MAKALAH
Disusun untuk memenuhi
tugas mata kuliah Manajemen Mutu Madrasah yang diampu oleh Bapak
Taufiqurrahman, Dr. H. M.Pd
Oleh:
JURUSAN PENDIDIKAN GURU
MADRASAH IBTIDAIYAH (PGMI)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM
NEGERI MADURA (IAIN)
2019
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
Wr. Wb
Puji
syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua yang berupa ilmu dan amal.
Berkat rahmat dan hidayah-Nya pula, penulis dapat menyelesaikan makalah “Manajemen
Mutu Kompetensi Lulusan Madrasah” insyaAllah tepat pada waktunya.
Penulis
menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Akhirnya, kritik,
saran, dan masukan yang membangun sangat penulis butuhkan untuk dijadikan
pedoman dalam penulisan kearah yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat
berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
Wassalamu’alaikum
Wr. Wb
Pamekasan, 21 Maret
2019
Penulis
DAFTAR
ISI
Halaman Judul
….………………….......................................................................i
Kata
Pengantar…………………………………………….………………...……ii
Daftar
Isi………………………………………………………………………….iii
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang……...…………………………………………..……..1
B. Rumusan
Masalah……...……………………………………………...1
C. Tujuan
Penulisan....................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A. Standar Kompetensi
Lulusan................................................................2
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan…...……….………………………………….....…..…...10
B. Saran..………………….……………………………….........…..…..10
Daftar
Rujukan....................................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Pembangunan
pendidikan yang dilakukan selama ini masih menghadapi sejumlah tantangan, baik
yang terkait dengan kondisi internal sistem pendidikan nasional, maupun yang
bersumber pada perubahan dalam segala aspek kehidupan, ditingkat lokal,
nasional, dan pada tatanan global. Kondisi tersebut menuntut adanya sumber daya
manusia yang memiliki daya saing tinggi. Pendidikan harus mampu menghasilkan
lulusan dengan kompetensi yang memadai. Itulah sebabnya standar kompetensi
lulusan pada satuan pendidikan perlu ditetapkan.
Sebagaimana
dikemukakan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005
Standar Nasional Pendidikan (SNP), bahwa: Standar Kompetensi Lulusan adalah
kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup, sikap, pengetahuan dan
keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan tersebut berfungsi sebagai kriteria
dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan, rujukan
untuk penyusunan standar-standar pendidikan lain dan merupakan arah peningkatan
kualitas pendidikan secara mendasar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah,
serta merupakan pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik.
Oleh
karena itu, Standar Kompetensi Lulusan disini mencakup aspek sikap, pengetahuan
dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan juga meliputi kompetensi untuk
seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran. Maka dalam makalah
ini akan dibahas tentang apa itu Kurikulum Kompetensi dan Standar Kompetensi
Lulusan.
B. Rumusan Masalah
1) Bagaimana standar kompetensi lulusan ?
C. Tujuan
Penulisan
1) Untuk mengetahui bagaimana standar
kompetensi lulusan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Standar Kompetensi Lulusan
Kedalaman
kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang
terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap tingkat dan
atau semester. Kompetensi adalah perbuatan, perilaku atau performasi yang
menunjukkan percakapan, kebiasaan, melakukan tugas atau peranan secara standar
seperti yang dituntut oleh suatu okupasi, pekerjaan, atau profesi. Standar
kompetensi merupakan penjabaran dari standar kompetensi lulusan (SKL). Menurut
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi
Lulusan secara keseluruhan terdiri atas Standar Kompetensi Lulusan Satuan
Pendidikan (Dasar daan Menengah), Standar Kompetensi Lulusan Kelompok Mata
Pelajaran, dan Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran.[1]
Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan
kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
Implementasi
UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan (Sisdiknas) yang dijabarkan dalam
sejumlah peraturan salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2005
Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Peraturan pemerintah ini memberikan
arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakannya 8 Standar Nasional
Pendidikan, yaitu: standar isis, standar proses, standar kompetensi lulusan,
standar pendidik dan tenaga pendidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, standar pembiyaan dan standar pendidikan.
Standar
isis mencakup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan
pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu. Dalam standar isis
diatur tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK)
dan Kompetensi Dasar (KD) dari setiap mata pelajaran dari setiap semester dari
setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar isi diatur
dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No.22 Tahun 2006.
Standar
Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional RI No.23 Tahun 2006. Untuk meningkatkan kompetensi lulusan, sekolah
dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi pada standar isi
(SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL) dengan melakukan inovasi,
pengembangkan dan perluasan sesuai dengan tujuan yang diharapkan dari masing-masing
satuan/jenjang pendidikan.[2]
Peraturan
pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
1) Pasal 2 ayat (1): Lingkup standar
nasional pendidikan meliputi standar (1) isi; (2) proses; (3) kompetensi
lulusan; (4) pendidik dan tenaga kependidikan; (5) sarana dan prasarana; (6)
pengelolaan; (7) pembiayaan; dan (8) penilaian pendidikan.
2) Pasal 1 butir 4: SKL adalah
kuualifikasinkemampuan lulusan yang mencangkup sikap, pengetahuan, dan
keterampilan. Hal ini lebih ditegaskan pada pasal 25 ayat (4) kompetensi
lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan,
dan keterampilan.
3) Pasal 25 ayat (2): SKL sebagaiman
dimaksudkan pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau
kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.
4) Pasal 26 ayat (1): SKL pada jenjang
pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiridan mengikuti
pendidikan lebih lanjut. Ayat (2): SKL
pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup
mandiridan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Ayat (3): SKL pada jennjang
pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup
mandiridan mengikuti pendidikan lebih lanjutsesuai dengan kejuruannya.
5) Pasal 6 (1): kurikulum untuk jenis
pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah kelompok mata pelajaran terdiri atas: (a) agama dan akhlak mulia; (b)
kewarganegaraan dan kepribadian; (c) ilmu pengetahuan dan teknologi; (d)
estetika; dan (e) jasmani, olahraga, dan kesehatan.
6) Pasal 7 (1): Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada
SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau
bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama,
kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika,
jasmani, olah raga, dan kesehatan. (2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian pada SD/MI/SDLB-/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B,
SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan
melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa,
seni dan budaya, dan pendidikan jasmani. (3) Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB-/Paket A, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika,
ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan
muatan lokal yang relevan. (4) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi pada SMP/MTs/-SMPLB/Paket B, atau bentuk lain yang sederajat
dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau
teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. (5)
Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/-SMALB/Paket
C, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau
kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal
yang relevan. (6) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada
SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau
kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal
yang relevan. (7) Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/-SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan
budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan. (8) Kelompok mata
pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/MI/-SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/-MAK, atau bentuk lain yang
sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani,
olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang
relevan.[3]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab Ix Standar Nasional
Pendidikan Pasal 35: Ayat (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar
isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan
secara berencana dan berkala. Ayat (2) Standar nasional pendidikan digunakan
sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Ayat (3) Pengembangan standar nasional
pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional
dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu
pendidikan. Ayat (4) Ketentuan mengenai
standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sedangkan pada Salinan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; Pasal 1 (1) Standar
kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai acuan utama
pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar
pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar
pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Standar
kompetensi lulusan berfungsi sebagai: (a) kriteria dalam menentukan kelulusan
peserta didik pada setiap satuan pendidikan, (b) Rujukan untuk penyusunan
standar-standar pendidikan lainnya, (c) Arah peningkatan kualitas pendidikan
secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Penyusunan
Standar Kompetensi Lulusan menggunakan sejumlah pengertian sebagai berikut:
1)
Kompetensi
adalah kemampuan sikap, berfikir, dan bertindak secara konsisten sebagi
perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta
didik.
2)
Standar
kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik
setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
3)
Standar
kompetensi kelulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup
pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
4)
Standar
kompetensi lulusan satuan pendidikan (SKL-SP) adalah kualifikasi kemampuan
lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada setiap satuan
pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/Paket A,
SMP/MTs/SMPLB/Paket B) dan satuan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/Paket C,
SMK/MAK).
5)
Standar
kompetensi kelompok mata pelajaran (SK-KMP) adalah kualifikasi kemampuan
lulusan pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup pelajaran: agama dan
akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi,
estetika, dan jasmani, olahraga, dan kesehatan, baik untuk pendidikan dasar
maupun suatu pendidikan menengah.
Penyusunan
SKL, dilakukan melalui tahapan kegiatan berikut: (1) pengkajian dokumen, (2)
diskusi-diskusi internal maupun eksternal, (3) penyusunan draf SKL, (4)
validasi, (5) uji publik dan (6) pelaporan.
a)
Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
Adapun
standar kompetensi lulusan satuan pendidikan untuk SD/MI/SDLB/Paket A adalah
sebagai berikut:
1)
Menjalankan
ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2)
Mengenal
kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3)
Mematuhi
aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
4)
Menghargai
keberagamaan agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dilingkungan
sekitarnya
5)
Menggunakan
informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6)
Menunjukkan
kemampuan berfikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
7)
Menunjukkan
rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
8)
Menunjukkan
kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9)
Menunjukkan
kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
10) Menunjukkan kecintaan dan kepedulian
terhadap lingkungan
11) Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan
terhadap bangsa, negara, dan tanah air indonesia
12) Menunjukkan kemampuan untuk melakukan
kegiatan seni dan budaya lokal
13) Menunjukkan kebiasaan hidup bersih,
sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
14) Berkomunikasi secara jelas dan santun
15) Bekerjasama dalam kelompok, tolong
menolong dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
16) Menunjukkan kegemaran membaca dan
menulis
17) Menunjukkan keterampilan menyimak,
berbicara, membaca, menulis, dan berhitung. [4]
b)
Standar
Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
Standar
kompetensi kelompok mata pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan
cakupan muatan dan atau kegiatan setiap kelompok mata pelajaran, sebagai berikut:
1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak
mulia bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut
dicapai melalui muatan dan atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian,
ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan
dan kepribadian bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan
dan atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya,
dan pendidikan jasmani. [5]
3) Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan
dan teknologi bertujuan: mengembangkan logika, kemampuan berfikir dan analisis peserta
didik. pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB/Paket A, tujuan ini dicapai melalui
muatan dan atau kegiatan bahasa, matematika, IPA, IPS, keterampilan atau
kejuruan, muatan lokal yang relevan.
4) Kelompok mata pelajaran estetika
bertujuan: membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa
seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan atau kegiatan
bahasa, seni dan budaya, keterampilan dan muatan lokal yang relevan.
5) Kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan bertujuan: membentuk karakter peserta didik agar sehat
jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas. Tujuan ini dicapai
melalui muatan dan atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan
kesehatan, IPA, dan muatan lokal yang relevan.[6]
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Kompetensi
adalah perbuatan, perilaku atau performasi yang menunjukkan percakapan,
kebiasaan, melakukan tugas atau peranan secara standar seperti yang dituntut
oleh suatu okupasi, pekerjaan, atau profesi. Standar kompetensi merupakan
penjabaran dari standar kompetensi lulusan (SKL). Penyusunan SKL, dilakukan
melalui tahapan kegiatan berikut: (1) pengkajian dokumen, (2) diskusi-diskusi
internal maupun eksternal, (3) penyusunan draf SKL, (4) validasi, (5) uji
publik dan (6) pelaporan.
Standar
Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan untuk SD/MI/SDLB/Paket A ada 17 sedangkan
Standar kompetensi kelompok mata pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan 5
tujuan dan cakupan muatan dan atau kegiatan setiap kelompok mata pelajara. Penyusunan
Standar Kompetensi Lulusan menggunakan sejumlah 5 pengertian.
- Saran
Penulisan
makalah ini tentulah banyak sekali kekurangannya, kami menyadari bahwa makalah
yang kami buat masih jauh dari kesempurnaan. Sehingga diharapkan adanya saran
dan kritik yang bersifat membangun baik dari dosen mata kuliah maupun dari
rekan-rekan mahasiswa.
DAFTAR PUSTAKA
Haryati Mimin, model
& teknik penilaian pada tingkat satuan pendidikan, jakarta: gaung
persada press, 2009.
Ruslan, Manajemen
Kurikulum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.
Said Hamid Hasan, ilmu
dan aplikasi pendidikan, Ta: PT Imperial Bhakti Utama, 2007.
[1] Ruslan, Manajemen
Kurikulum, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011), hlm 419.
[2] Haryati Mimin, model
& teknik penilaian pada tingkat satuan pendidikan, (jakarta: gaung
persada press, 2009) hlm 3
[3] Ibid hlm: 421-423
[4] Ibid, hlm 429-431.
[5] Said Hamid Hasan, ilmu
dan aplikasi pendidikan, (Ta: PT Imperial Bhakti Utama, 2007), hlm 146.
[6] Ruslan, Manajemen
Kurikulum,......... hlm 435-436.