MAKALAH
PANCASILA
SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kuliah Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Dr. Erie Hariyanto, M.H
Oleh :
PROGRAM STUDI AHS
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat-Nya, sehingga kami
dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca. Harapan kami semoga makalah ini membantu
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat
memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik
lagi. Makalah ini kami akui
masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh
kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan
yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Penyusun
Pamekasan, 27
Agustus 2018
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................................
ii
DAFTAR ISI........................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................
1
A.
Latar
Belakang............................................................................................
1
B.
Rumusan
Masalah.......................................................................................
1
C.
Tujuan.........................................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................
2
A.
Bagaimana
Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa............. 2
1.
Arti Pandangan Hidup
Suatu Bangsa...................................................
2
2.
Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia....................................................
3
3.
Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa.......................................
4
B.
Bagaimana
Penjabaran Tiap-tiap Sila dan Pancasila...................................
5
1.
Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa...........................................................
5
2.
Sila Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab..........................................
6
3.
Sila Persatuan
Indonesia.......................................................................
7
4.
Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan 8
5.
Sila Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia...........................
9
C.
Upaya Menjaga Nilai – Nilai Luhur Pancasila..........................................
10
BAB III PENUTUP............................................................................................
11
A.
Kesimpulan...............................................................................................
11
B.
Saran.........................................................................................................
11
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................
12
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah
memberikan segala kenikmatan dan kesempurnaan kepada kita. Shalawat rangkaian
salam kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah merubah pola pikir manusia
menjadi pola pikir yang islami. Adapun makalah ini berjudul “Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa” yang merupakan kewajiban penulis
untuk menyusunnya dalam rangka proses perkuliahan.
Penyusun menyadari sepenuhnya dalam penulisan proposal
ini masih begitu banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu
kritik dan saran sangat penulis butuhkan untuk perbaikan penulisan agar lebih baik lagi nantinya.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana
Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa ?
2.
Bagaimana
Penjabaran Tiap-tiap Sila dan Pancasila ?
3.
Apa
Saja Upaya-upaya Dalam Menjaga Nilai-nilai Luhur Pancasila ?
C.
Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui hakikat
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
2.
Untuk mengetahui
penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila
3. Untuk mengetahui upaya – upaya dalam menjaga nilai – nilai luhur
pancasila
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Bagaimana
Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
1.
Arti Pandangan Hidup
Suatu Bangsa
Sejak tanggal 28
Oktober 1928 kita telah menjadi satu bangsa, artinya satu kesatuan dari
berbagai ragam latar belakang sosial budaya, agama dan keturunan yang bertekad
untuk membangun satu tatanan hidup berbangsa dan bernegara.[1]
Setiap bangsa
mempunyasi cita-cita untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam
mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum
dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil
dan makmur materil dan spirituan berdasarkan Pancasila. Seperti halnya
keluarga, suatu bangsa yang bertekad mencapai cita-cita bersama memerlukan
suatu pandangan hidup.
Tanpa pandangn hidup,
suatu bangsa akan terombang ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa
dapat secara jelas mengetahui arah yang dicapai. Dengan pandangan hidup,
suatu bangsa akan : dengan mudah memandang persoalan-pesoalan yang dihadapi;
dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi; memiliki pedoman
dan pegangan; dan membangun dirinya.
Dengan uraian di atas
jelaslah betapa pentingnya pandangan hidup suatu bangsa. Pertanyaan berikut
yang secara wajar muncul pada diri kita sendiri “ apakah pandangan hidup itu
sesungguhnya?”.
Pandangan hidup suatu
bangsa adalah :
a. Cita-cita bangsa;
b. Pikiran-pikiran yang mendalam;
c. Gagasan mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.
Jadi pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari
nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan
pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk
mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.
2.
Pandangan Hidup Bangsa
Indonesia
Dalam pandangan hidup
terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu
bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Oleh karena itu pandangan hidup
suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian
suatu bangsa. Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan
Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan
kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan
Mataram. Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga
setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya
pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut
kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu
sendiri.
Bangsa Indonesia lahir
menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara
proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa
yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh
karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan
dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai
pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan
kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu ciri
kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara
mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang,
dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat
pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan
gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena pancasila sudah
merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia
diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini
tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda,
namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan
UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara
Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila yang selalu
dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi
pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap
eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu
dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki
sebagai Dasar Negara.
3.
Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa
Manusia yang diciptakan
oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok. Kelompok
manusia itu akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Perkembangan
manusia dari yang mengelompok sampai pada suatu keadaan dimana mereka itu
terjalin ikatan hubungan yang kuat dan serasi. Ini adalah pertanda adanya
kelompok manusia dengan ciri-ciri
kelompok tertentu, yang membedakan mereka dengan kelompok-kelompk manusia
lainya. Kelopmok ini membesar dan menjadi suku-suku bangsa. Tiap suku bangsa
dibedakan oleh perbedaan nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi bersama.
Berdasarkan hal ini kita dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa
Minangkabau, Batak, Jawa, Flores, Sunda, Madura, dan lain sebagainya. Semua
suku itu adalah modal dasar terbentuknya kesadaran berbangsa dan adanya bangsa
Indonesia yang kita miliki adalah bagian dari bangsa itu sekarang ini.
Kelompok-kelompok
manusia tersebut dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan hidup. Tujuan
hidup kelompok ini akan membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain di
Nusantara. Jadi kita kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak,
Flores, Madura, dan lain-lain sebagainya.
Pandangan hidup
merupakan wawasan atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia
dan bekal di hari akhir. Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa
tersebut, meyakini adanya kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal
tersebut kita menemukan persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di
tanah air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.
Inilah yang menyatukan
pandangan hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas berbagai suku
yang berbeda. Bangsa Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang
Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan dalam
masyarakat adalah tali persamaan pandangan hidup antara berbagai suku bangsa di
Nusantara ini. Pandangan hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul dalam
falsafah kita Pancasila.
B.
Bagaimana
Penjabaran Tiap-tiap Sila dan Pancasila
1.
Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa
Dengan adanya dasar
Ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang
Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup
dan kehidupan di dalamnya.
Dasar ini menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya/kepercayaanya,
sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini berarti bahwa, Negara
Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau dengan lebih kurang 200 lebih
juta penduduk yang menganut beberapa agama, menghendaki semua itu hidup
tentram, rukun dan saling menghormati.Denga demikian semua agama diakui di
Negara Republik Indonesia, dapat bergerak dan berkembang secara leluasa.[2]
Sila pertama pancasila
berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” terdiri dari
dua pengertian pokok yaitu pengertian tentang Ketuhanan dan tentang Yang
Maha Esa.
ü Ketuhanan
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan yakni Allah, zat
Yang Maha Esa, pencipta segala kejadian termasuk pencipta semua makhluk. Oleh
karena itu Tuhan sering disebut juga “sebab yang pertama” yang tidak disebabkan
lagi. Alam beserta kekayaanya seperti sumber-sumber minyak bumi, batubara, air
dan lain-lainya merupakan ciptaanya. Demikian dengan makhluk hidup merupakan
cipataan Tuhan juga.
ü Yang Maha Esa
Yang maha Esa berarti yang maha satu atau maha tunggal
dan tidak ada yang mempersekutukan-Nya. Dia esa dalam zat-Nya, esa dalam
sifat-Nya, esa dalam perbuatan-Nya. Oleh kaena adanya kekhususanya itu, maka
tidak ada yang menyamainya dan Dia maha sempurna.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian
bahwa kita bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
pencipta alam semesta beserta isinya, baik benda mati maupun makhluk hidup.
2.
Sila Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab
Internasionalisme
ataupun peri kemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa
dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia
adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan tidak mengadakan perbedaan antara sesama
manusia. Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh
batas-batas Negara atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka
pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat.
Manusia mempunyai
hak-hak yang sama, oleh karena itu tidaklah dibenarkan manusia yang satu
menguasai manusia yang lain, atau bangsa yang satu menguasai bangsa yang
lain. Berhubung dengan hal itu maka
tidak membenarkan adanya penjajahan di atas bumi, karena hal yang
demikian bertentangan dengan peri kemanusiaan serta hak setiap bangsa
menentukan nasibnya sendiri. Sesungguhnhya manusia itu dilahirkan mempunyai hak
yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan. Hak-hak itu harus dihormati oleh
siapapun. Golongan manusia yang berkuasa tidaklah diperkenankan memaksakan
kehendaknya yang bertentangan dengan hak seseorang.
Sila Kemanusiaan Yang
Adil Dan beradab mengandung beberapa pengertian pokok diantarnya:
ü Kemanusiaan
Kemanusiaan berasal
dari kata amnesia, uang merupakan makhluk ciptaan tuhan Yang Maha Esa. Oleh
Tuhan manusia di karunia jasmani dan rohani, yang keduanya merupakan satu
kesatuan serasi, yang sering disebut pribadi manusia.
ü Adil
Adil mengandung arti
obyektif atau sesuai dengan adanya, misalnya kita memberikan sesuatu kepada
orang lain, karena memang sesuatu itu merupakan haknya. Jadi, kita tidak
subyektif, tidak berat sebelah, tidak pilih kasih.[3]
ü Beradab
Beradab berasal dari
kata adab yang secara bebas berearti budaya. Dengan demikian beradab berarti
berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah lakunya selalu
dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Niali-niali budaya tidak lain ialah
hal-hal yang luhur, yang dijunjung tinggi oleh manusia, yang karena luhurnya
itu dijadikan pedoman, ukuran, atau tuntunan untuk diikuti. Kalau sesuai
berarti baik, kalau tidak sesuai berarti tidak baik.
3.
Sila Persatuan
Indonesia
Dengan dasar kebangsaan
(nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk
persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau
golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama.
Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku
bangsa.
Paham kebangsaan kita
adalah satu dasar kebangsaan yang menuju kepada persaudaraan dunia, yang
menghendaki bangsa-bangsa itu saling hormat-menghormati dan harga-menghargai.
Paham kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah:
a.
Ke dalam, menggalang
seluruh kepentingan rakyat dengan tidak membedakan suku atau golongan.[4]
b.
Ke luar; tidak
mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar kebangsaan
sendiri juga menuju kea rah hidup berdampingan secara damai, berdasar atas
persamaan derajat antar bangsa serta berdaya upaya untuk melaksanakan
terciptanya perdamaian dunia yang kekal; dan abadi, serta membina kerja sama
untuk kesejahteraan umat manusia. Sila Persatuan Indonesia mengandung beberapa
pengertian di antaranya:
ü Persatuan
Persatuan berasal dari
kata satu yang berarti utuh, tidak pecah belah, persatuan mengandung pengertian
disatukanya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan.
Dengan perkataan lain, hal-hal yang beraneka ragam itu setelah disatukan
menjadi sesuatu hal yang serasi, utuh dan tidak saling bertentangan antar yang
satu dengan yang lain.
ü
Indonesia
Yang dimaksud dengan
Indonesia ialah dalam pengertian geografis dan bangsa yang mendiami wilayah
Indonesia.
4.
Sila Kerakyatan Yang
Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dasar mufakat,
kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut paham
demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk
mengatur Negara dan rakyat terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945
menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan”. Demokrasi Indonesia seperti yang
tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah demokrasi yang tercantum dalam
pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila. Asas
demokrasi di Indonesia ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi
bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian
masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menmpuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat.
Sila Kerakyatan
Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratn/Perwakilan
mengandung beberapa pengertian diantaranya:
ü Kerakyatan
Kerakyatan berasal dari
kata rakyat yang berarti sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah
tertentu. Kerakyatan berarti suatu prinsip yang mengakui bahwa kekuasaan
tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat,
artinya rakyat yang berdaulat, berkuasa. Hal ini disebut juga demokrasi yang
berarti rakyat yang memerintah.
ü Hikmat Kebijaksanaan
Hikmat Kebijaksanaan
berarti suatu sikap yang dilandasi dengan penggunaan pikiran yang sehat dengan
selalu mempertimbangkan persatuan dan kesataun bangsa. Kepentingan rakyat akan
dijamin dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh iktikad
baik sesuai dengan hati nurani yang murni.
ü Permusyawaratan
Permusyawaratan berarti
suatu tata cara yang khas Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan
sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan
mufakat. Pelaksanaan dari kebenaran ini memerlukan semangat mengutamakan
kepentingan nasional daripada kepentingan daerah, golongan dan pribadi.
Hal ini memerlukan pula iktikd yang baik dan ikhlas, dilandasi oleh pikiran
yang sehat serta ditopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan Negara
mengalahkan kepentingan yang lain.
ü Perwakilan
Perwakilan berarti
suatu tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam
urusan Negara. Bentuk keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik di
pusat seperti MPR dan DPR maupun di daerah yang berwujud DPRD. Keanggotaan
badan-badan perwakilan itu ditentukan melalui suatu pemilihan yang bersifat
langsung, umum, bebas dan rahasia.
5.
Sila Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Dalam pidato 1 Juni
1945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya
kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat
adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak ada penghisapan,
tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan
pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat
perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan
pertahanan keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pengertian keadilan
mencakup pula pengertian adil dan makmur Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh
Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian diantaranya:
ü Keadilan Sosial
Keadilan sosial berarti
keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil
maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang
yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para
pejabat, tetapi untuk rakayta biasa pula.
ü Seluruh Rakyat Indonesia
Seluruh rakyat
Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang
berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia
yang berada di Negara lain.
C.
Upaya Menjaga Nilai – Nilai Luhur Pancasila
Nilai – nilai
yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan
masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian
yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai
generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat
hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh
masyarakat Indonesia.[5]
Upaya – uapaya tersebut antara lain :
1.
Melalui dunia pendidikan, dengan menambahkan
mata pelajaran khusus pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke
perguruan tingg;
2.
Lebih memasyarakatkan pancasila;
3.
Menerapkan nilai – nilai tersebut dalam
kehidupan sehari – hari;
4.
Memberikan sanksi kepada pihak – pihak yang
melakukan pelanggaran terhadap pancasila;
5.
Menolak dengan tegas paham – paham yang
bertentangan dengan pancasila.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penulisan makalah tentang
Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, maka penulis dapat
menyimpulkan bahwa : Pancasila merupakan
rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat
Indonesia. Apabila nilai-nilai pancasila diamalkan oleh seluruh warga negara
Indonesia maka tidak mustahil cita-cita negara Indonesia yaitu mewujudkan
masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
dapat terwujud.
B.
Saran
Sehubungan dengan pentingnya pengamalan butir-butir pancasila, maka penulis
menyarankan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk mengamalkan nilai-nilai
luhur pancasila mulai dari diri sendiri dengan kesadaran dan keteladan yang
mungkin akan dicontoh oleh orang lain dan menjadi budaya yang positif bagi
bangsa Indonesia serta mampu mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa sesuai yang
terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
DAFTAR
PUSTAKA
Kansil C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya
paramita.
Pangeran Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995. Materi Pokok Pendekatan
Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia
Pustaka Utama.
Srijanto Djarot, Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah
Umum. Surakarta: PT. Pabelan.
UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal
[2] Pangeran Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995.
Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
[3] Setiady Elly M, Panduan
Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
[4]
Srijanto Djarot,
Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta: PT.
Pabelan.