Tuesday 25 September 2018

PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH PADA KELUARGA BURUH PABRIK (Studi Kasus Di Desa Dharma Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang)




PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH PADA KELUARGA BURUH PABRIK
(Studi Kasus Di Desa Dharma Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang)
                                                                               
PROPOSALSKRIPSI


Oleh:






PROGRAM STUDI AL-AHWAL AL-SYAKHSHIYYAH
JURUSAN SYARI’AH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA PAMEKASAN
 2018

DAFTAR ISI
SAMPUL ....................................................................................................... i
DAFTAR ISI .....................................................................................          ii
BAB I PENDAHULUAN .................................................................                     1
A.    Judul Proposal Penelitian ......................................................           1
B.     Latar Belakang Masalah .......................................................           1
C.     Rumusan Masalah .................................................................           7
D.    Tujuan Masalah .....................................................................          7
E.     Kegunaan penelitian ..............................................................                      7
1.      Secara Teoritis ................................................................            7
2.      Secara praktis ..................................................................           8
F.      Definisi Istilah ......................................................................                       8
BAB II KAJIAN PUSTAKA ...........................................................                      9
A.    Pengertian Pernikahan ..........................................................           9
B.     Dasar Hukum Pernikahan .....................................................          10
C.     Pengertian Keluarga Sakinah ................................................         11
D.    Terjaganya Hak dan Kewajiban Masing-masing Suami Istri.         12
E.     Aturan Menata Rumah Tangga .............................................          14
F.      Kajian Penelitian Terdahulu .................................................           17
BAB III METODE PENELITIAN ...................................................          19
A.    Pendekatan dan Jenis Penelitian ...........................................          19
B.     Kehadiran Peneliti .................................................................         20
C.     Lokasi Penelitian ...................................................................          20
D.    Sumber Data ..........................................................................         21
E.     Prosedur Pengumpulan Data .................................................         22
a.       Wawancara ......................................................................                     22
b.      Pengamatan .....................................................................          23
c.       Dokumentasi ...................................................................          24
d.      Analisis Data ...................................................................          25
e.       Pengecekan Keabsahan Data ...........................................         26
f.       Tahap-tahap Penelitian ....................................................         28

DAFTAR RUJUKAN ......................................................................        28
LAMPIRAN ....................................................................................         30
a.         Jadwal Kegiatan Penelitian ...........................................         31
b.         Kisi-Kisi Instrumen Pengumpulan Data .......................         31
c.         Pedoman Wawancara ....................................................        32
d.        Pedoman Obsrvasai ......................................................         32
e.         Pedoman Dokumentasi .................................................          32



















BAB I PENDAHULUAN
Judul Proposal Penelitian
Pembentukan Keluarga Sakinah Pada Keluarga Buruh Pabrik (Studi Kasus di Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang).
A.      Latar Belakang Masalah
Perkawinan adalah berkumpulnya dua orang (laki-laki dan perempuan)yang semuala terpisah menjadi satu kesatuan yang utuh dan berpasangan/bermitra sebagai suami istri.[1]Disamping itu mengenai tujuan utama sebuah akad perkawinan ialah untuk memperoleh kehidupan yang sakinah, tujuan ini dapat dicapai secara sempurna apabila tujuan lain dapat terpenuhi. Dengan ungkapan lain, tujuan-tujuan lain adalah sebagai pelengkap pelengkap untuk memenuhi tujuan utama ini. Dalam Pasal I Kompilasi Hukum Islam (KHI) telah disebutkan yakni: perkawinan bertujuan untuk mewujudkan atau membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha Esa.[2]Dengan tujuan perkawinan untuk memperoleh ketenangan dan ketentraman berdasarkan firman Allah:
ومن اياته ان خلق لكم من انفسكم ازواجا لتسكنوا اليها وجعل بينكم مودّة ورحمة انّ في ذالك لايت لقوم يتفكرو ن
Artinya:“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran-Nya) ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri, agar kamu cendrung dan merasa tentram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara mu rasa kasih dan sayang. Sesungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berfikir.” (QS. ar-Ruum:21).[3]
Menurut Miftah Farid sakana digunakan al-Qur’an (surah ar-Ruum:21) untuk menggambarkan kenyamanan berkeluarga, yaitu tempat berlabuhnya semua anggota keluarga dalam suasana yang nyaman dan tenang sehingga menjadi lahan subur untuk tumbuhnya cinta dan kasih (mawwaddah wa rahmah) diantara sesama anggotanya.[4]
Implikasinya bahwa manusia tidak dapat hidup sendirian tanpa adanya kasih sayang dari seorang pasangan dalam hidupnya. Sebagaimana firman Allah:
هنّ لباس لكم وانتم لباس لهنّ
Artinya:“Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka.” (QS. al-Baqoroh: 187).[5]
Al-Qur’an menggunakan metafor “pakaian” untuk menunjukkan posisi suami istri dalam kehidupan rumah tangga. Maksudnya, setelah menjalani kehidupan sebagai suami istri, suami menjadi pakaian bagi istrinya, demikian juga sebaliknya. Implikasinya bahwa hubungan suami istri merupakan hubungan yang setara, tidak ada dominasi dan diskriminasi.[6]
Dalam perkawinan terdapat hikmah besar yang terkandung di dalamnya, yaitu: mendapatkan keturunan dan menjaga nasab, meraih ketenangan dan ketentraman batin antar suami istri, diantaranya saling tolong-menolong antara suami istri dalam membentuk keluarga yang baik, yang merupakan salah satu batu-bata dalam tatanan bangunan besar masyarakat muslim.[7] Kenyataannya dapat dilihat kaum perempuan menanggung beban ganda, yaitu di samping bertanggung jawab terhadap wilayah domestik (rumah tangga) mulai dari memasak, mencuci, merawat anak, seks service dan lain sebagainya, kadang juga ikut mencari nafkahatau kegiatan-kegiatan diluar masalah rumah tangga. Terlalaikannya tugas domestik biasanya akan membawa penilaian negatif dari masyarakat terhadap si perempuan. Sedangkan laki-laki hanya menanggung satu beban.[8]Di dalam Pasal 30 KHI telah dijelaskan bahwa suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan msayarakat. Dan pada Pasal 31 ayat (1) bahwa hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.[9]
 Seorang suami berkewajiban mempergauli istrinya dengan sebaik-baiknya dan semulia-mulianya, menjaga, menolong, merawat, membantu dan menghormati istri, berlaku lurus dan jujur dalam berinteraksi dengannya tanpa boleh sekalipun berhianat. Ini merupakan pesan di Rasulullah saw dalam sebuah hadist:
”Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap para istri dan anak perempuannya”.

Orang mukmin yang paling sempurna adalah yang paling mulia akhlanya terhadap istrinya.[10]
Disamping itu, keluarga sakinah dapat memberi setiap anggotanya berkesempatan untuk mengembangkan kemampuan dasar fitrah kemanusiaan, yaitu fitrah sebagai hamba Tuhan yang baik, sebagaiman maksud dan tujuan Tuhan menciptakan manusia dibumi ini, sebagaimana firman-Nya:
وما خلقت الجنّ والانس الاّ ليعبدون                                                                       
Artinya:“Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar merekamenyembah kepada-Ku”. (QS. at-Dzariyat: 56).[11]

Juga fitrah sebagai khalifah fi al-aradh, sebagaimana firman-Nya:
واذ قالربّك للملا ئكة انّي جاعل في الاض خليفة                                            
Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat,”Aku hendak menjadikan khalifah di bumi.” (QS. al-Baqoroh: 30).[12]
Sebagaimana penjelasan ayat-ayat tersebut, ada dua kemampuan dasar fitrah kemusiaan (sebagai hamba dan khalifah fi al-ardh) dalam keluarga sakinah berkembang menjadi bentuk tanggung jawab manusia dalam hubungannya dengan sang pencipta, Allah SWT., dan dengan sesama manusia serta lingkungannya.[13]Adapun cara untuk mencapai keindahan berumah tangga yang sakinah yaitu, dengan meningkatkan dan menguatkan iman yang mengakar dalam hati, rumah tangga akan sepenuhnya terkendali.[14]
Pada realiatanya kehidupan rumah tangga tidak sepi dari adanya konfik yang muncul karena perbedaan pendapat antara pasangan suami istri, namun yang paling penting bagaimana mempertahankan keluarga tetap utuh. Walaupun pada awalnya perkawinan suami istri dilandasi dengan rasa saling mencintai, kenyataannya banyak yang kandas di tengah jalan. Seiring dengan lajunya zaman pesatnya faminisme yang mengusung perjuangan kesetaraan jender, semakin banyak pula dijumpai kaum perempuan yang turut andil dalam pemenuhan kebutuhan rumah tangga. Struktur manajemen perusahaan semakin banyak diisi nama-nama perempuan, terlebih dalam posisi skretaris, dan tidak sedikit pula wanita yang bekerja di pabrik sebagai pekerja kasar. Fenomena ini tidak mendapat penolakan dari seorang suami, dengan arti kebanyakan suami mengizinkan istrinya bekerja. Bahkan tidak jarang dijumpai para istri menjadi sumber utama pemenuhan kebutuhan rumah tangganya padahal itu tugasnya laki-laki.
Berdasarkan uraian diatas peneliti tertarik dan bermaksud meneliti salah satu Dusun di Desa Dharma Camplong kecamatan Camplong kabupaten Sampang. Yang mayoritas peduduknya beragama Islam. Desa dharma Camplong kebanyakan penduduknya petani di area persawahan dengan bermata pencaharian bertani dan berladang dengan mengandalkan hasil panennya. Masyarakat Desa Dharma Camplong bisa mencukupi kebutuhan finansialnya, akan tetapi ada faktor lain yang menjadikan banyak penduduknya kurang mendukung dalam mencari penghidupan di tempat tinggalnya. Masyarakat Desa dharma Camplong kebanyakan dalam pendidikannya hanya lulus sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), sehingga sering kali pola pikir mereka hanya berorientasi pada materi (sandang, pangan dan papan). Banyak di antara mereka meninggalkan rumah dalam kesehariannya untuk bekerja. Maka tidak akan banyak persoalan misalnya, jika yang bekerja adalah orang yang belum berkeluarga, akan tetapi masalah yang muncul kemudian adalah ketika seorang istri yang biasanya mempunyai tanggung jawab melayani suami dan mengasuh anak di rumah, kini setiap hari harus meninggalkan sebagian yang menjadi kewajibannya sebagai istri.
Dalam aspek sosial, perginya perempuan sebagai seorang ibu dari rumahnya sering menimbulkan keresahan. Dan begitu pula dimana sang suami berharap bahwa sang istri siap melayani sang suami dirumahnya setelah istrinya pulang bekerja, akan tetapi yang ia terima justru sebaliknya yakni keluhan yang amat keras dari istrinya yang pulang bekerja.Dan seorang istri yang setiap harinya menjadi buruh pabrik, akan mengakibatkan tidak tertatanya kehidupan dalam rumah tangganyadengan baik yang merupakan tugas utamanya dalam suatu kewajiban sebagai ibu rumah tangga yang harus dijaga dengan baik dan kurangnya perhatian dan kasih sayang terhadap anak-anaknya. Seorang anak yang kurang kasih sayang dengan tidak adanya perhatian dari orang tua itu akan berdampak buruk, misalnya; tidak berakhlak mulia, tidak patuh sama orang tua, tidak mau diatur dan sebagainya. Cukup banyak keluarga yang istrinya bekerja harus keluar rumah setiap harinya sebagai buruh pabrik, sedangkan suami hanya sebatas bekerja yang tidak tentu. Dan seorang suami sebagai kepala keluarga terhadap keluarganya yang semestinya menjadi peran utama dalam membina rumah tangga yang baik.
Masalah inilah yang menjadi konsentrasi peneliti untuk mengkaji mengenai kondisi pembentukan keluarga sakinah pada keluarga buruh pabrik. Oleh karena itu, dari permasalahan di atas, penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dan dituangkan dalam judul: “Pembentukan Keluarga Sakinah Pada Keluarga Buruh Pabrik(Studi Kasus di Desa dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang”.
B.       Rumusan Masalah
Dari latar belakang yang di paparkan di atas, maka permasalahan yang sangat penting untuk dikaji dan dilakukan penelitian, yaitu:
1.      Problem dasar apa yang terjadi pada keluarga buruh pabrik dalam rangka pembentukan keluarga sakinah di Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang?
2.      Bagaimana langkah-langkahyang di lakukan keluarga buruh pabrik dalam rangka pembentukan keluarga sakinah di Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang?
C.      Tujuan Penelitian
Dari setiap kegiatan penelitian yang dilakukan mempunyai tujuan yang ingin dicapai, adapun tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah:
1.      Hendak menyingkap terhadap problem dasar yang terjadi pada keluarga buruh pabrik dalam rangka pembentukan keluarga sakinah di Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
2.      Mengidentifikasikan langkah-langkah yang dilakukan keluarga buruh pabrik dalam rangka pembentukan keluarga sakinah di Desa Dharma Camplong Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang.
D.  Kegunaan Penelitian
            Hasil penelitian ini diharapkan dapat mempunyai kegunaan antara lainsebagai berikut:
1.    Secara teoritis

Hasil penelitian ini diharapkan dapat menambah referensi bahan kajian ilmu, dan memberikan manfaat sekurang-kurangnya dapat berguna sebagai sumbangan pengetahuan dan pemikiran yang bermanfaat di bidang fiqh munakahatdan juga diharapkan hasil penelitianini menjadi bahan mutivasi yang kuat bagi orang-orang yang berkeluarga dalam memperkokoh kehidupan rumah tangga yang sakinah.
2.    Secara praktis
Dapat berguna sebagai bahan evaluasi dan contoh dalam meningkatkan keluarga sakinah, dan memberikan pengembangan alternatif bagi permasalahan-permasalahan keluarga yang berkembang di masyarakat. Diharapkan pula dapat memberikan wacana kepada mahasiswa IAIN Madura Pamekasan dalam upaya pengembangan pemikiran dalam bidang hukum keluarga.
E.       Definisi Istilah
Untuk memperjelas maksud dan tujuan penulis dalam penelitian ini, maka diperlukan adanya definisi istilah. Adapun definisi istilah dalam penelitian ini terdiri atas:
1.      Pembentukan adalah proses, cara, perbuatan membentuk.
2.      Buruh pabrik adalah diartikan orang yang bekerja di pabrik untuk orang lain dengan mendapat upah berdasarkan hari masuk kerja.
3.      Keluarga sakinah adalah keluarga yang dibina atas perkawinan yang sah, mampu memenuhi hajat spiritual dan material secara layak dan seimbang, meliputi suasana kasih sayang antara anggota keluarga dan lingkungannya dengan selaras, serasi, serta mampu mengamalkan, menghayati dan memperdalam nilai-nialai keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia.


BAB II KAJIAN PUSTAKA
A.    Pengertian pernikahan
Kata perkawinan menurut istilah hukum Islam sama dengan kata “nikah” dan kata “zawaj”. Nikah menurut bahasa mempunyai arti sebenarnya (haqiqat) yakni “dham” yang berarti menghimpit, menindih, atau berkumpul. Nikah mempunyai arti kiasan yakni “wathaa” yang berarti “setubuh” atau “aqad” yang berarti mengadakan perjanjian pernikahan.[15]Menurut pendapat yang saheh, pengertian hakiki dari nikah adalah akadnya, sedangkan secara majaz menunjukkan makna wathi’ (persetubuhan). Hikmah yang tarkandung di dalam nikah ialah demi memelihara agama dan berlangsungnya keturunan.[16]
Diantara hikmah nikah sebagai berikut:
1.      Melestarikan manusia dengan perkebangan biak yang dihasilkan nikah.
2.      Kebutuhan suami istri kepada pasangannya untuk menjaga kemaluannya dengan melakukan hubungan seks yang fitrah.
3.      Kerjasama suami istri dalam mendidik anak dan menjaga kehidupannya.
4.      Mengatur hubungan laki-laki dengan wanita berdasarkan asas pertukaran hak dan saling kerjasama  yang produktif dalam suasana cinta kasih dan perasaan saling menghormati.[17]
Dan hakikat dari akad nikah itu sendiri ialah tali perjanjian yangsuci yang kuat saling mengikat atau mitsaqan ghalidhan saling bepegang teguh diantara dua insan dalam membentuk kehidupan berumah tangga dan bermasyarakat dengan diiringi menta’ati perintah Allah SWT, serta menjauhi larangan-Nya yang merupakan taqwa kepada Allah SWT.
B.     Dasar Hukum Perkawinan
Ada sejumlah Nash, baik dalam al-Quran maupun al-Hadits yang menjadi dasar hukum pelaksanaan suatu perkawinan. Sebagaimana firman Allah:
ولقد أرسلنا رسولا من قبلك وجعلنا لهم أزوجا وذرّيّة؛
Artinya:“Dan Sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa Rasul sebelum kamu memberikan kepada mereka istri-istri dan keturunan”. (QS, Ar-Ra’adu: 38)[18]

Al-Quran juga menyebut perkawinan sebagai pendorong semangat dan rasa optimisme untuk mencari rizqi, karena hanya Allah yang akan memberi penghidupan yang berkecukupan dan kekuatan untuk mengatasi kesulitan dan kemiskinan ketentuan ini berdasarkan firman Allah:
وانكحوا الايا مى منكمالصّا لحين من عباكم وإما ئكم إن يكنوا فقرآء يغنهم الله من فضله والله واسع عليم
Artinya:“Dan kawinkankah orang-orang yang sendirian di antaramu, dan orang-orang yang layak (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lak-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengatahui”. (QS, An-Nuur: 32)[19]

Adapun nash al- Hadist tentang anjuran melaksanakan perkawinan semata-semata untuk mengikuti sunna Nabi, sebagaimana sabdanya:
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه: قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلّم يا معشر الشّباب من استطاع منكم الباءة فليتزوّج فإنّه أغضّ للبصر وأحصن للفرج. ومن لم يستطع فعليه بالصّوم, فإنّه له وجاء
Artinya: “Dari Abdullah bin Mas’ud ra, dia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Wahai para pemuda!, siapa pun di antara kalian yang mampu berkehidupan bersama (lahir bathin) mak kawinlah, karena sesungguhnya (dengan kawin itu) dapat menjaga pandanganmu, dan menjaga kehormatanmu, dan siapa yang tidakammpu berkehidupan bersama (lahir bathin) maka hendaklah baginya puasa, karena puasa (itu dapat menjadi ) penjaga”. (HR. Bukhari Muslim)[20]

Dari isi kandungan hadits tersebut berisi penjelasan tentang suruhan atau pun anjuran untuk menikah, terutama anjuran kepada para pemuda dan pemudi yang sudah memiliki kemampuandan komitmen yang baik untuk menikah, baik dari segi kemampuan jasmani, rohani maupun materi.
C.    PengertianKeluarga Sakinah
Keluarga adalah sebuah tatanan fitrah yang Allah tetapkan bagi jenis manusia, sepeerti termaktub pada surah al-A’raf (187). Bahkan para rasul dan para nabi Allah pun juga menjalani hidup berkeluarga, hal itu membuktikan bahwa keluarga adalah sebuah institisi suci, mengandung hikmah dan memiliki misi ilahiah secara abadi. Keluarga adalah sebuah institusi yang keberadaannya lahirbersama pencitaan manusia pertama. Keluarga merupakan sumber asal munculnya suku, bangsa, kelompok-kelompok manusia.[21]
Istilah “sakinah” digunakan dalam Al-Quran untuk menggambarkan kenyamanan keluarga, seperti yang menjadi idaman semua orang,baik yang akan  membangun keluarga maupun yang sedang menjalani kehidupan keluarga. Setidaknya terdapat dua tempat dalam Al-Quran yang menggunakan kata “sakana”.
Pertama, sebagaiman firman Allah:
وقال لهم نبيّهم إنّ ءاية ملكه أن يّأ تيكم التّابوت فيه سكينة مّن ربّكم وبقيّة مّمّا ترك ءال موسى وءال هرون تحمله الملئكة إنّ في ذالك لأية لّكم إنكنتم مؤمنين
Artinya: “Dan Nabi mereka mengatakan kepada mereka: “Sesungguhnya tanda ia akan menjadi raja, ialah kembalinya tabut kepadamu, didalamnya terdapat ketenangan dari Tuhan dan sisa dari peninggalan keluarga Musa dan keluarga Harun, tabut itu di baea malaikat. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda bagimu, jika kamu orang yang beriman”. (QS: Al-Baqarah: 248).[22]

Kedua, dengan penambahan alif-lamdi awal kata itu, “al-Sakinah” disebutkan dalam firman Allah:
هوالذى أنزل السّكينة فى قلوب المؤمنين ليزدادوا إيمنا مّع إيمنهم ولله جنود السّموات والأرض وكان الله عليما حكيما
Artinya: “Dialah yang telah menurunkan ketenangan ke dalam hati orang-orang mukmin untuk menambah keimanan di atas keimanan mereka yang telah (yang telah ada). Dan milik Allah-lah tentara bala tentara langit dan bumi dan Allah Maha Mengatahui, Maha Bijaksana. (QS: Al-Fath: 4)[23]

Kata “sakinah” pada ayat konteks pertama mempunyai arti ketenangan, tempat yang tenang, nyaman, aman, kondusif bagai penyimpanan sesuatu, termasuk tempat tinggal yang tenang bagi manusia. Sedangkan kata “sakinah” pada ayat kedua diterjamahkan sebagai ketenangan yang sengaja Allah turunkan ke dalam hati orang-orang mu’min. Ketenangan tersebut merupakan suasana psikologis yang melekat pada setiap individu yang mampu melakukannya.[24]
D.    Terjaganya Hak dan kewajiban Masing-masing Suami Istri
Suami istri yang memiliki kebersamaan lahir bathin yang mendalam akan dapat mewujudkan kehidupan rumah tangga sakinah  dan penuh berkah. Dikatakan memiliki memilki kebersamaan lahir bathin, apa bila:
1.      Suami istri menjalankan tugasnya sesuan dengan ketentuan agama.
Suami dan istri yang shaleh pasti memenuhi apa yang menjadi kewajiannya, baik kepada Allah, Rasul-Nya, meupun pasangannya. Istri memenuhi tanggung jawabnya terhadap suami dan sebaliknya
2.      Suami istri saling mengenal dan memahami karakter masing-masing.
Suami istri mengenal karakter masing-masing, yaitu apa yang menjadi kelebihan dan kelemahan pasangan, ssehingga keduanya dapat saling mengisi dan bahu-membahu melengkapi pasngannya untuk dapat membina keluarga sakinah penuh berkah.
3.      Kemesraan dan hubungan suami istri sesuai kaidah islam.
Dalam kehidupan suami istri, seksualitas merupakan masalah dasar atau pokok. Untuk dapat memenuhi tuntunan ini dengan baik dan melaksanakan sesuai dengan ajaran islam, suami istri perlu memahami benar tuntunan islam dalam hal ini.
4.      Suami istri bebas dari hal-hal yang menyebabkan penceraian.
Suami istri senantiasa menghindari segala macam sebab yang merusak sesuana bathin, kemesraan, dan hal-hal yang dapat merenggangkan hubungan mereka.
Suami istri akan berhasil membangun rumah tangga sakinah penuh berkah bila mereka benar-benar dapat memenuhi hal-hal yang telah diuraikan di atas dengan sebaik-baiknya.[25]Berkenaan kaum keluarga, Al-Quran menceritakan keinginan dan pengharapan orang baik-baik, karena mereka adalah tumpuan harapan masa depan untuk melanjutkan cita-cita dan perjuangan.kaum keluarga, anak dan istri perlu di asuh dan di didik dengan pendidikan yang baik supaya, di kemudian hari jangan jadi penghuni neraka. Disuruh mengerjaan shalat, membayar zakat dan melaksanakan perbuatan baik. Juga diwajibkan membela keluarga dari kesengseraan hidup di dunia dan di akhirat nanti.[26]
Qardhawi mengatakan bahwa lak-laki dan perempuan itu sperti kaleng dengan tutupnya, saling membutuhkan anatara satu dan lainya. Hidup berumah tangga harus diperkuat dengan lima pesan penting yaitu:
1.      Menempatkan kaum perempuan sebagai istri yang shalehah dan mampu mengangkat harkat dan martabatnya sendiri.
2.      Mengangkat kepemimpinan istri di dalam mengurusi rumah tangga.
3.      Menjaadikan istri sebagai pendidik anak-anaknya.
4.      Mengauli istri dengan baik dan benar menurut syari’at Islam, dan
5.      Menjadikan istri sebagai teladan anak-anaknya.[27]
E.     Aturan Menata Rumah Tangga
Di antara kewajiban seorang istri, adalah menata rumah dengan rapi, agar suami betahdi dalam-nya. Islam menganjurkan kepada seorang istri agar menata dan mengatur rumahnya sebagaimana layaknya seorang ratu menata sebuah kerajaan. Sebab rumah itu ibarat kerajaan, istri ibarat ratu, sedang suami ibarat rajanya. Tentang bagaimana seorang istri, seorang istri mengatur dan menata rumahnya, kelak akan dipertanyakan oleh Allah. Sahabat Abdullah bin Umar menerangkan, bahwa Rasulullah telah besabda:[28]
كلّكم راع ومسؤل عن رعيّته والمرأة راعية في بيت زوجها ومسؤلة عن رعيّتها, والخادم راع في مالسيّدهومسؤل عن رعيّته. وكلّكم راع ومسؤل عن رعيّته                                                
Artinya: “Setiap kamu adalah pemimpin, dan setiap kamu akan di mintai pertanggung jawaban tentang kepemimpinannya. Perempuan adalah pemimpin dirumah suami, akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya. Pembantu bertanggung jawab atas harta tuannya, dan akan dimintai pertanggung jawabannya, setiap kamu adalah pemimpin dan akan di mintai pertanggung jawabannya”(HR. Bukhari dan Muslim).

خيركم نساء ركبن الإبل صالحو نساء قريش أحناه على ولد في صغره, وأرعاه على زوج في ذات يده
Artinya:“Sebaik-baiknya wanita adalah yang dapat mengendarai unta. Wanita Quraisy yang terbaik ialah paling menyayangi anak-anak kecil, serta paling pandai menjaga harta milik suaminya” (HR. Bukhari dan Muslim).

Harta dan benda suami adalah amanat yang menjadi tanggung jawab istri. Tak boleh diambil sedikit pun untuk kepentingan pribadinya, kecuali yang telah dinafkahkan dan sekedar batas hajatnya. Hindun binti Uqbah, istri abu Sufyan, berkata pada Rasulullah saw sewaktu bai’at perempuan,
“Kami berbai’at kepadanya, semuga salam dan salawat terlimpah atasnya, untuk tidak menyekutukan Allah dan tidak mencuri. Kepada Rasul ia bertanya, “Abu Sufyan adalah orang bakhil, bagaiman bila aku ambil sedikit hartanya? “Rasul menjawab, “Ambillah sekedar cukup bagimu, dan anak-anakmu dengan baik.”

            Seorang istri, bila hendak membelanjakan untuk rumahnya, maka dia harus memperhatikan dan memelihara maksud dan keadilan, yakni nafkahnya harus berimbang. Tidak pelit, dan tidak pula berlebihan.[29] sebagaimana layaknya hamba Allah seperti yang disinyalir dalam Al-Quran:
والذين إذاأنفقوالم يسرفواولم يقتروا, وكان بين ذلك قواما                                                              
Artinya:“Hai orang-orang yang apabila membelanjakan harta, mereka tidak berlebihan, dan tidak pula kikir. Dan, bila pembelanjaan itu di tengah-tengah antara yang demikian”.(QS: Al-Furqan: 67)[30]

Mengatur rumah dengan rapi dan baik, termasuk bagian dari ibadah. Disamping menciptakan kebahagiaan dalam rumah tangga. Karena itu islam memberikan snajungan kepada pelakunya. Sahabat Abu Zahrah meneragkan, bahwa Rasulullah telah bersabda:
“Dia tidak memenuhi rumahnya dengan sarang burung”.(HR. Bukhari dan Muslim).

Artinya, dia tidak meninggalkan sapu beserta tempat sampah di dalam rumah, sehingga kelihatan bersih dan teratur, tidak berantakan seperti sarang burung. Islam mengajak pemeluknya untuk mengamati keindahan, keteraturan, keelokan, dan kecermatan melalui pemenungan dan penghayatan terhadap ciptaan Allah, hingga dapat menyejukan pandangan mata dan melegakan hati.[31]
F.     Kajian Penelitian Terdahulu
Pentingnya penelitian terdahulu berdasarkan kajian pustaka yang telah disusun oleh penulis adalah untuk menemukan permasahan yang ada di Desa dharma Campolng Kec. Camplong Kab. Sampang dalam rangka pembentukan keluarga sakinah pada keluarga buruh pabrik. Mengenai penelitian terhadulu terkait dengan hal tersebut ada beberapa karya ilmiyah yang sudah membahas tentang keluarga sakinah dari penelitian yang telah diteliti adalah sebagai berikut:
Skripsi yang disusun oleh Supriyatno yang berjudul “Upaya Desa Binaan keluarga Sakinah Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah di Kelurahan Krincik Kec. Teglarejo Yogyakarta” dimana Skripsi tersebut telah menjelaskan tentang meningkatkan pengalaman dan penghayatan serta pengatahuan agama yang berdasarkan jumlah atau banyaknya dengan menunjukkan bahwa masyarakat sudah mampu dan bisa melaksanakan ibadah dengan baik, benar dan tepat. Sedangkan dalam hal hubungan antar keluarga dengan adanya program tersebut telah menciptakan masyarakat yang cukup mampu dalam memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan keluarga serta menunjukkan peningkatan kesejahteraan dan keharmonisan dalam pembinaan diantara anggota keluarga dan apabila telah terjadi kesalah pahaman diantara anggota keluarga bisa diselesaikan dengan jalan bermusawarah agar keutuhan diantara anggota keluarga tetap terbina sertakeharmonisan tetap terjaga.[32]
Begitu pula ada Skripsi lain yang disusun oleh Asral Puadi yang berjudul “Peranan Suami Dalam Membentuk Keluarga Sakinah” dalam Skripsi tersebut telah membahas tentang bagaimana peranan seorang suami dalam menjadi pemimpin bagi keluarga dalam rumah tangga dan bagaiman kedudukan seorang suami dan juga pula mengenai masalah kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dan dilaksanakan sebagai kepala rumah tangga dalam rumah tangga. Menjadi contoh sebagai suri tauladan terhadap keluarganya karena tanggung jawab suami nantinya akan ditanyakan serta akan dimintai pertanggung jawabkan di hadapan Allha SWT. Meskipun peranan suami begitu sangat dibutuhkan istri pun juga tidak lepas dari peranan yang mana nantinya akan menjadi contoh yang baik untuk generasi-generasi yang akan datang, dalam menciptakan keluarga sakinah.[33]
Dari kedua skripsi yang sudah di paparkan diatas yaitu sama-sama membahas tentang upaya dalam membentuk keluarga sakinah, sedangkan perbedaannya dengan penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian mengenai tentang keluarga yang istrinya bekerja kasar sebagai buruh pabrik di Desa Dharma Camplong Kec. Camplong Keb. Sampang yang meninggalkan tugas utamanya yang merupakan kewajiban dalam rumah tangganya untuk ditata dengan baik. Faktor apa yang mendorong keluarga tersebut yang istrinya menjadi pekerja sebagai buruh pabrik sehingga meninggalkan urusan rumah tangganya yang seharusnya ditata rapi serta menciptakan suasana yang indah mengarungi keluarga sejahtera. Dan bagaimana caranya menjaga keutuhan keluarga yang kesehariannya seorang istri bekerja kasar sebagai buruh pabrik.
BAB III METODE PENELITIAN
A.    Pendekatan dan Jenis Penelitian
Dalam melakukan penelitian dikenal dua pendekatan, yaitu pendekatan secara kuantitatif dan pendekatan secara kualitatif. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, dimana sesuai dengan namanya, secara harfiah penelitian kualitatif adalah penelitian yang temuan-temuannya tidak diperoleh melalui proses kuantifikasi, perhitungan statistik, atau bentuk cara-cara lainnya yang menggunakan ukuran angka. Kualitatif berarti sesuatu yang berkaitan dengan kualitas, nilai atau makna yang terdapat dibalik fakta. Kualitas, nilai atau makna hanya dapat diungkapkan dan dijelaskan melalui linguistik, bahasa atau kata-kata.[34]
Bogdan dan Taylor mendefinisikan metode kualitatif sebagai prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis ataupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati. Menurut mereka pendekatan ini diarahkan pada latar dan individu tersebut secara holistik (utuh).[35]Sejalan dengan definisi tersebut, Kirk dan Miller mendefinisikan bahwa penelitian kualitatif adalah tradisi tertentu dalam ilmu pengetahuan sosial yang secara fundamental bergantung dari pengamatan pada manusia baik dalam kawasannya maupun dalam peristilahannya.[36]
B.     Kehadiran Peneliti
Untuk penelitian kualitatif, kehadiran peneliti lapangan merupakan sesuatu yang mutlak diperlukan. Dalam penelitian kulaitatif, peneliti bertindak sebagai pengumpul data utama.[37] Selain untuk menjalin kekerabatan dengan informan bagi peneliti juga penting untuk mengetahui situasi dan kondisi di lapangan. Dalam hal ini, peneliti juga harus mampu beradaptasi dengan lingkungan tempat penelitiannya terutama terhadap informan untuk memperoleh data yang diinginkan.
            Penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah pengamatan murni, sehingga kehadiran peneliti dilapangan mutlak diperlukan untuk memperoleh informasi secara langsung agar mendapat informasi yang nyata sesuai fakta, sehingga tidak ada data yang sifatnya dibuat-buat karena tujuan keberadaan peneliti ditempat yang akan diteliti sebagai pengumpul data. Dalam penelitian ini, peneliti sudah diketahui statusnya sebagai peneliti sehingga informan tidak merasa canggung untuk memberikan informasi terkait penelitian. Semakin lama peneliti ada dilapangan maka akan semakin banyak serta semakin akurat pula data yang akan dikumpulkan oleh peneliti.


C.    Lokasi Penelitian
Sebelum melakukan penelitian, langkah awal yang harus ditempuh oleh peneliti adalah menentukan atau memilih lokasi yang akan dijadikan objek dalam penelitian. Lokasi yang dipilih sebagai objek penelitian dalam penelitian ini adalah di Desa Dharma Camplong Kac. Camplong Keb. Sampang.Lokasi ini dipilih dengan berbagai pertimbangan, seperti adanya suatu kemenarikan bahan penelitian atau fakta di lapangan untuk dilakukan penelitian, terutama yang menjadi konteks permasalahannya, yaitu mengenai keluarga yang bekerja kasar sebagai buruh pabrik yang meninggalkan tugas utamanya yang merupakan kewajiban didalam rumah tangganya yang harus ditata dengan baik.
D.    Sumber Data
Sumber data dalam penelitian kualitatif ialah kata-kata, dan tindakan selebihnya adalah data tambahan seperti dokumen dan lain-lain[38]. Adapun sumber data yang diperoleh dengan menggunakan wawancara disebut dengan informan, sedang apabila diperoleh dengan cara observasi maka sumber datanya berupa objek yang diamati, dan apabila menggunakan dokumentasi maka sumber datanya adalah dokumen atau catatan. Adapun sumber data dalam penelitian ini adalah:
a.    Data Primer, yaitu data yang diperoleh atau dikumpulkan secara langsung di lapangan oleh peneliti. Adapun informan dalam penelitian ini adalah para pekerja sebagai buruh pabrik. Alasan dipilihnya informan ini adalah karena mereka dapat memberikan keterangan yang jelas dan valid mengenai alasan bekerja kasar sebagai buruh pabrik. Selain  informan yang telah disebut peneliti juga melibatkan informan pendukung lainnya, seperti tokoh masyarakat. Dengan alasan dipilihnya informan pendukung  dalam penelitian ini karena mereka juga tahu dengan persoalan-persoalan yang terjadi dalam rumah tangga orang yang bekerja sebagai buruh pabrik kaitannya dengan problem yang ada pada pekerja sebagai buruh pabrik di Desa Dharma Camplong.
b.   Data Sekunder, yaitu data yang dikumpulkan oleh peneliti dari sumber yangsudah ada. Data tersebut peneliti peroleh dari buku-buku dan laporan penelitian terdahulu,majalah, arsip danberupa literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ini.
E.     Prosedur Pengumpulan Data
            Teknik pengumpulan data adalah merupakan langkah yang utama dalam penelitian, karena tujuan dari penelitian adalah memperoleh data. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan prosedur pengumpulan data berupa wawancara, observasi dan dokumentasi.
a.    Wawancara (Interview)
Wawancara adalah suatu bentuk komunikasi verbal yang bertujuan untuk memperoleh informasi. Esterberg mengemukakan beberapa macam wawancara yaitu wawancara terstruktur, wawancara semiterstruktur, dan tidak terstruktur.[39]
1)      Wawancara Terstruktur
Wawancara terstruktur digunakan sebagai teknik pengumpulan data, bila peneliti telah mengetahui dengan pasti tentang informasi apa yang akan diperoleh. Dalam melakukan wawancara peneliti telah menyiapkan sejumlah pertanyaan-pertanyaan tertulis.

2)      Wawancara Semi-Terstruktur
Jenis wawancara ini sudah termasuk dalam kategori in-depthinterview, dimana dalam pelaksanaannya lebih bebas bila dibandingkan dengan wawancara terstruktur[40].
3)      Wawancara tidak Terstruktur
Wawancara tidak berstruktur adalah wawancara yang bebas dimana peneliti tidak menggunakan pedoman wawancara yang telah tersusun secara sistematis dan lengkap untuk pengumpulan datanya[41].
Jadi dalam penelitian ini, peneliti menggunakan jenis wawancara semi struktur. Dalam hal ini, pertama-tama pewawancara menayakan berurutan pertanyaan yang sudah terstruktur, kemudian satu persatu diperdalam dalam mengorek keterangan lebih lanjut.Peneliti lebih bebas dalam pelaksaannya karena dengan jenis wawancara ini peneliti dapat menemukan secara terbuka dan dapat memperoleh jawaban secara jelas dengan responden atau orang yang diwawancarai yaitu masyarakat dan tokoh masyarakat.
F.     Pengamatan (Observasi)
Observasi adalah metode pengumpulan data yang digunakan untuk menghimpun data penelitian melalui pengamatan dan pengindraan[42]. atau cara-cara menganalisis dan mengadakan pencatatan secara sistematis mengenai tingkah laku dengan melihat atau mengamati individu atau kelompok. Observasi merupakan pengamatan langsung terhadap fakta yang ada di lokasi yang akan diteliti yang meliputi kegiatan pengamatan dan perhatian terhadap suatu objek dengan menggunakan seluruh panca indra. Dalam observasi diusahakan mengamati keadaan yang wajar dan yang sebenarnya tanpa usaha yang sengaja untuk mempengaruhi, mengatur, atau memanipulasikannya.
Dilihatdarisegi proses pelaksanaan pengumpulan data, observasidibedakan menjadi dua, yaitu:
a.    Observasi Partisipan/Berperan Serta
Dalam observasi ini, peneliti terlibat dengan kegiatan sehari-hari orang yang sedang diamati atau yang digunakan sebagai sumber data penelitian.
b.   Observasi Non-Partisipan
Dalam observasi non partisipan ini, peneliti tidak terlibat langsung dan hanya sebagai pengamat independent.[43]
Jenis observasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah observasipartisipan, karena yang dibicarakan dalam penelitian ini adalah kualitatif naturalistik dimana dalam pelaksanaannya peneliti ini terjadi secara alami, apa adanya tanpa dibuat-buat dan tidak ada manipulasi, untuk itu maka peneliti dituntut untuk terlibat langsung dilapangan untuk memperoleh informasi yang sesuai dan jelas dengan mengungkap apa yang ada di balik munculnya perilaku dan landasan atas suatu permasalahan yang diteliti dalam kehidupan sehari-hari.
G.    Dokumentasi
Studi dokumen dalam penelitian kualitatif merupakan pelengkap dari penggunaan metode wawancara dan observasi. Metode dokumentasi yaitu mengumpulkan dokumen dan data-data yang diperlukan dalam permasalahan penelitian lalu ditelaah secara intens sehingga dapat mendukung dan menambah kepercayaan dan pembuktian suatu kejadian.Adapun dokumentasi dalam penelitian ini adalah berupa data para informan berupa akta nikah, kartu keluarga (KK) dan profil desa dimana dokumen-dokumen tersebut menunjukkan alat bukti.
H.    Analisis Data
Analisis data adalah sebuah kegiatan untuk mengatur, mengurutkan, mengelompokkan, memberi kode/tanda, dan mengkategorikannya sehingga diperoleh suatu temuan berdasarkan focus permasalahan yang ingin dijawab. Miles dan Huberman sebagaimana dikutip oleh Imam Gunawan menyebutkan bahwa 3 tahapan yang harus dikerjakn dalam menganalisis data penelitian kualitatif, yaitu:[44]
a.    Reduksi Data
Data yang diperoleh dilapangan jumlahnya cukup banyak, untuk itu perlu dicatat secara teliti dan lebih rinci. Makin lama peneliti ada dilapangan maka makin banyak pula data yang akan di dapat, lebih kompleks dan rumit. Untuk itu perlu dilakukan analisis data melalui reduksi data. Mereduksi data berarti merangkum, memilih hal-hal yang pokok, memfokuskan pada hal-hal yang penting, dicari tema dan polanya, dan membuang yang tidak diperlukan.[45] Dengan demikian, data yang telah direduksi akan memberikan gambaran yang lebih jelas, dan mempermudah peneliti untuk melakukan pengumpulan data selanjutnya dan mencarinya bila diperlukan.
b.   Penyajian Data
Setelah data direduksi, maka langkah selanjutnya adalah mendisplaykan data. penyajian data dalam penelitian kualitatif bisa dilakukan dalam bentuk uraian singkat, bagan, dan sejenisnya, yang paling digunakan dalam penyajian data adalah uaraian, yaitu dengan teks yang bersifat naratif sehingga dengan penyajian data maka akan memudahkan untuk memahami apa yang terjadi, merencanakan kerja selanjutnya berdasarkan apa yang telah dipahami tersebut. Penyajian data merupakan sekumpulan informasi tersusun yang memberi kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan tindakan.
c.    Kesimpulan dan verifikasi data
Langkah ketiga dalam analisis data kualitatif menurut Miles dan Huberman adalah penarikan kesimpulan dan verifikasi. Kesimpulan awal yang dikemukakan masih bersifat sementara, dan akan berubah bila tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat yang mendukung pada tahap pengumpulan data berikutnya. Tetapi apabila kesimpulan yang dikemukakan pada tahap awal, didukung oleh bukti-bukti yang valid dan konsisten saat peneliti ke lapangan mengumpulkan data, maka kesimpulan yang dikemukakan merupakan kesimpulan yang kredibel.[46]
I.       Pengecekan Keabsahan Data
Untuk dapat mengecek keabsahan temuan dari data-data yang diperoleh di lapangan maka peneliti merasa perlu mengemukakan teknik-teknik yang dilakukan peneliti dalam mengukur keabsahan temuan tersebut. Untuk mengatahui apakah data yang di peroleh dari penelitian ini absah, maka peneliti mengeceknya secara cermat agar penelitian tidak terkesan sia-sia dan simbol semata. Sehingga dalam pengecekan keabsahan data merasa perlu adanya teknik pemeriksaan yang dilakukan peneliti dalam mengukur keabsahan data tersebut, diantaranya sebagai berikut:
a.    Perpanjang Keikutsertaan
Keikutsertaan peneliti sangat menentukan dalam pengumpulan data. Keikutsertaan tersebut tidak hanya dilakukan dalam waktu yang singkat, tetapi memerlukan yang cukup dalam pengumpulan data dilapangan karena waktu akan berpengaruh pada temuan penelitian baik pada kualitas maupun kuantitas.[47]
b.   Ketekunan Pengamatan
Bertujuan untuk menemukan ciri-ciri dan unsur-unsur dalam situasi yang relevan dengan persoalan atau masalah yang sedang dicari kemudian memusatkan diri pada hal-hal tersebut secara rinci dan berkesinambungan terhadap faktor-faktor yang menonjol.[48]
c.    Triangulasi
Triangulasi yaitu pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang alain diluar data itu sebagai pembanding terhadap data itu. Tringulasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan memanfaatkan sumber lainnya. Sumber yang lain itu maksudnya sebagai pembanding terhadap data yang telah ditemukan peneliti dapat membandingkan dengan berbagai sumber, metode, atau teori.[49]
Dalam penelitian ini menggunakan triangulasi dengan sumber data yang berarti membandingkan dan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang dapat diperoleh melalui dan alat yang berbeda dalam penelitian kualitatif.[50]
d.   Uraian Rinci
Data yang diperoleh diuraikan secara rinci, sehingga pembaca dapat mengerti dan mengetahui temuan-temuan yang dihasilkan peneliti.[51] Uraian rinci ini lebih ditekankan pada fokus penelitian yang dibuat peneliti dalam studi ini.
J.      Tahap-Tahap Penelitian
Tahap-tahap yang dilakukan oleh penelitian yang ditempuh oleh peneliti adalah dengan cara mengkategorikan kedalam tiga tahapan yaitu, tahap pra penelitian, tahap penelitian, dan tahap penyusunan laporan.
a.    Tahap Persiapan
Tahapan ini dilakukan oleh peneliti sebelum terjun kelapangan, yang terdiri dari menyusun rancangan penelitian, pemilihan data, memilih lapangan penelitian, mempelajari keadaan lapangan penelitian dan menyiapkan perlengkapan yang dibutuhkan dalam penelitian.
b.   Tahap Pelaksanaan
Dalam tahapan ini peneliti sudah berada dilapangan untuk melakukan penelitian tentang pembentukan keluarga sakinah pada keluarga buruh pabrik, mengumpulkan data sebanyak mungkin dengan cara mengikuti prosedur pengumpulan data yang telah disusun sebelumnya dan rumusan masalah.
c.    Tahap Pelaporan
Tahapan inimeliputi : kegiatan penyusunan hasil penelitian dari semua rangkaian kegiatan pengumpulan data sampai tahap kesimpulan.






















DAFTAR RUJUKAN

Abdul Aziz Al-Malibari Al-Fannani, Zainuddin bin.Terjemahan Fathul Mu’in. Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2003.

Ainiyah, Qurratul.Keadilan Gender dalam Islam. Malang: Instrans Publishing Wisma Kalimetro, 2015.

Asral Puadi,“Peranan Suami Dalam Membentuk Keluarga Sakinah”  Skripsi UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, 2008.

Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, Jakarta: Putra Grafika, 2007.

Buna’i, Metodelogi Penelitian Pendidikan. Pamekasan: STAIN, 2006.

Fikri, ‘Ali. Akhlaq Terindah untuk Kaum Perempuan, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2006.

Hs, Fachruddin. Ensiklopedia Al-Quran, Jilid I. Jakarta: Pt Rineka Cipta, 1993.

Herdiansyah,Haris.wawancara, Observasi, dan Focus Group, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Ilham,Marzuq.Poligami Selebritis, Sidoarjo. Masmedia Buana Pustaka, 2009.

Imam Gunawan, Metode Penelitian Kualitatif  Teori dan Praktik. Jakarta: Bumi Aksara, 2004.

Jabir Al-Jaziri, Abu Bakr.Ensiklopedi muslim, Jakarta, Darul Fikr, Bairut, 2000

Kementerian Agama RI. Al-Quran dan terjemahannya. Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema, 2007.

Kompilasi Hukum Islam. Bandung: Margahayu Permai, 2015.

Muhammad bin Ma’ruf, Rahmat al-Arifin.Sentuhan nilai kefikihan Untuk Wanita beriman.Direktorat Percetakan Dan Penerbitan Departemin Agama Saudi Arabia, 1424 H.

Mahalli, A.Mudjab.Menikahlah engkau menjadi kaya. Yogyakarta: Mitra pustaka, 2001.

Musawwamah, Siti. Hukum Perkawinan I. Pamekasan: STAIN Pamekasan Pres, 2009.

---------.Gerakan keluarga sakinah. Pamekasan: Stain Press, 2010.

Namir,Sayyid Muhammad.Karakter wanita muslim. kairo: darus Sa’dyah, 1987.

Nasution,S.Metode Reserch Penelitian ilmiah Jakarta: PT Bumi Aksara, 2009.

Siti Musawwamah,Taufiqurrahman. Hukum Perkawinan. Surabaya: Pena Salsabila,  2015.

Subhan, Zaitunah.Membina Keluarga Sakinah.Yogyakarta Pustaka Pesantren LkiS Pelangi Aksara, 2004.

Shamad,Abd.Hukum Islam.Jakarta: Kencana Perdana Media grup, 2012.

Saebani, Beni Ahmad. Fiqh munakahat II, Bandung: Pustaka Setia, 2001.

Supriyatno,“Upaya Desa Binaan keluarga Sakinah Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah di Kelurahan Krincik Kec. Teglarejo Yogyakarta” Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga yogyakarta, 2010

Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta, 2010.

Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2014.

Thalib, Muhammad.Membangun mintal keluarga sakinah. Yogyakarta: Pro-U Media, 2008.




LAMPIRAN-LAMPIRAN
1.   Jadwal Kegiatan Penelitian
Nama
:
PATHORRAHMAN
Semester/NIM
:
18201502010059
Jurusan/Prodi
:
Syariah/Al-Ahwal Al-Syakhshiyyah
Judul Skripsi
:
Pembentukan Keluarga Sakinah Pada Keluarga Buruh Pabrik (Studi Kasus Di Desa Dharma Camplong Kec. Camplong Kab. Sampang)
Pembimbing
:
Dr Hj Eka Susylawati, SH,. M. Hum
No.
Jenis Kegiatan
Waktu Pelaksanaan
 Juni  2018
Juni
 2018
Juli
 2018
Agustus
2018
Septembr
2018
1
Penyusunan Proposal Penelitian




2
Ujian Proposal Penelitian





3
Persiapan Penelitian Lapangan





4
Perizinan Penelitian





5
Penelitian Lapangan




6
Analisis Data





7
Pembuatan Laporan





8
Sidang (Ujian) Skripsi






2.      Kisi-Kisi Instrumen Pengumpulan Data
a.        Pedoman Wawancara
1)   Wawancara Kepada Istri Keluarga Buruh Pabrik
a.       Hal-hal apakah yang menghambat penerapan anda dalam keluarga sakinah?
b.      Faktor apakah yang membuat anda terdorong untuk bekerja sebagai buruh pabrik?
c.       Siapakah yang mengurus anak anda dirumah ketika anda berangkat kerja jadi buruh pabrik dalam setiap harinya?
d.      Apa yang anda ketahui tentang keluarga sakinah?
e.       Persoalan apakah yang paling berat dalam membina keluaga sakinah?
2)   Wawancara Kepada Suami Keluarga Buruh Pabrik
a.       Apakah anda tidak keberatan ketika istrinya bekerja dalam kesehariannya sebagai buruh pabrik?
b.      Bagaimana perasaan anda melihat kondisi istrinya bekerja setiap hari jadi buruh pabrik?
c.       Hal-hal apakah yang anda lakukan untuk mendukung terwujudnya keluarga sakinah?
d.      Konflik apa yang pernah anda alami berkaitan dengan permasalahan dalam rumah tangga?
e.       Bagaimana penyelesaian konflik mengenai permasalahan dalam rumah tangga tersebut?
3)   Wawancara Kepada Tokoh Masyarakat
a.        Apa yang bapak ketahui latar belakang keluarga sakinah yang bekerja kasar sebagai buruh pabrik?
b.      Bagaimana tanggapan/penilaian bapak sebagai tokoh masyarakat terhadap keluarga sakinah yang bekerja sebagai buruh pabrik?
c.       Kenapa kebanyakan masyarakat di Desa Dharma Camplong ini memilih bekerja kasar sebagai buruh pabrik dalam membentuk keluarga sakinah?
d.      Kendala apa saja yang sering dihadapi keluarga sakinah yang bekerja sebagai buruh pabrik?
e.       Bagaimana tindakan bapak ketika ada permasalahan dalam keluarga sakinah buruh pabrik selaku tokoh masyarakat?
b.        Pedoman Observasi
1)   Kendala yang menghambat keluarga buruh pabrik dalam membentuk   keluarga sakinah                                                                [ ]
2)   Kesesuaian indikator dengan perilaku yang disampaikan   [ ]
3)    Usaha/upaya yang dilakukan keluarga buruh pabrik dalam membentuk keluarga sakinah                                                                           []
4)    Perilaku informan dalam kegiatan kehidupan sehari-hari        [ ]
c.         Pedoman Dokumentasi
1)   Daftar Informan                                                                   [……]
2)   Kartu Akta Nikah                                                                 [……]
3)   Kartu Keluarga                                                                     [……]
4)   Profil Desa                                                                            [……]






[1] Taufiqurrahman,Siti Musawwamah, Hukum Perkawinan (Surabaya: Pena Salsabila, 2015), hlm. 1.
[2] Kompilasi Hukum Islam(Bandung: Margahayu Permai, 2015), hlm. 73.
[3] Kementerian Agama RI,Al-Quran dan Terjemahannya, (Bandung: PT Sygma Examedia Arkanleema, 2007), hlm. 406.
[4] Taufiqurrahman, Siti Musawwamah, Hukum Perkawinan, hlm.13-14.
[5] Kementerian Agama RI,Al-Quran dan Terjemahannya,hlm. 29.
[6] Taufiqurrahman, Siti Musawwamah, Hukum Perkawinan,  hlm. 17-18.
[7] Rahmat al-Arifin Muhammad bin Ma’ruf, Sentuhan nilai kefikihan Untuk Wanita beriman, (Direktorat Percetakan Dan Penerbitan Depag Saudi Arabia, 1424 H), hlm. 146.
[8] Qurrotul Ainiyah, Keadilan Gender dalam Islam, (Malang: Instrans Publishing Wisma Kalimetro, 2015), hlm. 139.
[9] Kompilasi Hukum Islam, hlm. 82-83
[10] ‘Ali Fikri, Akhlaq Terindah untuk Kaum Perempuan, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2006), hlm. 103.
[11] Kementerian Agama RI,Al-Quran dan Terjemahannya, hlm. 523.
[12] Kementerian Agama RI,Al-Quran dan Terjemahannya, hlm. 6.
[13] Zaitunah Subhan, Membina Keluarga Sakinah, (Yogyakarta: Pustaka Pesantren LkiS Pelangi Aksara, 2004), hlm. 7-8.
[14] Ilham Marzuq, Poligami Selebritis, (Sidoarjo: Masmedia Buana Pustaka, 2009), hlm. 86.
[15] Abd, Shamad, Hukum Islam, (Jakarta: Kencana Perdana Media grup, 2012), hlm.158-159.
[16] Zainuddin bin Abdul Aziz Al-Malibari Al-Fannani, Terjemahan Fathul Mu’in, (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2003), hlm. 1154.
[17] Abu Bakr Jabir Al-Jaziri, Ensiklopedi muslim, (Jakarta: Darul Fikr, Bairut, 2000), hlm. 574-575.
[18] Kementerian Agama RI,Al-Quran dan Terjemahannya, hlm. 254.
[19] Kementerian Agama RI,Al-Quran dan Terjemahannya, hlm. 354.
[20] Siti Musawwamah, Hukum Perkawinan I, (Pamekasan: STAIN Pamekasan Press, 2009), hlm. 9-11.
[21] Muhammad Thalib, Membangun mintal keluarga sakinah, (Yogyakarta: Pro-U Media, 2008), hlm. 5.
[22] Kementerian Agama RI,Al-Quran dan Terjemahannya, hlm. 40.
[23] Kementerian Agama RI,Al-Quran dan Terjemahannya, hlm. 511.
[24] Siti Musawwamah, Gerakan Keluarga Sakinah, (Pamekasan: STAIN Press, 2010), hlm. 9-10.
[25] Muhammad Thalib, Membangun Mental Keluarga Sakinah, hlm, 21
[26] Fachruddin Hs, Ensiklopedia Al-Quran, Jilid I, (Jakarta: Pt Rineka Cipta, 1993), hlm. 39.
[27] Beni Ahmad Saebani, Fiqh Munakahat II, (Bandung: Pustaka Setia, 2001), hlm. 44.
[28] A. Mudjab Mahalli, Menikahlah engkau menjadi kaya, (Yogyakarta: Mitra pustaka, 2001), hlm. 493.
[29] Sayyid Muhammad Namir, Karakter wanita muslim, (kairo: daru Sa’dyah, 1987), hlm. 148-149.
[30] Kementerian Agama RI,Al-Quran dan Terjemahannya, hlm. 365.
[31] A. Mudjab Mahalli, Menikahlah engkau menjadi kaya,  hlm. 494-497.
[32] Suprayetno,“Upaya Desa Binaan keluarga Sakinah Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Wa Rahmah di Kelurahan Krincik Kec. Teglarejo Yogyakarta” (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga yogyakarta, 2010).
[33] Asral Puadi,“Peranan Suami Dalam Membentuk Keluarga Sakinah” (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2008).
[34] Imam Gunawan, Metode Penelitian Kualitatif : Teori dan Praktik(Jakarta: Bumi Aksara, 2004), hlm. 82.
[35] Lexy J Moleong, Metodologi Penelitian Kualitatif , (Bandung :Remaja Rosdakarya, 2014), hlm.6.
[36] Ibid. hlm.4.
[37] Ibid.hlm.14.
[38] Buna’i, Metodelogi Penelitian Pendidikan,(Pamekasan: STAIN, 2006), hlm. 79.
[39] Sugiyono, MetodePenelitianPendidikan: PendekatanKuantitatif, Kualitatif. R&D (Bandung: Alfabeta, 2010), hlm.194.
[40] HarisHerdiansyah, wawancara, Observasi, dan Focus Group, (Jakarta: Rajawali Pers, 2013), hlm. 66.
[41] Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D,hlm. 140.
[42] M. Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif, (Jakarta: Putra Grafika, 2007), hlm. 118.
[43] Sugiyono, MetodePenelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D, hlm. 145.
[44]. Imam Gunawan, Metode penelitian kualitatif  Teori dan Praktik hlm. 209.
[45] Sugiyono, Metode Penelitian Kualitatif Kuantitatif dan R&D, hlm. 247.
[46] Ibid, hlm. 249-252.
[47] Lexy J. Meleong, Metodologi penelitian kualitatif, hlm.327.
[48] Ibid, hlm. 329.                    
[49] Ibid, hlm.330.
[50] Ibid, hlm. 331.
[51] Ibid, hlm. 337.