Monday 16 January 2017

Negara dan warga negara makalah lengkap





BAB I
Pendahuluan
   A.    Latar belakang
            Negara adalah suatu kesatuan yang terdiri dari beberapa aspek, diantaranya warga Negara. Warga Negara mempunyai peran yang sangat penting untuk kemajuan suatu Negara, dengan menjadi warga Negara yang baik, kita dapat menjaga Negara kita ini dari kehancuran, warga Negara yang baik akan selalu mengikuti peraturan di negaranya, baik tertulis maupun tidak tertulis.
            Kita sebagai warga Negara Indonesia diharuskan mengikuti apa yang ada dalam pancasila dan undang-undang 1945, dengan demikian jika kita ingin memajukan Negara Indonesia, kita harus menjadi warga Negara yang baiak.
            Tapi sebelum kita menjadi warga Negara yang baik, kita harus terlebih dahulu apa itu warga Negara, penduduk dan bukan penduduk. Agar kita dapat melakukan peran-peran tersebut secara efektif.
   B.     Rumusan masalah
1.      Bagiamana pengertian Negara?
2.      Bagaimana pengertian warga Negara dan bukan warga Negara?
3.      Bagaiman asas kewarganegaraan?
4.      Bagaimana problem kewarganegaraan?
5.      Bagaimana hak dan kewajiban warga Negara?
   C.     Tujuan
1.      Menjelaskan pengertian Negara
2.      Menjelaskan pengertian warga Negara dan bukan warga Negara
3.      Menjelaskan asas kewarganegaraan
4.      Menjelaskan problem kewarganegaraan
5.      Menjelaskan hak dan kewajiban warga negara


BAB II
Pembahasan

1. Pengertian Negara
            Istilah Negara diterjemahkan dari kata-kata asing yaitu’’staat’’(Bahasa Belanda dan Jerman), ‘’state’’(Bahasa Inggris) ‘’etat’’ (Bahasa Prancis). Karena pertumbahan Negara-negara modern di mulai di benua eropa disekitar abad ke-17 , sudah sepantasnya jika kita mengkaji asal usul dan pemakaian kata-kata asing itu dari benua eropa, walaupun istilah itu sudah lazim dipergunakan sejarah Indonesia jauh sebelum abd itu.[1]
Di bawah ini disajikan beberapa perumusan mengenai Negara :
1.      Roger H. Soltahu :’’negara adalah alat (agency)  atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama , atas nama masyarakat’’.
2.      Harold J. Laski : Negara adalah satu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat sendiri. Masyarakat adalah satu kelompok manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan mereka bersama. Masyarakat merupakan Negara kalau cara hidup harus ditaati oleh individu maupun asosiasi-asosiasi ditentukan oleh suatu wewenang yang bersifat memaksa dan memikat.
3.      Max Weber: ‘’negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara syah dalam suatu wilayah’’.[2]
Jadi, sebagai devinisi umum dapat dikatakan bahwa Negara adalah suatu daerah terotorial yang rakyatnya diperintah (Government) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang syah (Budiardjo 1978:39-40).

2. Warga Negara dan Negara
            Berdasarkan perbedaan erat tidaknya hubungan antara orang-orang yang ada di suatu Negara dengan daerah Negara itu, maka orang-orang di suatu Negara dapat dibagi dua golongan:
a.       Penduduk , yaitu mereka yan tinggal beberapa lama bertempat kedudukan di daerah suatu Negara.
b.      Bukan penduduk , yaitu mereka yang tinggal di suatu Negara untuk sementara tidak bermaksud untuk menetap, seperti misalnya pelancong.

Meningat erat tidaknya hubungan penduduk dengan pemerintah Negara itu, penduduk di bagi menjadi dua golongan yaitu :
a.       Warga Negara , yaitu penduduk yang mengakui pemerintah Negara itu adalah pemerintahnya .
b.      Orang asing , yaitu penduduk suatu Negara tetapi menjadi warga Negara lain, misalnya orang perantau.
Sebenarnya masih dapat lagi dibedakan: ada warga Negara ‘’asli’’ dan ‘’tidak asli’’. Yang asli ialah warga Negara yang berasal penduduk asli, sedang yang tidak asli orang asing kemudian menjadi warga Negara.[3]
Penduduk menurut Pasal 26 ayat (2) UUD 1945, ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Sementara itu, warga negara menurut Pasal 26 ayat (1) ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara, sedangkan undang-undang No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa warga Negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga Negara Republik Indonesia.[4]
Warga negara suatu negara berarti anggota negara itu yang merupakan pendudung dan penanggung jawab terhadap kemajuan dan kemunduran suatu negara. Oleh sebab itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga negara haruslah ditentukan oleh undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, terlebih dahulu negara harus mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali sebagaimana dinyatakan oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945.
Kalau kita perhatikan Undang-Undang Dasar 1945 ada 2 pasal yang mengatur perlindungan terhadap warga negara dan perlindungan terhadap penduduk. Kedua pasal tersebut yaitu :
a.       Pasal 27 UUD 1945
1)      Setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan, dan wajib menjunjung hukum di pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2)      Tia-tiap warga negara negara berhak atas pekerjaan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Salah satu contoh dapat dikemukakan sehubungan dengan pasal diatas, dalam pelaksanaan UUPA bahwa setiap warga negara Indonesia sesuai dengan kemampuannya berhak menjadi pemilik tanah, ketentuan ini tidak berlaku bagi orang asing. Dalam hal pekerjaan misalnya, setiap warga negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, sedangkan bagi orang asing yang berkehendak untuk turut bekerja di negara kita dengan jalan menanamkan modalnya, bidang pekerjaan bagi mereka dibatasi dan ditentukan oleh negara.

3. Asas kewarganegaraan
Setiap negara mempunyai kebebasan dan kewennangan untuk menentukan asas kewarga negaraan. dalam asas kewarganegaraan di kenal dua pedoman yaitu sebagai berikut.
a. Asas Kelahiran (Ius Soli)
Asas kelahiran adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. pada awalnya asas kewarganegaraan hanyalah ius soli saja. Hal tersebut sebagai suatu anggapan bahwa jika seseorang lahir di suatu wilayah negara, otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut. Akan tetapi, dengan tingginya mobilitas manusia di perlukan asas lain yang tidak hanya berpatokan pada kelahiran.[5]
b. Asas Keturunan (Ius Sanguinis)
Asas keturunan adalah pedoman kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah atau keturunan. jika suatu negara menganus asas ius sanguinis, seseorang yang lahir dari orang tua yang memiliki kewarganegaraan seperti indonesia, berhak mendapat status kewarganegaraan orang tuanya yaitu warga negara indonesia.
            c. Asas Perkawinan
Status kewarganegaraan dapat dilihat dari sisi perkawinan yang memiliki asas kesatuan hukum, yaitu paradigma suami istri atau ikatan keluarga yang merupakan inti masyarakat yang mendambakan suasana sejahtera, sehat, dan bersatu.

d.  Umur Pewarganegaraan (Naturalisasi)
Dalam naturalisasi ada yang bersifat aktif yaitu seseorang yang dapat menggunakan hak obsi, yaitu hak untuk memilih atau mengajukan kehendak untuk menjadi warga negara suatu negara. sementara itu, naturalisasi pasif berarti seaeorang yang tidak mau di warganegarakan oleh suatu negara atau tidak mau di beri status warga negara suatu negara. maka, yang bersangkutan menggunakan hak repudiasi yaitu hak untuk menolak pemberian kewarganegaraan tersebut.

4.Problem Status Kewarganegaraan
Problem status kewarganegaraan seseorang terjadi apabila asas kewarganegaraan di atas yang diterapkan secara tegas dalam sebuah negara akan mengakibatkan status kewarganegaraan seseorang menjadi sebagai berikut.
1)      Apatride, yaitu seseorang tidak memiliki kewarganegaraan.
Misalnya seseorang yang orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius soli lahir di sebuah negara yang menganut asas ius sanguinis.
2)      Bipatride, yaitu seseorang yang memiliki kewarganegaraan rangkap.
Hal ini terjadi apabila seseorang yang orang tuanya berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis lahir dari suatu negara yang menganut asas ius soli.
3)      Multipatride, yaitu seseorang yang memiliki dua atau lebih kewarganegaraan.
Dalam rangka memecahkan problem kewarganegaraan di atas, setiap negara memiliki peraturan sendiri-sendiri yang prinsip-prinsipnya bersifat universal sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (4) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan. Oleh sebab itu, Negara Indonesia melalui UUD No.62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia menyatakan bahwa seseorang memperoleh kewarganegaraan Indonesia karena:
a. Kelahiran;
b. Pengangkatan;
c. Dikabulkan permohonan;
d. Pewarganegaraan;
e. Perkawinan;
f. Turut ayah dan ibu;
g. Pernyataan.
5. Hak Warga Negara
Dalam UUD 1945 telah dinyatakan hak warga negara, yaitu antara lain:
a)      Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak;
b)      Hak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran;
c)      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan;
d)     Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan;
e)      Hak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi bagi setiap anak;
f)       Hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya;
g)      Hak untuk mendapatkan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia;
h)      Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya;
i)        Hak atas pengakuan, jaminan dan perlindungan 
 
6. Kewajiban Warga Negara
Kewajiban warga negara:
a)      Menjunjung hukum dan pemerintah;
b)      Ikut serta dalam upaya pembelaan negara ;
c)      Ikut serta dalam pembelaan negara;
d)     Menghormati hak asai manusia orang lain;
e)      Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain;
f)       Ikut serta dalam usaha pertahan dan keamanan negara;
g)      Mengikuti pendidikan dasar.




BAB III
PENUTUP
     A.    Kesimpulan
           Negara adalah satu masyarakat yang di integrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat sendiri.
Penduduk , yaitu mereka yan tinggal beberapa lama bertempat kedudukan di daerah suatu Negara. Bukan penduduk , yaitu mereka yang tinggal di suatu Negara untuk sementara tidak bermaksud untuk menetap, seperti misalnya pelancong. Warga Negara , yaitu penduduk yang mengakui pemerintah Negara itu adalah pemerintahnya. Orang asing , yaitu penduduk suatu Negara tetapi menjadi warga Negara lain, misalnya orang perantau.
           



DAFTAR RUJUKAN


Masrurah, Waqiatul. Buku Ajar Civic Education. t.t : Stain Pamekasan Press, 2006.

Herdiawanto , Heri dkk. Cerdas, Kritis, dan aktif Berwarganegara. Jakarta : PT Gelora Aksara  Pratama, 2010.

Hartomo. Ilmu Sosial Dasar. Jakarta : Bumi Aksara, 1997.


[1]  Waqiatul Masrurah, Buku Ajar Civic Education,(t.t : Stain Pamekasan Press, 2006), hlm.17.
[2] Heri Herdiawanto dkk, Cerdas, Kritis, dan aktif Berwarganegara. (Jakarta : PT Gelora Aksara  Pratama, 2010), hlm. 53.
[3]  Hartomo, Ilmu Sosial Dasar, (Jakarta : Bumi Aksara, 1997)  hlm. 172
[4] Heri Herdiawanto dkk, Cerdas, Kritis, dan aktif Berwarganegara, hlm. 56.
[5] Heri Herdiawanto dkk, Cerdas, Kritis, dan aktif Berwarganegara, hlm. 58.