TUGAS UTS
Untuk memenuhi UTS Pengantar
Studi Islam
Yang dibina oleh Bapak Mahrus,
M.PD.I
Oleh:
JURUSANEKONOMI DAN
BISNIS ISLAM
PROGRAM STUDI PERBANKAN
SYARIAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI PAMEKASAN
2017
1.
Dalam ruang
lingkup pembahasan Pengantar Studi Islam terdapat beberapa bentuk kajian secara
komperehensif untuk memahami Islam sebagai agama dan Islam sebagai ilmu
pengetahuan diantaranya adalah kajian tentang karakteristik ajaran Islam,
sumber hukum Islam, dan pendekatan studi islam.
a.
Jelaskan
secara detail tentang sinergitas dalam bentuk-bentuk karakteristik ajaran islam
b.
Jelaskan
masing-masing sumber hukum islam dan karakteristiknya serta klarifikasi
perbedaannya.
c.
Bagaimana
argumentasi anda jika tiga sumber hukum islam tersebut disinergikan.
2.
Dalam
perkembangan kajian islam, terdapat dua pendekatan yang sangat krusial dalam
memahami islam dan ajarannya, yaitu pendekatan normativitas dan historis.
a.
Bagaimana
analisa anda tentang masing-masing dari dua pendekatan tersebut.
b.
Klarifikasi
kekurangan dan kelebihan dari dua pendekatan tersebut.
3.
Pada
perkembangan keilmuan islam terdapat kajian tentang epistemologi keilmuan, yang
berperan penting untuk menyelidiki asal-usul, sumber, metodelogi, bahkan
kebenaran suatu disiplin ilmu dalam islam. Adapun bentuk epistemologi tersebut
adalah bayani, burhani, dan irfani.
a.
Jelaskan
masing-masing bentuk epistemologi keilmuan islam.
b.
Klarifikasi
kekurangan dari masing-masing epistemologi.
c.
Bagaimana
bentuk hubungan antara tiga epistemologi tersebut dalam merekontruksi keilmuan
dalam islam.
JAWABAN
1.
karakteristik
ajaran islam, sumber hukum, pendekatan studi islam.
a.
Sinergitas
dalam bentuk-bentuk karakteristik ajaran Islam.
·
Dalam Bidang Agama, Karakteristik ajaran
Islam dalam bidang agama bersifat pluralisme dan universalisme. Pluralisme
adalah suatu aturan, hukum Tuhan yang tidak ada yang dapat menentang dan
merubahnya. Sedangkan yang bersifat universalisme berarti suatu ajaran dalam
agama yang berupa perbuatan-perbuatan yang musti dikerjakan, guna meraih
keselamatan.
·
Dalam Bidang Ibadah, karakteristik dalam bidang ibadah,
ini berarti bahwa manusia secara harfiah berupaya untuk selalu
mendekatkan diri kepada Allah SWT dan amar ma’ruf nahi munkar. Dan
segala ketentuan aturan dalam Islam telah ditetapkan dalam Al-Qur’an dan
Hadits. Diantara ibadah Islam, shalatlah yang membawa manusia terdekat kepada
Tuhan. Didalamnya terdapat dialog antara manusia dengan Tuhan, dan dialog
berlaku antara dua pihak yang saling berhadapan. Islam tidak mengenal konsep diktomis
tentang ibadah. Ibadah dalam Islam meliputi semua segi kehidupan manusia, yang
dibagi menjadi dua, yakni ibadah mahdah dan ibadah ghair mahdah. Islam
memandang ibadah merupakan konsepsi Tauhid, sehigga ibadah harus merupakan
realisasi dari keTauhidan seseorang. Selain itu didalam Islam bersifat humanisme
teosentris, artinya semua bentuk ibadah hanya ditunjukkan kepada
Allah, tetapi manfaat atau hikmahnya untuk manusia sendiri.
·
Dalam Bidang Akidah, karakeristik dalam
bidang akidah memiliki arti bahwa akidah Islam bersifat murni baik dalam
isinya maupun prosesnya. Yang diyakini dan diakui sebagai Tuhan yang wajib
disembah hanya Allah SWT.
·
Dalam Bidang Ilmu dan kebudayaan, dalam bidang ilmu dan teknologi, Islam
mengajarkan kepada pemeluknya untuk bersikap terbuka atau tertutup. Islam
merupakan sebuah paradigma terbuka, menjadi mata rantai yang penting
dalam peradaban dunia. Contoh peranan Islam sebagai mata rantai peradaban
dunia, misalnya mengembangkan matematika India, ilmu kedokteran dari China,
sistem pemerintahan dari Persia, logika yunani dan sebagainya.
·
Dalam Bidang Pendidikan, islam memiliki pedoman dan metode dalam
pengajaran, yang tujuannya jelas untuk manusia dalam mengembangkan kecerdasan
ilmu pengetahuan.
·
Dalam Bidang Sosial, sesuai dengan sifat manusia yang tidak
bisa hidup sendiri, maka Islam datang dengan karakternya yang bersifat sosial,
berarti saling membutuhkan satu sama lain, saling tolong-menolong.
·
Dalam Bidang Kehidupan Ekonomi, karakteristik ajaran Islam dalam bidang
ekonomi memiliki arti bahwa kehidupan yang dijalankan harus seimbang, antara
urusan dunia dan akhirat. Kita menjalankan kehidupan di dunia ini untuk
menggapai kehidupan akhirat yang kekal abadi.
·
Dalam Bidang Kesehatan, ajaran Islam dalam bidang kesehatan, lebih
mengutamakan pencegahan dalam mengatasi penyakit. Contohnya seperti berpuasa,
dengan berpuasa maka pencernaan manusia memiliki waktu untuk beristirahat
sejenak dalam proses mencerna makanan.
·
Dalam Bidang Politik, islam sebagai Negara tentu mempunyai
lembaga-lembaga kemasyarakatan lain, seperti lembaga kekeluargaan, lembaga
kemiliteran, lembaga kepolisian, lembaga kehakiman dan lembaga pendidikan.
Semua ini menggambarkan aspek lembaga kemasyarakatan dalam Islam.
·
Bidang Pekerjaan, karakteristik ajaran Islam
dalam bidang pekerjaan sebenarnya mengungkapkan tentang pandangan Islam
terhadap kerja adalah sebagai ibadah kepada Allah SWT. Maka dari itu, cara
kerja yang dikehendaki Islam adalah kerja yang bermutu, terarah pada
pengabdian terhadap Allah swt. dan kerja itu dapat bermanfaat untuk orang
lain.
·
Islam Sebagai Disiplin Ilmu, yang dimaksud
disiplin ilmu adalah ilmu keIslaman. Menurut peraturan Menteri Agama RI
tahun 1985, bahwa yang termasuk disiplin ilmu keIslaman adalah
al-Qur’an/Tafsir, Hadits/Ilmu Hadist, ilmu kalam, Filsafat, Tasawuf, Hukum
Islam (Fiqih), Sejarah dan kebudayaan Islam, serta Pendidikan Islam.
b.
Sumber hukum
Islam dan karakteristiknya serta perbedaannya.
a)
Al-Qur’an
Al-qur’an
adalah kalamullah yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW melalui malaikat
Jibril dalam bahasa Arab dan secara Mutawattir (berangsur-angsur).
Karakteristiknya antara lain
1)
Lafadz dan
maknanya datang dari Allah dan disampaikan kepada nabi Muhammad SAW melalui
malaikat Jibril dengan jalan wahyu. Nabi tidak boleh mengubah baik kalimat
maupun pengertiannya selain dari menyampaikan seperti apa yang diterimanya.
2)
Al-qur’an
diturunkan dengan lafadz dan gaya bahasa Arab.
3)
Al-qur’an
disampaikan atau diterima melalui jalan tawattur yang menimbulkan
keyakinan dan kepastian tentang kebenarannya.
4)
Al-qur’an
tidak tersusun secara kronologis.
b)
Hadist
As Sunnah atau
Al Hadist adalah semua perkataan, perbuatan dan pengakuan rasulullah SAW yang
berposisi sebagai petunjuk dan tasyri’. Pengertian tersebut menunjukkan adanya
3 bentuk sunnah, masing-masing Qauliyah (berupa perkataan), fi’liyah (berupa
perbuatan), taqririyah (berupa pengakuan/ persetujuan terhadap perkataan
atau perbuatan orang lain).
Karakteristiknya antara lain:
1)
Hadis
menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-Qur’an.
2)
Sebagai
penjelasan dari isi al-Qur’an
3)
Menambah atau
mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam
al-Qur’an.
c)
Ijtihad
a.
Ijma’: Ijma’
menurut bahasa mengandung dua pengertian, yaitu:
1)
Ittifaq
(kesepakatan), seperti dikatakan: “suatu kaum ialah berijma’ tentang sesuatu”,
maksudnya apabila mereka menyepakatinya.
2)
‘Azam
(cita-cita, hasrat) dan tasmin.
Ijma’ menurut syara’ (dalam pandangan jumhur)
adalah kesepakatan seluruh mujtahid kaum muslimin disesuaikan masa setelah
wafat nabi SAW tentang suatu hukum syara’ yang amali.
Karakteristiknya:
1)
Bersepakatnya
para mujtahid.
2)
Semua mujtahid
tersebut bersepakat, tak seorangpun yang berpendapat lain.
3)
Kesepakatan
itu, diantara mujtahid yang ada ketika masalah yang diperbincangkan itu
dikemukakan dan dibahas, tidak mesti disepakati pula oleh mujtahid generasi
berikutnya, karena jika demikian, maka ijma’ tidak akan terjadi sampai kiamat.
4)
Kesepakatan
mujtahid itu, terjadi setelah nabi SAW wafat.
5)
Kesepakatan
itu harus masing-masing mujtahid memulai penyampaian pendapatnya dengan jelas
pada suatu waktu, baik pernyataan pendapat itu secara orang-perorang tanpa
berkumpul bersama kemudian semuanya dikumpulkan dan ternyata sama, maupun
masing-masing mereka mengeluarkan pendapatnya diruangan yang sama dalam suatu
mu’tamar yang berakhir dengan kebulatan pendapat dimana masing-masingnya
menyatakan pemufakatan dan persetujuan.
6)
Kesepakatan
mujtahid itu dalam pendapat yang bulat yang sempurna dalam pleno lengkap,
ataupun masing-masing perkelompok dengan pendapat masing-masing, maka mereka
pun berijma’ dalam satu pendapat secara hukum karena tidak ada pendapat ketiga.
c.
argumentasi
apabila ketiga sumber hukum islam
disinergikan, maka akan memberikan ketentraman hidup dan kedamaian dunia dan
akhirat.
2.
Pendekatan
Normativitas dan Historis.
a.
Pendekatan
normativitas adalah suatu ajaran (islam) yang memuat nilai-nilai, aturan, etika
yang murni dari tuhan tanpa adanya intervensi manusia, dan memuat nilai-nilai
yang kebenarannya absolut.
pendekatan
historis adalah suatu ajaran (islam) yang dipahami dan islam yang dpraktekkan
kaum muslim di seluruh penjuru dunia, mulai dari dari masa Nabi Muhammad SAW
sampai sekarang, baik itu berupa tempat bersejarah, waktu sejarah tersebut
terjadi, siapa saja pelaku yang terlibat dalam peristiwa sejarah tersebut.
normatif
dan historis sangat berkaitan dan tidak dapat dipisahkan, karena normatif
berisi tentang masalah ketuhanan dan historis berisi nilai kesejarahan. dimana
semua ajaran islam adalah kehendak Allah SWT. inti dari keterkaitan antara
normativitas dan historis adalah semua ilmu pengetahuan, baik agama maupun
umum, bersumber dari Al-qur’an dan Hadits.
b.
Kekurangan dan
kelebihan dari pendekatan normativitas dan historitas.
Kekurangan dan kelebihan pendekatan normativitas:
·
Stagnansi
ajaran
·
Terkekang
·
Sedikit
anarkis
·
Minim
toleransi
·
Rigid (kaku),
karena hanya bergerak pada wilayah legal formal ajaran yang tertulis tanpa
dapat menjelaskan realitas keberadaan komunitas Muslim yang tidak tertulis.
·
melalui
pendekatan normativitas seseorang akan memiliki sikap mencintai dalam beragama
yakni berpegang teguh kepada agama yang diyakininya sebagai yang benar tanpa
memandang dan meremehkan agama yang lain.
Kekurangan dan kelebihan pendekatan
historitas:
·
Kontekstual
·
Dinamis
·
Realistic
3.
Epistemologi:
Bayani, Burhani dan Irfani.
a.
Bayani: secara
leksikal etimologis, term bayan mengandung lima arti, yaitu: (1) al-Waslu (sampai,
berkesinambungan); (2) al-Fasl (terputus, keterpilihan); (3) al-Zuhur
wa al-Wuduh (jelas dan terang); (4) al-Fasahah wa al-Qudrah ‘ala
al-Tabligh wa al-Iqna’ (5) al-Insan hayawan al-Mubin (manusia hewan
berlogika). Bayani adalah suatu epistemologi yang mencakup disiplin ilmu
yang berpangkal dari bahasa Arab (yaitu, nahwu, fikh, dan ushul Fikh, kalam dan
balaghah). Masing-masing disiplin ilmu terbentuk dari satu sistem
kesatuan bahasa yang mengikat basis-basis penalarannya.
Irfani: kata irfan
(gnosis) merupakan bentuk masdar dari kata ‘arafa yang
artinya “pengetahuan”, ‘ilm dan hikmah. Kemudian, kata ini lebih
dikenal sebagai terminologi mistik dengan kata ma’rifah dalam pengertian
“pengetahuan tentang Tuhan”. Pengetahuan eksoteris merupakan pengetahuan yang
diperoleh indra dan intelek melalui istidlal, nazar dan burhan,
sedang pengetahuan irfan (pengetahuan esoteris) adalah pengetahuan yang
diperoleh qalb melalui kasyf, ilham dan ‘iyan
(persepsi langsung). Menurut kalangan irfaniyun pengetahuan tentang
Tuhan tidak dapat diketahui melalui bukti-bukti empiris rasional, tetapi dapat
diketahui melalui pengalaman langsung (mubasyarah).
Burhani: al-Burhan
berarti argumen yang pasti, tegas, dan jelas. Dalam pengertian yang sempit,
burhani adalah aktivitas pikir untuk menetapkan kebenaran pernyataan
melalui metode penalaran, yakni dengan mengikatkan pada ikatan yang kuat dan
pasti dengan pernyataan dan aksiomatis. Dalam pengertian luas, burhani adalah
setiap aktivitas pikir untuk menetapkan kebenaran pernyataan. Sebagai term
epistemologis, seperti halnya bayani dan irfani, burhani
adalah sebutan bagi sistem epistemik dalam tradisi pemikiran arab Islam yang
cirinya adalah adanya metode pemikiran tertentu dan juga perspektif realitas
tertentu.
b.
Kekurangan
dari masing-masing epistemologi
Bayani:
·
Aturan
penafsiran wacana bayani yang masih terbatas pada pengungkapan
karakteristik ekspresi bayani dalam Al-Qur’an.
·
Dalam bahasa
Arab, bayani terbatas pada tinjauan bahasa dan gramatikanya saja.
·
Ketika nalar bayani
berhadapan dengan teks-teks keagamaan yang dimiliki oleh komunitas, kultur,
bangsa, atau masyarakat yang beragama lain, tradisi bayani biasanya
mengambil sikap yang bersifat dogmatis, defensif, apologetik, dan polemis.
Nalar bayani selalu mencurigai akal pikiran karena dianggap akan
menjauhi keberan tekstual.
·
Pola pemikiran
bayani menjadi rigid (kaku), sehingga kurang begitu sensitif dan kurang
peduli terhadap isu-isu keagamaan yang bersifat kontekstual.
·
Hanya bersumber
dari tekstual sebagai pengetahuan jadi dan langsung mengaplikasikannya tanpa
perlu adanya pemikiran.
Irfani:
·
Bersifat
sujektif dalam menilai sesuatu karena berdasarkan pada pengalaman individu
manusia.
·
Corak berfikirnya
sangat sufistik.
·
Hanya dapat
dinikmati oleh segelintir manusia yang mampu sampai pada taraf pensucian diri
yang tinggi.
Burhani:
·
Hanya
bersumber dari akal dan realitas, dan teks hanya dijadikan sebagai pegangan
saja.
·
Bersifat
subyektif karena pemikiran setiap manusia itu tidak sama.
c.
Bentuk
hubungan ketiga epistemologi dalam merekonstruksi keilmuan dalam islam.
Ada tiga model hubungan, yaitu pola hubungan paralel,
linier, dan sirkuler.
ü Pola hubungan paralel, masing-masing
corak epistemologi berjalan sendiri-sendiri tanpa ada hubungan dan persentuhan
antara satu sama lain. Bentuk hubungan ini mengasumsikan bahwa dalam diri
seoranng ilmuwan agama islam terdapat tiga jenis epistemologi sekaligus, tetapi
masing-masing epistemologi itu berdiri sendiri-sendiri dan tidak saling
berdialog antara satu sama lain.
ü Pola hubungan linier pada ujungnya akan
menghadapi jalan buntu keilmuan. Pola hubungan ini daria awal telah berasumsi
bahwa salah satu dari ketiga epistemologi itu akan menjadi primadona
(hegemonik) yang menyukai dan mengunggulkan salah satu dari ketiga epistemologi
tersebut. Jenis epistemologi yang dipilih, dianggap sebagai satu-satunya
epistemologi yang ideal dan final.
ü Pola hubungan sirkuler mengasumsikan
bahwa masing-masing corak epistemologi keilmuan Islam yang digunakan dalam
studi keislaman dapat memahami keterbatasan, kekurangan dan kelemahan yang
melekat pada masing-masing dan sekaligus bersedia mengambil manfaat dari
temuan-temuan yang ditawarkan oleh tradisi keilmuan yang lain serta memiliki
kemampuan untuk memperbaiki kekurangan yang melekat pada dirinya sendiri.
Dengan begitu, kekakuan, kekeliruan, ketidaktepatan, anomali dan kesalahan yang
melekat pada setiap epistemologi dapat dikurangi dan diperbaiki, setelah
memperoleh masukan dan kritik dari epistemologi yang datang dari luar dirinya.
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah,
Sulaiman. Sumber Hukum Islam: Permasalahan dan Fleksibilitasnya. Jakarta: Sinar
Grafika, 2004.
Nata, Abuddin.
Metodologi Studi Islam. Jakarta: Rajawali Pers, 2009.
Susanto, Edi.
Dimensi Studi Islam Kontemporer. Jakarta: Prenadamedia, 2017.
Supadie,
Didiek Ahmad. pengantar Studi Islam. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.2011.