Thursday 20 September 2018

Penyelesaian hutang pewaris oleh ahli waris di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.



BAB V
PENUTUP
A.      Kesimpulan
1.      Penyelesaian hutang pewaris oleh ahli waris di Desa Pakong     Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.
Berdasarkan Penelitian yang yang sudah dilakukan oleh peneliti di  Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan Penyelesaian hutang pewaris oleh ahli waris diselesaikan dengan banyak cara diantaranya adalah Pertama, dengan cara ahli waris bergotong royong dalam membayarnya tanpa menggunakan harta warisan sedikitpun. Kedua, dilunasi oleh Anak yang selama ini merawatnya. Ketiga, Ahli waris mencicil hutang tersebut terhadap orang yang menghutangi apabila tidak mampu maka akan dilimpahkan kepada penerusnya seperti cucunya.
2.      Alasan Masyarakat Pakong memiliki pemahaman bahwa hutsng pewaris menjadi tanggungan pewaris
Alasan masyarakat Pakong memiliki Pemahaman bahwa hutang Pewaris menjadi tanggungan pewaris, Pemahaman itu di picu oleh perkataan kiai atau tokoh masyarakat yang saat mentalkinkan mayit berkata: “Apabila mayit mempunyai hutang maka mintalah kepada ahli warisnya”. Kurangnya pengetahuan tentang hukum Islam utamanya tentang pelunasan hutang pewaris juga menjadi penyebab pemahaman itu muncul, dan masyarakat pakong menganggap hal itu sebagai bentuk Pengabdian anak terhadap orang tua yang telah merawat dan membiayai hidupnya.
3.      Tinjauan hukum islam tentang penyelesaian hutang pewaris oleh ahli waris
Di Desa pakong Kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan Pelunasan hutang pewaris dibebankan sepenuhnya kepada ahli waris baik kewajiban melunasinya maupun harta yang digunakannya jika ditinjau dari segi hukum Islamnya maka hal ini bertentangan karna pada dasarnya tidak semua ahli waris memiliki kelebihan harta untuk menanggung hutang tersebut, pelunasan hutang pewaris tidak boleh mendatangkan kemudhorotan kepada ahli waris, kewajiban ahli waris membayarkan hutang pewaris hanyalah sebatas pada jumlah tirkah yang ditinggalkan oleh pewaris. Namun, jika ahli waris berkeinginan untuk melunasinya karna ada kelebihan harta yang dimiliki maka itu di perbolehkan sepanjang tidak membawa kesusahan kepada ahli waris. Hutang orang yang sudah meninggal juga boleh ditanggng oleh orang lain (bukan ahli waris) jika memang ada yang berkenan secara suka rela untuk melunasinya karna tak ada aturan dalam hal ini.
B.       Saran
1.    Bagi masyarakat di Desa Pakong Kecamatan Pakong Kabupten Pamekasan hendaknya bisa mengkaji ajaran hukum Islam serta aturan-aturan yang ada di dalamnya baik melalui pengajian-pengajian ataupun dari hal yang lain.
2.    Bagi para tokoh masyarakat di Desa Pakong, hendaknya mampu dan bisa memberikan pemahaman, Khususnya tentang pelunasan pewaris sesuai ketentuan hukum islam serta memperbanyak pengajian tentang hal yang berkaitan dengan hukum Islam khusunya masalah Warisan.
3.    Mampu menguatkan tentang kajian-kajian keislaman di Desa Pakong Kecamatan pakong Kabupaten Pamekasan.
4.    Penelitian yang dilakukan peneliti ini merupakan hasil pengamatan yang  dilakukan pada suatu waktu di tempat tertentu pula. Sehingga dalam mempelajari praktek-paraktek dalam masyarakat perlu untuk melakukan penelitian secara continoue untuk mendapatkan hasil yang bisa sesuai dengan perubahan zamannya. Dan ditempat yang berbeda sekalipun.

















DAFTAR RUJUKAN
Abdllah,H. Boedi, dkk, metode penelitian ekonomi dan islam, Bandung: CV Pustaka Setia, 2014
Abdurrazzaq bin Himam bin Nafi, Abu Bakr, al-Mushnaf, Vol. 5, Bairut: al-Maktab al-Islami, t.th.
Adhhak, Muhammad Bin Isa bin Fauroh bin Musa bin, dkk, Sunan At-Tirmidzi juz 3, (Bairut: Darul Wurub Al-Islami, 1998), Hadist No. 2094
Ahmad, Amrullah, Dimensi Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional, Depok: Gema Insani, 2006
Arikunto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: Rineka Cipta, 2010
As-syafi’i Abu Abdillah Muhammad bin Idris bin Abbas, Al-umm lisysyafii Juz 3, Bairut: Darul Ma’rifah, 1990
At-Tamimi, Abu Muhammad al-Harits bin Muhammad bin Dahir, Bughyah al-Bahits ‘an Zawaid Musnad al-Harits, Vol. 2, Madinah: Markaz Khidmah al-Sunnah, 1992
ath-Thabari, Muhammad bin Jarir bin Yazid bin Katsir, Jami’ al-Bayan fi Ta’wil al-Qur’an, Vol. 2 (Bairut: Muassisah al-Risalah, 2000), hlm., 292
Bukhori, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail Al, Shahih Bukhori, Penerjemah Mashyar, Jakarta:  Al-Mahira, 2011
Buna’I, Penelitian Kualitatif, Malang: Perpustakaan STAIN Pamekasan Press, 2008
Bisri, Daud Sulaiman Bin Daud Al, Musnad Abi Daud juz 4, (Mesir: Dar Hijr, 1999), Hadist No. 2731
Departemen Agama Republik Indonesia, Al-Qur’an dan Terjemahannya.
Djakfar, Idris, dkk, Kompilasi Kewarisan Hukum Islam, Jakarta: PT Dunia Pustaka Jaya, 1995.
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Adat, Hukum Agama, Bandung: CV. Mandar Maju, 2007
Hasan Baharun, Segaf, Bagaimanakah anda membagikan Harta Warisa dengan benar?, Pasruan: Yayasan Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah, 200.
Hasan, Hasniah, Hukum Warisan dalam Islam,Surabaya: Bina Ilmu, 1994
Hendriyadi, praktek hibah sebagai harta warisan Di desa poreh kecamatan Lenteng Kabupaten sumenep, Skripsi: STAIN Pamekasan, 2011
Ibnu Majah, Abu Abdullah Muhamad bin Yazid al-Qazwini, Ensiklopedia Hadist 8: Sunan Ibnu Majah, Jakarta: AlMahira, 2013
Ilyas, Tanggung jawab Ahil waris Terhadap Hutang Pewaris Berdasarkan Hukum Islam kanun jurnal ilmu hukum. NO. 55, Th. XIII, Desember, 2011
Kasiram,  Moh,  Metodologi penelitian, Malang: UIN-Maliki Press,  2010
Kompilasi Hukum Islam, Bandung: Nuansa Aulia, 2015
Kosim, Bakar bin abu kosim, Al-faroidulbahiyah, Pasuruan: Pustaka sidogiri, 2009
Lexy J. Moleong, Lexy J,Metodologi Penelitian Kualitatif, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 2011
Mughniyyah, Muhammad Jawad, Fiqih Lima Madzhab, Jakarta: Lentara Basritama, Cetakan kelima, 2000
Parman, Ali, Kewarisan dalam Al-Quran: suatu kajian hukum denganpendekatan tafsir tematik,  Jakarta: PT RajaGrafindo, 1995.
Rahman, Asymuni Ahmad, dkk, Ilmu Fiqh, Jakarta: CV Yulina, 1984
Ramulyo, Idris, Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika, 2004
Rasjid, Sulaiman, Fiqih Islam, Bandung: Sinar Baru Algasindo, 2014
Rofiq, Ahmad, Fiqih Mawaris, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001
Saebani, Ahmad Beni, dkk, Hukum perdata Islam Di Indonesia, Bandung: Pustaka Setia, 2011
Sabuni, Muhammad Ali Al, Pembagian Waris Menurut Islam, ter. A.M Basamalah, Jakarta: Gema Insani Press, 1996
Saga, Elviana, Ketentuan tentang Harta Peninggalan, Jurnal Ilmiah “Advokat”, Vol. 05. No. 01 Maret 2017.
Shihab, M Quraish, Tafsir al-Misbah: Pesan dan Kesan dan Keserasian Al-Quran, Jakarta, Lentera Hati, 2012
Sholehah,Ulfatus, Pemahaman masyarakat Desa Tlanakan Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan tentang wasiat sebagai warisan, Skripsi: STAIN Pamekasan, 2014
Sugiyono, Metodelogi Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta, 2015
Suhrawardi, dkk, Hukum Waris islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2013
Thalib, sajuti, Hukum Islam Kewarisan Islam Di Indonesia,jakarta: sinar grafika, Ed. 1. Cet. 8, 2004
Yunus, Mahmud,  Kamus Arab-Indonesia Cet Ket-8, Jakarta: Hidakarya Agung, 1990.