Monday, 10 September 2018

Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Kekerasan Terhadap Tenaga Pendidik


BAB I
Pendahuluan

A. Latar Belakang

Berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-undang Nomor 9 tahun 1999 Pasal 3 ayat 2 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum. Sesuai dengan politik hukum undang-undang tersebut, bahwa manusia sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang mengemban tugas mengelola dan memelihara alam semesta dengan penuh ketakwaan dan tanggung jawab untuk kesejahteraan umat manusia. Oleh pencipta-Nya, manusia dianugerahi hak asasi untuk menjamin keberadaan harkat dan martabat, kemuliaan dirinya serta keharmonisan lingkungan.
Guru merupakan salah satu profesi dari tenaga kependidikan. Guru bertugas untuk mengajar dimana mengajar merupakan pelaksanaan proses pembelajaran dan menjadi proses yang paling penting dalam penyelenggaraan pendidikan. Pengabdian guru dalam dunia pendidikan yang sangat besar tersebut sangat memberikan kontribusi yang tinggi dalam rangka mencapai tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai yang tertera pada pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

Guru sebagai sebuah profesi tenaga kependidikan memiliki hak dan kewajiban yang menyangkut dunia pendidikan yang digeluti. Hak guru merupakan apa-apa saja yang didapatkan oleh seseorang yang memiliki profesi guru, dan kewajiban guru adalah apa-apa saja yang harus dilaksanakan seorang guru dalam menjalankan profesinya. Hak dan kewajiban guru ini dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen sehingga setiap guru mandapatkan perlindungan terhadap hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan.[1]
Pendidikan dan kualitas hidup merupakan dua variabel dengan jalinan interdependensi yang cukup kuat dalam pencapaian tujuan hidup manusia. Hubungan keduanya tidak hanya dapat dimaknai sebagai hubungan sebab akibat belaka, namun lebih tepat disebut sebagai hubungan yang saling menentukan, artinya untuk mencapai tujuan hidup yang diinginkan, manusia harus memperbaiki dan meningkatkan kualitas hidupnya. Kualitas hidup tersebut umumnya sangat ditentukan oleh kualitas pendidikan yang dimilikinya. Sebagai faktor yang menentukan, eksistensi pendidikan dewasa ini tidak lagi dianggap sebagai pelengkap kebutuhan manusia saja, namun telah diposisikan sebagai instrumen pokok dengan tingkat urgensi yang hampir sama dengan tiga kebutuhan pokok manusia, yaitu; pangan, sandang dan papan.
Guru mengabdikan diri  untuk mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia menjadi manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang berkemajuan, adil, makmur, dan beradab. Keinginan besar para pejuang kemerdekaan negara ini, terabadikan pada alinea ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yakni “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Guru sebagai pendidik profesional dalam melaksanakan tugasnya akan bersinggungan dengan subyek yang bernama peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat pemerhati. Subyek tersebut pada saat guru  melaksanakan tugas profesi dimungkinkan akan terjadi beda tafsir antara guru profesional dengan fihak lain,organisasi profesi secepat mungkin berperan  secara profesional, karena tidak jarang guru profesional harus bertanggungjawab diluar apa yang menjadi tanggungjawabnya secara profesional. Guru secara normatif, memang telah mendapatkan perlindungan, sebagaimana ketentuan  pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 (1) “Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas”. Rumusan Undang-undang tersebut telah memberikan dan mewajibkan  adanya perlindungan kepada guru dalam tugasnya.  Juga pada ayat 2  menjelaskan ruang lingkup perlindunginya yang  meliputi “Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja”Ketentuan ini membedakan secara tegas tentang perbedaan antara perlindungan hukum, perlindungan  profesi, perlindungan keselamatan kerja dan perlindungan kesehatan kerja.[2]
Kesadaran manusia terhadap pentingnya pemenuhan pendidikan yang berkualitas dalam hidupnya berkembang seiring dengan perananperanan strategis pendidikan dalam kehidupan manusia dan negara/bangsa. Dengan pendidikan, manusia dapat memperkuat identitas, aktualitas dan integritas dirinya sehingga terbentuk pribadi-pribadi yang berkualitas, kritis, inovatif, humanis dan bermoral. Pribadi-pribadi yang berkualitas dan bermoral ini yang nantinya akan membawa perubahan dan kemajuan bangsa dan negaranya di berbagai sektor kehidupan.
Usaha dari petugas-petugas dan petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru dan merevvisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran, dan metode mengajar dan evaluasi pengajaran, agar lebih lebih mengerti dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh fungsi pengajaran dengan demikian mereka dapat menstimulir dan membimbing pertumbuhan tiap-tiap murid secara continue, serta mampu dan lebih cakap berpartisipasi dalam masyarakat demokrasi modern.[3] 
Kompleksitas masalah dalam dunia pendidikan di Indonesia turut menjadi penyebab dari penurunan ranking kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia. Masalah pendidikan di Indonesia tidak hanya berkisar pada masalah-masalah yang berada dalam ranah sosial ekonomi saja, tetapi juga masalah-masalah yang berada dalam ranah hukum.[4]
Mendasarkan pada latar belakang masalah seperti dijelaskan di atas serta berbagai fenomena kekerasan yang terjadi di dunia pendidikan khususnya di lingkungan sekolah saat ini, masalah tindak pidana kekerasan di lingkungan sekolah yang kerap dilakukan oleh anak didik terhadap guru perlu dilakukan penelitian secara mendalam.[5]

Oleh karena itu penulis memilih judul : “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA PENDIDIK YANG MEMBERIKAN SANKSI KEPADA PESERTA DIDIK

 

B. Rumusan Masalah

1.         Bagaimana Faktor – Faktor Yang Mempengaruhi Kekerasan Terhadap Tenaga Pendidik ?
2.         Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Pendidik Yang Memberikan Pendidikan Kepada Peserta Didik? 

C. Tujuan Penelitian

 Untuk mengetahui kepastian perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik yang memberi sanksi kepada peserta didik dalam melaksanakan didikannya. 

D.        Manfaat Penelitian

Peneliti berharap penelitian ini memiliki manfaat praktis maupun manfaat akademis bagi setiap civitas akademika maupun masyarakat umum yang berminat terhadap masalah-masalah yang berkaitan dengan penyelesaian kasus perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik:
1.      Manfaat Teoritis
a.       Untuk menambah pengetahuan dalam bidang hukum pidana khususnya tentang perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik
b.      Agar dapat menerapkan ilmu hukum di bidang
perlindungan hukum terhadap tenaga pendidik

2.      Manfaat Praktis
a.       Diharapkan akan bermanfaat bagi perkembangan hukum pidana khususnya dalam ketentuan hukum di tenaga pendidik.
b.      Menjadi bahan referensi oleh pembaca, baik mahasiswa ataupun masyarakat umum.

E. Kajian Pustaka

1.      Pengertian pendidik
Guru harus memiliki kelebihan dalam merealisasikan nilai spiritual, emosional, moral, sosial, dan intelektual dalam pribadinya, serta memiliki pemahaman kelebihan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai dengan bidang guru yang di kembangkan.
Guru juga harus mampu mengambil keputusan secara mandiriri (independent), terutama dalam berbagai hal yang berkaitan dengan pembelajaran dan pembentukan kompetensi, serta bertindak dengan kondisi peserta didik, dan lingkungan.
Guru yang disiplin harus mematuhi berbagai peraturan dan tata tertib secara konsisten, atas kesadaran profesional, karena mereka bertugas untuk mendisiplinkan para peserta didikdi sekolah, terutama dalam pembelajaran. Oleh karena itu, dalam menanamkan disiplin guru harus memulai dari dirinya sendiri, dalam berbagai tindakan dan perilakunya.[6]
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasioanal, Pasal 39 (2)
Pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada anak didik, sedangkan dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak mesti di lembaga pendidikan formal (Sekolah atau institusi pendidikan dengan kurikulum yang jelas dan terakreditasi), tetapi bisa juga di lembaga pendidikan non formal seperti les Prifat.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasioanal, Pasal 39 (2) menjelas bahwa pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan. Sementara itu sebutan pendidik dengan kualifikasi dosen merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Tenaga pendidik meliputi guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.[7]
3.      Perlindungan Guru
            Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen , dalam Pasal 14 huruf f menyebutkan “. Guru berhak memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang undangan. “
Demikian pula disebutkan dalam Peraturan Pelaksanannya, Pasal 39 Peraturan Pamerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru menyebutkan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun peraturan yang tidak tertulisyang ditetapkan oleh guru, peraturan tingkat satuan pendidikan dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran dibawah kewenangannya. (2) sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan atau peringatan baik lisan maupun tertulis serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru dan peraturan perundang-undangan . jadi dari ketentuan ini sangat jelas guru dapat memberikan sanksi kepada peserta didik jika murid berprilaku  tidak baik dan melanggar norma norma seperti yang disebutkan diatas, dan selama dalam proses belajar disekolah adalah kewenangan guru sebagai pendidik sebagai wujud dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas murid dan berakhlak mulia.
4.      Peserta didik
Secara etimologi peserta didik adalah anak didik yang mendapat pengajaran ilmu. Secara terminologi peserta didik adalah anak didik atau individu yang mengalami perubahan,  perkembangan sehingga masih memerlukan bimbingan dan arahan dalam membentuk kepribadian serta sebagai bagian dari struktural proses pendidikan. Secara bahasa peserta didik adalah orang yang sedang berada pada fase pertumbuhan dan perkembangan baik secara fisik maupun psikis, pertumbuhan dan perkembangan merupakan ciri dari seseorang peserta didik yang perlu bimbingan dari seorang pendidik.[8] Oleh karena itu, ia senantiasa memerlukan bantuan, bimbingan dan arahan pendidik agar dapat mengembangkan potensinya secara optimal dan membimbingnya menuju kedewasaan. Maka istilah yang lebih tepat untuk menyebut individu yang menuntut ilmu adalah  peserta didik bukan anak didik. Tidak hanya melibatkan anak-anak tetapi mencakup orang dewasa. Sementara istilah anak didik hanya mengkhususkan bagi individu yang berusia kanak-kanak. Penyebutan peserta didik mengisyaratkan tidak hanya dalam pendidikan formal seperti sekolah, madrasah dan sebagainya tetapi penyebutan peserta didik dapat mencakup  pendidikan non formal seperti pendidikan di masyarakat, majlis taklim atau lembaga-lembaga kemasyarakatan lainya. Peserta didik adalah orang yang belum dewasa, yang memerlukan usaha, bantuan, bimbingan orang lain untuk menjadi dewasa, guna dapat melaksanakan tugasnya sebagai makhluk Tuhan, sebagai umat manusia, sebagai warga Negara, sebagai anggota masyarakat dan sebagai suatu pribadi atau individu, baik laki-laki ataupun  perempuan. Laki-laki dan perempuan memiliki kesamaan dalam hal pendidikan.[9]
Peserta didik adalah objek  pendidikan. Ia merupakan pihak yang harus di didik, dibina dan dilatih untuk mempersiapkan menjadi manusia yang kokoh iman dan Islamnya serta berakhlak mulia. Peserta didik merupakan orang yang belum dewasa dan memilki sejumlah potensi (kemampuan) dasar yang masih perlu dikembangkan.

F. Metode Penelitian

Menurut Peter Mahmud, Penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi.[10]
Dalam Skripsi ini digunakan metode penulisan sebagai berikut:

1. Jenis Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Pendekatan Yuridis Normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Atau dalam pengertian lain, Penelitian yuridis adalah metode penelitian sejarah yang ingin menyelidiki hal-hal yang berhubungan dengan hukum, baik hukum formal maupun hukum nonformal pada masa lampau.[11]
Penelitian hukum normative atau kepustakaan tersebut mencakup:
a.       Penelitian terhadap asas-asas hukum
b.      Penelitian terhadap sistematik  hukum
c.       Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertical dan horizontal
d.      Perbandingan hukum
e.       Sejarah hukum
Berangkat dari permasalahan tersebut maka pembahasan penulisan ini nantinya akan menganalisa hukum-hukum yang ada, seperti Berdasarkan undang undang Republik Indonesianomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

2. Jenis Pendekatan

Pendekatan dalam penelitian normatif ini menggunakan pendekatan Undang-Undang yaitu memahami Undang-Undang yang berkaitan dengan permasalahan yang ditulis penulis.
Adapun pendekatan konseptual, yaitu dilakukan manakala peneliti tidak beranjak dari aturan hukum yang ada. Hal itu dilakukan karena memang belum ada aturan hukum untuk masalah yang dihadapi. Misalnya seorang peneliti dalam topic penelitiannya akan meneliti tentang makna kepentingan umum dalam perpres Nomor 36 Tahun 2005. Apabila peneliti mengacu kepada peraturan itu, ia tidak akan menemukan pengertian yang ia cari. Yang ia temukan hanya maknya yang bersifat umum yang tentunya tidak tepat untuk membangun argumentasi hukum. Jika ia berpaling kepada ketentuan-ketentuan lain juga tidak akan menemukan. Oleh karena itulah ia harus membangun suatu konsep untuk dijadikan acuan di dalam penelitiannya.[12]

3. Sumber Bahan Hukum

Pengumpulan data dalam penulisan ini diperoleh dari kepustakaan atau studi dokumen dimana literatur ataupun ketentuan-ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang penulis bahas. Bahan-bahan atau sumber data yang dapat dijadikan obyek studi dalam penulisan ini adalah data sekunder, yang terdiri dari:
a.       Bahan hukum primer merupakan bahan-bahan ilmu hukum yang mengikat dan berhubungan erat dengan permasalahan yang akan ditelaah, yakni tentang Peraturan Pamerintah Nomor 74 Tahun 2008.
b.      Bahan hukum sekunder merupakan penjelasan mengenai bahan hukum primer, seperti buku-buku, karya ilmiah, artikel media massa atau jurnal hukum serta penelusuran informasi melalui internet.
c.       Bahan hukum tersier atau bahan hukum penunjang yang memberikan petunjuk maupun penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder mencakup kamus dan ensiklopedia.

4. Metode Pengumpulan Data/Bahan Hukum

Agar didapat hasil yang baik, maka perlu didukung dengan tersedianya data yang cukup dan akurat. Alat yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan. Sumber data diperoleh dari data sekunder seperti Undang-Undang, literatur hukum, buku-buku, majalah, makalah dan sebagainya, yang peneliti temukan pada:
a.       Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Madura
b.      Perpustakaan Pusat Universitas Madura
c.       Perpustakaan Umum Pamekasan
d.      Buku-buku, majalah, literatur hukum, dan lain-lain

5. Analisis Data/Bahan Hukum

Analisis data dalam penelitian ini merupakan Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Pendidik Yang Memberikan Pendidikan Kepaa Peserta Didik Berdasarkan undang undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

G. Sistematika Penulisan  

Dalam bab I ini berisi mengenai latar belakang perlidungan hukum yang diberikan kepada tenaga pendidik dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Yaitu guru sebagai tenaga pendidik memiliki hak dan kewajiban yang menyangkut dunia pendidikan yang digeluti. Sehingga setiap guru mendapatkan dan tenaga pendidik lainnya mendapatkan perlindungan terhadap hak yang dimiliki dan kewajiban yang harus dilaksanakan.
     Dalam bab II ini menjelaskan bagaimana faktor-faktor yang mengakibatkan kekerasan dari peserta didik kepada tenaga pendidik dan bentuk perlidungan yang diberikan kepada tenaga pendidik.
     Dalam bab III ini menerangkan ketentuan yang mengatur bagaimana perlindungan hukum kepada tenaga pendidik yang memberikan sanksi disiplin kepada peserta didik.

Bab IV ini berisi kesimpulan dan saran dari pembahasan tentang factor-faktor yang mengakibatkan kekerasan darin peserta didik kepada tenaga pendidik dan bentuk perlindungan yang diberikan kepada tenaga pendidik serta bagaimana perlindungan hukumnya. Sebagai dari hasil analisis yang telah diuraikan di awal untuk lebih mempermudah memahami bagi pembaca.



[1]https://ilmu-pendidikan.net/profesi-kependidikan/guru/hak-dan-kewajiban-profesi-seorang-guru, diakses tanggal 20 agustus 2018 jam 21.00 WIB
              [2] https://www. http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/2858 diakses tanggal 20 agustus 2018 jam 21.00 wib
               [3] Jasmani Asf, superfisi pendidikan, (Yogyakarta: ar-ruzzmedia,2013), hlm 26-27
               [4] https://www.kompasiana.com/andijosua/kompleksitas-masalahpendidikan_550040e333111e735130b di akses tanggal 25 april 2018 jam 10.20 WIB
               [5] https://www.kompasiana.com/andijosua/kompleksitas-masalahpendidikan_550040e333111e735130b di akses tanggal 25 april 2018 jam 10.20 WIB
               [6] E. Muliyasa, menjadi guru profesional, (bandung: remaja rosdakarya, 2017), hlm 37
            [7] Ibid, hlm 37
               [8] Ibid, hlm 37
              [9] ibid,. hlm 39
              [10] Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana Predena Media Group, 2013), hlm 35
               [11] Andi Prastowo, Memahami Metode-Metode Penelitian Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis, (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2011), hlm 118
               [12] Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, (Jakarta: Media Group, 2013), hlm 137-177