A. KOMPONEN PENDIDIKAN
1. ADMINISTRASI PERSONAL PENDIDIKAN
Dalam konsep
kegiatan lembaga pendidikan bukan hal yang mudah untuk dikerjakan, maka untuk
memaksimalkannya memerlukan makhluk yang pintar dalam berfikir (manusia).
Karena kelancaran sebuah kegiatan dalam pendidikan untuk merealisasikan
programnya ditentukan oleh manusia-manusia yang menjalankannya. Kepegawaian
disebut juga personalia atau karyawan ataupun personel.
a) Pengertian
Adalah kegiatan mencakup penetapan norma, standar,
prosedur, pengangkatan, pembinaan, penatalaksanaan, kesejahteraan dan
pemberhentian tenaga kependidikan sekolah agar dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya dalam mencapai tujuan sekolah.
b) Tujuan
Untuk mewujudkan keseragaman perlakuan dan kepastian
hukum bagi tenaga kependidikan sekolah dasar dalam melaksanakan tugas dan
fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
2. ADMINISTRASI KURIKULUM
Kualitas
suatu lembaga pendidikan yang menjadi tugas utama kepala sekolah adalah
menjamin adanya program pengajaran yang baik bagi peserta didik. Sedangkan
stafnya mendapat bagian tanggung jawab dalam membantu usaha pelaksanaan dan
pengembangan program pengajaran yang efektif.
a) Pengertian
Administrasi program pengajaran merupakan kegiatan
yang meliputi pengaturan seperangkat program pengalaman belajar yang disusun
untuk mengembangkan kemampuan siswa sesuai dengan tujuan sekolah.
b) Tujuan
Tujuan administrasi program pengajaran adalah sebagai
pedoman :
Ø
perencanaan
aktivitas pembelajaran di sekolah
Ø
pelaksanaan
pembelajaran di sekolah
Ø
pengendalian
pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan perencanaan
Ø
pengukuran
tingkat keberhasilan aktivitas pembelajaran di sekolah
3. ADMINISTRASI SARANA DAN PRASARANA
a) Pengertian
Secara Etimologis (bahasa) prasarana berarti alat
tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan . misalnya :
lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uang dsb.Sedangkan sarana
berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan . misalnya ; Ruang,
Buku, Perpustakaan, Laboratorium dsb. Dengan demikian dapat di tarik suatau
kesimpulan bahwa Administrasi sarana dan prasarana pendidikan itu adalah semua
komponen yang sacara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses
pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri.
Menurut keputusan menteri P dan K No 079/ 1975, sarana
pendididkan terdiri dari 3 kelompok besar yaitu :
1. Bangunan dan perabot sekolah
2. Alat
pelajaran yang terdiri dari pembukuan , alat-alat peraga dan laboratorium.
3.Media
pendidikan yang dapat di kelompokkan menjadi audiovisual yang menggunakan alat
penampil dan media yang tidak menggunaakan alat penampil.
Dengan demikian adminitrasi sarana dan prasarana itu
merupakan usaha untuk mengupayakan sarana dan alat peraga yang di butuhkan pada
proses pembelajaran demi lancarnya dan tercapainya tujuan pendidikan .
b) Komponen-komponen administrasi sarana dan prasarana
pendidikan
1. LAHAN : Lahan yang di perlukan untuk mendirikan
sekolah harus di sertai dengan tanda bukti kepemilikan yang sah dan lengkap
(sertifikat).
2.
RUANG : Secara
umum jenis ruang di tinjau dari fungsinya dapat di kelompokkan dalam beberapa
bagian diantaranya :
a. Ruang
pendidikan berfungsi untuk menampung proses kegiatan belajar mengajar.
b. Ruang
administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor.
c. Ruang penunjang berfungsi untuk menunjang
kegiatan yang mendukung proses kegiatan belajar mengajar.
c) Tujuan administrasi sarana dan prasarana
Adapun yang menjadi tujuan dari administrasi saran dan
prasarana adalah tidak lain agar semua kegiatan tersebut mendukung tercapainya
tujuan pendidikan .
Adapun tujuan dari administrasi sarana dan prasarana
itu adalah :
1. mewujudkan
situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai
kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan
semaksimal mungkin.
2. Menghilangkan
berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam
pembelajaran.
3. Menyediakan
dan mengatur fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan memungkinkan
siswa belajar sesuai dengan lingkungan sosial, emosional, dan intelektual siswa
dalam proses pembelajaran
4. Membina
dan membimbing siswa sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi , budaya
serta sifat-sifat individunya.
4. ADMINISTRASI KESISWAAN
a) Pengertian
Administrasi kesiswaan merupakan usaha dan kegiatan yang meliputi pengaturan tentang administrasi yang
berkaitan dengan siswa dalam upaya mengembangkan potensi siswa.
b) Tujuan
administrasi kesiswaan
Ø mengetahui
data siswa
Ø mengetahui
potensi siswa
Ø mengetahui,
membina dan mengembangkan kemampuan siswa
c) Administrasi
kesiswaan meliputi hal-hal berikut ini :
1. Penerimaan Siswa Baru
2. Mutasi Siswa
3. Penatalaksanaan Kesiswaan
Penatalaksanaan Kesiswaan meliputi hal-hal berikut ini :
1) Buku Induk
2) Buku Klaper
3) Buku Hadir Siswa
4) Buku Agenda Kelas
5) Buku Nilai
Ø Buku Nilai
Mata Pelajaran
Ø Buku Nilai
Pribadi Siswa
6) Daftar Keadaan Siswa
7) Laporan Kenaikan Kelas / Kelulusan
8) Daftar Calon Peserta Ujian Akhir
4. Pembinaan Kesiswaan
Kegiatannya meliputi penyaluran aktivitas siswa dalam hal : kepemimpinan, keagamaan
( pesantren kilat bagi agama Islam), budi pekerti, berbangsa dan bernegara kewirausahaan,
kesegaran jasmani, pengembangan kreasi dan seni, kepramukaan.
5. Pelayanan Khusus Siswa
Pelayanan khusus terdiri atas : bimbingan dan konseling, perpustakaan dan sumber belajar lainnya, beasiswa,
transportasi, kantin / warung sekolah, asrama, kesehatan, pengayaan, remidial, karyawisata
5. ADMINISTRASI
PERAN SERTA MASYARAKAT
a) Pengertian
Pengaturan yang berkaitan dengan keikutsertaan / kontribusi dan tanggung
jawab secara fisik, mental dan emosional baik yang dilakukan perorangan maupun
kelompok masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah.
b) Tujuan
1. memajukan kualitas belajar
2. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak
3. meningkatkan keserasian kehidupan sekolah dengan kehidupan di masyarakat
4. memotivasi masyarakat dalam membantu program sekolah
5. mewujudkan tanggungjawab bersama antar pihak sekolah dan masyarakat
terhadap kualitas pendidikan
c) Hasil Peran Serta Masyarakat
1. kesamaan
persepsi masyarakat dan pihak sekolah tentang pentingnya partisipasi masyarakat
dalam pelaksanaan pendidikan
2. keterlibatan
masyarakat dalam pengambilan keputusan tentang pengembangan sekolah
3. keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah
4. keterlibatan
masyarakat dalam melaksanakan penilaian dalam keberhasilan sekolah
5. keterlibatan
masyarakat dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan program sekolah
B. ATURAN,
MEKANISME DAN TATA KERJA KELEMBAGAAN PENDIDIKAN
Pembahasan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendididkan
Nasional disebutkan pada BAB I Pasal 1 ayat 3 bahwa sistem pendidikan nasional
adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional. Kemudian, UU Nomor 49
Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 1 bahwa pemerintah memperhatikan
lembaga pendidikan supaya mutu pendidikan yang dilaksanakan itu berkualitas.
Dan Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian pasal 2 dan
pasal 3:
Pasal 2
a. Pegawai negeri terdiri dari:
1. Pegawai negeri sipil dan
2. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
b. Pegawai negeri sipil terdiri dari:
1. Pegawai negeri sipil Pusat
2. Pegawai negeri sipil Daerah, dan
3. Pegawai negeri sipil lain yang ditetapkan dengan peraturan
pemerintah.
Pasal 3
Pegawai negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi
masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada pancasila, UUD 1945.
Negara dan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan. Proses
penerimaan, penganngkatan, dan penempatan pegawai harus didasarkan pada prinsip
penerimaan, pengangkatan, dan pengangkatan orang yang tepat.
Maka penerimaan pegawai harus didasarkan atas kemampuan dan potensi si
calon dalam rangka mengisi jabatan. Menurut UU No. 8 Tahun 1974 pasal 15
diatur. Jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan
ditetapkan dalam formasi dalam jangka tertentu berdasarkan jenis, sifat dan
beban kerja yang harus dilaksanakan.
Perlu kita fahami mekanisme
kelembagaan dari setiap lembaga pendidikan yang akan kita masuki,karena
mekanisme kelembagaan setiap lembaga dan yayasan pendidikan berbeda-beda antara
satu dengan yang lainnya. Menurut UU No. 8/1974 telah dijelaskan sistem
dan tatakerja kelembagaan dalam sekolah-sekolah negeri.
DAFTAR
PUSTAKA
Daryanto, M. 2006. Administrasi Pendidikan. Jakarta: Rineka
Cipta.