PEMBENTUKAN
KELUARGA SAKINAH PADA KELUARGA BURUH PABRIK
(Studi
Kasus Di Desa Dharma Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang)
PROPOSALSKRIPSI
Oleh:
PROGRAM
STUDI AL-AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
JURUSAN
SYARI’AH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI MADURA PAMEKASAN
2018
DAFTAR
ISI
SAMPUL
.......................................................................................................
i
DAFTAR ISI
..................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................
1
A.
Judul Proposal Penelitian ...................................................... 1
B.
Latar Belakang Masalah ....................................................... 1
C.
Rumusan Masalah ................................................................. 7
D.
Tujuan Masalah ..................................................................... 7
E.
Kegunaan penelitian ..............................................................
7
1.
Secara Teoritis ................................................................ 7
2.
Secara praktis .................................................................. 8
F.
Definisi Istilah ......................................................................
8
BAB II KAJIAN PUSTAKA ...........................................................
9
A.
Pengertian Pernikahan .......................................................... 9
B.
Dasar Hukum Pernikahan ..................................................... 10
C.
Pengertian Keluarga Sakinah ................................................ 11
D.
Terjaganya Hak dan Kewajiban Masing-masing Suami Istri. 12
E.
Aturan Menata Rumah Tangga ............................................. 14
F.
Kajian Penelitian Terdahulu ................................................. 17
BAB III METODE PENELITIAN ................................................... 19
A.
Pendekatan dan Jenis Penelitian ........................................... 19
B.
Kehadiran Peneliti ................................................................. 20
C.
Lokasi Penelitian ................................................................... 20
D.
Sumber Data .......................................................................... 21
E.
Prosedur Pengumpulan Data ................................................. 22
a.
Wawancara ...................................................................... 22
b.
Pengamatan ..................................................................... 23
c.
Dokumentasi ................................................................... 24
d.
Analisis Data ................................................................... 25
e.
Pengecekan Keabsahan Data ........................................... 26
f.
Tahap-tahap Penelitian .................................................... 28
DAFTAR RUJUKAN
...................................................................... 28
LAMPIRAN
.................................................................................... 30
a.
Jadwal Kegiatan Penelitian ........................................... 31
b.
Kisi-Kisi Instrumen Pengumpulan Data ....................... 31
c.
Pedoman Wawancara .................................................... 32
d.
Pedoman Obsrvasai ...................................................... 32
e.
Pedoman Dokumentasi ................................................. 32
BAB
I PENDAHULUAN
Judul Proposal
Penelitian
Pembentukan
Keluarga Sakinah Pada Keluarga Buruh Pabrik (Studi Kasus di Desa Dharma Camplong
Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang).
A.
Latar Belakang Masalah
Perkawinan adalah berkumpulnya dua orang (laki-laki dan
perempuan)yang semuala terpisah menjadi satu kesatuan yang utuh dan
berpasangan/bermitra sebagai suami istri.[1]Disamping
itu mengenai tujuan utama sebuah akad perkawinan ialah untuk memperoleh
kehidupan yang sakinah, tujuan ini dapat dicapai secara sempurna apabila tujuan
lain dapat terpenuhi. Dengan ungkapan lain, tujuan-tujuan lain adalah sebagai
pelengkap pelengkap untuk memenuhi tujuan utama ini. Dalam Pasal I Kompilasi
Hukum Islam (KHI) telah disebutkan yakni: perkawinan bertujuan untuk mewujudkan
atau membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan
ketuhanan yang maha Esa.[2]Dengan
tujuan perkawinan untuk memperoleh ketenangan dan ketentraman berdasarkan firman
Allah:
ومن اياته ان خلق لكم من انفسكم ازواجا لتسكنوا اليها وجعل بينكم مودّة
ورحمة انّ في ذالك لايت لقوم يتفكرو ن
Artinya:“Dan
di antara tanda-tanda (kebesaran-Nya) ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan
untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya,
dan Dia menjadikan di antara mu rasa kasih dan sayang. Sesungguh, pada yang
demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang
berfikir.” (QS. ar-Ruum:21).[3]
Menurut Miftah Farid sakana digunakan al-Qur’an
(surah ar-Ruum:21) untuk menggambarkan kenyamanan berkeluarga, yaitu tempat
berlabuhnya semua anggota keluarga dalam suasana yang nyaman dan tenang
sehingga menjadi lahan subur untuk tumbuhnya cinta dan kasih (mawwaddah wa
rahmah) diantara sesama anggotanya.[4]
Implikasinya bahwa manusia tidak dapat hidup sendirian
tanpa adanya kasih sayang dari seorang pasangan dalam hidupnya. Sebagaimana firman
Allah:
هنّ لباس لكم وانتم لباس لهنّ
Artinya:“Mereka
adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” (QS.
al-Baqoroh: 187).[5]
Al-Qur’an menggunakan metafor “pakaian” untuk
menunjukkan posisi suami istri dalam kehidupan rumah tangga. Maksudnya, setelah
menjalani kehidupan sebagai suami istri, suami menjadi pakaian bagi istrinya,
demikian juga sebaliknya. Implikasinya bahwa hubungan suami istri merupakan
hubungan yang setara, tidak ada dominasi dan diskriminasi.[6]
Dalam perkawinan terdapat hikmah besar yang terkandung
di dalamnya, yaitu: mendapatkan keturunan dan menjaga nasab, meraih ketenangan
dan ketentraman batin antar suami istri, diantaranya saling tolong-menolong
antara suami istri dalam membentuk keluarga yang baik, yang merupakan salah
satu batu-bata dalam tatanan bangunan besar masyarakat muslim.[7]
Kenyataannya dapat dilihat kaum perempuan menanggung beban ganda, yaitu di
samping bertanggung jawab terhadap wilayah domestik (rumah tangga) mulai dari
memasak, mencuci, merawat anak, seks service dan lain sebagainya, kadang juga
ikut mencari nafkahatau kegiatan-kegiatan diluar masalah rumah tangga.
Terlalaikannya tugas domestik biasanya akan membawa penilaian negatif dari
masyarakat terhadap si perempuan. Sedangkan laki-laki hanya menanggung satu
beban.[8]Di
dalam Pasal 30 KHI telah dijelaskan bahwa suami istri memikul kewajiban yang
luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan
msayarakat. Dan pada Pasal 31 ayat (1) bahwa hak dan kedudukan suami istri
adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan
pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.[9]
Seorang suami
berkewajiban mempergauli istrinya dengan sebaik-baiknya dan semulia-mulianya,
menjaga, menolong, merawat, membantu dan menghormati istri, berlaku lurus dan
jujur dalam berinteraksi dengannya tanpa boleh sekalipun berhianat. Ini
merupakan pesan di Rasulullah saw dalam sebuah hadist:
”Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik
terhadap para istri dan anak perempuannya”.
Orang mukmin yang paling sempurna adalah yang paling mulia akhlanya
terhadap istrinya.[10]
Disamping itu, keluarga sakinah dapat memberi setiap
anggotanya berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dasar fitrah
kemanusiaan, yaitu fitrah sebagai hamba Tuhan yang baik, sebagaiman maksud dan
tujuan Tuhan menciptakan manusia dibumi ini, sebagaimana firman-Nya:
وما خلقت الجنّ والانس الاّ ليعبدون
Artinya:“Aku tidak menciptakan jin dan
manusia melainkan agar merekamenyembah kepada-Ku”. (QS. at-Dzariyat: 56).[11]
Juga fitrah sebagai khalifah fi al-aradh,
sebagaimana firman-Nya:
واذ قالربّك للملا ئكة انّي جاعل في الاض خليفة
Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu
berfirman kepada para malaikat,”Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.”
(QS. al-Baqoroh: 30).[12]
Sebagaimana penjelasan ayat-ayat tersebut, ada dua
kemampuan dasar fitrah kemusiaan (sebagai hamba dan khalifah fi al-ardh)
dalam keluarga sakinah berkembang menjadi bentuk tanggung jawab manusia dalam
hubungannya dengan sang pencipta, Allah SWT., dan dengan sesama manusia serta
lingkungannya.[13]Adapun
cara untuk mencapai keindahan berumah tangga yang sakinah yaitu, dengan
meningkatkan dan menguatkan iman yang mengakar dalam hati, rumah tangga akan
sepenuhnya terkendali.[14]
Pada realiatanya kehidupan rumah tangga tidak sepi
dari adanya konfik yang muncul karena perbedaan pendapat antara pasangan suami
istri, namun yang paling penting bagaimana mempertahankan keluarga tetap utuh.
Walaupun pada awalnya perkawinan suami istri dilandasi dengan rasa saling
mencintai, kenyataannya banyak yang kandas di tengah jalan. Seiring dengan lajunya
zaman pesatnya faminisme yang mengusung perjuangan kesetaraan jender, semakin
banyak pula dijumpai kaum perempuan yang turut andil dalam pemenuhan kebutuhan
rumah tangga. Struktur manajemen perusahaan semakin banyak diisi nama-nama
perempuan, terlebih dalam posisi skretaris, dan tidak sedikit pula wanita yang
bekerja di pabrik sebagai pekerja kasar. Fenomena ini tidak mendapat penolakan
dari seorang suami, dengan arti kebanyakan suami mengizinkan istrinya bekerja.
Bahkan tidak jarang dijumpai para istri menjadi sumber utama pemenuhan
kebutuhan rumah tangganya padahal itu tugasnya laki-laki.
Berdasarkan uraian diatas peneliti tertarik dan bermaksud
meneliti salah satu Dusun di Desa Dharma Camplong kecamatan Camplong kabupaten
Sampang. Yang mayoritas peduduknya beragama Islam. Desa dharma Camplong
kebanyakan penduduknya petani di area persawahan dengan bermata pencaharian
bertani dan berladang dengan mengandalkan hasil panennya. Masyarakat Desa Dharma
Camplong bisa mencukupi kebutuhan finansialnya, akan tetapi ada faktor lain
yang menjadikan banyak penduduknya kurang mendukung dalam mencari penghidupan
di tempat tinggalnya. Masyarakat Desa dharma Camplong kebanyakan dalam
pendidikannya hanya lulus sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama
(SMP), sehingga sering kali pola pikir mereka hanya berorientasi pada materi (sandang,
pangan dan papan). Banyak di antara mereka meninggalkan rumah dalam
kesehariannya untuk bekerja. Maka tidak akan banyak persoalan misalnya, jika
yang bekerja adalah orang yang belum berkeluarga, akan tetapi masalah yang
muncul kemudian adalah ketika seorang istri yang biasanya mempunyai tanggung
jawab melayani suami dan mengasuh anak di rumah, kini setiap hari harus
meninggalkan sebagian yang menjadi kewajibannya sebagai istri.
Dalam aspek sosial, perginya perempuan sebagai seorang
ibu dari rumahnya sering menimbulkan keresahan. Dan begitu pula dimana sang
suami berharap bahwa sang istri siap melayani sang suami dirumahnya setelah
istrinya pulang bekerja, akan tetapi yang ia terima justru sebaliknya yakni
keluhan yang amat keras dari istrinya yang pulang bekerja.Dan seorang istri
yang setiap harinya menjadi buruh pabrik, akan mengakibatkan tidak tertatanya
kehidupan dalam rumah tangganyadengan baik yang merupakan tugas utamanya dalam
suatu kewajiban sebagai ibu rumah tangga yang harus dijaga dengan baik dan
kurangnya perhatian dan kasih sayang terhadap anak-anaknya. Seorang anak yang
kurang kasih sayang dengan tidak adanya perhatian dari orang tua itu akan
berdampak buruk, misalnya; tidak berakhlak mulia, tidak patuh sama orang tua,
tidak mau diatur dan sebagainya. Cukup banyak keluarga yang istrinya bekerja
harus keluar rumah setiap harinya sebagai buruh pabrik, sedangkan suami hanya
sebatas bekerja yang tidak tentu. Dan seorang suami sebagai kepala keluarga
terhadap keluarganya yang semestinya menjadi peran utama dalam membina rumah
tangga yang baik.
Masalah inilah yang menjadi konsentrasi peneliti untuk
mengkaji mengenai kondisi pembentukan keluarga sakinah pada keluarga buruh
pabrik. Oleh karena itu, dari permasalahan di atas, penulis tertarik untuk
melakukan penelitian lebih lanjut dan dituangkan dalam judul: “Pembentukan
Keluarga Sakinah Pada Keluarga Buruh Pabrik(Studi Kasus di Desa dharma Camplong
Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang”.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang di paparkan di
atas, maka permasalahan yang sangat penting untuk dikaji dan dilakukan
penelitian, yaitu:
1. Problem dasar apa yang terjadi pada keluarga buruh pabrik dalam rangka
pembentukan keluarga sakinah di Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong
Kabupaten Sampang?
2. Bagaimana langkah-langkahyang di lakukan keluarga buruh pabrik dalam
rangka pembentukan keluarga sakinah di Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong
Kabupaten Sampang?
C. Tujuan Penelitian
Dari setiap kegiatan penelitian yang
dilakukan mempunyai tujuan yang ingin dicapai, adapun tujuan yang ingin dicapai
dalam penelitian ini adalah:
1.
Hendak menyingkap
terhadap problem dasar yang terjadi pada keluarga buruh pabrik dalam rangka
pembentukan keluarga sakinah di Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten
Sampang.
2. Mengidentifikasikan langkah-langkah yang dilakukan keluarga buruh pabrik dalam
rangka pembentukan keluarga sakinah di Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong
Kabupaten Sampang.
D. Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian ini
diharapkan dapat mempunyai kegunaan antara lainsebagai berikut:
1.
Secara teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah
referensi bahan kajian ilmu, dan memberikan manfaat sekurang-kurangnya dapat
berguna sebagai sumbangan pengetahuan dan pemikiran yang bermanfaat di bidang fiqh munakahatdan juga diharapkan hasil
penelitianini menjadi bahan mutivasi yang kuat bagi orang-orang yang
berkeluarga dalam memperkokoh kehidupan rumah tangga yang sakinah.
2.
Secara praktis
Dapat berguna sebagai bahan evaluasi dan contoh
dalam meningkatkan keluarga sakinah, dan memberikan pengembangan alternatif
bagi permasalahan-permasalahan keluarga yang berkembang di masyarakat. Diharapkan
pula dapat memberikan wacana kepada mahasiswa IAIN Madura Pamekasan dalam upaya
pengembangan pemikiran dalam bidang hukum keluarga.
E. Definisi Istilah
Untuk memperjelas maksud dan tujuan
penulis dalam penelitian ini, maka diperlukan adanya definisi istilah. Adapun definisi
istilah dalam penelitian ini terdiri atas:
1.
Pembentukan adalah
proses, cara, perbuatan membentuk.
2.
Buruh pabrik adalah
diartikan orang yang bekerja di pabrik untuk orang lain dengan mendapat upah
berdasarkan hari masuk kerja.
3.
Keluarga sakinah
adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat
spiritual dan material secara layak dan seimbang, meliputi suasana kasih sayang
antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu
mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nialai keimanan, ketaqwaan dan
akhlak mulia.
BAB II KAJIAN
PUSTAKA
A. Pengertian pernikahan
Kata perkawinan menurut istilah hukum Islam sama dengan kata “nikah”
dan kata “zawaj”. Nikah menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya (haqiqat)
yakni “dham” yang berarti menghimpit, menindih, atau berkumpul. Nikah
mempunyai arti kiasan yakni “wathaa” yang berarti “setubuh” atau “aqad”
yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan.[15]Menurut
pendapat yang saheh, pengertian hakiki dari nikah adalah akadnya, sedangkan
secara majaz menunjukkan makna wathi’ (persetubuhan). Hikmah yang tarkandung di
dalam nikah ialah demi memelihara agama dan berlangsungnya keturunan.[16]
Diantara hikmah nikah sebagai berikut:
1. Melestarikan manusia dengan perkebangan biak yang dihasilkan nikah.
2. Kebutuhan suami istri kepada pasangannya untuk menjaga kemaluannya
dengan melakukan hubungan seks yang fitrah.
3. Kerjasama suami istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya.
4. Mengatur hubungan laki-laki dengan wanita berdasarkan asas pertukaran
hak dan saling kerjasama yang produktif
dalam suasana cinta kasih dan perasaan saling menghormati.[17]
Dan hakikat dari akad nikah itu sendiri ialah tali perjanjian
yangsuci yang kuat saling mengikat atau mitsaqan ghalidhan saling bepegang
teguh diantara dua insan dalam membentuk kehidupan berumah tangga dan
bermasyarakat dengan diiringi menta’ati perintah Allah SWT, serta menjauhi
larangan-Nya yang merupakan taqwa kepada Allah SWT.
B. Dasar Hukum Perkawinan
Ada sejumlah Nash, baik dalam al-Quran maupun
al-Hadits yang menjadi dasar hukum pelaksanaan suatu perkawinan. Sebagaimana
firman Allah:
ولقد أرسلنا رسولا من قبلك وجعلنا لهم أزوجا
وذرّيّة؛
Artinya:“Dan Sesungguhnya Kami telah
mengutus beberapa Rasul sebelum kamu memberikan kepada mereka istri-istri dan
keturunan”. (QS, Ar-Ra’adu: 38)[18]
Al-Quran juga menyebut perkawinan sebagai pendorong
semangat dan rasa optimisme untuk mencari rizqi, karena hanya Allah yang akan
memberi penghidupan yang berkecukupan dan kekuatan untuk mengatasi kesulitan
dan kemiskinan ketentuan ini berdasarkan firman Allah:
وانكحوا الايا مى منكمالصّا لحين من عباكم وإما ئكم إن
يكنوا فقرآء يغنهم الله من فضله والله واسع عليم
Artinya:“Dan kawinkankah orang-orang
yang sendirian di antaramu, dan orang-orang yang layak (kawin) dari hamba-hamba
sahayamu yang lak-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka
miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas
(pemberian-Nya) lagi Maha mengatahui”. (QS, An-Nuur: 32)[19]
Adapun nash al- Hadist tentang anjuran melaksanakan
perkawinan semata-semata untuk mengikuti sunna Nabi, sebagaimana sabdanya:
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه: قال: قال رسول الله
صلى الله عليه وسلّم يا معشر الشّباب من استطاع منكم الباءة فليتزوّج فإنّه أغضّ
للبصر وأحصن للفرج. ومن لم يستطع فعليه بالصّوم, فإنّه له وجاء
Artinya: “Dari Abdullah bin Mas’ud ra,
dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Wahai para pemuda!, siapa pun di antara
kalian yang mampu berkehidupan bersama (lahir bathin) mak kawinlah, karena
sesungguhnya (dengan kawin itu) dapat menjaga pandanganmu, dan menjaga
kehormatanmu, dan siapa yang tidakammpu berkehidupan bersama (lahir bathin)
maka hendaklah baginya puasa, karena puasa (itu dapat menjadi ) penjaga”. (HR.
Bukhari Muslim)[20]
Dari isi kandungan hadits tersebut berisi penjelasan
tentang suruhan atau pun anjuran untuk menikah, terutama anjuran kepada para
pemuda dan pemudi yang sudah memiliki kemampuandan komitmen yang baik untuk
menikah, baik dari segi kemampuan jasmani, rohani maupun materi.
C. PengertianKeluarga Sakinah
Keluarga adalah sebuah tatanan fitrah yang Allah
tetapkan bagi jenis manusia, sepeerti termaktub pada surah al-A’raf (187).
Bahkan para rasul dan para nabi Allah pun juga menjalani hidup berkeluarga, hal
itu membuktikan bahwa keluarga adalah sebuah institisi suci, mengandung hikmah
dan memiliki misi ilahiah secara abadi. Keluarga adalah sebuah institusi yang
keberadaannya lahirbersama pencitaan manusia pertama. Keluarga merupakan sumber
asal munculnya suku, bangsa, kelompok-kelompok manusia.[21]
Istilah “sakinah” digunakan dalam
Al-Quran untuk menggambarkan kenyamanan keluarga, seperti yang menjadi idaman
semua orang,baik yang akan membangun
keluarga maupun yang sedang menjalani kehidupan keluarga. Setidaknya terdapat
dua tempat dalam Al-Quran yang menggunakan kata “sakana”.
Pertama, sebagaiman firman Allah:
وقال لهم نبيّهم إنّ ءاية ملكه أن يّأ تيكم
التّابوت فيه سكينة مّن ربّكم وبقيّة مّمّا ترك ءال موسى وءال هرون تحمله الملئكة
إنّ في ذالك لأية لّكم إنكنتم مؤمنين
Artinya: “Dan Nabi mereka mengatakan
kepada mereka: “Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut
kepadamu, didalamnya terdapat ketenangan dari Tuhan dan sisa dari peninggalan
keluarga Musa dan keluarga Harun, tabut itu di baea malaikat. Sesungguhnya pada
yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman”. (QS:
Al-Baqarah: 248).[22]
Kedua, dengan penambahan alif-lamdi awal kata itu, “al-Sakinah”
disebutkan dalam firman Allah:
هوالذى أنزل السّكينة فى قلوب المؤمنين
ليزدادوا إيمنا مّع إيمنهم ولله جنود السّموات والأرض وكان الله عليما حكيما
Artinya: “Dialah yang telah menurunkan
ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan di atas
keimanan mereka yang telah (yang telah ada). Dan milik Allah-lah tentara bala
tentara langit dan bumi dan Allah Maha Mengatahui, Maha Bijaksana. (QS:
Al-Fath: 4)[23]
Kata “sakinah” pada ayat konteks pertama
mempunyai arti ketenangan, tempat yang tenang, nyaman, aman, kondusif bagai
penyimpanan sesuatu, termasuk tempat tinggal yang tenang bagi manusia.
Sedangkan kata “sakinah” pada ayat kedua diterjamahkan sebagai
ketenangan yang sengaja Allah turunkan ke dalam hati orang-orang mu’min.
Ketenangan tersebut merupakan suasana psikologis yang melekat pada setiap
individu yang mampu melakukannya.[24]
D. Terjaganya Hak dan kewajiban Masing-masing Suami Istri
Suami istri yang memiliki kebersamaan lahir bathin
yang mendalam akan dapat mewujudkan kehidupan rumah tangga sakinah dan penuh berkah. Dikatakan memiliki memilki
kebersamaan lahir bathin, apa bila:
1. Suami istri menjalankan tugasnya sesuan dengan ketentuan agama.
Suami dan istri yang shaleh pasti memenuhi
apa yang menjadi kewajiannya, baik kepada Allah, Rasul-Nya, meupun pasangannya.
Istri memenuhi tanggung jawabnya terhadap suami dan sebaliknya
2. Suami istri saling mengenal dan memahami karakter masing-masing.
Suami istri mengenal karakter
masing-masing, yaitu apa yang menjadi kelebihan dan kelemahan pasangan,
ssehingga keduanya dapat saling mengisi dan bahu-membahu melengkapi pasngannya
untuk dapat membina keluarga sakinah penuh berkah.
3. Kemesraan dan hubungan suami istri sesuai kaidah islam.
Dalam kehidupan suami istri, seksualitas
merupakan masalah dasar atau pokok. Untuk dapat memenuhi tuntunan ini dengan
baik dan melaksanakan sesuai dengan ajaran islam, suami istri perlu memahami
benar tuntunan islam dalam hal ini.
4. Suami istri bebas dari hal-hal yang menyebabkan penceraian.
Suami istri senantiasa menghindari segala
macam sebab yang merusak sesuana bathin, kemesraan, dan hal-hal yang dapat
merenggangkan hubungan mereka.
Suami istri akan berhasil membangun rumah
tangga sakinah penuh berkah bila mereka benar-benar dapat memenuhi hal-hal yang
telah diuraikan di atas dengan sebaik-baiknya.[25]Berkenaan
kaum keluarga, Al-Quran menceritakan keinginan dan pengharapan orang baik-baik,
karena mereka adalah tumpuan harapan masa depan untuk melanjutkan cita-cita dan
perjuangan.kaum keluarga, anak dan istri perlu di asuh dan di didik dengan
pendidikan yang baik supaya, di kemudian hari jangan jadi penghuni neraka.
Disuruh mengerjaan shalat, membayar zakat dan melaksanakan perbuatan baik. Juga
diwajibkan membela keluarga dari kesengseraan hidup di dunia dan di akhirat
nanti.[26]
Qardhawi mengatakan bahwa lak-laki dan perempuan itu
sperti kaleng dengan tutupnya, saling membutuhkan anatara satu dan lainya.
Hidup berumah tangga harus diperkuat dengan lima pesan penting yaitu:
1. Menempatkan kaum perempuan sebagai istri yang shalehah dan mampu
mengangkat harkat dan martabatnya sendiri.
2. Mengangkat kepemimpinan istri di dalam mengurusi rumah tangga.
3. Menjaadikan istri sebagai pendidik anak-anaknya.
4. Mengauli istri dengan baik dan benar menurut syari’at Islam, dan
5. Menjadikan istri sebagai teladan anak-anaknya.[27]
E. Aturan Menata Rumah Tangga
Di antara kewajiban seorang istri, adalah menata rumah
dengan rapi, agar suami betahdi dalam-nya. Islam menganjurkan kepada seorang
istri agar menata dan mengatur rumahnya sebagaimana layaknya seorang ratu
menata sebuah kerajaan. Sebab rumah itu ibarat kerajaan, istri ibarat ratu,
sedang suami ibarat rajanya. Tentang bagaimana seorang istri, seorang istri
mengatur dan menata rumahnya, kelak akan dipertanyakan oleh Allah. Sahabat
Abdullah bin Umar menerangkan, bahwa Rasulullah telah besabda:[28]
كلّكم راع ومسؤل عن رعيّته والمرأة راعية في
بيت زوجها ومسؤلة عن رعيّتها, والخادم راع في مالسيّدهومسؤل عن رعيّته. وكلّكم راع
ومسؤل عن رعيّته
Artinya: “Setiap kamu adalah pemimpin,
dan setiap kamu akan di mintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya.
Perempuan adalah pemimpin dirumah suami, akan dimintai pertanggung jawaban atas
kepemimpinannya. Pembantu bertanggung jawab atas harta tuannya, dan akan
dimintai pertanggung jawabannya, setiap kamu adalah pemimpin dan akan di mintai
pertanggung jawabannya”(HR. Bukhari dan Muslim).
خيركم نساء ركبن الإبل صالحو نساء قريش أحناه على ولد في
صغره, وأرعاه على زوج في ذات يده
Artinya:“Sebaik-baiknya wanita adalah
yang dapat mengendarai unta. Wanita Quraisy yang terbaik ialah paling
menyayangi anak-anak kecil, serta paling pandai menjaga harta milik suaminya” (HR.
Bukhari dan Muslim).
Harta dan benda suami adalah amanat yang menjadi tanggung
jawab istri. Tak boleh diambil sedikit pun untuk kepentingan pribadinya,
kecuali yang telah dinafkahkan dan sekedar batas hajatnya. Hindun binti Uqbah,
istri abu Sufyan, berkata pada Rasulullah saw sewaktu bai’at perempuan,
“Kami berbai’at kepadanya, semuga salam dan
salawat terlimpah atasnya, untuk tidak menyekutukan Allah dan tidak mencuri.
Kepada Rasul ia bertanya, “Abu Sufyan adalah orang bakhil, bagaiman bila aku
ambil sedikit hartanya? “Rasul menjawab, “Ambillah sekedar cukup bagimu, dan
anak-anakmu dengan baik.”
Seorang
istri, bila hendak membelanjakan untuk rumahnya, maka dia harus memperhatikan
dan memelihara maksud dan keadilan, yakni nafkahnya harus berimbang. Tidak pelit,
dan tidak pula berlebihan.[29]
sebagaimana layaknya hamba Allah seperti yang disinyalir dalam Al-Quran:
والذين إذاأنفقوالم يسرفواولم يقتروا, وكان بين ذلك قواما
Artinya:“Hai orang-orang yang apabila
membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan, dan tidak pula kikir. Dan, bila
pembelanjaan itu di tengah-tengah antara yang demikian”.(QS: Al-Furqan: 67)[30]
Mengatur rumah dengan rapi dan baik, termasuk bagian
dari ibadah. Disamping menciptakan kebahagiaan dalam rumah tangga. Karena itu
islam memberikan snajungan kepada pelakunya. Sahabat Abu Zahrah meneragkan,
bahwa Rasulullah telah bersabda:
“Dia tidak memenuhi rumahnya dengan sarang
burung”.(HR. Bukhari dan Muslim).
Artinya, dia tidak meninggalkan sapu beserta tempat
sampah di dalam rumah, sehingga kelihatan bersih dan teratur, tidak berantakan
seperti sarang burung. Islam mengajak pemeluknya untuk mengamati keindahan,
keteraturan, keelokan, dan kecermatan melalui pemenungan dan penghayatan
terhadap ciptaan Allah, hingga dapat menyejukan pandangan mata dan melegakan
hati.[31]
F. Kajian Penelitian Terdahulu
Pentingnya
penelitian terdahulu berdasarkan kajian pustaka yang telah disusun oleh penulis
adalah untuk menemukan permasahan yang ada di Desa dharma Campolng Kec.
Camplong Kab. Sampang dalam rangka pembentukan keluarga sakinah pada keluarga
buruh pabrik. Mengenai penelitian terhadulu terkait dengan hal tersebut ada
beberapa karya ilmiyah yang sudah membahas tentang keluarga sakinah dari
penelitian yang telah diteliti adalah sebagai berikut:
Skripsi yang disusun
oleh Supriyatno yang berjudul “Upaya Desa Binaan keluarga Sakinah Dalam Mewujudkan
Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah di Kelurahan Krincik Kec. Teglarejo
Yogyakarta” dimana Skripsi tersebut telah menjelaskan tentang meningkatkan
pengalaman dan penghayatan serta pengatahuan agama yang berdasarkan jumlah atau
banyaknya dengan menunjukkan bahwa masyarakat sudah mampu dan bisa melaksanakan
ibadah dengan baik, benar dan tepat. Sedangkan dalam hal hubungan antar
keluarga dengan adanya program tersebut telah menciptakan masyarakat yang cukup
mampu dalam memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan keluarga serta
menunjukkan peningkatan kesejahteraan dan keharmonisan dalam pembinaan diantara
anggota keluarga dan apabila telah terjadi kesalah pahaman diantara anggota
keluarga bisa diselesaikan dengan jalan bermusawarah agar keutuhan diantara anggota
keluarga tetap terbina sertakeharmonisan tetap terjaga.[32]
Begitu pula ada
Skripsi lain yang disusun oleh Asral Puadi yang berjudul “Peranan Suami Dalam
Membentuk Keluarga Sakinah” dalam Skripsi tersebut telah membahas tentang
bagaimana peranan seorang suami dalam menjadi pemimpin bagi keluarga dalam
rumah tangga dan bagaiman kedudukan seorang suami dan juga pula mengenai
masalah kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan sebagai kepala
rumah tangga dalam rumah tangga. Menjadi contoh sebagai suri tauladan terhadap
keluarganya karena tanggung jawab suami nantinya akan ditanyakan serta akan
dimintai pertanggung jawabkan di hadapan Allha SWT. Meskipun peranan suami
begitu sangat dibutuhkan istri pun juga tidak lepas dari peranan yang mana
nantinya akan menjadi contoh yang baik untuk generasi-generasi yang akan
datang, dalam menciptakan keluarga sakinah.[33]
Dari kedua skripsi
yang sudah di paparkan diatas yaitu sama-sama membahas tentang upaya dalam
membentuk keluarga sakinah, sedangkan perbedaannya dengan penelitian yang penulis
lakukan adalah penelitian mengenai tentang keluarga yang istrinya bekerja kasar
sebagai buruh pabrik di Desa Dharma Camplong Kec. Camplong Keb. Sampang yang
meninggalkan tugas utamanya yang merupakan kewajiban dalam rumah tangganya
untuk ditata dengan baik. Faktor apa yang mendorong keluarga tersebut yang
istrinya menjadi pekerja sebagai buruh pabrik sehingga meninggalkan urusan
rumah tangganya yang seharusnya ditata rapi serta menciptakan suasana yang
indah mengarungi keluarga sejahtera. Dan bagaimana caranya menjaga keutuhan
keluarga yang kesehariannya seorang istri bekerja kasar sebagai buruh pabrik.
BAB III METODE PENELITIAN
A. Pendekatan dan Jenis Penelitian
Dalam melakukan penelitian dikenal dua
pendekatan, yaitu pendekatan secara kuantitatif dan pendekatan secara
kualitatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah
pendekatan kualitatif, dimana sesuai dengan namanya, secara harfiah penelitian
kualitatif adalah penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui
proses kuantifikasi, perhitungan statistik, atau bentuk cara-cara lainnya yang
menggunakan ukuran angka. Kualitatif berarti sesuatu yang berkaitan dengan
kualitas, nilai atau makna yang terdapat dibalik fakta. Kualitas, nilai atau
makna hanya dapat diungkapkan dan dijelaskan melalui linguistik, bahasa atau
kata-kata.[34]
Bogdan dan Taylor mendefinisikan metode
kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa
kata-kata tertulis ataupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat
diamati. Menurut mereka pendekatan ini diarahkan pada latar dan individu
tersebut secara holistik (utuh).[35]Sejalan dengan definisi
tersebut, Kirk dan Miller mendefinisikan bahwa penelitian kualitatif adalah
tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental
bergantung dari pengamatan pada manusia baik dalam kawasannya maupun dalam
peristilahannya.[36]
B. Kehadiran Peneliti
Untuk penelitian kualitatif, kehadiran peneliti lapangan merupakan sesuatu yang mutlak
diperlukan. Dalam penelitian kulaitatif, peneliti bertindak sebagai pengumpul
data utama.[37]
Selain untuk menjalin kekerabatan dengan informan bagi peneliti juga penting
untuk mengetahui situasi dan kondisi di lapangan. Dalam hal ini, peneliti juga
harus mampu beradaptasi dengan lingkungan tempat penelitiannya terutama
terhadap informan untuk memperoleh data yang diinginkan.
Penelitian yang digunakan oleh
peneliti adalah pengamatan murni, sehingga kehadiran peneliti dilapangan mutlak
diperlukan untuk memperoleh informasi secara langsung agar mendapat informasi
yang nyata sesuai fakta, sehingga tidak ada data yang sifatnya dibuat-buat
karena tujuan keberadaan peneliti ditempat yang akan diteliti sebagai pengumpul
data. Dalam penelitian ini, peneliti sudah diketahui statusnya sebagai peneliti
sehingga informan tidak merasa canggung untuk memberikan informasi terkait
penelitian. Semakin lama peneliti ada dilapangan maka akan semakin banyak serta
semakin akurat pula data yang akan dikumpulkan oleh peneliti.
C. Lokasi Penelitian
Sebelum melakukan penelitian, langkah
awal yang harus ditempuh oleh peneliti adalah menentukan atau memilih lokasi
yang akan dijadikan objek dalam penelitian. Lokasi yang dipilih sebagai objek
penelitian dalam penelitian ini adalah di Desa Dharma Camplong Kac. Camplong
Keb. Sampang.Lokasi ini dipilih dengan berbagai pertimbangan, seperti adanya
suatu kemenarikan bahan penelitian atau fakta di lapangan untuk dilakukan
penelitian, terutama yang menjadi konteks permasalahannya, yaitu mengenai
keluarga yang bekerja kasar sebagai buruh pabrik yang meninggalkan tugas utamanya
yang merupakan kewajiban didalam rumah tangganya yang harus ditata dengan baik.
D. Sumber Data
Sumber data dalam
penelitian kualitatif ialah kata-kata, dan tindakan selebihnya adalah data
tambahan seperti dokumen dan lain-lain[38]. Adapun sumber data yang
diperoleh dengan menggunakan wawancara disebut dengan informan, sedang apabila
diperoleh dengan cara observasi maka sumber datanya berupa objek yang diamati,
dan apabila menggunakan dokumentasi maka sumber datanya adalah dokumen atau
catatan. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah:
a.
Data Primer, yaitu
data yang diperoleh atau dikumpulkan secara langsung di lapangan oleh peneliti.
Adapun informan dalam penelitian ini adalah para pekerja sebagai buruh pabrik.
Alasan dipilihnya informan ini adalah karena mereka dapat memberikan keterangan
yang jelas dan valid mengenai alasan bekerja kasar sebagai buruh pabrik. Selain
informan yang telah disebut peneliti
juga melibatkan informan pendukung lainnya, seperti tokoh masyarakat. Dengan
alasan dipilihnya informan pendukung dalam penelitian ini karena mereka juga tahu dengan
persoalan-persoalan yang terjadi dalam rumah tangga orang yang bekerja sebagai
buruh pabrik kaitannya dengan problem yang ada pada pekerja sebagai buruh pabrik
di Desa Dharma Camplong.
b.
Data Sekunder, yaitu
data yang dikumpulkan oleh peneliti dari sumber yangsudah ada. Data tersebut
peneliti peroleh dari buku-buku dan laporan penelitian terdahulu,majalah, arsip
danberupa literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ini.
E. Prosedur Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data adalah
merupakan langkah yang utama dalam penelitian, karena tujuan dari penelitian
adalah memperoleh data. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan prosedur
pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi.
a.
Wawancara
(Interview)
Wawancara adalah suatu bentuk komunikasi
verbal yang bertujuan untuk memperoleh informasi. Esterberg mengemukakan beberapa
macam wawancara yaitu wawancara terstruktur, wawancara semiterstruktur, dan
tidak terstruktur.[39]
1)
Wawancara
Terstruktur
Wawancara terstruktur digunakan sebagai
teknik pengumpulan data, bila peneliti telah mengetahui dengan pasti tentang
informasi apa yang akan diperoleh. Dalam melakukan wawancara peneliti telah
menyiapkan sejumlah pertanyaan-pertanyaan tertulis.
2)
Wawancara
Semi-Terstruktur
Jenis wawancara ini sudah termasuk dalam
kategori in-depthinterview, dimana dalam pelaksanaannya lebih bebas bila
dibandingkan dengan wawancara terstruktur[40].
3)
Wawancara
tidak Terstruktur
Wawancara tidak
berstruktur adalah wawancara yang bebas dimana peneliti tidak menggunakan
pedoman wawancara yang telah tersusun secara sistematis dan lengkap untuk
pengumpulan datanya[41].
Jadi dalam
penelitian ini, peneliti menggunakan jenis wawancara semi struktur. Dalam hal
ini, pertama-tama pewawancara menayakan berurutan pertanyaan yang sudah
terstruktur, kemudian satu persatu diperdalam dalam mengorek keterangan lebih
lanjut.Peneliti lebih bebas dalam pelaksaannya karena dengan jenis wawancara
ini peneliti dapat menemukan secara terbuka dan dapat memperoleh jawaban secara
jelas dengan responden atau orang yang diwawancarai yaitu masyarakat dan tokoh
masyarakat.
F. Pengamatan (Observasi)
Observasi adalah metode pengumpulan data yang
digunakan untuk menghimpun data penelitian melalui pengamatan dan pengindraan[42]. atau cara-cara
menganalisis dan mengadakan pencatatan secara sistematis mengenai tingkah laku
dengan melihat atau mengamati individu atau kelompok. Observasi merupakan
pengamatan langsung terhadap fakta yang ada di lokasi yang akan diteliti yang
meliputi kegiatan pengamatan dan perhatian terhadap suatu objek dengan
menggunakan seluruh panca indra. Dalam observasi diusahakan mengamati keadaan
yang wajar dan yang sebenarnya tanpa usaha yang sengaja untuk mempengaruhi,
mengatur, atau memanipulasikannya.
Dilihatdarisegi proses
pelaksanaan pengumpulan data, observasidibedakan menjadi
dua, yaitu:
a.
Observasi
Partisipan/Berperan Serta
Dalam observasi ini, peneliti terlibat
dengan kegiatan sehari-hari orang yang sedang diamati atau yang digunakan
sebagai sumber data penelitian.
b.
Observasi
Non-Partisipan
Dalam observasi non partisipan ini,
peneliti tidak terlibat langsung dan hanya sebagai pengamat independent.[43]
Jenis observasi yang digunakan dalam penelitian
ini adalah observasipartisipan, karena yang dibicarakan dalam penelitian ini
adalah kualitatif naturalistik dimana dalam pelaksanaannya peneliti ini terjadi
secara alami, apa adanya tanpa dibuat-buat dan tidak ada manipulasi, untuk itu
maka peneliti dituntut untuk terlibat langsung dilapangan untuk memperoleh
informasi yang sesuai dan jelas dengan mengungkap apa yang ada di balik
munculnya perilaku dan landasan atas suatu permasalahan yang diteliti dalam
kehidupan sehari-hari.
G. Dokumentasi
Studi dokumen dalam penelitian kualitatif
merupakan pelengkap dari penggunaan metode wawancara dan observasi. Metode dokumentasi
yaitu mengumpulkan dokumen dan data-data yang diperlukan dalam permasalahan
penelitian lalu ditelaah secara intens sehingga dapat mendukung dan menambah
kepercayaan dan pembuktian suatu kejadian.Adapun dokumentasi dalam penelitian
ini adalah berupa data para informan berupa akta nikah, kartu keluarga (KK) dan
profil desa dimana dokumen-dokumen tersebut menunjukkan alat bukti.
H. Analisis Data
Analisis data adalah sebuah kegiatan
untuk mengatur, mengurutkan, mengelompokkan, memberi kode/tanda, dan
mengkategorikannya sehingga diperoleh suatu temuan berdasarkan focus
permasalahan yang ingin dijawab. Miles dan Huberman sebagaimana dikutip oleh Imam Gunawan menyebutkan bahwa 3 tahapan yang
harus dikerjakn dalam menganalisis data penelitian kualitatif, yaitu:[44]
a. Reduksi Data
Data yang diperoleh dilapangan jumlahnya
cukup banyak, untuk itu perlu dicatat secara teliti dan lebih rinci. Makin lama
peneliti ada dilapangan maka makin banyak pula data yang akan di dapat, lebih
kompleks dan rumit. Untuk itu perlu dilakukan analisis data melalui reduksi
data. Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan
pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya, dan membuang yang tidak
diperlukan.[45]
Dengan demikian, data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih
jelas, dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya
dan mencarinya bila diperlukan.
b. Penyajian Data
Setelah data direduksi, maka langkah
selanjutnya adalah mendisplaykan data. penyajian data dalam penelitian
kualitatif bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, dan sejenisnya,
yang paling digunakan dalam penyajian data adalah uaraian, yaitu dengan teks
yang bersifat naratif sehingga dengan penyajian data maka akan memudahkan untuk
memahami apa yang terjadi, merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yang
telah dipahami tersebut. Penyajian data merupakan sekumpulan informasi tersusun
yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan tindakan.
c.
Kesimpulan dan
verifikasi data
Langkah ketiga dalam analisis data
kualitatif menurut Miles dan Huberman adalah penarikan kesimpulan dan
verifikasi. Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara, dan akan
berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap
pengumpulan data berikutnya. Tetapi apabila kesimpulan yang dikemukakan pada
tahap awal, didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti ke
lapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan
kesimpulan yang kredibel.[46]
I. Pengecekan Keabsahan Data
Untuk dapat mengecek keabsahan temuan
dari data-data yang diperoleh di lapangan maka peneliti merasa perlu
mengemukakan teknik-teknik yang dilakukan peneliti dalam mengukur keabsahan
temuan tersebut. Untuk mengatahui apakah data yang di peroleh dari penelitian
ini absah, maka peneliti mengeceknya secara cermat agar penelitian tidak
terkesan sia-sia dan simbol semata. Sehingga dalam pengecekan keabsahan data
merasa perlu adanya teknik pemeriksaan yang dilakukan peneliti dalam mengukur
keabsahan data tersebut, diantaranya sebagai berikut:
a. Perpanjang Keikutsertaan
Keikutsertaan peneliti sangat menentukan
dalam pengumpulan data. Keikutsertaan tersebut tidak hanya dilakukan dalam
waktu yang singkat, tetapi memerlukan yang cukup dalam pengumpulan data
dilapangan karena waktu akan berpengaruh pada temuan penelitian baik pada
kualitas maupun kuantitas.[47]
b. Ketekunan Pengamatan
Bertujuan untuk menemukan ciri-ciri dan
unsur-unsur dalam situasi yang relevan dengan persoalan atau masalah yang
sedang dicari kemudian memusatkan diri pada hal-hal tersebut secara rinci dan
berkesinambungan terhadap faktor-faktor yang menonjol.[48]
c. Triangulasi
Triangulasi yaitu pemeriksaan keabsahan
data yang memanfaatkan sesuatu yang alain diluar data itu sebagai pembanding
terhadap data itu. Tringulasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan
memanfaatkan sumber lainnya. Sumber yang lain itu maksudnya sebagai pembanding
terhadap data yang telah ditemukan peneliti dapat membandingkan dengan berbagai
sumber, metode, atau teori.[49]
Dalam penelitian ini menggunakan
triangulasi dengan sumber data yang berarti membandingkan dan mengecek balik
derajat kepercayaan suatu informasi yang dapat diperoleh melalui dan alat yang
berbeda dalam penelitian kualitatif.[50]
d. Uraian Rinci
Data yang diperoleh diuraikan secara
rinci, sehingga pembaca dapat mengerti dan mengetahui temuan-temuan yang
dihasilkan peneliti.[51] Uraian rinci ini lebih
ditekankan pada fokus penelitian yang dibuat peneliti dalam studi ini.
J. Tahap-Tahap Penelitian
Tahap-tahap yang dilakukan oleh
penelitian yang ditempuh oleh peneliti adalah dengan cara mengkategorikan
kedalam tiga tahapan yaitu, tahap pra penelitian, tahap penelitian, dan tahap
penyusunan laporan.
a. Tahap Persiapan
Tahapan ini
dilakukan oleh peneliti sebelum terjun kelapangan, yang terdiri dari menyusun
rancangan penelitian, pemilihan data, memilih lapangan penelitian, mempelajari
keadaan lapangan penelitian dan menyiapkan perlengkapan yang dibutuhkan dalam
penelitian.
b. Tahap Pelaksanaan
Dalam tahapan ini
peneliti sudah berada dilapangan untuk melakukan penelitian tentang pembentukan
keluarga sakinah pada keluarga buruh pabrik, mengumpulkan data sebanyak mungkin
dengan cara mengikuti prosedur pengumpulan data yang telah disusun sebelumnya
dan rumusan masalah.
c. Tahap Pelaporan
Tahapan inimeliputi : kegiatan penyusunan
hasil penelitian dari semua rangkaian kegiatan pengumpulan data sampai tahap
kesimpulan.
DAFTAR
RUJUKAN
Abdul Aziz Al-Malibari Al-Fannani, Zainuddin bin.Terjemahan
Fathul Mu’in. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2003.
Ainiyah, Qurratul.Keadilan Gender dalam Islam. Malang: Instrans
Publishing Wisma Kalimetro, 2015.
Asral Puadi,“Peranan Suami Dalam Membentuk Keluarga Sakinah” Skripsi UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta,
2008.
Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, Jakarta: Putra
Grafika, 2007.
Buna’i, Metodelogi Penelitian Pendidikan. Pamekasan: STAIN,
2006.
Fikri, ‘Ali. Akhlaq Terindah untuk Kaum Perempuan,
Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2006.
Hs, Fachruddin. Ensiklopedia Al-Quran,
Jilid I. Jakarta: Pt Rineka Cipta, 1993.
Herdiansyah,Haris.wawancara, Observasi, dan Focus Group, Jakarta:
Rajawali Pers, 2013.
Ilham,Marzuq.Poligami Selebritis,
Sidoarjo. Masmedia Buana Pustaka, 2009.
Imam Gunawan, Metode
Penelitian Kualitatif Teori dan Praktik.
Jakarta: Bumi Aksara, 2004.
Jabir Al-Jaziri, Abu Bakr.Ensiklopedi
muslim, Jakarta, Darul Fikr, Bairut, 2000
Kementerian Agama RI. Al-Quran dan terjemahannya. Bandung:
PT Sygma Examedia Arkanleema, 2007.
Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Margahayu Permai, 2015.
Muhammad bin Ma’ruf, Rahmat al-Arifin.Sentuhan nilai kefikihan
Untuk Wanita beriman.Direktorat Percetakan Dan Penerbitan Departemin Agama Saudi
Arabia, 1424 H.
Mahalli, A.Mudjab.Menikahlah engkau menjadi kaya.
Yogyakarta: Mitra pustaka, 2001.
Musawwamah, Siti. Hukum Perkawinan I. Pamekasan: STAIN
Pamekasan Pres, 2009.
---------.Gerakan keluarga
sakinah. Pamekasan: Stain Press, 2010.
Namir,Sayyid Muhammad.Karakter
wanita muslim. kairo: darus Sa’dyah, 1987.
Nasution,S.Metode Reserch Penelitian ilmiah Jakarta: PT Bumi
Aksara, 2009.
Siti Musawwamah,Taufiqurrahman. Hukum Perkawinan. Surabaya:
Pena Salsabila, 2015.
Subhan, Zaitunah.Membina Keluarga Sakinah.Yogyakarta Pustaka
Pesantren LkiS Pelangi Aksara, 2004.
Shamad,Abd.Hukum
Islam.Jakarta: Kencana Perdana Media grup, 2012.
Saebani, Beni Ahmad. Fiqh munakahat II, Bandung: Pustaka
Setia, 2001.
Supriyatno,“Upaya Desa Binaan keluarga Sakinah Dalam Mewujudkan Keluarga
Sakinah Mawaddah Wa Rahmah di Kelurahan Krincik Kec. Teglarejo Yogyakarta” Yogyakarta: UIN
Sunan Kalijaga yogyakarta, 2010
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif
Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2010.
Lexy J Moleong, Metodologi
Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.
Thalib, Muhammad.Membangun mintal keluarga sakinah.
Yogyakarta: Pro-U Media, 2008.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1. Jadwal Kegiatan Penelitian
Nama
|
:
|
PATHORRAHMAN
|
|||||
Semester/NIM
|
:
|
18201502010059
|
|||||
Jurusan/Prodi
|
:
|
Syariah/Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah
|
|||||
Judul Skripsi
|
:
|
Pembentukan Keluarga Sakinah Pada Keluarga
Buruh Pabrik (Studi Kasus Di Desa Dharma Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang)
|
|||||
Pembimbing
|
:
|
Dr
Hj Eka Susylawati, SH,. M. Hum
|
|||||
No.
|
Jenis Kegiatan
|
Waktu Pelaksanaan
|
|||||
Juni
2018
|
Juni
2018
|
Juli
2018
|
Agustus
2018
|
Septembr
2018
|
|||
1
|
Penyusunan
Proposal Penelitian
|
√
|
|
|
|
|
|
2
|
Ujian Proposal
Penelitian
|
|
|
|
|
|
|
3
|
Persiapan
Penelitian Lapangan
|
|
|
|
|
|
|
4
|
Perizinan
Penelitian
|
|
|
|
|
|
|
5
|
Penelitian
Lapangan
|
|
|
|
|
|
|
6
|
Analisis Data
|
|
|
|
|
|
|
7
|
Pembuatan Laporan
|
|
|
|
|
|
|
8
|
Sidang (Ujian)
Skripsi
|
|
|
|
|
|
|
2. Kisi-Kisi Instrumen Pengumpulan Data
a.
Pedoman Wawancara
1) Wawancara Kepada Istri Keluarga Buruh Pabrik
a. Hal-hal apakah yang menghambat penerapan anda dalam keluarga
sakinah?
b. Faktor apakah yang membuat anda terdorong untuk bekerja sebagai
buruh pabrik?
c. Siapakah yang mengurus anak anda dirumah ketika
anda berangkat kerja jadi buruh pabrik dalam setiap harinya?
d. Apa yang anda ketahui tentang keluarga sakinah?
e. Persoalan apakah yang paling berat dalam membina keluaga sakinah?
2) Wawancara Kepada Suami Keluarga Buruh Pabrik
a. Apakah anda tidak keberatan ketika istrinya bekerja dalam
kesehariannya sebagai buruh pabrik?
b. Bagaimana perasaan anda melihat kondisi istrinya bekerja setiap
hari jadi buruh pabrik?
c. Hal-hal apakah yang anda lakukan untuk mendukung terwujudnya
keluarga sakinah?
d. Konflik apa yang pernah anda alami berkaitan dengan permasalahan
dalam rumah tangga?
e. Bagaimana penyelesaian konflik mengenai permasalahan dalam rumah
tangga tersebut?
3) Wawancara Kepada Tokoh Masyarakat
a.
Apa yang bapak ketahui latar belakang keluarga
sakinah yang bekerja kasar sebagai buruh pabrik?
b.
Bagaimana
tanggapan/penilaian bapak sebagai tokoh masyarakat terhadap keluarga sakinah
yang bekerja sebagai buruh pabrik?
c.
Kenapa kebanyakan
masyarakat di Desa Dharma Camplong ini memilih bekerja kasar sebagai buruh pabrik
dalam membentuk keluarga sakinah?
d.
Kendala apa saja
yang sering dihadapi keluarga sakinah yang bekerja sebagai buruh pabrik?
e.
Bagaimana tindakan
bapak ketika ada permasalahan dalam keluarga sakinah buruh pabrik selaku tokoh
masyarakat?
b.
Pedoman Observasi
1)
Kendala yang
menghambat keluarga buruh pabrik dalam membentuk keluarga sakinah [√ ]
2) Kesesuaian indikator dengan perilaku yang disampaikan [√ ]
3) Usaha/upaya yang dilakukan
keluarga buruh pabrik dalam membentuk keluarga sakinah [√ ]
4) Perilaku informan dalam kegiatan
kehidupan sehari-hari [√ ]
c.
Pedoman Dokumentasi
1) Daftar Informan [……]
2) Kartu Akta Nikah [……]
3) Kartu Keluarga [……]
4) Profil Desa [……]
[1]
Taufiqurrahman,Siti Musawwamah, Hukum Perkawinan (Surabaya: Pena
Salsabila, 2015), hlm. 1.
[3] Kementerian
Agama RI,Al-Quran dan Terjemahannya, (Bandung: PT Sygma Examedia
Arkanleema, 2007), hlm. 406.
[5] Kementerian
Agama RI,Al-Quran dan Terjemahannya,hlm. 29.
[7] Rahmat
al-Arifin Muhammad bin Ma’ruf, Sentuhan nilai kefikihan Untuk Wanita beriman,
(Direktorat Percetakan Dan Penerbitan Depag Saudi Arabia, 1424 H), hlm. 146.
[8] Qurrotul
Ainiyah, Keadilan Gender dalam Islam, (Malang: Instrans Publishing Wisma
Kalimetro, 2015), hlm. 139.
[10] ‘Ali Fikri, Akhlaq
Terindah untuk Kaum Perempuan, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2006), hlm. 103.
[11] Kementerian
Agama RI,Al-Quran dan Terjemahannya, hlm. 523.
[12] Kementerian
Agama RI,Al-Quran dan Terjemahannya, hlm. 6.
[13] Zaitunah
Subhan, Membina Keluarga Sakinah, (Yogyakarta: Pustaka Pesantren LkiS Pelangi
Aksara, 2004), hlm. 7-8.
[14] Ilham Marzuq, Poligami
Selebritis, (Sidoarjo: Masmedia Buana Pustaka, 2009), hlm. 86.
[15] Abd, Shamad, Hukum
Islam, (Jakarta: Kencana Perdana Media grup, 2012), hlm.158-159.
[16] Zainuddin bin
Abdul Aziz Al-Malibari Al-Fannani, Terjemahan Fathul Mu’in, (Bandung: Sinar
Baru Algensindo, 2003), hlm. 1154.
[17] Abu Bakr Jabir
Al-Jaziri, Ensiklopedi muslim, (Jakarta: Darul Fikr, Bairut, 2000), hlm.
574-575.
[18] Kementerian
Agama RI,Al-Quran dan Terjemahannya, hlm. 254.
[20] Siti
Musawwamah, Hukum Perkawinan I, (Pamekasan: STAIN Pamekasan Press,
2009), hlm. 9-11.
[24] Siti
Musawwamah, Gerakan Keluarga Sakinah, (Pamekasan: STAIN Press, 2010),
hlm. 9-10.
[26] Fachruddin Hs,
Ensiklopedia Al-Quran, Jilid I, (Jakarta: Pt Rineka Cipta, 1993), hlm.
39.
[27] Beni Ahmad
Saebani, Fiqh Munakahat II, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm. 44.
[28] A. Mudjab
Mahalli, Menikahlah engkau menjadi kaya, (Yogyakarta: Mitra pustaka, 2001),
hlm. 493.
[29] Sayyid
Muhammad Namir, Karakter wanita muslim, (kairo: daru Sa’dyah, 1987),
hlm. 148-149.
[32] Suprayetno,“Upaya Desa Binaan keluarga Sakinah Dalam
Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah di Kelurahan Krincik Kec.
Teglarejo Yogyakarta” (Yogyakarta: UIN
Sunan Kalijaga yogyakarta, 2010).
[33] Asral Puadi,“Peranan Suami Dalam Membentuk Keluarga
Sakinah” (Jakarta: UIN Syarif
Hidayatullah Jakarta, 2008).
[34] Imam Gunawan, Metode Penelitian Kualitatif
: Teori dan Praktik(Jakarta: Bumi Aksara, 2004), hlm. 82.
[35] Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian
Kualitatif , (Bandung :Remaja Rosdakarya, 2014), hlm.6.
[36] Ibid. hlm.4.
[37] Ibid.hlm.14.
[38] Buna’i, Metodelogi
Penelitian Pendidikan,(Pamekasan: STAIN, 2006), hlm. 79.
[39] Sugiyono, MetodePenelitianPendidikan: PendekatanKuantitatif,
Kualitatif. R&D (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm.194.
[40] HarisHerdiansyah,
wawancara, Observasi, dan Focus Group, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013),
hlm. 66.
[42] M. Burhan
Bungin, Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Putra Grafika, 2007), hlm. 118.
[48] Ibid, hlm. 329.
[49] Ibid, hlm.330.