Thursday, 21 March 2019

KOMPONEN, ATURAN, MEKANISME, DAN TATA KERJA KELEMBAGAAN PENDIDIKAN




A.  KOMPONEN PENDIDIKAN
1.      ADMINISTRASI PERSONAL PENDIDIKAN
Dalam konsep kegiatan lembaga pendidikan bukan hal yang mudah untuk dikerjakan, maka untuk memaksimalkannya memerlukan makhluk yang pintar dalam berfikir (manusia). Karena kelancaran sebuah kegiatan dalam pendidikan untuk merealisasikan programnya ditentukan oleh manusia-manusia yang menjalankannya. Kepegawaian disebut juga personalia atau karyawan ataupun personel.
a)      Pengertian
Adalah kegiatan mencakup penetapan norma, standar, prosedur, pengangkatan, pembinaan, penatalaksanaan, kesejahteraan dan pemberhentian tenaga kependidikan sekolah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mencapai tujuan sekolah.
b)     Tujuan
Untuk mewujudkan keseragaman perlakuan dan kepastian hukum bagi tenaga kependidikan sekolah dasar dalam melaksanakan tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.      ADMINISTRASI KURIKULUM
Kualitas suatu lembaga pendidikan yang menjadi tugas utama kepala sekolah adalah menjamin adanya program pengajaran yang baik bagi peserta didik. Sedangkan stafnya mendapat bagian tanggung jawab dalam membantu usaha pelaksanaan dan pengembangan program pengajaran yang efektif.
a) Pengertian
Administrasi program pengajaran merupakan kegiatan yang meliputi pengaturan seperangkat program pengalaman belajar yang disusun untuk mengembangkan kemampuan siswa sesuai dengan tujuan sekolah.
b) Tujuan
Tujuan administrasi program pengajaran adalah sebagai pedoman :
Ø   perencanaan aktivitas pembelajaran di sekolah
Ø   pelaksanaan pembelajaran di sekolah
Ø   pengendalian pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan perencanaan
Ø   pengukuran tingkat keberhasilan aktivitas pembelajaran di sekolah
3.   ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA
a) Pengertian
Secara Etimologis (bahasa) prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan . misalnya : lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uang dsb.Sedangkan sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan . misalnya ; Ruang, Buku, Perpustakaan, Laboratorium dsb. Dengan demikian dapat di tarik suatau kesimpulan bahwa Administrasi sarana dan prasarana pendidikan itu adalah semua komponen yang sacara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri.
Menurut keputusan menteri P dan K No 079/ 1975, sarana pendididkan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu :
1. Bangunan dan perabot sekolah
2. Alat pelajaran yang terdiri dari pembukuan , alat-alat peraga dan laboratorium.
3.Media pendidikan yang dapat di kelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat penampil dan media yang tidak menggunaakan alat penampil.
Dengan demikian adminitrasi sarana dan prasarana itu merupakan usaha untuk mengupayakan sarana dan alat peraga yang di butuhkan pada proses pembelajaran demi lancarnya dan tercapainya tujuan pendidikan .
b)   Komponen-komponen administrasi sarana dan prasarana pendidikan
1. LAHAN   : Lahan yang di perlukan untuk mendirikan sekolah harus di sertai dengan tanda bukti kepemilikan yang sah dan lengkap (sertifikat).
2.    RUANG : Secara umum jenis ruang di tinjau dari fungsinya dapat di kelompokkan dalam beberapa bagian diantaranya :
a. Ruang pendidikan berfungsi untuk menampung proses kegiatan belajar mengajar.
b. Ruang administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor.
c. Ruang penunjang berfungsi untuk menunjang kegiatan yang mendukung proses kegiatan belajar mengajar.
c)      Tujuan administrasi sarana dan prasarana
Adapun yang menjadi tujuan dari administrasi saran dan prasarana adalah tidak lain agar semua kegiatan tersebut mendukung tercapainya tujuan pendidikan .
Adapun tujuan dari administrasi sarana dan prasarana itu adalah :
1. mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin.
2. Menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran.
3. Menyediakan dan mengatur fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan memungkinkan siswa belajar sesuai dengan lingkungan sosial, emosional, dan intelektual siswa dalam proses pembelajaran
4. Membina dan membimbing siswa sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi , budaya serta sifat-sifat individunya.
4.   ADMINISTRASI KESISWAAN
a) Pengertian
Administrasi kesiswaan merupakan usaha dan kegiatan yang meliputi   pengaturan tentang administrasi yang berkaitan dengan siswa dalam upaya mengembangkan potensi siswa.
b)  Tujuan administrasi kesiswaan
Ø  mengetahui data siswa
Ø  mengetahui potensi siswa
Ø  mengetahui, membina dan mengembangkan kemampuan siswa
c)  Administrasi kesiswaan meliputi hal-hal berikut ini :
1. Penerimaan Siswa Baru
2. Mutasi Siswa
3. Penatalaksanaan Kesiswaan
Penatalaksanaan Kesiswaan meliputi hal-hal berikut ini :
1) Buku Induk
2) Buku Klaper
3) Buku Hadir Siswa
4) Buku Agenda Kelas
5) Buku Nilai
Ø  Buku Nilai Mata Pelajaran
Ø  Buku Nilai Pribadi Siswa
6) Daftar Keadaan Siswa
7) Laporan Kenaikan Kelas / Kelulusan
8) Daftar Calon Peserta Ujian Akhir
4. Pembinaan Kesiswaan
Kegiatannya meliputi penyaluran aktivitas siswa dalam hal : kepemimpinan, keagamaan ( pesantren kilat bagi agama Islam), budi pekerti, berbangsa dan bernegara kewirausahaan, kesegaran jasmani, pengembangan kreasi dan seni, kepramukaan.
5. Pelayanan Khusus Siswa
Pelayanan khusus terdiri atas : bimbingan dan konseling,  perpustakaan dan sumber belajar lainnya, beasiswa, transportasi, kantin / warung sekolah, asrama, kesehatan, pengayaan, remidial, karyawisata
5.  ADMINISTRASI PERAN SERTA MASYARAKAT
a) Pengertian
Pengaturan yang berkaitan dengan keikutsertaan / kontribusi dan tanggung jawab secara fisik, mental dan emosional baik yang dilakukan perorangan maupun kelompok masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah.
     b) Tujuan
1. memajukan kualitas belajar
2. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak
3. meningkatkan keserasian kehidupan sekolah dengan kehidupan di masyarakat
4. memotivasi masyarakat dalam membantu program sekolah
5. mewujudkan tanggungjawab bersama antar pihak sekolah dan masyarakat terhadap kualitas pendidikan
c) Hasil Peran Serta Masyarakat
1. kesamaan persepsi masyarakat dan pihak sekolah tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan
2. keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan tentang pengembangan sekolah
3. keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah
4. keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan penilaian dalam keberhasilan sekolah
5. keterlibatan masyarakat dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan program sekolah



B. ATURAN, MEKANISME DAN TATA KERJA KELEMBAGAAN PENDIDIKAN
Pembahasan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendididkan Nasional disebutkan pada BAB I Pasal 1 ayat 3 bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Kemudian, UU Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 1 bahwa pemerintah memperhatikan lembaga pendidikan supaya mutu pendidikan yang dilaksanakan itu berkualitas. Dan Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian pasal 2 dan pasal 3:
Pasal 2
a. Pegawai negeri terdiri dari:
1. Pegawai negeri sipil dan
2. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
b. Pegawai negeri sipil terdiri dari:
1. Pegawai negeri sipil Pusat
2. Pegawai negeri sipil Daerah, dan
3. Pegawai negeri sipil lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Pasal 3
Pegawai negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada pancasila, UUD 1945. Negara dan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan. Proses penerimaan, penganngkatan, dan penempatan pegawai harus didasarkan pada prinsip penerimaan, pengangkatan, dan pengangkatan orang yang tepat.
Maka penerimaan pegawai harus didasarkan atas kemampuan dan potensi si calon dalam rangka mengisi jabatan. Menurut UU No. 8 Tahun 1974 pasal 15 diatur. Jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi dalam jangka tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
Perlu kita fahami  mekanisme kelembagaan dari setiap lembaga pendidikan yang akan kita masuki,karena mekanisme kelembagaan setiap lembaga dan yayasan pendidikan berbeda-beda antara satu dengan yang lainnya. Menurut UU No. 8/1974  telah dijelaskan sistem dan tatakerja kelembagaan dalam sekolah-sekolah negeri.




DAFTAR PUSTAKA
Daryanto, M. 2006. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta.