Thursday, 13 September 2018

pengertian dari legislatif


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang

           Dalam tatanan kenegaraan modern, praktik penyelenggaraan demokrasi dilakukan melalui system perwakilan. Amat janggal apabila seluruh warga Negara berkumpul di suatu tempat, kemudian secara bersama-sama menggunakan haknya sebagai pemegang kedaulatan sejati untuk menyelenggarakan Negara secara langsung. Indonesia yang memiliki luas yang besar ini bukanlah Negara kota yang pernah melaksanakan demokrasi langsung. Lembaga perwakilan rakyat merupakan institu perwujudan kedaulatan rakyat.
         
             Oleh karena itu, kita perlu memahami kedudukan dan peran lembaga legislatif dalam sistem politik Indonesia . sejarah panjang lembaga legislatif di Indonesia berkali-kali memakai konstitusi yang berbeda-beda menurut “selera” elite politik yang berkuasa. Tidak jarang ditemukan lembaga legislatif yang sejajar dengan lembaga-lembaga politik Negara yang ada.
                   
                      Untuk itu perlu dipelajari bagaimana kedudukan lemabaga legislatif di Indonesia dikaitkan dengan             kedudukan   lembaga-lembaga politik yang lain, seperti presiden (eksekutif) dan MA (yudikatif). Hal ini sangat menarik karena ditemui posisi kedudukan parlemen yang berbeda pada masa Demokrasi Parlementer dan Demokrasi Terpimpin berhadapan dengan lembaga-lembaga politik Negara ketika itu. Bahkan juga hubunga parleen Indonesia dengan para menteri. Pembahasan lembaga legislatif di atas bersifat mikro, tetapi terperinci juga dapat mengetahui beberapa lembaga legislatif yang hidup pada masa tersebut.


B.   Rumusan Masalah

1.     Apa pengertian dari legislatif ?
2.     Apakah peran legislatif untuk rakyat ?
3.     Apa tujuan dari adanya anggota legislatif ?

C.   Tujuan

1.     Untuk mengetahui arti dari legislatif.
2.     Untuk mengetahui peran legislatif bagi rakyat.
3.     Untuk mengetahui tujuan dari adanya anggota legislatif.



























BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Badan Legislatif
             
                Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun undang-undang serta ikut mengawasi atas implementasi undang-undang yang ada oleh badan eksekutif yang mana setiap anggotanya dipilih melalui  pemilihan umum. Lembaga legislatif juga dikenal dengan sebutan berbagai macam nama seperti parlemen, kongres atau asembli nasional.
                Legislatif sebagai badan atau lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan di setiap Negara yang menganut sistem parlementer bekerja berdasarkan proses kegiatan yang ditutut oleh pembentukan sesuatu peraturan perundang-undangan. Tuntunan ini ditentukan oleh peraturan yang berlaku melalui aturan perundangan yang dibentuk berdasarkan wewenang yang berlaku. Yang dimaksud wewenang yang berlaku adalah wewenang yang menurut undang-undang diakui.
                 Proses legislatif juga sebagai proses yang berlangsung dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, pada gilirannya akan mengait kepada hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan yang berlaku baik dalam bentuk maupun hierarkinya. [1]




B.   Struktur Badan Legislatif

            Lembaga legislatif di Indonesia ini mempunyai beberapa strukur yang di dalamnya terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat 1 dan Tingkat II, lalu Dewan Perwakilan Rakyat dan yang terakhir adalah Dewan Perwakilan Daerah. Negara Indonesia merupakan penganut demokrasi sehingga pemerintah menerapkan Trias Politik dan Presidensial merupakan sistem pemerintahan Indonesia.

Berikut ini adalah penjelasan beberapa struktur yang terdapat dalam lembaga legislatif :
-          Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)

Majelis permusyawaratan rakyat bukan merupakan lembaga tertinggi di Indonesia lagi karena kedudukan tersebut telah dihapuskan dan yang ada hanyalah kedudukan sebagi lembaga Negara Indonesia. MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD yang telah terpilih pada saat pemilu dan akan menempati jabatan tersebut dalam jangka waktu 5 tahun.
MPR juga mempunyai beberapa tugas yang harus dilakukan yaitu :
·        Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
·        Melantik presiden serta wakil presiden
·        Memberhintakan presiden serta wakil presiden mengikuti massa jabatan yang sudah ditur dalam undang-dang dasar.
-         Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan perwakilan rakyat mempunyai kedudukan di tingkat pusat, untuk dewan Perwakilan Rakyat yang berada di tingkat provinsi maka akan disebut dengan DPRD Provinsi sedangkan yang letakya di kabupaten sudah tentu akan disebut DPRD Kabupaten.
DPR juga mempunyai beberapa tugas yang harus dilaksanakan yaitu :
·        Meminta keterangankepada pemerintah terkait dengan kebijakan pemerintah.
·        Melakukan penyelidikan akan suatu kebajikan pemerintah.
·        Memberi pendapat mengenai kebijakan dalam negeri.[2]


C.   Fungsi Badan Legislatif
-         Menentukan kebijakan dan membuat undang-undang. Untuk itu badan legislatif diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amendemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh pemerintah.
-         Mengontrol badan eksekutif, dalam arti menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan kebijakan pemerintahan yang telah ditetapkan.

D.   Peran Badan Legislatif
-         Melakukan pembahasan, diskusi, dan pemilihan kebijakan-kebijakan.
-         Sarana untuk membuat sikap-sikap popular dan nilai yang berdampak kepada pemerintah dan politik.
-         Rekrutmen pemimpim-pemimpin politik.
-         Memformulasikan dan menegakkan legilasi.
-         mewakili berbagai kepentingan masyarakat.


E.   Hak Badan Legislatif
1.     Anggota badan legislatif berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintahan mengenai suatu masalah dan mengorek informasi mengenai kebijakan pemerintah.
2.     Interpelasi, yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan disuatu bidang.
3.     Angket (Enquete), adalah hak anggota badan legislative utuk mengadakan penyelidikan sendiri.
4.     Mosi, merupakan hak control yang paling ampuh.[3]






















BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan

             Lembaga legislatif adalah sebuah lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun undang-undang serta ikut mengawasi atas implementasi undang-undang yang ada oleh badan eksekutif yang mana setiap anggotanya dipilih melalui  pemilihan umum. Lembaga legislatif juga dikenal dengan sebutan berbagai macam nama seperti parlemen, kongres atau asembli nasional. Legislatif juga mempunyai peran dalam setiap kehidupan rakyat yaitu, Melakukan pembahasan, diskusi, dan pemilihan kebijakan-kebijakan, Sarana untuk membuat sikap-sikap popular dan nilai yang berdampak kepada pemerintah dan politik., Rekrutmen pemimpim-pemimpin politik.  Lembaga legislatif di Indonesia ini mempunyai beberapa strukur yang di dalamnya terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat 1 dan Tingkat II, lalu Dewan Perwakilan Rakyat dan yang terakhir adalah Dewan Perwakilan Daerah. Negara Indonesia merupakan penganut demokrasi sehingga pemerintah menerapkan Trias Politik dan Presidensial merupakan sistem pemerintahan Indonesia.














DAFTAR PUSTAKA


v Ali , Faried. 1996. Hukum Tata Pemerintahan dan Prosses Legislatif Indonesia, Jakarta: PT Raja Gravindo Persada
v Fuady , Munir. 2009. Teori Negara Hukum Modern, Bandung: PT Refika Aditama














v  [1] Ali , Faried. 1996. Hukum Tata Pemerintahan dan Prosses Legislatif Indonesia, Jakarta: PT Raja Gravindo Persada hlm 139
[2] Ibid 32
v  [3] Fuady , Munir. 2009. Teori Negara Hukum Modern, Bandung: PT Refika Aditama hlm 43