BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kurikulum merupakan salah satu bagian
penting dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Karena pendidikan tanpa adanya
kurikulum yang baik tidak akan terselenggara dengan baik pula. Maka dari itu
pentingnya kuri kulum dalam kegiatan belajar mengajar sangat penting, tidak
terkecuali dalam pendidikan Tinggi. Kurikulum dalam pendidikan Tinggi merupakan
salah satu alat untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai, tujuan tersebut
seperti yang tercantum pada visi dan misi pendidikan tinggi, hal tersebut
sekaligusdigunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan proses belajar mengajar
dalam suatu lembaga pendidikan.
Adapun kurikulum pendidikan tinggi dapat
dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan
kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
B. Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian kurikulum pendidikan tinggi?
2. Apa
saja landasan kurikulum pendidikan tinggi?
3. Bagaimana
hasil observasi?
C. Tujuan Masalah
1. Untuk
mengetahui pengertiankurikulum pendiidkan tinggi.
2. Untuk
mengetahuimacam-macam landasan
pengembangan kurikulum pendidikan tinggi.
3. Untuk
mengetahui hasil observasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Kurikulum Pendidikan Tinggi
Secara terminologi istilah kurikulum
adalah sejumlah mata kuliah yang harus ditempuh atau diselesaikan Mahasiswa di
Pendidikan Tinggi untuk memperoleh ijazah.
Kurikulum adalah sebuah program yang
disusun dan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Sehingga
kurikulum dapat diartikan sebagai sebuah program yang berupa dokumen dan
pelaksanaan program. Sebagai sebuah dokumen kurikulum (curriculum plan)
dirupakan dalam bentuk rincian, mata kuliah, silabus, rancangan pembelajaran,
sistem evaluasi keberhasilan. Sedang kurikulum sebagi sebuah pelaksanaan
program adalah bentuk pembelajaran yang nyata-nyata dilakukan (actual
curriculum).[1]
Dalam
pasal 19 UU tahun 2003 ayat 1-2 tentang sistem pendidikan Nasional :
1.
Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah
pendidikan menegah mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister,
spesialis, doctor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
2.
Pendidikan tinggi diselenggarakan dalam sistem terbuka.[2]
Adapun unsur-unsur dalam buku
Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum karangan Dakir yang mengutip dari Pasal
53 UU no 12 tahun 2012 dan pasal 56 UU 20 tahun 2003, menyatakan
unsur-unsur kurikulum tersebut adalah:
1. Seperangkat
rencana: didalamnya berisi berbagai rencana yang berhubungan dengan proses pembelajaran.
Namanya saja rencana bukan ketetapan, ini berarti bahwa segala sesuatu yang
direncanakan dapat berubah sesuai dengan kondisi.
2. Peraturan
mengenai isi dan bahan ajar.[3]
3. Pengaturan
cara yang digunakan: hal ini berkaitan dengan metode yang digunakan dalam
mengajar. Cara mengajar bisa menggunakan hal-hal seperti ceramah, diskusi,
demonstrasi, inquirim resitasi, membuat makalah, laporan portofolio dan
sebagainya. adapun mengenai metode yang digunakan dalam perguruan tinggi yang
mana hal itu menjadi pembeda dengan jenjang sebelumnya:
a. Demonstrasi:
penyajian materi pendidikan dengan cara memperlihatkan bagaimana melakukan
suatu tindakan atai bagaimana memakai suatu prosedur. sudah barang tentu
disertai penerangan-penerangan secara lisan, gambar atau ilustrasi lain, hal
ini dimaksudkan untuk memberikan/mengajar seseorang atau sasaran pendidikan,
bagaimana melakukan suatu tindakan atau memakai suatu produk baru. Adapun
keuntungannya adalah 1) memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk lebih banyak
menggunakan indranya dalam mempresepsi sesuatu. 2) dapat lebih menjelaskan
suatu prosedur secara visual, sehingga mudah ditangkap. 3) sasaran pendidikan
dapat menguji kepandaiannya untuk melakukan. Adapun kerugiannya adalah 1)
merencanakan,banyak memakan waktu yang banyak. 2) sasaran pendidikan dapat
menguji kepandaianya untuk melakukan.
b. Diskusi:
pembicaraan mengenai topik dengan tujuan untuk merumuskan kepentingan bersama.
Diskusi ini dilakukan di dalam kelas yang mna hal ini dilakukan secara
bergantian yang mna topik diskusi seperti yang tertera dalam silabus. Metode
ini berguna untuk memecahkan/menyelidiki masalah. Adapun keuntungan dari metode
ini adalah. 1) tiap peserta dapat saling tukar pendapat. 2) dapat membina team
work. Adapun kerugiannya adalah. 1) pesertanya terbatas. 2) tiap peserta harus
mengerti lebih dahulu materi yang didiskusikan. 3) memrlukan waktu yang lebih
banyak.
c. Seminar:
suat studi khusus yang biasanya diikuti oleh lebih dari 30 orang dan ipimpin
oleh seseorang yang ahli di bidang tersebut, adapun fungsinya adalah. 1)
memberikan kesimpulan diskusi kepada para pesertanya. 2) menstimulasi
partisipasi anggota kelompok untuk aktif. Adapun keuntungannya adalah. 1)
hasilnya dapat dimanfaatkan dalam langkah selanjutnya, karena hasil seminar ini
dilaporkan dalam bentuk tertulis. 2) dapat mempelajari topik-topik secara
mendalam. Adapun kerugiannya adalah. 1) kadang-kadang sulit mendapatkan
pwemimpin seminar yang bermutu. 2) memerlukan sukarelawan untuk menyiapkan
bahan ceramah dan laporan.
d. Simposium:
suatu rangkaian ceramah yang diberikan oleh 2 orang arau lebih, dengan topik
yang berlainan tetapi berhubungan erat satu sama lainnya. Adapun tujuannya
adalah. 1) memberikan kesempatan kepada peserta untuk menganalisis beberapa
aspek yang saling berhubungan dan yang dapat diperdebatkan. 2) membantu
pendengar untuk dapat mengerti hubungan yang macam-macam bagian dari suatu
tajuk atau topik. Adapun keuntungannya adalah dapat memberikan pengalaman atau
pendapat yang berbanding luas. Dan adapun kerugiannya dalah kurang memberikan
kesempatan kepada peserta untuk ikut berpartisipasi.
e. Dan
lain sebagainya
4. Sebagai
pedoman kegiatan pembelajaran atau tujuan.
Adapun kurikulum pendidikan tinggi menurut
UU No 12 tahun 2012 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan,
isi, danbahan ajarsertacara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. Adapun kurikulum ini dikembangkan
oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi
untuk setiap program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual,
akhlak mulia, dan keterampilan. Serta pendidikan tinggi tersebut wajib memuat matakuliah:
agama, pancasila, kewarganegaraan, danbahasa Indonesia. Hal itu dilaksankan melalui
kegiatan kurikuler, kokurikuler serta ekstra kurikuler adapan matakuliah tersebut
dilaksankan pada program sarjana dan diploma.[4]
Kurikulum perguruan tinggi sekarang menggunakan
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dalam rangka upaya melakukan kualifikasi
terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia.Terbitnya Perpres No 08 tahun
2012 dan UU PT No 12 Tahun 2012 Pasal 29 Ayat 1,2dan 3 telah berdampak pada kurikulum
dan pengelolaannya di setiap program. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian
kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes).Secara
ringkas KKNI terdiridari Sembilan level kualifikasiakademik SDM Indonesia.
B. Landasan Pengembangan Kurikulum Pendidikan
Tinggi
Sebuah bangunan gedung yang tinggi tentu membutuhkan landasan atau fondasi yang
kuat agar dapat berdiri tegak, kokoh, dan tahan lama. Apabila bangunan tersebut
tidak memiliki fondasi yang kokoh maka cepat ambruk atau hancur. Hal ini juga
berlaku dalam pengembangan kurikulum. Apbila landasan atau fondasi kurikulum
lemah dan tidak kokoh maka yang dipertaruhkan adalah manusianya (mahasiswa).
Landasan pengembangan kurikulum pada hakikatnya meruapakn faktor-faktor yang
harsu dipertimbangkan pada waktu mnegembangkan suatu kurikulum.[5]
Adapun landasan pengembangan kurikulum
pendidikan tinggi itu terdapat empat landasan, yaitu:
1. Landasan
Filosofis
Sebagia suatu landasan fundamental,
filsafat memegang peranan penting dalam proses pengembangan kurikulum. Filsafat
dapat menentukan ke arah dan tujuan pendidikan. Dengan filsafat sebgaia
pandangan hidup atau value system, maka dapat ditentukan mau dibawa kemana
mahasiswa yang kita didik tersebut. Filsafat dapat menentukan isi atau materi
pelajaran yang harus diberikan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
2.
Landasan Psikologis
Mahasiswa dapat belajar, dapat menguasai
sejumlah pengetahuan, dapat mengubah sikapnya, dapat menerima norma-norma,
dapat mempelajari dan menguasai macam-macam keterampilan, sudah tentu kegiatan
ini, mengharuskan untuk bagaiman proses belajar berlangsung serta dalam keadaan
bagaiman belajar itu meghasilkan hasil sebaik-baiknyam tentunya terkait dengan
kurikulum. Bagimaan seharusnya kurikulum dapat dirancang, ditetapkan, dan
diimplementasikan dengan seefektif mungkin. Maka dari itu, kegiatan belajar
yang merupakan implementasi dari adanya kurikulum di lembaga pendidikan
menuntut bahwa perencanaan kurikulum harus bersifat fleksibel dan menyediakan
suatu program yang luas guna pengembangan berbagai pengalaman belajar.
Sedangkan
dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 bab 2 pasal 2
ayat 1 disebutkan bahwa tujuan pendidikan, adalah :
a. menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik/profesional
yang menerapkan, mengembangkan dan memperkaya
khasanah ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian.
b. Mengembangkan
dan menyebarkan luaskan ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian serta mengupayakan
penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya
kebudayaan nasional. Apabila kita kembali kepada corak dari perguruan tinggi itu
sendiri maka disini pada landasan ini harus disamakan dengan visi dan misi suatu
pendidikan tinggi.[6]
3. Landasan Sosiologis
Para pengembang kurikulum itu sendiri
memiliki tugas untuk mempelajari dan memahami kebutuhan masayarakat.
Adapun apabila kita menghubungkan dengan sosiologi dan kurikulum maka, peran
sosiologi dengan kurikulum itu sendiri, dengan tujuan agar siswa atau
masyarakat dapat bersosialisasi lebih luas untuk mendapatkan pengaruh tekanan
masyarakat terhadap pendidikan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang
berlaku dalam masyarakat.Berbicara mengenai landasan sosiologis maka dalam
pengembangan kurikulum itu seharusnya selain melihat dari kebutuhan masyarakat
namun juga harus melihat dari kepentingan pemerintah serta ciri khas dari
perguruan tinggi itu yang mana nantinya tercantuk dalam penerapan matakuliah
seperti MKD (berdasarkan kepentingan pemerintah). MKU (kepentingan dari
pendidikan tinggi menurut dari ciri khas pendidikan tinggi ) dan MKK (ini
menurut dari prodinya masing-masing).
4. Landasan
Teknologi dan Ilmu Pengetahuan
Dalam
landasan pengembangan kurikulum harus mengikuti salah satu prinsip yakni
relevansi maksudnya pengalaman belajar yang relevan dengan kebutuhan
masyarakat. Relevansi terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Relevansi
internal: setiap kurikulum harus memiliki keserasian antara
komponen-komponennya.
b. Relevansi
eksternal: relevan dengan perkembangan zaman, relevan dengan tuntutan dunia
pekerjaan, perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi telah
mampu merubah tatanan kehidupan manusia, sehingga dunia pekerjaan membutuhkan
lulusan yang banyak mengetahui IPTEK.[7]
C. HASIL OBSERVASI
Berkaitan dengan Kurikulum Pendidikan
Tinggi, untuk menambah pemahaman saya, saya melakukan wawancara langsung kepada
Bapak Dr. Nur Hasan, M.Ag selaku Waka 1 di IAIN Madura.
Menurut Bapak Nur Hasan, kurikulum
adalah landasan penyelenggaraan kegiatan pendidikan yang meliputi materi,
silabus, metode dan strategi belajar, serta capaian yang ingin dicapaian dalam
proses pembelajaran. Secara garis besar, kurikulum pendidikan tinggi menurut
Bapak Nur Hasan adalah perangkat acuan dalam penyelenggaraan pendidikan
khususnya di Perguruan Tinggi.
Berkaitan dengan materi yang ditetapkan
didalam suatu kurikulum, maka seorang Dosen dapat melakukan pengembangan materi
yang harus disesuaikan dengan kebutuhan. Selanjutnya, untuk menyampaikan materi
tersebut kepada mahasiswa maka seorang Dosen harus mampu menggunakan strategi
dan metode yang tepat agar materi yang ditransfer kepada mahasiswa dapat
maksimal. Selain itu, maka seorang Dosen
harus melakukan evaluasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan dari kurikulum
yang diterapkan.
Membicarakan mengenai kurikulum
pendidikan yang diterapkan di IAIN Madura, menurut Bapak Nur Hasan, kurikulum
di lembaga tersebut mengalami perubahan. Sebelumnya IAIN Madura menggunakan
kurikulum PTKIN, kemudian sejak ajaran 2017 ini maka IAIN Madura melakukan
peralihan kurikulum menjadi KKNI. Antara kurikulum PTKIN dan KKNI memiliki
perbedaan diantaranya yaitu mengenai target KRS yang harus ditempuh oleh
mahasiswa. Pada kurikulum PTKIN, mahasiswa harus memenuhi 156-160 untuk
menyelesaikan studi. Sedangkan dalam kurikulum KKNI mahasiswa harus menempuh
144-160 SKS.
Sedangkan tujuan dari kurikulum menurut
Bapak Nur Hasan dapat dibedakan menjadi dua tujuan, yaitu secara umum dan
secara khusus. Secara umum, tujuan dari kurikulum adalah bagaimana mahasiswa
memahami materi. Sedangkan secara khusus yaitu untuk mencapai arah capaian.
Capaian yang ingin dicapai di IAIN Madura mengenai output mahasiswa yang sesuai
dengan visi dan misi IAIN Madura , yaitu mahasiswa yang Religius, Kompeten dan
Kompetitif.
Dalam perumusan kurikulum perlu
melibatkan stakeholder seperti Kepala sekolah MA, Kemenag. Hal ini bertujuan
untuk mengetahui tujuan yang hendak dicapai.
Dalam pengaplikasian kurikulum tersebut
pasti ada kendala atau hambatan, berikut hambatan-hambatan menurut Bapak Nur
Hasan:
1. Ketidaksamaan
antara dosen yang satu dengan yang lain dalam beberapa aspek.
2. Minimnya
Sarana dan Prasarana di IAIN Madura.
Untuk mencapai kurikulum yang dipakai,
maka ada beberapa upaya yang dilakukan di IAIN Madura, diantaranya yitu:
1. Melakukan
evaluasi untuk mengukur tingkat keberhasilan kurikulum
2. Melakukan
koordinasi denga seluruh dosen melalui Kaprodi mengenai kesulitan atau hambatan
yang ada.
3. Melakukan
pembinaan kepada Dosen.
4. Menunjuk
Dosen sebagai pengampu mata kuliah sesuai dengan riwayat pendidikan.
.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Adapun pendidikan tinggi adalah jenjang
pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program
sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program
spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa
indonesia. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi. Perguruan tinggi dibagi dua jenis 1) Perguruan tinggi negeri
yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau
diselenggarakan oleh pemerintah. 2) Perguruan tinggi swasta yang selanjutnya
disingkat PTS adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan
oleh masyarakat.
B. Saran
Didalam makalah ini penulis menyuguhkan
kurikulum pendidikan tinggi dan landasan pengembangan kurikulum pendidikan
tinggi yang mna hal tersebut juag berkaitan dengan perundang-undangan. Namun
disini penulis tidak menyuguhkan mengenai sejarah kurikulum pendiidkan tinggi.
DAFTAR
PUSTAKA
Arif,
Syaiful . Pengembangan Kurikulum. Pamekasan: STAIN Pamekasan Press,
2009.
Arifin, Zainal . Konsep dan Model
Pengembangan Kurikulum. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012.
Dakir, Perencanaan dan Pengembangan
Kurikulum .Jakarta: Rineka Cipta,2010.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, bab 1 pasal 5 dan ayat a-e
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Bab 4, pasal 19, ayat 1-2)
UU No 20, Tahun 2003, Tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Paragraf 2, pasal 35, ayat 1-5)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi, Bab 2 Pasal 2 Ayat 1
[5] Zainal
Arifin . Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya, 2012. Hlm., 89