TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL DALAM PENDANAAN (FUNDING)
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata
kuliah Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Margin
Yang Diampu Oleh Ibu
Harisah, SE.SY, MSY.
Oleh:
Moh. Sahri (20170703021135)
Desy Kamilia I. (20170703022047)
Sitti Mutmainnah (20170703022202)
Wina Qonita Jamil (20170703022223)
JURUSAN
PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI
DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI MADURA
2019
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar
Belakang Masalah
Prinsip
bagi hasil merupakan karakteristik umum operasional bank islam dalam kajian ini
adalah bank syariah yang merupakan ujumg tombak perekonomian umat islam yang
dalam melakukan transaksi diatur oleh syariat islam. Secara kacamata syariah
prinsip perbankan syariah berdasarkan
kaidah al-mudharobah yaitu dengan system bagi hasil. Namun realita yang
ada banyak sekali bank-bank yang menerapkan system bagi hasil yang menyimpang
dari sebuah system syariah,maka dari itu perlu dikaji lebih dalam lagi.
Kegiatan
ekonomi dengan menggunakan pola bagi hasil sebenarnya bukanlah sesuatu yang
baru. Pola ini banyak dilakukan untuk mengatasi keterbatasan modal individu
karena belum berkembangnya lembaga-lemabaga pembiyaan resmi seperti perbankan
ataupun lemabaga keuangan lainnya yang pada umumnya menggunakan pranata bunga,
yang dalam prinsip syariah bunga ini termasuk riba.
Terjadinya
bagi hasil disebabkan karena adanya dua pihak atau lebih yang ingin melakukan
usaha namun terhambat oleh kendalnya masing-masing kendala pada pihak pengusaha
adalah karena tidak memilki kemampuan seacara finansial untuk membiyaai dengan
mandiri. Maka bank syariah hadir dengan menggunakan sistem bagi hasil.
- Rumusan
Masalah
1. Bagaimana Prinsip-Prinsip Operasional Bank
?
2.
Bagaimana Perhitungan Bagi
Keuntungan Bagi Deposan ?
3.
Bagaimana Menghitung Saldo Rata-Rata Harian ?
4.
Bagaimana Menghitung Pendapatan Yang Akan Dibagihasilkan ?
- Tujuan
Penulisan
1.
Untuk mengetahui Prinsip-Prinsip
Operasional Bank.
2.
Untuk mengetahui Perhitungan Bagi
Keuntungan Bagi Deposan.
3.
Untuk mengetahui Menghitung Saldo Rata-Rata Harian.
4.
Untuk mengetahui Menghitung Pendapatan Yang Akan
Dibagihasilkan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Prinsip-Prinsip Operasional Bank
Secara
mendasar, prinsip-prinsip operasi lembaga keuangan Islami atau bank syariah,
dapat dilukiskan sebagai berikut: [1]
B. Perhitungan Bagi Keuntungan Bagi Deposan
Bagi
Keuntungan atau bagi hasil merupakan ciri utama bagi Lembaga Keuangan tanpa bunga
atau bank syariah. Darimana bank dan nasabah memperoleh keuntungan? Bukankah
pendapatan bunga menjadi tolok ukur
keberhasilan sebuah bank? Pertanyaan ini sering dilontarkan oleh beberapa
kalangan, bukan saja kalangan awam, namun masih banyak tokoh yang belum
memahaminya.[2]
Pada
kesempatan ini, akan diketengahkan bagaimana bank dan nasabah pemilik dana
memperoleh keuntungan berdasarkan konsep bagi hasil. Dinamakan lembaga keuangan
bagi hasil oleh karena sesungguhnya lembaga ini memperoleh keuntungan dari apa
yang hasilkan dari upayanya mengelola dana pihak ketiga.[3]
Bagi
hasil, sering disebut orang sebagai pengganti nama "bunga". Untuk
menjawab ini, marilah kita coba menganalisis perhitungan bagi hasil. Melalui
ilustrasi pada pembahasan berikut ini akan memberikan gambaran riil letak
perbedaan antara sistem bagi hasil dengan bunga. [4]
Berikut
ini akan diberikan contoh sederhana perhitungan bagi hasil bagi dana pihak
ketiga (tabungan/deposito masyarakah), antara sistem bagi hasil dengan sistem
bunga, sebagai berikut:[5]
1. Contoh Kasus : (Bank Bagi Hasil)
Bapak A memiliki
deposito Rp. 10 juta, jangka waktu satu bulan (l Juli 2011 s/d 1 Agustus 2011),
dan nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank 57 %: 43%. Jika keuntungan bank
yang diperoleh untuk deposito satu bulan per 31 Juli 2011 adalah Rp. 20 juta
dan rata-rata deposito jangka waktu I bulan adalah Rp. 950 juta, berapa
keuntungan yang diperoleh Bapak A?
Jawab :
Keuntungan yang
diperoleh Bapak A adalah: (Rp. 10 juta/ Rp. 950) xRp. 20 jutax57%= Rp.
120.000,-[6]
2. Contoh Kasus : (Bank Konvensional)
Pada tanggal 1 Juli
2011, Bapak B membuka deposito Rp. 10 juta, jangka waktu satu bulan, dengan
tingkat bunga 9% p.a . Berapa bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo ?
Jawab:
Bunga yang diperoleh
Bapak B adalah:
(Rp. 10 Juta x 31
hari x 9%) / 365 hari = Rp. 76.438,-[7]
Dari
contoh di atas dapat disimpulkan, bahwa:
a. Pada bank bagi hasil, besar kecilnya pendapatan diperoleh
deposan bergantung pada:
1) Pendapatan bank.
2) Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank.
3) Nominal deposito nasabah.
4) Rata-rata deposito untuk jangka waktu yang sama pada bank.
5) Jangka waktu deposito
b. Pada bank konvensional, besar kecilnya pendapatan yang diperoleh
deposan bergantung pada:
1) Tingkat bunga yang berlaku.
2) Nominal deposito nasabah.
Pada
dasarnya, bank syariah hasil memberi keuntungan kepada deposan dengan
pendekatan Loan to Deposit Ratio (LDR), sedangkan bank konvensional
dengan pendekatan biaya. Artinya dalam mengakui pendapatan, bank syariah
menimbang rasio antara dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan, serta
pendapatan yang dihasilkan dari perpaduan dua faktor tersebut. Sedangkan bank konvensional
langsung menganggap semua bunga yang diberikan adalah biaya, tanpa
memperhitungkan berapa pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun
tersebut. [9]
Kalau
kita telaah lebih jauh, maka pada bank syariah terdapat unsur ketidakpastian dalam
memperoleh keuntungan, karena berapa rupiah pendapatan riil yang akan diperoleh
nasabah sangat bergantung kepada pendapatan yang diperoleh bank. Namun
demikian, bank syariah tetap dapat bersaing dengan bank konvensional tanpa
meninggalkan unsur kesyariahannya. Caranya adalah dengan memberikan subsidi
kepada deposan, apabila ternyata keuntungan yang diberikan lebih kecil jika dibandingkan.[10]
3. Contoh Kasus
Sebagai contoh
misalnya, asumsi:
a. Rata-rata pembiayaan per 31/12/2011
adalah Rp. 600 juta .
b. Rata-rata dana pihak ketiga per
31/12/2011 adalah Rp. 475 juta.
c. Pendapatan bagi hasil dari debitur
per 30/11/2011 adalah Rp. 28 juta.
d. Pendapatan bagi hasil debitur per
31/12/2011 adalah Rp. 39 juta.
Berapa
pendapatan yang akan didistribusikan kepada deposan?
Jawab:
(Rp.
475 juta/ Rp. 600 juta) x Rp (39 - 28) juta = Rp. 8.708.333,00.
Angka
Rp. 8.708.333,00 ini yang dimaksud sebagai total keseluruhan pendapatan bank.[11]
Untuk
tetap bersaing dengan bank konvensional, kita dapat memberikan spesial nisbah
yang kira-kira indikasinya sama dengan special rate pada bank
konvensional. Caranya dengan mengurangi porsi bank atau dengan kata lain
menambah biaya bagi hasil dana pihak ketiga. Pricing yang kita berikan
dalam liability product hendaklah memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
[12]
1. Nisbah bagi hasil
Nisbah adalah a. Rasio atau perbandingan; Rasio pembagian
keuntungan (bagi hasil) antara shahib al-mal dan mudharib. b.
Angka yang menunjukkan perbandingan antara satu nilai dan nilai lainnya secara
nisbi, yang bukan perbandingan antara dua pos dalam laporan keuangan dan dapat
digunakan untuk menilai kondisi perusahaan; sin. Rasio (ratio).[13]
Nisbah bagi hasil merupakan persentase keuangan yang akan
diperoleh hahibul mal dan mudharib yang ditentukan berdasarkan
kesepakatan antara keduanya. Jika usaha tersebut merugi akibat risiko bisnis,
bukan akibat kelalaian mudharib, maka pembagian kerugiannya berdasarkan
porsi modal yang disetor oleh masing-masing pihak. Karena seluruh modal yang
ditanam dalam usaha mudharib milik sahibul mal, maka kerugian
dari usaha tersebut ditanggung sepenuhnya oleh sahibul mal. Oleh karena
itu, nisbah bagi hasil disebut juga dengan nisbah keuntungan.[14]
a. Macam-macam Nisbah
Nisbah atau rasio bagi hasil dapat
dibedakan dengan sebutan-sebutan sebagai berikut:[15]
1)
Nisbah Aktiva Tetap Terhadap Modal Bersih
Adalah nisbah yang digunakan untuk menentukan tingkat
investasi dalam aktiva tetap dengan modal yang dimiliki oleh pemilik usaha atau
bisnis; dalam ketentuan bidang perbankan nisbah aktiva tetap terhadap modal
bersih tidak boleh melebihi 50% (ratio of fixed asets to net woth).[16]
2)
Nisbah at-Tamwil wa al-Wadai
Adalah financing to deposit ratio (FDR), rasio pembiyayaan bank syariah
dengan dana pihak ketiganya: rasio penyaluran dan pengimpunan dana.[17]
3)
Nisbah Fi Ihtiyati Naqdi
Adalah rasio cadangan tunai (cash ratio); bagian dari total aktiva bak
komersial yang ditahan dalam bentuk aktiva yang mempunyai likuiditas tinggi
untuk menghadapi penarikan uang oleh nasabah dan kewajiaban keuangan lainnya.[18]
4)
Nisbah jariyah
Adalah asio
lancar (quik ratio); perbandingan antara aktiva panjang dan kewajiban jangka
pendek.[19]
5)
Nisbah jumlah modal
Adalah
rasio jumlah modal (total capital ratio).[20]
6)
Nisbah kas
Adalah
rasio kas (cash ratio).[21]
7)
Nisbah Laba Bersih Terhadap Modal Bersih
Adalah
nisbah untuk menilai rasio kredit, yaitu kemampuan bisnis (kegiatan usaha)
untuk menghasilakn laba satu priode.[22]
8)
Nisbah laba Terhadap aktiva
Adalah laba bersih dibagi total aktiva Toa
merupakan rasio atau nisbah utama untuk mengukur kemampuan dan efisiensi aktiva
dalam menghasilkan laba (profitabilitas).[23]
9)
Nisbah Laba Terhadap Modal
Adalah laba
bersih dibagi modal sendiri merupakan rasio atau nisbah profitabilitas yang
ngukur tingkat kemampuan modal dalam menghasilkan laba bersih (return of
equality/ROE).[24]
10)
Nisbah Likuiditas
Adalah
nisbah yang mengukur kemampuan bank, perusahaan atau pemnjaman untuk memenuhi
kewajiban jangka pendek yang jatuh tepo; nisbah ini dihitung dengan membagi
aktiva lancar dengan utang lancar (liquidity ratio).[25]
11)
Nisbah Modal Primer Terhadap Aset
Adalah
modal ini di bagi rata-rata total asset (primary capital to asets ratio).[26]
12)
Nisbah Modal Sesuaian
Adalah
rasio modal yang telah disesuaikan terhadap total asset, rasio ini digunakan
dalam perhitungan kecukupan modal: perhitungan modal bank dilakukan dengan
memperhitungkan cadangan kerugian krdit macet, cadangan kerugian/ keuntungan
surat berharga dikurangi dengan kredit yang diklasifikasikan macet.[27]
13)
Nisbah modal terhadap rasio asset
Adalah
jumlah modal dibagi rata-ratatotal asset niali setiap asset tersebut didasrkan
pada bobot risikonya (capital to risk asets ratio).[28]
14)
Nisbah Perputaraan
Adalah
nisbah yang menunjukan tingkat kecepatan konversi piutang menjai kas atau
lamanya perputaran asset menjadi kas (turnover ratio).[29]
15)
Nisbah Si’ri ila Al-Alsahmi ila al-Ribhi
Adalah
rasio pendapatan terhadap harga suatu saham (price earning ratio PER). [30]
16)
Nisbah Utang Terhadap Modal Bersih
Adalah
nisbah ini digunakan untuk menetapkan proporsi utang terhadap modal bersih yang
digunakan dalam kegiatan usaha.[31]
b.
Karakteristik Nisbah Bagi hasil
Menurut
Karim 2004, terdapat lima karakterstik nisbah bagi hasil yang terdiri dari :
1)
Persentase
Nisbah bagi
hasil harus dinyatakan dalam presentase (%), bukan dalam nominal uang tertentu
(rupiah).[32]
2)
Bagi untung dan bagi rugi
Pembagian
keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati, sedangkan pembagian
kerugian berdasarkan porsi modal masing-masing pihak.[33]
3)
Jaminan
Jaminan
yang akan diminta terkait dengan character risk yang dimiliki oleh
mudhorib karena jika kerugian diakibatkan oleh keburukan karakter mudharib,
maka yang menanggungnya adalah mudharib. Akan tetapi, jika kerugian diakibatkan
oleh business risk, maka shohibul mal tidak diperbolehkan untuk meminta jaminan
pada mudharib.[34]
4)
Besaran nisbah
Angka besran
nisbah bagi hasil muncul sebagaihasil tawar-menawar yang dilindasi oleh kata
sepakat dari pihak shohibul mal dan mudharib.[35]
5)
Cara menyelesaikan kerugian
Kerugian
akan ditanggung oleh keuntungan terlebih dahulu karena keuntungan dalah
pelindungan modal. Jika kerugian memiliki ke untungan, maka akan diambil dari
pokok modal.[36]
c.
Nisbah untuk funding (Pengumpulan Dana)
Bagi
nasabah yang menginvestasikan dananya di
bank syariah dalam bentuk investasi mudharabah, maka investor akan mendapatkan
bagi hasil yang didasarkan pada nisbah
yang dibuat oleh bank. Adapun cara bank syariah dalam menetukan nisbha produk
pendanaan, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:[37]
1)
Komponen yang dihutang
-
Hitung pendapatan bank p.a (per anual)
-
Hitung biaya-biaya (historical data), meliputi
-
Over head cost
-
Penyisihan penghapusan aktivita produktif p.a (per anual)
2)
Tentukan harapan keuntungan (pricing), dengan rumus; biaya
operasional/total asset x 100%.[38]
Contoh penerapannya adalah sebagai berikut:
1)
Hitung pendapatan bank, misalnya sebesar 15.32% p.a (per anual)
2)
Hitung biaya-biaya (historical data, misalnya over head cost sebesar = 4%).
Penghapusan penyisihan aktiva produktif (PPAP) sebesar = 1% p.a (per annual)
3)
Tentukan harapan keuntungan, misalnya = 3 % p.a (per annual)
4)
Hitung nisbah untuk bank = (biaya +harapan keuntungan) pendapatan atau =
(5%+3%) 15.32% = 52.2%
Nisbah maksimal produk untuk nasabah =100%-nisbah
bank= 100% -52.2% = 47.8%.[39]
Idealnya, besaran nisbah yang digunakan adalah
ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak yang berkontrak,
utamanya untuk kontrak mudharobah muqayyadah, namun untuk kontrak mudharabah
mutlaqah untuk di perbankan syariah dapat ditentukan oleh pihak bank. Sebab,
pembagian hasilnya sudah tersistem melalui komputerisasi, jadi, angka besaran
nisbah ini muncul sebagian hasil tawar-menawar antara shahib al-mal dengan
mudhorib. Dengan demikian, angka nisbah ini bervariasi, misalnya= 50:50, 60:40,
70:30, 80:20, bahkan 99:1, untuk bank dengan nasabah atau sebaliknya. Namun,
para ahli fikih sepakat bahwa nisbah 100:0 tidak diperbolehkan.[40]
Dalam prakteknya diperbankan modern, tawar-menawar
nisbah antara pemilik modal (yakni investor atau deposan) dan bank syariah
hanya terjadi bagi deposan /investor dengan jumlah besar, karena mereka ini
memiliki daya tawar yang relative tinggi. Kondisi ini disebut sebagai special
nisbah.[41]
Sedangkan untuk nasabah deposan kecil, biasanya
tawar-menawar tidak terjadi. Bank syariah hanya akan mencantumkan nisbah yang
ditawarkan, setelah itu deposan boleh setuju boleh tidak. Bila setuju, maka ia
akan melanjutkan menabung. Bila tidak setuju, ia dipersilahkan mencari bank
syariah lain yang menawarkan nisbah yang lebih menarik.[42]
2. Bobot
Yang dimaksud bobot adalah tingkat presentase produk
pendanaan yang dapat di manfaatkan untuk dana pembiayaan. Dengan demikian,
tidak semua dana nasabah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan. Hal ini
dipengaruhi oleh adanya tuntunan terlaksanamya sistem sistem prudential
banking yang terpenuhinya kebutuhan liquiditas. Beberapa faktor yang menentukan
tingkat bobot adalah:
a. Tingkat giro wajib minimum yang
ditetapkan oleh bank sentral. Untuk Indonesia BI menetapkan GWM bagi rupiah
adalah 5 % dan GWM dollar adalah 3 %.
b. Besarnya cadangan dana yang
dibutuhkan oleh bank untuk menjamin terlaksananya operasional perbankan
sehingga bank akan mneyimpan cadangan dananya di atas kewajiban 5%.
c. Tingkat besarnya dana-dana yang di
tarik setor oleh nasabah atau investor (floating).[43]
Dalam
bentuk equation, teknis perhitunagn tingkat bobot dapat dituliskna
sebagai berikut:
Tingkat
bobot = 1- (GWM + Excess Reserve + Floating Rate)[44]
Semakin tinggi tingkat bobot menunjukkan
semakin besar dana nasabah yang dapat digunakan sebagai dana pembiayaan.
Demikian sebaliknya, semakin rendah tingkat bobot maka semakin kecil juga persentase dana yang dapat
digunakan sebagai dan pembiayaan.[45]
Besarnya
tingkat excess reserve dan floating dipengaruhi oleh
karakteristik dari setiap produk yang ada. Untuk produk yang memiliki tingkat turn
over yang besar maka biasanya bank akan menetapkan tingkat floating untuk
jenis ini lebih tinggi dari produk lain yang memiliki tingkat turn over
yang lebih kecil.[46]
1. Pendapatan [47]
2. Rata-rata saldo produk tertentu.[48]
Dengan
demikian jelas, bahwa bank bagi hasil tetap menguntungkan dan memberi bagian
keuntungan yang adil kepada semua pihak yang terlibat, yaitu nasabah (debitur
dan deposan) dan bank (pemegang saham). Keuntungan diperoleh bukan berdasarkan
bunga yang dihitung terhadap saldo tabungan/deposito/pembiayaan, namun persen
dari pendapatan riil nasabah debitur dan bank. Pendapatan bank diakui pada saat
bagi hasil diterima (cash based) bukan bunga yang masih akan diterima (accrual
based). [49]
Pertanyaan
selanjutnya adalah bagaimana cara menghitung bagi hasil dana pihak ketiga pada
seluruh nasabah dan jenis produk funding bank syariah? Untuk menjawab
pertanyaan ini perlu diketahui langkah-langkah sebagai berikut: [50]
1. Membuat tabel distribusi pendapatan
(bagi hasil) yang akan dibagikan kepada pihak ketiga. Tabel distribusi terdiri
dari kolom-kolom yang berisikan tentang hal-hal sebagai berikut: [51]
Kolom A : Rata-rata sebulan
saldo harian
(sumber:Neraca) (A) = (al +
a2 + ... + an/n)
a1, a2,
..., an: saldo tanggal 1 s/d n bulan berjalan
n = jumlah
hari dalam bulan berjalan
Kolom B : Bobot Rekening: besarnya menyatakan perilaku
dana dapat mengendap untukrekening tertentu.
Bobot dapat berubah, bergantung
karakteristik produk, perilaku deposan setempat, dan persyaratan pendapatan
dana untuk suatu produk.
Kolom C : Saldo rata-rata
tertimbang
a. Merupakan perkalian antara rata-rata
sebulan saldo harian dengan bobot.
b. C = Ax B
Kolom D : Distribusi pendapatan
a. Pendapatan yang akan
didistribusikanmerupakan pendapatan yang berasal dari dana pihak ketiga atau
pendapatan dari hasil penyaluran pembiayaan.
b. (D) = (rata-rata sebulan dana pihak
ketiga / rata-rata sebulan pembiayaan) x Pendapatan bagi hasil dari deposan
(R/L).
c. DI, D2, ... D6 = Cl, C2, ..., C6 / C
x D
Kolom E :Persentase dari
pendapatan yang akan dibagikan kepada deposan.
Kolom F :
Nominal pendapatan yang akan diterima deposan
F=DxE
Kolom G : % dari pendapatan
yang merupakan keuntungan bank.
Kolom H : Nominal pendapatan
yang merupakan bagian bank
H=DxG[52]
Untuk
memberikan ilustrasi dari penerapan tabel di atas, akan disajikan contoh perhitungan
bagi hasi dengan ilustrasi data pada tabel berikut :[53]
C. Menghitung saldo Rata-rata Harian
Hal penting yang berkaitan dengan
tabel pembagian pendapatan untuk penyimpan dana dan bank per bulan di atas,
adalah menghitung saldo Rata-rata Harian Per Bulan bagi setiap jenis simpanan
(tabungan). Untuk mendapatkan hal dimaksud maka langkah-langkahnya adalah
sebagai berikut: [54]
1. Menentukan tanggal berapa keuntungan
yang diperoleh dari penempatan danaakan dibagihasilkan. Misalnya setiap bulan
ditentukan pada tanggal 26 untuk menghitung bagi hasilnya, maka pendapatan yang
akan dibagihasilkan kepada penyimpan dana adalah pendapatan yang diperoleh
sejak tanggal 27 bulan sebelumnya sampai tanggal 26 pada bulan dimana
pendapatan tersebut dibagihasil.
2. Jumlah hari yang dihitung dalam satu
bulan adalah sesuai dengan hitungan kalender. Oleh karena itu, saldo rata-rata
harian per bulan dihitung sejak tanggal 27 sampai dengan tanggal 26 bulan
berikutnya. Untuk lebih jelasnya kita contohkan perhitungan saldo rata-rata
tersebut sebagai berikut:[55]
Tuan Mujahid adalah nasabah di bank
syariah, berupa Tabungan Usaha Wadiah. Catatan tabungannya di kartu menunjukkan
transaksi sebagai berikut: [56]
Dari buku
tabungan ini kemudian dihitung saldo rata-rata harian per bulan pada tanggal 27
Nopember 1997, yaitu pada tanggal Pembagian bagi hasil bank kepada nasabah,
sebagai berikut:
1)
Tgl. 27/9/97 s/d Tgl. 1/10/97 = 6 hari x 575.000,- =
3.450.000
2)
Tgl. 2/10/97 s/d Tgl. 9/10/97 = 8 hari x 450.000,- =
3.600.00
3)
Tgl.10/10/97 s/d Tgl.14/10/97 = 5 hari x 700.000,- =
3.500.000
4)
Tgl. 15/10/97 s/d
Tgl.20/10/97 = 6 hari x
600.000,- = 3,600.000
5)
Tgl.21/10/97s/d Tgl.26/10/97 = 6 hari x I.000.000 -
= 6.000.000,-
Jumlah =
31 hari = 20.150.000
Sehingga
saldo rata-rata harian = 20.150.000, - :
31 = 650.000,-[57]
3. Cara perhitungan di atas digunakan
juga untuk menghitung simpanan lainnya seperti Rekening Giro dan deposito
Berjangka. Setelah semua rekening masing-masing nasabah sudah dihitung semua
kemudian jumlahkan saldo rata-rata tersebut menurut jenis simpanannya, sehingga
dapat diketahui jumlah masing-masing, yaitu jumlah untuk:
Rekening giro Rp
Rekening tabungan Rp
Deposito 1 bulan Rp
Deposito 3 bulan Rp
Deposito 6 bulan Rp
Deposito 9 bulan Rp
Deposito 12 bulan Rp
4. Untuk menghitung simpanan yang
ditutup, maka saldo rata-rata yang dihitung adalah sejak tanggal 27 sampai
dengan tanggal penutupan rekening tersebut (Rekening Giro, Tabungan dan
Deposito yang sudah jatuh tempo). Kemudian hitung juga berapa bagi hasilnya
pada saat penutupan rekening tersebut.[58]
D. Menghitung Pendapatan Yang Akan
Dibagihasilkan
Pendapatan
bagi hasil yang diperoleh bank berasal dari hasil penempatan dana pihak ketiga
melalui pembiayaan yang berakad jual beli; maupun syirkah atau jasa. Hasil dari
pendapatan tersebut dibagihasilkan kepada nasabah pemilik dana (Deposan). Namun
perlu diperhatikan bahwa untuk membagihasilkan pendapatan tersebut harus
perbandingan antara jumlah dana yang dikelola -Modal sendiri, Giro,Tabungan,
deposito, dan lainnya) dengan jumlah pembiayaan yang disalurkan. Apabila jumlah
pembiayaan lebih kecil dari total dana masyarakat, maka pendapatan tersebut
seluruhnya dibagihasilkan nasabah dengan bank. Sebaliknya jika pembiayaan
jumlahnya lebih besar dari total dana masyarakat, maka modal bank juga harus
memperoleh bagian pendapatan.[59]
Sebagai
contoh:
Jumlah pendapatan Bank dari bagi
hasil pembiayaan Rp. 10,000.000,- dalam satu bulan. Total dana masyarakat yang
dikelola Rp. 250.000.000. Pembiayaan yang diberikan berjumlah Rp. 230.000.000,
maka pendapatan bank Rp. 10.000.000, ini yang dibagi hasilkan antara nasabah
dengan bank. [60]
Seandainya
total pembiayaan yang diberikan Rp. 300.000.000, berarti modal bank yang ikut
disalurkan sebesar Rp. 50.000.000, sehingga pendapatan tersebut harus dibagi
dulu dengan perhitungan sebagai berikut: [61]
1. Untukbank= (50.000.000 :
300.000.000) x 10.000.000 = 1.666.667
2. Untukdibagihasilkan dengan nasabah =
(250.000.000:300.000.000) x 10.000.000 = 8.333.333.
Dalam
perhitungan yang kedua bank perlu juga memperhatikan suku bunga yang berlaku di
luar, sehingga apabila setelah dibagihasilkan ternyata hasilnya lebih rendah
dengan suku bunga di luar, bank dapat Pula membuat kebijaksanaan dengan
menambah porsi pendapatan untuk nasabah, berarti jatah untuk bank (1) lebih
kecil lagi. Kebijakan bank ini tentu saja berakibat biaya menjadi naik. Oleh
sebab itu bagi Pengelola bank syariah harus berhati-hati dalam hal ini, sebab
jika kondisi bank belum sehat kebijakan ini akan semakin memperburuk kondisi
bank itu sendiri.[62]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Prinsip-prinsip
operasional bank menggunakan sistem bagi hasil, baik itu yang membutuhkan dana,
dan yang kelebihan dana ataupun pemegang saham.
Bagi Keuntungan atau bagi hasil merupakan ciri utama
bagi Lembaga Keuangan tanpa bunga atau bank syariah. Sehingga bank syariah dan
bank konvensional itu berbeda dalam melakukan margin keuntungan, Pada
dasarnya, bank syariah hasil memberi keuntungan kepada deposan dengan pendekatan
Loan to Deposit Ratio (LDR), sedangkan bank konvensional dengan pendekatan
biaya. Artinya dalam mengakui pendapatan, bank syariah menimbang rasio antara
dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan, serta pendapatan yang
dihasilkan dari perpaduan dua faktor tersebut. Sedangkan bank konvensional
langsung menganggap semua bunga yang diberikan adalah biaya, tanpa
memperhitungkan berapa pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun
tersebut
Cara menghitung rata-rata saldo harian. 1. Menentukan tanggal berapa keuntungan
yang diperoleh dari penempatan danaakan dibagihasilkan. 2. Jumlah hari yang
dihitung dalam satu bulan adalah sesuai dengan hitungan kalender, 3. Setelah
semua rekening masing-masing nasabah sudah dihitung semua kemudian jumlahkan saldo
rata-rata tersebut menurut jenis simpanannya, sehingga dapat diketahui jumlah
masing-masing, 4. Untuk menghitung simpanan yang ditutup, maka saldo rata-rata
yang dihitung adalah sejak tanggal 27 sampai dengan tanggal penutupan rekening
tersebut (Rekening Giro, Tabungan dan Deposito yang sudah jatuh tempo).
Kemudian hitung juga berapa bagi hasilnya pada saat penutupan rekening
tersebut.
Pendapatan bagi hasil yang diperoleh bank berasal
dari hasil penempatan dana pihak ketiga melalui pembiayaan yang berakad jual
beli; maupun syirkah atau jasa. Hasil dari pendapatan tersebut dibagihasilkan
kepada nasabah pemilik dana (Deposan)
B.
Saran
Dalam
penulisan makalah ini belum seratus persen benar, apabila ada sumber atau
literatur buku yang menyimpang dari tema maklah ini mari dikoreksi bersama.
Karena kami penyusun juga manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.
DAFTAR PUSTAKA
Karim,Adiwarman. Bank
Islam : Analisis Fiqih dan keuangan. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada. 2013
Muhammad. Manajemen
Bank Syari’ah . Yogyakarta: UPP STIM YKPN. 2018
Muhammad. Manajemen
Pembiayaan Bank Syari’ah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN. 2016
Muhammad. Sistem Bagi
Hasil dan Pricing Bank Syariah.Yogyakarta: UII Press. 2016
Muhammad. Tehnik
Perhitungan Bagi Hasil dan Princing di Bank Syariah . Yogyakarta: UII Press.
2004
[1] Muhammad, Sistem
Bagi Hasil dan Pricing Bank Syariah (Yogyakarta: UII Press, 2016), hlm.
115-116.
[2] Ibid. hlm. 117.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[11] Ibid.
[12] Ibid. hlm. 119-120
[28]Ibid.
[43] Adiwarman Karim, Bank
Islam : Analisis Fiqih dan keuangan, (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada,
2013), hlm, 380.
[44] Ibid.
[45] Ibid.
[46] Ibid.
[49] Muhammad,
Tehnik Perhitungan Bagi Hasil dan Princing di Bank Syariah (Yogyakarta:
UII Press, 2004), hlm. 118.
[50] Ibid.
[55] Ibid.
[59] Muhammad, Sistem Bagi Hasil
dan Pricing Bank Syariah (Yogyakarta:
UII Press, 2016), hlm.
124-125.
[60] Ibid. hlm. 125.
[61] Ibid.