Saturday 7 January 2017

Mata Kuliah MPI Di Stain Pamekasan Tentang sarana dan prasarana


BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Keberadaan sarana pendidikan mutlak dibutuhkan dalam proses pendidikan, sehingga termasuk dalam komponen-komponen yang harus dipenuhi dalam melaksanakan proses pendidikan. Tanpa sarana pendidikan, proses pendidikan akan mengalami kesulitan yang sangat serius, bahkan bisa menggagalkan pendidikan. Suatu kejadian yang mesti dihindari oleh semua pihak yang terlibat dalam pendidikan.
            Sarana pendidikan adalah peralatan dan perlengkapan yang secara langsung dipergunakan dalam proses belajar-mengajar, seperti gedung, ruang kelas, meja, kursi, serta media pengajaran. Adapun prasarana pendidikan adalah fasilitas yang secara tidak langsung menunjang jalannya proses pengajaran, seperti halaman, kebun, taman sekolah, dan jalan menuju sekolah. Jika prasarana dimanfaatkan secara langsung untuk proses belajar mengajar seperti taman sekolah untuk mengajar biologi atau halaman sekolah menjadi lapangan olah raga, maka komponen tersebut berubah posisi menjadi sarana pendidikan.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian sarana dan prasarana
2.      Bagaimana prinsip-prinsip sarana dan prasarana
3.      Bagaimana peran guru terhadap sarana dan prasarana
4.      Bagaimana manajemen sarana dan prasarana di MAN Jungcangcang pamekasan

C.     TUJUAN MASALAH
1.      Untuk mengetahui pengertian sarana dan prasarana
2.      Untuk mengetahui prinsip-prinsip sarana dan prasarana
3.      Untuk mengetahui peran guru terhadap sarana dan prasarana
4.      Untuk mengetahui manajemen srana dan prasarana di MAN Juncangcang


BAB II
PEMBAHASAN
A.   Pengertian Manajemen Sarana dan Prasarana
Depdiknas (2008 : 37) telah membedakan antara sarana pendidikan dan prasarana pendidikan. Sarana pendidikan adalah semua perangkat peralatan, bahan, dan perabot yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan disekolah. Terkait dengan ini, prasarana pendidikan adalah semua perankat kelengkapan dasar yang secara tidak langsung menunjang pelaksanaan proses pendidikan disekolah. Penekanan pada pengertian tersebut ialah pada sifatnya, sarana bersifat langsung dan prasarana tidak bersifat langsung dalam menunjang proses pendidikan.
Dengan begitu, manajemen sarana dan prasarana pendidikan dapat diartikan sebagai segenap proses pengadaan dan pendayagunaan komponen-komponen secara langsung maupun tidak langsung menunjang proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efesien. Proses-proses yang dilakukan dalam upaya pengadaan dan pendayagunaan, meliputi perencanaan, pengadaan, pengaturan, penggunaan, dan penghapusan. Kelima proses tersebut dapat dipadukan sehingga membentuk suatu siklus manajemen sarana dan prasarana pendidikan.
Proses manajemen sarana dan prasana diawali dengan perencanaan. Proses perencanaan dilakukan untuk mengetahui sarana dan prasarana apa saja yang dibutuhkan di sekolah. Proses berikutnya adalah pengadaan, yakni serangkai kegiatan menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana sesuai dengan apa yang sudah direncanakan. Proses selanjutnya ialah pengaturan. Dalam pengaturan, terdapat kegiatan inventarisasi, penyimpanan, dan pemeliharaan. Kemudian prosesnya lagi ialah penggunaan, yakni pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan untuk mendukung proses pendidikan. Dalam proses ini harus diperhatikan prinsip evektivitas dan efisiennya. Terakhir adalah proses penghapusan, yakni kegiatan menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris.[1]
           
B.   Prinsip-prinsip Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana disekolah harus mencerminkan kurikulum sekolah. Hal ini karena sarana dan prasarana sekolah sengaja diadakan untuk menunjang terlaksananya kurikulum. Dengan demikian, kualitas sarana dan prasarana merupakan simbol kualitas pendidikan yang ada disekolah tersebut. Saran dan prasarana sekolah adalah tanggung jawab kepada sekolah oleh karena itu, perlu dipahami prinsip-prisip apa saja yang harus dipegang dalam melaksakan manajemen sarana dan prasarana. Menurut Hunt Pierce dalam Endang H. Dan Sukarti N.(2001:113-114), prinsip dasar dalam menejemen sarana dan prasarana sekolah sebagai berikut.[2]
1.      Lahan bangunan dan perlrngkapan perabot sekolah harus mengambarkan cita dan citra masyarakat seperti halnya yang dinyatakan dalam filsafat dan tujuan pendidikan.
2.      Perencanaan lahan bangunan, dan perlengakapan-perlrngkapam perabot sekolah hendaknya merupakan pancaran keinginan bersama dan dengan perrtimbangan suatu tim ahli yang cukup cakap yang ada di masyarakat.
3.      Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan perabit sekolah hendaknya disesuaikan dan memadai bagi kepentingan anak-anak didik, demi terbentuknya karakter mereka dan dapat melayani serta menjamin mereka diwaktu belajar, kerja,dan bermain sesuai dengan bakat mereka masing-masing.
4.      Lahan bangunan dan perlengkapan-perlengkapan perabot sekolah serta alat-alatnya hendaknya disesuaikan dengan kepentingan pendidikan yang bersumber dari kepentingan serta kegunaan aytau manfaat bagi anak-anak,atau murid dan guru.
5.      Sebagai penanggung jawab harus memebantu program sekolah secara efektif, melatih para petugas serta memilih alatnya dan cara menbgunakanya agar mereka dapat menyesuaikan diri serta melaksanakan tugasnya fungsi dan profrsinya.
6.      Seorang penanggung jawab sekolah haru mempunyai kecakapan untuk mengenal,baik kualitatif maupun kuantitatif serta menggunakan dengan tepat fungsi bangunan dan perlengkapannya.
7.      Sebagai penanggung jawab harus mampu memelihara dan menggunakan bangunan tanah sekitarnya sehngga dapat membantu terwujudnya kesehatan,keamanan,kabahagiaan,dan keindahan serta kemajuan dari sekolah dan masyarakat.
8.      Sebagai penanggung jawab sekolah bukan hanya mengetahui kekayaan sekolah yang dipercayakan kepadanya, melainkan harus memerhatikan seluruh keperluan alat-alat pendidikan yang dibutuhkan oleh anak didiknya.
C.   Peran Guru Terhadap Sarana dan Prasarana Pendidikan
Kebijakan pemerintah tentang pengelolaan sarana dan prasarana sekolah tertuang di dalam UU No.20 tahun 2003 tentang sisdiknas pasal 45 ayat 1 yaitu “ setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik,kecerdasan intelektual,sosial ,emosional dan kejiwaan peserta didik.
Adapun peran guru dalam sarana dan prasarana disekolah :
1.      Terlibat dalam perencanaan pengadaan alat bantu pengajaran
2.      Terlibat dalam pemanfaatan dan pemeliharaan alat bantu pengajaran yang digunakan guru.
3.      Pengawasan dalam penggunaan alat praktek oleh siswa
Di MAN 1 Jungcangcang pamekasan sendiri peran guru terhadap sarana dan prasarana sebagai berikut :
1.      Sebagai salah satu pengguna sarana dan prasarana
2.      Ikut membantu dalam pemeliharaan sarana dan prasarana
3.      Menjadi mediator bagi siswa yang belum mengenal sarana dan prasarana yang berada di sekolah.
D.   Manajemen Sarana dan Prasarana di Man 1 Jungcangcang Pamekasan
1.     Inventarisasi sarana dan prasarana
Inventarisasi adalah kegiatan untuk mencatat dan menyusun daftar inventaris barang-barang milik instansi atau uni kerja secara teratur,secara tertib menurut ketentuan dan tata cara yang berlaku. Inventarisasi dilakukan dalam upaya menuju penyempurnaan pengurusan,pengawasan keuangan dan kekayaan lembaga secara efektif serta dalam rangka meningkatkan efektifitas perencanaan, penganggaran,pengadaan,penyimpanan dan pemeliharaan,penyaluran serta penghapusan perlengkapan.
Tujuan inventarisasi adalah tertib adminnistrasi barang, penghematan keuangan negara,laporan inventaris barang-barang milik lemabaga, bahan untuk perhitungan kekayaan lembaga, dan mempermudah pengawasann barang-barang. Pelaksanaan inventarisasi dilakukan dengan memperhatikan hal-hal berikut ini.
Pertama, pelaksanaan inventarisasi melalui suatu sistem yang dipergunaan untuk mencatat barang milik lembaga(Sebagai contoh milik negara) yaitu sistem inventarisasi seragam yang meliputi kegiatan-kegiatan membuat : (1) Buku inventarisasi barang (BIB); (2) Kartu inventaris barang (KIB): (3) daftar inventaris ruangan (DIR); (4) laporan mutasi barang(LMB); (5) laporan tahunan (LT); dan catatan inventaris lainnya.
Kedua, tiap unit kantor/satuan kerja/proyek yang merupakan satu kesatuan administrasi tersendiri harus menyelenggarakan administrasi brang milik lembaga yang diurus dan dikuasainya secara terperinci, lengkap dan teratur.
Ketiga, klasifikasi,kodefikasi dan kode pemilikan barang, yang mencakup : 1. Klasifikasi atau pengelompokan barang yaitu penggolongan barang inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku (SKMenkeu No.Kep.225/Kep/V/4/1971). Tujuannya adalah untuk memudahkan pecatatan atau penemuan kembali barang invebtaris tersebut baik secara fisik ataupun catatan. Barang inventaris dikelompokkan dalam empat kelompok besar yaitu : a. Barang idak bergerak. B. Barang bergerak. c. Barang persediaan. 2. Kodefikasi barang, yaitu pemberian kode atau tanda tertentu ada barang inventaris. Pemberian kode bisa berupa huruf,gambar,simbol,atau angka(numerik). Tujuan kodefikasi adalah untuk mengenal jenis brang tertentu dan menyeragamkan urutan barang pada daftar laporan barang inventaris (LBI): 3. Kode pemilikan barang, yaitu pemberian kode-kode tertentu pada barang inventaris guna memudahkan mengetahui pemilik dan keberadaan barang inventaris tersebut.[3]
Ada suatu kegiatan yang memerlukan kehati-hatian dalam inventarisasi srana dan prasarana, yaitu kegiatan penghapusan. Kegiatan penghapusan pun berkaitan erat dengan pemeliharaan (maintenance) yang dipandang sebagai suatu kegiatan untuk mempertahankan kondisi barang sehingga tercapai kesiapan operasional yang maksimal. Artinya barang selalu dipergunakan dengan baik secara berdaya guna dan berhasil guna.
Penghapusan perlengkapan yaitu kegiatan menghapuskan kekayaan lembaga atau kantor dari daftar inventaris berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Tujuannya ialah 1. Membebasakan bendaharawan barang dan pengurus barang dari pertanggung jawaban administratif dan fisik barang ; 2. Mencegah kerugian lebih lanjut dalam arti yang luas; 3. Membebaskan ruang dari barang yang tidak dapat dipakai lagi untuk kepentinga dinas; 4. Merupakan salah satu sumber penerimaan kantor.
Di MAN 1 jungcangcang pamekasan sudah ada penginventarisan di samping dibutuhkan untuk pencatatan kepemilikan sarana dan prasarana juga sebagai kelengkapan administrasi disekolah serta sebagai data acuan untuk pelaporan. Di MAN 1 Jungcangcang menginventarisir dengan cara memberikan nomor atau kode tertentu sesuai dengan jenis barang, jumlah barang dan tahun perolehan barang. Kode-kode tersebut sudah ditentukan dan sesuai dengan petunjuk yang diatur oleh kementrian keuangan tetapi untuk buku perpustakaan  tidak menggunakan kode atau nomor dri kementrian keuangan melainkan buku perpustakaan memiliki standart kode perpustakaan secara Nasional.
2.     Perencanaan Sarana dan Prasarana
Perencanaan berasal dari dasar rncana yang memiliki arti rancangan atau kerangka dari suatu yang akan dilakukan pada masa depan. Perencanaan sarana dan prasarana pendidikan merupakan proses perancangan upaya pembelian, penyewaan, peminjaman, penukaran, daur ulang,rekondisi/rehalibitasi,distribusi atau pembuatan peralatn dan perlrngkpan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah. Proses ini hendaknya melinbatkan unsur-unsur penting disekolah seperti kepala sekolah dan wakilnya,dewan guru, kepala tata usaha, bendahara serta komite sekolah.[4] Hal ini perlu dilakukan untuk membuka masukan dari berbagai pihak dan meningkatkan tingkat kematangan dari sebuah rencana. Perencanaan yang matang dapat meminimalisasi kemungkinan terjadi kesalahan dan meningkatkan efektivitas dan efisien pengadaan sarana dan prasarana.[5]
Hasil suatu perencanaan akan menjadi suatu pedoman dalam pelaksanaan dan pengendalian bahkan penillaian untuk perbaikan. Di MAN 1 Jungcangcang pamekasan setiap saat selalu menerima masukan atau keluhan tentang kebutuhan sarana dan prasarana dari waka sarana prasarana, guru,karyawan,maupun siswa sehingga dari situ sekolah akan mengetahui kebutuhan saran yang perlu dipenuhi, oleh karena itu etelah itu etelah mengetahui kekurangan apa saja maka mulailah waka sarana dan prasaran dengan cara : 1. Bisa dengan cara membeli; 2. Dengan cara menyewa. Contohnya, setiap tahun di MAN 1 Jungcangcang pamekasan mengadakan Kemah tahunan dan Apabila kekurangan kebutuhan seperti tenda pramuka maka MAN 1 Jungcangcang ada yang sebagian membeli dan ada sebagian yang menyewanya.

3.     Perencanaan Penyusunan Anggaran Sarana dan Prasarana
Perencanaan merupakan kegiatan pemikiran,penelitian,perhitungan dan perumusan tindakan-tindakan yang akan dilakukan di masa yang akan datang baik pengelolaan ,penggunaan maupun pengendalian sarana dan prasarana. Pada dasarnya perencanaan merupakan suatu proses kegiatan untuk menggambarkan sebelum hal-hal yang akan dikerjakan dalam rangka mencapai tujuan yang iinginkan. Dengan demikian perencanaan anggaran sarana dan prasarana sekolah dapat didefinisikan sebagai keseluruhan proses pemikiran secara matang rancangan pembelian  dan perlengakapan yang sesuai dengan kebutuhan sekolah
Di MAN 1 jungcangcang Pamekasan penyusunan anggaran sarana dan prasarana dilakukan dengana beberapa cara sebagai berikut ;
1.      Berdasarkan keluhan kebutuhan dari semua pihak terkait dengan kebutuhan sarana dan prasarana di sekolah
2.      Setiap tahun di MAN 1 Jungcangcang pamekasan selalu menyusun Anggaran Belanja Madrasah.

4.     Pengadaan Sarana dan Prasarana
Pengadaan merupakan serangkaian kegiatan menyediakan berbagai jenis sarana dan prasarana pendidikan sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujaun pendidikan. Kebutuhan sarana dan prasarana dapat berkaitan dengan jenis dan spesifikasi,jumlah,waktu,tempat,danharga sera sumber yang dapat dipertanggung jawabkan. Pengadaan dilakukan sebagai bentuk realisasi atas perencanaan yang telah dilakukan sebelumnya. Tujuannya untuk menunjang proses prndidikan agar berjalan efektif dan efesien dengan tujuan yang diinginkan.[6]
            Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pendidikan :
1.      Pembelian
Pembelian merupakan cara yang umum untuk dilakukan oleh sekolah. Pemvbelian adalah pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan cara sekolah menyerahkan sejumlah uang kepada pwnjual untuk memperoleh sarana dan prasarana sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak. Cara ini merupakan cara yang sangat mudah.  Namun, dalam pembelian hendaknya disiasati agar tidak terlalu mahal.
2.      Produksi sendiri
Untuk memenuhi kebutuhan sarana dan orasarana, sekolah tidak harus membeli. Jika memungkinkan untuk memproduksi sendiri, sebaiknya meproduksi sendiri. Prosuksi sendiri merupakan cara pemenuhan kebutuhan sekolah melalui produksi sendiri baik oleh guru,siswa,ataupun katyawan. Cara ini akan efektif jika dilakukan untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang sifatnya ringan, sperti alat peraga,media pembelajaran,hiasan sekolah buku sekolah,dll.
3.      Peneriman hibah
Penerimaan hibah merupakan cara pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menerima pemberian suka rela dari pihak lain. Penerimaan hibah dapat berasal dari pemerintah(Pusat/daerah) dan pihak swasta. Misalnya, penerimaan hibah tanah.
4.      Penyewaan
Penyewaan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan sarana pendidikan dengan jalan memanfaatkan sementara barang milik pihak lain untuk kepentingan sekolah dan sekolah membayarnya berdasarkan perjanjian sewa menyewa. Cara ini cocok digunakan jika kebutuhan sarana dan prasarana bersifat sementara.
5.      Peminjaman
Peminjaman adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan memanfaatkan barang pihak lain untuk kepentingan sekolah secara suka rela sasuai dengan perjanjian pinjam meminjam. Cara ini cocok untuk kebutuhan sarana dan prasarana yang sifatnya sementara atau temporer
6.      Pendaur ulangan
Pendaur ulangan adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana prndidikan dengan jalan memanfaatkan bahan bekas agar dapat digunakan untuk kepentingan sekolah. Jika memang memungkinkan, cara ini dapat dilakukan untuk kegiatan pembelajaran siswa.
7.      Penukaran
Penukaran adalah cara pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan dengan jalan menukarkan barang yang dimiliki sekolah dengan barang yang dimiliki oleh pihak lain. Cara ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa jika penukaran dilakukan dapat menguntungkan kedua belah pihak. Sementara itu, sarana dan prasarana sekolah yang ditukar haruslah sarana dan prasarana yang sudah tidak bermanfaat lagi bagi sekolah.[7]
            Di MAN 1 Jungcangcang Pamekasan ada beberapa pengadaan sarana dan prasarana diantaranya :
1.      mengadakan pembelian sarana dan prasarana yang dibuutuhkan dari anggaran yang tersedia yang sudah disusun sebelumnya.
2.      Dari bantuan langsung pemerintah yang tidak melalui anggaran di MAN Juncancang Pamekasan
3.      Melalui pengadaan oleh komite madrasah

5.     Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Barang-barang yang terdapat di institusi (lembaga pendidikan) apapun jenisnya dan dari manapun sumbernya harus disimapan dan dipelihara dengan baik dan penuh tanggung jawab agar setiap kali diperlukan dapat digunakan dengan baik. Pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan adalah kegiatan melaksanakan pengurusan dan pengaturan agar semua sarana dan prasarana selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam mencapai tujuan pendidikan. Pemeliharaan merupakan kegiatan penjagaan atau penjecegahandari kerusakan suatu barang sehingga barang tersebut kondisinya baik dan siap digunakan. Pemeliharaan mencakup segala daya upaya yang terus menerus mengusahakan agar peralatan tersebut tetap dalam keadaan baik. Pemelharaan dimulai dari pemakaina barang, yaitu dengan cara hati-hati dalam menggunakanya. Pemelihraan yang bersifat khusus hatrus dilakukan oleh petugas yang mempunyai keahlian sesuai dengan jenis barang yang dimaksud.
            Tujuan dalam pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan ini adalah sebagai berikut.
1.      Untuk mngoptimalkan usia pakai peralatan
2.      Untuk menjamin ksiapan operasional peralatan untuk mendukung kelancaran pekerjaan sehingga diperoleh hasil yang optimal
3.      Untuk menjain ketersediaan peralatan yang diperlukan memlalui penegcekan secara rutin dan teratur.
4.      Untuk menjamin keselamatan orang atau siswa yang menggunakan alat tersebut
Manfaat pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan sangat menunjang bagi keberlangsungan belajar mengajar (KBM).
Di MAN 1 Jungcangcang Pamekasan untuk merawat dan memelihara sarana dan prasarana sekolah. Tentunya dilakukan secara berkala sesuai dengan jenis barangnya. Misal: -- gedung dilakukan pengecatan setiap tahun sekali disesuaikan dengan anggaran yang tersedia. – untuk buku-buku perpustakaan cara perawatannya adalah dengn melakukan penyampulan buku dari bahan plastik, juga dengan cara memberi canver di setia rak buku agar terhindar dari bakteeri yang dapat merusak buku. Akan tetapi MAN 1 jungcangcang pamekasan terkadang masih terdapat kendala dalam pemeliharaan sarana dan prasarana, kendala yang sering muncul dalam rangka pemeliharaan atau perbaikan yaitu keterbatasan dana.
6.     Layanan Perbaikan Sarana dan Prasarana
Perbaikan merupakan pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan yang telah mengalami kerusakan. Perbaikan dapat dilakukan dengan penggantian bagian-bagian yang telah rusak sehingga sarana dan prasarana yang rusak dapat digunkakan kembali sebagai mana mestinya.
Dalam pengadaan barang baik yang dilakukan sendiri oleh sekolah ataupun dari luar sekolah hendaknya dapat dicatat sesuai dengan keadaan dan kondisinya. Hal itu dimaksudkan sebagai uapaya pengecekan serta melakukan pengotrolan terhadap keluar masuknya barang atau sarana dan prasarana milik sekolah. Catatan tersebut dituangkan dalam format pengadaan sarana dan prasarana pendidikan yang disajikan dalam bentuk tabel sebagai rujukan bagi sekolah dalam melakukan aktifitas pengadaan sarana dan prasarana disekolah.[8]
Di MAN 1 Jungcangcang pamekasan masih ada kendala yang sering muncul dalam rangka perbaikan sarana dan prasarana seperti keterbatasan dana untuk memperbaiki sarana dan prasarana yang rusak, sekalipun ada dana tapi dana yang ada tersebut tidak diperbolehkan untuk perbaikan sarana yang masih perlu diperbaikan karena adanya aturan.
7.     Penyusunan Pedoman Penggunaan Sarana dan prasarana
Di Man 1 Jungcangcang pamekasan setiap sarana dan prasarana berada di tempat tertentu yang masing-masing ada penanggung jawabnya, semuanya sudah diketahui fungsi dan manfaatnya serta aturan pakainya,sehingga dari situ dibuatlah pedoman atau tatacra pemakaian sarana dan prasarana di masing-masing penanggung jawab.
8.     Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan
Penghapusan adalah kegiatan meniadakan barang-barang milik negara dari daftar inventaris berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pedoman yang berlaku. Penghapusan sarana dan prasarana merupakan kegiatan pembebsan sarana dan prasarana dari pertanggung jawaban yang berlaku dengan alasan dapat di pertanggung jawabkan.Ssecara lebih operasional, penghapusan sarana dan prasarana adalah proses kegiatan yang bertujuan untuk mengeluarkan atau menghilangkan sarana dan prasarana dari daftar inventaris karena sarana dan prasarana tersebut sudah dianggap tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan terutama untuk kepentingan pelaksanaan pembelajaran disekolah.
Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan di sekolah dilakukan bertujuan    untuk hal-hal berikut :
1.      Mencegah kerugian/pemborosan biaya pemeliharaan sarana dan prasarana yang kondisinya semakin buruk.
2.      Meringankan beban kerja pelaksanaan inventaris
3.      Membebaskan ruangan dari penumpukan barang-barang yang sudah tidak digunakan lagi.
4.      Membebasakan barang dari tanggung jawab pengurusan kerja.
Ada beberapa alasan yang harus diperhatikan untuk dapat menghapus sarana adn prasarana yaitu :
1.      Dalam keadaan sudah tua atau rusak sehingga tidak bisa digunakan lagi.
2.      Perbaikan akan menelan biaya yang besar sehingga merupakan pemborosan.
3.      Secara tehnis dan ekonomis, kegunaannya tidak seimbang dengn besarnya biaya pemeliharaan.
4.      Tidak sesuai lagi pendidikan dengan kebutuhan masa kini.
5.      Penyusutan di luar kekuasaan barang(misalnya, barang kimia)
Ada beberapa cara penghapusan sarana dan prasarana pendidikan disekolah yang salah satunya adalah penglelangan dan pemusanahan. Penghapusan sarana dan prasarana pendidikan disekolah di sekolah dengan cara lelang adalah penhapusan dengan menjual barang-barang sekolah melalui Kantor Lelang Negara. Sedangkan cara lain adalah dengan pemusnahan. Penghapusan jenis ini adlah penghapusan barang inventaris yang dilakukan dengan memperhitungkan faktor-faktor pemusanahan di tinjau dari segi uang. Oleh karena itu, penghapusan dibuat dengan perencanaan yang matang dan dibuat surat pemberitahuan kepada atasan dengan menyebutkan barang-barang apa yang hendak disingkirkan.[9]
            Di MAN 1 Jungcangcang tidak pernah melakukan proses penghapusan barang, walaupun kenyataannya banyak sekali barang milik negara yang sudah tidak berfungsi. Penghapusan tidak dilakukan karena prosedur penghapusan barang milik negara sangat rumit dan memerlukan waktu yang cukup lama, karena MAN 1 Jungcangcang bukan pengguna barang tetapi hanyalah kuasa pengguna barang yang tidak bisa langsung melaporkan ke kantor lelang kementrian keuangan kabupaten pamekasan atas barang yang akan di hapus akan tetapi barang yang sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya hanya dsimpan di gudang karena tidak boleh dimusnahkan tanpa melalui prosedur yang benar.


LAMPIRAN
DATA INVENTARIS MAN 1 JUNGCANGCANG PAMEKASAN





















BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN

Jadi manajemen sarana dan prasarana pendidikan dapat diartikan sebagai segenap proses pengadaan dan pendayagunaan komponen-komponen secara langsung maupun tidak langsung menunjang proses pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan secara efektif dan efesien. Proses-proses yang dilakukan dalam upaya pengadaan dan pendayagunaan, meliputi perencanaan, pengadaan, pengaturan, penggunaan, dan penghapusan. Kelima proses tersebut dapat dipadukan sehingga membentuk suatu siklus manajemen sarana dan prasarana pendidikan.

B.     SARAN
Dalam penyusunan makalah ini mungkin masih banyak kesalahan-kesalahan dalam penyusunannya, mohon maaf kepada dosen pengampu serta teman-teman untuk membantu merevisi agar makalah ini lebih sempurna dan sebagai proses pembelajaran menuju kesempurnaan.










DAFTAR PUSTAKA
Barnawi dan Arifin M, Manajemen sarana dan prasarana sekolah, Jogjakarta:Ar-Ruzz Media 2012
Suhardan Dadang, Manajemen Pendidikan, Bandung : Alfabeta 2008
Minarti Sri, Manajemen Sekolah, Jogjakarta : Ar-Ruzz Media 2011
Qomar Mujamil, Manajemen Pendidikan Islam,PT Gelora Aksara Pratama


























[1] Barnawi dan M arifin,Manajemen sarana dan prasarana sekolah,Jogjakarta:Ar-Ruzz Media 2012,Hlm.47-49
[2] Barnawi dan M arifin,Op.Cit, Hlm.82-83
[3] Dadang Suhardan Dkk,Manajemen pendidikan,Bandung:Alfabeta2008,Hlm57-58
[4] Barnawi dan M arifin, Op.Cit,Hlm.51-52
[5] Barnawi Dkk, Op.Cit, Hlm.51-52
[6] Barnawi dan M Arifin, Op.Cit,Hlm.60-63
[7] Barnawi, Op,Cit,Hlm. 60-63
[8]  Sri Minarti,Manajemen Sekolah,Jogjakarta : Ar-Ruzz Media 2011,Hlm.263
[9] Sri Minarti, Op.Cit, Hlm.272