Wednesday, 20 March 2019

MANAJEMEN MUTU KOMPETENSI LULUSAN MADRASAH MAKALAH


MAKALAH
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Manajemen Mutu Madrasah yang diampu oleh Bapak Taufiqurrahman, Dr. H. M.Pd






Oleh:




JURUSAN PENDIDIKAN GURU MADRASAH IBTIDAIYAH (PGMI)
FAKULTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA (IAIN)
2019
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb
Puji syukur Alhamdulillah penulis panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua yang berupa ilmu dan amal. Berkat rahmat dan hidayah-Nya pula, penulis dapat menyelesaikan makalah “Manajemen Mutu Kompetensi Lulusan Madrasah” insyaAllah tepat pada waktunya.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih terdapat banyak kekurangan. Akhirnya, kritik, saran, dan masukan yang membangun sangat penulis butuhkan untuk dijadikan pedoman dalam penulisan kearah yang lebih baik lagi. Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi kita semua. Amiin.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Pamekasan, 21 Maret 2019

                          Penulis













DAFTAR ISI
Halaman Judul ….………………….......................................................................i
Kata Pengantar…………………………………………….………………...……ii
Daftar Isi………………………………………………………………………….iii
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang……...…………………………………………..……..1
B.     Rumusan Masalah……...……………………………………………...1
C.     Tujuan Penulisan....................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
A.       Standar Kompetensi Lulusan................................................................2
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan…...……….………………………………….....…..…...10
B.     Saran..………………….……………………………….........…..…..10
Daftar Rujukan....................................................................................................11


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Pembangunan pendidikan yang dilakukan selama ini masih menghadapi sejumlah tantangan, baik yang terkait dengan kondisi internal sistem pendidikan nasional, maupun yang bersumber pada perubahan dalam segala aspek kehidupan, ditingkat lokal, nasional, dan pada tatanan global. Kondisi tersebut menuntut adanya sumber daya manusia yang memiliki daya saing tinggi. Pendidikan harus mampu menghasilkan lulusan dengan kompetensi yang memadai. Itulah sebabnya standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan perlu ditetapkan.
Sebagaimana dikemukakan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan (SNP), bahwa: Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup, sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan tersebut berfungsi sebagai kriteria dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan, rujukan untuk penyusunan standar-standar pendidikan lain dan merupakan arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta merupakan pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik.
Oleh karena itu, Standar Kompetensi Lulusan disini mencakup aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan juga meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau seluruh kelompok mata pelajaran. Maka dalam makalah ini akan dibahas tentang apa itu Kurikulum Kompetensi dan Standar Kompetensi Lulusan.

B.     Rumusan Masalah
1)   Bagaimana standar kompetensi lulusan ?

C.    Tujuan  Penulisan
1)   Untuk mengetahui bagaimana standar kompetensi lulusan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.    Standar Kompetensi Lulusan
Kedalaman kurikulum pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar pada setiap tingkat dan atau semester. Kompetensi adalah perbuatan, perilaku atau performasi yang menunjukkan percakapan, kebiasaan, melakukan tugas atau peranan secara standar seperti yang dituntut oleh suatu okupasi, pekerjaan, atau profesi. Standar kompetensi merupakan penjabaran dari standar kompetensi lulusan (SKL). Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan secara keseluruhan terdiri atas Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan (Dasar daan Menengah), Standar Kompetensi Lulusan Kelompok Mata Pelajaran, dan Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran.[1] Standar kompetensi lulusan digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik,dari satuan pendidikan.
Implementasi UU No.20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan (Sisdiknas) yang dijabarkan dalam sejumlah peraturan salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) No.19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Peraturan pemerintah ini memberikan arahan tentang perlunya disusun dan dilaksanakannya 8 Standar Nasional Pendidikan, yaitu: standar isis, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga pendidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiyaan dan standar pendidikan.
Standar isis mencakup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dan jenis pendidikan tertentu. Dalam standar isis diatur tentang kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) dari setiap mata pelajaran dari setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. Standar isi diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No.22 Tahun 2006.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No.23 Tahun 2006. Untuk  meningkatkan kompetensi lulusan, sekolah dapat mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi pada standar isi (SI) dan standar kompetensi lulusan (SKL) dengan melakukan inovasi, pengembangkan dan perluasan sesuai dengan tujuan yang diharapkan dari masing-masing satuan/jenjang pendidikan.[2]
Peraturan pemerintah No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
1)      Pasal 2 ayat (1): Lingkup standar nasional pendidikan meliputi standar (1) isi; (2) proses; (3) kompetensi lulusan; (4) pendidik dan tenaga kependidikan; (5) sarana dan prasarana; (6) pengelolaan; (7) pembiayaan; dan (8) penilaian pendidikan.
2)      Pasal 1 butir 4: SKL adalah kuualifikasinkemampuan lulusan yang mencangkup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Hal ini lebih ditegaskan pada pasal 25 ayat (4) kompetensi lulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
3)      Pasal 25 ayat (2): SKL sebagaiman dimaksudkan pada ayat (1) meliputi kompetensi untuk seluruh mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran dan mata kuliah atau kelompok mata kuliah.
4)      Pasal 26 ayat (1): SKL pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiridan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Ayat  (2): SKL pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiridan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Ayat (3): SKL pada jennjang pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiridan mengikuti pendidikan lebih lanjutsesuai dengan kejuruannya.
5)      Pasal 6 (1): kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah kelompok mata pelajaran terdiri atas: (a) agama dan akhlak mulia; (b) kewarganegaraan dan kepribadian; (c) ilmu pengetahuan dan teknologi; (d) estetika; dan (e) jasmani, olahraga, dan kesehatan.
6)      Pasal 7 (1): Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olah raga, dan kesehatan. (2) Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian pada SD/MI/SDLB-/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani. (3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SD/MI/SDLB-/Paket A, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan muatan lokal yang relevan. (4) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMP/MTs/-SMPLB/Paket B, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, dan/atau teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. (5) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMA/MA/-SMALB/Paket C, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan/kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. (6) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi pada SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, keterampilan, kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, serta muatan lokal yang relevan. (7) Kelompok mata pelajaran estetika pada SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/-SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan, dan muatan lokal yang relevan. (8) Kelompok mata pelajaran jasmani, olah raga, dan kesehatan pada SD/MI/-SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B, SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/-MAK, atau bentuk lain yang sederajat dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam, dan muatan lokal yang relevan.[3]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab Ix Standar Nasional Pendidikan Pasal 35: Ayat (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala. Ayat (2) Standar nasional pendidikan digunakan sebagai acuan pengembangan kurikulum, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan. Ayat (3) Pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan pencapaiannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan. Ayat (4)  Ketentuan mengenai standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Sedangkan pada Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; Pasal 1 (1) Standar kompetensi lulusan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.
Standar kompetensi lulusan berfungsi sebagai: (a) kriteria dalam menentukan kelulusan peserta didik pada setiap satuan pendidikan, (b) Rujukan untuk penyusunan standar-standar pendidikan lainnya, (c) Arah peningkatan kualitas pendidikan secara mendasar dan holistik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan menggunakan sejumlah pengertian sebagai berikut:
1)        Kompetensi adalah kemampuan sikap, berfikir, dan bertindak secara konsisten sebagi perwujudan dari pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dimiliki oleh peserta didik.
2)        Standar kompetensi adalah ukuran kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik setelah mengikuti suatu proses pembelajaran pada satuan pendidikan tertentu.
3)        Standar kompetensi kelulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
4)        Standar kompetensi lulusan satuan pendidikan (SKL-SP) adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan pada setiap satuan pendidikan yang terdiri dari satuan pendidikan dasar (SD/MI/SDLB/Paket A, SMP/MTs/SMPLB/Paket B) dan satuan pendidikan menengah (SMA/MA/SMALB/Paket C, SMK/MAK).
5)        Standar kompetensi kelompok mata pelajaran (SK-KMP) adalah kualifikasi kemampuan lulusan pada setiap kelompok mata pelajaran yang mencakup pelajaran: agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, dan jasmani, olahraga, dan kesehatan, baik untuk pendidikan dasar maupun suatu pendidikan menengah.
Penyusunan SKL, dilakukan melalui tahapan kegiatan berikut: (1) pengkajian dokumen, (2) diskusi-diskusi internal maupun eksternal, (3) penyusunan draf SKL, (4) validasi, (5) uji publik dan (6) pelaporan.
a)         Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan
Adapun standar kompetensi lulusan satuan pendidikan untuk SD/MI/SDLB/Paket A adalah sebagai berikut:
1)        Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak
2)        Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri
3)        Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya
4)        Menghargai keberagamaan agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi dilingkungan sekitarnya
5)        Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis, dan kreatif
6)        Menunjukkan kemampuan berfikir logis, kritis, dan kreatif dengan bimbingan guru/pendidik
7)        Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya
8)        Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari
9)        Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar
10)    Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap lingkungan
11)    Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara, dan tanah air indonesia
12)    Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal
13)    Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang
14)    Berkomunikasi secara jelas dan santun
15)    Bekerjasama dalam kelompok, tolong menolong dan menjaga diri sendiri dalam lingkungan keluarga dan teman sebaya
16)    Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis
17)    Menunjukkan keterampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis, dan berhitung. [4]
b)        Standar Kompetensi Kelompok Mata Pelajaran
Standar kompetensi kelompok mata pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan tujuan dan cakupan muatan dan atau kegiatan setiap kelompok mata pelajaran, sebagai berikut:
1)      Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Tujuan tersebut dicapai melalui muatan dan atau kegiatan agama, kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga, dan kesehatan.
2)      Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian bertujuan: membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan atau kegiatan agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya, dan pendidikan jasmani. [5]
3)      Kelompok mata pelajaran Ilmu pengetahuan dan teknologi bertujuan: mengembangkan logika, kemampuan berfikir dan analisis peserta didik. pada satuan pendidikan SD/MI/SDLB/Paket A, tujuan ini dicapai melalui muatan dan atau kegiatan bahasa, matematika, IPA, IPS, keterampilan atau kejuruan, muatan lokal yang relevan.
4)      Kelompok mata pelajaran estetika bertujuan: membentuk karakter peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa seni dan pemahaman budaya. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan atau kegiatan bahasa, seni dan budaya, keterampilan dan muatan lokal yang relevan.
5)      Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan bertujuan: membentuk karakter peserta didik agar sehat jasmani dan rohani, dan menumbuhkan rasa sportivitas. Tujuan ini dicapai melalui muatan dan atau kegiatan pendidikan jasmani, olahraga, pendidikan kesehatan, IPA, dan muatan lokal yang relevan.[6]



















BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Kompetensi adalah perbuatan, perilaku atau performasi yang menunjukkan percakapan, kebiasaan, melakukan tugas atau peranan secara standar seperti yang dituntut oleh suatu okupasi, pekerjaan, atau profesi. Standar kompetensi merupakan penjabaran dari standar kompetensi lulusan (SKL). Penyusunan SKL, dilakukan melalui tahapan kegiatan berikut: (1) pengkajian dokumen, (2) diskusi-diskusi internal maupun eksternal, (3) penyusunan draf SKL, (4) validasi, (5) uji publik dan (6) pelaporan.
Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan untuk SD/MI/SDLB/Paket A ada 17 sedangkan Standar kompetensi kelompok mata pelajaran (SK-KMP) dikembangkan berdasarkan 5 tujuan dan cakupan muatan dan atau kegiatan setiap kelompok mata pelajara. Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan menggunakan sejumlah 5 pengertian.
  1. Saran
Penulisan makalah ini tentulah banyak sekali kekurangannya, kami menyadari bahwa makalah yang kami buat masih jauh dari kesempurnaan. Sehingga diharapkan adanya saran dan kritik yang bersifat membangun baik dari dosen mata kuliah maupun dari rekan-rekan mahasiswa.










DAFTAR PUSTAKA
Haryati Mimin,  model & teknik penilaian pada tingkat satuan pendidikan, jakarta: gaung persada press, 2009.
Ruslan, Manajemen Kurikulum, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.
Said Hamid Hasan, ilmu dan aplikasi pendidikan, Ta: PT Imperial Bhakti Utama, 2007.




[1] Ruslan, Manajemen Kurikulum, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011), hlm 419.
[2] Haryati Mimin,  model & teknik penilaian pada tingkat satuan pendidikan, (jakarta: gaung persada press, 2009) hlm 3
[3] Ibid hlm: 421-423
[4] Ibid, hlm 429-431.
[5] Said Hamid Hasan, ilmu dan aplikasi pendidikan, (Ta: PT Imperial Bhakti Utama, 2007), hlm 146.
[6] Ruslan, Manajemen Kurikulum,......... hlm 435-436.