Thursday, 2 November 2017

TUGAS UTS Untuk memenuhi UTS Pengantar Studi Islam Yang dibina oleh Bapak Mahrus, M.PD.I


TUGAS UTS
Untuk memenuhi UTS Pengantar Studi Islam
Yang dibina oleh Bapak Mahrus, M.PD.I


Oleh:



 



                                                           
                                                           














JURUSANEKONOMI DAN BISNIS ISLAM
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2017


1.    Dalam ruang lingkup pembahasan Pengantar Studi Islam terdapat beberapa bentuk kajian secara komperehensif untuk memahami Islam sebagai agama dan Islam sebagai ilmu pengetahuan diantaranya adalah kajian tentang karakteristik ajaran Islam, sumber hukum Islam, dan pendekatan studi islam.
a.       Jelaskan secara detail tentang sinergitas dalam bentuk-bentuk karakteristik ajaran islam
b.      Jelaskan masing-masing sumber hukum islam dan karakteristiknya serta klarifikasi perbedaannya.
c.       Bagaimana argumentasi anda jika tiga sumber hukum islam tersebut disinergikan.
2.    Dalam perkembangan kajian islam, terdapat dua pendekatan yang sangat krusial dalam memahami islam dan ajarannya, yaitu pendekatan normativitas dan historis.
a.       Bagaimana analisa anda tentang masing-masing dari dua pendekatan tersebut.
b.      Klarifikasi kekurangan dan kelebihan dari dua pendekatan tersebut.
3.    Pada perkembangan keilmuan islam terdapat kajian tentang epistemologi keilmuan, yang berperan penting untuk menyelidiki asal-usul, sumber, metodelogi, bahkan kebenaran suatu disiplin ilmu dalam islam. Adapun bentuk epistemologi tersebut adalah bayani, burhani, dan irfani.
a.       Jelaskan masing-masing bentuk epistemologi keilmuan islam.
b.      Klarifikasi kekurangan dari masing-masing epistemologi.
c.       Bagaimana bentuk hubungan antara tiga epistemologi tersebut dalam merekontruksi keilmuan dalam islam.





JAWABAN
1.    karakteristik ajaran islam, sumber hukum, pendekatan studi islam.
a.       Sinergitas dalam bentuk-bentuk karakteristik ajaran Islam.
·         Dalam Bidang Agama, Karakteristik ajaran Islam dalam bidang agama bersifat pluralisme dan universalisme. Pluralisme adalah suatu aturan, hukum Tuhan yang tidak ada yang dapat menentang dan merubahnya. Sedangkan yang bersifat universalisme berarti suatu ajaran dalam agama yang berupa perbuatan-perbuatan yang musti dikerjakan, guna meraih keselamatan.
·         Dalam Bidang Ibadah, karakteristik dalam bidang ibadah, ini  berarti bahwa manusia secara harfiah berupaya untuk selalu mendekatkan diri kepada Allah SWT dan amar ma’ruf nahi munkar. Dan segala ketentuan aturan dalam Islam telah ditetapkan dalam  Al-Qur’an dan Hadits. Diantara ibadah Islam, shalatlah yang membawa manusia terdekat kepada Tuhan. Didalamnya terdapat dialog antara manusia dengan Tuhan, dan dialog berlaku antara dua pihak yang saling berhadapan. Islam tidak mengenal konsep diktomis tentang ibadah. Ibadah dalam Islam meliputi semua segi kehidupan manusia, yang dibagi menjadi dua, yakni ibadah mahdah dan ibadah ghair mahdah. Islam memandang ibadah merupakan konsepsi Tauhid, sehigga ibadah harus merupakan realisasi dari keTauhidan seseorang. Selain itu didalam Islam bersifat humanisme teosentris, artinya semua bentuk ibadah hanya ditunjukkan kepada Allah, tetapi manfaat atau hikmahnya untuk manusia sendiri.
·         Dalam Bidang Akidah, karakeristik dalam bidang akidah memiliki  arti bahwa akidah Islam bersifat murni baik dalam isinya maupun prosesnya. Yang diyakini dan diakui sebagai Tuhan yang wajib disembah hanya Allah SWT.
·         Dalam Bidang Ilmu dan kebudayaan, dalam bidang ilmu dan teknologi, Islam mengajarkan kepada pemeluknya untuk bersikap terbuka atau tertutup. Islam merupakan sebuah paradigma terbuka, menjadi mata rantai yang  penting dalam peradaban dunia. Contoh peranan Islam sebagai mata rantai peradaban dunia, misalnya mengembangkan matematika India, ilmu kedokteran dari China, sistem pemerintahan dari Persia, logika yunani dan sebagainya.
·         Dalam Bidang Pendidikan, islam memiliki pedoman dan metode dalam pengajaran, yang tujuannya jelas untuk manusia dalam mengembangkan kecerdasan ilmu pengetahuan.
·         Dalam Bidang Sosial, sesuai dengan sifat manusia yang tidak bisa hidup sendiri, maka Islam datang dengan karakternya yang bersifat sosial, berarti saling membutuhkan satu sama lain, saling tolong-menolong.
·         Dalam Bidang Kehidupan Ekonomi, karakteristik ajaran Islam dalam bidang ekonomi memiliki arti bahwa kehidupan yang dijalankan harus seimbang, antara urusan dunia dan akhirat. Kita menjalankan kehidupan di dunia ini untuk menggapai kehidupan akhirat yang kekal abadi.
·          Dalam Bidang Kesehatan, ajaran Islam dalam bidang kesehatan, lebih mengutamakan pencegahan dalam mengatasi penyakit. Contohnya seperti berpuasa, dengan berpuasa maka pencernaan manusia memiliki waktu untuk beristirahat sejenak dalam proses mencerna makanan.
·         Dalam Bidang Politik, islam sebagai Negara tentu mempunyai lembaga-lembaga kemasyarakatan lain, seperti lembaga kekeluargaan, lembaga kemiliteran, lembaga kepolisian, lembaga kehakiman dan lembaga pendidikan. Semua ini menggambarkan aspek lembaga kemasyarakatan dalam Islam.
·          Bidang Pekerjaan, karakteristik ajaran Islam dalam bidang pekerjaan sebenarnya mengungkapkan tentang pandangan Islam terhadap kerja adalah sebagai ibadah kepada Allah SWT. Maka dari itu, cara kerja yang dikehendaki Islam adalah kerja  yang bermutu, terarah pada pengabdian terhadap Allah swt. dan kerja  itu dapat bermanfaat untuk orang lain.
·         Islam Sebagai Disiplin Ilmu, yang dimaksud disiplin ilmu adalah  ilmu keIslaman. Menurut peraturan Menteri Agama RI tahun 1985, bahwa yang termasuk disiplin ilmu keIslaman adalah al-Qur’an/Tafsir, Hadits/Ilmu Hadist, ilmu kalam, Filsafat, Tasawuf, Hukum Islam (Fiqih), Sejarah dan kebudayaan Islam, serta Pendidikan Islam.
b.      Sumber hukum Islam dan karakteristiknya serta perbedaannya.
a)    Al-Qur’an
Al-qur’an adalah kalamullah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril dalam bahasa Arab dan secara Mutawattir (berangsur-angsur).
Karakteristiknya antara lain
1)   Lafadz dan maknanya datang dari Allah dan disampaikan kepada nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril dengan jalan wahyu. Nabi tidak boleh mengubah baik kalimat maupun pengertiannya selain dari menyampaikan seperti apa yang diterimanya.
2)   Al-qur’an diturunkan dengan lafadz dan gaya bahasa Arab.
3)   Al-qur’an disampaikan atau diterima melalui jalan tawattur yang menimbulkan keyakinan dan kepastian tentang kebenarannya.
4)   Al-qur’an tidak tersusun secara kronologis.
b)   Hadist
As Sunnah atau Al Hadist adalah semua perkataan, perbuatan dan pengakuan rasulullah SAW yang berposisi sebagai petunjuk dan tasyri’. Pengertian tersebut menunjukkan adanya 3 bentuk sunnah, masing-masing Qauliyah (berupa perkataan), fi’liyah (berupa perbuatan), taqririyah (berupa pengakuan/ persetujuan terhadap perkataan atau perbuatan orang lain).
Karakteristiknya antara lain:
1)   Hadis menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-Qur’an.
2)   Sebagai penjelasan dari isi al-Qur’an
3)   Menambah atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam al-Qur’an.
c)    Ijtihad
a.    Ijma’: Ijma’ menurut bahasa mengandung dua pengertian, yaitu:
1)   Ittifaq (kesepakatan), seperti dikatakan: “suatu kaum ialah berijma’ tentang sesuatu”, maksudnya apabila mereka menyepakatinya.
2)   ‘Azam (cita-cita, hasrat) dan tasmin.
Ijma’ menurut syara’ (dalam pandangan jumhur) adalah kesepakatan seluruh mujtahid kaum muslimin disesuaikan masa setelah wafat nabi SAW tentang suatu hukum syara’ yang amali.
Karakteristiknya:
1)   Bersepakatnya para mujtahid.
2)   Semua mujtahid tersebut bersepakat, tak seorangpun yang berpendapat lain.
3)   Kesepakatan itu, diantara mujtahid yang ada ketika masalah yang diperbincangkan itu dikemukakan dan dibahas, tidak mesti disepakati pula oleh mujtahid generasi berikutnya, karena jika demikian, maka ijma’ tidak akan terjadi sampai kiamat.
4)   Kesepakatan mujtahid itu, terjadi setelah nabi SAW wafat.
5)   Kesepakatan itu harus masing-masing mujtahid memulai penyampaian pendapatnya dengan jelas pada suatu waktu, baik pernyataan pendapat itu secara orang-perorang tanpa berkumpul bersama kemudian semuanya dikumpulkan dan ternyata sama, maupun masing-masing mereka mengeluarkan pendapatnya diruangan yang sama dalam suatu mu’tamar yang berakhir dengan kebulatan pendapat dimana masing-masingnya menyatakan pemufakatan dan persetujuan.
6)   Kesepakatan mujtahid itu dalam pendapat yang bulat yang sempurna dalam pleno lengkap, ataupun masing-masing perkelompok dengan pendapat masing-masing, maka mereka pun berijma’ dalam satu pendapat secara hukum karena tidak ada pendapat ketiga.
c.    argumentasi
apabila ketiga sumber hukum islam disinergikan, maka akan memberikan ketentraman hidup dan kedamaian dunia dan akhirat.
2.    Pendekatan Normativitas dan Historis.
a.       Pendekatan normativitas adalah suatu ajaran (islam) yang memuat nilai-nilai, aturan, etika yang murni dari tuhan tanpa adanya intervensi manusia, dan memuat nilai-nilai yang kebenarannya absolut.
            pendekatan historis adalah suatu ajaran (islam) yang dipahami dan islam yang dpraktekkan kaum muslim di seluruh penjuru dunia, mulai dari dari masa Nabi Muhammad SAW sampai sekarang, baik itu berupa tempat bersejarah, waktu sejarah tersebut terjadi, siapa saja pelaku yang terlibat dalam peristiwa sejarah tersebut.
            normatif dan historis sangat berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, karena normatif berisi tentang masalah ketuhanan dan historis berisi nilai kesejarahan. dimana semua ajaran islam adalah kehendak Allah SWT. inti dari keterkaitan antara normativitas dan historis adalah semua ilmu pengetahuan, baik agama maupun umum, bersumber dari Al-qur’an dan Hadits.
b.      Kekurangan dan kelebihan dari pendekatan normativitas dan historitas.
Kekurangan dan kelebihan pendekatan normativitas:
·         Stagnansi ajaran
·         Terkekang
·         Sedikit anarkis
·         Minim toleransi
·         Rigid (kaku), karena hanya bergerak pada wilayah legal formal ajaran yang tertulis tanpa dapat menjelaskan realitas keberadaan komunitas Muslim yang tidak tertulis.
·         melalui pendekatan normativitas seseorang akan memiliki sikap mencintai dalam beragama yakni berpegang teguh kepada agama yang diyakininya sebagai yang benar tanpa memandang dan meremehkan agama yang lain.
Kekurangan dan kelebihan pendekatan historitas:
·         Kontekstual
·         Dinamis
·         Realistic
3.    Epistemologi: Bayani, Burhani dan Irfani.
a.       Bayani: secara leksikal etimologis, term bayan mengandung lima arti, yaitu: (1) al-Waslu (sampai, berkesinambungan); (2) al-Fasl (terputus, keterpilihan); (3) al-Zuhur wa al-Wuduh (jelas dan terang); (4) al-Fasahah wa al-Qudrah ‘ala al-Tabligh wa al-Iqna’ (5) al-Insan hayawan al-Mubin (manusia hewan berlogika). Bayani adalah suatu epistemologi yang mencakup disiplin ilmu yang berpangkal dari bahasa Arab (yaitu, nahwu, fikh, dan ushul Fikh, kalam dan balaghah). Masing-masing disiplin ilmu terbentuk dari satu sistem kesatuan bahasa yang mengikat basis-basis penalarannya.
Irfani: kata irfan (gnosis) merupakan bentuk masdar dari kata ‘arafa yang artinya “pengetahuan”, ‘ilm dan hikmah. Kemudian, kata ini lebih dikenal sebagai terminologi mistik dengan kata ma’rifah dalam pengertian “pengetahuan tentang Tuhan”. Pengetahuan eksoteris merupakan pengetahuan yang diperoleh indra dan intelek melalui istidlal, nazar dan burhan, sedang pengetahuan irfan (pengetahuan esoteris) adalah pengetahuan yang diperoleh qalb melalui kasyf, ilham dan ‘iyan (persepsi langsung). Menurut kalangan irfaniyun pengetahuan tentang Tuhan tidak dapat diketahui melalui bukti-bukti empiris rasional, tetapi dapat diketahui melalui pengalaman langsung (mubasyarah).
Burhani: al-Burhan berarti argumen yang pasti, tegas, dan jelas. Dalam pengertian yang sempit, burhani adalah aktivitas pikir untuk menetapkan kebenaran pernyataan melalui metode penalaran, yakni dengan mengikatkan pada ikatan yang kuat dan pasti dengan pernyataan dan aksiomatis. Dalam pengertian luas, burhani adalah setiap aktivitas pikir untuk menetapkan kebenaran pernyataan. Sebagai term epistemologis, seperti halnya bayani dan irfani, burhani adalah sebutan bagi sistem epistemik dalam tradisi pemikiran arab Islam yang cirinya adalah adanya metode pemikiran tertentu dan juga perspektif realitas tertentu.
b.      Kekurangan dari masing-masing epistemologi
Bayani:
·         Aturan penafsiran wacana bayani yang masih terbatas pada pengungkapan karakteristik ekspresi bayani dalam Al-Qur’an.
·         Dalam bahasa Arab, bayani terbatas pada tinjauan bahasa dan gramatikanya saja.
·         Ketika nalar bayani berhadapan dengan teks-teks keagamaan yang dimiliki oleh komunitas, kultur, bangsa, atau masyarakat yang beragama lain, tradisi bayani biasanya mengambil sikap yang bersifat dogmatis, defensif, apologetik, dan polemis. Nalar bayani selalu mencurigai akal pikiran karena dianggap akan menjauhi keberan tekstual.
·         Pola pemikiran bayani menjadi rigid (kaku), sehingga kurang begitu sensitif dan kurang peduli terhadap isu-isu keagamaan yang bersifat kontekstual.
·         Hanya bersumber dari tekstual sebagai pengetahuan jadi dan langsung mengaplikasikannya tanpa perlu adanya pemikiran.
Irfani:
·         Bersifat sujektif dalam menilai sesuatu karena berdasarkan pada pengalaman individu manusia.
·         Corak berfikirnya sangat sufistik.
·         Hanya dapat dinikmati oleh segelintir manusia yang mampu sampai pada taraf pensucian diri yang tinggi.
Burhani:
·           Hanya bersumber dari akal dan realitas, dan teks hanya dijadikan sebagai pegangan saja.
·           Bersifat subyektif karena pemikiran setiap manusia itu tidak sama.

c.       Bentuk hubungan ketiga epistemologi dalam merekonstruksi keilmuan dalam islam.
Ada tiga model hubungan, yaitu pola hubungan paralel, linier, dan sirkuler.
ü  Pola hubungan paralel, masing-masing corak epistemologi berjalan sendiri-sendiri tanpa ada hubungan dan persentuhan antara satu sama lain. Bentuk hubungan ini mengasumsikan bahwa dalam diri seoranng ilmuwan agama islam terdapat tiga jenis epistemologi sekaligus, tetapi masing-masing epistemologi itu berdiri sendiri-sendiri dan tidak saling berdialog antara satu sama lain.
ü  Pola hubungan linier pada ujungnya akan menghadapi jalan buntu keilmuan. Pola hubungan ini daria awal telah berasumsi bahwa salah satu dari ketiga epistemologi itu akan menjadi primadona (hegemonik) yang menyukai dan mengunggulkan salah satu dari ketiga epistemologi tersebut. Jenis epistemologi yang dipilih, dianggap sebagai satu-satunya epistemologi yang ideal dan final.
ü  Pola hubungan sirkuler mengasumsikan bahwa masing-masing corak epistemologi keilmuan Islam yang digunakan dalam studi keislaman dapat memahami keterbatasan, kekurangan dan kelemahan yang melekat pada masing-masing dan sekaligus bersedia mengambil manfaat dari temuan-temuan yang ditawarkan oleh tradisi keilmuan yang lain serta memiliki kemampuan untuk memperbaiki kekurangan yang melekat pada dirinya sendiri. Dengan begitu, kekakuan, kekeliruan, ketidaktepatan, anomali dan kesalahan yang melekat pada setiap epistemologi dapat dikurangi dan diperbaiki, setelah memperoleh masukan dan kritik dari epistemologi yang datang dari luar dirinya.





DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Sulaiman. Sumber Hukum Islam: Permasalahan dan Fleksibilitasnya. Jakarta: Sinar Grafika, 2004.
Nata, Abuddin. Metodologi Studi Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Susanto, Edi. Dimensi Studi Islam Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia, 2017.
Supadie, Didiek Ahmad. pengantar Studi Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.2011.