawatir, yaitu sebagai berikut:
1.      Jumlah prowinya banyak yang tidak mungkin berbohong.
-          Menurut abu thayyib, minimal 4 orang, jika mengiaskan saksi pada persidangan
-          Menurut asy-syafi’i, minimal 5 orang, mengiaskan pada ulul azmi
-          Dan sebagian ulama’ lain berpendapat, minimal 20 orang, berdasarkan Qs,al-anfal, yang menjelaskan tentang 20 orang yang bisa mengalahkan 200 orang kafir tahan kesabarannya
2.      Jumlah rowinya seimbang dalam semua tingkatan
Jika misalnya suatu hadist diariwayatkan oleh 10 orang sahabat diterima oleh tabiin, tabi’it tabiin dan seturusnya maka dinamakan hadist mutawatir
3.      Berdasarkan tanggapan pancaindra
Berita yang di sampaikan itu benar-benar hasil pendengaran dan penglihatannya sendiri bukan hasil pemikiran atau teori yang mereka temukan.
c.       Kedudukan hadist mutawatir
Keadilan dan kebenaran dari prowi hadist mutawatir itu tidak diragukan lagi mereka tidak mungkian berbohong dalam membawa berita dari nabi muhammad oleh karena itu, para ulama’ sepakat bahwa hadist mutawatir mengandung faedah (ilmu darury) yakni keharusan untuk menerima bulat-bulat dalam hadist tersebut secara paasti (qot’i wurud) maka jelas bahwa hadist mutawatir mendudukitingkatan teratas dibandingkan dengan hadist lainya.
d.      Pembagian hadist mutawatir
Menurut ulama’ usul hadist mutawatir dibagi menjadi dua bagian, yaitu hadist mutawatir lafzi dan hadist mutawtir ma’nawi.
Mutawatir lafzi.
Ialah hadist yang diriwayatkan orang banyak dan susunan redaksi serta maknanya sama antara riwayat yang satu dan yang lainnya.
Mutawatir ma’nawi
Ialah hadist yang prowinya banyak tetapi redaksi pemberitaanya berbeda-beda, namun prinsip dan maknanya saja yang sama
Contoh hadist mutawatir lafzi:
(2...............................)
2.  hadist ahad
Adapun pengertian dan kedudukan hadist ahad
ulama’ muhaddisin memberikan difinisi:
هومالاينتهي الى التواتر
Hadist yang tidak mencapai derajat mutawatir
Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa hadist ahad dapat diterima atau di pakai pada ususan-urusan amal ibadah bukan pada keyakinan (aqidah).
          b. klasifikasi hadist ahad
            berdasarkan sedikit dan banyaknya hadist dari prowi pada tiap-tiap tingkatan (tabaqah) maka hadisit ahad dibagi menjdi tiga bagian, yaitu hadist masyhur, hadist aziz,dan hadist garib.
1.      Hadist masyhur.
Ialah hadiist yang diriwayatkan 3 orang atau lebih,tetapi belum mencapai derajat mutawatir
Contoh hadist masyhur:
(3............................................................)
Dilihat dari makna masyhur berarti terkenal atau populer. Ulama’ membagi hadist masyhur dari segi maknanya menjadi 3 kelompok.
a.       Masyhur dalam kalangan muhaddisin
b.      Masyhr dikalangan para ahlidisiplin keilmuan tertentu
c.       Masyhur hanya dikalangan umum
2.      Hadist aziz
Bisa saja satu hadist disebut hadist sziz dan juga bisa disebut hadist masyhur adapun hadist aziz ini jarang terjadi adapun ibnu hibban Al-busty yang berpendapat bahwa hadist aziz itu istilah bagi hadist.
3.      Hadist garib
Yaitu hadist yang dalam snadnya terdapat seseorang yang menyendiri baik menyendiri dalam personalnya atau sendiri dalam sifatnya. Sedangakan menyendiri dalam personalnya disebut “garib mutlaq”. Sedangkan sendiri dalam sifatnya disebut “garib nisby”
Adapun hadits ditinjau dari kuantitasnya menurut buku lain dalam karangan muhammad gufron, M.pd dan rahmawati, MA yang berjudul ulumul hadits praktis dan mudah di terbitkan oleh TERAS. Bahwa.Kalau ditinjau dari segi kuantitasnya maka hadits dibagi dua hadist mutawatir dan hadits ahad.
A.    Hadits mutawatir
1.      Pengertian hadits mutawatir
Menurut bahasa sesuatu yang datang terus menerus berurutan dan tidak ada jaraknya. sedangkan menurut istilah, ialah hadits yang di riwayatkan orang banyak dan tidak mungkin berdusta sejak awal sanad sampai akhir sanad.
2.      Syarat-syarat hadits mutawatir
Adapun syarat-syarat hadits mutawatir
a.       Diriwayatkan oleh prowi yang banyak dan diyakini bukan prowi yang berdusta, ulama’ beda pendapat memberikan batasan dalam setiap thabaqat harus berjumlah mulai dari 4 sampai 10 orang (karena jumlah 10 termasuk bilangan banyak, juga ada yang mengatakan 313orang diambil dalam kitab taisir mushtalahah al-hadits yang paling mendominasi 10 orang
b.      Pemberitaan hadits yang di sampaikan benar-benar hasil pendengaran atau pendengaran sendiri bukan hasill pemikiranya
c.       Disampaikan banyak prowi dan di terima oleh banyak orang

3.      Jenis-jenis hadits mutawatir
Hasits mutawatir dibagi menjadi tiga macam.
1.      Hadits mutawatir lafdzi
Adalah hadits mutawatir yang lafad dan maknanya samamulai dari prowi pertama sampai perowi akhir
2.      Hadits mutawatir maknawi
Adalah hadits yang sama maknanya namun tidak dengan lafadnya
3.      Hadits mutawatir amali
Adalah hadits yang menyaksikan perbuatan rosulullah kemudian ditiru dan di contoh tampa perbedaan banyak orang sampai kapanpun. Contoh rokaat sholat.
4.      Kehujjahan hadits mutawatir
Para ulama sepakat untuk keharusan menerimanya dan menyampaikan secara utuh karena memberi faedah ilmu dharuri sehingga menjadi keyakinan yang qath’i (pasti) dalam penerimaannya.
Oleh karena itu hadits mutawatir menduduki tingkat teratas adapun yang mengingkarinya dinilai kafir.
B.     Hadits ahad
1.      Pengertian hadits ahad
Secara bahasa ahad itu satu menurut istilah, adalah hadits yang                                                                                                                                                                                                                                                                                                               diriwayatkan oleh satu orang atau lebih dan tidak mencapai derajat mutawaatir
2.      Jenis-jenis hadits ahad
Dalam buku ini hadits ahad juga dibagi tiga bagian yaitu: masyhur, aziz dan gharib
a.       Hadits masyhur
Secara bahasa ialah yang sudah tersebut atau sudah populer, sedang menurut istilah hadits yang diriwayatkan tiga orang atau lebih dan tidak mencapai pada derajat mutawatir
Dan juga dalam hadits masyhur terdapat hadits shohih, hasan dan dhaif, jadi tidak selamanya shohih.
b.      Hadits aziz
Secara bahasa aziz berawi mulia atau kuat. Secara istilah ialah hadits yang diriwayaatkan oleh dua orang prawi saja. Meskipun dalam satu thabaqah(tingkatan). dalam hadits aziz Juga terdapat hadits shohih, hasan dan dhaif
c.       Hadits gharib
Secara bahasa gharib berarti sendiri jauh dari kerabat atau asing, sedang menurut istilah adalah hadits yang dalam sanadnya seorang menyendiri dimana saja penyendirian dalam sanadnya itu terjadi.
Sedangkan menurut buku ulumul hadits karangan Dr.badri khaeruman, M.Ag hadits muatawatir di bagi menjadi tiga bagian: hadits mutawatir lafzi, mutawatir ma’nawi, dan mutawatir amali.
A.    Hadits mutawatir lafzli.
Hadits mutawatir lafzli, ialah hadits yang makna dan lafadnya sama walaupun banyak yang meriwayatkannya.
Contoh: (a..........................................................)
a.       Hadits mutawatir ma’nawi.
Hadits mutawatir ma’nawi, ialah hadits yang ma’na dan lafadnya berlainan dari satu riwayat dengan riwayat yang lain tetapi secara umum masih ada persesuain makna.
Contoh, (b.........................................)
b.      Hadits mutawatir amli
Hadits nutawatir amali, ialah hadits yang harus kita terima karna kejelasan akan hukum dan perbuatannya sudah beliu praktekkan dan memerintahnya untuk berbuat seperti itu. Seperti rokaat sholat dan lain-lainya.
B.     Hadits ahad
Hadits ahad ialah hadits yang jumlah priwayatnya tidak sedikit tidak mencapai pada priwayatan hadits mutawatir.
Hadits kalau ditinjau dari segi kualitasnya
            Sebgaimana telah kita ketahui bahwa dalam buku yang dikarang oleh Ach,mustofa hadna yang diterbitkan oleh Erlangga bahwa hadits murawatir adalah hadist yang bersifat qat’i sehingga mepunyai kualitas pasti dan juga dapat di pertanggung jawabkan akan kebenearanya. Berbeda dengan hadits ahad yang bersifat zanny (prasangka yang kuat akan kebenarannya.) sehingga kualits dalam hadits ahad berbeda-beda. Sehingga ulama membagi kedalam tiga bagian yaitu hadits shohih, hadits hasan, dan hadits da’if.
1.      Hadits shohih
a.       Pengertian hadits shohih
Menurut ulama muhaddasin periwayatnya adil, sempurna ingatannya, bersambung sanadnya, tidak berillat, dan tidak janggal.
Dengan pengertian tersebut, harus ada lima syarat untuk disebut hadits shohih.
-          Adil
Ialah menjaga ketaatan kepada allah dan menghindari maksiat kepada allah (melakukan semua perintah nya dan menjahui semua larangannya)
Menjahui dosa-dosa kecil
Menjahui perbuatan mubah yang dapat mengugurkan iman kita
-          Debit (sempurna ingatannya)
Ialah tidak lupa mulai yang di dengar dari awal sampai akhir sanad adapun kalau kedebitannya seperti di atas maka dinamakan debit sadran
Sementara kalau keutuhan hadits nya dengan catatan maka disebut dengan debit kitabah.
-          Sanadnya tidak terputus
Yaitu sanadnya bersambung tidak terputus
-          Tidak mempunyai ‘illat
Selamat dari penyakit yang bisa menodai keshohian hadits misalnya meriwayatkan hadits muttasil terhadap hadits murasal (gugur seorang sahabat yang meriwayatkan nya) atau terhadap hadits mungqoti’ (gugur salah seorang riwayatnya)
-          Tidak ada kejanggalan
Ialah hadits yang rawinya makbul (dapat diterima) dan tidak bertentangan dengan hadits yang di riwayatkan oleh rawi yang lebih rajah (kuat).


b.      Klasifikasi hadits shohih
1.      Shohih lizatihi yaitu hadits yang memenuhi syarat yang di atas. Jika rowinya tingkat kedebitanya kurng maka hadits shohih lizatihi menjadi hadits hasan lizatihi
2.      Shohih lingairihi yaitu hadits yang rowinya kurang hafiz dan debit namun ada sanad lain yang lebih kuat sehingga dapat mengurangi kekurngannya
2.      Hadits hasan
a.       Pengertian hadits hasan
Hadits hasan ialah yang memenuhi syarat-syarat hadits shohih namun yang membedakan ialah dalam tingkat tinggi atau rendahnya seorang rowi
b.      Klasifikasi hadits hasan
a)      Hadits hasan lizatihi ialah hadits yang memenuhi syarat hadits hasan
b)      Hadits hasan lingirihi ialah hadits yang sanadnya di rahasiakan asal mulanya hadits hasa adalah da’if  namun karena ada hadits lain yang mendukungnya atau yang memperjelasnya maka bisa di jadikan hukum islam juga
3.      Hadits daif
Daif artinya lemah yang di maksud hadits daif ialah hadits yang kehilangan salah satu dari syarat-syarat hadits shohih dan hadits hasan para ulama beda pendapat tentang hadits daif pendapat yang pertama menolak secara langsung karena adanya di rekayasa sedangkan pendapat yang kedua menerima secara utuh jika masih di aggap ada kaitannya dengan hadts yang lain dan pendapat ketiga menolak sebagi hujjah islam (dasar hukum islam) dan menerima sekedar memutifasi untuk berbuat kebajikan dan nasihat. Asalkan ada penguat dari hadits yang lain.
Jika ditinjau dari segi kualitas sanad dan matannya para pakar hadits membabagi menjadi tiga bagian hadits shohih, hadits hasan, dan hadits daif  ulama yang membagi hadits shohih, hasan, dan daif  ialah al-tirmidzi
Taqiyyuddin ibn taymiyah mengatakan sebelum imam al-tirmidzi hadits hanya dibagi menjadi dua hadits shohih dan hadits daif. Keterangan ini kami ambil dari buku yang berjudul ulumul hadits yang di karang oleh Moh, Gufron,M.pd dan rahmawati,MA
A.    Hadits shohih
Hadits shohih dibagi menjadi dua macam hadits shohih lidzatihi dan hadits shohih lighairihi
1.      Hadits shohih lidzatihi
a.       Pengertian hadits shohih lidzatihi
Menurut ibnu shalah (w: 643 H) dan pakar hadits lainya ialah hadits musnad yang bersambung sanadnya, diriwayatkan orang banyak yang adil dan debit
b.      Syarat-syarat hadits shohih lidzati
-          Muttasil sanadnya ialah setiap perawi yang menerima hadits secara langsung dari gurunya
-          Perawi yang adil ialah orang yang lurus agamanya, baik akhlaknya, dan menjahui perbuatan buruk
-          Perawi yang debit ialah kemampuan seseorang perawi dalam menghafal dan memahami. Adapun debit di bagi dua 1. debit sadri (yang tersimpan dalam dadanya) 2. Deit kitabi (yang tersimpan dalam buku atau catatan).
-          Tidak ada syad (kejanggalan) ialah perawi hadits yang tidak bertentangan dengan perawi lain yang lebih kuat darinya.
-          Tidak ada illat (penyakit) ialah hadits yang tidak terdapat cacat yang dapat merusak keshohihan hadits seperti memuttasilkan yang munqoti’ memarfu’kan yang mauquf
Illat hadits dapat terjadi pada sanad matan dan bisa keduanya.
2.      Hadits shohih lingairihi
a.       Pengertian hadits shohih lingairihi
Hadits sohih lingarihi adalah hadits yang kesohihannya yang tidak datang dari syaratnya sendiri,tetapi karena ada riwayat dengan sanat lain yang setingkat kedebitannya atau lebih kuat dari hadits sohih lidhatihi   
B.     Hadits hasan
Hadits hasan terbagi menjadi dua macam 1.hadits hasan lidzatihi 2.hadits hasan ligairihi
a.       Pengertian hadits hasan lidzatihi adalah yang memenuhi syarat hadi sohih hanya saja kualias kedebitan salah seorang perowinya bearda dibawah kualitas perowi hadits sohih ibno hajar meng istilahkan pada prawi yang tingkat kedebitanya dibawah kualitas perowi hadits sohih,dengan istilah qalil al-dhabth.
b.      Pengertian hasan lighairihi ialah hadits da’ef yang ringan keda’efanya namun ada hadits lain yang lebih kuat darinya dan juga menyerupainya hadits da’ef yang di sebabkan cacat atau rendah tingkat kedebitanya. Derajatnya dapat naik menjadi hadits hasan lighairihi jika ada jalur lain yang meguatkanya akan tetapi jika kedha’efan perawi di sebabkan cacat muralitas maka hdits da’ef tida’ akan naik drajatnya menjadi hadits hasn lighairihi
C.     Hadits da’ef adalah hadits yang di dalamnya tidak terpenuhi syarat –syarat hadits sohih dan syarat-sarat hadits hasan
a.       Hadits da’ef tidak dapat diamalkan secara mutlak, baik mengenai keutama’an amal ataupunhukum. Pendapat ini dipilih olehibnu arabi.
b.      Imam ahmad dan abudaud berpendapat, bahwa boleh menga malkan hadits da’if secara mutlak, baik pada keutama’an amal ataupun hukum. Karena hadits de’ifdipandang lebih kuat dari pada pendapat perseorangan. Ibnu qoim al-jauzi mengatakan, imam ahmad menyebutkan, bahwa hadits mursal dan dhe’if dapat di ambil, jika dalam permasalahan itu tidak ada hadits lain yang menulaknya. Tidklah yang beliau maksud-kan hadits dha’ef yang bati, hadits yang mungkar,serta bukan riwayat yang mengandung perawi yang muttaham sekiranya dilarang mengambil  dan mengamalkanya. Sebab pada masa imam ahmad bin hambal, haditsnya dbagi menjadi 2 macam:sahih dan de’ef saja.
c.       Sedangkan pendapat ibnu hajar al- asqalani dan para ulama’ lainya, bahwa mengamalkan hadits da’ef dalam urusan targhib dan tarhib[anjuran dan ancaman],sertafadhail ala’mal [keutam’an amal] dibolehkan dengan tiga syarat: a]kedha’ifan hadits itu tidak berat, b] hadits dha’ef termasuk dalam pokok yang bisa diamalkan,c] ketika mengamalkan tidak di yakini bahwa ia berstatus kuat, untuk menunjukka sikap kehati-hatian.
Pendapat yang terahir inibanyak diikuti oleh para ulama

Ada dua penyebab hadits menjadi daif 1. Hadits daif dari segi sanadnya yang tidak bersambung  2. Hadits daif dari segi perawinya yang tercela.
1.      Hadits daif dari segi sanadnya yang tidak bersambung.
a.       Hadits mursal ialah hadits yang di sandarkan langsung kepada rasulullah tampa menyabutkan sahabat-sahabat yang meriwayatkannya.
b.      Hadits munqothi’ialah hadits yang gugur perawinya lebih dari sahabat samapai tabiin dan seterusnya.
c.       Hadits mu’dhal ialah hadits yang gugur dua orang perawinya atau lebih secara berturut-turut antara sahabat dengan tabiin atau para perawi lainya.
d.      Hadits mu’allaq ialah hadits yang perawinya gugur satu orang atau lebih dari awal sanad atau pada seluruh sanad
e.       Hadits mu’allal ialah hadits yang disangka tidak terdapat kecacatan baik pada sanad maupun matan tetapi setelah diteliti dan dibandingkan dengan hadits yang lain ada kecacatan seperti menyambung yang munqothi’
f.       Hadits mudallas ialah hadits yang menyembunyikan cacat seorang perawi didalam sand hadits dan membaguskan perawi secara dahirnya.
2.      Hadits daif dari segi tercelanya perawi.
a.       Hadits maudhu’ialah hadits yang di sandarkan kepad rasulullah dengan cara mengada-ada dan berdusta baik di sengaja ataupun tidak
hukum meriwayatkan hadits maudhu’ ialah para ulama sepakat, bahwa hukum hadits maudhu’ haram karena terdapat kedustaan terhadap rasulullah.
b.      Hadits matruk ialah perawi yang meriwayatkan hadits sering melakukan salah, sering berdusta, dan nampak kefasikan nya baik dalam perbuatan ataupun perkataannya juga sering sekali salah dan lupa.
c.       Hadits majhul ialah hadits yang terdapat perawi dalam sanad, dan tidak seorangpun diantara ahli hadits yang mengemukakan dalam jarh dan ta’dilnya
d.      Hadits mubhanm ialah hadits yang didalam sanadnya ada perawi yang tidak disebutkan namanya.
e.       Hadits mungkar ialah hadits yang diriwayatkan oleh oarang da’if  yang bertentangan dengan periwayat yang lebih kuat.
f.       Hadits syadz ialah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dhabith akan tetapi bertentangan dengan perawi yang lebih dhabith darinya.
g.      Hadits mudarraj ialah hadits yang dirubah bentuk sanadnya, atau adanya lafadz yang berasal dari sebagian perawi, bergandengan dengan matan, tampa ada penjelasan kepada pendengar,
h.      Hadits mukhtalath ialah hadits yang di riwayatkan oleh seorang perawi yang sudah rusak hafalannya dan catatannya.
i.        Hadits maqlub ialah hadits yang didalamnya terdapat pertukaran suatu lafadz dengan hadits lainya baik dalam sanad ataupun dalam dalam matan karena lalai atau sengaja.
j.        Hadits mudhtharib ialah hadits yang di riwayatkan dengan beberapa bentu, yang terdapat pertentangan didalam sandnya, matanya, atau keduanya, disebabkan ada penambahan.
k.      Hadits mushahhaf ialah hadits yang didalam matan atau sanadnya dapat perubahan titik pada hurufnya, sehingga rusaklah ma’nanya.
l.        Hadits muharraf ialah hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat perubahan syakl (harakat) pada hurufnya.

Dan juga disebutkan oleh Dr. Badri khaeruman, M.Ag. dalam bukunya yang berjudul ulumul al-hadits bahwa hadist kalau ditinjau dari segi kualitasnya maka hadits yang bisa dijadikan hujjah digolongkan menjadi dua bagian yaitu hadits maqbul dan hadits mardud.
1.      Hadits maqbul
a.       Pengertian hadits maqbul
 Menurut hasbi ashiddieqy ialah hadits yang di tunjukkan oleh satu keterangannabi mohammad saw. Menyabdakannya’ yakni’adanya’lebih ber at sdaripada’ ketiadaanya’ lebih jelas lagi , hadits maqbul adalah hadits yang dapat diterima atau pada dasarnya dapat di jadikan hujjah, yakni dapat di jadikan pedoman dan panduan pengamallan syarit, dapat di jadikan alat istinbath dan bayyan terhadap Al-quran,dan dapat di istinbath-kan dengan ushul fiqh.
Para ahli hadits sepakat bahwa yang ter masuk dalam hadits maqbu atau yang dapatiterima ada empat, yaitu: hadits sahih, hadits sahih lidzatihi, hadits hasan lighairhi.
Dalam hadits maqbul ter dapat hadits yang dapat diamalkan dan ada juga hadits yang tidak dapat diamalkan. Hal ini di sebabkan oleh keraguan terhadap keabsahan adits itu, melainkan karena adany ta’arrud atau perlawanan.moh. anwar menjelaskan bahwa hadits maqbul belum tentu dapat atu harus diamalkan karena pada dasarnya hadits maqbul itu ada yang ma’mulun bih dan ada pula yang ghairuh ma’lun bih. Hal ini, walaupun sama shihnya, kadang kala terjadi pertntangan.
Berdasarkan pendapat di atas, hadits maqbul ter bagi dua bagian, yaitu: pertama, maqbul ma’mulunbihi; yakni hadits-hdits yang muhkam,
Hadits-hadits yang ber lawanan,teapi dapat di kompromikan dengan mudah, atau semua hadits yang nasikh dan hadits-hadits yang rajih. Yang tidak dapat dikompro mikan dan tidak dapat di tarjih dn hadits-hadits yang marjuh dan mansukh.
2.      Hadits mardud
Kata “mardud” merupakan kebalikan dari kata “maqbul”  ia brarrti yang tidak ditunjuk oleh suatu keterangan yang menakankan adanya dan tidak menekankan pula brat ketiadaannya. Jadi, ada dan ketiadaannya sama saja. Menurut moh. Anwar, [72-77] apabila meng hadapi dua hadits yang maqbul nilainya, namun saling berlawanan, cara mengatasinya adalah dengan mengompomikan keduanya sampai hilang perlawanannya, atau di cari rajih marjuh-nya [proses tarjih], ataujuga dicari nasikh mansukhnya atau di tawakkufkan atau tidak di amalkan jika semua langkah tersebut tidak berhasil.
Yang ter masuk dalam klasifikasi hdits mrdud atau yang ditolak menurut nur ad-din “itr adlah hadits dha’if dengan ber bagai jenisnya, hadits mudha’af, hdits matruk, hadits matruh, dan hadits maudhu’?
Ditolak sebuah hadits mardud didasarkan pada tidak adanya sifat yang dimiliki oleh para perowi hadits mardud tersebut. Secara umum, musthofa as-sab’i mengemukakan ada empat golongan yang mutlak harus ditolak periwayatnya, yaitu:
1.      Para pendusta yang mengak-ngaku seolah-olah menerima hadits nabi muhammad saw.;
2.      Orang yang suka berdusta sekalipun tidak pernah membuat hadits palsu, ahli bid’ah;
3.      Pengikut hawanafsu, kaum zindiq, fasiq,dan;
4.      Orang-orang yang lalai yang tidak menyadari apa yang mereka katkan, serta orang-orang yang tidak memiliki sifat kecekatan, teliti, adil, dan cerdas.MAKALAH
AKHLAK TASAWUF

TASAWUF FALSAFI: KONSEP DAN TOKOHNYA
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah AKHLAK TASAWUF

Dosen Pengampuh : MOH. CHOLID WARDI, M. HI




Disusun Oleh:

Imam Hanafi


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN









Disusun Oleh:
KELOMPOK 7
1.      MOH ABDUL ROFIK                     (201607
2.      SULFA LAELA                                (20160703030162)
3.      TOIFUR ROSYAIL                          (20160703030169)
4.      VIOLITA NANDA PRATIWI        (20160703030179)

JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN



KATA PENGANTAR

          Puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT. Karena dengan rahmat dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah Ulumul Hadist ini yang berjudul “Hadist Dari Sisi Kuantitasnya” dengan tepat waktu.
          Ucapan terima kasih kami haturkan kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian tugas makalah ini baik dari segi moral maupun materi, diantaranya: Dosen Pengampuh yang telah memberikan arahan kepada kami dalam penulisan makalah ini, Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada teman-teman kelas “A”  prodi Ekonomi Syariah yang juga turut membantu dalam pencarian buku-buku referensi tentang Ulumul Hadist.
          Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritikan dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.





               

                                                           Pamekasan, 07 Oktober 2016

                                                       Penulis






DAFTAR ISI
Halaman judul...........................................................................................................i
Kata pengantar.........................................................................................................ii
Daftar isi...................................................................................................................1
BAB I PENDAHULUAN.......................................2
A.    Latar belakang.......................................2
B.     Rumusan masalah..................................2
C.     Tujuan ...................................................2

BAB II PEMBAHAN .............................................3
            A.
            B.



BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
  
A.    PEMBAGIAN HADIS DARI SEGI KUANTITAS DAN KUALITASNYA
Menurut buku al-quraan hadist, yang dikarang oleh ach, mustofa hadna dan diterbitkan oleh erlangga. kalau hadist dipandang dari segi kuantitasnya ialah ditinjau dari segi sedikit atau banyaknya rowi yang menjadi sumber berita, hadist terbagi dua macam, yaitu hadist mutawatir dan hadist ahad.
1.      Hadist mutawatir
a.       Pengertian hadist mutawatir
Kita peralu ketahui setiap hadist yang tercatat atau sudah tertulis pada beberapa buku pasti ada perowi tersendiri baik dari para sahabat, tabiin, dan tabi’it tabiin dan seterusnya dan sampai pada yang membukukan dalam keadaan yang sama atau seimbang dari prowi yang pertama maka hadist tersebut termasuk hadist mutawatir.
Diantara salah satu rumusan difinisi dari hadist mutawatir. Yaitu:
(1.........................................)
Artinya.”suatu hadist yang di riwayatkan oleh sejumlah rowi yang menurt kebiasaanya, mustahil mereka itu bersepakat untuk berbohong. Jumlah mereka dari sanad pertama sampai terkhir sama atau berimbang dan tidak ada yang cacat.”
b.      Ciri-ciri hadast mutawatir
Ciri-ciri hadist mutawatir, yaitu sebagai berikut:
1.      Jumlah prowinya banyak yang tidak mungkin berbohong.
-          Menurut abu thayyib, minimal 4 orang, jika mengiaskan saksi pada persidangan
-          Menurut asy-syafi’i, minimal 5 orang, mengiaskan pada ulul azmi
-          Dan sebagian ulama’ lain berpendapat, minimal 20 orang, berdasarkan Qs,al-anfal, yang menjelaskan tentang 20 orang yang bisa mengalahkan 200 orang kafir tahan kesabarannya
2.      Jumlah rowinya seimbang dalam semua tingkatan
Jika misalnya suatu hadist diariwayatkan oleh 10 orang sahabat diterima oleh tabiin, tabi’it tabiin dan seturusnya maka dinamakan hadist mutawatir
3.      Berdasarkan tanggapan pancaindra
Berita yang di sampaikan itu benar-benar hasil pendengaran dan penglihatannya sendiri bukan hasil pemikiran atau teori yang mereka temukan.
c.       Kedudukan hadist mutawatir
Keadilan dan kebenaran dari prowi hadist mutawatir itu tidak diragukan lagi mereka tidak mungkian berbohong dalam membawa berita dari nabi muhammad oleh karena itu, para ulama’ sepakat bahwa hadist mutawatir mengandung faedah (ilmu darury) yakni keharusan untuk menerima bulat-bulat dalam hadist tersebut secara paasti (qot’i wurud) maka jelas bahwa hadist mutawatir mendudukitingkatan teratas dibandingkan dengan hadist lainya.
d.      Pembagian hadist mutawatir
Menurut ulama’ usul hadist mutawatir dibagi menjadi dua bagian, yaitu hadist mutawatir lafzi dan hadist mutawtir ma’nawi.
Mutawatir lafzi.
Ialah hadist yang diriwayatkan orang banyak dan susunan redaksi serta maknanya sama antara riwayat yang satu dan yang lainnya.
Mutawatir ma’nawi
Ialah hadist yang prowinya banyak tetapi redaksi pemberitaanya berbeda-beda, namun prinsip dan maknanya saja yang sama
Contoh hadist mutawatir lafzi:
(2...............................)
2.  hadist ahad
Adapun pengertian dan kedudukan hadist ahad
ulama’ muhaddisin memberikan difinisi:
هومالاينتهي الى التواتر
Hadist yang tidak mencapai derajat mutawatir
Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa hadist ahad dapat diterima atau di pakai pada ususan-urusan amal ibadah bukan pada keyakinan (aqidah).
          b. klasifikasi hadist ahad
            berdasarkan sedikit dan banyaknya hadist dari prowi pada tiap-tiap tingkatan (tabaqah) maka hadisit ahad dibagi menjdi tiga bagian, yaitu hadist masyhur, hadist aziz,dan hadist garib.
1.      Hadist masyhur.
Ialah hadiist yang diriwayatkan 3 orang atau lebih,tetapi belum mencapai derajat mutawatir
Contoh hadist masyhur:
(3............................................................)
Dilihat dari makna masyhur berarti terkenal atau populer. Ulama’ membagi hadist masyhur dari segi maknanya menjadi 3 kelompok.
a.       Masyhur dalam kalangan muhaddisin
b.      Masyhr dikalangan para ahlidisiplin keilmuan tertentu
c.       Masyhur hanya dikalangan umum
2.      Hadist aziz
Bisa saja satu hadist disebut hadist sziz dan juga bisa disebut hadist masyhur adapun hadist aziz ini jarang terjadi adapun ibnu hibban Al-busty yang berpendapat bahwa hadist aziz itu istilah bagi hadist.
3.      Hadist garib
Yaitu hadist yang dalam snadnya terdapat seseorang yang menyendiri baik menyendiri dalam personalnya atau sendiri dalam sifatnya. Sedangakan menyendiri dalam personalnya disebut “garib mutlaq”. Sedangkan sendiri dalam sifatnya disebut “garib nisby”
Adapun hadits ditinjau dari kuantitasnya menurut buku lain dalam karangan muhammad gufron, M.pd dan rahmawati, MA yang berjudul ulumul hadits praktis dan mudah di terbitkan oleh TERAS. Bahwa.Kalau ditinjau dari segi kuantitasnya maka hadits dibagi dua hadist mutawatir dan hadits ahad.
A.    Hadits mutawatir
1.      Pengertian hadits mutawatir
Menurut bahasa sesuatu yang datang terus menerus berurutan dan tidak ada jaraknya. sedangkan menurut istilah, ialah hadits yang di riwayatkan orang banyak dan tidak mungkin berdusta sejak awal sanad sampai akhir sanad.
2.      Syarat-syarat hadits mutawatir
Adapun syarat-syarat hadits mutawatir
a.       Diriwayatkan oleh prowi yang banyak dan diyakini bukan prowi yang berdusta, ulama’ beda pendapat memberikan batasan dalam setiap thabaqat harus berjumlah mulai dari 4 sampai 10 orang (karena jumlah 10 termasuk bilangan banyak, juga ada yang mengatakan 313orang diambil dalam kitab taisir mushtalahah al-hadits yang paling mendominasi 10 orang
b.      Pemberitaan hadits yang di sampaikan benar-benar hasil pendengaran atau pendengaran sendiri bukan hasill pemikiranya
c.       Disampaikan banyak prowi dan di terima oleh banyak orang

3.      Jenis-jenis hadits mutawatir
Hasits mutawatir dibagi menjadi tiga macam.
1.      Hadits mutawatir lafdzi
Adalah hadits mutawatir yang lafad dan maknanya samamulai dari prowi pertama sampai perowi akhir
2.      Hadits mutawatir maknawi
Adalah hadits yang sama maknanya namun tidak dengan lafadnya
3.      Hadits mutawatir amali
Adalah hadits yang menyaksikan perbuatan rosulullah kemudian ditiru dan di contoh tampa perbedaan banyak orang sampai kapanpun. Contoh rokaat sholat.
4.      Kehujjahan hadits mutawatir
Para ulama sepakat untuk keharusan menerimanya dan menyampaikan secara utuh karena memberi faedah ilmu dharuri sehingga menjadi keyakinan yang qath’i (pasti) dalam penerimaannya.
Oleh karena itu hadits mutawatir menduduki tingkat teratas adapun yang mengingkarinya dinilai kafir.
B.     Hadits ahad
1.      Pengertian hadits ahad
Secara bahasa ahad itu satu menurut istilah, adalah hadits yang                                                                                                                                                                                                                                                                                                               diriwayatkan oleh satu orang atau lebih dan tidak mencapai derajat mutawaatir
2.      Jenis-jenis hadits ahad
Dalam buku ini hadits ahad juga dibagi tiga bagian yaitu: masyhur, aziz dan gharib
a.       Hadits masyhur
Secara bahasa ialah yang sudah tersebut atau sudah populer, sedang menurut istilah hadits yang diriwayatkan tiga orang atau lebih dan tidak mencapai pada derajat mutawatir
Dan juga dalam hadits masyhur terdapat hadits shohih, hasan dan dhaif, jadi tidak selamanya shohih.
b.      Hadits aziz
Secara bahasa aziz berawi mulia atau kuat. Secara istilah ialah hadits yang diriwayaatkan oleh dua orang prawi saja. Meskipun dalam satu thabaqah(tingkatan). dalam hadits aziz Juga terdapat hadits shohih, hasan dan dhaif
c.       Hadits gharib
Secara bahasa gharib berarti sendiri jauh dari kerabat atau asing, sedang menurut istilah adalah hadits yang dalam sanadnya seorang menyendiri dimana saja penyendirian dalam sanadnya itu terjadi.
Sedangkan menurut buku ulumul hadits karangan Dr.badri khaeruman, M.Ag hadits muatawatir di bagi menjadi tiga bagian: hadits mutawatir lafzi, mutawatir ma’nawi, dan mutawatir amali.
A.    Hadits mutawatir lafzli.
Hadits mutawatir lafzli, ialah hadits yang makna dan lafadnya sama walaupun banyak yang meriwayatkannya.
Contoh: (a..........................................................)
a.       Hadits mutawatir ma’nawi.
Hadits mutawatir ma’nawi, ialah hadits yang ma’na dan lafadnya berlainan dari satu riwayat dengan riwayat yang lain tetapi secara umum masih ada persesuain makna.
Contoh, (b.........................................)
b.      Hadits mutawatir amli
Hadits nutawatir amali, ialah hadits yang harus kita terima karna kejelasan akan hukum dan perbuatannya sudah beliu praktekkan dan memerintahnya untuk berbuat seperti itu. Seperti rokaat sholat dan lain-lainya.
B.     Hadits ahad
Hadits ahad ialah hadits yang jumlah priwayatnya tidak sedikit tidak mencapai pada priwayatan hadits mutawatir.
Hadits kalau ditinjau dari segi kualitasnya
            Sebgaimana telah kita ketahui bahwa dalam buku yang dikarang oleh Ach,mustofa hadna yang diterbitkan oleh Erlangga bahwa hadits murawatir adalah hadist yang bersifat qat’i sehingga mepunyai kualitas pasti dan juga dapat di pertanggung jawabkan akan kebenearanya. Berbeda dengan hadits ahad yang bersifat zanny (prasangka yang kuat akan kebenarannya.) sehingga kualits dalam hadits ahad berbeda-beda. Sehingga ulama membagi kedalam tiga bagian yaitu hadits shohih, hadits hasan, dan hadits da’if.
1.      Hadits shohih
a.       Pengertian hadits shohih
Menurut ulama muhaddasin periwayatnya adil, sempurna ingatannya, bersambung sanadnya, tidak berillat, dan tidak janggal.
Dengan pengertian tersebut, harus ada lima syarat untuk disebut hadits shohih.
-          Adil
Ialah menjaga ketaatan kepada allah dan menghindari maksiat kepada allah (melakukan semua perintah nya dan menjahui semua larangannya)
Menjahui dosa-dosa kecil
Menjahui perbuatan mubah yang dapat mengugurkan iman kita
-          Debit (sempurna ingatannya)
Ialah tidak lupa mulai yang di dengar dari awal sampai akhir sanad adapun kalau kedebitannya seperti di atas maka dinamakan debit sadran
Sementara kalau keutuhan hadits nya dengan catatan maka disebut dengan debit kitabah.
-          Sanadnya tidak terputus
Yaitu sanadnya bersambung tidak terputus
-          Tidak mempunyai ‘illat
Selamat dari penyakit yang bisa menodai keshohian hadits misalnya meriwayatkan hadits muttasil terhadap hadits murasal (gugur seorang sahabat yang meriwayatkan nya) atau terhadap hadits mungqoti’ (gugur salah seorang riwayatnya)
-          Tidak ada kejanggalan
Ialah hadits yang rawinya makbul (dapat diterima) dan tidak bertentangan dengan hadits yang di riwayatkan oleh rawi yang lebih rajah (kuat).


b.      Klasifikasi hadits shohih
1.      Shohih lizatihi yaitu hadits yang memenuhi syarat yang di atas. Jika rowinya tingkat kedebitanya kurng maka hadits shohih lizatihi menjadi hadits hasan lizatihi
2.      Shohih lingairihi yaitu hadits yang rowinya kurang hafiz dan debit namun ada sanad lain yang lebih kuat sehingga dapat mengurangi kekurngannya
2.      Hadits hasan
a.       Pengertian hadits hasan
Hadits hasan ialah yang memenuhi syarat-syarat hadits shohih namun yang membedakan ialah dalam tingkat tinggi atau rendahnya seorang rowi
b.      Klasifikasi hadits hasan
a)      Hadits hasan lizatihi ialah hadits yang memenuhi syarat hadits hasan
b)      Hadits hasan lingirihi ialah hadits yang sanadnya di rahasiakan asal mulanya hadits hasa adalah da’if  namun karena ada hadits lain yang mendukungnya atau yang memperjelasnya maka bisa di jadikan hukum islam juga
3.      Hadits daif
Daif artinya lemah yang di maksud hadits daif ialah hadits yang kehilangan salah satu dari syarat-syarat hadits shohih dan hadits hasan para ulama beda pendapat tentang hadits daif pendapat yang pertama menolak secara langsung karena adanya di rekayasa sedangkan pendapat yang kedua menerima secara utuh jika masih di aggap ada kaitannya dengan hadts yang lain dan pendapat ketiga menolak sebagi hujjah islam (dasar hukum islam) dan menerima sekedar memutifasi untuk berbuat kebajikan dan nasihat. Asalkan ada penguat dari hadits yang lain.
Jika ditinjau dari segi kualitas sanad dan matannya para pakar hadits membabagi menjadi tiga bagian hadits shohih, hadits hasan, dan hadits daif  ulama yang membagi hadits shohih, hasan, dan daif  ialah al-tirmidzi
Taqiyyuddin ibn taymiyah mengatakan sebelum imam al-tirmidzi hadits hanya dibagi menjadi dua hadits shohih dan hadits daif. Keterangan ini kami ambil dari buku yang berjudul ulumul hadits yang di karang oleh Moh, Gufron,M.pd dan rahmawati,MA
A.    Hadits shohih
Hadits shohih dibagi menjadi dua macam hadits shohih lidzatihi dan hadits shohih lighairihi
1.      Hadits shohih lidzatihi
a.       Pengertian hadits shohih lidzatihi
Menurut ibnu shalah (w: 643 H) dan pakar hadits lainya ialah hadits musnad yang bersambung sanadnya, diriwayatkan orang banyak yang adil dan debit
b.      Syarat-syarat hadits shohih lidzati
-          Muttasil sanadnya ialah setiap perawi yang menerima hadits secara langsung dari gurunya
-          Perawi yang adil ialah orang yang lurus agamanya, baik akhlaknya, dan menjahui perbuatan buruk
-          Perawi yang debit ialah kemampuan seseorang perawi dalam menghafal dan memahami. Adapun debit di bagi dua 1. debit sadri (yang tersimpan dalam dadanya) 2. Deit kitabi (yang tersimpan dalam buku atau catatan).
-          Tidak ada syad (kejanggalan) ialah perawi hadits yang tidak bertentangan dengan perawi lain yang lebih kuat darinya.
-          Tidak ada illat (penyakit) ialah hadits yang tidak terdapat cacat yang dapat merusak keshohihan hadits seperti memuttasilkan yang munqoti’ memarfu’kan yang mauquf
Illat hadits dapat terjadi pada sanad matan dan bisa keduanya.
2.      Hadits shohih lingairihi
a.       Pengertian hadits shohih lingairihi
Hadits sohih lingarihi adalah hadits yang kesohihannya yang tidak datang dari syaratnya sendiri,tetapi karena ada riwayat dengan sanat lain yang setingkat kedebitannya atau lebih kuat dari hadits sohih lidhatihi   
B.     Hadits hasan
Hadits hasan terbagi menjadi dua macam 1.hadits hasan lidzatihi 2.hadits hasan ligairihi
a.       Pengertian hadits hasan lidzatihi adalah yang memenuhi syarat hadi sohih hanya saja kualias kedebitan salah seorang perowinya bearda dibawah kualitas perowi hadits sohih ibno hajar meng istilahkan pada prawi yang tingkat kedebitanya dibawah kualitas perowi hadits sohih,dengan istilah qalil al-dhabth.
b.      Pengertian hasan lighairihi ialah hadits da’ef yang ringan keda’efanya namun ada hadits lain yang lebih kuat darinya dan juga menyerupainya hadits da’ef yang di sebabkan cacat atau rendah tingkat kedebitanya. Derajatnya dapat naik menjadi hadits hasan lighairihi jika ada jalur lain yang meguatkanya akan tetapi jika kedha’efan perawi di sebabkan cacat muralitas maka hdits da’ef tida’ akan naik drajatnya menjadi hadits hasn lighairihi
C.     Hadits da’ef adalah hadits yang di dalamnya tidak terpenuhi syarat –syarat hadits sohih dan syarat-sarat hadits hasan
a.       Hadits da’ef tidak dapat diamalkan secara mutlak, baik mengenai keutama’an amal ataupunhukum. Pendapat ini dipilih olehibnu arabi.
b.      Imam ahmad dan abudaud berpendapat, bahwa boleh menga malkan hadits da’if secara mutlak, baik pada keutama’an amal ataupun hukum. Karena hadits de’ifdipandang lebih kuat dari pada pendapat perseorangan. Ibnu qoim al-jauzi mengatakan, imam ahmad menyebutkan, bahwa hadits mursal dan dhe’if dapat di ambil, jika dalam permasalahan itu tidak ada hadits lain yang menulaknya. Tidklah yang beliau maksud-kan hadits dha’ef yang bati, hadits yang mungkar,serta bukan riwayat yang mengandung perawi yang muttaham sekiranya dilarang mengambil  dan mengamalkanya. Sebab pada masa imam ahmad bin hambal, haditsnya dbagi menjadi 2 macam:sahih dan de’ef saja.
c.       Sedangkan pendapat ibnu hajar al- asqalani dan para ulama’ lainya, bahwa mengamalkan hadits da’ef dalam urusan targhib dan tarhib[anjuran dan ancaman],sertafadhail ala’mal [keutam’an amal] dibolehkan dengan tiga syarat: a]kedha’ifan hadits itu tidak berat, b] hadits dha’ef termasuk dalam pokok yang bisa diamalkan,c] ketika mengamalkan tidak di yakini bahwa ia berstatus kuat, untuk menunjukka sikap kehati-hatian.
Pendapat yang terahir inibanyak diikuti oleh para ulama

Ada dua penyebab hadits menjadi daif 1. Hadits daif dari segi sanadnya yang tidak bersambung  2. Hadits daif dari segi perawinya yang tercela.
1.      Hadits daif dari segi sanadnya yang tidak bersambung.
a.       Hadits mursal ialah hadits yang di sandarkan langsung kepada rasulullah tampa menyabutkan sahabat-sahabat yang meriwayatkannya.
b.      Hadits munqothi’ialah hadits yang gugur perawinya lebih dari sahabat samapai tabiin dan seterusnya.
c.       Hadits mu’dhal ialah hadits yang gugur dua orang perawinya atau lebih secara berturut-turut antara sahabat dengan tabiin atau para perawi lainya.
d.      Hadits mu’allaq ialah hadits yang perawinya gugur satu orang atau lebih dari awal sanad atau pada seluruh sanad
e.       Hadits mu’allal ialah hadits yang disangka tidak terdapat kecacatan baik pada sanad maupun matan tetapi setelah diteliti dan dibandingkan dengan hadits yang lain ada kecacatan seperti menyambung yang munqothi’
f.       Hadits mudallas ialah hadits yang menyembunyikan cacat seorang perawi didalam sand hadits dan membaguskan perawi secara dahirnya.
2.      Hadits daif dari segi tercelanya perawi.
a.       Hadits maudhu’ialah hadits yang di sandarkan kepad rasulullah dengan cara mengada-ada dan berdusta baik di sengaja ataupun tidak
hukum meriwayatkan hadits maudhu’ ialah para ulama sepakat, bahwa hukum hadits maudhu’ haram karena terdapat kedustaan terhadap rasulullah.
b.      Hadits matruk ialah perawi yang meriwayatkan hadits sering melakukan salah, sering berdusta, dan nampak kefasikan nya baik dalam perbuatan ataupun perkataannya juga sering sekali salah dan lupa.
c.       Hadits majhul ialah hadits yang terdapat perawi dalam sanad, dan tidak seorangpun diantara ahli hadits yang mengemukakan dalam jarh dan ta’dilnya
d.      Hadits mubhanm ialah hadits yang didalam sanadnya ada perawi yang tidak disebutkan namanya.
e.       Hadits mungkar ialah hadits yang diriwayatkan oleh oarang da’if  yang bertentangan dengan periwayat yang lebih kuat.
f.       Hadits syadz ialah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dhabith akan tetapi bertentangan dengan perawi yang lebih dhabith darinya.
g.      Hadits mudarraj ialah hadits yang dirubah bentuk sanadnya, atau adanya lafadz yang berasal dari sebagian perawi, bergandengan dengan matan, tampa ada penjelasan kepada pendengar,
h.      Hadits mukhtalath ialah hadits yang di riwayatkan oleh seorang perawi yang sudah rusak hafalannya dan catatannya.
i.        Hadits maqlub ialah hadits yang didalamnya terdapat pertukaran suatu lafadz dengan hadits lainya baik dalam sanad ataupun dalam dalam matan karena lalai atau sengaja.
j.        Hadits mudhtharib ialah hadits yang di riwayatkan dengan beberapa bentu, yang terdapat pertentangan didalam sandnya, matanya, atau keduanya, disebabkan ada penambahan.
k.      Hadits mushahhaf ialah hadits yang didalam matan atau sanadnya dapat perubahan titik pada hurufnya, sehingga rusaklah ma’nanya.
l.        Hadits muharraf ialah hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat perubahan syakl (harakat) pada hurufnya.

Dan juga disebutkan oleh Dr. Badri khaeruman, M.Ag. dalam bukunya yang berjudul ulumul al-hadits bahwa hadist kalau ditinjau dari segi kualitasnya maka hadits yang bisa dijadikan hujjah digolongkan menjadi dua bagian yaitu hadits maqbul dan hadits mardud.
1.      Hadits maqbul
a.       Pengertian hadits maqbul
 Menurut hasbi ashiddieqy ialah hadits yang di tunjukkan oleh satu keterangannabi mohammad saw. Menyabdakannya’ yakni’adanya’lebih ber at sdaripada’ ketiadaanya’ lebih jelas lagi , hadits maqbul adalah hadits yang dapat diterima atau pada dasarnya dapat di jadikan hujjah, yakni dapat di jadikan pedoman dan panduan pengamallan syarit, dapat di jadikan alat istinbath dan bayyan terhadap Al-quran,dan dapat di istinbath-kan dengan ushul fiqh.
Para ahli hadits sepakat bahwa yang ter masuk dalam hadits maqbu atau yang dapatiterima ada empat, yaitu: hadits sahih, hadits sahih lidzatihi, hadits hasan lighairhi.
Dalam hadits maqbul ter dapat hadits yang dapat diamalkan dan ada juga hadits yang tidak dapat diamalkan. Hal ini di sebabkan oleh keraguan terhadap keabsahan adits itu, melainkan karena adany ta’arrud atau perlawanan.moh. anwar menjelaskan bahwa hadits maqbul belum tentu dapat atu harus diamalkan karena pada dasarnya hadits maqbul itu ada yang ma’mulun bih dan ada pula yang ghairuh ma’lun bih. Hal ini, walaupun sama shihnya, kadang kala terjadi pertntangan.
Berdasarkan pendapat di atas, hadits maqbul ter bagi dua bagian, yaitu: pertama, maqbul ma’mulunbihi; yakni hadits-hdits yang muhkam,
Hadits-hadits yang ber lawanan,teapi dapat di kompromikan dengan mudah, atau semua hadits yang nasikh dan hadits-hadits yang rajih. Yang tidak dapat dikompro mikan dan tidak dapat di tarjih dn hadits-hadits yang marjuh dan mansukh.
2.      Hadits mardud
Kata “mardud” merupakan kebalikan dari kata “maqbul”  ia brarrti yang tidak ditunjuk oleh suatu keterangan yang menakankan adanya dan tidak menekankan pula brat ketiadaannya. Jadi, ada dan ketiadaannya sama saja. Menurut moh. Anwar, [72-77] apabila meng hadapi dua hadits yang maqbul nilainya, namun saling berlawanan, cara mengatasinya adalah dengan mengompomikan keduanya sampai hilang perlawanannya, atau di cari rajih marjuh-nya [proses tarjih], ataujuga dicari nasikh mansukhnya atau di tawakkufkan atau tidak di amalkan jika semua langkah tersebut tidak berhasil.
Yang ter masuk dalam klasifikasi hdits mrdud atau yang ditolak menurut nur ad-din “itr adlah hadits dha’if dengan ber bagai jenisnya, hadits mudha’af, hdits matruk, hadits matruh, dan hadits maudhu’?
Ditolak sebuah hadits mardud didasarkan pada tidak adanya sifat yang dimiliki oleh para perowi hadits mardud tersebut. Secara umum, musthofa as-sab’i mengemukakan ada empat golongan yang mutlak harus ditolak periwayatnya, yaitu:
1.      Para pendusta yang mengak-ngaku seolah-olah menerima hadits nabi muhammad saw.;
2.      Orang yang suka berdusta sekalipun tidak pernah membuat hadits palsu, ahli bid’ah;
3.      Pengikut hawanafsu, kaum zindiq, fasiq,dan;
4.      Orang-orang yang lalai yang tidak menyadari apa yang mereka katkan, serta orang-orang yang tidak memiliki sifat kecekatan, teliti, adil, dan cerdas.MAKALAH
AKHLAK TASAWUF

TASAWUF FALSAFI: KONSEP DAN TOKOHNYA
Untuk Memenuhi Salah Satu Tugas
Mata Kuliah AKHLAK TASAWUF

Dosen Pengampuh : MOH. CHOLID WARDI, M. HI




Disusun Oleh:

Imam Hanafi


PROGRAM STUDI PENDIDIKAN BAHASA ARAB
JURUSAN TARBIYAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN









Disusun Oleh:
KELOMPOK 7
1.      MOH ABDUL ROFIK                     (201607
2.      SULFA LAELA                                (20160703030162)
3.      TOIFUR ROSYAIL                          (20160703030169)
4.      VIOLITA NANDA PRATIWI        (20160703030179)

JURUSAN EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PROGRAM STUDI EKONOMI SYARI’AH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN



KATA PENGANTAR

          Puji syukur penulis haturkan kepada Allah SWT. Karena dengan rahmat dan hidayahnya kami dapat menyelesaikan tugas makalah Ulumul Hadist ini yang berjudul “Hadist Dari Sisi Kuantitasnya” dengan tepat waktu.
          Ucapan terima kasih kami haturkan kepada pihak-pihak yang telah membantu dalam penyelesaian tugas makalah ini baik dari segi moral maupun materi, diantaranya: Dosen Pengampuh yang telah memberikan arahan kepada kami dalam penulisan makalah ini, Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada teman-teman kelas “A”  prodi Ekonomi Syariah yang juga turut membantu dalam pencarian buku-buku referensi tentang Ulumul Hadist.
          Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan saran dan kritikan dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.





               

                                                           Pamekasan, 07 Oktober 2016

                                                       Penulis






DAFTAR ISI
Halaman judul...........................................................................................................i
Kata pengantar.........................................................................................................ii
Daftar isi...................................................................................................................1
BAB I PENDAHULUAN.......................................2
A.    Latar belakang.......................................2
B.     Rumusan masalah..................................2
C.     Tujuan ...................................................2

BAB II PEMBAHAN .............................................3
            A.
            B.



BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar belakang
  
A.    PEMBAGIAN HADIS DARI SEGI KUANTITAS DAN KUALITASNYA
Menurut buku al-quraan hadist, yang dikarang oleh ach, mustofa hadna dan diterbitkan oleh erlangga. kalau hadist dipandang dari segi kuantitasnya ialah ditinjau dari segi sedikit atau banyaknya rowi yang menjadi sumber berita, hadist terbagi dua macam, yaitu hadist mutawatir dan hadist ahad.
1.      Hadist mutawatir
a.       Pengertian hadist mutawatir
Kita peralu ketahui setiap hadist yang tercatat atau sudah tertulis pada beberapa buku pasti ada perowi tersendiri baik dari para sahabat, tabiin, dan tabi’it tabiin dan seterusnya dan sampai pada yang membukukan dalam keadaan yang sama atau seimbang dari prowi yang pertama maka hadist tersebut termasuk hadist mutawatir.
Diantara salah satu rumusan difinisi dari hadist mutawatir. Yaitu:
(1.........................................)
Artinya.”suatu hadist yang di riwayatkan oleh sejumlah rowi yang menurt kebiasaanya, mustahil mereka itu bersepakat untuk berbohong. Jumlah mereka dari sanad pertama sampai terkhir sama atau berimbang dan tidak ada yang cacat.”
b.      Ciri-ciri hadast mutawatir
Ciri-ciri hadist mutawatir, yaitu sebagai berikut:
1.      Jumlah prowinya banyak yang tidak mungkin berbohong.
-          Menurut abu thayyib, minimal 4 orang, jika mengiaskan saksi pada persidangan
-          Menurut asy-syafi’i, minimal 5 orang, mengiaskan pada ulul azmi
-          Dan sebagian ulama’ lain berpendapat, minimal 20 orang, berdasarkan Qs,al-anfal, yang menjelaskan tentang 20 orang yang bisa mengalahkan 200 orang kafir tahan kesabarannya
2.      Jumlah rowinya seimbang dalam semua tingkatan
Jika misalnya suatu hadist diariwayatkan oleh 10 orang sahabat diterima oleh tabiin, tabi’it tabiin dan seturusnya maka dinamakan hadist mutawatir
3.      Berdasarkan tanggapan pancaindra
Berita yang di sampaikan itu benar-benar hasil pendengaran dan penglihatannya sendiri bukan hasil pemikiran atau teori yang mereka temukan.
c.       Kedudukan hadist mutawatir
Keadilan dan kebenaran dari prowi hadist mutawatir itu tidak diragukan lagi mereka tidak mungkian berbohong dalam membawa berita dari nabi muhammad oleh karena itu, para ulama’ sepakat bahwa hadist mutawatir mengandung faedah (ilmu darury) yakni keharusan untuk menerima bulat-bulat dalam hadist tersebut secara paasti (qot’i wurud) maka jelas bahwa hadist mutawatir mendudukitingkatan teratas dibandingkan dengan hadist lainya.
d.      Pembagian hadist mutawatir
Menurut ulama’ usul hadist mutawatir dibagi menjadi dua bagian, yaitu hadist mutawatir lafzi dan hadist mutawtir ma’nawi.
Mutawatir lafzi.
Ialah hadist yang diriwayatkan orang banyak dan susunan redaksi serta maknanya sama antara riwayat yang satu dan yang lainnya.
Mutawatir ma’nawi
Ialah hadist yang prowinya banyak tetapi redaksi pemberitaanya berbeda-beda, namun prinsip dan maknanya saja yang sama
Contoh hadist mutawatir lafzi:
(2...............................)
2.  hadist ahad
Adapun pengertian dan kedudukan hadist ahad
ulama’ muhaddisin memberikan difinisi:
هومالاينتهي الى التواتر
Hadist yang tidak mencapai derajat mutawatir
Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa hadist ahad dapat diterima atau di pakai pada ususan-urusan amal ibadah bukan pada keyakinan (aqidah).
          b. klasifikasi hadist ahad
            berdasarkan sedikit dan banyaknya hadist dari prowi pada tiap-tiap tingkatan (tabaqah) maka hadisit ahad dibagi menjdi tiga bagian, yaitu hadist masyhur, hadist aziz,dan hadist garib.
1.      Hadist masyhur.
Ialah hadiist yang diriwayatkan 3 orang atau lebih,tetapi belum mencapai derajat mutawatir
Contoh hadist masyhur:
(3............................................................)
Dilihat dari makna masyhur berarti terkenal atau populer. Ulama’ membagi hadist masyhur dari segi maknanya menjadi 3 kelompok.
a.       Masyhur dalam kalangan muhaddisin
b.      Masyhr dikalangan para ahlidisiplin keilmuan tertentu
c.       Masyhur hanya dikalangan umum
2.      Hadist aziz
Bisa saja satu hadist disebut hadist sziz dan juga bisa disebut hadist masyhur adapun hadist aziz ini jarang terjadi adapun ibnu hibban Al-busty yang berpendapat bahwa hadist aziz itu istilah bagi hadist.
3.      Hadist garib
Yaitu hadist yang dalam snadnya terdapat seseorang yang menyendiri baik menyendiri dalam personalnya atau sendiri dalam sifatnya. Sedangakan menyendiri dalam personalnya disebut “garib mutlaq”. Sedangkan sendiri dalam sifatnya disebut “garib nisby”
Adapun hadits ditinjau dari kuantitasnya menurut buku lain dalam karangan muhammad gufron, M.pd dan rahmawati, MA yang berjudul ulumul hadits praktis dan mudah di terbitkan oleh TERAS. Bahwa.Kalau ditinjau dari segi kuantitasnya maka hadits dibagi dua hadist mutawatir dan hadits ahad.
A.    Hadits mutawatir
1.      Pengertian hadits mutawatir
Menurut bahasa sesuatu yang datang terus menerus berurutan dan tidak ada jaraknya. sedangkan menurut istilah, ialah hadits yang di riwayatkan orang banyak dan tidak mungkin berdusta sejak awal sanad sampai akhir sanad.
2.      Syarat-syarat hadits mutawatir
Adapun syarat-syarat hadits mutawatir
a.       Diriwayatkan oleh prowi yang banyak dan diyakini bukan prowi yang berdusta, ulama’ beda pendapat memberikan batasan dalam setiap thabaqat harus berjumlah mulai dari 4 sampai 10 orang (karena jumlah 10 termasuk bilangan banyak, juga ada yang mengatakan 313orang diambil dalam kitab taisir mushtalahah al-hadits yang paling mendominasi 10 orang
b.      Pemberitaan hadits yang di sampaikan benar-benar hasil pendengaran atau pendengaran sendiri bukan hasill pemikiranya
c.       Disampaikan banyak prowi dan di terima oleh banyak orang

3.      Jenis-jenis hadits mutawatir
Hasits mutawatir dibagi menjadi tiga macam.
1.      Hadits mutawatir lafdzi
Adalah hadits mutawatir yang lafad dan maknanya samamulai dari prowi pertama sampai perowi akhir
2.      Hadits mutawatir maknawi
Adalah hadits yang sama maknanya namun tidak dengan lafadnya
3.      Hadits mutawatir amali
Adalah hadits yang menyaksikan perbuatan rosulullah kemudian ditiru dan di contoh tampa perbedaan banyak orang sampai kapanpun. Contoh rokaat sholat.
4.      Kehujjahan hadits mutawatir
Para ulama sepakat untuk keharusan menerimanya dan menyampaikan secara utuh karena memberi faedah ilmu dharuri sehingga menjadi keyakinan yang qath’i (pasti) dalam penerimaannya.
Oleh karena itu hadits mutawatir menduduki tingkat teratas adapun yang mengingkarinya dinilai kafir.
B.     Hadits ahad
1.      Pengertian hadits ahad
Secara bahasa ahad itu satu menurut istilah, adalah hadits yang                                                                                                                                                                                                                                                                                                               diriwayatkan oleh satu orang atau lebih dan tidak mencapai derajat mutawaatir
2.      Jenis-jenis hadits ahad
Dalam buku ini hadits ahad juga dibagi tiga bagian yaitu: masyhur, aziz dan gharib
a.       Hadits masyhur
Secara bahasa ialah yang sudah tersebut atau sudah populer, sedang menurut istilah hadits yang diriwayatkan tiga orang atau lebih dan tidak mencapai pada derajat mutawatir
Dan juga dalam hadits masyhur terdapat hadits shohih, hasan dan dhaif, jadi tidak selamanya shohih.
b.      Hadits aziz
Secara bahasa aziz berawi mulia atau kuat. Secara istilah ialah hadits yang diriwayaatkan oleh dua orang prawi saja. Meskipun dalam satu thabaqah(tingkatan). dalam hadits aziz Juga terdapat hadits shohih, hasan dan dhaif
c.       Hadits gharib
Secara bahasa gharib berarti sendiri jauh dari kerabat atau asing, sedang menurut istilah adalah hadits yang dalam sanadnya seorang menyendiri dimana saja penyendirian dalam sanadnya itu terjadi.
Sedangkan menurut buku ulumul hadits karangan Dr.badri khaeruman, M.Ag hadits muatawatir di bagi menjadi tiga bagian: hadits mutawatir lafzi, mutawatir ma’nawi, dan mutawatir amali.
A.    Hadits mutawatir lafzli.
Hadits mutawatir lafzli, ialah hadits yang makna dan lafadnya sama walaupun banyak yang meriwayatkannya.
Contoh: (a..........................................................)
a.       Hadits mutawatir ma’nawi.
Hadits mutawatir ma’nawi, ialah hadits yang ma’na dan lafadnya berlainan dari satu riwayat dengan riwayat yang lain tetapi secara umum masih ada persesuain makna.
Contoh, (b.........................................)
b.      Hadits mutawatir amli
Hadits nutawatir amali, ialah hadits yang harus kita terima karna kejelasan akan hukum dan perbuatannya sudah beliu praktekkan dan memerintahnya untuk berbuat seperti itu. Seperti rokaat sholat dan lain-lainya.
B.     Hadits ahad
Hadits ahad ialah hadits yang jumlah priwayatnya tidak sedikit tidak mencapai pada priwayatan hadits mutawatir.
Hadits kalau ditinjau dari segi kualitasnya
            Sebgaimana telah kita ketahui bahwa dalam buku yang dikarang oleh Ach,mustofa hadna yang diterbitkan oleh Erlangga bahwa hadits murawatir adalah hadist yang bersifat qat’i sehingga mepunyai kualitas pasti dan juga dapat di pertanggung jawabkan akan kebenearanya. Berbeda dengan hadits ahad yang bersifat zanny (prasangka yang kuat akan kebenarannya.) sehingga kualits dalam hadits ahad berbeda-beda. Sehingga ulama membagi kedalam tiga bagian yaitu hadits shohih, hadits hasan, dan hadits da’if.
1.      Hadits shohih
a.       Pengertian hadits shohih
Menurut ulama muhaddasin periwayatnya adil, sempurna ingatannya, bersambung sanadnya, tidak berillat, dan tidak janggal.
Dengan pengertian tersebut, harus ada lima syarat untuk disebut hadits shohih.
-          Adil
Ialah menjaga ketaatan kepada allah dan menghindari maksiat kepada allah (melakukan semua perintah nya dan menjahui semua larangannya)
Menjahui dosa-dosa kecil
Menjahui perbuatan mubah yang dapat mengugurkan iman kita
-          Debit (sempurna ingatannya)
Ialah tidak lupa mulai yang di dengar dari awal sampai akhir sanad adapun kalau kedebitannya seperti di atas maka dinamakan debit sadran
Sementara kalau keutuhan hadits nya dengan catatan maka disebut dengan debit kitabah.
-          Sanadnya tidak terputus
Yaitu sanadnya bersambung tidak terputus
-          Tidak mempunyai ‘illat
Selamat dari penyakit yang bisa menodai keshohian hadits misalnya meriwayatkan hadits muttasil terhadap hadits murasal (gugur seorang sahabat yang meriwayatkan nya) atau terhadap hadits mungqoti’ (gugur salah seorang riwayatnya)
-          Tidak ada kejanggalan
Ialah hadits yang rawinya makbul (dapat diterima) dan tidak bertentangan dengan hadits yang di riwayatkan oleh rawi yang lebih rajah (kuat).


b.      Klasifikasi hadits shohih
1.      Shohih lizatihi yaitu hadits yang memenuhi syarat yang di atas. Jika rowinya tingkat kedebitanya kurng maka hadits shohih lizatihi menjadi hadits hasan lizatihi
2.      Shohih lingairihi yaitu hadits yang rowinya kurang hafiz dan debit namun ada sanad lain yang lebih kuat sehingga dapat mengurangi kekurngannya
2.      Hadits hasan
a.       Pengertian hadits hasan
Hadits hasan ialah yang memenuhi syarat-syarat hadits shohih namun yang membedakan ialah dalam tingkat tinggi atau rendahnya seorang rowi
b.      Klasifikasi hadits hasan
a)      Hadits hasan lizatihi ialah hadits yang memenuhi syarat hadits hasan
b)      Hadits hasan lingirihi ialah hadits yang sanadnya di rahasiakan asal mulanya hadits hasa adalah da’if  namun karena ada hadits lain yang mendukungnya atau yang memperjelasnya maka bisa di jadikan hukum islam juga
3.      Hadits daif
Daif artinya lemah yang di maksud hadits daif ialah hadits yang kehilangan salah satu dari syarat-syarat hadits shohih dan hadits hasan para ulama beda pendapat tentang hadits daif pendapat yang pertama menolak secara langsung karena adanya di rekayasa sedangkan pendapat yang kedua menerima secara utuh jika masih di aggap ada kaitannya dengan hadts yang lain dan pendapat ketiga menolak sebagi hujjah islam (dasar hukum islam) dan menerima sekedar memutifasi untuk berbuat kebajikan dan nasihat. Asalkan ada penguat dari hadits yang lain.
Jika ditinjau dari segi kualitas sanad dan matannya para pakar hadits membabagi menjadi tiga bagian hadits shohih, hadits hasan, dan hadits daif  ulama yang membagi hadits shohih, hasan, dan daif  ialah al-tirmidzi
Taqiyyuddin ibn taymiyah mengatakan sebelum imam al-tirmidzi hadits hanya dibagi menjadi dua hadits shohih dan hadits daif. Keterangan ini kami ambil dari buku yang berjudul ulumul hadits yang di karang oleh Moh, Gufron,M.pd dan rahmawati,MA
A.    Hadits shohih
Hadits shohih dibagi menjadi dua macam hadits shohih lidzatihi dan hadits shohih lighairihi
1.      Hadits shohih lidzatihi
a.       Pengertian hadits shohih lidzatihi
Menurut ibnu shalah (w: 643 H) dan pakar hadits lainya ialah hadits musnad yang bersambung sanadnya, diriwayatkan orang banyak yang adil dan debit
b.      Syarat-syarat hadits shohih lidzati
-          Muttasil sanadnya ialah setiap perawi yang menerima hadits secara langsung dari gurunya
-          Perawi yang adil ialah orang yang lurus agamanya, baik akhlaknya, dan menjahui perbuatan buruk
-          Perawi yang debit ialah kemampuan seseorang perawi dalam menghafal dan memahami. Adapun debit di bagi dua 1. debit sadri (yang tersimpan dalam dadanya) 2. Deit kitabi (yang tersimpan dalam buku atau catatan).
-          Tidak ada syad (kejanggalan) ialah perawi hadits yang tidak bertentangan dengan perawi lain yang lebih kuat darinya.
-          Tidak ada illat (penyakit) ialah hadits yang tidak terdapat cacat yang dapat merusak keshohihan hadits seperti memuttasilkan yang munqoti’ memarfu’kan yang mauquf
Illat hadits dapat terjadi pada sanad matan dan bisa keduanya.
2.      Hadits shohih lingairihi
a.       Pengertian hadits shohih lingairihi
Hadits sohih lingarihi adalah hadits yang kesohihannya yang tidak datang dari syaratnya sendiri,tetapi karena ada riwayat dengan sanat lain yang setingkat kedebitannya atau lebih kuat dari hadits sohih lidhatihi   
B.     Hadits hasan
Hadits hasan terbagi menjadi dua macam 1.hadits hasan lidzatihi 2.hadits hasan ligairihi
a.       Pengertian hadits hasan lidzatihi adalah yang memenuhi syarat hadi sohih hanya saja kualias kedebitan salah seorang perowinya bearda dibawah kualitas perowi hadits sohih ibno hajar meng istilahkan pada prawi yang tingkat kedebitanya dibawah kualitas perowi hadits sohih,dengan istilah qalil al-dhabth.
b.      Pengertian hasan lighairihi ialah hadits da’ef yang ringan keda’efanya namun ada hadits lain yang lebih kuat darinya dan juga menyerupainya hadits da’ef yang di sebabkan cacat atau rendah tingkat kedebitanya. Derajatnya dapat naik menjadi hadits hasan lighairihi jika ada jalur lain yang meguatkanya akan tetapi jika kedha’efan perawi di sebabkan cacat muralitas maka hdits da’ef tida’ akan naik drajatnya menjadi hadits hasn lighairihi
C.     Hadits da’ef adalah hadits yang di dalamnya tidak terpenuhi syarat –syarat hadits sohih dan syarat-sarat hadits hasan
a.       Hadits da’ef tidak dapat diamalkan secara mutlak, baik mengenai keutama’an amal ataupunhukum. Pendapat ini dipilih olehibnu arabi.
b.      Imam ahmad dan abudaud berpendapat, bahwa boleh menga malkan hadits da’if secara mutlak, baik pada keutama’an amal ataupun hukum. Karena hadits de’ifdipandang lebih kuat dari pada pendapat perseorangan. Ibnu qoim al-jauzi mengatakan, imam ahmad menyebutkan, bahwa hadits mursal dan dhe’if dapat di ambil, jika dalam permasalahan itu tidak ada hadits lain yang menulaknya. Tidklah yang beliau maksud-kan hadits dha’ef yang bati, hadits yang mungkar,serta bukan riwayat yang mengandung perawi yang muttaham sekiranya dilarang mengambil  dan mengamalkanya. Sebab pada masa imam ahmad bin hambal, haditsnya dbagi menjadi 2 macam:sahih dan de’ef saja.
c.       Sedangkan pendapat ibnu hajar al- asqalani dan para ulama’ lainya, bahwa mengamalkan hadits da’ef dalam urusan targhib dan tarhib[anjuran dan ancaman],sertafadhail ala’mal [keutam’an amal] dibolehkan dengan tiga syarat: a]kedha’ifan hadits itu tidak berat, b] hadits dha’ef termasuk dalam pokok yang bisa diamalkan,c] ketika mengamalkan tidak di yakini bahwa ia berstatus kuat, untuk menunjukka sikap kehati-hatian.
Pendapat yang terahir inibanyak diikuti oleh para ulama

Ada dua penyebab hadits menjadi daif 1. Hadits daif dari segi sanadnya yang tidak bersambung  2. Hadits daif dari segi perawinya yang tercela.
1.      Hadits daif dari segi sanadnya yang tidak bersambung.
a.       Hadits mursal ialah hadits yang di sandarkan langsung kepada rasulullah tampa menyabutkan sahabat-sahabat yang meriwayatkannya.
b.      Hadits munqothi’ialah hadits yang gugur perawinya lebih dari sahabat samapai tabiin dan seterusnya.
c.       Hadits mu’dhal ialah hadits yang gugur dua orang perawinya atau lebih secara berturut-turut antara sahabat dengan tabiin atau para perawi lainya.
d.      Hadits mu’allaq ialah hadits yang perawinya gugur satu orang atau lebih dari awal sanad atau pada seluruh sanad
e.       Hadits mu’allal ialah hadits yang disangka tidak terdapat kecacatan baik pada sanad maupun matan tetapi setelah diteliti dan dibandingkan dengan hadits yang lain ada kecacatan seperti menyambung yang munqothi’
f.       Hadits mudallas ialah hadits yang menyembunyikan cacat seorang perawi didalam sand hadits dan membaguskan perawi secara dahirnya.
2.      Hadits daif dari segi tercelanya perawi.
a.       Hadits maudhu’ialah hadits yang di sandarkan kepad rasulullah dengan cara mengada-ada dan berdusta baik di sengaja ataupun tidak
hukum meriwayatkan hadits maudhu’ ialah para ulama sepakat, bahwa hukum hadits maudhu’ haram karena terdapat kedustaan terhadap rasulullah.
b.      Hadits matruk ialah perawi yang meriwayatkan hadits sering melakukan salah, sering berdusta, dan nampak kefasikan nya baik dalam perbuatan ataupun perkataannya juga sering sekali salah dan lupa.
c.       Hadits majhul ialah hadits yang terdapat perawi dalam sanad, dan tidak seorangpun diantara ahli hadits yang mengemukakan dalam jarh dan ta’dilnya
d.      Hadits mubhanm ialah hadits yang didalam sanadnya ada perawi yang tidak disebutkan namanya.
e.       Hadits mungkar ialah hadits yang diriwayatkan oleh oarang da’if  yang bertentangan dengan periwayat yang lebih kuat.
f.       Hadits syadz ialah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dhabith akan tetapi bertentangan dengan perawi yang lebih dhabith darinya.
g.      Hadits mudarraj ialah hadits yang dirubah bentuk sanadnya, atau adanya lafadz yang berasal dari sebagian perawi, bergandengan dengan matan, tampa ada penjelasan kepada pendengar,
h.      Hadits mukhtalath ialah hadits yang di riwayatkan oleh seorang perawi yang sudah rusak hafalannya dan catatannya.
i.        Hadits maqlub ialah hadits yang didalamnya terdapat pertukaran suatu lafadz dengan hadits lainya baik dalam sanad ataupun dalam dalam matan karena lalai atau sengaja.
j.        Hadits mudhtharib ialah hadits yang di riwayatkan dengan beberapa bentu, yang terdapat pertentangan didalam sandnya, matanya, atau keduanya, disebabkan ada penambahan.
k.      Hadits mushahhaf ialah hadits yang didalam matan atau sanadnya dapat perubahan titik pada hurufnya, sehingga rusaklah ma’nanya.
l.        Hadits muharraf ialah hadits yang didalam matan atau sanadnya terdapat perubahan syakl (harakat) pada hurufnya.

Dan juga disebutkan oleh Dr. Badri khaeruman, M.Ag. dalam bukunya yang berjudul ulumul al-hadits bahwa hadist kalau ditinjau dari segi kualitasnya maka hadits yang bisa dijadikan hujjah digolongkan menjadi dua bagian yaitu hadits maqbul dan hadits mardud.
1.      Hadits maqbul
a.       Pengertian hadits maqbul
 Menurut hasbi ashiddieqy ialah hadits yang di tunjukkan oleh satu keterangannabi mohammad saw. Menyabdakannya’ yakni’adanya’lebih ber at sdaripada’ ketiadaanya’ lebih jelas lagi , hadits maqbul adalah hadits yang dapat diterima atau pada dasarnya dapat di jadikan hujjah, yakni dapat di jadikan pedoman dan panduan pengamallan syarit, dapat di jadikan alat istinbath dan bayyan terhadap Al-quran,dan dapat di istinbath-kan dengan ushul fiqh.
Para ahli hadits sepakat bahwa yang ter masuk dalam hadits maqbu atau yang dapatiterima ada empat, yaitu: hadits sahih, hadits sahih lidzatihi, hadits hasan lighairhi.
Dalam hadits maqbul ter dapat hadits yang dapat diamalkan dan ada juga hadits yang tidak dapat diamalkan. Hal ini di sebabkan oleh keraguan terhadap keabsahan adits itu, melainkan karena adany ta’arrud atau perlawanan.moh. anwar menjelaskan bahwa hadits maqbul belum tentu dapat atu harus diamalkan karena pada dasarnya hadits maqbul itu ada yang ma’mulun bih dan ada pula yang ghairuh ma’lun bih. Hal ini, walaupun sama shihnya, kadang kala terjadi pertntangan.
Berdasarkan pendapat di atas, hadits maqbul ter bagi dua bagian, yaitu: pertama, maqbul ma’mulunbihi; yakni hadits-hdits yang muhkam,
Hadits-hadits yang ber lawanan,teapi dapat di kompromikan dengan mudah, atau semua hadits yang nasikh dan hadits-hadits yang rajih. Yang tidak dapat dikompro mikan dan tidak dapat di tarjih dn hadits-hadits yang marjuh dan mansukh.
2.      Hadits mardud
Kata “mardud” merupakan kebalikan dari kata “maqbul”  ia brarrti yang tidak ditunjuk oleh suatu keterangan yang menakankan adanya dan tidak menekankan pula brat ketiadaannya. Jadi, ada dan ketiadaannya sama saja. Menurut moh. Anwar, [72-77] apabila meng hadapi dua hadits yang maqbul nilainya, namun saling berlawanan, cara mengatasinya adalah dengan mengompomikan keduanya sampai hilang perlawanannya, atau di cari rajih marjuh-nya [proses tarjih], ataujuga dicari nasikh mansukhnya atau di tawakkufkan atau tidak di amalkan jika semua langkah tersebut tidak berhasil.
Yang ter masuk dalam klasifikasi hdits mrdud atau yang ditolak menurut nur ad-din “itr adlah hadits dha’if dengan ber bagai jenisnya, hadits mudha’af, hdits matruk, hadits matruh, dan hadits maudhu’?
Ditolak sebuah hadits mardud didasarkan pada tidak adanya sifat yang dimiliki oleh para perowi hadits mardud tersebut. Secara umum, musthofa as-sab’i mengemukakan ada empat golongan yang mutlak harus ditolak periwayatnya, yaitu:
1.      Para pendusta yang mengak-ngaku seolah-olah menerima hadits nabi muhammad saw.;
2.      Orang yang suka berdusta sekalipun tidak pernah membuat hadits palsu, ahli bid’ah;
3.      Pengikut hawanafsu, kaum zindiq, fasiq,dan;
4.      Orang-orang yang lalai yang tidak menyadari apa yang mereka katkan, serta orang-orang yang tidak memiliki sifat kecekatan, teliti, adil, dan cerdas.