Thursday, 21 March 2019

KOMPONEN, ATURAN, MEKANISME TATA KERJA LEMBAGA PENDIDIKAN 1. KOMPONEN – KOMPONEN ADMINISTRASI PENDIDIKAN



KOMPONEN, ATURAN, MEKANISME TATA KERJA LEMBAGA PENDIDIKAN
1.      KOMPONEN – KOMPONEN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
Komponen – komponen Administrasi Pendidikan secara garis besar dapat digolongkan menjadi 5 yaitu:
-          Administrasi personil pendidikan
-          Administrasi kurikulum
-          Administrasi prasarana dan sarana
-          Administrasi kesiswaan
-          Administrasi serta peran masyarakat
1)      Administrasi personil pendidikan
       Di dalam keberlangsungan konsep kegiatan lembaga pendidikan maka manusia merupakan unsur penting, karena kelancaran sebuah kegiatan dalam pendidikan untuk merealisasikan programnya ditentukan oleh manusia-manusia yang menjalankannya. Administrasi personil pendidikan adalah kegiatan mencakup penetapan norma, standar, prosedur, pengangkatan, pembinaan, penatalaksanaan, kesejahteraan dan pemberhentian tenaga kependidikan sekolah agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mencapai tujuan sekolah.
      Tujuan Administrasi personil pendidikan ialah untuk mewujudkan keseragaman perlakuan dan kepastian hukum bagi tenaga kependidikan sekolah dasar dalam melaksanakan tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komponen Administrasi Kepegawaian antara lain :
ü  Penyusunan formasi
ü  Pengadaan pegawai
ü  Kenaikan pangkat
ü  Pembinaan dan pengembangan karier pegawai
ü  Ketatalaksanaan tenaga kependidikan
2)      Administrasi kurikulum
      Kualitas suatu lembaga pendidikan yang menjadi tugas utama kepala sekolah adalah menjamin adanya program pengajaran yang baik bagi peserta didik. Sedangkan stafnya mendapat bagian tanggung jawab dalam membantu usaha pelaksanaan dan pengembangan program pengajaran yang efektif.
      Administrasi kurikulum adalah administrasi program pengajaran merupakan kegiatan yang meliputi pengaturan seperangkat program pengalaman belajar yang disusun untuk mengembangkan kemampuan siswa sesuai dengan tujuan sekolah.
      Tujuan Administrasi kurikulum ialah sebagai pedoman perencanaan aktivitas pembelajaran di sekolah, pelaksanaan pembelajaran di sekolah, pengendalian pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan perencanaan, pengukuran tingkat keberhasilan aktivitas pembelajaran di sekolah.
      Adapun komponen-komponen Administrasi program pengajaran antara lain :
a. Penelaahan program pengajaran
b. Rencana program pengajaran
c. Pengembangan kurikulum muatan lokal
3)      Administrasi sarana dan prasarana
     Secara etimologis prasarana berarti alat tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam pendidikan. misalnya:lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uang dsb. Sedangkan sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan. Misalnya: Ruang, Buku, Perpustakaan, Laboratorium dsb.
      Dengan demikian dapat di tarik suatau kesimpulan bahwa Administrasi sarana dan prasarana pendidikan itu adalah semua komponen yang sacara langsung maupun tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam pendidikan itu sendiri.
      Tujuan Administrasi sarana dan prasarana secara umum ialah mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin,  menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi terwujudnya interaksi dalam pembelajaran, menyediakan dan mengatur fasilitas serta perabot belajar yang mendukung dan memungkinkan siswa belajar sesuai dengan lingkungan sosial, emosional, dan intelektual siswa dalam proses pembelajaran,  membina dan membimbing siswa sesuai dengan latar belakang sosial, ekonomi , budaya serta sifat-sifat individunya.
      Adapun komponen-komponen Administrasi sarana dan prasarana antara lain :
ü  Lahan : Lahan yang di perlukan untuk mendirikan sekolah harus di sertai dengan tanda bukti kepemilikan yang sah dan lengkap (sertifikat)
ü  Ruang : Secara umum jenis ruang di tinjau dari fungsinya dapat di kelompokkan dalam beberapa bagiab diantaranya :
a)      Ruang pendidikan yang berfungsi sebagai menampung proses kegiatan belajar mengajar teori dan praktek
b)      Ruang Administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor
c)      Ruang penunjang berfungsi untuk menunjang kegiatan yang mendukung proses kegiatan belajar mengajar
4)      Administrasi kesiswaan
   Administrasi kesiswaan merupakan usaha dan kegiatan yang meliputi pengaturan tentang administrasi yang berkaitan dengan siswa dalam upaya mengembangkan potensi siswa.
Tujuan Administrasi kesiswaan ialah mengetahui data siswa,  mengetahui potensi siswa,  mengetahui, membina dan mengembangkan kemampuan siswa.
Adapun. Administrasi kesiswaan meliputi hal-hal berikut :
ü  Penerimaan Siswa Baru
ü  Mutasi Siswa
ü  Penatalaksanaan Kesiswaan
ü  Pembinaan Kesiswaan
ü   Pelayanan Khusus Siswa
5)      Administrasi serta peran masyarakat
Administrasi serta peran masyarakat adalah pengaturan yang berkaitan dengan keikutsertaan / kontribusi dan tanggung jawab secara fisik, mental dan emosional baik yang dilakukan perorangan maupun kelompok masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan di sekolah.
Tujuan Administrasi serta peran masyarakat ialah memajukan kualitas belajar,  meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak, meningkatkan keserasian kehidupan sekolah dengan kehidupan di masyarakat, memotivasi masyarakat dalam membantu program sekolah,  mewujudkan tanggung jawab bersama antar pihak sekolah dan masyarakat terhadap kualitas pendidikan.
Hasil Peran Serta Masyarakat
1. Kesamaan persepsi masyarakat dan pihak sekolah tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan
2. Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan tentang pengembangan sekolah
3. Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan di sekolah
4. Keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan penilaian dalam keberhasilan sekolah
5. Keterlibatan masyarakat dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan program sekolah
 Prinsip-prinsip Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan
1. Kerjasama dilandasi dengan itikad baik oleh kedua belah pihak
2. Dalam partisipasinya, masyarakat tetap menghormati segala peraturan yang berlaku di sekolah
3. Dalam hal teknis edukatif, masyarakat tidak diperkenankan untuk campur tangan. Ini merupakan otoritas guru dan sekolah yang bersangkutan
4. Peran serta masyarakat dapat dibina secara terus menerus yang diorientasikan pada tujuan peningkatan kualitas pendidikan
2.      ATURAN, MEKANISME TATA KERJA LEMBAGA PENDIDIKAN
Pembahasan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendididkan Nasional disebutkan pada BAB I Pasal 1 ayat 3 bahwa sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Kemudian, UU Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 1 bahwa pemerintah memperhatikan lembaga pendidikan supaya mutu pendidikan yang dilaksanakan itu berkualitas. Dan Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian pasal 2 dan pasal 3:
-          Pasal 2
a. Pegawai negeri terdiri dari:
ü  Pegawai negeri sipil
ü  Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
b. Pegawai negeri sipil terdiri dari:
ü  Pegawai negeri sipil Pusat
ü  Pegawai negeri sipil Daerah
ü  Pegawai negeri sipil lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
-          Pasal 3
Pegawai negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada pancasila, UUD 1945. Negara dan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan. Proses penerimaan, penganngkatan, dan penempatan pegawai harus didasarkan pada prinsip penerimaan, pengangkatan, dan pengangkatan orang yang tepat.
Maka penerimaan pegawai harus didasarkan atas kemampuan dan potensi si calon dalam rangka mengisi jabatan. Menurut UU No. 8 Tahun 1974 pasal 15 diatur. Jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan ditetapkan dalam formasi dalam jangka tertentu berdasarkan jenis, sifat dan beban kerja yang harus dilaksanakan.
Dalam memperoleh dan menggunakan tenaga kerja untuk dan di lembaga pendidikan dengan efesien, sehingga mencapai tujuan lembaga pendidikan yang telah ditentukan sebelumnya. Segenap proses penataan tersebut meliputi bagaimana memperoleh tenaga kerja yang tepat untuk tugas pekerjaannya dan pemutusan hubungan kerja dengan mereka. Masalah Pokok sesuai dengan pembahasan di atas permasalahan penataan terhadap pegawai lembaga pendidikan (sekolah) sebagai berikut.
a.       Bagaimana memperoleh tenaga kerja yang tepat untuk tugas pekerjaannya, termasuk mengatur pengangkatanya.
b.       Bagaimana mengusahakan tenaga kerja yang sudah diperolehnya itu dengan efesien, termasuk merangsang kegairahan kerjanya.
c.        Bagaimana memelihara pegawai, pemberian gaji, intensif, kesejahteraan.
d.      Bagaimana mengatur kenaikan gaji dan pangkatnya, dan perpindahan mereka jika perlu terjadi.
e.        Bagaimana mengembangkan mutu pegawai
f.        Bagaimana menilai pegawai.
g.       Bagaimana menata pemutusan hubungan kerja dengan pegawai.
        Di Indonesia, lembaga pendidikan (sekolah) menurut statusnya pemiliknya dibagi menjadi dua bagian, yaitu : Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta

















DAFTAR PUSTAKA
H.M. Daryanto, Drs. 2014. Administrasi Pendidikan. Cet Ke-8. Jakarta: Rineka Cipta.