BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam tatanan kenegaraan modern, praktik
penyelenggaraan demokrasi dilakukan melalui system perwakilan. Amat janggal
apabila seluruh warga Negara berkumpul di suatu tempat, kemudian secara
bersama-sama menggunakan haknya sebagai pemegang kedaulatan sejati untuk
menyelenggarakan Negara secara langsung. Indonesia yang memiliki luas yang
besar ini bukanlah Negara kota yang pernah melaksanakan demokrasi langsung.
Lembaga perwakilan rakyat merupakan institu perwujudan kedaulatan rakyat.
Oleh karena itu, kita perlu
memahami kedudukan dan peran lembaga legislatif dalam sistem politik Indonesia .
sejarah panjang lembaga legislatif di Indonesia berkali-kali memakai konstitusi
yang berbeda-beda menurut “selera” elite politik yang berkuasa. Tidak jarang
ditemukan lembaga legislatif yang sejajar dengan lembaga-lembaga politik Negara
yang ada.
Untuk itu perlu dipelajari
bagaimana kedudukan lemabaga legislatif di Indonesia dikaitkan dengan kedudukan lembaga-lembaga politik yang lain, seperti
presiden (eksekutif) dan MA (yudikatif). Hal ini sangat menarik karena ditemui
posisi kedudukan parlemen yang berbeda pada masa Demokrasi Parlementer dan
Demokrasi Terpimpin berhadapan dengan lembaga-lembaga politik Negara ketika
itu. Bahkan juga hubunga parleen Indonesia dengan para menteri. Pembahasan
lembaga legislatif di atas bersifat mikro, tetapi terperinci juga dapat
mengetahui beberapa lembaga legislatif yang hidup pada masa tersebut.
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari legislatif ?
2. Apakah
peran legislatif untuk rakyat ?
3. Apa
tujuan dari adanya anggota legislatif ?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengetahui arti dari legislatif.
2. Untuk
mengetahui peran legislatif bagi rakyat.
3. Untuk
mengetahui tujuan dari adanya anggota legislatif.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Badan Legislatif
Lembaga
legislatif adalah sebuah lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun
undang-undang serta ikut mengawasi atas implementasi undang-undang yang ada
oleh badan eksekutif yang mana setiap anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Lembaga legislatif juga
dikenal dengan sebutan berbagai macam nama seperti parlemen, kongres atau
asembli nasional.
Legislatif sebagai badan atau
lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan di setiap Negara yang menganut
sistem parlementer bekerja berdasarkan proses kegiatan yang ditutut oleh
pembentukan sesuatu peraturan perundang-undangan. Tuntunan ini ditentukan oleh
peraturan yang berlaku melalui aturan perundangan yang dibentuk berdasarkan
wewenang yang berlaku. Yang dimaksud wewenang yang berlaku adalah wewenang yang
menurut undang-undang diakui.
Proses legislatif juga sebagai
proses yang berlangsung dalam pembentukan suatu peraturan perundang-undangan,
pada gilirannya akan mengait kepada hal-hal yang berkaitan dengan peraturan
perundangan yang berlaku baik dalam bentuk maupun hierarkinya. [1]
B.
Struktur
Badan Legislatif
Lembaga legislatif di Indonesia ini
mempunyai beberapa strukur yang di dalamnya terdiri dari Majelis
Permusyawaratan Rakyat, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat 1 dan Tingkat
II, lalu Dewan Perwakilan Rakyat dan yang terakhir adalah Dewan Perwakilan
Daerah. Negara Indonesia merupakan penganut demokrasi sehingga pemerintah
menerapkan Trias Politik dan Presidensial merupakan sistem pemerintahan
Indonesia.
Berikut ini adalah penjelasan beberapa
struktur yang terdapat dalam lembaga legislatif :
-
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Majelis permusyawaratan rakyat bukan
merupakan lembaga tertinggi di Indonesia lagi karena kedudukan tersebut telah
dihapuskan dan yang ada hanyalah kedudukan sebagi lembaga Negara Indonesia. MPR
terdiri dari anggota DPR dan DPD yang telah terpilih pada saat pemilu dan akan
menempati jabatan tersebut dalam jangka waktu 5 tahun.
MPR juga mempunyai beberapa tugas yang
harus dilakukan yaitu :
·
Mengubah dan
menetapkan undang-undang dasar
·
Melantik
presiden serta wakil presiden
·
Memberhintakan
presiden serta wakil presiden mengikuti massa jabatan yang sudah ditur dalam
undang-dang dasar.
-
Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR)
Dewan perwakilan rakyat mempunyai
kedudukan di tingkat pusat, untuk dewan Perwakilan Rakyat yang berada di
tingkat provinsi maka akan disebut dengan DPRD Provinsi sedangkan yang letakya
di kabupaten sudah tentu akan disebut DPRD Kabupaten.
DPR juga mempunyai beberapa tugas yang
harus dilaksanakan yaitu :
·
Meminta
keterangankepada pemerintah terkait dengan kebijakan pemerintah.
·
Melakukan
penyelidikan akan suatu kebajikan pemerintah.
·
Memberi pendapat
mengenai kebijakan dalam negeri.[2]
C.
Fungsi
Badan Legislatif
-
Menentukan
kebijakan dan membuat undang-undang. Untuk itu badan legislatif diberi hak
inisiatif, hak untuk mengadakan amendemen terhadap rancangan undang-undang yang
disusun oleh pemerintah.
-
Mengontrol badan
eksekutif, dalam arti menjaga agar semua tindakan badan eksekutif sesuai dengan
kebijakan pemerintahan yang telah ditetapkan.
D.
Peran
Badan Legislatif
-
Melakukan
pembahasan, diskusi, dan pemilihan kebijakan-kebijakan.
-
Sarana untuk
membuat sikap-sikap popular dan nilai yang berdampak kepada pemerintah dan
politik.
-
Rekrutmen
pemimpim-pemimpin politik.
-
Memformulasikan
dan menegakkan legilasi.
-
mewakili berbagai
kepentingan masyarakat.
E.
Hak
Badan Legislatif
1. Anggota
badan legislatif berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada pemerintahan
mengenai suatu masalah dan mengorek informasi mengenai kebijakan pemerintah.
2. Interpelasi,
yaitu hak untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan disuatu
bidang.
3. Angket
(Enquete), adalah hak anggota badan legislative utuk mengadakan penyelidikan
sendiri.
4. Mosi,
merupakan hak control yang paling ampuh.[3]
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Lembaga legislatif adalah sebuah
lembaga yang mewakili seluruh rakyat dalam menyusun undang-undang serta ikut
mengawasi atas implementasi undang-undang yang ada oleh badan eksekutif yang
mana setiap anggotanya dipilih melalui
pemilihan umum. Lembaga legislatif juga dikenal dengan sebutan berbagai
macam nama seperti parlemen, kongres atau asembli nasional. Legislatif juga
mempunyai peran dalam setiap kehidupan rakyat yaitu, Melakukan pembahasan,
diskusi, dan pemilihan kebijakan-kebijakan, Sarana untuk membuat sikap-sikap
popular dan nilai yang berdampak kepada pemerintah dan politik., Rekrutmen
pemimpim-pemimpin politik. Lembaga
legislatif di Indonesia ini mempunyai beberapa strukur yang di dalamnya terdiri
dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, kemudian Dewan Perwakilan Rakyat Tingkat 1
dan Tingkat II, lalu Dewan Perwakilan Rakyat dan yang terakhir adalah Dewan
Perwakilan Daerah. Negara Indonesia merupakan penganut demokrasi sehingga
pemerintah menerapkan Trias Politik dan Presidensial merupakan sistem
pemerintahan Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
v Ali
, Faried. 1996. Hukum Tata Pemerintahan dan Prosses Legislatif Indonesia,
Jakarta: PT Raja Gravindo Persada
v Fuady
, Munir. 2009. Teori Negara Hukum Modern, Bandung: PT Refika Aditama