Tuesday 25 September 2018

pengertian kurikulum pendidikan tinggi


BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Kurikulum merupakan salah satu bagian penting dalam proses penyelenggaraan pendidikan. Karena pendidikan tanpa adanya kurikulum yang baik tidak akan terselenggara dengan baik pula. Maka dari itu pentingnya kuri kulum dalam kegiatan belajar mengajar sangat penting, tidak terkecuali dalam pendidikan Tinggi. Kurikulum dalam pendidikan Tinggi merupakan salah satu alat untuk mencapai tujuan yang hendak dicapai, tujuan tersebut seperti yang tercantum pada visi dan misi pendidikan tinggi, hal tersebut sekaligusdigunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan proses belajar mengajar dalam suatu lembaga pendidikan.
Adapun kurikulum pendidikan tinggi dapat dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap Program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan.
B.  Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian kurikulum pendidikan tinggi?
2.      Apa saja landasan kurikulum pendidikan tinggi?
3.      Bagaimana hasil observasi?
C.  Tujuan Masalah
1.      Untuk mengetahui pengertiankurikulum pendiidkan tinggi.
2.      Untuk mengetahuimacam-macam landasan  pengembangan kurikulum pendidikan tinggi.
3.      Untuk mengetahui hasil observasi.



BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Kurikulum Pendidikan Tinggi
Secara terminologi istilah kurikulum adalah sejumlah mata kuliah yang harus ditempuh atau diselesaikan Mahasiswa di Pendidikan Tinggi untuk memperoleh ijazah.
Kurikulum adalah sebuah program yang disusun dan dilaksanakan untuk mencapai suatu tujuan pendidikan. Sehingga kurikulum dapat diartikan sebagai sebuah program yang berupa dokumen dan pelaksanaan program. Sebagai sebuah dokumen kurikulum (curriculum plan) dirupakan dalam bentuk rincian, mata kuliah, silabus, rancangan pembelajaran, sistem evaluasi keberhasilan. Sedang kurikulum sebagi sebuah pelaksanaan program adalah bentuk pembelajaran yang nyata-nyata dilakukan (actual curriculum).[1]
Dalam pasal 19 UU tahun 2003 ayat 1-2 tentang sistem pendidikan Nasional :
1.      Pendidikan tinggi merupakan jenjang pendidikan setelah pendidikan menegah mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, spesialis, doctor yang diselenggarakan oleh pendidikan tinggi.
2.      Pendidikan tinggi diselenggarakan dalam sistem terbuka.[2]
Adapun unsur-unsur dalam buku Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum karangan Dakir yang mengutip dari Pasal 53 UU no 12 tahun 2012 dan pasal 56 UU 20 tahun 2003, menyatakan unsur-unsur  kurikulum tersebut adalah:
1.      Seperangkat rencana: didalamnya berisi berbagai rencana yang berhubungan dengan proses pembelajaran. Namanya saja rencana bukan ketetapan, ini berarti bahwa segala sesuatu yang direncanakan dapat berubah sesuai dengan kondisi.
2.      Peraturan mengenai isi dan bahan ajar.[3]
3.      Pengaturan cara yang digunakan: hal ini berkaitan dengan metode yang digunakan dalam mengajar. Cara mengajar bisa menggunakan hal-hal seperti ceramah, diskusi, demonstrasi, inquirim resitasi, membuat makalah, laporan portofolio dan sebagainya. adapun mengenai metode yang digunakan dalam perguruan tinggi yang mana hal itu menjadi pembeda dengan jenjang sebelumnya:
a.       Demonstrasi: penyajian materi pendidikan dengan cara memperlihatkan bagaimana melakukan suatu tindakan atai bagaimana memakai suatu prosedur. sudah barang tentu disertai penerangan-penerangan secara lisan, gambar atau ilustrasi lain, hal ini dimaksudkan untuk memberikan/mengajar seseorang atau sasaran pendidikan, bagaimana melakukan suatu tindakan atau memakai suatu produk baru. Adapun keuntungannya adalah 1) memberi kesempatan kepada mahasiswa untuk lebih banyak menggunakan indranya dalam mempresepsi sesuatu. 2) dapat lebih menjelaskan suatu prosedur secara visual, sehingga mudah ditangkap. 3) sasaran pendidikan dapat menguji kepandaiannya untuk melakukan. Adapun kerugiannya adalah 1) merencanakan,banyak memakan waktu yang banyak. 2) sasaran pendidikan dapat menguji kepandaianya untuk melakukan.
b.      Diskusi: pembicaraan mengenai topik dengan tujuan untuk merumuskan kepentingan bersama. Diskusi ini dilakukan di dalam kelas yang mna hal ini dilakukan secara bergantian yang mna topik diskusi seperti yang tertera dalam silabus. Metode ini berguna untuk memecahkan/menyelidiki masalah. Adapun keuntungan dari metode ini adalah. 1) tiap peserta dapat saling tukar pendapat. 2) dapat membina team work. Adapun kerugiannya adalah. 1) pesertanya terbatas. 2) tiap peserta harus mengerti lebih dahulu materi yang didiskusikan. 3) memrlukan waktu yang lebih banyak.
c.       Seminar: suat studi khusus yang biasanya diikuti oleh lebih dari 30 orang dan ipimpin oleh seseorang yang ahli di bidang tersebut, adapun fungsinya adalah. 1) memberikan kesimpulan diskusi kepada para pesertanya. 2) menstimulasi partisipasi anggota kelompok untuk aktif. Adapun keuntungannya adalah. 1) hasilnya dapat dimanfaatkan dalam langkah selanjutnya, karena hasil seminar ini dilaporkan dalam bentuk tertulis. 2) dapat mempelajari topik-topik secara mendalam. Adapun kerugiannya adalah. 1) kadang-kadang sulit mendapatkan pwemimpin seminar yang bermutu. 2) memerlukan sukarelawan untuk menyiapkan bahan ceramah dan laporan.
d.      Simposium: suatu rangkaian ceramah yang diberikan oleh 2 orang arau lebih, dengan topik yang berlainan tetapi berhubungan erat satu sama lainnya. Adapun tujuannya adalah. 1) memberikan kesempatan kepada peserta untuk menganalisis beberapa aspek yang saling berhubungan dan yang dapat diperdebatkan. 2) membantu pendengar untuk dapat mengerti hubungan yang macam-macam bagian dari suatu tajuk atau topik. Adapun keuntungannya adalah dapat memberikan pengalaman atau pendapat yang berbanding luas. Dan adapun kerugiannya dalah kurang memberikan kesempatan kepada peserta untuk ikut berpartisipasi.
e.       Dan lain sebagainya
4.      Sebagai pedoman kegiatan pembelajaran atau tujuan.
Adapun kurikulum pendidikan tinggi menurut UU No 12 tahun 2012 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, danbahan ajarsertacara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tinggi. Adapun kurikulum ini dikembangkan oleh setiap perguruan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi untuk setiap program Studi yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. Serta pendidikan tinggi tersebut wajib memuat matakuliah: agama, pancasila, kewarganegaraan, danbahasa Indonesia. Hal itu dilaksankan melalui kegiatan kurikuler, kokurikuler serta ekstra kurikuler adapan matakuliah tersebut dilaksankan pada program sarjana dan diploma.[4]
Kurikulum perguruan tinggi sekarang menggunakan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) dalam rangka upaya melakukan kualifikasi terhadap lulusan perguruan tinggi di Indonesia.Terbitnya Perpres No 08 tahun 2012 dan UU PT No 12 Tahun 2012 Pasal 29 Ayat 1,2dan 3 telah berdampak pada kurikulum dan pengelolaannya di setiap program. Kurikulum yang pada awalnya mengacu pada pencapaian kompetensi menjadi mengacu pada capaian pembelajaran (learning outcomes).Secara ringkas KKNI terdiridari Sembilan level kualifikasiakademik SDM Indonesia.
B.  Landasan Pengembangan Kurikulum Pendidikan Tinggi
Sebuah bangunan gedung yang tinggi  tentu membutuhkan landasan atau fondasi yang kuat agar dapat berdiri tegak, kokoh, dan tahan lama. Apabila bangunan tersebut tidak memiliki fondasi yang kokoh maka cepat ambruk atau hancur. Hal ini juga berlaku dalam pengembangan kurikulum. Apbila landasan atau fondasi kurikulum lemah dan tidak kokoh maka yang dipertaruhkan adalah manusianya (mahasiswa). Landasan pengembangan kurikulum pada hakikatnya meruapakn faktor-faktor yang harsu dipertimbangkan pada waktu mnegembangkan suatu kurikulum.[5]
Adapun landasan pengembangan kurikulum pendidikan tinggi itu terdapat empat landasan, yaitu:
1.      Landasan Filosofis
Sebagia suatu landasan fundamental, filsafat memegang peranan penting dalam proses pengembangan kurikulum. Filsafat dapat menentukan ke arah dan tujuan pendidikan. Dengan filsafat sebgaia pandangan hidup atau value system, maka dapat ditentukan mau dibawa kemana mahasiswa yang kita didik tersebut. Filsafat dapat menentukan isi atau materi pelajaran yang harus diberikan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
2.      Landasan Psikologis
Mahasiswa dapat belajar, dapat menguasai sejumlah pengetahuan, dapat mengubah sikapnya, dapat menerima norma-norma, dapat mempelajari dan menguasai macam-macam keterampilan, sudah tentu kegiatan ini, mengharuskan untuk bagaiman proses belajar berlangsung serta dalam keadaan bagaiman belajar itu meghasilkan hasil sebaik-baiknyam tentunya terkait dengan kurikulum. Bagimaan seharusnya kurikulum dapat dirancang, ditetapkan, dan diimplementasikan dengan seefektif mungkin. Maka dari itu, kegiatan belajar yang merupakan implementasi dari adanya kurikulum di lembaga pendidikan menuntut bahwa perencanaan kurikulum harus bersifat fleksibel dan menyediakan suatu program yang luas guna pengembangan berbagai pengalaman belajar.
Sedangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 bab 2 pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa tujuan pendidikan, adalah :
a.       menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik/profesional yang menerapkan,  mengembangkan dan memperkaya khasanah ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian.
b.      Mengembangkan dan menyebarkan luaskan ilmu pengetahuan, teknologi atau kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional. Apabila kita kembali kepada corak dari perguruan tinggi itu sendiri maka disini pada landasan ini harus disamakan dengan visi dan misi suatu pendidikan tinggi.[6]
3.      Landasan Sosiologis
Para pengembang kurikulum  itu sendiri  memiliki tugas untuk mempelajari dan memahami kebutuhan masayarakat. Adapun apabila kita menghubungkan dengan sosiologi dan kurikulum maka, peran sosiologi dengan kurikulum itu sendiri, dengan tujuan agar siswa atau masyarakat dapat bersosialisasi lebih luas untuk mendapatkan pengaruh tekanan masyarakat terhadap pendidikan dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang berlaku dalam masyarakat.Berbicara mengenai landasan sosiologis maka dalam pengembangan kurikulum itu seharusnya selain melihat dari kebutuhan masyarakat namun juga harus melihat dari kepentingan pemerintah serta ciri khas dari perguruan tinggi itu yang mana nantinya tercantuk dalam penerapan matakuliah seperti MKD (berdasarkan kepentingan pemerintah). MKU (kepentingan dari pendidikan tinggi menurut dari ciri khas pendidikan tinggi ) dan MKK (ini menurut dari prodinya masing-masing).
4.      Landasan Teknologi dan Ilmu Pengetahuan
Dalam landasan pengembangan kurikulum harus mengikuti salah satu prinsip yakni relevansi maksudnya pengalaman belajar yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Relevansi terbagi menjadi dua, yaitu:
a.       Relevansi internal: setiap kurikulum harus memiliki keserasian antara komponen-komponennya.
b.      Relevansi eksternal: relevan dengan perkembangan zaman, relevan dengan tuntutan dunia pekerjaan, perkembangan dalam bidang ilmu pengetahuan dan tekhnologi telah mampu merubah tatanan kehidupan manusia, sehingga dunia pekerjaan membutuhkan lulusan yang banyak mengetahui IPTEK.[7]
C.    HASIL OBSERVASI
Berkaitan dengan Kurikulum Pendidikan Tinggi, untuk menambah pemahaman saya, saya melakukan wawancara langsung kepada Bapak Dr. Nur Hasan, M.Ag selaku Waka 1 di IAIN Madura.
Menurut Bapak Nur Hasan, kurikulum adalah landasan penyelenggaraan kegiatan pendidikan yang meliputi materi, silabus, metode dan strategi belajar, serta capaian yang ingin dicapaian dalam proses pembelajaran. Secara garis besar, kurikulum pendidikan tinggi menurut Bapak Nur Hasan adalah perangkat acuan dalam penyelenggaraan pendidikan khususnya di Perguruan Tinggi.
Berkaitan dengan materi yang ditetapkan didalam suatu kurikulum, maka seorang Dosen dapat melakukan pengembangan materi yang harus disesuaikan dengan kebutuhan. Selanjutnya, untuk menyampaikan materi tersebut kepada mahasiswa maka seorang Dosen harus mampu menggunakan strategi dan metode yang tepat agar materi yang ditransfer kepada mahasiswa dapat maksimal.  Selain itu, maka seorang Dosen harus melakukan evaluasi untuk mengetahui tingkat keberhasilan dari kurikulum yang diterapkan.
Membicarakan mengenai kurikulum pendidikan yang diterapkan di IAIN Madura, menurut Bapak Nur Hasan, kurikulum di lembaga tersebut mengalami perubahan. Sebelumnya IAIN Madura menggunakan kurikulum PTKIN, kemudian sejak ajaran 2017 ini maka IAIN Madura melakukan peralihan kurikulum menjadi KKNI. Antara kurikulum PTKIN dan KKNI memiliki perbedaan diantaranya yaitu mengenai target KRS yang harus ditempuh oleh mahasiswa. Pada kurikulum PTKIN, mahasiswa harus memenuhi 156-160 untuk menyelesaikan studi. Sedangkan dalam kurikulum KKNI mahasiswa harus menempuh 144-160 SKS.
Sedangkan tujuan dari kurikulum menurut Bapak Nur Hasan dapat dibedakan menjadi dua tujuan, yaitu secara umum dan secara khusus. Secara umum, tujuan dari kurikulum adalah bagaimana mahasiswa memahami materi. Sedangkan secara khusus yaitu untuk mencapai arah capaian. Capaian yang ingin dicapai di IAIN Madura mengenai output mahasiswa yang sesuai dengan visi dan misi IAIN Madura , yaitu mahasiswa yang Religius, Kompeten dan Kompetitif.
Dalam perumusan kurikulum perlu melibatkan stakeholder seperti Kepala sekolah MA, Kemenag. Hal ini bertujuan untuk mengetahui tujuan yang hendak dicapai.
Dalam pengaplikasian kurikulum tersebut pasti ada kendala atau hambatan, berikut hambatan-hambatan menurut Bapak Nur Hasan:
1.      Ketidaksamaan antara dosen yang satu dengan yang lain dalam beberapa aspek.
2.      Minimnya Sarana dan Prasarana di IAIN Madura.
Untuk mencapai kurikulum yang dipakai, maka ada beberapa upaya yang dilakukan di IAIN Madura, diantaranya yitu:
1.      Melakukan evaluasi untuk mengukur tingkat keberhasilan kurikulum
2.      Melakukan koordinasi denga seluruh dosen melalui Kaprodi mengenai kesulitan atau hambatan yang ada.
3.      Melakukan pembinaan kepada Dosen.
4.      Menunjuk Dosen sebagai pengampu mata kuliah sesuai dengan riwayat pendidikan.
.



BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
Adapun pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa indonesia. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi. Perguruan tinggi dibagi dua jenis 1) Perguruan tinggi negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh pemerintah. 2) Perguruan tinggi swasta yang selanjutnya disingkat PTS adalah perguruan tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh masyarakat.
B.  Saran
Didalam makalah ini penulis menyuguhkan kurikulum pendidikan tinggi dan landasan pengembangan kurikulum pendidikan tinggi yang mna hal tersebut juag berkaitan dengan perundang-undangan. Namun disini penulis tidak menyuguhkan mengenai sejarah kurikulum pendiidkan tinggi.








DAFTAR PUSTAKA
Arif, Syaiful . Pengembangan Kurikulum. Pamekasan: STAIN Pamekasan Press, 2009.
Arifin, Zainal . Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012.
Dakir, Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum .Jakarta: Rineka Cipta,2010.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, bab 1 pasal 5 dan ayat a-e
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Bab 4, pasal 19, ayat 1-2)
UU No 20, Tahun 2003, Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Paragraf 2, pasal 35, ayat 1-5)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi, Bab 2 Pasal 2 Ayat 1




[1] Arif, Syaiful . Pengembangan Kurikulum. Pamekasan: STAIN Pamekasan Press, 2009.
[2] pasal 19 UU tahun 2003 ayat 1-2 tentang sistem pendidikan Nasional
[3] Pasal 53 UU no 12 tahun 2012 dan pasal 56 UU 20 tahun 2003
[4] UU No 12 tahun 2012
[5] Zainal Arifin . Konsep dan Model Pengembangan Kurikulum. Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2012. Hlm., 89

[6] Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999 bab 2 pasal 2 ayat 1
[7] Dakir, Perencanaan dan Pengembangan Kurikulum .Jakarta: Rineka Cipta,2010