Thursday, 17 May 2018

Makalah SADDU AL-DZARI’AH


Makalah
SADDU AL-DZARI’AH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Ushul Fiqh
Yang diampu oleh  Bapak Abdul Jalil, M.HI
Kelompok 6
Oleh :

 










SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI PAMEKASAN
JURUSAN SYARI’AH
PRODI KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
2018

BAB I
PENDHAULUAN
      A.            Latar Belakang
Setiap perbuatan yang secara sadar dilakukan oleh sesorang pasti mempunyai tujuan teretntu yang jelas, tanpa mempersoalkan apakah perbuatn yang dituju itu baik atau buruk, mendatangkan manfaat atau menimbulkan mudarat. Sebelum sampai pada pelaksanaan perbuatan yang dituju itu ada serentetan perbuatan yang mendahuluinya yang harus dilaluinya.
      B.            Rumusan Masalah
1.       Pengertian Saddu al-dzari’ah
2.       Dasar hukum saddu al-dzari’ah
3.       Ragam/bentuk saddu al-dzari’ah
4.       Penerapannya
      C.            Tujuan
1.       Untuk mengetahui pengertian dari Saddu al-dzari’ah
2.       Untuk mengetahui dasar hukum dari Saddu al-dzari’ah
3.       Untuk mengetahui bagaimana keragaman/bentuk Saddu al-dzari’ah
4.       Untuk mengetahui penerapannya















BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Saddu al-dzari’ah

Secara lughawi (bahasa), Saddu al-dzari’ah itu berarti “jalan yang membawa kepada sesuatu, secara hissi atau ma’nawi , baik atau buruk. Arti lughawi ini mengandung konotasi yang netral tanpa memberikan pemilain kepada hasil perbuatan. Pengertian netral inilah yang diangkat oleh Ibnu Qayyim ke dalam rumusan definisi tentang dzari’ah, yaitu:
“apa-apa yang menjadi perantara dan jalan kepada sesuatu”[1]
            Dzara’i  bentuk jamak dari dzari’ah yang berarti perantara sesuatu. Sadd-ud dzara’i adalah mencegah segala sesuatu yang menjadi perantara pada sesuatu yang mengandung bkerusakan dan bahaya. Sedangkan Fath-uz dara’i adalah membuka perantara yang dapat mendatangkan masalah.[2]
            Untuk menempatkannya dalam bahasan yang sesuai dengan yang dituju, kata dzaria itu di dahului dengan saddu yang artinya ”menutup” ; maksudnya adalah”menutup terjadinya jalan kerusakan”. Dalam pembahasan hukum taklifi tentang “wajib” telah diuraikan tentang hukum melakukan segala sesuatu yang membawa kepada dan mendahului suatu perbuatan wajib, yang disebut ”muqaddimah wajib”. Dari segi bahwa ia adalah washilah (perantara) kepada suatu perbuatan yang dikenai hukum, maka ia disebut dzariah. oleh karena itu, para ulama dan ulama ushul memasukkan tentang muqaddimah wajib ke dalam pembahasan dalam dzariah; karena sama-sama sebagai perantara pada sesuatu.
            Badran dan Zuhaili membedakan antara muqaddimah wajib dengan dzariah. perbedaannya terletak pada ketergantungan perbuatan pokok yang dituju pada perantara atau washilah. Pada dzariah, hukum perbutan pokok tidak tergantung pada perantara.

B.     Dasar Hukum
C.    Ragam/bentuk saddu al-dzari’ah
Dzariah dapat di kelompokkan dengan melihat kepada beberapa segi:
1.      Dengan memandang kepada akibat (dampak) yang ditimbulkannya, Ibn Qayyim membagi dzariah menjadi empat, yaitu:
·         Dzariah yang memang pada dasarnya membawa pada kerusakan.
·         Dzariah ditentukan untuk sesuatu yang mubah, namun ditujukan untuk perbuatan buruk yang merusak.
·         Dzariah yang semula ditentukan untuk mubah, tidak ditujukan untuk kerusakan, namun biasanya sampai juga kepada kerusakan yang mana kerusakan itu lebih besar dari kebaikannya.
·         Dzariah yang semula ditentukan untuk mubah, namun terkadang membawa kepada kerusakan sedangkan kerusakannya lebih kecil dibanding  kebaikannya.