RENCANA PELAKSANAAN
BIMBINGAN DAN KONSELING
A.
Identitas
1.
Nama Sekolah : SMPN AL-KHAIRUL 1 PAMEKASAN
2.
Jenis Layanan : Layanan informasi
3.
Metode : Ekspositori
4.
Kelas/semester : 8 (Delapan)
5.
Alokasi Waktu : 1 X 45 Menit
6.
Bidang Bimbingan
: Bimbingan pribadi sosial
7.
Topik/ Pokok
Pembahasan: Informasi tentang obat
obatan terlarang dan dampak nya
8.
Fungsi Kegiatan : Informasi Dan Pengembangan
9.
Tujuan Layanan : - Siswa mampu mengetahui
informasi tentang obat obatan terlarang
-
Siswa mampu mengetahui bahaya obat-obatan terlarang.
-
Siswa mampu
mengetahui dampak obat-obatan terlarang.
10. KARAKTER
YANG DIHARAPKAN:
·
Siswa mampu
menjauhi obat obatan terlarang dan tidak pernah mau mencoba obat obatan
tersebut
·
Di harapkan
siswa lebih meningkatkan kembali tingakat keimanan dan ibadah siswa agar
terhindar dari hal halo bat obatan terlarang.
·
Siswa dapat
bertanggung jawab setelah memahami materi yang diberikan
B.
Kompetensi
1.
Tugas
perkembangan : Di harapkan siswa
memiliki pola pikir positif dari dampak bahaya obat- obatan terlarang.
2.
Rumusan
kompetensi : Memahami tentang informasi dari
dampak negatif obat-obatan terlarang.
3. Indikator :
a)
Siswa dapat
memilah dan memilih dimana hal positif dan negatif
b)
Siswa dapat
bertanggung jawab dalam kehidupan sehari hari nya
c)
Siswa menjadi
pribadi yang lebih baik dan lebih taat lagi saat beribadah
C.
Strategi Bimbingan
PENDAHULUAN (3 MENIT)
|
|
1.
|
Memberi salam dan mengabsen siswa
|
2.
|
Menjelaskan tujuan
|
3.
|
Menjelaskan
manfaat/hikmah dari kegiatan tersebut
|
KEGIATAN
INTI
|
|
1
|
Eksplorasi (menggali)
a.
Menanyakan kepada siswa, untuk mengetahui
sejauh mana pengetahuan siswa dalam memahami bahaya obat-obatan terlarang.
b.
Menanyakan kepada siswa, untuk mengetahui
seberapa penting informasi tentang bahaya obat-obatan terlarang.
|
2
|
Elaborasi (Mengembangkan):
a.
menjelasakan pada
siswa tentang tata cara saat bermain simulasi
b.
Mengatur tempat
duduk U saat simulasi di lakukan
|
3
|
Konfirmasi :
a. Bertanya tentang hal-hal yang belum diketahui
kepada peserta didik tentang bahaya
obat-obatan terlarang
b. Bersama peserta didik bertanya jawab meluruskan
kesalahan pemahaman apa itu obat-obatan terlarang, dan memberikan kesimpulan
|
KEGIATAN
PENUTUP
|
|
1
|
Konselor bersama peserta didik menyimpulkan pelajaran
|
2
|
Refleksi : peserta didik mengungkapkan kesan tentang materi layanan
|
3
|
Menginformasikan kepada peserta didik tentang materi pada pertemuan
berikutnya
|
4
|
Pengucapan salam
penutup
|
D. Alat Bantu ; LCD
E. Penilaian
1.
Afeksi Siswa : Siswa dapat meningkatkan tingkat
keimanan dan ibadah mereka
2.
Psikomotorik siswa
: Siswa dapat mengambil hikmah setelah
dilakukan nya simulasi tersebut
a.
Penilaian segera : Siswa dapat menyadari arti dari dilakukannya
simulasi tersebut
b.
Penilaian Jangka Pendek : Siswa dapat mempraktekan dalam kehidupan
sehari hari untuk menghindari obat obatan terlarang setelah di lakukannya
simulasi
c.
Penilaian Jangka
Panjang : Siswa dapat mengarahkan diri nya untuk tidak mengkomsusi obat obatan
terlarang
d.
Rencana Tindak
Lanjut : Konseling kelompok.
F.
Materi berupa video terlampir dalam
bentuk CD (kumpulan video layanan BK)
Materi di
lampirkan.
G.
Rencana evaluasi dan tindak lanjut
Konseling individu dan kelompok.
H.
Catatan khusus
Setelah
siswa di berikan materi seperti ini, Diharapkan siswa mampu menghindari dan
menjauhi obat obatan terlarang tersebut dan kegiatan ini bermanfaat sebaik
mungkin.
Pamekasan,07-November-2018.
Mengetahui
Kepala Sekolah Konselor
Drs. Ahmad Said, M.Pd Afiful
Basri, M.Pd
- Pengertian narkoba
Narkoba
(narkotika dan obat-obatan terlarang) adalah bahan/zat yang dapat memengaruhi
kondisi kejiwaan/psikologi (pikiran, perasaan dan perilaku) seseorang, serta
dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Narkoba
bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan
membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di
Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi alah satu permasalahan
utama yang harus segera diatasi.
Meluasnya narkoba di Indonesia terutama
di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global. Budaya
global dikuasai oleh budaya Barat (baca Amerika Serikat) yang mengembangkan
pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film. Ciri utama budaya tersebut
amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda karena sesuai dengan
kebutuhan dan selera muda.
menurut
Kurniawan adalah zat kimia yang dapat
mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta
perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum,
dihirup, suntik, intravena, dan lain sebagainya. Sedangkan pengertian narkoba
menurut pakar kesehatan adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius
pasien saat hendak dioparasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun
kini presepsi itu disalah gunakan akibat pemakaian yang telah diluar batas
dosis.
- Jenis-jenis
Narkoba
Narkoba dibagi dalam 3 jenis yaitu Narkotika,
Psikotropika dan Zat adiktif lainnya. Penjelasan mengenai
jenis-jenis narkoba adalah sebagai berikut:
1.
Narkotika
narkotika adalah “Zat yang bisa
menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang
menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit,
rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan.
Sifat-sifat tersebut yang diketahui dan
ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi pengobatan dan kepentingan manusia di bidang
pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain. Narkotika ini dapat
mengubah struktur fisik serta fisiologi otak yang dapat menyebabkan sistem
saraf dan hormon menjadi tidak seimbang dalam jangka waktu lama. Penelitian
menunjukkan bahwa kerusakan otak akibat heroin dapat memengaruhi seseorang
dalam mengambil keputusan, berperilaku, dan tanggapan pada situasi stres.
2.
Psikotropika
Psikotopika
adalah zat atau obat bukan narkotika, baik alamiah maupun sintesis, yang
memiliki khasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat
yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas normal dan perilaku.
3.
Zat adiktif
lainnya
Zat adiktif
lainnya adalah zat – zat selain narkotika dan psikotropika yang dapat
menimbulkan ketergantungan pada pemakainya, diantaranya adalah : Rokok Kelompok
alkohol dan minuman lain yang memabukkan dan menimbulkan ketagihan.
- Faktor
Penyebab Penyalahgunaan Narkoba
Penyalahgunaan
narkoba di Indonesia semakin meningkat dan permasalahan yang ditimbulkan juga
semakin kompleks. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan lintas negara
(transnational crime), terorganisir (organized crime), dan serius (serious
crime) yang dapat menimpa berbagai lapisan masyarakat. Masalah penyalahgunaan
narkoba di kalangan remaja dan pelajar dapat dikatakan sulit di atasi, karena
penyelesaiannya melibatkan banyak faktor dan kerjasama dari semua pihak yang
bersangkutan, seperti pemerintah, aparat, masyarakat, media massa, keluarga,
remaja itu sendiri. Penyalahgunaan narkoba terjadi karena korban kurang atau
tidak memahami apa narkoba itu sehingga dapat dibohongi oleh pihak yang tidak
bertanggung jawab (pengedar).
1.
Faktor internal
yaitu faktor yang berasal dari dalam diri individu seperti kepribadian,
kecemasan, dan depresi serta kurangya religiusitas. Kebanyakan penyalahgunaan
narkotika dimulai atau terdapat pada masa remaja, sebab remaja yang sedang
mengalami perubahan biologik, psikologik maupun sosial yang pesat merupakan
individu yang rentan untuk menyalahgunakan obat-obat terlarang ini. Anak atau
remaja dengan ciri-ciri tertentu mempunyai risiko lebih besar untuk menjadi
penyalahguna narkoba.
2. Faktor
eksternal yaitu faktor yang berasal dari luar individu atau lingkungan seperti
keberadaan zat, kondisi keluarga, lemahnya hukum serta pengaruh lingkungan.
Dampak
negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja pelajar antara lain
adalah sebagai berikut :
a.
Perubahan dalam
sikap, perangai dan kepribadian.
b.
Sering membolos,
menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran.
c.
Menjadi mudah
tersinggung dan cepat marah.
d.
Sering menguap,
mengantuk, dan malas.
e.
Tidak
memedulikan kesehatan diri.
f. Suka
mencuri untuk membeli narkoba.
f.