ASUNNAH SEBAGAI
SUMBER AJARAN ISLAM
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar Studi Islam
Yang Diampu oleh Bapak Busahwi. M. Td. I.
Disusun oleh:
PROGRAM STUDI KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
JURUSAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2017KATA PENGANTAR
السّلام عليكم ورحمة الله وبركته...
Puja
dan puji Syukur ke Hadirat Allah SWT. Yang Memberikan Nikmat islam dan iman,
serta nikmat rahmat-Nya yang tidak terhitung jumlahnya. Sholawat dan salam
Semoga tetap tercurahkan kepada Baginda besar Nabi Muhammad SAW. Yang membawa
kita dari alam jahiliyah menuju alam yang penuh dengan ilmu. Selanjutnya, kami
sebagai pemakalah yang berjudul “Assunnah sebagai sumber ajaran islam” mengucapkan banyak terima kasih kepada dosen
pengampu mata kuliah Pengantar Studi Islam, yang telah membimbing kami. Dan tak
lupa pula kami ucapkan banyak terima kasih kepada sahabat- sahabat
seperjuangan.
Akhirnya,
kami sebagai pemakalah berharap besar semoga makalah yang kami buat ini
bermanfaat dalam menambah pengertahuan, dan kami ucapkan terima kasih banyak.
والله الموفق الى اقومالطّاريق ثمّالسلام عليكم ورحمة
الله وبركته...
Pamekasan, 23 Oktober 2017
DAFTAR ISI
Halaman judul
Kata pengantar…………………………………………………………………..…. i
Daftar isi………………………………………………………………………….…… ii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ……………………………..…………………………...
1
B. Rumusan Masalah…………………..…………………………………...
1
C. Tujuan Masalah ……………………………..…………………………..
1
BAB II PEMBAHASAN…………………………………………………….2
A.
Pengertian
Assunnah..................................................................................2
B.
Assunnah sebagai sumber
ajaran islam yang kedua...................................3
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan ………….…………………………………………………. 5
B. Saran………………..……………………………………...…………... 5
DAFTAR PUSTAKA.……………….………………………………………...
6
BAB I
PENDAHULUAN
A. LatarBelakang
Islam
sebagai agama yang diturun oleh Allah SWT, telah mengatur hidup umatnya dengan
dasar hukum yang jelas, yaitu Alquran dan Sunah Rasulullah SAW. Ini lah cara
Allah menjadikan agama Islam sebagai pegangan manusia untuk mencapai tujuan hidup menurut islam. Agar manusia yang ditugaskan
sebagai khalifah di muka bumi bisa menjaga dan merawat kehidupan yang selamat
dunia dan akirat serta tercapai tujuan penciptaan manusia dalam islam. Alquran dan Sunnah adalah 2 dasar
utama dari sumber syariat Islam itu sendiRISeluruh umat islam,
telah sepakat bahwa hadis merupakan salah satu sumber ajaran islam. Ia mempati
kedudukannya setelah Al-Qur`an. Keharusan mengikuti hadis bagi umat islam baik
yang berupa perintah maupun larangannya, sama halnya dengan kewajiban mengikuti
Al-Qur`an. Hai ini karena, hadis merupakan mubayyin bagi Al-qur`an, yang
karenanya siapapun yang tidak bisa memahami Al-qur`an tampa dengan memahami dan
menguasai hadis. Begitu pula halnya menggunakan hadis tampa Al-qur`an. Karena
Al-qur`an merupakan dasar hukum pertama, yang di dalamnya berisi garis besar
syari`at. Dengan demikian, antara hadis dengan Al-qur`an memiliki kaitan erat,
yang untuk mengimami dan mengamalkannya tidak bisa terpisahkan atau berjalan dengan
sendiri-sendiri.
Dalam makalah ini kami akan membahas
tentang assunnah sebagai sumber ajaran islam untuk memenuhi tugas pengantar
studi islam.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa pengertian Al sunnah?
2. Mengapa Al sunah sebagai sumber ajaran islam yang kedua?
C.
Tujuan Masalah
1. Untuk mengetahui pengertian Al sunah
2. Untuk mengetahui Al sunah sebagai sumber ajaran islam
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Al sunnah
Sunah adalah dasar dari hukum Islam
yang kedua setelah Alquran. Kebenaran sunah sama dengan Alquran, karena setiap apa
yang berasal dari Nabi juga merupakan wahyu dari Allah SWT.
Secara pengertian sunah menurut bahasa
adalah kebiasaan yang diikuti. Sedangkan pengertian secara istilah Sunnah
adalah: perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi SAW yang berupaketetapan, persetujuan
dan diamnya Nabi Muhammad SAW terhadap
sesuatu hal atau perbuatan sahabat yang diketahuinya.
Sedangkan
sunnah menurut istilah, dikalangan ulama’ berbeda pendapat hal ini disebabkan
karena perbedaan latar belakang, persepsi, dan sudut pandang masing-masing
terhadap diri Rasululluah Saw. secara garis besarnya mereka terkelompok menjadi
tiga golongan: ahli hadis, ahli usul, dan ahli fiqh.
Bila kata sunnah disebutkan dalam masalah yang
berhubungan dalam hukum syara’, maka yang dimaksudkan tiada lain kecuali segala
sesuatu yang diperintahkan, dilarang atau dianjurkan oleh Rasulullah Saw. baik
berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya. Dan apabila dalam dalil hukum
syara’ disebutkan Al-kitab dan Al-sunnah, berarti yang dimaksudkan adalah
Al-Qur’an dan Hadis.[1]
Menurut
pendapat lain sunah adalah penafsiran praktis terhaadapa Al-Qur’an,
implementasi ideal islam. Sunah menurut bahasa (etimologi) berarti tradisi yang
biasa dilakukan (adat kebiasaan), dan jalan yang dilalui baik terpuji maupun
tercela. Sunah juga berarti lawan dari bid’ah yaitu mengerjakan amalan agama
tanpa didasari oleh tradisi atau tata cara agama, kemudian ia mengada-ada
(membuat bid’ah). Sedangkan sunah menurut istilah, antara lain dikemukakan para
ulama sebagai berikut:
a.
Menurut para Ahli hadist, sunnah adalah
segala yang dinukilkan dari Nabi Saw. baik berupa perkataan, taqrir,
pengajaran, keadaan, maupun perjalanan hidup beliau, baik yang terjadi sebelum
maupun sesudah diangkat menjadi Rasul.
b.
Menurut Ahli ushul, sunnah adalah
segala yang dinukilkan dari Nabi Saw. baik berupa perkataan, perbuatan, maupun
taqrir (ketetapan) yang mempunyai hubungan dengan hukum.
Sunnah
menurut Ahli ushul hanya perbuatan yang dapat dijadikan dasar hukum islam. Jika
suatu perbuatan Nabi tidak dijadikan dasar hukum seperti makan, minum, tidur,
berjalan, buang air, dan lain-lain. Maka pekerjaan biasa sehari-hari tersebut
tidak dinamakan sunnah.[2]
B. Al sunnah
sebagai sumber ajaran islam yang kedua
Allah swt. Menurunkan al-quran bagi umat
manusia, maka rasul diperintahkan untuk menjelaskan kandungan dan cara-cara
melaksanakan ajarannya kepada mereka. Oleh karena itu berikut adalah fungsi
hadis yang menyebabkan menjadi sumber ajaran islam yang kedua setelah al-quran:
1.
Bayan
al taqrir
Bayan al taqrir disebut juga bayan at ta’kid dan bayan
al-isbat. Yang dimaksud bayan ini adalah menetapkan dan memperkuat apa yang
telah diterangkan di dalam al-quran. Fungsi hadis dalam hal ini hanya
memperkokoh isi kandungan al-quran. Seperti contoh ayat al-quran surat al
maidah ayat 6 tentang keharusan beru wudhu’ sebelum sholat yang berbunyi; “hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka
basuhilah muka mu dan tangan mu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki”.
2.
Bayan
at tafsir
adalah penjelasan hadis terhadap ayat-ayat yang melakukan
perincian atau penjelasan lebih lanjut. Maka fungsi hadis dalam hal ini
memberikan perincian dan penafsiran terhadap ayat-ayat yang masih mutlak dan
memberikan tahsis terhadap ayat-ayat yang masih umum.[3]
Allah berfirman dalam Al-Qur’an
surah An Nahl 16:64 yang artinya “dan
kami tidak menurunkan kepadamu kitab (Al-Qur’an) ini melainkan agar kamu
menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi
petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.” Ayat diatasmenjelaskan bahwa
Rasulullah Saw. bertugas menjelaskan Al-qur’an kepada umatnya: atau dengan kata
lain kedudukan hadis terhadap al-qur’an adalah sebagai penjelasnya. Penjelasan
termaksud tidak hanya terbatas pada penafsiran, melainkan mencakup banyak
aspek. Dan hal inilah yang menjadikan pengamalan sebagian besar al-qur’an akan
senantiasa membutuhkan sunnah.[4]
BAB II
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari sekian
tahap pembahasan yang tersusun serta di bahas dalampem bahasan di atas maka
selanjutnya merupakan tahap penyimpulan. Dalam bagian ini, penulis akan menyimpulkan
dari keseluruhan pembahasan yang terkait langsung dengan Pengantar studi islam
sehingga inti isi dari makalah ini, dapat dipahami oleh penulis dan para
pembaca dengan mudah. Diantaranya ialah:
Pengertian Asunnah
Secara
pengertian sunah menurut bahasa adalah kebiasaan yang diikuti.Sedangkan
pengertian secara istilah Sunnah adalah: perkataan, perbuatan, dan takrir Nabi SAW yang
berupakan ketetapan,
persetujuan
dan diamnya Nabi
Muhammad SAW terhadap
sesuatu alat atau perbuatan sahabat yang
diketahuinya.
Sedangkan
sunnah menurut istilah, dikalangan ulama’ berbeda pendapat hal ini disebabkan
karena perbedaan latar belakang, persepsi, dan sudut pandang masing-masing
terhadap diri Rasululluah Saw. secara garis besarnya mereka terkelompok menjadi
tiga golongan: ahli hadis, ahli usul, dan ahli fiqh.
1.
Asunnah
sebagai sumber ajaran islam yang kedua
Allah swt. Menurunkan al-quran bagi umat manusia, maka rasul di
perintahkan untuk menjelaskankan kandungan dan cara-cara melaksanakan ajarannya
kepada mereka. Oleh karena itu berikut adalah fungsi hadis
yang menyebabkan menjadi sumber ajaran islam yang kedua
setelah al-quran:bayan at taqrir dan
bayan at tafsir.
B.
Saran-saran
Denganizin Allah, akhirnya proses
pembuatan makalah yang berjudul“Asunnah sebagai sumber ajaran islam” ini bisa
diselesaikan meski jauh dari kesempurnaan. Dengan adanya penulisan makalah ini,
penulis menyarankan untuk senantiasa lebih memperhatikannya lagi hal-hal
mengenai sunnah-sunnah yang merupakan sumber ajarran islam yang kedua.
DAFTAR PUSTAKA
https://dalamislam.com/landasan-agama/dasar-hukum-islam.
Diakses pada tanggal 14, oktober 2017. 06:45.
Suparta,
Munziel. Ilmu HadisJakarta: Rajawali
Pers, 2010.
http://fatkur4m4ns.blogspot.co.id/2012/04/sunnah-sebagai-sumber-agama-islam.html.
Diakses pada tanggal 13, oktober 2017. Jam 12:16
http://loeqmanyahya.blogspot.com/2012/10/al-sunnah-sebagai-sumber-ajaran-islam.html.
Diakses pada tanggal 13 oktober, 2017. Jam 12:45.
‘Itr,Nuruddin. Ulumul Hadis Bandung: PT Remaja Rosdakarya offset, 2014.
[1]Munziel. Suparta, Ilmu Hadis (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm 7.
[2]http://fatkur4m4ns.blogspot.co.id/2012/04/sunnah-sebagai-sumber-agama-islam.html.Diakses pada tanggal 13, oktober 2017.
Jam 12:16
[3]http://loeqmanyahya.blogspot.com/2012/10/al-sunnah-sebagai-sumber-ajaran-islam.html. Diakses pada tanggal 13 oktober, 2017.
Jam 12:45.
[4]Nuruddin. ‘itr, Ulumul Hadis(Bandung: PT Remaja Rosdakarya offset, 2014), hlm 8.