Saturday, 15 September 2018

IAIN MADURA MAKALAH PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA




MAKALAH
PANCASILA SEBAGAI PANDANGAN HIDUP BANGSA
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kuliah Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu: Dr. Erie Hariyanto, M.H

 









Oleh :




PROGRAM STUDI AHS
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
2018
 

KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat-Nya, sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca. Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik lagi. Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.








Penyusun


Pamekasan, 27 Agustus 2018


DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.......................................................................................... ii
DAFTAR ISI........................................................................................................ iii
BAB I PENDAHULUAN.................................................................................... 1
A.    Latar Belakang............................................................................................ 1
B.     Rumusan Masalah....................................................................................... 1
C.     Tujuan......................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN...................................................................................... 2
A.    Bagaimana Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa............. 2
1.      Arti Pandangan Hidup Suatu Bangsa................................................... 2  
2.      Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.................................................... 3
3.      Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa....................................... 4
B.     Bagaimana Penjabaran Tiap-tiap Sila dan Pancasila................................... 5
1.      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa........................................................... 5
2.      Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.......................................... 6
3.      Sila Persatuan Indonesia....................................................................... 7
4.      Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan     8
5.      Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia........................... 9
C.     Upaya Menjaga Nilai – Nilai Luhur Pancasila.......................................... 10
BAB III PENUTUP............................................................................................ 11
A.    Kesimpulan............................................................................................... 11
B.     Saran......................................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 12

BAB I

PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT yang telah memberikan segala kenikmatan dan kesempurnaan kepada kita. Shalawat rangkaian salam kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah merubah pola pikir manusia menjadi pola pikir yang islami. Adapun makalah  ini berjudul Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsayang merupakan kewajiban penulis untuk menyusunnya dalam rangka proses perkuliahan.
Penyusun  menyadari sepenuhnya dalam penulisan proposal ini masih begitu banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu kritik dan saran sangat penulis butuhkan untuk perbaikan penulisan agar lebih baik lagi nantinya.
B.            Rumusan Masalah
1.    Bagaimana Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa ?
2.    Bagaimana Penjabaran Tiap-tiap Sila dan Pancasila ?
3.    Apa Saja Upaya-upaya Dalam Menjaga Nilai-nilai Luhur Pancasila ?
C.            Tujuan Penulisan
1.    Untuk mengetahui hakikat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
2.    Untuk mengetahui penjabaran tiap-tiap sila dari Pancasila
3.    Untuk mengetahui upaya – upaya dalam menjaga nilai – nilai luhur pancasila


BAB II
PEMBAHASAN
A.           Bagaimana Hakikat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
1.        Arti Pandangan Hidup Suatu Bangsa
Sejak tanggal 28 Oktober 1928 kita telah menjadi satu bangsa, artinya satu kesatuan dari berbagai ragam latar belakang sosial budaya, agama dan keturunan yang bertekad untuk membangun satu tatanan hidup berbangsa dan bernegara.[1]
Setiap bangsa mempunyasi cita-cita untuk masa depan dan menghadapi masalah bersama dalam mencapai cita-cita bersama. Cita-cita kita sebagai bangsa Indonesia tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni mewujudkan suatu tatanan masyarakat yang adil dan makmur materil dan spirituan berdasarkan Pancasila. Seperti halnya keluarga, suatu bangsa yang bertekad mencapai cita-cita bersama memerlukan suatu pandangan hidup.
Tanpa pandangn hidup, suatu bangsa akan  terombang ambing. Dengan pandangan hidup suatu bangsa dapat secara jelas mengetahui arah yang dicapai.  Dengan pandangan hidup, suatu bangsa akan : dengan mudah memandang persoalan-pesoalan yang dihadapi; dengan mudah mencari pemecahan masalah-masalah yang dihadapi; memiliki pedoman dan pegangan; dan membangun dirinya.
Dengan uraian di atas jelaslah betapa pentingnya pandangan hidup suatu bangsa. Pertanyaan berikut yang secara wajar muncul pada diri kita sendiri “ apakah pandangan hidup itu sesungguhnya?”.
Pandangan hidup suatu bangsa adalah :
a.    Cita-cita bangsa;
b.    Pikiran-pikiran yang mendalam;
c.    Gagasan mengenai wujud kehidupan yang lebih baik.
Jadi pandangan hidup suatu bangsa adalah inti sari (kristalisasi) dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu dan diyakini kebenaranya, yang berdasarkan pengalaman sejarah dan yang telah menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkanya dalam kehidupan sehari-hari.
2.        Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dalam pandangan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh sesuatu bangsa, terkandung pikiran yang dianggap baik. Oleh karena itu pandangan hidup suatu bangsa merupakan masalah yang sangat asasi bagi kekokohan dan kelestarian suatu bangsa. Negara Republik Indonesia memang tergolong muda dalam barisan Negara-negara lain di dunia. Tetapi bangsa Indonesia lahir dari sejarah dan kebudayaan yang tua, melalui gemilangnya Kerajaan Sriwijaya, Majapahit dan Mataram.  Kemudian mengalami penderitaan penjajahan sepanjang tiga setengah abad, sampai akhirnya bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaanya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sejarah perjuangan bangsa Indonesia untuk merebut kembali kemerdekaan nasionalnya sama tuanya dengan sejarah penjajahan itu sendiri.
Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa yang akan datang, yang secara keseluruhan membentuk kepribadianya sendiri. Oleh karena itu bangsa Indonesia lahir dengan kepribadianya sendiri, yang bersamaan dengan lahirnya bangsa dan Negara itu, kepribadian itu ditekankan sebagai pandangan hidup dan dasar Negara Pancasila. Bangsa Indonesia lahir dengan kekuatan sendiri, maka percaya pada diri sendiri juga merupakan salah satu ciri kepribadian bangsa Indonesia. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjungan bangsa kita sendiri, dengan melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami oleh bangsa kita dan gagasan-gagasan besar bangsa kita sendiri.
Karena pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai Dasar Negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam tiga buah UUD yang pernah kita miliki  yaitu dalam pembukaan UUD 1945, Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat dan UUD sementara Republik Indonesia tahun 1950 pancasila itu tetap tercantum di dalamnya.
Pancasila yang selalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional kita, Pancasila selalu menjadi pegangan bersama pada saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah bahwa Pancasila memang selalu dikehendaki oleh bangsa Indonesia sebagai dasar kerohanian bangsa, dikehendaki sebagai Dasar Negara.
3.        Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa, dikodratkan hidup secara berkelompok. Kelompok manusia itu akan selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Perkembangan manusia dari yang mengelompok sampai pada suatu keadaan dimana mereka itu terjalin ikatan hubungan yang kuat dan serasi. Ini adalah pertanda adanya kelompok manusia  dengan ciri-ciri kelompok tertentu, yang membedakan mereka dengan kelompok-kelompk manusia lainya. Kelopmok ini membesar dan menjadi suku-suku bangsa. Tiap suku bangsa dibedakan oleh perbedaan nilai-nilai dan moral yang mereka patuhi bersama. Berdasarkan hal ini kita dapat menyebutkan adanya kelompok suku bangsa Minangkabau, Batak, Jawa, Flores, Sunda, Madura, dan lain sebagainya. Semua suku itu adalah modal dasar terbentuknya kesadaran berbangsa dan adanya bangsa Indonesia yang kita miliki adalah bagian dari bangsa itu sekarang ini.
Kelompok-kelompok manusia tersebut dikatakan suku bangsa, karena mempunyai tujuan hidup. Tujuan hidup kelompok ini akan membedakan mereka dengan kelompok suku bangsa lain di Nusantara. Jadi kita kenal dengan pandangan hidup suku Jawa, Sunda, Batak, Flores, Madura, dan lain-lain sebagainya.
Pandangan hidup merupakan wawasan atau cara pandang mereka untuk memenuhi kehidupan di dunia dan bekal di hari akhir. Bangsa Indonesia yang terdiri dari suku bangsa tersebut, meyakini adanya kehidupan di dunia dan hari akhir. Berdasarkan hal tersebut kita menemukan persamaan pandangan hidup di antara suku-suku bangsa di tanah air ini, ialah keyakinan mereka adanya dua dunia kehidupan.
Inilah yang menyatukan pandangan hidup bangsa Indonesia, walaupun mereka terdiri atas berbagai suku yang berbeda. Bangsa Indonesia yang terikat oleh keyakinan Kepada Tuhan yang Maha Kuasa dan kuatnya tradisi sebagai norma dan nilai kehidupan dalam masyarakat adalah tali persamaan pandangan hidup antara berbagai suku bangsa di Nusantara ini. Pandangan hidup kita berbangsa dan bernegara tersimpul dalam falsafah kita Pancasila.
B.            Bagaimana Penjabaran Tiap-tiap Sila dan Pancasila
1.        Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Dengan adanya dasar Ketuhanan maka Indonesia mengakui dan percaya pada adanya Tuhan. Tuhan Yang Maha Esa, yang menjadi sebab adanya manusia dan alam semesta serta segala hidup dan kehidupan di dalamnya.
Dasar ini menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk Indonesia untuk memeluk agamanya/kepercayaanya, sebagaimana tercantum dalam pasal 29 UUD 1945. Hal ini berarti bahwa, Negara Indonesia yang terdiri atas beribu-ribu pulau dengan lebih kurang 200 lebih juta penduduk yang menganut beberapa agama, menghendaki semua itu hidup tentram, rukun dan saling menghormati.Denga demikian semua agama diakui di Negara Republik Indonesia, dapat bergerak dan berkembang secara leluasa.[2]
Sila pertama pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” terdiri dari  dua pengertian pokok yaitu pengertian tentang Ketuhanan dan tentang Yang Maha Esa. 
ü Ketuhanan
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan yakni Allah, zat Yang Maha Esa, pencipta segala kejadian termasuk pencipta semua makhluk. Oleh karena itu Tuhan sering disebut juga “sebab yang pertama” yang tidak disebabkan lagi. Alam beserta kekayaanya seperti sumber-sumber minyak bumi, batubara, air dan lain-lainya merupakan ciptaanya. Demikian dengan makhluk hidup merupakan cipataan Tuhan juga.
ü Yang Maha Esa
Yang maha Esa berarti yang maha satu atau maha tunggal dan tidak ada yang mempersekutukan-Nya. Dia esa dalam zat-Nya, esa dalam sifat-Nya, esa dalam perbuatan-Nya. Oleh kaena adanya kekhususanya itu, maka tidak ada yang menyamainya dan Dia maha sempurna.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung pengertian bahwa kita bangsa Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta isinya, baik benda mati maupun makhluk hidup.
2.        Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Internasionalisme ataupun peri kemanusiaan adalah penting sekali bagi kehidupan sesuatu bangsa dalam Negara yang merdeka dalam hubunganya dengan bangsa-bangsa lain. Manusia adalah makhluk Tuhan, dan Tuhan  tidak mengadakan perbedaan antara sesama manusia. Pandangan demikian menimbulkan pandangan yang luas, tidak terikat oleh batas-batas Negara atau bangsa sendiri, melainkan Negara harus selalu membuka pintu bagi persahabatan dunia atas dasar persamaan derajat.
Manusia mempunyai hak-hak yang sama, oleh karena itu tidaklah dibenarkan manusia yang satu menguasai manusia yang lain, atau bangsa yang satu menguasai bangsa yang lain.  Berhubung dengan hal itu maka  tidak membenarkan adanya penjajahan di atas bumi, karena hal yang demikian bertentangan dengan peri kemanusiaan serta hak setiap bangsa menentukan nasibnya sendiri. Sesungguhnhya manusia itu dilahirkan mempunyai hak yang tidak dapat dirampas dan dihilangkan. Hak-hak itu harus dihormati oleh siapapun. Golongan manusia yang berkuasa tidaklah diperkenankan memaksakan kehendaknya yang bertentangan dengan hak seseorang.
Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan beradab mengandung beberapa pengertian pokok diantarnya:
ü Kemanusiaan
Kemanusiaan berasal dari kata amnesia, uang merupakan makhluk ciptaan tuhan Yang Maha Esa. Oleh Tuhan manusia di karunia jasmani dan rohani, yang keduanya merupakan satu kesatuan serasi, yang sering disebut pribadi manusia.

ü Adil
Adil mengandung arti obyektif atau sesuai dengan adanya, misalnya kita memberikan sesuatu kepada orang lain, karena memang sesuatu itu merupakan haknya. Jadi, kita tidak subyektif, tidak berat sebelah, tidak pilih kasih.[3]
ü Beradab
Beradab berasal dari kata adab yang secara bebas berearti budaya. Dengan demikian beradab berarti berbudaya. Manusia yang beradab berarti manusia yang tingkah lakunya selalu dijiwai oleh nilai-nilai kebudayaan. Niali-niali budaya tidak lain ialah hal-hal yang luhur, yang dijunjung tinggi oleh manusia, yang karena luhurnya itu dijadikan pedoman, ukuran, atau tuntunan untuk diikuti. Kalau sesuai berarti baik, kalau tidak sesuai berarti tidak baik.
3.        Sila Persatuan Indonesia 
Dengan dasar kebangsaan (nasionalisme) dimaksudkan bahwa bangsa Indonesia seluruhnya harus memupuk persatuan yang erat antara sesama warga, tanpa membeda-bedakan suku atau golongan serta berdasarkan satu tekad yang bulat dan satu cita-cita bersama. Prinsip kebangsaan itu merupakan ikatan yang erat antara golongan dan suku bangsa.
Paham kebangsaan kita adalah satu dasar kebangsaan yang menuju kepada persaudaraan dunia, yang menghendaki bangsa-bangsa itu saling hormat-menghormati dan harga-menghargai. Paham kebangsaan yang dianut oleh bangsa Indonesia adalah:
a.    Ke dalam, menggalang seluruh kepentingan rakyat dengan tidak membedakan suku atau golongan.[4]
b.    Ke luar; tidak mengagungkan bangsa sendiri, namun dengan berdiri tegak atas dasar kebangsaan sendiri juga menuju kea rah hidup berdampingan secara damai, berdasar atas persamaan derajat antar bangsa serta berdaya upaya untuk melaksanakan terciptanya perdamaian dunia yang kekal; dan abadi, serta membina kerja sama untuk kesejahteraan umat manusia. Sila Persatuan Indonesia mengandung beberapa pengertian di antaranya:
ü Persatuan
Persatuan berasal dari kata satu yang berarti utuh, tidak pecah belah, persatuan mengandung pengertian disatukanya berbagai macam corak yang beraneka ragam menjadi satu kebulatan. Dengan perkataan lain, hal-hal yang beraneka ragam itu setelah disatukan menjadi sesuatu hal yang serasi, utuh dan tidak saling bertentangan antar yang satu dengan yang lain.
ü Indonesia
Yang dimaksud dengan Indonesia ialah dalam pengertian geografis dan bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.
4.        Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
Dasar mufakat, kerakyatan atau demokrasi menunjukan bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi. Paham demokrasi berarti bahwa kekuasaan tertinggi (kedaulatan) untuk mengatur Negara dan rakyat terletak di tangan seluruh rakyat. Dalam UUD 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Perwakilan”. Demokrasi Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 adalah demokrasi yang tercantum dalam pancasila sebagai sila ke empat dan dinamakan demokrasi pancasila. Asas demokrasi di Indonesia ialah demokrasi berdasarkan pancasila yang meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menmpuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.
Sila  Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratn/Perwakilan mengandung beberapa pengertian diantaranya:
ü Kerakyatan
Kerakyatan berasal dari kata rakyat yang berarti sekelompok manusia yang mendiami suatu wilayah tertentu. Kerakyatan berarti suatu prinsip yang mengakui bahwa kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Kerakyatan disebut juga kedaulatan rakyat, artinya rakyat yang berdaulat, berkuasa. Hal ini disebut juga demokrasi yang berarti rakyat yang memerintah.
ü Hikmat Kebijaksanaan
Hikmat Kebijaksanaan berarti suatu sikap yang dilandasi dengan penggunaan pikiran yang sehat dengan selalu mempertimbangkan persatuan dan kesataun bangsa. Kepentingan rakyat akan dijamin dengan sadar, jujur dan bertanggung jawab serta didorong oleh iktikad baik sesuai dengan hati nurani yang murni.
ü Permusyawaratan
Permusyawaratan berarti suatu tata cara yang khas Indonesia untuk merumuskan dan atau memutuskan sesuatu hal berdasarkan kehendak rakyat sehingga tercapai keputusan berdasarkan mufakat. Pelaksanaan dari kebenaran ini memerlukan semangat mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan daerah, golongan dan pribadi.  Hal ini memerlukan pula iktikd yang baik dan ikhlas, dilandasi oleh pikiran yang sehat serta ditopang oleh kesadaran bahwa kepentingan bangsa dan Negara mengalahkan kepentingan yang lain.
ü Perwakilan
Perwakilan berarti suatu tata cara untuk mengusahakan ikut sertanya rakyat mengambil bagian dalam urusan Negara. Bentuk keikutsertaan itu ialah badan-badan perwakilan, baik di pusat seperti MPR dan DPR maupun di daerah yang berwujud DPRD. Keanggotaan badan-badan perwakilan itu ditentukan melalui suatu pemilihan yang bersifat langsung, umum, bebas dan rahasia.
5.        Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia 
Dalam pidato 1 Juni 1945 ditegaskan bahwa prinsip kesejahteraan adalah prinsip tidak adanya kemiskinan di alam Indonesia Merdeka. Keadilan sosial adalah sifat masyarakat adil dan makmur, kebahagiaan buat semua orang, tidak ada  penghisapan, tidak ada penindasan, dan penghinaan, semuanya bahagia, cukup sandang dan pangan. Sila ini secara bulat berarti bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang adil dalam bidan hukum, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pengertian keadilan mencakup pula pengertian adil dan makmur Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia mengandung beberapa pengertian diantaranya:
ü Keadilan Sosial
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik materil maupun spiritual. Hal ini berarti keadilan itu tidak hanya berlaku bagi orang yang kaya saja, tetapi berlaku pula bagi orang miskin, bukan hanya untuk para pejabat, tetapi untuk rakayta biasa pula.
ü Seluruh Rakyat Indonesia
Seluruh rakyat Indonesia berarti bahwa setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia baik yang berdiam di wilayah kekuasaan Republik Indonesia maupun warga Negara Indonesia yang berada di Negara lain.
C.            Upaya Menjaga Nilai – Nilai Luhur Pancasila
Nilai – nilai yang terkandung dalam pancasila merupakan suatu cerminan dari kehidupan masyarakat Indonesia (nenek moyang kita) dan secara tetap telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan bangsa Indonesia. Untuk itu kita sebagai generasi penerus bangsa harus mampu menjaga nilai – nilai tersebut. Untuk dapat hal tersebut maka perlu adanya berbagai upaya yang didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia.[5] Upaya – uapaya tersebut antara lain :
1.        Melalui dunia pendidikan, dengan menambahkan mata pelajaran khusus pancasila pada setiap satuan pendidikan bahkan sampai ke perguruan tingg;
2.        Lebih memasyarakatkan pancasila;
3.        Menerapkan nilai – nilai tersebut dalam kehidupan sehari – hari;
4.        Memberikan sanksi kepada pihak – pihak yang melakukan pelanggaran terhadap pancasila;
5.        Menolak dengan tegas paham – paham yang bertentangan dengan pancasila.




BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
Berdasarkan hasil penulisan makalah tentang Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia, maka penulis dapat menyimpulkan bahwa : Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Apabila nilai-nilai pancasila diamalkan oleh seluruh warga negara Indonesia maka tidak mustahil cita-cita negara Indonesia yaitu mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dapat terwujud.
B.            Saran
Sehubungan dengan pentingnya pengamalan butir-butir pancasila, maka penulis menyarankan kepada seluruh warga negara Indonesia untuk mengamalkan nilai-nilai luhur pancasila mulai dari diri sendiri dengan kesadaran dan keteladan yang mungkin akan dicontoh oleh orang lain dan menjadi budaya yang positif bagi bangsa Indonesia serta mampu mewujudkan tujuan dan cita-cita bangsa sesuai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.


DAFTAR PUSTAKA
Kansil C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya paramita.
Pangeran Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Srijanto Djarot, Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta: PT. Pabelan.
UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal




[1] Kansil C.S.T, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: PT pradnya paramita.
[2] Pangeran Alhaj S.T.S dan Surya Partia Usman, 1995. Materi Pokok Pendekatan Pancasila. Jakarta; Universitas Terbuka Depdikbud.
[3] Setiady Elly M, Panduan Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
[4] Srijanto Djarot, Waspodo Eling,dkk. 1994. Tata Negara Sekolah Menengah Umum. Surakarta: PT. Pabelan.
[5] UU Nomor 32 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasioanal