KOMPONEN, ATURAN, MEKANISME TATA
KERJA LEMBAGA PENDIDIKAN
1.
KOMPONEN
– KOMPONEN ADMINISTRASI PENDIDIKAN
Komponen
– komponen Administrasi Pendidikan secara garis besar dapat digolongkan menjadi
5 yaitu:
-
Administrasi
personil pendidikan
-
Administrasi
kurikulum
-
Administrasi
prasarana dan sarana
-
Administrasi
kesiswaan
-
Administrasi
serta peran masyarakat
1)
Administrasi
personil pendidikan
Di
dalam keberlangsungan konsep kegiatan lembaga pendidikan maka manusia merupakan
unsur penting, karena kelancaran sebuah kegiatan dalam pendidikan untuk
merealisasikan programnya ditentukan oleh manusia-manusia yang menjalankannya. Administrasi
personil pendidikan adalah kegiatan mencakup
penetapan norma, standar, prosedur, pengangkatan, pembinaan, penatalaksanaan,
kesejahteraan dan pemberhentian tenaga kependidikan sekolah agar dapat
melaksanakan tugas dan fungsinya dalam mencapai tujuan sekolah.
Tujuan
Administrasi personil pendidikan ialah untuk
mewujudkan keseragaman perlakuan dan kepastian hukum bagi tenaga kependidikan
sekolah dasar dalam melaksanakan tugas dan fungsi, wewenang dan tanggung
jawabnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Komponen Administrasi Kepegawaian antara lain :
ü Penyusunan
formasi
ü Pengadaan
pegawai
ü Kenaikan
pangkat
ü Pembinaan
dan pengembangan karier pegawai
ü Ketatalaksanaan
tenaga kependidikan
2)
Administrasi kurikulum
Kualitas
suatu lembaga pendidikan yang menjadi tugas utama kepala sekolah adalah
menjamin adanya program pengajaran yang baik bagi peserta didik. Sedangkan
stafnya mendapat bagian tanggung jawab dalam membantu usaha pelaksanaan dan
pengembangan program pengajaran yang efektif.
Administrasi
kurikulum adalah administrasi program pengajaran merupakan kegiatan yang
meliputi pengaturan seperangkat program pengalaman belajar yang disusun untuk
mengembangkan kemampuan siswa sesuai dengan tujuan sekolah.
Tujuan Administrasi kurikulum ialah sebagai pedoman perencanaan
aktivitas pembelajaran di sekolah, pelaksanaan pembelajaran di sekolah,
pengendalian pelaksanaan pembelajaran sesuai dengan perencanaan, pengukuran
tingkat keberhasilan aktivitas pembelajaran di sekolah.
Adapun
komponen-komponen Administrasi program pengajaran antara lain :
a. Penelaahan program pengajaran
b. Rencana program pengajaran
c. Pengembangan kurikulum muatan lokal
3)
Administrasi
sarana dan prasarana
Secara etimologis prasarana berarti alat
tidak langsung untuk mencapai tujuan dalam
pendidikan. misalnya:lokasi/tempat, bangunan sekolah, lapangan olahraga, uang
dsb. Sedangkan sarana berarti alat langsung untuk mencapai tujuan pendidikan.
Misalnya: Ruang, Buku, Perpustakaan, Laboratorium dsb.
Dengan
demikian dapat di tarik suatau kesimpulan bahwa Administrasi sarana dan
prasarana pendidikan itu adalah semua komponen yang sacara langsung maupun
tidak langsung menunjang jalannya proses pendidikan untuk mencapai tujuan dalam
pendidikan itu sendiri.
Tujuan
Administrasi sarana dan prasarana secara umum
ialah mewujudkan situasi dan kondisi sekolah yang baik
sebagai lingkungan belajar maupun sebagai kelompok belajar ,yang memungkinkan
peserta didik untuk mengembangkan kemampuan semaksimal mungkin, menghilangkan berbagai hambatan yang dapat menghalangi
terwujudnya interaksi dalam pembelajaran, menyediakan dan mengatur fasilitas
serta perabot belajar yang mendukung dan memungkinkan siswa belajar sesuai
dengan lingkungan sosial, emosional, dan intelektual siswa dalam proses
pembelajaran, membina dan membimbing siswa sesuai dengan latar belakang
sosial, ekonomi , budaya serta sifat-sifat individunya.
Adapun
komponen-komponen Administrasi sarana dan prasarana antara lain :
ü Lahan : Lahan
yang di perlukan untuk mendirikan sekolah harus di sertai dengan tanda bukti
kepemilikan yang sah dan lengkap (sertifikat)
ü Ruang :
Secara umum jenis ruang di tinjau dari fungsinya dapat di kelompokkan dalam
beberapa bagiab diantaranya :
a) Ruang
pendidikan yang berfungsi sebagai menampung proses kegiatan belajar mengajar
teori dan praktek
b) Ruang
Administrasi berfungsi untuk melaksanakan berbagai kegiatan kantor
c) Ruang
penunjang berfungsi untuk menunjang kegiatan yang mendukung proses kegiatan
belajar mengajar
4)
Administrasi
kesiswaan
Administrasi
kesiswaan merupakan usaha dan kegiatan yang meliputi pengaturan tentang
administrasi yang berkaitan dengan siswa dalam upaya mengembangkan potensi
siswa.
Tujuan Administrasi
kesiswaan ialah mengetahui data siswa, mengetahui potensi siswa, mengetahui, membina dan mengembangkan kemampuan siswa.
Adapun. Administrasi kesiswaan meliputi
hal-hal berikut :
ü Penerimaan
Siswa Baru
ü Mutasi Siswa
ü Penatalaksanaan
Kesiswaan
ü Pembinaan
Kesiswaan
ü Pelayanan Khusus Siswa
5)
Administrasi
serta peran masyarakat
Administrasi serta peran
masyarakat adalah pengaturan yang berkaitan dengan keikutsertaan / kontribusi
dan tanggung jawab secara fisik, mental dan emosional baik yang dilakukan
perorangan maupun kelompok masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan di
sekolah.
Tujuan Administrasi serta peran
masyarakat ialah memajukan
kualitas belajar, meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan anak, meningkatkan
keserasian kehidupan sekolah dengan kehidupan di masyarakat, memotivasi
masyarakat dalam membantu program sekolah, mewujudkan tanggung jawab
bersama antar pihak sekolah dan masyarakat terhadap kualitas pendidikan.
Hasil Peran Serta Masyarakat
1. Kesamaan persepsi masyarakat dan pihak sekolah tentang pentingnya
partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan
2. Keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan tentang pengembangan
sekolah
3. Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan
di sekolah
4. Keterlibatan masyarakat dalam melaksanakan penilaian
dalam keberhasilan sekolah
5. Keterlibatan masyarakat dalam mempertanggungjawabkan keberhasilan program sekolah
Prinsip-prinsip Partisipasi Masyarakat dalam Pendidikan
1. Kerjasama dilandasi dengan itikad baik oleh kedua belah pihak
2. Dalam partisipasinya, masyarakat tetap menghormati segala peraturan yang
berlaku di sekolah
3. Dalam hal teknis edukatif, masyarakat tidak diperkenankan untuk campur
tangan. Ini merupakan otoritas guru dan sekolah yang bersangkutan
4. Peran serta masyarakat dapat dibina secara terus menerus yang
diorientasikan pada tujuan peningkatan kualitas pendidikan
2.
ATURAN,
MEKANISME TATA KERJA LEMBAGA PENDIDIKAN
Pembahasan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendididkan Nasional disebutkan pada BAB I Pasal 1 ayat 3 bahwa sistem
pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait
secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. Kemudian,
UU Nomor 49 Tahun 2008 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di
Lingkungan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Pasal 1 bahwa
pemerintah memperhatikan lembaga pendidikan supaya mutu pendidikan yang
dilaksanakan itu berkualitas. Dan Undang-undang No. 8 Tahun 1974 tentang
pokok-pokok kepegawaian pasal 2 dan pasal 3:
-
Pasal 2
a. Pegawai negeri terdiri dari:
ü Pegawai
negeri sipil
ü Anggota
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
b. Pegawai negeri sipil terdiri dari:
ü Pegawai negeri
sipil Pusat
ü Pegawai
negeri sipil Daerah
ü Pegawai
negeri sipil lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
-
Pasal 3
Pegawai negeri adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi
masyarakat yang dengan penuh kesetiaan dan ketaatan kepada pancasila, UUD 1945.
Negara dan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintah dan pembangunan. Proses
penerimaan, penganngkatan, dan penempatan pegawai harus didasarkan pada prinsip
penerimaan, pengangkatan, dan pengangkatan orang yang tepat.
Maka penerimaan pegawai harus didasarkan atas kemampuan dan potensi si
calon dalam rangka mengisi jabatan. Menurut UU No. 8 Tahun 1974 pasal 15
diatur. Jumlah dan susunan pangkat pegawai negeri sipil yang diperlukan
ditetapkan dalam formasi dalam jangka tertentu berdasarkan jenis, sifat dan
beban kerja yang harus dilaksanakan.
Dalam
memperoleh dan menggunakan tenaga kerja untuk dan di lembaga pendidikan dengan
efesien, sehingga mencapai tujuan lembaga pendidikan yang telah ditentukan
sebelumnya. Segenap proses penataan tersebut meliputi bagaimana memperoleh
tenaga kerja yang tepat untuk tugas pekerjaannya dan pemutusan hubungan kerja
dengan mereka. Masalah Pokok sesuai dengan pembahasan di atas permasalahan
penataan terhadap pegawai lembaga pendidikan (sekolah) sebagai berikut.
a.
Bagaimana memperoleh tenaga kerja
yang tepat untuk tugas pekerjaannya, termasuk mengatur pengangkatanya.
b.
Bagaimana
mengusahakan tenaga kerja yang sudah diperolehnya itu dengan efesien, termasuk
merangsang kegairahan kerjanya.
c.
Bagaimana
memelihara pegawai, pemberian gaji, intensif, kesejahteraan.
d.
Bagaimana mengatur kenaikan gaji dan
pangkatnya, dan perpindahan mereka jika perlu terjadi.
e.
Bagaimana
mengembangkan mutu pegawai
f.
Bagaimana
menilai pegawai.
g.
Bagaimana
menata pemutusan hubungan kerja dengan pegawai.
Di
Indonesia, lembaga pendidikan (sekolah) menurut statusnya pemiliknya dibagi
menjadi dua bagian, yaitu : Sekolah Negeri dan Sekolah Swasta
DAFTAR
PUSTAKA
H.M.
Daryanto, Drs. 2014. Administrasi
Pendidikan. Cet Ke-8. Jakarta: Rineka Cipta.