Friday, 23 December 2016

Lembaga Peradilan Makalah Lengkap



BAB I
Pendahuluan

 1.1  Latar Belakang
Manusia sebenarnya memiliki kemampuan material dan spritual yang keduanya memiliki nilai. Nilai tersebut merupakan suatu hal yang paling dasar,hakiki atau makna yang terdalam(abstrak) yang berkaitan dengan cita-cita,harapan keyakinan, dan hal-hal yang bersifat ideal.penilaian terhadap suatu hal yang dirasa ideal,memiliki penghargaan atau kualitas.dengan demikian, penilaian tersebut menjadi penentu suatu keadaan,sikap dan tingkah laku.misalnya untuk menciptakan kehidupan yang teratur, aman, dan tentram diperlukan kesadaran diri dan kesadaran sosial.hal tersebut   diwujudkan dalam tingkah lakudan perbuatan nyatayang dilaksanakan secara ikhlas. Misalnya  tidak bertindak semena-mena, mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan, atau mematuhi aturan-aturan yang berlaku.
Sebagai negara hukum, segala tindakan warga negara maupun pemerintah harus berdasarkan dengan hukum, seluruh masyarakat yang ada di dalam suatu negara tersebut harus mematuhi segala hukum yang ada, tanpa ada kecualiannya,ketentuan yang mrnyatakan bahwa indonesia adalah negara hukum termuat dalam peraturan tertulis ataupun tidak tertulis. kaidah atau pedoman tertulis misalnya UUD, peraturan pemerintah,KHUP,peraturan daerah.sedangkan peraturan tidak tertulis antara lain konvensi (kebiasaan didalam penyelenggaraan negara),hukum adat,pidato kenegaraan presidentiap tanggal 16 agustus dan lain-lain. 
1.2 Rumusan masalah
1)      Lembaga peradilan ?
2)      Pengertian hukum ?
3)      Jenis-jenis hukum ?
4)      Sumber hukum?
1.3 Tujuan masalah
1)      Untuk mengetahui lembaga perdilan
2)      Untuk mengetahui pengertian hukum 
3)      Untuk mengetahui jenis-jenis hukum
4)      Untuk mengetahui sumber hukum



BAB II
Pembahasan

2.1 Lembaga peradilan
            Istilah peradilan diambil dari kata qadha (bahasa arab)yang berarti memutuskan,memberi keputusan,menyelesaikan supaya keputusan yang diambil itu adil maka penyelesaian keputusan ditangani oleh lembaga peradilan.
            Menurut istilah adalah suatu lembaga pemerintah atau negara yang ditugaskan untuk menyelesaikan atau menetapkan keputusanatas setiap perkara dengan adilberdasarkan hukum yang berlaku, dan fungsinya adalah untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman masyarakat yang dibina melalui tegaknya hukum, sedangkan fungsinya adalah:
1.      Terwujudnya suatu masyarakat yang bersih,karena setiap orang terutama hak asasinyadapat dilindungi dan dipenuhi sesuai perturan perundang-undangan yang berlaku. pada pasal 22 UUD 1945 dinyatakan sebagai berikut:
1.      Segala warga negara bersaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintah dengan  baik tanpa ada pengecualiaanya.
2.      Tiap- tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan
2.      Aparatur pemerintah yang bersih dan berwibawa dapat terwujud ditengah-tengah masyarakat yang bersih,dan demikian negara akan semakin kuatsejalan tegaknya hukum
3.      Terwujudnya kkeadilan bagi seluruh rakyat artinya, hak-hak seseorang dihargai dan tidak dianiaya
4.      Dengan masyarakat yang bersih, pemerintah  yang bersih dan berwibawa serta tegaknya keadilan maka akan terwujud ketentraman,kedamaian dan keamanan dalam masyarakat
5.      Dapat menjadikan suasana yang mendorong untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah swt bagi semua pihak

2.2 Pengertian hukum
            Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa negara yang mengikat semua orang, dan pelaksanaanya dapat diperintahkan dengan segala paksaan oleh alat-alat negara dengan demikian hukum memiliki ciri-ciri yaitu :
1.      Adanya perintah atau larangan
2.      Perintah dan larangan tersebut harus ditaati oleh semua orang

2.3 Jenis-jenis hukum
A. Jenis hukum berdasarkan isinya :
            1. Hukum privat
                     Yaitu aturan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan contohnya : hukum perdata (jual beli tanah),hukum perdata islam (perkawinan).
            2.Hukum publik
                     Yaitu aturan hukum yang mengatur antara hubungan subjek hukum dengan pemerintah atau hukum yang mengatur kepentingan masyarakat contohnya : hukum tata negara, hukum pidana dan lain-lain.
B. Jenis hukum berdasarkan wujudnya :
            1. Hukum tertulis
                      Hukum yang dibuat dalam bentuk tertulis yang telah disusun secara sistematis dan diatur dalam sebuah UUD maupun tidak dikodifikasikan
           2. Hukum tidak tertulis
                     Hukm yang tidak dinyatakan secara tertulis atau hukum yang masih hidup dan tumbuh dallam keyakinan masyarakat tertentu (hukum adat) contohnya : pidato kenegaraan presiden setiap tanggal 16 agustus


2.4 Sumber hukum
            Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang memiliki kekuatan memaksa, yakni aturan-aturan yang pelanggarnya dikenai sanksi yang tegas dan nyata
            Menurut tap MPR No III/MPR/2000 yang dimaksud sumber hukum adalah sumber ang dijadikan bahan untuk menyusu peraturan perundang-undangan. Sumber hukum dibedakan menjadi :
            1. sumber hukum material adalah keyakinan dan perasaan (kesadaran) hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi atau materi (jiwa) hukum
2. sumber hukum formal adalah perwujudan bentuk dan isi hukum material yang menentukan berlakunya hukum itu sendiri
Macam sumber hukum formal yaitu :
a)      Undang-undang
b)      Kebiasaan (huku tidak tertulis)
c)      Yurisprudensi
d)     Traktat
e)      Doktrin



     

BAB III
Penutup

3.1  Kesimpulan
1   .      Istilah peradilan adalah diambil dari kata-kata qadha (bahasa arab) yang berarti memutuskan, member keputusan, menyelesaikan, supaya keputusan yang diambil itu adil.
2   .      Hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh penguasa Negara yang mengikat setiap orang dan pelaksanaannya diperintahkan dengan segala paksaan oleh alat-alat Negara
3   .      Jenis-jenis hukum
a)      Hukum berdasarkan isinya :
·         Hukum privat
·         Hukum publik
b)      Hukum berdasarkan wujudnya :
·         Hukum tertulis
·         Hukum tidak tertulis
4.      Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan memaksa yakni aturan-aturan yang pelanggarnya dikenai sanksi yang tegas dan nyata.
Menurut MPR No III/MPR/2000 yang dimaksud sumber hokum adalah sumber yang dijadikan bahan untuk menyusun peraturan perundang-undang