Saturday, 23 March 2019

TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL DALAM PENDANAAN (FUNDING) MAKALAH


TEKNIK PERHITUNGAN BAGI HASIL DALAM PENDANAAN (FUNDING)
MAKALAH
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata kuliah Teknik Perhitungan Bagi Hasil dan Margin
Yang Diampu Oleh Ibu Harisah, SE.SY, MSY.


Oleh:
Moh. Sahri                     (20170703021135)
Desy Kamilia I.              (20170703022047)
Sitti Mutmainnah           (20170703022202)
Wina Qonita Jamil         (20170703022223)


JURUSAN PERBANKAN SYARI’AH
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
 2019
BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang Masalah
Prinsip bagi hasil merupakan karakteristik umum operasional bank islam dalam kajian ini adalah bank syariah yang merupakan ujumg tombak perekonomian umat islam yang dalam melakukan transaksi diatur oleh syariat islam. Secara kacamata syariah prinsip perbankan syariah  berdasarkan kaidah al-mudharobah yaitu dengan system bagi hasil. Namun realita yang ada banyak sekali bank-bank yang menerapkan system bagi hasil yang menyimpang dari sebuah system syariah,maka dari itu perlu dikaji lebih dalam lagi.
Kegiatan ekonomi dengan menggunakan pola bagi hasil sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Pola ini banyak dilakukan untuk mengatasi keterbatasan modal individu karena belum berkembangnya lembaga-lemabaga pembiyaan resmi seperti perbankan ataupun lemabaga keuangan lainnya yang pada umumnya menggunakan pranata bunga, yang dalam prinsip syariah bunga ini termasuk riba.
Terjadinya bagi hasil disebabkan karena adanya dua pihak atau lebih yang ingin melakukan usaha namun terhambat oleh kendalnya masing-masing kendala pada pihak pengusaha adalah karena tidak memilki kemampuan seacara finansial untuk membiyaai dengan mandiri. Maka bank syariah hadir dengan menggunakan sistem bagi hasil.
  1. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Prinsip-Prinsip Operasional Bank ?
2.      Bagaimana Perhitungan Bagi Keuntungan Bagi Deposan ?
3.      Bagaimana Menghitung Saldo Rata-Rata Harian ?
4.      Bagaimana Menghitung Pendapatan Yang Akan Dibagihasilkan ?
  1. Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Prinsip-Prinsip Operasional Bank.
2.      Untuk mengetahui Perhitungan Bagi Keuntungan Bagi Deposan.
3.      Untuk mengetahui Menghitung Saldo Rata-Rata Harian.
4.      Untuk mengetahui Menghitung Pendapatan Yang Akan Dibagihasilkan.



BAB II
PEMBAHASAN

A.  Prinsip-Prinsip Operasional Bank
Secara mendasar, prinsip-prinsip operasi lembaga keuangan Islami atau bank syariah, dapat dilukiskan sebagai berikut: [1]


B.  Perhitungan Bagi Keuntungan Bagi Deposan
Bagi Keuntungan atau bagi hasil merupakan ciri utama bagi Lembaga Keuangan tanpa bunga atau bank syariah. Darimana bank dan nasabah memperoleh keuntungan? Bukankah pendapatan bunga  menjadi tolok ukur keberhasilan sebuah bank? Pertanyaan ini sering dilontarkan oleh beberapa kalangan, bukan saja kalangan awam, namun masih banyak tokoh yang belum memahaminya.[2]
Pada kesempatan ini, akan diketengahkan bagaimana bank dan nasabah pemilik dana memperoleh keuntungan berdasarkan konsep bagi hasil. Dinamakan lembaga keuangan bagi hasil oleh karena sesungguhnya lembaga ini memperoleh keuntungan dari apa yang hasilkan dari upayanya mengelola dana pihak ketiga.[3]
Bagi hasil, sering disebut orang sebagai pengganti nama "bunga". Untuk menjawab ini, marilah kita coba menganalisis perhitungan bagi hasil. Melalui ilustrasi pada pembahasan berikut ini akan memberikan gambaran riil letak perbedaan antara sistem bagi hasil dengan bunga. [4]
Berikut ini akan diberikan contoh sederhana perhitungan bagi hasil bagi dana pihak ketiga (tabungan/deposito masyarakah), antara sistem bagi hasil dengan sistem bunga, sebagai berikut:[5]
1.    Contoh Kasus : (Bank Bagi Hasil)
Bapak A memiliki deposito Rp. 10 juta, jangka waktu satu bulan (l Juli 2011 s/d 1 Agustus 2011), dan nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank 57 %: 43%. Jika keuntungan bank yang diperoleh untuk deposito satu bulan per 31 Juli 2011 adalah Rp. 20 juta dan rata-rata deposito jangka waktu I bulan adalah Rp. 950 juta, berapa keuntungan yang diperoleh Bapak A?
Jawab :
Keuntungan yang diperoleh Bapak A adalah: (Rp. 10 juta/ Rp. 950) xRp. 20 jutax57%= Rp. 120.000,-[6]
2.    Contoh Kasus : (Bank Konvensional)
Pada tanggal 1 Juli 2011, Bapak B membuka deposito Rp. 10 juta, jangka waktu satu bulan, dengan tingkat bunga 9% p.a . Berapa bunga yang diperoleh pada saat jatuh tempo ?
Jawab:
Bunga yang diperoleh Bapak B adalah:
(Rp. 10 Juta x 31 hari x 9%) / 365 hari = Rp. 76.438,-[7]
Dari contoh di atas dapat disimpulkan, bahwa:
a.    Pada bank bagi hasil, besar kecilnya pendapatan diperoleh deposan bergantung pada:
1)   Pendapatan bank.
2)   Nisbah bagi hasil antara nasabah dan bank.
3)   Nominal deposito nasabah.
4)   Rata-rata deposito untuk jangka waktu yang sama pada bank.
5)   Jangka waktu deposito
b.    Pada bank konvensional, besar kecilnya pendapatan yang diperoleh deposan bergantung pada:
1)   Tingkat bunga yang berlaku.
2)   Nominal deposito nasabah.
3)   Jangka waktu deposito.[8]
Pada dasarnya, bank syariah hasil memberi keuntungan kepada deposan dengan pendekatan Loan to Deposit Ratio (LDR), sedangkan bank konvensional dengan pendekatan biaya. Artinya dalam mengakui pendapatan, bank syariah menimbang rasio antara dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan, serta pendapatan yang dihasilkan dari perpaduan dua faktor tersebut. Sedangkan bank konvensional langsung menganggap semua bunga yang diberikan adalah biaya, tanpa memperhitungkan berapa pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun tersebut. [9]
Kalau kita telaah lebih jauh, maka pada bank syariah terdapat unsur ketidakpastian dalam memperoleh keuntungan, karena berapa rupiah pendapatan riil yang akan diperoleh nasabah sangat bergantung kepada pendapatan yang diperoleh bank. Namun demikian, bank syariah tetap dapat bersaing dengan bank konvensional tanpa meninggalkan unsur kesyariahannya. Caranya adalah dengan memberikan subsidi kepada deposan, apabila ternyata keuntungan yang diberikan lebih kecil jika dibandingkan.[10]
3.    Contoh Kasus
Sebagai contoh misalnya, asumsi:
a.    Rata-rata pembiayaan per 31/12/2011 adalah Rp. 600 juta .
b.    Rata-rata dana pihak ketiga per 31/12/2011 adalah Rp. 475 juta.
c.    Pendapatan bagi hasil dari debitur per 30/11/2011 adalah Rp. 28 juta.
d.   Pendapatan bagi hasil debitur per 31/12/2011 adalah Rp. 39 juta.  
Berapa pendapatan yang akan didistribusikan kepada deposan?
Jawab:
(Rp. 475 juta/ Rp. 600 juta) x Rp (39 - 28) juta = Rp. 8.708.333,00.
Angka Rp. 8.708.333,00 ini yang dimaksud sebagai total keseluruhan pendapatan bank.[11]
Untuk tetap bersaing dengan bank konvensional, kita dapat memberikan spesial nisbah yang kira-kira indikasinya sama dengan special rate pada bank konvensional. Caranya dengan mengurangi porsi bank atau dengan kata lain menambah biaya bagi hasil dana pihak ketiga. Pricing yang kita berikan dalam liability product hendaklah memperhatikan hal-hal sebagai berikut: [12]
1.    Nisbah bagi hasil
Nisbah adalah a. Rasio atau perbandingan; Rasio pembagian keuntungan (bagi hasil) antara shahib al-mal dan mudharib. b. Angka yang menunjukkan perbandingan antara satu nilai dan nilai lainnya secara nisbi, yang bukan perbandingan antara dua pos dalam laporan keuangan dan dapat digunakan untuk menilai kondisi perusahaan; sin. Rasio (ratio).[13]
Nisbah bagi hasil merupakan persentase keuangan yang akan diperoleh hahibul mal dan mudharib yang ditentukan berdasarkan kesepakatan antara keduanya. Jika usaha tersebut merugi akibat risiko bisnis, bukan akibat kelalaian mudharib, maka pembagian kerugiannya berdasarkan porsi modal yang disetor oleh masing-masing pihak. Karena seluruh modal yang ditanam dalam usaha mudharib milik sahibul mal, maka kerugian dari usaha tersebut ditanggung sepenuhnya oleh sahibul mal. Oleh karena itu, nisbah bagi hasil disebut juga dengan nisbah keuntungan.[14]
a.     Macam-macam Nisbah
Nisbah atau rasio bagi hasil dapat dibedakan dengan sebutan-sebutan sebagai berikut:[15]
1)        Nisbah Aktiva Tetap Terhadap Modal Bersih
Adalah nisbah yang digunakan untuk menentukan tingkat investasi dalam aktiva tetap dengan modal yang dimiliki oleh pemilik usaha atau bisnis; dalam ketentuan bidang perbankan nisbah aktiva tetap terhadap modal bersih tidak boleh melebihi 50% (ratio of fixed asets to net woth).[16]
2)        Nisbah at-Tamwil wa al-Wadai
Adalah financing to deposit ratio (FDR), rasio pembiyayaan bank syariah dengan dana pihak ketiganya: rasio penyaluran dan pengimpunan dana.[17]
3)        Nisbah Fi Ihtiyati Naqdi
Adalah rasio cadangan tunai (cash ratio); bagian dari total aktiva bak komersial yang ditahan dalam bentuk aktiva yang mempunyai likuiditas tinggi untuk menghadapi penarikan uang oleh nasabah dan kewajiaban keuangan lainnya.[18]
4)        Nisbah jariyah
Adalah asio lancar (quik ratio); perbandingan antara aktiva panjang dan kewajiban jangka pendek.[19]
5)        Nisbah jumlah modal
Adalah rasio jumlah modal (total capital ratio).[20]
6)        Nisbah kas
Adalah rasio kas (cash ratio).[21]
7)        Nisbah Laba Bersih Terhadap Modal Bersih
Adalah nisbah untuk menilai rasio kredit, yaitu kemampuan bisnis (kegiatan usaha) untuk menghasilakn laba satu priode.[22]
8)        Nisbah laba Terhadap aktiva
 Adalah laba bersih dibagi total aktiva Toa merupakan rasio atau nisbah utama untuk mengukur kemampuan dan efisiensi aktiva dalam menghasilkan laba (profitabilitas).[23]
9)        Nisbah Laba Terhadap Modal
Adalah laba bersih dibagi modal sendiri merupakan rasio atau nisbah profitabilitas yang ngukur tingkat kemampuan modal dalam menghasilkan laba bersih (return of equality/ROE).[24]

10)    Nisbah Likuiditas
Adalah nisbah yang mengukur kemampuan bank, perusahaan atau pemnjaman untuk memenuhi kewajiban jangka pendek yang jatuh tepo; nisbah ini dihitung dengan membagi aktiva lancar dengan utang lancar (liquidity ratio).[25]
11)    Nisbah Modal Primer Terhadap Aset
Adalah modal ini di bagi rata-rata total asset (primary capital to asets ratio).[26]
12)    Nisbah Modal Sesuaian
Adalah rasio modal yang telah disesuaikan terhadap total asset, rasio ini digunakan dalam perhitungan kecukupan modal: perhitungan modal bank dilakukan dengan memperhitungkan cadangan kerugian krdit macet, cadangan kerugian/ keuntungan surat berharga dikurangi dengan kredit yang diklasifikasikan macet.[27]
13)    Nisbah modal terhadap rasio asset
Adalah jumlah modal dibagi rata-ratatotal asset niali setiap asset tersebut didasrkan pada bobot risikonya (capital to risk asets ratio).[28]
14)    Nisbah Perputaraan
Adalah nisbah yang menunjukan tingkat kecepatan konversi piutang menjai kas atau lamanya perputaran asset menjadi kas (turnover ratio).[29]
15)    Nisbah Si’ri ila Al-Alsahmi ila al-Ribhi
Adalah rasio pendapatan terhadap harga suatu saham (price earning ratio PER). [30]
16)    Nisbah Utang Terhadap Modal Bersih
Adalah nisbah ini digunakan untuk menetapkan proporsi utang terhadap modal bersih yang digunakan dalam kegiatan usaha.[31]

b.    Karakteristik Nisbah Bagi hasil
Menurut Karim 2004, terdapat lima karakterstik nisbah bagi hasil yang terdiri dari :
1)        Persentase
Nisbah bagi hasil harus dinyatakan dalam presentase (%), bukan dalam nominal uang tertentu (rupiah).[32]
2)        Bagi untung dan bagi rugi
Pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang telah disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan porsi modal masing-masing pihak.[33]
3)        Jaminan
Jaminan yang akan diminta terkait dengan character risk yang dimiliki oleh mudhorib karena jika kerugian diakibatkan oleh keburukan karakter mudharib, maka yang menanggungnya adalah mudharib. Akan tetapi, jika kerugian diakibatkan oleh business risk, maka shohibul mal tidak diperbolehkan untuk meminta jaminan pada mudharib.[34]
4)        Besaran nisbah
Angka besran nisbah bagi hasil muncul sebagaihasil tawar-menawar yang dilindasi oleh kata sepakat dari pihak shohibul mal dan mudharib.[35]
5)        Cara menyelesaikan kerugian
Kerugian akan ditanggung oleh keuntungan terlebih dahulu karena keuntungan dalah pelindungan modal. Jika kerugian memiliki ke untungan, maka akan diambil dari pokok modal.[36]
c.    Nisbah untuk funding (Pengumpulan Dana)
Bagi nasabah yang menginvestasikan  dananya di bank syariah dalam bentuk investasi mudharabah, maka investor akan mendapatkan bagi hasil yang didasarkan  pada nisbah yang dibuat oleh bank. Adapun cara bank syariah dalam menetukan nisbha produk pendanaan, dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:[37]
1)        Komponen yang dihutang
-       Hitung pendapatan bank p.a (per anual)
-       Hitung biaya-biaya (historical data), meliputi
-       Over head cost
-       Penyisihan penghapusan aktivita produktif p.a (per anual)
2)        Tentukan harapan keuntungan (pricing), dengan rumus; biaya operasional/total asset x 100%.[38]
Contoh penerapannya adalah sebagai berikut:
1)        Hitung pendapatan bank, misalnya sebesar 15.32% p.a (per anual)
2)        Hitung biaya-biaya (historical data, misalnya over head cost sebesar = 4%). Penghapusan penyisihan aktiva produktif (PPAP) sebesar = 1% p.a (per annual)
3)        Tentukan harapan keuntungan, misalnya = 3 % p.a (per annual)
4)        Hitung nisbah untuk bank = (biaya +harapan keuntungan) pendapatan atau = (5%+3%) 15.32% = 52.2%
Nisbah maksimal produk untuk nasabah =100%-nisbah bank= 100% -52.2% = 47.8%.[39]
Idealnya, besaran nisbah yang digunakan adalah ditentukan berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak yang berkontrak, utamanya untuk kontrak mudharobah muqayyadah, namun untuk kontrak mudharabah mutlaqah untuk di perbankan syariah dapat ditentukan oleh pihak bank. Sebab, pembagian hasilnya sudah tersistem melalui komputerisasi, jadi, angka besaran nisbah ini muncul sebagian hasil tawar-menawar antara shahib al-mal dengan mudhorib. Dengan demikian, angka nisbah ini bervariasi, misalnya= 50:50, 60:40, 70:30, 80:20, bahkan 99:1, untuk bank dengan nasabah atau sebaliknya. Namun, para ahli fikih sepakat bahwa nisbah 100:0 tidak diperbolehkan.[40]
Dalam prakteknya diperbankan modern, tawar-menawar nisbah antara pemilik modal (yakni investor atau deposan) dan bank syariah hanya terjadi bagi deposan /investor dengan jumlah besar, karena mereka ini memiliki daya tawar yang relative tinggi. Kondisi ini disebut sebagai special nisbah.[41]
Sedangkan untuk nasabah deposan kecil, biasanya tawar-menawar tidak terjadi. Bank syariah hanya akan mencantumkan nisbah yang ditawarkan, setelah itu deposan boleh setuju boleh tidak. Bila setuju, maka ia akan melanjutkan menabung. Bila tidak setuju, ia dipersilahkan mencari bank syariah lain yang menawarkan nisbah yang lebih menarik.[42]
2.    Bobot
Yang dimaksud bobot adalah tingkat presentase produk pendanaan yang dapat di manfaatkan untuk dana pembiayaan. Dengan demikian, tidak semua dana nasabah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan. Hal ini dipengaruhi oleh adanya tuntunan terlaksanamya sistem sistem prudential banking yang terpenuhinya kebutuhan liquiditas. Beberapa faktor yang menentukan tingkat bobot adalah:
a.    Tingkat giro wajib minimum yang ditetapkan oleh bank sentral. Untuk Indonesia BI menetapkan GWM bagi rupiah adalah 5 % dan GWM dollar adalah 3 %.
b.    Besarnya cadangan dana yang dibutuhkan oleh bank untuk menjamin terlaksananya operasional perbankan sehingga bank akan mneyimpan cadangan dananya di atas kewajiban 5%.
c.    Tingkat besarnya dana-dana yang di tarik setor oleh nasabah atau investor (floating).[43]
Dalam bentuk equation, teknis perhitunagn tingkat bobot dapat dituliskna sebagai berikut:
Tingkat bobot = 1- (GWM + Excess Reserve + Floating Rate)[44]
 Semakin tinggi tingkat bobot menunjukkan semakin besar dana nasabah yang dapat digunakan sebagai dana pembiayaan. Demikian sebaliknya, semakin rendah tingkat bobot  maka semakin kecil juga persentase dana yang dapat digunakan sebagai dan pembiayaan.[45]
Besarnya tingkat excess reserve dan floating dipengaruhi oleh karakteristik dari setiap produk yang ada. Untuk produk yang memiliki tingkat turn over yang besar maka biasanya bank akan menetapkan tingkat floating untuk jenis ini lebih tinggi dari produk lain yang memiliki tingkat turn over yang lebih kecil.[46]
1.    Pendapatan [47]
2.    Rata-rata saldo produk tertentu.[48]
Dengan demikian jelas, bahwa bank bagi hasil tetap menguntungkan dan memberi bagian keuntungan yang adil kepada semua pihak yang terlibat, yaitu nasabah (debitur dan deposan) dan bank (pemegang saham). Keuntungan diperoleh bukan berdasarkan bunga yang dihitung terhadap saldo tabungan/deposito/pembiayaan, namun persen dari pendapatan riil nasabah debitur dan bank. Pendapatan bank diakui pada saat bagi hasil diterima (cash based) bukan bunga yang masih akan diterima (accrual based). [49]
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara menghitung bagi hasil dana pihak ketiga pada seluruh nasabah dan jenis produk funding bank syariah? Untuk menjawab pertanyaan ini perlu diketahui langkah-langkah sebagai berikut: [50]
1.    Membuat tabel distribusi pendapatan (bagi hasil) yang akan dibagikan kepada pihak ketiga. Tabel distribusi terdiri dari kolom-kolom yang berisikan tentang hal-hal sebagai berikut: [51]
Kolom A : Rata-rata sebulan saldo harian
            (sumber:Neraca) (A) = (al + a2 + ... + an/n)
a1, a2, ..., an: saldo tanggal 1 s/d n bulan berjalan
n = jumlah hari dalam bulan berjalan
Kolom B :   Bobot Rekening: besarnya menyatakan perilaku dana dapat mengendap untukrekening tertentu.
Bobot dapat berubah, bergantung karakteristik produk, perilaku deposan setempat, dan persyaratan pendapatan dana untuk suatu produk.
Kolom C : Saldo rata-rata tertimbang
a.       Merupakan perkalian antara rata-rata sebulan saldo harian dengan bobot.
b.      C = Ax B
    Kolom D : Distribusi pendapatan
a.    Pendapatan yang akan didistribusikanmerupakan pendapatan yang berasal dari dana pihak ketiga atau pendapatan dari hasil penyaluran pembiayaan.
b.    (D) = (rata-rata sebulan dana pihak ketiga / rata-rata sebulan pembiayaan) x Pendapatan bagi hasil dari deposan (R/L).
c.    DI, D2, ... D6 = Cl, C2, ..., C6 / C x D
Kolom E :Persentase dari pendapatan yang akan dibagikan kepada deposan.
Kolom F : Nominal pendapatan yang akan diterima deposan
F=DxE
Kolom G : % dari pendapatan yang merupakan keuntungan bank.
Kolom H : Nominal pendapatan yang merupakan bagian bank
H=DxG[52]
 














Untuk memberikan ilustrasi dari penerapan tabel di atas, akan disajikan contoh perhitungan bagi hasi dengan ilustrasi data pada tabel berikut :[53]






 


















C.  Menghitung saldo Rata-rata Harian
Hal penting yang berkaitan dengan tabel pembagian pendapatan untuk penyimpan dana dan bank per bulan di atas, adalah menghitung saldo Rata-rata Harian Per Bulan bagi setiap jenis simpanan (tabungan). Untuk mendapatkan hal dimaksud maka langkah-langkahnya adalah sebagai berikut: [54]
1.    Menentukan tanggal berapa keuntungan yang diperoleh dari penempatan danaakan dibagihasilkan. Misalnya setiap bulan ditentukan pada tanggal 26 untuk menghitung bagi hasilnya, maka pendapatan yang akan dibagihasilkan kepada penyimpan dana adalah pendapatan yang diperoleh sejak tanggal 27 bulan sebelumnya sampai tanggal 26 pada bulan dimana pendapatan tersebut dibagihasil.
2.    Jumlah hari yang dihitung dalam satu bulan adalah sesuai dengan hitungan kalender. Oleh karena itu, saldo rata-rata harian per bulan dihitung sejak tanggal 27 sampai dengan tanggal 26 bulan berikutnya. Untuk lebih jelasnya kita contohkan perhitungan saldo rata-rata tersebut sebagai berikut:[55]
Tuan Mujahid adalah nasabah di bank syariah, berupa Tabungan Usaha Wadiah. Catatan tabungannya di kartu menunjukkan transaksi sebagai berikut: [56]

Bentuk Buku Tabungan Tuan Mujahid















Dari buku tabungan ini kemudian dihitung saldo rata-rata harian per bulan pada tanggal 27 Nopember 1997, yaitu pada tanggal Pembagian bagi hasil bank kepada nasabah, sebagai berikut:
1)      Tgl. 27/9/97 s/d Tgl. 1/10/97         = 6 hari x 575.000,-     = 3.450.000
2)      Tgl. 2/10/97 s/d Tgl. 9/10/97         = 8 hari x 450.000,-     = 3.600.00
3)      Tgl.10/10/97 s/d Tgl.14/10/97       = 5 hari x 700.000,-     = 3.500.000
4)      Tgl. 15/10/97 s/d  Tgl.20/10/97     = 6 hari x 600.000,-     = 3,600.000
5)      Tgl.21/10/97s/d Tgl.26/10/97        = 6 hari x I.000.000 -  = 6.000.000,-
Jumlah                                                 = 31 hari                      = 20.150.000
Sehingga saldo rata-rata harian = 20.150.000, -  : 31 =  650.000,-[57]
3.    Cara perhitungan di atas digunakan juga untuk menghitung simpanan lainnya seperti Rekening Giro dan deposito Berjangka. Setelah semua rekening masing-masing nasabah sudah dihitung semua kemudian jumlahkan saldo rata-rata tersebut menurut jenis simpanannya, sehingga dapat diketahui jumlah masing-masing, yaitu jumlah untuk:
Rekening giro                       Rp
Rekening tabungan               Rp
Deposito 1 bulan                   Rp
Deposito 3 bulan                   Rp
Deposito 6 bulan                   Rp
Deposito 9 bulan                   Rp
Deposito 12 bulan                 Rp
4.    Untuk menghitung simpanan yang ditutup, maka saldo rata-rata yang dihitung adalah sejak tanggal 27 sampai dengan tanggal penutupan rekening tersebut (Rekening Giro, Tabungan dan Deposito yang sudah jatuh tempo). Kemudian hitung juga berapa bagi hasilnya pada saat penutupan rekening tersebut.[58]
D.  Menghitung Pendapatan Yang Akan Dibagihasilkan
Pendapatan bagi hasil yang diperoleh bank berasal dari hasil penempatan dana pihak ketiga melalui pembiayaan yang berakad jual beli; maupun syirkah atau jasa. Hasil dari pendapatan tersebut dibagihasilkan kepada nasabah pemilik dana (Deposan). Namun perlu diperhatikan bahwa untuk membagihasilkan pendapatan tersebut harus perbandingan antara jumlah dana yang dikelola -Modal sendiri, Giro,Tabungan, deposito, dan lainnya) dengan jumlah pembiayaan yang disalurkan. Apabila jumlah pembiayaan lebih kecil dari total dana masyarakat, maka pendapatan tersebut seluruhnya dibagihasilkan nasabah dengan bank. Sebaliknya jika pembiayaan jumlahnya lebih besar dari total dana masyarakat, maka modal bank juga harus memperoleh bagian pendapatan.[59]
Sebagai contoh:
Jumlah pendapatan Bank dari bagi hasil pembiayaan Rp. 10,000.000,- dalam satu bulan. Total dana masyarakat yang dikelola Rp. 250.000.000. Pembiayaan yang diberikan berjumlah Rp. 230.000.000, maka pendapatan bank Rp. 10.000.000, ini yang dibagi hasilkan antara nasabah dengan bank. [60]
Seandainya total pembiayaan yang diberikan Rp. 300.000.000, berarti modal bank yang ikut disalurkan sebesar Rp. 50.000.000, sehingga pendapatan tersebut harus dibagi dulu dengan perhitungan sebagai berikut: [61]
1.    Untukbank= (50.000.000 : 300.000.000) x 10.000.000 = 1.666.667
2.    Untukdibagihasilkan dengan nasabah = (250.000.000:300.000.000) x 10.000.000 = 8.333.333.
Dalam perhitungan yang kedua bank perlu juga memperhatikan suku bunga yang berlaku di luar, sehingga apabila setelah dibagihasilkan ternyata hasilnya lebih rendah dengan suku bunga di luar, bank dapat Pula membuat kebijaksanaan dengan menambah porsi pendapatan untuk nasabah, berarti jatah untuk bank (1) lebih kecil lagi. Kebijakan bank ini tentu saja berakibat biaya menjadi naik. Oleh sebab itu bagi Pengelola bank syariah harus berhati-hati dalam hal ini, sebab jika kondisi bank belum sehat kebijakan ini akan semakin memperburuk kondisi bank itu sendiri.[62]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Prinsip-prinsip operasional bank menggunakan sistem bagi hasil, baik itu yang membutuhkan dana, dan yang kelebihan dana ataupun pemegang saham.
Bagi Keuntungan atau bagi hasil merupakan ciri utama bagi Lembaga Keuangan tanpa bunga atau bank syariah. Sehingga bank syariah dan bank konvensional itu berbeda dalam melakukan margin keuntungan, Pada dasarnya, bank syariah hasil memberi keuntungan kepada deposan dengan pendekatan Loan to Deposit Ratio (LDR), sedangkan bank konvensional dengan pendekatan biaya. Artinya dalam mengakui pendapatan, bank syariah menimbang rasio antara dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan, serta pendapatan yang dihasilkan dari perpaduan dua faktor tersebut. Sedangkan bank konvensional langsung menganggap semua bunga yang diberikan adalah biaya, tanpa memperhitungkan berapa pendapatan yang dapat dihasilkan dari dana yang dihimpun tersebut
Cara menghitung rata-rata saldo harian. 1. Menentukan tanggal berapa keuntungan yang diperoleh dari penempatan danaakan dibagihasilkan. 2. Jumlah hari yang dihitung dalam satu bulan adalah sesuai dengan hitungan kalender, 3. Setelah semua rekening masing-masing nasabah sudah dihitung semua kemudian jumlahkan saldo rata-rata tersebut menurut jenis simpanannya, sehingga dapat diketahui jumlah masing-masing, 4. Untuk menghitung simpanan yang ditutup, maka saldo rata-rata yang dihitung adalah sejak tanggal 27 sampai dengan tanggal penutupan rekening tersebut (Rekening Giro, Tabungan dan Deposito yang sudah jatuh tempo). Kemudian hitung juga berapa bagi hasilnya pada saat penutupan rekening tersebut.
Pendapatan bagi hasil yang diperoleh bank berasal dari hasil penempatan dana pihak ketiga melalui pembiayaan yang berakad jual beli; maupun syirkah atau jasa. Hasil dari pendapatan tersebut dibagihasilkan kepada nasabah pemilik dana (Deposan)
B.     Saran
Dalam penulisan makalah ini belum seratus persen benar, apabila ada sumber atau literatur buku yang menyimpang dari tema maklah ini mari dikoreksi bersama. Karena kami penyusun juga manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.


DAFTAR PUSTAKA
Karim,Adiwarman. Bank Islam : Analisis Fiqih dan keuangan. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada. 2013
Muhammad. Manajemen Bank Syari’ah . Yogyakarta: UPP STIM YKPN. 2018
Muhammad. Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah. Yogyakarta: UPP STIM YKPN. 2016
Muhammad. Sistem Bagi Hasil dan Pricing Bank Syariah.Yogyakarta: UII Press. 2016
Muhammad. Tehnik Perhitungan Bagi Hasil dan Princing di Bank Syariah . Yogyakarta: UII Press. 2004






[1] Muhammad, Sistem Bagi Hasil dan Pricing Bank Syariah (Yogyakarta: UII Press, 2016), hlm. 115-116.
[2] Ibid. hlm. 117.
[3] Ibid.
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Ibid.
[7] Ibid. hlm. 118.
[8] Ibid.
[9] Ibid.
[10] Ibid. hlm. 119.
[11] Ibid.
[12] Ibid. hlm. 119-120
[13] Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2016), hlm. 120.
[14] Ibid.
[15] Ibid.
[16] Ibid.
[17] Ibid.
[18] Ibid.
[19] Ibid.
[20] Ibid.
[21] Ibid.
[22] Ibid.
[23] Ibid.
[24] Ibid.
[25] Ibid. hlm. 121.
[26] Ibid.
[27] Ibid.
[28]Ibid.
[29] Ibid.
[30] Ibid.
[31] Ibid.
[32] Ibid.
[33] Ibid.
[34] Ibid.
[35] Ibid.
[36] Ibid. hlm. 122.
[37] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2018), hlm. 154.
[38] Muhammad, Manajemen Pembiayaan Bank Syari’ah (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2016), hlm. 122.
[39] Muhammad, Manajemen Bank Syari’ah (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2018), hlm. 154-155.
[40] Ibid. hlm. 155.
[41] Ibid.
[42] Ibid.
[43] Adiwarman Karim, Bank Islam : Analisis Fiqih dan keuangan, (Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2013), hlm, 380.
[44] Ibid.
[45] Ibid.
[46] Ibid.
[47] Muhammad, Sistem Bagi Hasil dan Pricing Bank Syariah (Yogyakarta: UII Press, 2016), hlm. 120
[48] Ibid.
[49] Muhammad, Tehnik Perhitungan Bagi Hasil dan Princing di Bank Syariah (Yogyakarta: UII Press, 2004), hlm. 118.
[50] Ibid.
[51] Ibid.
[52] Ibid. hlm. 118-119.
[53] Ibid. hlm. 119-120.
[54] Ibid. hlm. 121.
[55] Ibid.
[56] Ibid.
[57] Ibid. hlm. 121-122.
[58] Ibid. hlm. 122.
[59] Muhammad, Sistem Bagi Hasil dan Pricing Bank Syariah (Yogyakarta: UII Press, 2016), hlm. 124-125.
[60] Ibid. hlm. 125.
[61] Ibid.
[62] Ibid.