BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Struktur organisasi BAN PT secara eksternal terkait dalam hubungan dua institusi, yaitu Mendiknas dan Ditjen Dikti. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada (perintah UU dan PP), Mendiknas “mendirikan” BAN PT. Sebagai pendiri, Mendiknas memiliki kedudukan sebagai supra-struktur BAN PT dengan kewenangan untuk membentuk, mengatur dan atau mengubah organisasi BAN PT.
Kedudukan BAN PT tetap berada dibawah Mnteri dan sejajar dengan Ditjen yang ada disamping (neben). Pada masa yang akan dating, struktur eksternal akan berubah seiring dengan kehadiran Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).Baik BNSP maupun BAN PT memiliki kedudukan yang sama, yaitu sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan SK Mendikbud atau Permendiknas.
BNSPlah yang nantinya akan menjabarkan standard mutu pada semua jenjang pendidikan, termasuk standard mutu perguruan tinggi. Berdasarkan atas standard mutu yang dibuat BNSP itulah BAN PT merumuskan indikator mutu, menetapkan kriteria penilaian dan membuat peringkat, serta melakuakan akreditasi terhadapa perguruan tinggi.Dengan demikian, secara structural ada hubungan antara BNSP dengan BAN PT sebagai pelaksana akreditasi lapangan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa Struktur Organisasi dan Kemandirian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) ?
2. BagaimanaProses Badan Akreditasi Nasional (BAN PT) di Stain Pamekasan ?
3. Apa tujuan diadakannya Badan Akreditasi Nasional (BAN PT) ?
C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui struktur Organisasi danKemandirian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT).
2. Untuk memahami proses Badan Akreditasi Nasional (BAN PT) di Stain Pamekasan.
3. Untuk mengetahui tujuan diadakannya Badan Akreditasi Nasional (BAN PT).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Struktur Organisasi dan Kemandirian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT)
1. Kebijakan tentang Organisasi BAN PT.
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN 1989) yang kemudian dijabarkan lebih lanjut oleh PP No. 30/1990 tentang Perguruaan Tinggi adalah landasan hukum utama saat berdirinya BAN-PT. Berdasarkan rekomendasi tersebut, Mekdikbud dengan kewenangannya mendirikan BAN PT pada 15 Desember 1994. Ada dua bentuk kebijakan Menteri yang dikeluarkan saat itu, yaitu kebijakan terkait dengan bentuk kelembagaan dan kebijakan tentang penetapan personalia pimpinan dan aggota BAN Pt. Dua kebijakan Menteri terkait kelembagaan dan personalia pimpinan selalu menjadi inti utama eksistensi BAN PT.[1]
Namun, dengan keluarnya ketetapan UU No. 10/2004 terjadi perubahan bentuk baju hukumnya.Kebijakan kelembagaaan BAN PT berbentuk Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) sedangkan pengangkatan personalia pimpinan masih tetap berbentuk SK Menteri. Setelah lima kali kebijakan Menteri tentang regulasi BAN PT dibuat, tidak banyak perbahan padaformat, desain, dan struktur organisasi. Perubahan gradual justru terjadi pada tugas dan fungsi BAN PT, seiring dengan perbahan dan perkembangan yang terjadi.Diluar organisasi inti BAN PT yang terdiri atas pimpinan dan anggota terdapat organisasi pendukung kerja BAN PT, yaitu secretariat.Pimpinan BAN PT dapat sepenuhnya mengatur format dan struktur organisasi secretariat sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang dibebankan.Sejak BAN PT berdiri, pimpinan dapat mengangkat seorang Kepala Sekretariat.Namun, ketentuan Permendiknas 2005 menetapkan bahwa Kepala Sekretariat dijabat rangkap oleh Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Depdiknas.[2]
2. Struktur Organisasi BAN PT
Melalui stuktur eksternal akan tergambar kerangka susunan yang menghubungkan BAN PT dengan organisasi mitra kerjanya dalam jajaran lingkungannya. Struktur organisasi BAN PT secara eksternal terkait dalam hubungan dua institusi, yaitu Mendiknas dan Ditjen Dikti. Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada (perintah UU dan PP), Mendiknas “mendirikan” BAN PT. Sebagai pendiri, Mendiknas memiliki kedudukan sebagai supra-struktur BAN PT dengan kewenangan untuk membentuk, mengatur dan atau mengubah organisasi BAN PT. Kedudukan BAN PT tetap berada dibawah Menteri dan sejajar dengan Ditjen yang ada disamping (neben). Pada masa yang akan dating, struktur eksternal akan berubah seiring dengan kehadiran Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP). Dalam Permendiknas NO. 28/2015 tentang BAN PT Pasal 8 menyatakan BAN PT berfungsi; merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi perguruan tinggi untuk diusulkan kepada Menteri, Menteri menetapkan kriteria dan perangkat akreditasi sebagaimana dimaksud ayat (2/b) setelah memerhatikan pertimbangan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP).[3]
Baik BNSP maupun BAN PT memiliki kedudukan yang sama, yaitu sebagai lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan SK Mendikbud atau Permendiknas. BNSPlah yang nantinya akan menjabarkan standard mutu pada semua jenjang pendidikan, termasuk standard mutu perguruan tinggi. Berdasarkan atas standard mutu yang dibuat BNSP itulah BAN PT merumuskan indikator mutu, menetapkan kriteria penilaian dan membuat peringkat, serta melakuakan akreditasi terhadapa perguruan tinggi.Dengan demikian, secara structural ada hubungan antara BNSP dengan BAN PT sebagai pelaksana akreditasi lapangan.[4]
Ketentuan UU sidiknas 2003 dan PP No. 19/2005 semakin menegaskan bahwa akreditasi adalah suatu kewajiban pasti. Karena itu, kunci utama kebijakan Mendiknas tentang BAN PT terletak pada kemampuan membangung struktur organisasi yang dapat mendorong peningkatan pemohon akreditasi dan kemampuan BAN PT mengakomodasi dan menyelesaikan permohonan tersebut. Untuk mengantisipasi ketentuan tersebut ke depan, maka stuktur internal organisasi BAN PT harus semakin diperkuat dan struktur eksternalnya semakin solid. Berikut perbaikan structural yang dibutuhkan BAN PT ke depan.
1. Merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, diperlukan bagi Menteri dan Ditjen Dikti membuat kebijakan yang memiliki daya imperatif bagi perguruan tinggi untuk melakukan akreditasi.
2. Meningkatnya jumlah pemohon akreditasi, mengharuskan BAN PT memiliki struktur organisasi internal yang kuat dan memiliki kapasitas kemampuan yang lebih berdaya untuk menyelesaikan besaran jumlah pemohon akreditasi.
3. Perlu menghidupkan kembali Satuan Tugas BAN PT (Satgas) di tingkat wilayah, serta memperkuat daya perintah BAN PT pusat dalam struktur internal organisasi. Tujuannya untuk mendesentralisasi sebagian tugas dan fungsi BAN PT, terutama dengan kendala luasnya persebaran perguruan tinggi di Indonesia, dan untuk menyelesaikan besaran jumlah pemohon akreditasi.
4. Menyederhanakan struktur organisasi dan menghilangkan tumpang tindih tugas dan fungsi tim-tim yang ada. Langkah yang dapat diambil, misalnya membubarkan Tim Asesor dan mengintegrasikan tugas dan fungsi pembinaan dan pengembangan Asesor kepada Tim Ahli, Satgas wilayah, Panitia Ad-hoc, dan Sekretariat BAN PT.
5. Kehadiran BNSP dapat mengurangi beban kerja organisasi, karena standarisasi mutu telah diambil alih oleh BNSP dan kerja BAN PT hanya menjabarkan standard lebih lanjut menjadi instrument akreditasi. Karena itu, Tim Ahli harus kerja lebih focus dan professional.[5]
B. Hasil Observasi, Proses Akreditasi (BAN PT) di STAIN Pamekasan.
Bapak Saiful Hadi memaparkan bahwasanyaakreditasi adalah menentukan penilaian atas kegiatan akademik yang dilakukan oleh program studi yang berhubungan dengan standart mutu yang diatur oleh peraturan pemerintah (PP Nomer 33 Tahun 2012dan peraturan pemerintah yang lainnya tentang pengelolaan pendidikan tinggi.
Menurut beliau, banyak aspek yang berhubungan tentang akreditasi program studi kelembagaan pendidikan tinggi di STAIN Pamekasan, terdiri dari 7 aspek standart, yaitu:
1. Aspek standart tentang visi, misi, tujuan dan program kelembagaan.
Pada standart ini tercermin sebagai indentitas kelembagaan, sebagai profil program studi.
2. Aspek standart akreditasi.
Pada standart akreditasi ini berhubungan dengan tata kelola penyelenggaraan kegiatan akademik menyangkut aspek; pendidikan dan pembelajaran, penelitian dan pengabdian, penelitian dan pengembangan.
3. Aspek standart SDM (Sumber Daya Manusia)
Pada aspek SDM berhubungan dengan tenaga pendidikan yaitu dosen dan tenaga kependidikan meliputi mutu tenaga pendidikan bahwasanya semua dosen diharuskan sudah memiliki ijazah S2-S3, tenaga kependidikan memiliki sertifikat-sertifikat keterampilan yang secara khusus sesuai dengan bidang tugas atau ijazah lanjut sesuai dengan spesifikasi, seperti; sarjana laboratorium, sarjana perpustakaan, dsb.
4. Aspek standart kemahasiswaan.
Pada aspek standart kemahasiswaan ini yaitu tentang proses rekrutmen kemahasiswaan, kebijakan, pembinaan dan pengembangan mahasiswa sampai pada kelulusan mahasiswa.
5. Aspek standart kurikulum program studi.
Pada aspek standart kurikulum program studi haruslah adaptif, progresif dan markatabel sesuai dengan kepentingan stakeholders, baik pada dunia usaha ataupun dunia industry (DUDI), atau kepentingan masyarakat secara luas pada semua level.
6. Aspek standart pembiayaan.
Pada aspek standart pembiayaan ini harus sesuai dengan pembiayaan kelembagaan yang diperoleh dari berbagai sumber, baik dari pemerintah ataupun tarikan keuangan dari mahasiswa yang digunakan untuk membiayai aktivitas pendidikan dan pembelajaran mahasiswa dan hal-hal lain yang berkaitan dengan institusi.
7. Aspek standart penelitian dan pengabdian masyarakat.
Pada aspek standart penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan atau bersama-sama mehasiswa dalam rangka memperkuat atmosfir atau suasana akademik dalam rangka peningkatan mutu akademik sebuah perguruan tinggi dalam bentuk publikasi ilmiah, bentuk jurnal-jurnal ilmiah, seminar-seminar nasional dan internasional.
Beliau juga memaparkan tentang bagaimana cara atau langkah-langkah dalam proses akreditasi, yaitu;
1. Program studi mengajukan borang akreditasi ke BAN PT.
2. BAN PT melakukan DES Asesmen atas kecukupan borang yang telah diisi oleh program studi.
3. Menerima visitasi yang dilakukan oleh asesor BAN PT terhadap keberadaan institusi atau lembaga atas usulan boring akreditasi.
Proses memperoleh sertifikat ISO atau sertifikat akreditasi yaitu sertifikat akreditasi diterbitkan setelah visitasi dilakukan oleh asesor atas laporan asesor berikutnya pada dewan majelis BAN PT sebagai penentu akhir siding majelis terhadap hasil visitasi tadi. Sertifikat akreditasi dikirim oleh BAN PT pada lembaga pendidikan. LAM atau lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk oleh asosiasi yang dibentuk oleh program studi seluruh Indonesia, saat ini yang ada baru LAM program studi kesehatan, sedangkan yang lain masih dibawah naungan BAN PT.
Sekarang dalam program studi tarbiyah dan syariah sudah terakreditasi, kecuali prodi-prodi baru.Isi borang tersebut merupakan kumpulan-kumpulan deskripsi dari ketujuh aspek standart diatas.
PP Nomer 33 Tahun 2012 tentang program studi yang berhubungan dengan standard mutu yaitu;
1. Program pendidikan dilaksanakan melalui Program Studi.
2. Program Studi memiliki kurikulum dan metode pembelajaran sesuai dengan program Pendidikan.
3. Program Studi diselenggarakan atas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi.
4. Program Studi dikelola oleh suatu satuan unit pengelola yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
5. Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan.
6. Program Studi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir.
7. Program Studi yang tidak diakreditasi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dicabut izinnya oleh Menteri.
8. Ketentuan lebih lanjut mengenai metode pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian izin Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan pencabutan izin Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam Peraturan Mentri.[6]
Peraturan pemerintah yang lainnya tentang pengelolaan pendidikan tinggi, yaitu;
Pasal 21: Pengaturan Pengelolaan Perguruan Tinggi meliputi:
a. otonomi Perguruan Tinggi;
b. pola Pengelolaan Perguruan Tinggi;
c. tata kelola Perguruan Tinggi; dan
d. akuntabilitas publik.[7]
Pasal 22: Otonomi Perguruan Tinggi
(1) Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelolasendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraanTridharma Perguruan Tinggi.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. PTN;
b. PTN Badan Hukum; dan
c. PTS.
(3) Otonomi Pengelolaan Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas:
a. otonomi di bidang akademik, yang meliputipenetapan norma dan kebijakan operasional sertapelaksanaan:
1. pendidikan;
2. penelitian; dan
3. pengabdian kepada masyarakat,sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
b. otonomi di bidang nonakademik yang meliputipenetapan norma dan kebijakan operasional sertapelaksanaan:
1. organisasi;
2. keuangan;
3. kemahasiswaan;
4. ketenagaan; dan
5. sarana prasarana,sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.[8]
Pasal 23; Otonomi pengelolaan pada PTN meliputi:
a. bidang akademik:
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:
a) persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;
b) kurikulum Program Studi;
c) proses Pembelajaran;
d) penilaian hasil belajar;
e) persyaratan kelulusan; dan
f) wisuda;
2. penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
b. bidang nonakademik:
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:
a) rencana strategis dan rencana kerja tahunan;
dan
b) sistem penjaminan mutu internal;
2. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:
a) membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi;dan
b) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan,sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
3. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:
a) kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;
b) organisasi kemahasiswaan; dan
c) pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
4. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas:
a) penugasan dan pembinaan sumber daya manusia; dan
b) penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan
5. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pemanfaatan sarana dan prasaranaterdiri atas:
a) penggunaan sarana dan prasarana;
b) pemeliharaan sarana dan prasarana; dan
c) pemanfaatan sarana dan prasarana;sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]
Pasal 24;Otonomi pengelolaan pada PTN Badan Hukum meliputi:
(1) Kekayaan awal PTN Badan Hukum berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah.(2) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.3) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan menjadi kekayaan awal PTN BadanHukum diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.(4) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan dalam neraca PTN Badan Hukum dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.[10]
Pasal 25; Otonomi pengelolaan pada PTS diatur oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
a. bidang akademik:
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan pendidikan terdiri atas:a) persyaratan akademik mahasiswa yang akan diterima;b) pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;c) kurikulum Program Studi;d) proses Pembelajaran;e) penilaian hasil belajar; f) persyaratan kelulusan; dan g) wisuda;
2. penetapan norma, kebijakan operasional, serta pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. bidang nonakademik:
1. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan organisasi terdiri atas:a) rencana strategis dan operasional;b) struktur organisasi dan tata kerja;c) sistem pengendalian dan pengawasan internal; dan d) sistem penjaminan mutu internal;
2. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan keuangan terdiri atas:a) perencanaan dan pengelolaan anggaran jangka pendek dan jangka panjang;b) tarif setiap jenis layanan pendidikan;c) penerimaan, pembelanjaan, dan pengelolaan uang;d) melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang;e) membuat perjanjian dengan pihak ketiga dalam lingkup Tridharma Perguruan Tinggi;f) memiliki utang dan piutang jangka pendek dan jangka panjang; dan g) sistem pencatatan dan pelaporan keuangan;
3. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan kemahasiswaan terdiri atas:a) kegiatan kemahasiswaan intrakurikuler dan ekstrakurikuler;b) organisasi kemahasiswaan; dan c) pembinaan bakat dan minat mahasiswa;
4. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan ketenagaan terdiri atas: a) persyaratan dan prosedur penerimaan sumber daya manusia;b) penugasan, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia;c) penyusunan target kerja dan jenjang karir sumber daya manusia; dan d) pemberhentian sumber daya manusia; dan
5. penetapan norma, kebijakan operasional, dan pelaksanaan sarana dan prasarana terdiri atas:a) pemilikan sarana dan prasarana;b) penggunaan sarana dan prasarana;c) pemanfaatan sarana dan prasarana; dand) pemeliharaan sarana dan prasarana.[11]
Pasal 26; Otonomi Pengelolaan pada PTS diatur oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 27;Pola Pengelolaan Perguruan Tinggi
(1) Pola pengelolaan PTN:
a. PTN dengan pola pengelolaan keuangan negara pada umumnya;
b. PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum; atau
c. PTN sebagai badan hukum.
(2) Penetapan dan perubahan pola pengelolaan PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakanberdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri terhadap PTN.
(3) Penetapan PTN dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum dilakukan dengan penetapan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usul Menteri.
(4) Penetapan PTN Badan Hukum dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Evaluasi kinerja terhadap PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim independen yang dibentuk oleh dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(6) Ketentuan mengenai kriteria dan prosedur evaluasi kinerja terhadap PTN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diatur dalam Peraturan Menteri.
(7) Pola pengelolaan PTS ditetapkan oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[12]
C. Tujuan Dan Manfaat Badan Akreditasi Nasional (BAN PT).
Akreditasi institusi perguruan tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program tridarma perguruan tinggi, untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan. Evaluasi dan penilaian dalam rangka akreditasi institusi dilakukan oleh tim asesor yang terdiri atas pakar sejawat dan/atau pakar yang memahami hakikat pengelolaan perguruan tinggi. Keputusan mengenai mutu didasarkan pada evaluasi dan penilaian terhadap berbagai bukti yang terkait dengan standar yang ditetapkan dan berdasarkan nalar dan pertimbangan para pakar sejawat. Bukti-bukti yang diperlukan termasuk laporan tertulis yang disiapkan oleh institusi perguruan tinggi yang diakreditasi, diverifikasi dan divalidasi melalui kunjungan atau asesmen lapangan tim asesor ke lokasi perguruan tinggi.
BAN-PT adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai, serta menetapkan status dan peringkat mutu institusi perguruan tinggi berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan.Dengan demikian, tujuan dan manfaat akreditasi institusi perguruan tinggi adalah sebagai berikut.
1.Memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.
2.Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi
3.Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit perguruan tinggi, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang lain.
Mutu institusi perguruan tinggi merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses dan keluaran atau layanan institusi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan oleh BAN-PT.[13]
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Struktur Organisasi dan Kemandirian Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) adalah pertama, kebijakan tentang pengelolaan pendidikan tinggi BAN PT, kedua, Struktur Organisasi BAN PT. Berdasarkan atas standard mutu yang dibuat BNSP itulah BAN PT merumuskan indikator mutu, menetapkan kriteria penilaian dan membuat peringkat, serta melakuakan akreditasi terhadapa perguruan tinggi. Dengan demikian, secara structural ada hubungan antara BNSP dengan BAN PT sebagai pelaksana akreditasi lapangan.
Proses Badan Akreditasi Nasional (BAN PT) di Stain Pamekasanbanyak aspek yang berhubungan tentang akreditasi program studi kelembagaan pendidikan tinggi di STAIN Pamekasan, terdiri dari 7 aspek standart, yaitu: 1. Standard tentang visi misi, tujuan dan program kelembagaan, 2. Standar akreditasi, 3. Aspek standard SDM (Sumber Daya Manusia), 4. Aspek standar kemahasiswaan, 5. Aspek Standar kurikulum program Studi, 6.aspek standard Pembiayaan, 7. Aspek standard penelitian dan pengabdian masyarakat.
Tujuan dan manfaat BAN-PT yaitu memberikan jaminan bahwa institusi perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi standar.
B. Saran
Diharapkan kepada institusi atau Perguruan Tinggi Untuk menetapkan Badan akreditasi Perguruan Tinggi atau BAN PT untuk lebih mecapai standar-standar ketujuh aspek diatas agar dapat menjamin mutu dan kualitas dari perguruan tinggi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Saha, Hanief, Manajemen Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi di Indonesia, Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008.
PP Nomer 33 Tahun 2012 Tentang Standar Mutu
PP Tentang Pengelolaan Pendidikan Tinggi Pasal; 21-27
BAN-PT Naskah Akademik Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi 2011.
[1]Hanief Saha, Manajemen Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi Di Indonesia, (Jakarta: PT Bumi Aksara, 2008), hlm.61.
[2]Ibid., hlm.62.
[3]Ibid., hlm.63-64.
[4]Ibid., hlm.65.
[5]Ibid., hlm.71-72.
[6] PP Nomer 33 Tahun 2012
[7] PP Pasal 21 tentang Pengelolaan Perguruan Tinggi
[8]PP Pasal 22 tentang Otonomi Perguruan Tinggi.
[9]PP Pasal 24 tentang Otonomi Pengelolaan Pada PTN.
[10]PP Pasal 25 tentang Otonomi Pengelolaan pada PTN Badan Hukum
[11]PP Pasal 26 tentang; Otonomi Pengelolaan pada PTS diatur oleh Badan Penyelenggara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
[12]PP Pasal 27 tentang Pola Pengelolaan Perguruan Tinggi.
[13]BAN-PT Naskah Akademik Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi 2011.