PEMBAYARAN
HUTANG PIUTANG EMAS DENGAN STANDAR HARGA JUAL EMAS PERSPEKTIF HUKUM
EKONOMI SYARIAH STUDI KASUS DI DESA SAMIRAN KECAMATAN PROPPO KABUPATEN PAMEKASAN
ARTIKEL
Erna AndriyanI
NIM: 20170702042031
ABSTRAK
Erna Andriyani, 2021, Pembayaran Hutang
Piutang Emas Dengan Standar Harga Jual Emas Desa Samiran dalam Perspektif Hukum
Ekonomi Syariah. Skripsi, program studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas
Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing Abd.Jalil, M.H.I
Kata Kunci: Hutang piutang, Emas, Hukum
Ekonomi Syariah.
Hutang piutang atau qardh adalah
memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan di kemudian
hari. Salah satu praktik terjadinya hutang
piutang emas, dalam pelaksanaanya terjadi perbedaan dalam pembayaran hutang
dimana ketidaksesuaian antara barang yang dipinjam dengan yang dikembalikan,
hal ini membuat pihak pemberi hutang merasa kecewa dan dirugikan, karena dalam
pembayaran pihak berhutang hanya membayar uang sesuai harga jual emas saja.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga
permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini: pertama, bagaimana
praktik hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten
Pamekasan; kedua, bagaimana faktor penyebab terjadinya hutang piutang
emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo
Kabupaten Pamekasan; ketiga, bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah
tentang praktik hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten
Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan jenis deskriptif, sumber data yang diperoleh dengan cara wawancara dan
jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terstruktur dan jenis observasi
non partisipan, dan informanya adala pihak berhutang dan pemberi hutang.
Adapun hasil penelitian dalam melakukan
hutang piutang emas, pertama, praktik hutang piutang yang meminjam
berupa cincin emas dalam pembayarannya pihak berhutang hanya membayar uang
sesuai dengan harga jual emas sehingga pihak pemberi hutang merasa dirugikan
dan kecewa pada saat pembayaran hutang. Kedua, faktor penyebab
masyarakat berhutang emas karena emas merupakan barang yang mudah di jual dan
pihak pemberi hutang pada waktu itu hanya memiliki emas, tidak mempunyai cukup
uang yang dibutuhkan oleh pihak berhutang, hasil dari penjualan emas tersebut
sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pihak berhutang tidak terlalu besar dan juga
tidak terlalau kecil, masyarakat lebih
memilih untuk meminjam emas untuk memenuhi kebutuhannya yang mendesak. Ketiga,
perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik hutang piutang emas di
Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan merupakan praktik yang
dilarang dan jelas hukumnya tidak dibolehkan, karena ada perbedaan jenis dan
nilai barang yang dipinjam dengan yang dikembalikan, dan hal itu bertentangan
dengan Peraturan Mahkamah Agung (PMA) Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008
Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 606 yang berbunyi: Nasabah
qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah
disepakati bersama.
ABSTRACT
Erna Andriyani, 2021, Payment of Gold Receivable
Debt with Standard Selling Price of Gold in Samiran Village in the Perspective
of Sharia Economic Law. Thesis, Sharia Economic Law study program, Syari'ah
Faculty, Madura State Islamic Institute, Supervisor Abd.Jalil, M.H.I
Keywords: Accounts Payable, Gold, Sharia Economic
Law.
Debt or qardh is giving property to people who will
use it and return it at a later date. One practice of the occurrence of gold
debt, in its implementation there is a difference in debt payments where the
discrepancy between the goods borrowed and returned, this makes the creditor
feel disappointed and disadvantaged, because in payment the debtor only pays
money according to the selling price of gold.
Based on this,
there are three problems that become the main study in this research: first,
how is the practice of gold debt and credit in Samiran Village, Proppo
District, Pamekasan Regency; second, what are the factors that cause gold debt
in Samiran Village, Proppo District, Pamekasan Regency; third, how is the
perspective of sharia economic law regarding the practice of gold debt in
Samiran Village, Proppo District, Pamekasan Regency.
This study uses
a qualitative approach with a descriptive type, the source of data obtained by
interview and the type of interview used is structured interview and
non-participant observation type, and the informants are the debtor and the
creditor.
As for the
results of the research in conducting debts of gold, first, the practice of
debt and receivables that borrows in the form of gold rings in payment the
debtor only pays money according to the selling price of gold so that the
creditor feels aggrieved and disappointed when paying the debt. Second, the
factor that caused people to owe gold because gold was an easy item to sell and
the creditors at that time only had gold, did not have enough money needed by
the debtor, the proceeds from the sale of gold were in accordance with what the
debtors needed. big and not too small, people prefer to borrow gold to meet
their urgent needs. Third, the perspective of sharia economic law on the
practice of gold debt and credit in Samiran Village, Proppo Subdistrict,
Pamekasan Regency is a prohibited practice and clearly not allowed, because
there are differences in the type and value of goods borrowed and returned, and
this is contrary to the Supreme Court Regulations. PMA) Republic of Indonesia
Number 02 of 2008 concerning Compilation of Sharia Economic Law article 606
which reads: Qardh customers are obliged to return the principal amount
received at a mutually agreed time.
PENDAHULUAN
A. Konteks
Penelitian
Muamalah sebagai hasil dari pemahaman terhadap hukum islam tentulah
dalam pembentukannya mengandung ciri
intelektual manusia, maka dalam muamalah secara bersamaan terdapat unsur wahyu
dan unsur intelektual, yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan
menjungjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. Muamalah pada dasarnya dibolehkan
selama tidak ada nash/dalil yan menyatakan keharamannnya. Objek muamalah dalam
islam mempunyai bidang yang sangat luas, sehingga Al-Qur’an
dan Sunnah secara mayoritas lebih banyak membicarakan persoalan muamalah secara
global. Ini menunjukkan bahwa islam memberkan peluang kepada manusia untuk
melakukan inovasi terhadap berbagai bentuk muamalah yan dibutuhkan dalam
kehidupan mereka dengan syarat tidak keluar dari prinsip-prinsip yang telah
ditentukan.[1]
Aturan syariah dalam muamalah hanya
bersifat umum. Islam tidak menyentuh tataran teknis dalam bermuamalah. Aturan
yang ada hanya berupa prinsip-prinsip dasar atau kaidah-kaidah yang bersifat
general. Sehingga islam membebaskan manusia untuk berinovasi dan menciptakan
transaksi dan kegiatan ekonomi sesuai dengan kemajuan zaman. Selama transaksi
atau kegiatan itu tidak menyimpang dari prinsip dasar yang sudah diatur dalam
islam
Prinsip dasar muamalah di antaranya
kewajiban menghadirkan unsur rela dalam akad, kewajiban melaksanakan dan
memenuhi isi perjanjian/akad, larangan gharar, larangan riba, larangan maisir,
larangan tersebut zalim, kewajiban berlaku adil dan lain sebagainya. Kegiatan
muamalah juga harus berpedoman pada akhlak islami. Untuk itu islam melarang
praktik-praktik muamalah yang bertentangan dengan prinsip akhlak tersebut.
Haram berbuat zalim, menipu, berbuat curang, memanipulasi timbangan dan lain
sebagainya. Muamalah tanpa akhlak hanya
akan membuka ruang persaingan yang tidak sehat. Orang hanya akan berpikir
bagaimana caranya untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Tidak peduli
apakah dilakukan dengan cara yang halal atau tidak. [2]
Akad hutang
piutang dalam fiqh muamalah dikenal dengan qardh, qardh dalam fiqh
sebagai akad yang bersifat tabarru’ (kebaikan atau tolong menolong). Adapun
pengertian qardh secara
harfiyah berarti bagian, bagian harta yang diberikan kepada orang lain, qardh
adalah bentuk masdar yang berarti memutuskan sesuatu dengan gunting. Qardh adalah sesuatu yang diberikan oleh pemilik untuk dibayar. Qardh
secara terminologis adalah memberikan harta kepada orang yang akan
memanfaatkannya dan mengembalikan digantinya dikemudian hari. Qardh disyariatkan dalam islam bertujuan untuk mendatangkan
kemaslahatan bagi manusia. Seseorang yang mempunyai harta dapat membantu mereka
yang membutuhkan, akad utang piutang dapat menumbuhkan rasa kepedulian terhadap
sesama. Memupuk kasih sayang terhadap sesama manusia dengan menguraikan
kesulitan yang dihadapi orang lain.[3]
Ada beberapa ketentuan lain yang perlu
diperhatikan untuk menjalankan akad qardh:
1. Utang hendaklah
dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan yang sangat menndesak (darurat). Sebab
itu orang yang berutang harus disertai niat dalam hati untuk melunasinya.
2. Perlu dilakukan
pencatatan hutang. Hutang merupakan sesuatu yang berada dalam tanggungan
seseorang. Karena tanggungan tersebut muncul dari adanya akad yang dilakukan
secara tidak tunai (dain), maka keberadaanya perlu dicatat.
3. Apabila yang
berutang (muqtaridh) dalam kesukaran, maka maka berilah tangguh sampai
mereka berkelapangan. Dilarang hukumnya menuntut pengembalian hutang kepada
orang yang belum memiliki kemampuan, terutama bagi kalangan bagi faqir miskin.
Bahkan apabila kamu menyedekahkan sebagian atau seluruh utangnya tersebut, maka
itu akan lebih baik bagimu. Berlakunya pemberian tangguh menunjukkan
dibolehkannya penetapan waktu dalam hutang piutang yang bersifat tijarah.
Penetapan waktu ini tidak berkaitan dengan syarat pengembalian keuntungan,
melainkan sebatas memberikan jaminan kepastian hokum. Imam malik berpendapat,
bahwa boleh ada syarat waktu dalam qardh, dan syarat tersebut harus
dilaksanakan. Apabila qardh ditetapkan hingga waktu tertentu, pemberi qardh
tidak berhak menuntut (pembayaran) sebelum masanya tiba.
4. Dibolehkan
berutang/mengutangi dua kali dengan orang yang sama. Mengutangi dua kali
hukumnya bagaikan memberikan shadaqah.
5. Apabila pihak yang
berutang telah mampu, maka wajib segera melunasi hutangnya. Menunda pembayaran
utang (kredit macet) bagi yang telah mampu merupakan perbuatan aniaya (dzalim),
karena itu bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum.
6. Melebihkan dalam
pembayaran utang hukumnya dibolehkan selama tidak dipersyaratkan. Menurut
Mahzab Hanafiyah, jika keuntungan itu tidak dipersyaratkan dalam akad karena
telah menjadi kebiasaann masyarakat (urf), maka dibolehkan.[4]
Dalam pengembalian
hutang atau pokok pinjaman mesti sesuai dengan jumlah yang sama. Namun apabila
pengembalian pokok utang atau pinjaman didasarkan pada pemberian semata, atau
hanya untuk berbuat baik tanpa adanya persyaratan sebelumnya, maka hal ini
dibolehkan. Namun apabila terjadi sebaliknya, dimana pembayaran hutang atau
pinjaman disyaratkan dengan imbalan tambahan, maka dalam hal ini para ulama
menyatakan, orang yang memberi hutang jika memberi syarat berupa bunga atau
hadiah, maka bunga yang diambil adalah termasuk kepada riba. Berkaitan dengan
hadiah para ulama berpendapat bahwa hadiah juga tidak diharuskan, karena supaya
tidak terjadi hal yang tidak dikehendaki terhadap hutang dan menepis agar tidak
terjadi riba. Ibn Qayyim berpendapat, dilarangnya hadiah itu adalah untuk
menepis kemungkinan terjadinya pengembalian bunga dalam pinjaman, dimana utang
semestinya dibayar dengan yang senilai. Qardh tidak termasuk transaksi ribawi,
tetapi dianggap sebagai analogi, dimana kebanyakan ulama fikih berpandangan
bahwa ketika orang yang meminjam memberikan pokok utang berlebih dari yang dia pinjam,
maka hukumnya dibolehkan, tetapi apabila disyaratkan dengan memberi imbalan,
baik berdasarkan kuantitas, atau kualitas dari harta yang dipinjamkan, maka hal
ini tidak diharuskan pada qardh. Dengan begitu qardh merupakan pinjaman
sukarela, tetapi pada masa sekarang konsep qardh telah berubah menjadi
keperluan modal dan penghasilan.[5]
Tidak dipedulikan disini, apakah nilai
barang yang diutang naik ataukah turun. Kewajiban orang yang berhutang tetap
mengembalikan dengan barang yang sama, tidak boleh berbeda. Jadi, ketika
berutang beras 1 ton misalnya, maka yang wajib dikembalikan adalah beras 1 ton
itu,, tanpa mempertimbangkan apakah nilai beras naik ataukah turun. Hal itu
karena akad qardh adalah jenis irfaq (menolong) dan ihsan (berbuat
baik), bukan bisnis/mu’awadhah. Jadi, meski uang/barang yang diutang
nilainya turun jauh, maka tetap dikembalikan sesuai yang dipinjam.[6]
Di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan terjadi
problematika hutang piutang emas yang mana orang yang berhutang hanya membayar
sesuai dengan harga jual emas yaitu Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dia
menjual dan
laku dengan harga Rp sss500.000 (lima
ratus ribu rupiah) pada tahun 2019. Sedangkan pemberi hutang waktu membeli emas
tersebut dengan harga Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada
tahun 2018 yaitu 1.500 gram (satu setengah) gram berupa cincin emas. Pihak yang berhutang membayar hutangnya
pada bulan februari lalu, sesuai dengan harga jual emas pada waktu dia
menjualnya yaitu Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan kesepakatan
awal pemberi hutang sudah berbaik hati hanya meminta uang sesuai dengan harga
beli emas, dan orang yang
berhutang selalu mengulur waktu untuk membayarnya. Secara praktik terdapat perbedaan dari emas
yang di pinjam dengan jumlah yang harus di bayar. Sehingga persoalan di atas
beberapa hal yang perlu di kaji. Perbedaan jumlah uang yang di bayar dengan
emas yang di pinjam yakni pihak yang memberi pinjaman merasa dirugikan karena
pihak yang berhutang hanya membayar uang sesuai harga jual emas tersebut bukan
sesuai dengan harga beli emas. Permasalahan
yang terjadi di Desa Samiran ini menimbulkan perselisihan, sehingga
peneliti tertarik untuk menjadikan Desa Samiran sebagai tempat penelian dengan
judul “Pembayaran Hutang Piutang
Emas Dengan Standar Harga Jual Emas Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (studi
kasus di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan)”
B. Fokus Penelitian
1. Bagaimana praktik hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten
Pamekasan?
2. Bagaimana faktor penyebab terjadinya hutang
piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan?
3. Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah
tentang praktik hutang
piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan?
KAJIAN PUSTAKA
A.
Kajian Teori
1. Hukum Ekonomi
Syariah
Hukum ekonomi syariah merupakan kumpulan
peraturan yang berkaitan dengan praktik ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan
manusia yang bersifat komersial dan tidak komersial yang didasarkan hukum
islam.
Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam studi
hukum islam dan hukum Indonesia. Kajian hukum ekonomi syariah dalam studi hukum
islam termasuk dalam kajian al-ahkam al-iqtishadiyah wa al-maliyah (hukum-hukum
ekonomi dan harta benda) yang merupakan bagian dari studi al-ahkam
al-muamlah )hukum-hukum muamalah).
Dalam ajaran islam terdapat fiqh muamalah
yang secara umum bermakna aturan-aturan Allah yang mengatur manusia sebagai
makhluk sosial dalam dalam semua urusan yang bersifat duniawi. Adapun secara
khusus fiqh muamalah mengatur berbagai akad atau transaksi yang membolehkan
manusia saling memilikiharta benda dan saling tukar menukar manfaat berdasarkan
syariat islam.[7]Dengan
demikian, secara konseptual, hukum ekonomi syariah dan hukum bisnis syariah
memiliki hubungan yang sangat erat denga fiqh muamalah. Hukum ekonomi syariah
yang merupakan kumpulan peraturan yang berkaitan dengan praktik ekonomi manusia
yang bersifat komersial dan tidak komersial didasarkan pada berbagai kumpulan
hukum islam yang menjadi lingkup kajian fiqh muamalah. Demikian pula itu hukum bisnis syariah yang
merupakan kumpulan peraturan yang berkaitan dengan praktik bisnis seperti jual
beli, perdagangan, dan perniagaan yang didasarkan pada hukum islam yang menjadi
lingkup kajian fiqh muamalah. Oleh karenanya hukum ekonomi syariah merupakan
bagian dari kajian fiqh muamalah terutama kajian al-ahkam al-iqtishadiyah wa
al-maliyah (hukum-hukum ekonomi dan harta benda).[8]
2.
Tinjauan hukum Qardh
Hukum qardh sunnah bagi orang yang memberikan utang serta
mubah bagi. Orang yang minta diberi utang. Seseorang boleh berutang jika dalam
kondisi terpaksa dalam rangka menghindarkan diri dari bahaya, seperti
untuk membeli makanan agar dirinya terhindar dari kelaparan. Disamping itu,
hukum qardh berubah sesuai dengan keadaan, cara dan proses akadnya.
Adakalanya hukum qardh boleh, kadang wajib, makruh, dan haram. Jika
orang yan berutang adalah orang yang mempunyai kebutuhan yang sangat mendesak,
sedangkan orang yang diutangi orang kaya, maka orang yang kaya itu wajib
memberinya utang. Jika pemberi utang mengetahui bahwa pengutang akan
menggunakan uangnya untuk berbuat maksiat atau perbuatan yang makruh maka
memberi utang hukumnya haram atau makruh sesuai dengan kondisinya. Jika seseorang
yang berutang bukan karena adanya kebutuhan yang mendesak, tetapi untuk
menambah modal perdagangannya maka hukumnya mubah. Seseorang boleh berutang
jika dirinya yakin dapat membayarnya, seperti jika ia mempunyai harta yang
dapat diharapkan dan mempunyai niat menggunakannya untuk membayar utangnya.
Jika hal ini tidak ada pada diri pengutang maka ia tidak boleh berutang.[9]
a.
Dasar Hukum Qardh
Sesuai firman Allah SWT Terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 245:
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا
فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ
وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman
yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat
gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah
menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadanya lah kamu dikembalikan. (Al-Baqarah
: 245).[10]
Sisi pendalilan
dari ayat di atas adalah bahwa Allah SWT menyerupakan amal saleh dan memberi
infak fi sabilillah dengan harta yang dipinjamkan dan menyerupakan
pembalasannya yang berlipat ganda kepada pembayaran utang. Amal kebaikan
disebut pinjaman (utang) karena orang yang berbuat baik melakukannya untuk
mendapatkan gantinya sehingga menyerupai orang yang menutangkan sesuatu agar
mendapat gantinya.[11]
b. Rukun-Rukun Qardh
Diantaranya:
1.
Aqid عاقد)) yakni yang berhutang dan
yang memberi hutang
2.
Ma’qud alaih (عليه معقود) yakni barang yang
dihutangkan
3.
Sighat (صيغت)
yakni ijab qabul, format persetujuan antara
kedua belah pihak.
c. Syarat-syarat Qardh
Syarat-syarat Qardh ialah, diantaranya:
1. Aqid (orang yang berutang dan berpiutang) Aqid merupakan orang yang
mengerjakan akad,
2. Obyek utang
Obyek utang-piutang harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
a. Dapat dimiliki.
b. Benda bernilai.
c. Dapat diberikan kepada pihak yang berutang.
d. Telah ada pada masa perjanjian dilakukan.
e. Barang yang dipinjamkan disyaratkan barang yang memiliki nilai ekonomis
dan karakteristiknya diketahui karena dengan jelas.
3. Shigat (ijab dan Qabul)
METODE PENELITIAN
A.
Jenis dan Pendekatan
Dalam penelitian ini jenis penelitiannya ialah penelitian hukum
empiris (sosiologis) dan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian
hukum empiris atau yang dengan istilah lain bisa disebut penelitian hukum
sosiologis atau disebut pula dengan penelitian lapangan. Jika penelitian hukum
normatif merupakan penelitian yang didasarkan atas data sekunder, maka
penelitian hukum sosiologis atau empiris ini bertitik tolak dari data primer
atau dasar, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber
pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui
pengamatan (observasi), wawancara ataupun penyebaran konsioner. Penelitian
hukum sebagai penelitian sosiologis (empiris) dapat direalisasikan kepada
penelitian terhadap efektivitas hukum yang sedang berlaku ataupun penelitian
terhadap identifikasi hukum. Penelitian hukum empiris mengkaji berlakunya hukum
di masyarakat, penelitian ini wajib berangkat dari fenomena yang dikaji murni
persoalan fenomena sosial.[12]
Pendekatan kualitatif adalah suatu cara analisis penelitian yang
menghasilkan data deskriptif analisis, yaitu data yang dinyatakan oleh
responden secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, yang
diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.[13]
Jenis penelitian yang digunakan oleh
peneliti adalah menggunakan penelitian studi kasus bertujuan untuk mengetahui
secara mendalam terhadap suatu individu, kelompok, institusi, atau masyarakat
tertentu tentang latar belakang, keadann/kondisi, faktor-faktor atau interaksi
sosial yang terjadi dalam masyarakat.[14]
B.
Kehadiran Peneliti
Dalam bagian ini perlu disebutkan bahwa
peneliti bertindak sebagai instrumen sekaligus pengumpul data. Oleh karena itu
kehadiran peneliti di lapangan untuk penelitian kualitatif mutlak diperlukan.
Kehadiran peneliti harus diungkapkan secara eksplisit dalam laporan penelitian,
dan perlu pula dijelaskan apakah peneliti bertindak sebagai partisipan penuh,
pengamat partisipan, atau pengamat penuh. Disamping itu perlu dijelaskan apakah
kehadiran peneliti diketahui statusnya sebagai peneliti atau tidak oleh informan.
Pada tahap awal kehadiran peneliti di lokasi yaitu di rumah saudari maftuhah
yang bertempat tinggal di Dusun Congaban Desa Samiran yaitu dengan sedikit
berbincang-bincang mengenai pelaksanaan hutang piutang di tempat tersebut,
untuk mendapatkan informasi tentang tempat yang akan dijadikan penelitian.
Selanjutnya pengumpulan data disesuaikan dengan waktu yang telah disepakati di
waktu yang senggang subjek penelitian.[15]
C. Lokasi
Penelitian
lokasi penelitian menunjuk pada tempat
dilakukan penelitian, lokasi penelitian dalam penelitian hukum empiris harus
disesuaikan dengan judul dan permasalahan penelitian serta hasil observasi awal
yang dilakukan, oleh karena itu, salah satu yang harus ada dalam penelitian
hukum empiris adalah adanya lokasi penelitian. Peneliti telah mengenal
orang-orang yang menjadi sasaran penelitian. Dalam penelitian ini, peneliti
mengambil lokasi penelitian di Dusun
Congaban Desa Samiran.[16]
D. Sumber Data
Sistem pengambilan data yang dihimpun langsung oleh peneliti
disebut sumber primer, sedangkan apabila melalui tangan kedua disebut sumber
sekunder.
1.
Data Primer.
2.
Data Sekunder
E. Proses
Pengumpulan Data
Bagian ini menjelaskan tentang teknik
pengumpulan data yang digunakan, misalnya observasi partisipan, wawancara
mendalam, dan dokumentasi.[17]
Adapun
dalam rangka untuk memperoleh data atu informasi berdasarkan sumber data atau
informasi berdasarkan sumber data, maka prosedur pengumpulan data yang akan
digunakan oleh peneliti ialah:
a. Metode observasi
b. Metode Wawancara
c. Metode Dokumentasi
F. Analisis Data
Setelah data dan bahan hukum dikumpulkan,
kemudian dipilih yang memiliki validitas yang baik, maka tahap selanjutnya
adalah mlakukan pengolahan data, yaitu mengolah data sedemikian rupa, sehingga
data dan bahan hukum tersebut secara runtut, sistematis, sehingga akan
memudahkan peneliti melakukan analisis.
Analisis data dalam penelitian hukum
memiliki sifat seperti deskriptif, avaluatif, dan preskriptif. Sifat-sifat
analisis ini akan diuraikan sebagai berikut:
1. Deskriptif
2. Evaluative
3. Preskriptif
G. Pengecekan
Keabsahan Data
Untuk menghindari kesalahan atau kekeliruan
data yang telah terkumpul, perlu dilakukan pengecekan keabsahan data.
Pengecekan keabsahan data didasarkan pada kriteria derajat kepercayaan (credibility)
dengan teknik tringulasi, ketekunan pengamatan, pengecekan teman sejawat
(Moleong 2002).[18]
Langkah langkah yang ditempuh penelitian
dalam mengukur keabsahan temuan adalah dengan cara menggunakan
tehnik-tehnik sebagai berikut:
a.
Perpanjangan keikutsertaan
Dalam setiap penelitian kualitatif,
kehadiran peneliti dalam setiap tahap penelitian kualitatif membantu peneliti
untuk memahami semua data yang dihimpun dalam penelitian.
b. Ketekunan Pengamatan
Untuk memperoleh derajat keabsahan yang
tinggi, maka jalan penting lainnya adalah dengan meningkatkan ketekunan dalam
pengamatan di lapangan. Pengamatan bukanlah suatu teknik pengumpulan data yang
hanya mengandalkan kemampuan pancaindra, namun juga menggunakan semua
pancaindra termasuk adalah pendengara, perasaan, dan insting peneliti. Dengan
meningkatkan ketekunan pengamatan di lapangan maka, derajat keabsahan data
telah ditingkatkan pula.[19]
c.
Triangulasi
Triangulasi adalah teknik pemeriksaan
keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan
pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu. Adapun teknik yang
digunakan peneliti dalam triangulasi ini adalah pemeriksaan melalui sumber data
lain, hal ini penting sebab seperti pernyataan Patton yang dikutip Lexy
Meleong, bahwa tringulasi melalui sumber berarti, membandingkan data dengan
mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu
dan alat yang berbeda dalam metode kualitatif.[20]
H. Tahap-Tahap
Penelitian
Dalam penelitian, ada beberapa tahap yang
memang harus dilalui oleh seorang peneliti, yaitu:
a. Tahap Pra Lapangan
b. Tahap Pekerjaan Lapangan
c. Triangulasi
PAPARAN DATA DAN TEMUAN
A. PAPARAN DATA
Paparan data itu penting dan satu kesatuan
di sebuah karya penelitian, dimana dalam bagian ini akan dipaparkan data
berdasarkan hasil catatan di saat pergi ketempat obervasi yang dihasilkan dari
bertanya kepada setiap orang yang bersangkutan seperti informan dan hasil
observasi serta analisis dan dokumentasi sebagai penguat dalam penelitian ini.
1. Profil Desa Samiran
Desa Samiran
merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Proppo,
Kabupaten Pamekasan dengan beragam keindahan alam yang indah dan
asri. Desa Samiran mempunyai kekayaan sumber daya alam yang melimpah seperti:
jagung, padi, cabai, pohon pisang dan kacang tanah yang mengakibatkan sebagian besar penduduk
masyarakat Desa Samiran bermata pencaharian sebagai petani. Selain itu mata
pencaharian masyarakat Samiran yaitu sebagai Tenaga Pendidik, Karyawan Swasta,
Pedagang, Wirausaha, Pensiunan, Buruh Bangunan/Tukang dan Peternak.
Desa Samiran ini terletak di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.
Sebuah desa yang terdapat sebuah DAM yang dibangun oleh Belanda. Sekarang Desa
Samiran banyak sungai mati yang dikenal dengan sebutan kali mati (nama Dusun).Desa
Samiran ini dulu dipimpin oleh seorang ”KLEBUN atau Kepala Desa, Kepala Desa
Pertama Desa Samiran adalah Samudreh ( 1942-1960 ),[21]
Dari sisi kesehatan, desa Samiran sudah mempunyai tempat (posko)
yang digunakan untuk membantu melayani masyarakat untuk tetap mengontrol
kesehatan mereka yaitu POSKESDES yang bertempat di dusun Kebun. Sedangkan dari
sisi pendidikan, di desa Samiran terdapat beberapa yayasan dan lembaga
pendidikan sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam menempuh pendidikan formal
maupun non formal, akan tetapi terdapat masalah dalam fasilitas sekolah yang kurang memadai.
Desa Samiran mempunyai sebuah kelebihan dibandingkan dengan desa
lain yaitu sebagai desa pendidikan se-kecamatan Proppo. Karena di desa Samiran mempunyai lembaga pendidikan baik
formal hingga tingkat
SMA maupun non formal. Selain itu, dilihat dari
segi infrastrukturnya desa Samiran tidak kalah dengan desa lain yang
ada di kecamatan Proppo, seperti fasilitas umum yaitu masjid, lembaga pendidikan, dan lembaga
kesehatan.[22]
B. Temuan
Penelitian
Setelah melakukan penelitian dan
mengumpulkan data-data mengenai hutang piutang emas yang terjadi di Dusun
Congaban Desa Samiran dalam perspektif hukum ekonomi syariah sesuai dengan
kondisi yang terjadi di lapangan, maka peneliti menemukan beberapa hal dalam
penelitiannya:
1. Praktik hutang piutang emas di Desa Samiran
a. Dalam transaksi hutang piutang emas tidak
ada syarat untuk mendapatkan pinjaman
b. Dalam pengembalian pinjaman pihak pemberi
hutang meminta uang sesuai dengan harga beli emas tetapi pihak berhutang hanya
membayar uang sesuai dengan harga jual emas
c. Ada batasan pinjaman emas yang diberikan
oleh (muqridh) pihak pemberi hutang kepada pihak berhutang (muqtaridh)
d. Batas waktu pembayaran hutang emas sesuai
dengan janji pihak berhutang pada saat peminjaman namun masih ada yang tidak
tepat waktu.
e. Pihak pemberi hutang merasa kecewa pada
saat pengembalian hanya mengembalikan uang sesuai harga jual emas.
f. Dalam transaksi hutang piutang emas tidak
melakukan pencatatan hutang hanya rasa percaya.
2. Faktor penyebab terjadinya hutang piutang
emas di Desa samiran
a. Masyarakat lebih memilih untuk meminjam
emas karena emas lebih mudah untuk dijual dan uang hasil dari penjualan
tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat.
b. Penyebab terjadi hutang piutang emas karena
kebutuhan ekonomi yang mendesak.
PENUTUP
Kesimpulan
1.
Hutang piutang emas yang
terjadi di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. Dalam melakukan
pembayaran pihak yang berhutang hanya membayar uang sesuai dengan harga jual
emas, dimana terjadi ketidaksesuaian dengan barang yang dipinjam, pihak
berhutang meminjam berupa cincin emas dalam pengembaliannya hanya membayar
dengan uang sesuai harga jual emas tersebut, maka terjadi perselisihan antara
dua belah pihak pada saat pembayaran hutang.
2.
Faktor penyebab masyarakat
meminjam emas karena emas lebih mudah untuk di jual dan pada waktu peminjaman
pihak pemberi hutang hanya memiliki emas tidak mempunyai cukup uang yang di
butuhkan oleh pihak berhutang, hasil dari penjualan emas tersebut nominalnya
sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pihak berhutang, pihak berhutang meminjam
cincin emas untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.
3.
Perspektif hukum ekonomi
syariah terhadap pembayaran hutang piutang emas dengan standar harga jual emas
di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan merupakan praktik yang
dilarang dan tidak diperbolehkan, karena ada ketidaksesuaian antara barang yang
dipinjam dengan yang dikembalikan, apabila seseorang melakukan transaksi hutang
piutang maka dalam pengembaliannya harus sama dan senilai dengan apa yang
dipinjam tidak boleh berbeda. Praktik hutang piutang emas yan terjadi bertentangan dengan peraturan
Mahkamah Agung (PMA) Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilsi
Hukum Ekonomi Syariah pasal 606 yang berbunyi: Nasabah qardh wajib mengembalikan jumlah
pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
Dalam pengembalian harus
mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada saat peminjaman, jadi harus sama
dengan apa yang dipinjam tidak boleh melebihkan atau mengurangi.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahab,Muhammad. Hutang dan Inflasi dalam
Perspektif Fiqih Muamalah, Jakarta Selatan:Rumah Fiqih Publishing, 2018
Burhanuddin S, Hukum Kontrak Syariah, Yogyakarta:
BPFE-Yogyakarta, 2009.
Buna’I, Penelitian Kualitaif, Pamekasan:
Perpustakaan Stain Pamekasan, 2008.
Bungin,Burhan Penelitian Kualitatif Komunikasi,
Ekonomi, Kebijakan Publik,, dan Ilmu Sosial Lainnya,
(Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007) 262-264.
Deny Nofriansyah, Penelitian Kualitatif,
Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2012.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan
Terjemahnya. Semarang:As-Syifa’ 1992.
Hulwati, Ekonomi Islam, Ciputat: Ciputat
Press Group, 2006.
Jonaedi
Efendi dan Johnny,Ibrahim. metode penelitian Hukum Normatif dan Empiris Depok: Prenada Media Group, 2018.
Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram:
Mataram University Press, 2020.
Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Prenada Media Group,
2019.
Monografi Desa Samiran Kecamatan Proppo
Kabupaten Pamekasan Tahun 2021.
Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, Jakarta:
PT Raja Grafindo
Persada, 2016.
Rohma Rozikin, Mokhamad. Hukum Arisan Dalam Islam, Malang:
UB Press, 2018.
Sudiarti, Sri. Fiqh Muamalah Kontemporer Medan: FEBI
UIN-Sumatera Utara Prees, 2018.
Soemitra,Andri. Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqh Muamalah, Jakarta:
Prenada Media Group,
2019
Zainuddin, etode Penelitian Hukum, Jakarta:
Sinar Grafika Offset, 2009
[1]Sri Sudiarti, Fiqh Muamalah
Kontemporer (Medan: FEBI UIN-Sumatera Utara Prees, 2018), 7-8.
[2]Muhammad Abdul Wahab, Pengantar Fiqih Muamalat, (Jakarta Selatan:
Rumah Fiqih Publishing, 2018), 12-15.
[3]Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2016), 231-232.
[4]Burhanuddin S, Hukum Kontrak Syariah, (Yogyakarta:
BPFE-Yogyakarta, 2009), 126-129.
[5]Hulwati, Ekonomi Islam, (Ciputat: Ciputat Press Group, 2006), 49-51.
[6]Mokhamad Rohma Rozikin, Hukum Arisan Dalam Islam, (Malang: UB
Press, 2018), 109.
[7]Andri Soemitra, Hukum Ekonomi Syariah dan Eiqh Muamalah, (Jakarta:
Prenada Media Group, 2019), 2.
[8]Andri Soemitra, Hukum Ekonomi Syariah dan Eiqh Muamalah, 2.
[9]Rozalinda, Fikih
Ekonomi Syariah, 231-232.
[10]Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya. (Semarang:As-Syifa’ 1992), 39.
[11]Mardani, Fiqh
Ekonomi Syariah, (Jakarta: Prenada Media Group, 2019), 334-335.
[12]Efendi Jonaedi
dan Ibrahim Johnny, metode penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Depok:
Prenada Media Group, 2018), 149.
[13]Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University
Press), 105-106.
[14]Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika
Offset, 2009), 10.
[15]Buna’I, Penelitian Kualitaif, (Pamekasan: Perpustakaan Stain
Pamekasan, 2008), 65-66.
[16]Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, 92.
[17]Buna’I, Penelitian Kualitaif, 66-67.
[18]Deny Nofriansyah, Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: CV. Budi
Utama, 2012), 12.
[19]Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan
Publik,, dan Ilmu Sosial Lainnya, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007) 262-264.
[20]Buna’I, Penelitian Kualitaif, 106.
[21]Monografi Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Tahun 2021.
[22]Monografi Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Tahun 2021.
skripsi hukum ekonomi syariah pdf
skripsi hukum ekonomi syariah 2021
skripsi hukum ekonomi syariah tentang jual beli
skripsi hukum ekonomi syariah uin jakarta
skripsi hukum ekonomi syariah 2020
skripsi hukum ekonomi syariah tentang covid-19
skripsi hukum ekonomi syariah uin bandung
skripsi hukum ekonomi syariah tentang perlindungan konsumen
judul skripsi hukum ekonomi syariah beserta alasannya
judul skripsi hukum ekonomi syariah uin ar raniry
skripsi hukum ekonomi syariah tentang jual beli online
judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang jual beli
judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang jual beli online
contoh latar belakang skripsi hukum ekonomi syariah
judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang bank
contoh skripsi hukum ekonomi syariah
judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang covid
contoh skripsi hukum ekonomi syariah pdf
contoh skripsi hukum ekonomi syariah muamalah
contoh proposal skripsi hukum ekonomi syariah pdf
contoh judul skripsi hukum ekonomi syariah muamalah
contoh proposal skripsi hukum ekonomi syariah
judul skripsi hukum ekonomi syariah di masa pandemi
daftar judul skripsi hukum ekonomi syariah
judul skripsi yang berkaitan dengan hukum ekonomi syariah
judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang gadai
skripsi hukum ekonomi syariah iain surakarta
skripsi hukum ekonomi syariah iain palangkaraya
skripsi hukum ekonomi syariah iain salatiga
skripsi hukum ekonomi syariah iain purwokerto
judul skripsi hukum ekonomi syariah iain surakarta
skripsi hukum ekonomi syariah uin raden intan lampung
judul skripsi hukum ekonomi syariah
judul skripsi hukum ekonomi syariah yang mudah
judul skripsi hukum ekonomi syariah 2021
judul skripsi hukum ekonomi syariah 2020
skripsi hukum ekonomi syariah kuantitatif
skripsi hukum ekonomi syariah kualitatif
judul skripsi hukum ekonomi syariah kualitatif
judul skripsi hukum ekonomi syariah kuantitatif
skripsi hukum ekonomi syariah tentang koperasi
judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang koperasi
kumpulan skripsi hukum ekonomi syariah
judul skripsi hukum ekonomi syariah library research
judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang pertanian
judul skripsi hukum ekonomi syariah muamalah
skripsi hukum ekonomi syariah uin mataram
judul skripsi hukum ekonomi syariah mudah
skripsi hukum ekonomi syariah tentang sewa menyewa
judul skripsi hukum ekonomi syariah pdf
skripsi tentang hukum ekonomi syariah pdf
proposal skripsi hukum ekonomi syariah
referensi skripsi hukum ekonomi syariah
referensi judul skripsi hukum ekonomi syariah
judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang sewa menyewa
judul skripsi hukum ekonomi syariah uin surabaya
skripsi hukum ekonomi syariah tentang upah
skripsi hukum ekonomi syariah terbaru
skripsi hukum ekonomi syariah tentang zakat
skripsi hukum ekonomi syariah ums
judul skripsi hukum ekonomi syariah uin jakarta
judul skripsi hukum ekonomi syariah uin jogja
judul skripsi hukum ekonomi syariah uin malang
judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang wakaf
judul skripsi hukum ekonomi syariah uin walisongo
skripsi hukum ekonomi syariah yang mudah
judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang zakat
judul skripsi hukum ekonomi syariah 2019