BAB
I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 dan
Undang-undang Nomor 9 tahun 1999 Pasal 3 ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia
(HAM), bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang
sama di depan hukum. Sesuai dengan politik hukum undang-undang tersebut, bahwa
manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas
mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan tanggung jawab
untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh pencipta-Nya, manusia dianugerahi hak
asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat, kemuliaan dirinya serta
keharmonisan lingkungan.
Guru merupakan salah satu profesi dari tenaga
kependidikan. Guru bertugas untuk mengajar dimana mengajar merupakan
pelaksanaan proses pembelajaran dan menjadi proses yang paling penting dalam
penyelenggaraan pendidikan. Pengabdian guru dalam dunia pendidikan yang sangat
besar tersebut sangat memberikan kontribusi yang tinggi dalam rangka mencapai
tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang tertera pada pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
Guru sebagai sebuah profesi tenaga
kependidikan memiliki hak dan kewajiban yang menyangkut dunia pendidikan yang
digeluti. Hak guru merupakan apa-apa saja yang didapatkan oleh seseorang yang
memiliki profesi guru, dan kewajiban guru adalah apa-apa saja yang harus
dilaksanakan seorang guru dalam menjalankan profesinya. Hak dan kewajiban guru
ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
sehingga setiap guru mandapatkan perlindungan terhadap hak yang dimiliki dan
kewajiban yang harus dilaksanakan.[1]
Pendidikan dan kualitas hidup merupakan dua
variabel dengan jalinan interdependensi yang cukup kuat dalam pencapaian tujuan
hidup manusia. Hubungan keduanya tidak hanya dapat dimaknai sebagai hubungan
sebab akibat belaka, namun lebih tepat disebut sebagai hubungan yang saling
menentukan, artinya untuk mencapai tujuan hidup yang diinginkan, manusia harus
memperbaiki dan meningkatkan kualitas hidupnya. Kualitas hidup tersebut umumnya
sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan yang dimilikinya. Sebagai faktor
yang menentukan, eksistensi pendidikan dewasa ini tidak lagi dianggap sebagai
pelengkap kebutuhan manusia saja, namun telah diposisikan sebagai instrumen
pokok dengan tingkat urgensi yang hampir sama dengan tiga kebutuhan pokok
manusia, yaitu; pangan, sandang dan papan.
Guru mengabdikan diri untuk mencerdaskan dan meningkatkan kualitas
manusia Indonesia menjadi manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta
menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat
yang berkemajuan, adil, makmur, dan beradab. Keinginan besar para pejuang
kemerdekaan negara ini, terabadikan pada alinea ke IV Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni “melindungi segenap bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Guru sebagai pendidik profesional dalam
melaksanakan tugasnya akan bersinggungan dengan subyek yang bernama peserta
didik, orang tua peserta didik, masyarakat pemerhati. Subyek tersebut pada saat
guru melaksanakan tugas profesi
dimungkinkan akan terjadi beda tafsir antara guru profesional dengan fihak
lain,organisasi profesi secepat mungkin berperan secara profesional, karena tidak jarang guru
profesional harus bertanggungjawab diluar apa yang menjadi tanggungjawabnya
secara profesional. Guru secara normatif, memang telah mendapatkan
perlindungan, sebagaimana ketentuan
pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 (1) “Pemerintah, pemerintah
daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan
perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas”. Rumusan Undang-undang
tersebut telah memberikan dan mewajibkan
adanya perlindungan kepada guru dalam tugasnya. Juga pada ayat 2 menjelaskan ruang lingkup perlindunginya
yang meliputi “Perlindungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan
keselamatan dan kesehatan kerja”Ketentuan ini membedakan secara tegas tentang
perbedaan antara perlindungan hukum, perlindungan profesi, perlindungan keselamatan kerja dan
perlindungan kesehatan kerja.[2]
Kesadaran manusia terhadap pentingnya
pemenuhan pendidikan yang berkualitas dalam hidupnya berkembang seiring dengan
perananperanan strategis pendidikan dalam kehidupan manusia dan negara/bangsa.
Dengan pendidikan, manusia dapat memperkuat identitas, aktualitas dan
integritas dirinya sehingga terbentuk pribadi-pribadi yang berkualitas, kritis,
inovatif, humanis dan bermoral. Pribadi-pribadi yang berkualitas dan bermoral
ini yang nantinya akan membawa perubahan dan kemajuan bangsa dan negaranya di
berbagai sektor kehidupan.
Usaha dari petugas-petugas dan petugas
lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi
pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru dan merevvisi tujuan-tujuan
pendidikan, bahan-bahan pengajaran, dan metode mengajar dan evaluasi
pengajaran, agar lebih lebih mengerti dan lebih efektif dalam mewujudkan
seluruh fungsi pengajaran dengan demikian mereka dapat menstimulir dan
membimbing pertumbuhan tiap-tiap murid secara continue, serta mampu dan lebih
cakap berpartisipasi dalam masyarakat demokrasi modern.[3]
Kompleksitas masalah
dalam dunia pendidikan di Indonesia turut menjadi penyebab dari penurunan
ranking kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Masalah pendidikan di
Indonesia tidak hanya berkisar pada masalah-masalah yang berada dalam ranah
sosial ekonomi saja, tetapi juga masalah-masalah yang berada dalam ranah hukum.[4]
Mendasarkan pada latar belakang masalah
seperti dijelaskan di atas serta berbagai fenomena kekerasan yang terjadi di
dunia pendidikan khususnya di lingkungan sekolah saat ini, masalah tindak
pidana kekerasan di lingkungan sekolah yang kerap dilakukan oleh anak didik
terhadap guru perlu dilakukan penelitian secara mendalam.[5]
Oleh karena itu penulis memilih judul : “PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP TENAGA PENDIDIK YANG MEMBERIKAN SANKSI KEPADA PESERTA DIDIK
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Kekerasan
Terhadap Tenaga Pendidik ?
2.
Bagaimana
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Pendidik Yang Memberikan Pendidikan Kepada
Peserta Didik?
C. Tujuan Penelitian
Untuk
mengetahui kepastian perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik yang memberi
sanksi kepada peserta didik dalam melaksanakan didikannya.
D. Manfaat
Penelitian
Peneliti berharap penelitian ini memiliki
manfaat praktis maupun manfaat akademis bagi setiap civitas akademika maupun
masyarakat umum yang berminat terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan
penyelesaian kasus perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik:
1.
Manfaat Teoritis
a. Untuk menambah
pengetahuan dalam bidang hukum pidana khususnya tentang perlindungan hukum
terhadap tenaga pendidik
b.
Agar dapat menerapkan ilmu hukum di bidang
perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik
2.
Manfaat Praktis
a. Diharapkan akan
bermanfaat bagi perkembangan hukum pidana khususnya dalam ketentuan hukum di
tenaga pendidik.
b. Menjadi bahan referensi
oleh pembaca, baik mahasiswa ataupun masyarakat umum.
E. Kajian Pustaka
1.
Pengertian pendidik
Guru harus memiliki kelebihan dalam
merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral, sosial, dan intelektual dalam
pribadinya, serta memiliki pemahaman kelebihan ilmu pengetahuan, teknologi, dan
seni sesuai dengan bidang guru yang di kembangkan.
Guru juga harus mampu mengambil keputusan secara
mandiriri (independent), terutama
dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pembelajaran dan pembentukan
kompetensi, serta bertindak dengan kondisi peserta didik, dan lingkungan.
Guru yang disiplin harus mematuhi berbagai peraturan
dan tata tertib secara konsisten, atas kesadaran profesional, karena mereka
bertugas untuk mendisiplinkan para peserta didikdi sekolah, terutama dalam
pembelajaran. Oleh karena itu, dalam menanamkan disiplin guru harus memulai
dari dirinya sendiri, dalam berbagai tindakan dan perilakunya.[6]
Pendidik merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasioanal, Pasal 39
(2)
Pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan
kepada anak didik, sedangkan dalam pandangan masyarakat adalah orang yang
melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga
pendidikan formal (Sekolah atau institusi pendidikan dengan kurikulum yang
jelas dan terakreditasi), tetapi bisa juga di lembaga pendidikan non formal
seperti les Prifat.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasioanal, Pasal 39 (2) menjelas bahwa pendidik merupakan tenaga
profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran,
menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Sementara itu
sebutan pendidik dengan kualifikasi dosen merupakan tenaga profesional yang
bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat.
Tenaga pendidik meliputi guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang
sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.[7]
3.
Perlindungan Guru
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen , dalam Pasal 14 huruf f menyebutkan
“. Guru berhak memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut
menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai
dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang undangan. “
Demikian pula disebutkan dalam Peraturan
Pelaksanannya, Pasal 39 Peraturan Pamerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
menyebutkan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta
didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan,
peraturan tertulis maupun peraturan yang tidak tertulisyang ditetapkan oleh
guru, peraturan tingkat satuan pendidikan dan peraturan perundang-undangan
dalam proses pembelajaran dibawah kewenangannya. (2) sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan atau peringatan baik lisan
maupun tertulis serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah
pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan . jadi dari
ketentuan ini sangat jelas guru dapat memberikan sanksi kepada peserta didik
jika murid berprilaku tidak baik dan
melanggar norma norma seperti yang disebutkan diatas, dan selama dalam proses
belajar disekolah adalah kewenangan guru sebagai pendidik sebagai wujud dari
upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas murid dan
berakhlak mulia.
4.
Peserta didik
Secara etimologi peserta didik adalah anak
didik yang mendapat pengajaran ilmu. Secara terminologi peserta didik adalah
anak didik atau individu yang mengalami perubahan, perkembangan sehingga masih memerlukan
bimbingan dan arahan dalam membentuk kepribadian serta sebagai bagian dari
struktural proses pendidikan. Secara bahasa peserta didik adalah orang yang
sedang berada pada fase pertumbuhan dan perkembangan baik secara fisik maupun
psikis, pertumbuhan dan perkembangan merupakan ciri dari seseorang peserta
didik yang perlu bimbingan dari seorang pendidik.[8] Oleh
karena itu, ia senantiasa memerlukan bantuan, bimbingan dan arahan pendidik
agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal dan membimbingnya menuju
kedewasaan. Maka istilah yang lebih tepat untuk menyebut individu yang menuntut
ilmu adalah peserta didik bukan anak
didik. Tidak hanya melibatkan anak-anak tetapi mencakup orang dewasa. Sementara
istilah anak didik hanya mengkhususkan bagi individu yang berusia kanak-kanak.
Penyebutan peserta didik mengisyaratkan tidak hanya dalam pendidikan formal
seperti sekolah, madrasah dan sebagainya tetapi penyebutan peserta didik dapat
mencakup pendidikan non formal seperti
pendidikan di masyarakat, majlis taklim atau lembaga-lembaga kemasyarakatan
lainya. Peserta didik adalah orang yang belum dewasa, yang memerlukan usaha,
bantuan, bimbingan orang lain untuk menjadi dewasa, guna dapat melaksanakan
tugasnya sebagai makhluk Tuhan, sebagai umat manusia, sebagai warga Negara,
sebagai anggota masyarakat dan sebagai suatu pribadi atau individu, baik
laki-laki ataupun perempuan. Laki-laki
dan perempuan memiliki kesamaan dalam hal pendidikan.[9]
Peserta didik adalah objek pendidikan. Ia merupakan pihak yang harus di
didik, dibina dan dilatih untuk mempersiapkan menjadi manusia yang kokoh iman
dan Islamnya serta berakhlak mulia. Peserta didik merupakan orang yang belum
dewasa dan memilki sejumlah potensi (kemampuan) dasar yang masih perlu
dikembangkan.
F. Metode Penelitian
Menurut Peter Mahmud, Penelitian hukum adalah suatu
proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun
doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.[10]
Dalam Skripsi ini digunakan metode penulisan sebagai
berikut:
1. Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normative. Pendekatan Yuridis Normatif atau
penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Atau dalam pengertian lain,
Penelitian yuridis adalah metode penelitian sejarah yang ingin menyelidiki
hal-hal yang berhubungan dengan hukum, baik hukum formal maupun hukum nonformal
pada masa lampau.[11]
Penelitian hukum normative atau kepustakaan tersebut
mencakup:
a.
Penelitian terhadap asas-asas hukum
b.
Penelitian terhadap sistematik hukum
c.
Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical dan
horizontal
d.
Perbandingan hukum
e.
Sejarah hukum
Berangkat dari permasalahan tersebut maka
pembahasan penulisan ini nantinya akan menganalisa hukum-hukum yang ada,
seperti Berdasarkan undang undang Republik Indonesianomor 14 tahun 2005 tentang
Guru dan Dosen
2. Jenis Pendekatan
Pendekatan dalam penelitian normatif ini menggunakan
pendekatan Undang-Undang yaitu memahami Undang-Undang yang berkaitan dengan
permasalahan yang ditulis penulis.
Adapun pendekatan konseptual, yaitu dilakukan
manakala peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada. Hal itu dilakukan
karena memang belum ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi. Misalnya
seorang peneliti dalam topic penelitiannya akan meneliti tentang makna
kepentingan umum dalam perpres Nomor 36 Tahun 2005. Apabila peneliti mengacu
kepada peraturan itu, ia tidak akan menemukan pengertian yang ia cari. Yang ia
temukan hanya maknya yang bersifat umum yang tentunya tidak tepat untuk
membangun argumentasi hukum. Jika ia berpaling kepada ketentuan-ketentuan lain
juga tidak akan menemukan. Oleh karena itulah ia harus membangun suatu konsep
untuk dijadikan acuan di dalam penelitiannya.[12]
3. Sumber Bahan Hukum
Pengumpulan data dalam penulisan ini diperoleh
dari kepustakaan atau studi dokumen dimana literatur ataupun
ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang
penulis bahas. Bahan-bahan atau sumber data yang dapat dijadikan obyek studi
dalam penulisan ini adalah data sekunder, yang terdiri dari:
a.
Bahan hukum primer merupakan bahan-bahan ilmu hukum
yang mengikat dan berhubungan erat dengan permasalahan yang akan ditelaah,
yakni tentang Peraturan Pamerintah Nomor 74 Tahun 2008.
b.
Bahan hukum sekunder merupakan penjelasan mengenai
bahan hukum primer, seperti buku-buku, karya ilmiah, artikel media massa atau
jurnal hukum serta penelusuran informasi melalui internet.
c.
Bahan hukum tersier atau bahan hukum penunjang yang
memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder
mencakup kamus dan ensiklopedia.
4. Metode Pengumpulan Data/Bahan Hukum
Agar didapat hasil yang baik, maka perlu didukung
dengan tersedianya data yang cukup dan akurat. Alat yang digunakan dalam
penelitian ini adalah studi kepustakaan. Sumber data diperoleh dari data
sekunder seperti Undang-Undang, literatur hukum, buku-buku, majalah, makalah
dan sebagainya, yang peneliti temukan pada:
a.
Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Madura
b.
Perpustakaan Pusat Universitas Madura
c.
Perpustakaan Umum Pamekasan
d.
Buku-buku, majalah, literatur hukum, dan lain-lain
5. Analisis Data/Bahan Hukum
Analisis data dalam penelitian ini merupakan
Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Pendidik Yang Memberikan Pendidikan Kepaa
Peserta Didik Berdasarkan undang undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005
tentang Guru dan Dosen
G. Sistematika Penulisan
Dalam bab I ini berisi mengenai latar belakang
perlidungan hukum yang diberikan kepada tenaga pendidik dalam melaksanakan
tugasnya sebagai tenaga pendidik. Yaitu guru sebagai tenaga pendidik memiliki hak dan
kewajiban yang menyangkut dunia pendidikan yang digeluti. Sehingga setiap guru
mendapatkan dan tenaga pendidik lainnya mendapatkan perlindungan terhadap hak yang
dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
Dalam
bab II ini menjelaskan bagaimana faktor-faktor yang mengakibatkan kekerasan
dari peserta didik kepada tenaga pendidik dan bentuk perlidungan yang diberikan
kepada tenaga pendidik.
Dalam
bab III ini menerangkan ketentuan yang mengatur bagaimana perlindungan hukum
kepada tenaga pendidik yang memberikan sanksi disiplin kepada peserta didik.
Bab
IV ini berisi kesimpulan dan saran dari pembahasan tentang
factor-faktor yang mengakibatkan kekerasan darin peserta didik kepada tenaga
pendidik dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada tenaga pendidik serta
bagaimana perlindungan hukumnya. Sebagai dari hasil analisis yang telah diuraikan di
awal untuk lebih mempermudah memahami bagi pembaca.
[1]https://ilmu-pendidikan.net/profesi-kependidikan/guru/hak-dan-kewajiban-profesi-seorang-guru,
diakses tanggal 20 agustus 2018 jam 21.00 WIB
[2]
https://www. http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/2858 diakses tanggal 20 agustus 2018 jam 21.00 wib
[4] https://www.kompasiana.com/andijosua/kompleksitas-masalahpendidikan_550040e333111e735130b di akses tanggal 25 april 2018 jam 10.20 WIB
[5] https://www.kompasiana.com/andijosua/kompleksitas-masalahpendidikan_550040e333111e735130b di akses tanggal 25 april 2018 jam 10.20 WIB