MAKALAH
PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
“Sistem Pemerintahan
Indonesia”
Disusun Oleh:
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DAN HUKUM
FAKULTAS ILMU
SOSIAL
UNIVERSITAS NEGERI
YOGYAKARTA
Tahun Ajaran 2014/2015
KATA PENGANTAR
Segala
puji dan syukur hanyalah milik Allah SWT yang melimpahkan ilmu, Shalawat serta
salam semoga tercurah kepada Rasul beserta keluarganya. Serta kami berterima
kasih kepada bapak Sunarso yang telah
memberikan kepercayaan kepada kami dalam penyusunan makalah ini.
Penulisan makalah ini bertujuan
untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah kewirausahaan di Universitas Negeri
Yogyakarta. Makalah yang berjudul “Sistem Pemerintahan Indonesia” ini kami buat
dengan tujuan agar pembaca dapat mengetahui mengenai Sistem Pemerintahan yang
dijalankan di Indonesia.
Dalam penyusunan proposal ini
penulis menyadari sepenuhnya bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan
sebab pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki penulis terbatas. Cukup banyak
hambatan dan tantangan yang penulis temukan dalam menyusun makalah ini. Kami
mohon maaf apabila ditemukannya kesalahan. Penulis menerima kritik dan saran
dari pembaca yang bersifat membangun demi perbaikan makalah ini.
Akhir kata semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi penulis khususnya dan bagi pembaca pada umumnya. Sekian
pengantar dari kami. Atas perhatiannya kami ucapkan banyak terima kasih.
Yogyakarta,
18 Maret 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman
Judul..................................................................................................
Kata
Pengantar................................................................................................. i
Daftar
Isi.......................................................................................................... ii
PENDAHULUAN.......................................................................................... 1
A.
Latar
Belakang Masalah....................................................................... 1
B.
Rumusan
Masalah................................................................................. 1
C.
Tujuan
Makalah.................................................................................... 1
PEMBAHASAN ............................................................................................ 2
A.
Pengertian
Sistem Pemerintahan.......................................................... 2
B.
Sistem
Pemerintahan Indonesia............................................................ 9
PENUTUP ..................................................................................................... 19
A.
Kesimpulan........................................................................................... 19
B.
Saran..................................................................................................... 19
Daftar
Pustaka..................................................................................................
20
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Secara luas sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat,
menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi
pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga
menjadi sistem pemerintahan yang kontiniu dan demokrasi dimana seharusnya
masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan
tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem
pemerintahan itu secara menyeluruh.
Secara sempit, sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk
menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu
relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari
rakyatnya itu sendiri. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, maka
penulis memberi judul “ Sistem
Pemerintahan Indonesia‘’.
B.
Perumusan
Masalah
1)
Apakah
pengertian Sistem Pemerintahan?
2)
Apakah
perbedaan antara Parlementer dan Presidensial?
3)
Apakah
perbedaan antara Pemerintahan Monarki dan Republik?
4)
Bagaimana
Sistem Pemerintahan di Indonesia?
C.
Tujuan
Makalah
1)
Untuk
mengetahui apa yang dimaksud dengan Sistem Pemerintahan
2)
Mengetahui
perbedaan antara Parlementer dan Presidensial
3)
Mengetahui
perbedaan pemerintahan Monarki dan Republik
4)
Mengetahui
Sistem Pemerintahan di Indonesia
BAB II
PEMBAHASAN
SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA
A.
Pengertian Sistem Pemerintahan
1.
Tiga Pengertian Sistem Pemerintahan
a) Sistem
Pemerintahan dalam arti sempit, yakni sebuah kajian
yang melihat hubungan antara legislatif dan eksekutif dalm sebuah negara.
Berdasar kajian ini dibedakan dua model pemerintahan yakni, sistem parlementer dan sistempresidensial.
b) Sistem
pemerintahan dalam arti luas, yakni suatu kajian
pemerintahan negara yang bertolak dari hubungan antara semua organ negara,
termasuk hubungan antara pemerintah pusat dengan bagian-bagian yang ada didalam
negara. Bertitik tolak dari pandangan ini sistem pemerintahan negara dibedakan
menjadi negara kesatuan, negara serikat
(federal), dan negara konfederasi.
c) Sistem
pemerintahan dalam arti yang sangat luas,
yakni kajian yang menitikberatkan hubungan antara negaradan rakyat. Berdasar kajian
ini dapat dibedakan sistem pemerintahan monarki,
pemerintahan aristokrasi, dan
pemerintahan demokrasi.
2.
Sistem Pemerintahan Menurut Para Ahli
a) Aristoteles
membagi bentuk pemerintahan menurut jumlah orang yamg memerintah dan sifat
pemerintahannya menjadi enam, yakni monarki,
tirani, aristokrasi, logarki, republik, (politea), dan demokrasi.
b) Polybius
membagi bentuk pemerintahan menurut jumlah orang yang memerintah serta sifat
pemerintahannya. Berdasr sudut pandang ini dapat dibedakan enam jenis pemerintahan,
yakni monarki, tirani, aristokrasi,
oligarki, demokrasi, dan anarki
(oklokrasi).
c) Krananburg
menyatakan adanya ketidakpastian penggunaan istilah monarki dan republik untuk
menyebut bentuk negara atau bentuk pemerintahan.
d) Leon
Duguit memebagi bentuk pemerintahan berdasarkan
cara penunjukkan kepala negaranya, yakni sistem
republik yang kepala negaranya diangkat lewat pemilihan dan sistem monarki yang kepala negaranya
diangkat secara turun temurun.
e) Jellinec
membagi bentuk pemerintahan menjadi dua, yakni republik dan monarki.
Pendapat ini sejalan dengan apa yang dikemukakan oleh Leon Duguit
3.
Perbedaan Parlementer dan Presidensial
Sistem pemerintahan parlementer adalah sistem
pemerintahan yang badan eksekutif dan legislatif (pemerintah dan parlemen/DPR)
memiliki hubungan yang bersifat timbal balik dan saling mempengaruhi.Ciri-ciri
Sistem pemerintahan parlementer:
·
Kedudukan
kepala negara tidak dapat diganggu gugat.
·
Kabinet
yang dipimpin oleh perdana menteri bertanggungjawab pada parlemen.
·
Susunan
anggota dan program kabinet didasarkan atas suara terbanyak dalam perlemen.
·
Kabinet
dapat dijatuhkan dan dibubarkan setiap waktu oleh parlemen.
·
Kedudukan
kepala negara dan kepala pemerintahan tidak terletak dalam satu tangan atau
satu orang.
Sistem pemerintahan parlementer diterapkan di negara
Inggris, Eropa Barat, dan Indonesia ketika berlaku UUD RIS dan UUDS 1950. Sistem
pemerintahan presidensial adalah
sistem pemerintahan yang badan eksekutif dan legislatif boleh dikatakan tidak
terdapat hubungan seperti pada sistem pemerintahan parlementer. Ciri-ciri Sistem
pemerintahan presidensial:
a)
Kekuasaan
pemerintahan terpusat pada satu orang, yaitu presiden, sehingga presiden berkedudukan
sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
b)
Presiden
dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat dan bertanggungjawab kepadanya.
c)
Masa
jabatan presiden ditentukan dalam jangka waktu tertentu.
d)
Presiden
dan para memteri tidak bertanggungjawab pada parlemen atau DPR.
Sistem pemerintahan diterapkan di Amerika Serikat,
Filipina, dan Indonesia pada saat ini. Menurut S.L. Witman, seperti dikutip Inu
Kencana Syafi’i (2011), terdapat empat ciri yang membedakan sistem pemerintahan
parlementer dan presidensial. Sistem pemerintahan parlementer memiliki ciri
sebagai berikut:
Sistem
Pemerintahan Parlementer
|
Sistem
Pemerintahan
Presidensial
|
Didasarkan
pada prinsip kekuasaan yang menyebar (diffusion
of power).
|
Didasarkan
pada prinsip pemisahan kekuasaan (separation
of power).
|
Terdapat
saling bertanggungjawab antara eksekutif dengan parlemen atau legislatif,
sehingga eksekutif (perdana menteri) dapat membubarkan parlemen, begitu pula
parlemen dapat memberhentikan kabinet (dewan menteri) ketika kebijakannya
tidak kebijakannya tidak diterima oleh mayoritas anggota parlemen.
|
Eksekutif
tidak memiliki kekuasaan untuk membubarkan parlemen maupun ia (eksekutif)
harus berhenti ketika kehilangan dukungan dari mayoritas anggota parlemen.
|
Terdapat
saling bertanggung jawab secara terpisah antara eksekutif dengan parlemen dan
antara kabinet dengan parlemen.
|
Tidak ada
hubungan saling bertanggungjawab antara presiden dan kabinetnya kepada
parlemen; kabinet secara keseluruhan bertanggungjawab pada presiden (chief executive).
|
Eksekutif
(perdana menteri, kanselir) dipilih oleh kepala negara (raja/ratu/presiden)
yang telah memperoleh persetujuan dan dukungan mayoritas diparlemen.
|
Eksekutif
dipilih oleh para pemilih (para pemilih dimaksudkan adalah rakyat yang
melakukan pemilihan secara langsung melalui dewan pemilih (electoral college).
|
Penyebaran kekuasaan (diffusion of power) sebagai salah satu ciri sistem pemerintahan
parlementer tampak pada pemerintahan koalisi multipartai. Apabila koalisi
terjadi karena proses negoisasi yang intensif, hal itu akan melahirkan
konsensus yang kuat dan akan memberikan sumbangan terwujudnya kehidupan politik
yang stabil.
Didalam sistem kekuasaan yang menyebar, disamping
memperlihatkan dinamika politik yang tinggi karena berpotensi untuk melahirkan
veto, apabila masing-masing kekuatan politik tidak bijaksana dapat saja
melahirkan jalan buntu yang menimbulkan ketidakstabilan politik. Sebaliknya,
pemisahan kekuasaan (separation of power)
pada sistem pemerintahan presidensial cenderung meminimalkan veto dan jalan
buntu karena adanya check and balance
(saling kontrol dan saling imbang) antar lembaga tinggi negara sehingga dapat dicegah
diktatorisme.
4.
Sistem Presidensial Menurut UUD 1945
Didunia ini
tidak ada sistem pemerintahan kembar. Meskipun suatu negara menggunakan sistem
presidensial, antara negara yang satu dengan yang lainnya pasti terjadi variasi
dan modifikasi sesuai kondisi setempat serta konstitusinya. Jika kita
perhatikan lebih lanjut, ternyata dalam sistem pemerintahan presidensial yang
dianut Indonesia yuga sedikit berbeda dengan sistem pemerintahan presidensial
Filipina dan Amerika Serikat misalnya. Sebagai contoh, Presiden Republik
Indonesia memiliki fungsi yang begitu banyak dan penting. Fungsi presiden
menurut UUD 1945, meliputi:
·
Sebagai
kepala negara, presiden melakukan fungsi simbolis dan seremonial mewakili
bangsa dan negara.
·
Sebagai
kepala eksekutif, memimpin kabinet dan birokrasi dalam melaksanakan kebijakan
umum.
·
Sebagai
kepala eksekutif, mengajukan rancangan undang-undang kepada legislatif.
·
Sebagai
panglima tertinggi angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
·
Sebagai
pemimpin dalam perumusan kebijakan luar negeri.
Apabila kita cermati Presiden Megawati Soekarno
Putri dan Wakil Presiden Jusuf Kalla selain sebagai presiden dan wakil presiden
beliau masih memiliki fungsi tambahan, yakni sebagai pemimpin partai politik.
Megawati saat itu sebagai ketua umum PDIP dan Jusuf Kalla sebagai ketua umum
Partai Golkar. Meskipun tidak dalam konstitusi (UUD 1945) tidak ada diktum yang
melarang seorang presiden dan wapres sebagai pemimpin sebagai pemimpin partai
politik, seharusnya dalam kepemimpinannya lebih mengutamakan kepentingan bangsa
dan negara daripada kepentingan partainya. Dengan kata lain,ketika seseorang telah
menjabat sebagai presiden atau jabatan publik yang lain, ia telah menjadi
pemimpin dan sekaligus menyediakan dirinya untuk mengabdi kepada publik
(rakyat). Karena kekuasaan presiden sebagaimana tercermin dalam sistem
pemerintahan presidensial begitu besar dan menentukan, banyak pemikiran yang
berkembang sebaiknya jabatan sebagai pemimpin partai (ketua partai politik)
ditinggalkan agar dapat sepenuhnya mengabdi kepada kepentingan bangsa dan
negara. Jika seorang presiden dan wapres masih tetap menjabat juga sebagai
ketua partai politik, dikhawatirkan akan memanipulasi jabatannya untuk
kepentingan partai politiknya. Contoh negara yang menganut sistem pemerintahan
presidensial tetapi presidennya tidak sekaligus menjadi ketua partai politik
adalah Amerika Serikat.
Menurut Maurice Duverger, dalam praktik pemerintahan
dapat terjadi dua kemungkinan, yaitu presiden kuat atau sebaliknya lemah.
Sebagai contoh, Presiden Austria, Islandia, dan Irlandia itu lemah meskipun
mereka dipilih oleh rakyat karena dalam praktiknya pemerintahan-pemerintahan
demokrasi ini bersifat parlementer. Prancis dengan kedudukan presidennya yang
kuat memiliki pemerintahan presidensial (sebelum tahun 1980). Kemudian, Prancis
memasuki periode pemerintahan gabungan (1986-1988) ketika Presiden Francois
Mitterand kehilangan suara mayoritasnya dimajelis nasional dan terpaksa
mengangkat lawan politiknya yang utama, Jacques Chirac untuk jabatan perdana
menteri. Chirac menjadi kepala pemerintahan sehingga kakuasaan Mitterand
berkurang dan hanya memegang peranan khusus dalam politik luar negeri. Dengan
demikian, demokrasi Prancis telah bergeser ke pola parlementer; setidaknya
untuk sementara waktu. Dari kasus ini kemudian melahirkan sistem pemerintahan semi presidensial.
5.
Perbedaan Pemerintahan monarki dan republik
Bentuk pemerintahan
modern menurut Jellinek dan Leon Duguit dibagi menjadi du Ykni kerajaan
(monarkhi) dan republik. Monarki adalah negara yang dikepalai oleh seorang raja
secara turun temurundan menjabat untuk seumur hidup. Contoh negara monarki,
malaysia, thailand, jepang, inggris dll. Pemerintahan monarki dibagi menjadi 3
jenis :
Bentuk
Pemerintahan
|
Penjelasan
|
Monarki
absolut
|
Sistem pemerintahan
yang wewenang dan kekuasaan raja tidak terbatas. Perintah raja merupakan UU
yang harus dilaksanakan. Sistem ini dilaksanakan di Eropa sebelum revolusi
perancis.
|
Monarki
konstitusional
|
Sistem pemerintahan
yang yang kekuasaan rajanya di batasi
oleh konstitusi (UUD). Tindakan raja harus sesuai denga konstitusi. Mislnya
Saudi Arabia, dan Denmark
|
Monarki
parlementer
|
Pemerintahan yang
dikepalai oleh raja dan juga parlemen. Kekuasaan raja sangat terbatas karena
dibatasi konstitusi. Parlemen sebagai wadah para menteri, baik sendiri maupun
bersama-sama bertanggungjawab. Raja hanya sebagai lambang kesatuan negara.
Contoh Inggris, Belanda, Jepang, Thailand
|
Istilah republik berasal dari bahasa latin res publica yang berarti kepentingan
umum. Negara republik adalah dengan pemerintahan rakyat yang dikepalai seorang
presiden yang dipilih rakyat, oleh rakyat, dan masa jabatan tertentu. Contoh
negara ini, Indonesia, Filipina dan Jerman.Pemerintahan republik dapat dibagi
menjadi 3 yaitu :
Bentuk Pemerintahan
|
Penjelasan
|
Republik
presidensial
|
kepala negara
dan kepala pemerintahannya di pegang oleh satu orang, yakni presiden. Para
menteri bertanggung jawab kepada presiden. dipilih rakyat, oleh rakyat, dan
masa jabatan tertentu dan menjalankan pemerintahan berdasarkan UUD dan UU.
contoh Indonesia, Amerika Serikat, Filipina, Jerman
|
Republik
parlementer
|
Presiden sebagai
kepala negara, sedangkan perdana mentri sebagai kepala pemerintahan. Contoh Italia,
India, Pakistan
|
Republik
absolut
|
merupakan
sistem pemerintahan yang sudah banyak ditinggalkan. Jerman semasa hitler.
Republik Italia semasa Musolini
|
B.
Sistem Pemerintahan Indonesia
1.
Garis Besar Amandemen UUD1945
1) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilakukan menurut UUD (pasal 1)
2) MPR merupakan lembaga bikameral yang
terdiri dari DPR dan DPD (pasal 2)
3) Presiden dan wakil presiden dipilih
langsungoleh rakyat (pasal 6A)
4) Presiden pemegang jabatan selama lima
tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan
(pasal 7)
5) Pencantuman hak asasi manusia (pasal 28
A sampai 28 j)
6) Penghapusan DPA sebagai lembaga tinggi
negara, presiden dapat membentuk suatu dewan pertimbangan (pasal16)
7) Presiden bukan mandataris MPR, dengan
demikian MPR tidak lagi menyusun GBHN
8) Pembentukan mahkamah konstitusi (MK) dan
komisi yudisial (KY) tercantum dalam pasal 24 B dan 24 C
9) Anggaran pendidikan mkinimal 20% (pasal31)
10) Negara kesatuan tidak boleh diubah
(pasal 37)
11) Penjelasan UUD 1945 dihapus
12) Penegasan demokrasi ekonomi dengan
prinsip kebersaman, efisiensi keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan,
kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi
nasional (pasal 33).
United
Nations Development program mengemukakan bahwa karakteristik yang harus dianut
dan dikembangkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan yang baik adalah
sebagai berikut :
1.
Partisipasi
Setiap
warga negara punya hak yang sama dalam proses pengambilan keputusan, baik
secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan, sesuai dengan kepentingan
dan aspirasinya masing-masing.
2.
Penegakan
hukum
Hukum
dan perundang-undangan harus berkadilan, ditegakkan dan dipatuhi secara utuh.
3.
Transparansi
Trasparansi
harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi. Informasi harus
disediakan secara memadai, utuh dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan
sebagai alat pengawasan.
4.
Bersikap
melayani
Instansi
harus berusaha sebagai pelayan publik.
5.
Konsensus
Pemerintah
harus bertindak sebagai penengah berbagai
kepentingan yang berbeduntuk mencapai kesepakatan yang baik bagi
masing-masing pihak.
6.
Berkeadilan
Memberikan
kesempatan yang sama kepada semua orang untuk memelihara kualitas hidupnya
7.
Efektif
dan efisiensi
Instansi
pemerintaah harus menghasilkan sesutu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan
dengan memanfaatkan yangsebaik-baiknya berbagai sumber yang tersedia.
8.
Akuntabel
Para
pengambil kebijakan publik harus bertanggung jawab atas keputusannya kepada
publik. Penggunaan dana sekecil apapun harus dapat dipertanggung jawabkan pada
publik.
9.
Memilikki
visi strategis
Para
pemimpin publik harus memiliki pandangan yang luas. Mereka harus paham aspek
sejarah, budaya, dsb
10.
Bersifat
sistemik
Unsur
dalam pemerintahan harus saling memperkuat dan saling terkait, tidak berjalan
sendiri.
2.
SistemPemerintahanIndonesia Periode 18 Agustus 1945
Sd 27 Desember 1949
Dasar hukum sistem
pemerintahan pada periode itu adalah UUD 1945, tetapi belum dapat dijalankan secara
murni dan konsekuen karena bangsa Indonesia baru saja memproklamasikan kemerdekaannya. Walaupun UUD
1945 telah diberlakukan, yang dapat dibentuk
baru presiden, wakil presiden, serta menteri dan para gubernur sebagai perpanjangan
tangan pemerintah pusat. Aturan peralihan UUD1945 menyatakan bahwa untuk pertama
kalinya Presiden dan wakil presiden dipilih oleh PPKI. Jadi, tidaklah menyalahi
apabila MPR/DPR RI belum dimanfaatkan karena pemilihan umum belum diselenggarakan.
Lembaga-lembaga tinggi Negara lain yang disebutkan dalam UUD 1945 belum dapat diwujudkan
sehubungan keadaan darurat tersebut diatas.Jadi sebelum MPR, DPR, DPA, BPK, dan
MA terbentuk, segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan dibantu oleh Komite
Nasional.
Dalam kongres
KNIP, 16 Oktober 1945 di Malang, Wakil Presiden Mohamad Hatta mengeluarkan maklumat
X (bacaeks). Sejak keluarnya maklumat ini KNIP diberi wewenang untuk turut membuat
UU dan menetapkan GBHN. Jadi, KNIP memegang sebagian kekuasaan MPR, disamping memiliki
juga kekuasaan atas DPA dan DPR. Selanjutnya dikeluarkan lagi maklumat pemerintah
tanggal 14 November 1945, yakni dilaksanakan sistem pemerintahan parlementer dan
dibentuk kabinet parlementer pertama dibawah
pimpinan Sutan Syahrir sebagai perdana menteri. Kabinet bertanggungjawab
pada KNIP sebagai pengganti MPR/DPR.
Sejak saat itulah,
sistem presidensial beralih menjadi sistem parlementer walaupun tidak dikenal dalam
UUD 1945. Selamasisteminiberjalan, Sampaidengan 27 desember 1949, UUD 1945
tidak mengalami perubahan secara tekstual. Olehkarena itu, sebagian orang
berpendapat bahwa perubahan dalam sistem pemerintahan ini melanggar UUD 1945.
Pada tanggal 3 november 1945, dikeluarkan Maklumat pemerintah tentang keinginan
untuk membuat partai-partai politik, sehingga berlakulah sistem multi partai.
3.
Sistem pemerintahan indonesia pada saat konstitusi
RIS
Sistem
pemerintahan yang dianut konstitusi RIS ialah sistem kabinet parlementer dengan
ciri-ciri sebagai berikut:
1) Perdana menteri diangkat oleh presiden,
bukan oleh parlemen sebagaimana lazimnya
2) Kekuasaan perdana menteri masih
dikendalikan oleh presiden
3) Kabinet dibentuk oleh presiden
bukan oleh parlemen
4) Pertanggungjawaban kabinet pada perlemen
5) Parlemen tidak dapat menggunakan mosi
tidak percaya kepada kabinet
6) Presiden RIS menduduki jabatan rangkap
sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
4.
Sistem pemerintahan saat demokrasi perlementer (UUDS
1950)
Menurut Wilopo
sejak berlakunya UUDS 1950, yakni 17 Agustus 1950, sistem demokrasi parlementer
dengan sistem pemerintahan parlementer berlaku dari tahun 1950-1959. Menurut
Nugroo Notosoesanto dalam praktik ketatanegaraan, tanpa perubahan UUD, deokrasi
liberal sebenarnya sudah dmulai sejak awal kemerdekaan yang didahului Maklumat
Pemerintah tanggal 14 November 1945.
·
Kabinet
yang pertama kali adalah sistem presidensial (19 Agustus – 14 November 1945)
dipimpin oleh Soekarno
·
Perdana
menteri yang pertama adalah Sutan Sjahrir dari Partai Sosialis Indonesia(14 November
1945-27 Juni 1947). Alasan Sjahrr dengan memberlakukan sistem parlementer untuk
menghilangkan kesan presiden bertindak diktator, tidak demokratis,dan menjadi
boneka Jepang. Sjahrir digulingkan oleh Amir Syarifuddin yang jga berhaluan
kiri.
·
Kabinet
Amir Syarifuddin I dan II berusia tidak lama (3 Jui 1947-29 Januari 1948).
Dibawah Amir Syarifuddin, wilayah RI semakin menyempitdan dikelilingi oleh
pendudukan Belanda sebagai akibat perjanjian Renville.
·
Mohammad
Hatta sebagai penggantinya (29 Januari 1948- 20 Desember 1949) melakukan
pembersihan terjadap sayap kiri (aliran komunis) karena sayap kiri ternyata
telah terbeli oleh Belanda.
·
Natsir
dari masyumi dengan program penyelenggaraan pemilu dan penyelesaian Irian
Barat. Dua program ini juga mewarnai dua kabinet berikutnya.
·
Kabinet
Burhanuddin Harahap pertama kali terlaksana pemilu sejak Indonesia merdeka.
Pemilu pertama 29 September 1955 diikutioleh 118
kontestan yangmemperebutkan 272 kursi DPR. Pemilu tahun 1955 dikenal dalam
sejarah di Indonesia sebagai pemilu paling demokratis karena kompetisi antara
partai berjalan sangat intensif. Demokrasi parlementer tidak berumur panjang,
yaitu antara 1950 – 1959; ketika presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden
pada 5 Juli 1959.Faktor yang menyebabkan parlementer tidak bisa pertahankandiantaranyaialah:
1)
Faktor
dominannya politik aliran
2)
Faktor
basis sosial ekonomi yang sangat lemah
3)
Faktor
struktur sosial yang masih sangat hierarkhis yang bersumber pada nilai-nilai
feodal.
5.
Pelaksanaan sistem pemerintahan dalam Demokrasi
Terpimpin
Demokrasi
terpimpin tampak merupakan alat untuk mengatasi pertentangan parlementer di
antara partai-partai politik ketika berlaku demokrasi liberal. Cara yang
dilakukan adalah dengan memberlakukan kembali UUD 1945. UUD 1945 dikeal cenderung
menganut sistem campuran (sistem quasi presidentil). Alasannya, karena sistem
presidensial juga memasukkan unsur parlementer, yakni berupa pertanggungjawaban
presiden kepada MPR; tidak langsung kepada rakyat sebagaimana umumnya pada
sistem presidensial.
Bagi Soekarno,
demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang
dijiwai oleh semangat gotog-royong dan kekeluargaan. Sebagai presiden pertama
Soekarno membentuk kabinet yang perdana menterinya adalah presiden sendiri.
Soekarno kemudian juga membentuk DPR-GR sebagai lembaga perwakilan rakyat yang
menggantikan dewan konstituante. Pada masa pemerintahan Soekarno dikenal dengan
demokrasi terpimpin. Soekarno mengemukakan demokrasi terpimpin sebagai
demokrasi kekeluargaan yang tanpa anarkhi liberalisme dan tanpa otokrasi
diktator.
Demokrasi yang
dimaksud Soekarno adalah demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahan kepada
musayawarah dan mufakat dengan pimpinan serta kekuasaan sentral di tangan
seseorang sesepuh seorang ketua (dirinya sendiri sebagai penyambung lidah
rakyatnya, sebagai seorang ayah yang serta bijak dari keluarga besar bangsa Indonesia) yang
tidak mendiktatori, tetapi memimpin dan mengayomi.
Di bawah
demokrasi terpimpin ada dua lain yaitu angkatan darat dan PKI. Gambaran
hubungan ketiganya. Soekarno dibutuhkan oleh PKI untuk menjadi pelindung
melawan angkatan darat, sedangkan angkatan darat membutuhkan Soekarno untuk
memberi legitimasi bagi keterlibtannya dalam politik. Soekarno sendiri
membutuhkan PKI dan angkatan darat. Angkatan darat dibutuhkan untuk dihadapkan
pada PKI untuk mengahmbat agar tidak menjadi terlalu kuat. PKI dibutuhkan untuk
menggerakkan dukungan rakyat dan mendapatkan massa yang besar untuk
mendengarkan pidato presiden. Soekarno menjadi penyeimbang antara PKI dan
angkatan darat(semacam pola hubungan tarik tambang).
Peristiwa G-30 S/PKI
tahun 1965 mengubah perjalanan politik bangsa Indonesia dan menyingkirkan
Soekarno dari puncak kekuasaan, kemudian menghantarkan Soeharto menjadi
seseorang yang berkuasa dengan memanfaatkan secara maksimal UUD 1945 untuk
kepentingan politiknya selama 32 tahun.
6.
Pelaksanaan Sistem Pemerintah dalam Pemerintah Orde
Baru
Dari 1.000 orang
anggota MPR pada rekruitmen tahun 1997, sebanyak 575
orang yang berasal dari partai politik, utusan daerah, dan golongan diangkat oleh presiden. Hal yang sama terjadi pula pada rekruitmen pimpinan BPK dan anggota DPA. Begitu pula dengan rekruitmen di luar lembaga negara/pemerintah, seperti partai politik. Ketua partai politik direkrut atas dasar prinsip akomodatif. Artinya, mereka yang menunjukan sikap kritis apalagi menentang pemerintah tidak akan dapat memimpin partai politik.
orang yang berasal dari partai politik, utusan daerah, dan golongan diangkat oleh presiden. Hal yang sama terjadi pula pada rekruitmen pimpinan BPK dan anggota DPA. Begitu pula dengan rekruitmen di luar lembaga negara/pemerintah, seperti partai politik. Ketua partai politik direkrut atas dasar prinsip akomodatif. Artinya, mereka yang menunjukan sikap kritis apalagi menentang pemerintah tidak akan dapat memimpin partai politik.
Birokrasi
pemerintahan orde baru memiliki karakteristik umum, yakniketatnya hierarkhi dan
legalistik. Liddle menggambarkan karakteristik birokrasi Indonesia memiliki
citra diri yang baik hati (benevolence). Dalam citra seperti ini, birokrasi di Indonesia mempunyai
persepsi diri sebagai pelindung atau pengayoman, pemurah dan baik hati terhadap
rakyatnya. Sementara itu, mereka
(birokrasi) juga mempunyai persepsi bahwa rakyat itu tidak tahu apa-apa alias
bodoh dan oleh karena itu mereka (rakyat) masih perlu di didik. Untuk
memperkuat pola hubungan yang bersifat baik hati dan kepatuhan dalam interaksi
pemerintah dengan rakyat diterapkan kebijakan depolitisasi(rakyat dijauhkan
dari pemahaman yang kritis dan dibatasi partisipasi dalam bidang politik).
Interaksi pemerintah dengan rakyat yang bersifat baik hati dan kepatuhan,
mengharuskan DPR, partai politik, organisasi massa, dan media pers harus
menempatkan diri untuk menopang pemerintah.
Peranan politik sangat
penting itu, terutama sebagai stabilisator dan dinamisator. Dengan peran
sebagai stabilisator dan dinamisator, militer tampak sebagai pembentuk suasana
agar semua kebijakan pemerintah Orde Baru dapat diimplementasikan dengan baik.
Kemudian yang dirasakan dalam pemerintah Orde Baru lebih mengedepankan
pendekatan keamanan (security approach)
daripada pendekatan kesejahteraan (prosperity
approach). Sehingga pemerintah Orde Baru dikenal mengembangkan sistem
politik otoriter, bukan sistem politik demokrasi. Meskipun pemerintah Orde Baru
ketika itu menyebut dirinya mengembangkan demokrasi Pancasila.
7.
Pelaksanaan Sistem Pemerintahan pada Era Reformasi
Pelaksanaan
Sistem Pemerintahan dan politik pada Era Reformasi merupakan transisi dari
sistem politik otoriter ke demokrasi. Empat model transisi atau perubahan
politik menurut Samuel Huntingtonyakni:
1)
Model
transformasi yaitu demokratisasi datang dari atas (pemerintah). Terjadi ketika
negara kuat dan masyarakat sipil lemah. Contoh Taiwan
2)
Model
penggantian (transplacement) yaitu pemerintah menyerahkan kekuasaannya dan
digantikan oleh kekuatan-kekuatan oposisi. Demokratisasi muncul dari bawah.
Terjadi ketika negara lemah dan masyarakat sipil kuat. Contoh Filipina
3)
Model
campuran antara transformasi dan penggantian yang disebut transplantasi.
Terjadi sebagai hasil negosiasi antara elit pemerintah dengan elit masyarakat
sipil untuk melakukan perubahan politik daerah yang lebih demokratis. Trnsisi
ini terjadi karena pemerintah masih kuat dan kekuatan-kekuatan oposisi tidak
cukup kuat untuk menggulingkan penguasa yang ada. Contoh Polandia
4)
Model
intervensi. Terjadi karena paksaan oleh leluatan luar. Contoh Panama
Setelah 32 tahun berkuasa, presiden Soeharto yang
kuat tiba-tiba secara resmi menyatakan diri berhenti sebagai presiden RI pada
21 Mei 1998 di tengah ekonomi Asia. Soeharto sebagai mandataris MPR, meletakkan
jabatannya melalui pertanggungjawaban kepada MPR. Tersebut Soeharto kemudian
digantikan oleh BJ. Habibie yang menjabat sebagi wakil presiden. Ketetapan MPR
No. 3 Tahun 1999 memperjelas bahwa BJ. Habibie dinyatakan telah menjabat
Presiden sejak mengucapkan sumpeh jabatan pada tanggal 21 Mei 1998. Namun
melalui ketetapan juga BJ. Habibie ditolak pertanggungjawabannya, yang
mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden pada 19 Oktober 1999 atau menjabat
presiden selama kurun waktu 17 bulan (21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999).
Pada tanggal 20 Oktober 1999 BJ. Habibie kemudian
digantikan oleh KH. Abdurrahman Wahid, sebagai presiden terpilih melalui sidang
umum MPR hasil Pemilu 1999. Presiden
Abdurrahman Wahid dipilih melalui voting dengan hasil 373 suara dari 691
anggota MPR yang menggunakan hak pilih. Pada masa Abdurrahman Wahid terjadi konflik
yang tajam antara presiden dengan DPR, MPR dan Kepala Polri. Konflik dengan
DPR, tampak ketika Abdurrahman Wahid menolak panggilan Pansus Bulog yang
melaksanakan hak angket atas kasus Bulog. Konflik dengan MPR diawali ketika MPR
menganggap Abdurrahman Wahid melakukan pelanggaran denagan menetapkan pejabat
kapolri dengan mempercepat SI MPR. Abdurrahman Wahid menolak hadir dalam Sidang
Istimewa karena Sidang Istimewa dianggap melanggar tata tertib. Dua hari
kemudian presiden mengeluarkan Dekrit Maklumat Presiden antara lain pembekuan
MPR. MPR menolak dekrit dan mencabut Ketetapan MPR No. VII/MPR/1999 tentang
pengangkatan Abdurrahman Wahid sebagai
presiden. Dengan ketetapan MPR di atas, Abdurrahman Wahid diberhentikan dari
jabatannya sebagai presiden pada tanggal 21 Juli 2001 (menjabat selama 20
bulan). Kemudian tanpa melalui pemungutan suara dalam Sidang Istimewa 2001,
Wakil Presiden Megawati Soekarnoputri ditetapkan dan dilantik sebagai presiden
ketiga sejak masa transisi atau merupakan presiden kelima, sejak Indonesia
merdeka. Pengangkatan Megawati 23 Juli
2001. Kemudian esok harinya Hamzah Haz terpilih sebagai wakil presiden dan
wakil presiden tidak lagi oleh MPR tetapi langsung oleh rakyat. Hal ini
merupakan perubahan yang akan memperkuat posisi jabatan Presiden. Karena
presiden yang akan bertanggungjawab kepada rakyat bukan kepada MPR. Amandemen
UUD 1945 dan Undang-undang Susduk (MPR, DPR dan DPD), tampak DPR posisinya semakin menguat.Karena
kewenangan membuat undang-undang ada pada DPR. Sedangkan pemerintah hanya
mempunyai hak untuk mengajukan RUU. Namun penguatan DPR juga dibarengi dengan
diberlakukannya kembali kewengan penarikan (recalling) anggota DPR oleh parpol.
Sedangkan DPD yang prsoses pemilihannya lebih berat daripada anggota DPR, tampak
hanya sebagai pelengkap. Karena kewenangan DPD terbatas pada pengajuan RUU yang
berkaitan dengan otonomi daerah. Pemerintahan di era reformasi ini tampak tidak
menganut satu atau dua kamar, tetapi tiga kamar.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pembagian
sistem pemerintahan negara secara modern terbagi dua, yaitu presidensial dan
parlementer. Dalam sistem parlementer, badan eksekutif mendapat pengawasan
langsung dari legislatif. Sebaliknya, apabila badan eksekutif berada diluar
pengawasan legislatif maka sistem pemerintahannya adalah presidensial.
Dalam
sistem pemerintahan negara republik, lebaga-lembaga negara itu berjalan sesuai
dengan mekanisme demokratis, sedangkan dalam sistem pemerintahan negara
monarki, lembaga itu bekerja sesuai dengan prinsip-prinsip yang berbeda.
Sistem
Pemerintahan Indonesia terbagi menjadi beberapa periode, yakni: 1) periode 18
Agustus 1945 s.d 27 Desember 1949, 2) pada saat konstitusi RIS, 3) Demokrasi
Perlementer (UUDA1950), 4) demokrasi Terpimpin, 5) pemerintahan orde baru, dan
6) pemerintahan pada era reformasi.
B.
Saran
Berdasarkan
kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari
kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat
membangun sangat penulis harapkan terutama dari bapak dosen pengampu dan rekan
pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah
ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita.
DAFTAR PUSTAKA
Sunarso, dkk. 2013. Pendidikan
Kewarganegaraan. Yogyakarta. UNY Press