MAKALAH
NILAI-NILAI YANG
TERKANDUNG DALAM PANCASILA
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Kuliah PKN
Dosen Pengampu: ERIE HARIYANTO, DR. M.H
Oleh :
PROGRAM STUDI
HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI MADURA
2018
Puji syukur
kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat-Nya, sehingga kami
dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca. Harapan kami semoga makalah ini membantu
menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat
memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik
lagi. Makalah ini kami akui
masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh
kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan
yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Penyusun
Pamekasan, 10
September 2018
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR..........................................................................................
ii
DAFTAR ISI........................................................................................................
iii
BAB I PENDAHULUAN....................................................................................
1
A.
Latar
Belakang............................................................................................
1
B.
Rumusan
Masalah.......................................................................................
1
C.
Tujuan.........................................................................................................
1
BAB II PEMBAHASAN......................................................................................
2
A.
Nilai-nilai
Pancasila Dalam Sosio-Budaya Bangsa Indonesia....................
2
B.
Butir-butir
Pancasila....................................................................................
4
C.
Pengalaman
Pancasila Dalam Kehidupan Penulis.......................................
7
BAB III PENUTUP............................................................................................
12
A.
Kesimpulan...............................................................................................
12
B.
Saran.........................................................................................................
12
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................
13
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berbicara
tentang pancasila, tentu berkaitan dengan nilai-nilai pancasila, butir-butir
pancasila serta pengamalan-pengamalannya dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara, nilai-nilai pancasila memiliki makna yang mendalam baik dari segi
sejarah pembentukan dan pengamalan. Pancasila adalah dasar negara yang juga
Landasan untuk menuju cita-cita bangsa dan untuk memotivasi bangsa dalam
mencapai cita-cita tersebut.
Dewasa
ini, dengan perkembangan teknologi, modernisasi, westernisasi yang
tak lain adalah Globalisasi telah mengikis nilai-nilai tersebut dalam kehidupan
masyarakat. Sehingga mengakibatkan ketidak tahuan masyarakat Indonesia terhadap
nilai-nilai dan butir-butir Dasar negara mereka sendiri. Dan menanamkan
pemikiran bahwa nilai-nilai, butir-butir dan pengamalan-pengamala Pancasila
hanya untuk para pelajar dan Mahasiswa saja.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar belakang diatas maka
dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini seperti :
1.
Apasaja Nilai-nilai pancasila dalam
Sosio-Budaya Bangsa Indonesia ?
2.
Apasaja Butir-butir pancasila ?
3.
Bagaimana Pengamalan pancasila dalam kehidupan
Penulis.
C.
Tujuan
1.
Untuk Mengetahui nilai-nilai Pancasila
2.
Mengetahui butir-butir pancasila
3.
Menjelaskan pengamalan-pengamalan dalam kehidupan
sehari-hari, yakni dalam kehidupan Penulis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Nilai-nilai Pancasila dalam Sosio-Budaya Bangsa
Indonesia
1.
Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa
Keyakinan
adanya Tuhan Yang Maha Esa bukanlah suatu kepercayaan yang tidak dapat
dibuktikan kebenarannya melalui penalaran, melainkan suatu kepercayaan yang
berpangkal dari kesadaran manusia sebagai makhluk Tuhan. Keyakinan
yang demikian maka negara Indonesia berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa, dan
negara memberi jaminan sesuai dengan keyakinannya, dan untuk beribadat menurut
agama dan kepercayaannya.[1]
Sebagai sila
pertama menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan, yang menjiwai dan mendasari
serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan
persatuan Insonesia yang telah membentuk RI yang berdaulat penuh, bersifat
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Hakekat pengertian nilai-nilai diatas sesuai dengan
Pernyataan dalam Pembukaan Uud 1945 yaitu keyakinan atas berkat rahmat Tuhan
Yang Maha Esa. Dalam sial pertama ini tercakup nilai religi yang
mengatur hubungan negara dan agama, sehubungan dengan manusia dengan Sang
Pencipta, serta nilai yang menyangkut hak asasi yang paling asasi.
2.
Nilai Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
Dalam sila ini merupakan norma untuk menilai
apa pun yang menyangkut kepentingan manusia sebagai makhluk Tuhan yang mulai
dengan kesadaran martabat dan derajatnya, nilai-nilai dalam sila ini adalah
refleksi dari martabat serta harkat manusia yang memiliki potensi kultural.
Menurut sila ini setiap manusia Insonesia adalah bagian dari warga dunia, yang
meyakini adanya prinsip persamaan hak dan martabatnya sebagai hamba Tuhan.
3.
Nilai Persatuan Indonesia
Sila ketiga ini meliputi makna persatuan dan
kesatuan dalam arti Ideologis, ekonomi, politik, sosial budaya, dan keamanan.
Nilai persatuan ini dikembangkan dari pengalaman sejarah bangsa Indonesia, yang
senasib dan didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah
negara yang merdeka dan berdaulat. Dan bertujuan untuk memajukan kesejahteraan
umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan perdamaian dunia yang
abadi. Sila ini mengandung nilai-nilai kerohanian dan nilai etis
yang mencakup kedudukan dan martabat manusia Indonesia untuk menghargai keseimbangan
antara kepentingan pribadi dan masyarakat. Nilai yang menjunjung tinggi
tradisi kejuangan dan kerelaan untuk berkorban dan membela kehormatan bangsa
dan negara.
4.
Nilai Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
Dalam sila ini, diakui bahwa negara RI menganut
asas demokrasi yang bersumber kepada nilai-nilai kehidupan yang berakar dalam
budaya bangsa Indonesia. Perwujudan demokrasi itu dipersepsi sebagai
paham kedaulatan rakyat, yang bersumber nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan kegotongroyongan.
5.
Nilai Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat
Indonesia
Nilai-nilai
yang terkandung dalam sial ini meliputi nilai keselarasan, keseimbangan, dan
keserasian yang menyangkut hak dan kewajiban yang dimiliki oleh rakyat
Indonesia, tanpa membedakan asal suku, agama yang dianut, keyakinan politik,
serta tingkat ekonominya. Didalam sila ini pun terkandung nilai kedermawaan
kepada sesama, memberi tempat kepada sikap hidup hemat, sederhana, dan kerja
keras.
Sila kelima ini
juga mengembangkan nilai untuk menghargai karya, dan norma yang menolak adanya
kesewenang-wenangan, serta pemerasan kepada sesama. Juga mengandung nila vital
yaitu keniscayaan secara bersama mewujudkan kemajuan yang merata dan
berkeadilan sosial, dalam makna untuk menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia. Nilai-nilai yang tercakup dalam sila ini memberi jaminan untuk
mencapai taraf kehidupan yang layak dan terhormat sesuai dengan kodratnya, dan
menempatkan nilai demokrasi dalam bidang ekonomi dan sosial.
B.
Butir-butir Pancasila
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
a.
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan
ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap
Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
c.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
d.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat
beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
e.
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha
Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang
Maha Esa.
f.
Mengembangkan sikap saling menghormati
kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya
masing-masing.
g.
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
2.
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
a.
Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai
dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b.
Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan
kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama,
kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
c.
Mengembangkan sikap saling mencintai sesama
manusia.
d.
Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan
tepa selira.
e.
Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap
orang lain.
f.
Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
g.
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
h.
Berani membela kebenaran dan keadilan.
i.
Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian
dari seluruh umat manusia.
j.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan
bekerjasama dengan bangsa lain.
3.
Persatuan Indonesia
a.
Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta
kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di
atas kepentingan pribadi dan golongan.
b.
Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan
negara dan bangsa apabila diperlukan.
c.
Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan
bangsa.
d.
Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan
bertanah air Indonesia.
e.
Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
f.
Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar
Bhinneka Tunggal Ika.[2]
g.
Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan
bangsa.
4.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
a.
Sebagai warga negara dan warga masyarakat,
setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
b.
Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang
lain.
c.
Mengutamakan musyawarah dalam mengambil
keputusan untuk kepentingan bersama.[3]
d.
Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh
semangat kekeluargaan.
e.
Menghormati dan menjunjung tinggi setiap
keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
f.
Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab
menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
g.
Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan
bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
h.
Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan
sesuai dengan hati nurani yang luhur.
i.
Keputusan yang diambil harus dapat
dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung
tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan
mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
j.
Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang
dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a.
Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang
mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
b.
Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
c.
Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
d.
Menghormati hak orang lain.
e.
Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar
dapat berdiri sendiri.
f.
Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha
yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
g.
Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang
bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
h.
Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan
dengan atau merugikan kepentingan umum.
i.
Suka bekerja keras.
j.
Suka menghargai hasil karya orang lain yang
bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
k.
Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan
kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
Apabila Bangsa
Indonesia benar-benar mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,
tentunya degradasi moral dan kebiadaban masyarakat kita dapat diminimalisir.
Kenyataannya setelah era reformasi, para reformator alergi dengan semua produk
yang berbau orde baru termasuk P4 ( Pedoman Penghayatan dan Pengamalan
Pancasila) sehingga terkesan meninggalkannya begitu saja. Belum lagi
saat ini jati diri Indonesia mulai goyah ketika sekelompok pihak mulai
mementingkan dirinya sendiri untuk kembali menjadikan negara ini sebagai negara
berideologi agama tertentu.
C.
Pengalaman Pancasila Dalam Kehidupan Penulis
1.
Ketuhanan Yang Maha Esa
Sila pertama merupakan sumber pokok nilai-nilai
kehidupan, sila ini memiliki makna yakni bangsa mengakui, yakin dan percaya
dengan adanya tuhan pencipta alam semesta. Keyakinan setiap umat
manusia berbeda-beda termasuk keyakinan memeluk agama atau keyakinan beragama,
seperti yang tercantum dalam butir pancasila sila ke- 1, yang berbunyi “Manusia
Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama
dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan
beradab”. Hal inilah yang diamalkan dalam kehidupan penulis yakni percaya dan
taqwa kepada Allah SWT, dengan pengaplikasian melaksanakan segala perintahnya
dan menjauhi segala larangannya, dengan melaksanakan sholat, puasa, sedekah
serta amalan-amalan yang diajarkan dalam agama penulis, serta pilihan sekolah
penulis yang lebih berkosentrasi dalam mengembangkan pembentukan rohani secara
islamiah untuk membentuk pribadi penulis sesuai dengan agama yang dipilih,
diakui, diyakini serta di percaya oleh penulis, agar tidak semata-mata menjadi
agama turunan bagi penulis. pengamalan lain yang dilakukan penulis yakni
menjunjung tinggi rasa toleransi terhadap agama lain, hal ini di aplikasikan
dengan tidak menjauhi agama lain, tetap berteman dan menjalin keakraban dengan
agama lain, serta menjaga setiap omongan dan tingkah laku yang dapat
menyinggung agama lain, selain itu, pengaplikasian penulis terhadap sila ke-1
ini juga dengan tidak memaksakan teman dan sahabat dalam memeluk agama yang
diyakini oleh penulis, dan mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing. Hal
ini dibuktikan dengan banyaknya teman penulis yang tidak se-agama dengan
penulis.[4]
2.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Sila kedua berkenaan dengan pengakuan persamaan
derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa
membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan
sosial, warna kulit dsb. Kasus penulis dalam pengamalan sila ke-2
ini dengan mampunya penulis bersikap tenggang rasa, melakukan berbagai aksi
kepedulian, salah satunya dengan memberikan bantuan kepada korban-korban
bencana alam seperti bencana yang masih begitu lekat dalam pikiran yaitu
bencana banjir bandang di daerah Kulawi, penulis ikut membantu dalam
mengumpulkan bantuan-bantuan untuk korban bencana di salah satu posko
pengumpulan dan ikut menyalurkannya ke daerah kulawi walaupun tidak terjun
langsung ke daerah bencana. Hal lain sikap penulis yang berhubungan dengan pengamalan
sila ke-2 yaitu ketika terjadi kebakaran di daerah tempat tinggal penulis,
penulis tidak segan untuk membantu korban dalam menghilangkan rasa trauma
kebakaran, serta memberikan bantuan sembako, dan pakaian layak pakai untuk
korban kebakaran. Selain itu penulis juga mengembangkan sikap saling mencintai
sesama manusia, yaitu dengan menyayangi keluarga, teman, dan sahabat-sahabat
penulis dengan tulus, dan sebisa mungkin ikut melaksanakan kerja bakti untuk
membersihkan lingkungan tempat tinggal penulis yang dilakukan secara gotong
royong untuk menjaga lingkungan tetap bersih, penulis juga tak pernah
memilih-milih teman berdasarkan status sosial, suku, agama, warna kulit dsb,
karena penulis sadar bahwa semua itu hanya akan membuat perpecahan dalam kehidupan
bersama.
3.
Persatuan Indonesia
Sila ini memiliki makna yakni setiap individu
mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa
dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan
golongan. Sama halnya di Indonesia, Indonesia memiliki ber-aneka ragam suku dan
budaya, tanpa rasa persatuan yang dijunjung tinggi, Indonesia takkan mungkin
dapat bersatu. Pengamalan sila ke-3 ini dalam pribadi penulis yakni dengan
ikhlas melaksanakan Upacara bendera setiap hari senin, mendengarkan dengan baik
pembacaan UUD 1945 dan ikut pembacaan Pancasila sejak SD dan SMA,
hal ini dikarenakan rasa cinta bangsa dan tanah air penulis, selain itu
pengamalan lain yaitu dengan mencintai, dan menghargai produk dalam negeri
untuk mensukseskan bangsa dan tanah air, pengamalan pancasila dalam pribadi
penulis yang berkenaan dengan sila ke-3 yaitu dengan kemampuan penulis
menyesuaikan diri dalam lingkungan dengan suku yang berbeda, memiliki bahasa,
kebiasaan yang juga berbeda, salah kasusyang dialami penulis yaitu. Penulis
yang berasal dari suku batak terbiasa dengan cara berbicara orang batak yang
tegas, dan keras yang meninggalkan kesan membentak bagi sebagian orang, namun,
penulis mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan, terutama dengan suku Jawa
yang sangat bertolak belakang dengan cara bicara suku Batak, dimana suku Jawa
lebih pelan dan Halus, penulis menyesuaikan nada bicara ketika berbicara dengan
suku Jawa agar tidak meninggalkan kesan kesalahpahaman pada lawan bicara
penulis yang memiliki cara berbicara yang bertolak belakang dengan penulis.
4.
Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat
Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan
Sila ke-4 ini memiliki makna selalu melakukan
musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan, pengamalan sila ini dalam
kehidupan pribadi penulis yaitu dengan aktifnya penulis dalam ber-organisasi,
dalam ber-organisasi terdapat banyak ide-ide yang berbeda sebab berasal dari
individu yang memiliki pandangan yang berbeda-beda, dalam menyatukan pikiran
anggota yang tergabung dalam organisasi tersebut dilakukan musyawarah mufakat
untuk mengambil keputusan yang arif dan bijaksana yang dapat mewakili setiap
pemikiran individu, agar tak terjadi kecemburuan sosial, karena sebagai warga
negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak
dan kewajiban yang sama, termasuk kebebasan/ hak dalam berpendapat, dan mampu
menerima serta menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil
musyawarah, dan sebisa mungkin meng-aplikasikan hasil keputusan musyawarah.
Contoh kecil pengamalannya yaitu ketika penulis ikut berpartisipasi dalam acara
rutin di bulan ramadhan, dimana penulis menjadi ketua panitia dalam acara
tersebut, yaitu buka bersama anak yatim piatu, ketika penulis ingin memutuskan
panti asuhan tempat pelaksaan, begitu banyak ide, usulan tempat yang diajukan,
namun penulis tidak langsung memutuskan tempat pelaksanaan mengikuti kehendak
pribadi penulis, tetapi penulis mengadakan rapat dan memutuskannya berdasarkan
musyawarah mufakat, dimana musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai
dengan hati nurani yang luhur agar terwujudnya hasil yang biaksana.
5.
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Sila ke-5 ini
memiliki makna bahwa Keadilan sosial dalam kehidupan bermasyarakat tercipta karena
adanya kesamaan hak dan kewajiban. Pengamalan Pancasila dalam kehidupan pribadi
penulis yang terkait dengan sila ini sangat terasa ketika Hari lebaran tiba,
dimana keluarga penulis sering mengadakan duduk bersama di malam takbiran, dan
gotong royong dalam membersihkan rumah untuk menyambut hari kemenangan
tersebut. Penulis juga diajarkan untuk selalu menyeimbangkan hak dan
kewajiban, dimana ketika penulis ingin mendapat hak maka penulis harus
menyelesaikan kewajibannya terlebih dahulu. Penulis juga selalu
menghormati orang lain yakni selalu bersikap sopan pada setiap orang.[5]
Contoh
sederhananya yaitu penulis selalu melakukan kewajiban penulis sebagai anak
dengan membersihkann rumah, belajar, membantu orang tua, agar mendapatkan uang
saku sebagai hak. Selain itu orangtua penulis juga selalu menanamkan sifat
adil pada anak-anaknya yaitu dengan tidak mebeda-bedakan anaknya atau yang
biasa disebut “pilih kasih” jadi, penulis terbiasa hidup dalam suasana adil,
dan berusaha menunaikan kewajiban untuk mendapatkan hak. Yang membuat penulis
dapat mengembangkan sikap adil terhadap sesama. Penulis juga selalu menghargai
karya orang lain, yaitu ketika penulis bersama 2 orang teman bersaing dalam
pembuatan puisi yang akan dibacakan dalam perpisahan sekolah, dan puisi penulis
yang terpilih sebagai puisi yang akan dibacakan, namun penulis tidak pernah
mengejek ataupun memandang rendah puisi teman penulis tersebut, melainkan
penulis menggabungkan ketiga puisi menjadi satu puisi yang akan dibacakan dalam
perpisahan sekolah, agar bermanfaat bagi kesejahteraan bersama.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila adalah dasar negara Indonesia dan sudah
sepatutnya menjadi dasar kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
masyarakat indonesia, nilai-nilai Pancasila merupakan cakupan dari nilai,
norma, dan moral yang harusnya mampu diamalkan oleh seluruh masyarakat
Indonesia, sebab apabila Bangsa Indonesia mampu mengamalkan nilai-nilai
tersebut maka degradasi moral dan kebiadaban masyarakat dapat diminimalisir,
secara tidak langsung juga akan mengurangi kriminalitas di Indonesia,
meningkatkan keamanan dan kesejahteraan bangsa Indonesia.
B.
Saran
Sudah sepatutnya seluruh masyarakat Indonesia
mengubah pikiran yang berpikir pancasila hanya untuk para pelajar dan
mahasiswa, dan mula memahami nilai-nilai serta butir-butir pancasila tersebut
dan mengamalkannya untuk mencapai satu tujuan bersama yakni, menjadi Bangsa
yang Makmur aman sejahtera , dengan seribu pulau, budaya, dan berbagai agama.
BHINEKA TUNGGAL IKA.
DAFTAR PUSTAKA
Kelan,
M.S. 2008. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : paradigma.
Muhammad
Erwin, Pendidikan
Kewarganegaraan Republik Indonesia, PT Refika
Aditama, Bandung, 2013.
Syahrial
Syarbaini, Pendidikan
Pancasila di Perguruan Tinggi, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.
Subandi Al
Marsudi, Pancasila dan UUD’45
dalam Paradigma Reformasi, PT Rajagrafindo
Persada, Jakarta.
Tim
penyusun MKD. 2011. Pancasila. Surabaya : IAIN Sunan Ampel Press.
[2]
Muhammad Erwin, Pendidikan
Kewarganegaraan Republik Indonesia, PT Refika Aditama, Bandung, 2013.
[3]
Syahrial Syarbaini, Pendidikan
Pancasila di Perguruan Tinggi, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.
[4]
Subandi Al Marsudi, Pancasila
dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi, PT Rajagrafindo
Persada, Jakarta.