KOMPONEN.
ATURAN, MEKANISME DAN TATA KERJA LEMBAGA PENDIDIKAN
A. KOMPONEN PENDIDIKAN
1. ADMINISTRASI PERSONAL
PENDIDIKAN
Dalam konsep
kegiatan lembaga pendidikan bukan hal yang mudah untuk dikerjakan, maka untuk
memaksimalkannya memerlukan makhluk yang pintar dalam berfikir (manusia).
Karena kelancaran sebuah kegiatan dalam pendidikan untuk merealisasikan
programnya ditentukan oleh manusia-manusia yang menjalankannya. Kepegawaian
disebut juga personalia atau karyawan ataupun personel. Karena menurut penulis
artinya sama, maka dalam tulisan ini dipergunakan istilah-istilah tersebut
secara bergantian.
a. Pengertian
Adalah kegiatan mencakup penetapan norma, standar, prosedur, pengangkatan,
pembinaan, penatalaksanaan, kesejahteraan dan pemberhentian tenaga kependidikan
sekolah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mencapai tujuan
sekolah.
b. Tujuan
Untuk mewujudkan keseragaman perlakuan dan kepastian hukum bagi tenaga
kependidikan sekolah dasar dalam melaksanakan tugas dan fungsi, wewenang dan
tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
c. Komponen Administrasi
Kepegawaian
1. Penyusunan formasi
2. Pengadaan pegawai
3. Kenaikan pangkat
4. Pembinaan dan pengembangan karier pegawai
5. Ketatalaksanaan tenaga kependidikan
2. ADMINISTRASI KURIKULUM
Kualitas suatu
lembaga pendidikan yang menjadi tugas utama kepala sekolah adalah menjamin
adanya program pengajaran yang baik bagi peserta didik. Sedangkan stafnya
mendapat bagian tanggung jawab dalam membantu usaha pelaksanaan dan
pengembangan program pengajaran yang efektif.
a.
Pengertian
Administrasi
program pengajaran merupakan kegiatan yang meliputi pengaturan seperangkat
program pengalaman belajar yang disusun untuk mengembangkan kemampuan siswa
sesuai dengan tujuan sekolah.
b. Tujuan
Tujuan administrasi program pengajaran adalah sebagai pedoman :
1. perencanaan aktivitas
pembelajaran di sekolah
2. pelaksanaan pembelajaran
di sekolah
3. pengendalian pelaksanaan
pembelajaran sesuai dengan perencanaan
4. pengukuran tingkat
keberhasilan aktivitas pembelajaran di sekolah
c. Komponen Administrasi
Program Pengajaran
1. Penelaahan program
pengajaran
2. Rencana program pengajaran.
3. Pengembangan kurikulum
muatan lokal
4. Penyusunan program pengajaran
5. Pelaksanaan pembelajaran
6. sPengendalian program pengajaran
7. Penilaian program
pengajaran
3. ADMINISTRASI SARANA
DAN PRASARAN
a. Pengertian
Secara Etimologis (bahasa) prasarana berarti alat tidak langsung untuk
mencapai tujuan dalam pendidikan . misalnya : lokasi/tempat, bangunan sekolah,
lapangan olahraga, uang dsb. Sedangkan sarana berarti alat langsung untuk
mencapai tujuan pendidikan . misalnya ; Ruang, Buku, Perpustakaan, Laboratorium
dsb. Dengan demikian dapat di tarik suatau kesimpulan bahwa Administrasi sarana
dan prasarana pendidikan itu adalah semua komponen yang sacara langsung maupun
tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam
pendidikan itu sendiri.
b. Komponen –komponen
administrasi sarana dan prasarana pendidikan
1. Lahan
Lahan yang di perlukan untuk mendirikan sekolah harus di sertai dengan
tanda bukti kepemilikan yang sah dan lengkap (sertifikat).
2. Ruang
c. Fungsi administrasi
sarana dan prasarana
Selain memberi
makna penting bagi terciptanya dan terpeliharanya kondisi sekolah yang optimal
administrasi sarana dan prasarana sekolah berfungsi sebagai memberi dan melengkapi
fasilitas untuk segala kebutuhan yang di perlukan dalam proses belajar
mengajar.Memelihara agar tugas-tugas murid yang di berikan oleh guru dapat
terlaksana dengan lancar dan optimal.
d.
Tujuan administrasi sarana dan prasarana
Adapun yang
menjadi tujuan dari administrasi saran dan prasarana adalah tidak lain agar
semua kegiatan tersebut mendukung tercapainya tujuan pendidikan . Administrasi
sarana dan prasarana semakin lama di rasakan semakin rumit karena pendidikan
juga menyangkut masyarakat atau orang tua murid, yang terlibat langsung dalam
pendidkan tersebut.Oleh karena itu apabila administrasi sarana dan prasarana
berjalan dengan baik maka semakin yakin pula bahwa tujuan pendidikan akan
tercapai dengan baik.
Mengingat
sekolah itu merupakan subsistem pendidikan nasional maka tujuan dari
administrasi sarana dan prasarana itu bersumber dari tujuan pendidikan nasional
itu sendiri . sedangkan subsistem administrasi sarana dan prasarana dalam
sekolah bertujuan untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan sekolah
tersebut, baik tujuan khusus maupun tujuan secara umum. Adapun tujuan dari
administrasi sarana dan prasarana itu adalah :
1. mewujudkan situasi dan kondisi
sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar
,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal
mungkin.
2. Menghilangkan berbagai
hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran.
3. Menyediakan dan mengatur
fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan memungkinkan siswa belajar
sesuai dengan lingkungan sosial, emosional, dan intelektual siswa dalam proses
pembelajaran
4. Membina dan membimbing
siswa sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi , budaya serta sifat-sifat
individunya.
4. ADMINISTRASI KESISWAAN
a.
Pengertian
Administrasi
kesiswaan merupakan usaha dan kegiatan yang meliputi pengaturan tentang
administrasi yang berkaitan dengan siswa dalam upaya mengembangkan potensi
siswa.
b. Tujuan administrasi kesiswaan
1. mengetahui data siswa
2. mengetahui potensi siswa
3. mengetahui, membina dan mengembangkan
kemampuan siswa
c. Administrasi kesiswaan
meliputi hal-hal berikut ini :
1. Penerimaan Siswa Baru
2. Mutasi Siswa
3. Penatalaksanaan Kesiswaan
5. ADMINISTRASI PERAN SERTA MASYARAKAT
a.
Pengertian
Pengaturan
yang berkaitan dengan keikutsertaan / kontribusi dan tanggung jawab secara
fisik, mental dan emosional baik yang dilakukan perorangan maupun kelompok
masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah.
b. Tujuan
1. memajukan kualitas
belajar
2. meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak
3. meningkatkan keserasian kehidupan sekolah
dengan kehidupan di masyarakat
4. memotivasi masyarakat dalam membantu program
sekolah
5. mewujudkan tanggungjawab bersama antar pihak
sekolah dan masyarakat terhadap kualitas pendidikan
B. ATURAN, MEKANISME DAN TATA KERJA KELEMBAGAAN PENDIDIKAN
Pembahasan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendididkan
Nasional disebutkan pada BAB I Pasal 1 ayat 3 bahwa sistem pendidikan nasional
adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk
mencapai tujuan pendidikan nasional. Kemudian, UU Nomor 49 Tahun 2008 Tentang
Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal
1 bahwa pemerintah memperhatikan lembaga pendidikan supaya mutu pendidikan yang
dilaksanakan itu berkualitas. Dan Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian pasal 2 dan pasal 3:
Pasal 2
1. Pegawai negeri terdiri
dari:
a. Pegawai negeri sipil dan
b. Anggota Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia
2. Pegawai negeri sipil
terdiri dari:
a. Pegawai negeri sipil
Pusat
b. Pegawai negeri sipil
Daerah, dan
c. Pegawai negeri sipil lain yang ditetapkan
dengan peraturan pemerintah.
Pasal 3
Pegawai negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi
masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada pancasila, UUD 1945.
Negara dan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan. Proses
penerimaan, penganngkatan, dan penempatan pegawai harus didasarkan pada prinsip
penerimaan, pengangkatan, dan pengangkatan orang yang tepat.
Maka penerimaan pegawai harus didasarkan atas kemampuan dan potensi si
calon dalam rangka mengisi jabatan. Menurut UU No. 8 Tahun 1974 pasal 15
diatur. Jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan
ditetapkan dalam formasi dalam jangka tertentu berdasarkan jenis, sifat dan
beban kerja yang harus dilaksanakan.
Dalam memperoleh dan menggunakan tenaga kerja untuk dan di lembaga
pendidikan dengan efesien, sehingga mencapai tujuan lembaga pendidikan yang
telah ditentukan sebelumnya. Segenap proses penataan tersebut meliputi
bagaimana memperoleh tenaga kerja yang tepat untuk tugas pekerjaannya dan
pemutusan hubungan kerja dengan mereka. Masalah Pokok sesuai dengan pembahasan
di atas permasalahan penataan terhadap pegawai lembaga pendidikan (sekolah)
sebagai berikut.
a. Bagaimana memperoleh
tenaga kerja yang tepat untuk tugas pekerjaannya, termasuk mengatur
pengangkatanya.
b. Bagaimana mengusahakan
tenaga kerja yang sudah diperolehnya itu dengan efesien, termasuk merangsang
kegairahan kerjanya.
c. Bagaimana memelihara pegawai, pemberian gaji,
intensif, kesejahteraan.
d. Bagaimana mengatur
kenaikan gaji dan pangkatnya, dan perpindahan mereka jika perlu terjadi.
e. Bagaimana mengembangkan
mutu pegawai
f. Bagaimana menilai
pegawai.
g. Bagaimana menata
pemutusan hubungan kerja dengan pegawai.
Di Indonesia, lembaga pendidikan (sekolah) menurut statusnya pemiliknya
dibagi menjadi dua bagian, yaitu : Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta.