Sunday, 13 March 2022

SKRIPSI HUKUM EKONOMI SYARIAH -PEMBAYARAN HUTANG PIUTANG EMAS DENGAN STANDAR HARGA JUAL EMAS


PEMBAYARAN HUTANG PIUTANG EMAS DENGAN STANDAR HARGA JUAL EMAS PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH STUDI KASUS DI DESA SAMIRAN KECAMATAN PROPPO KABUPATEN PAMEKASAN

 






ARTIKEL

 

 

 

 Erna AndriyanI

NIM: 20170702042031

 

 

ABSTRAK

Erna Andriyani, 2021, Pembayaran Hutang Piutang Emas Dengan Standar Harga Jual Emas Desa Samiran dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Skripsi, program studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing Abd.Jalil, M.H.I

Kata Kunci: Hutang piutang, Emas, Hukum Ekonomi Syariah.

Hutang piutang atau qardh adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan di kemudian hari. Salah satu praktik terjadinya hutang piutang emas, dalam pelaksanaanya terjadi perbedaan dalam pembayaran hutang dimana ketidaksesuaian antara barang yang dipinjam dengan yang dikembalikan, hal ini membuat pihak pemberi hutang merasa kecewa dan dirugikan, karena dalam pembayaran pihak berhutang hanya membayar uang sesuai harga jual emas saja.

Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini: pertama, bagaimana praktik hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan; kedua, bagaimana faktor penyebab terjadinya hutang piutang emas  di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan; ketiga, bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah tentang praktik hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif, sumber data yang diperoleh dengan cara wawancara dan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terstruktur dan jenis observasi non partisipan, dan informanya adala pihak berhutang dan pemberi hutang.

Adapun hasil penelitian dalam melakukan hutang piutang emas, pertama, praktik hutang piutang yang meminjam berupa cincin emas dalam pembayarannya pihak berhutang hanya membayar uang sesuai dengan harga jual emas sehingga pihak pemberi hutang merasa dirugikan dan kecewa pada saat pembayaran hutang. Kedua, faktor penyebab masyarakat berhutang emas karena emas merupakan barang yang mudah di jual dan pihak pemberi hutang pada waktu itu hanya memiliki emas, tidak mempunyai cukup uang yang dibutuhkan oleh pihak berhutang, hasil dari penjualan emas tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pihak berhutang tidak terlalu besar dan juga tidak terlalau kecil,  masyarakat lebih memilih untuk meminjam emas untuk memenuhi kebutuhannya yang mendesak. Ketiga, perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan merupakan praktik yang dilarang dan jelas hukumnya tidak dibolehkan, karena ada perbedaan jenis dan nilai barang yang dipinjam dengan yang dikembalikan, dan hal itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PMA) Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 606 yang berbunyi: Nasabah qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.

 

 

ABSTRACT

 

Erna Andriyani, 2021, Payment of Gold Receivable Debt with Standard Selling Price of Gold in Samiran Village in the Perspective of Sharia Economic Law. Thesis, Sharia Economic Law study program, Syari'ah Faculty, Madura State Islamic Institute, Supervisor Abd.Jalil, M.H.I

 

Keywords: Accounts Payable, Gold, Sharia Economic Law.

 

Debt or qardh is giving property to people who will use it and return it at a later date. One practice of the occurrence of gold debt, in its implementation there is a difference in debt payments where the discrepancy between the goods borrowed and returned, this makes the creditor feel disappointed and disadvantaged, because in payment the debtor only pays money according to the selling price of gold.

Based on this, there are three problems that become the main study in this research: first, how is the practice of gold debt and credit in Samiran Village, Proppo District, Pamekasan Regency; second, what are the factors that cause gold debt in Samiran Village, Proppo District, Pamekasan Regency; third, how is the perspective of sharia economic law regarding the practice of gold debt in Samiran Village, Proppo District, Pamekasan Regency.

This study uses a qualitative approach with a descriptive type, the source of data obtained by interview and the type of interview used is structured interview and non-participant observation type, and the informants are the debtor and the creditor.

As for the results of the research in conducting debts of gold, first, the practice of debt and receivables that borrows in the form of gold rings in payment the debtor only pays money according to the selling price of gold so that the creditor feels aggrieved and disappointed when paying the debt. Second, the factor that caused people to owe gold because gold was an easy item to sell and the creditors at that time only had gold, did not have enough money needed by the debtor, the proceeds from the sale of gold were in accordance with what the debtors needed. big and not too small, people prefer to borrow gold to meet their urgent needs. Third, the perspective of sharia economic law on the practice of gold debt and credit in Samiran Village, Proppo Subdistrict, Pamekasan Regency is a prohibited practice and clearly not allowed, because there are differences in the type and value of goods borrowed and returned, and this is contrary to the Supreme Court Regulations. PMA) Republic of Indonesia Number 02 of 2008 concerning Compilation of Sharia Economic Law article 606 which reads: Qardh customers are obliged to return the principal amount received at a mutually agreed time.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

A.    Konteks Penelitian

Muamalah sebagai hasil dari pemahaman terhadap hukum islam tentulah dalam pembentukannya  mengandung ciri intelektual manusia, maka dalam muamalah secara bersamaan terdapat unsur wahyu dan unsur intelektual, yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan menjungjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. Muamalah pada dasarnya dibolehkan selama tidak ada nash/dalil yan menyatakan keharamannnya. Objek muamalah dalam islam mempunyai bidang yang sangat luas, sehingga Al-Qur’an dan Sunnah secara mayoritas lebih banyak membicarakan persoalan muamalah secara global. Ini menunjukkan bahwa islam memberkan peluang kepada manusia untuk melakukan inovasi terhadap berbagai bentuk muamalah yan dibutuhkan dalam kehidupan mereka dengan syarat tidak keluar dari prinsip-prinsip yang telah ditentukan.[1]

Aturan syariah dalam muamalah hanya bersifat umum. Islam tidak menyentuh tataran teknis dalam bermuamalah. Aturan yang ada hanya berupa prinsip-prinsip dasar atau kaidah-kaidah yang bersifat general. Sehingga islam membebaskan manusia untuk berinovasi dan menciptakan transaksi dan kegiatan ekonomi sesuai dengan kemajuan zaman. Selama transaksi atau kegiatan itu tidak menyimpang dari prinsip dasar yang sudah diatur dalam islam

Prinsip dasar muamalah di antaranya kewajiban menghadirkan unsur rela dalam akad, kewajiban melaksanakan dan memenuhi isi perjanjian/akad, larangan gharar, larangan riba, larangan maisir, larangan tersebut zalim, kewajiban berlaku adil dan lain sebagainya. Kegiatan muamalah juga harus berpedoman pada akhlak islami. Untuk itu islam melarang praktik-praktik muamalah yang bertentangan dengan prinsip akhlak tersebut. Haram berbuat zalim, menipu, berbuat curang, memanipulasi timbangan dan lain sebagainya.  Muamalah tanpa akhlak hanya akan membuka ruang persaingan yang tidak sehat. Orang hanya akan berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Tidak peduli apakah dilakukan dengan cara yang halal atau tidak. [2]

Akad hutang piutang dalam fiqh muamalah dikenal dengan qardh, qardh dalam fiqh sebagai akad yang bersifat tabarru’ (kebaikan atau tolong menolong). Adapun pengertian qardh secara harfiyah berarti bagian, bagian harta yang diberikan kepada orang lain, qardh adalah bentuk masdar yang berarti memutuskan sesuatu dengan gunting. Qardh adalah sesuatu yang diberikan oleh pemilik untuk dibayar. Qardh secara terminologis adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan digantinya dikemudian hari. Qardh disyariatkan dalam islam bertujuan untuk mendatangkan kemaslahatan bagi manusia. Seseorang yang mempunyai harta dapat membantu mereka yang membutuhkan, akad utang piutang dapat menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama. Memupuk kasih sayang terhadap sesama manusia dengan menguraikan kesulitan yang dihadapi orang lain.[3]

Ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan untuk menjalankan akad qardh:

1.    Utang hendaklah dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan yang sangat menndesak (darurat). Sebab itu orang yang berutang harus disertai niat dalam hati untuk melunasinya.

2.    Perlu dilakukan pencatatan hutang. Hutang merupakan sesuatu yang berada dalam tanggungan seseorang. Karena tanggungan tersebut muncul dari adanya akad yang dilakukan secara tidak tunai (dain), maka keberadaanya perlu dicatat.

3.    Apabila yang berutang (muqtaridh) dalam kesukaran, maka maka berilah tangguh sampai mereka berkelapangan. Dilarang hukumnya menuntut pengembalian hutang kepada orang yang belum memiliki kemampuan, terutama bagi kalangan bagi faqir miskin. Bahkan apabila kamu menyedekahkan sebagian atau seluruh utangnya tersebut, maka itu akan lebih baik bagimu. Berlakunya pemberian tangguh menunjukkan dibolehkannya penetapan waktu dalam hutang piutang yang bersifat tijarah. Penetapan waktu ini tidak berkaitan dengan syarat pengembalian keuntungan, melainkan sebatas memberikan jaminan kepastian hokum. Imam malik berpendapat, bahwa boleh ada syarat waktu dalam qardh, dan syarat tersebut harus dilaksanakan. Apabila qardh ditetapkan hingga waktu tertentu, pemberi qardh tidak berhak menuntut (pembayaran) sebelum masanya tiba.

4.    Dibolehkan berutang/mengutangi dua kali dengan orang yang sama. Mengutangi dua kali hukumnya bagaikan memberikan shadaqah.

5.    Apabila pihak yang berutang telah mampu, maka wajib segera melunasi hutangnya. Menunda pembayaran utang (kredit macet) bagi yang telah mampu merupakan perbuatan aniaya (dzalim), karena itu bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum.

6.    Melebihkan dalam pembayaran utang hukumnya dibolehkan selama tidak dipersyaratkan. Menurut Mahzab Hanafiyah, jika keuntungan itu tidak dipersyaratkan dalam akad karena telah menjadi kebiasaann masyarakat (urf), maka dibolehkan.[4]

Dalam pengembalian hutang atau pokok pinjaman mesti sesuai dengan jumlah yang sama. Namun apabila pengembalian pokok utang atau pinjaman didasarkan pada pemberian semata, atau hanya untuk berbuat baik tanpa adanya persyaratan sebelumnya, maka hal ini dibolehkan. Namun apabila terjadi sebaliknya, dimana pembayaran hutang atau pinjaman disyaratkan dengan imbalan tambahan, maka dalam hal ini para ulama menyatakan, orang yang memberi hutang jika memberi syarat berupa bunga atau hadiah, maka bunga yang diambil adalah termasuk kepada riba. Berkaitan dengan hadiah para ulama berpendapat bahwa hadiah juga tidak diharuskan, karena supaya tidak terjadi hal yang tidak dikehendaki terhadap hutang dan menepis agar tidak terjadi riba. Ibn Qayyim berpendapat, dilarangnya hadiah itu adalah untuk menepis kemungkinan terjadinya pengembalian bunga dalam pinjaman, dimana utang semestinya dibayar dengan yang senilai. Qardh tidak termasuk transaksi ribawi, tetapi dianggap sebagai analogi, dimana kebanyakan ulama fikih berpandangan bahwa ketika orang yang meminjam memberikan pokok utang berlebih dari yang dia pinjam, maka hukumnya dibolehkan, tetapi apabila disyaratkan dengan memberi imbalan, baik berdasarkan kuantitas, atau kualitas dari harta yang dipinjamkan, maka hal ini tidak diharuskan pada qardh. Dengan begitu qardh merupakan pinjaman sukarela, tetapi pada masa sekarang konsep qardh telah berubah menjadi keperluan modal dan penghasilan.[5]

Tidak dipedulikan disini, apakah nilai barang yang diutang naik ataukah turun. Kewajiban orang yang berhutang tetap mengembalikan dengan barang yang sama, tidak boleh berbeda. Jadi, ketika berutang beras 1 ton misalnya, maka yang wajib dikembalikan adalah beras 1 ton itu,, tanpa mempertimbangkan apakah nilai beras naik ataukah turun. Hal itu karena akad qardh adalah jenis irfaq (menolong) dan ihsan (berbuat baik), bukan bisnis/mu’awadhah. Jadi, meski uang/barang yang diutang nilainya turun jauh, maka tetap dikembalikan sesuai yang dipinjam.[6]

Di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan terjadi problematika hutang piutang emas yang mana orang yang berhutang hanya membayar sesuai dengan harga jual emas yaitu Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dia menjual dan laku dengan harga Rp sss500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada tahun 2019. Sedangkan pemberi hutang waktu membeli emas tersebut dengan harga Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tahun 2018 yaitu 1.500 gram (satu setengah) gram berupa cincin emas. Pihak yang berhutang membayar hutangnya pada bulan februari lalu, sesuai dengan harga jual emas pada waktu dia menjualnya yaitu Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan kesepakatan awal pemberi hutang sudah berbaik hati hanya meminta uang sesuai dengan harga beli emas, dan orang yang berhutang selalu mengulur waktu untuk membayarnya. Secara praktik terdapat perbedaan dari emas yang di pinjam dengan jumlah yang harus di bayar. Sehingga persoalan di atas beberapa hal yang perlu di kaji. Perbedaan jumlah uang yang di bayar dengan emas yang di pinjam yakni pihak yang memberi pinjaman merasa dirugikan karena pihak yang berhutang hanya membayar uang sesuai harga jual emas tersebut bukan sesuai dengan harga beli emas. Permasalahan yang terjadi di Desa Samiran ini menimbulkan perselisihan, sehingga peneliti tertarik untuk menjadikan Desa Samiran sebagai tempat penelian dengan judul “Pembayaran Hutang Piutang Emas Dengan Standar Harga Jual Emas Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (studi kasus di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan)”

B.     Fokus Penelitian

1.    Bagaimana praktik hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan?

2.    Bagaimana faktor penyebab terjadinya hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan?

3.    Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah tentang praktik  hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan?

KAJIAN PUSTAKA

A.    Kajian Teori

1.      Hukum Ekonomi Syariah

Hukum ekonomi syariah merupakan kumpulan peraturan yang berkaitan dengan praktik ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat komersial dan tidak komersial yang didasarkan hukum islam.

Kedudukan hukum ekonomi syariah dalam studi hukum islam dan hukum Indonesia. Kajian hukum ekonomi syariah dalam studi hukum islam termasuk dalam kajian al-ahkam al-iqtishadiyah wa al-maliyah (hukum-hukum ekonomi dan harta benda) yang merupakan bagian dari studi al-ahkam al-muamlah )hukum-hukum muamalah).

Dalam ajaran islam terdapat fiqh muamalah yang secara umum bermakna aturan-aturan Allah yang mengatur manusia sebagai makhluk sosial dalam dalam semua urusan yang bersifat duniawi. Adapun secara khusus fiqh muamalah mengatur berbagai akad atau transaksi yang membolehkan manusia saling memilikiharta benda dan saling tukar menukar manfaat berdasarkan syariat islam.[7]Dengan demikian, secara konseptual, hukum ekonomi syariah dan hukum bisnis syariah memiliki hubungan yang sangat erat denga fiqh muamalah. Hukum ekonomi syariah yang merupakan kumpulan peraturan yang berkaitan dengan praktik ekonomi manusia yang bersifat komersial dan tidak komersial didasarkan pada berbagai kumpulan hukum islam yang menjadi lingkup kajian fiqh muamalah.  Demikian pula itu hukum bisnis syariah yang merupakan kumpulan peraturan yang berkaitan dengan praktik bisnis seperti jual beli, perdagangan, dan perniagaan yang didasarkan pada hukum islam yang menjadi lingkup kajian fiqh muamalah. Oleh karenanya hukum ekonomi syariah merupakan bagian dari kajian fiqh muamalah terutama kajian al-ahkam al-iqtishadiyah wa al-maliyah (hukum-hukum ekonomi dan harta benda).[8]

 

2.      Tinjauan hukum Qardh

Hukum qardh sunnah bagi orang yang memberikan utang serta mubah bagi. Orang yang minta diberi utang. Seseorang boleh berutang jika dalam kondisi terpaksa dalam rangka menghindarkan diri dari bahaya, seperti untuk membeli makanan agar dirinya terhindar dari kelaparan. Disamping itu, hukum qardh berubah sesuai dengan keadaan, cara dan proses akadnya. Adakalanya hukum qardh boleh, kadang wajib, makruh, dan haram. Jika orang yan berutang adalah orang yang mempunyai kebutuhan yang sangat mendesak, sedangkan orang yang diutangi orang kaya, maka orang yang kaya itu wajib memberinya utang. Jika pemberi utang mengetahui bahwa pengutang akan menggunakan uangnya untuk berbuat maksiat atau perbuatan yang makruh maka memberi utang hukumnya haram atau makruh sesuai dengan kondisinya. Jika seseorang yang berutang bukan karena adanya kebutuhan yang mendesak, tetapi untuk menambah modal perdagangannya maka hukumnya mubah. Seseorang boleh berutang jika dirinya yakin dapat membayarnya, seperti jika ia mempunyai harta yang dapat diharapkan dan mempunyai niat menggunakannya untuk membayar utangnya. Jika hal ini tidak ada pada diri pengutang maka ia tidak boleh berutang.[9]

 

a.       Dasar Hukum Qardh

Sesuai firman Allah SWT Terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 245:

مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً ۚ وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ

                                                                                Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadanya lah kamu dikembalikan. (Al-Baqarah : 245).[10]

Sisi pendalilan dari ayat di atas adalah bahwa Allah SWT menyerupakan amal saleh dan memberi infak fi sabilillah dengan harta yang dipinjamkan dan menyerupakan pembalasannya yang berlipat ganda kepada pembayaran utang. Amal kebaikan disebut pinjaman (utang) karena orang yang berbuat baik melakukannya untuk mendapatkan gantinya sehingga menyerupai orang yang menutangkan sesuatu agar mendapat gantinya.[11]

b.      Rukun-Rukun Qardh

Diantaranya:

1.      Aqid عاقد)) yakni yang berhutang dan yang memberi hutang

2.      Ma’qud alaih (عليه معقود) yakni barang yang dihutangkan

3.      Sighat (صيغت)  yakni ijab qabul, format persetujuan antara kedua belah pihak.

c.       Syarat-syarat Qardh

Syarat-syarat Qardh ialah, diantaranya:

1.      Aqid (orang yang berutang dan berpiutang) Aqid merupakan orang yang mengerjakan akad,

2.      Obyek utang

Obyek utang-piutang harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a.       Dapat dimiliki.

b.      Benda bernilai.

c.       Dapat diberikan kepada pihak yang berutang.

d.      Telah ada pada masa perjanjian dilakukan.

e.       Barang yang dipinjamkan disyaratkan barang yang memiliki nilai ekonomis dan karakteristiknya diketahui karena dengan jelas.

3.      Shigat (ijab dan Qabul)

METODE PENELITIAN

A.    Jenis dan Pendekatan

Dalam penelitian ini jenis penelitiannya ialah penelitian hukum empiris (sosiologis) dan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian hukum empiris atau yang dengan istilah lain bisa disebut penelitian hukum sosiologis atau disebut pula dengan penelitian lapangan. Jika penelitian hukum normatif merupakan penelitian yang didasarkan atas data sekunder, maka penelitian hukum sosiologis atau empiris ini bertitik tolak dari data primer atau dasar, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui pengamatan (observasi), wawancara ataupun penyebaran konsioner. Penelitian hukum sebagai penelitian sosiologis (empiris) dapat direalisasikan kepada penelitian terhadap efektivitas hukum yang sedang berlaku ataupun penelitian terhadap identifikasi hukum. Penelitian hukum empiris mengkaji berlakunya hukum di masyarakat, penelitian ini wajib berangkat dari fenomena yang dikaji murni persoalan fenomena sosial.[12]

Pendekatan kualitatif adalah suatu cara analisis penelitian yang menghasilkan data deskriptif analisis, yaitu data yang dinyatakan oleh responden secara tertulis atau lisan serta juga tingkah laku yang nyata, yang diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh.[13]

Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah menggunakan penelitian studi kasus bertujuan untuk mengetahui secara mendalam terhadap suatu individu, kelompok, institusi, atau masyarakat tertentu tentang latar belakang, keadann/kondisi, faktor-faktor atau interaksi sosial yang terjadi dalam masyarakat.[14]

B.     Kehadiran Peneliti

Dalam bagian ini perlu disebutkan bahwa peneliti bertindak sebagai instrumen sekaligus pengumpul data. Oleh karena itu kehadiran peneliti di lapangan untuk penelitian kualitatif mutlak diperlukan. Kehadiran peneliti harus diungkapkan secara eksplisit dalam laporan penelitian, dan perlu pula dijelaskan apakah peneliti bertindak sebagai partisipan penuh, pengamat partisipan, atau pengamat penuh. Disamping itu perlu dijelaskan apakah kehadiran peneliti diketahui statusnya sebagai peneliti atau tidak oleh informan. Pada tahap awal kehadiran peneliti di lokasi yaitu di rumah saudari maftuhah yang bertempat tinggal di Dusun Congaban Desa Samiran yaitu dengan sedikit berbincang-bincang mengenai pelaksanaan hutang piutang di tempat tersebut, untuk mendapatkan informasi tentang tempat yang akan dijadikan penelitian. Selanjutnya pengumpulan data disesuaikan dengan waktu yang telah disepakati di waktu yang senggang subjek penelitian.[15]

C.    Lokasi Penelitian

lokasi penelitian menunjuk pada tempat dilakukan penelitian, lokasi penelitian dalam penelitian hukum empiris harus disesuaikan dengan judul dan permasalahan penelitian serta hasil observasi awal yang dilakukan, oleh karena itu, salah satu yang harus ada dalam penelitian hukum empiris adalah adanya lokasi penelitian. Peneliti telah mengenal orang-orang yang menjadi sasaran penelitian. Dalam penelitian ini, peneliti mengambil  lokasi penelitian di Dusun Congaban Desa Samiran.[16]

D.  Sumber Data

Sistem pengambilan data yang dihimpun langsung oleh peneliti disebut sumber primer, sedangkan apabila melalui tangan kedua disebut sumber sekunder.

1.      Data Primer.

2.      Data Sekunder

E.     Proses Pengumpulan Data

Bagian ini menjelaskan tentang teknik pengumpulan data yang digunakan, misalnya observasi partisipan, wawancara mendalam, dan dokumentasi.[17]

 Adapun dalam rangka untuk memperoleh data atu informasi berdasarkan sumber data atau informasi berdasarkan sumber data, maka prosedur pengumpulan data yang akan digunakan oleh peneliti ialah:

a.    Metode observasi

b.    Metode Wawancara

c.    Metode Dokumentasi

F.     Analisis Data

Setelah data dan bahan hukum dikumpulkan, kemudian dipilih yang memiliki validitas yang baik, maka tahap selanjutnya adalah mlakukan pengolahan data, yaitu mengolah data sedemikian rupa, sehingga data dan bahan hukum tersebut secara runtut, sistematis, sehingga akan memudahkan peneliti melakukan analisis.

Analisis data dalam penelitian hukum memiliki sifat seperti deskriptif, avaluatif, dan preskriptif. Sifat-sifat analisis ini akan diuraikan sebagai berikut:

1.      Deskriptif

2.      Evaluative

3.      Preskriptif

G.    Pengecekan Keabsahan Data

Untuk menghindari kesalahan atau kekeliruan data yang telah terkumpul, perlu dilakukan pengecekan keabsahan data. Pengecekan keabsahan data didasarkan pada kriteria derajat kepercayaan (credibility) dengan teknik tringulasi, ketekunan pengamatan, pengecekan teman sejawat (Moleong 2002).[18]

Langkah langkah yang ditempuh penelitian dalam mengukur keabsahan temuan adalah dengan cara menggunakan tehnik-tehnik sebagai berikut:

a.       Perpanjangan keikutsertaan

Dalam setiap penelitian kualitatif, kehadiran peneliti dalam setiap tahap penelitian kualitatif membantu peneliti untuk memahami semua data yang dihimpun dalam penelitian.

b.      Ketekunan Pengamatan

Untuk memperoleh derajat keabsahan yang tinggi, maka jalan penting lainnya adalah dengan meningkatkan ketekunan dalam pengamatan di lapangan. Pengamatan bukanlah suatu teknik pengumpulan data yang hanya mengandalkan kemampuan pancaindra, namun juga menggunakan semua pancaindra termasuk adalah pendengara, perasaan, dan insting peneliti. Dengan meningkatkan ketekunan pengamatan di lapangan maka, derajat keabsahan data telah ditingkatkan pula.[19]

c.         Triangulasi

Triangulasi adalah teknik pemeriksaan keabsahan data yang memanfaatkan sesuatu yang lain di luar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai pembanding terhadap data itu. Adapun teknik yang digunakan peneliti dalam triangulasi ini adalah pemeriksaan melalui sumber data lain, hal ini penting sebab seperti pernyataan Patton yang dikutip Lexy Meleong, bahwa tringulasi melalui sumber berarti, membandingkan data dengan mengecek balik derajat kepercayaan suatu informasi yang diperoleh melalui waktu dan alat yang berbeda dalam metode kualitatif.[20]

H.    Tahap-Tahap Penelitian

Dalam penelitian, ada beberapa tahap yang memang harus dilalui oleh seorang peneliti, yaitu:

a.       Tahap Pra Lapangan

b.      Tahap Pekerjaan Lapangan

c.       Triangulasi

PAPARAN DATA DAN TEMUAN

A.    PAPARAN DATA

Paparan data itu penting dan satu kesatuan di sebuah karya penelitian, dimana dalam bagian ini akan dipaparkan data berdasarkan hasil catatan di saat pergi ketempat obervasi yang dihasilkan dari bertanya kepada setiap orang yang bersangkutan seperti informan dan hasil observasi serta analisis dan dokumentasi sebagai penguat dalam penelitian ini.

1.      Profil Desa Samiran

Desa Samiran merupakan salah satu desa yang terletak di Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan dengan beragam keindahan alam yang indah dan asri. Desa Samiran mempunyai kekayaan sumber daya alam yang melimpah seperti: jagung, padi, cabai, pohon pisang dan kacang tanah yang  mengakibatkan sebagian besar penduduk masyarakat Desa Samiran bermata pencaharian sebagai petani. Selain itu mata pencaharian masyarakat Samiran yaitu sebagai Tenaga Pendidik, Karyawan Swasta, Pedagang, Wirausaha, Pensiunan, Buruh Bangunan/Tukang dan Peternak.

Desa Samiran ini terletak di Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. Sebuah desa yang terdapat sebuah DAM yang dibangun oleh Belanda. Sekarang Desa Samiran banyak sungai mati yang dikenal dengan sebutan kali mati (nama Dusun).Desa Samiran ini dulu dipimpin oleh seorang ”KLEBUN atau Kepala Desa, Kepala Desa Pertama Desa Samiran adalah Samudreh ( 1942-1960 ),[21] 

Dari sisi kesehatan, desa Samiran sudah mempunyai tempat (posko) yang digunakan untuk membantu melayani masyarakat untuk tetap mengontrol kesehatan mereka yaitu POSKESDES yang bertempat di dusun Kebun. Sedangkan dari sisi pendidikan, di desa Samiran terdapat beberapa yayasan dan lembaga pendidikan sehingga masyarakat tidak kesulitan dalam menempuh pendidikan formal maupun non formal, akan tetapi terdapat masalah dalam  fasilitas sekolah yang kurang memadai.

Desa Samiran mempunyai sebuah kelebihan dibandingkan dengan desa lain yaitu sebagai desa pendidikan se-kecamatan Proppo. Karena di desa Samiran mempunyai lembaga pendidikan baik  formal hingga tingkat SMA maupun non formal. Selain itu, dilihat dari segi infrastrukturnya  desa Samiran tidak kalah dengan desa lain  yang ada di kecamatan Proppo, seperti fasilitas umum yaitu  masjid, lembaga pendidikan, dan lembaga kesehatan.[22]

B.     Temuan Penelitian

Setelah melakukan penelitian dan mengumpulkan data-data mengenai hutang piutang emas yang terjadi di Dusun Congaban Desa Samiran dalam perspektif hukum ekonomi syariah sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan, maka peneliti menemukan beberapa hal dalam penelitiannya:

1.      Praktik hutang piutang emas di Desa Samiran

a.       Dalam transaksi hutang piutang emas tidak ada syarat untuk mendapatkan pinjaman

b.      Dalam pengembalian pinjaman pihak pemberi hutang meminta uang sesuai dengan harga beli emas tetapi pihak berhutang hanya membayar uang sesuai dengan harga jual emas

c.       Ada batasan pinjaman emas yang diberikan oleh (muqridh) pihak pemberi hutang kepada pihak berhutang (muqtaridh)

d.      Batas waktu pembayaran hutang emas sesuai dengan janji pihak berhutang pada saat peminjaman namun masih ada yang tidak tepat waktu.

e.       Pihak pemberi hutang merasa kecewa pada saat pengembalian hanya mengembalikan uang sesuai harga jual emas.

f.       Dalam transaksi hutang piutang emas tidak melakukan pencatatan hutang hanya rasa percaya.

2.      Faktor penyebab terjadinya hutang piutang emas  di Desa samiran

a.       Masyarakat lebih memilih untuk meminjam emas karena emas lebih mudah untuk dijual dan uang hasil dari penjualan tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan masyarakat.

b.      Penyebab terjadi hutang piutang emas karena kebutuhan ekonomi yang mendesak.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENUTUP

Kesimpulan

1.      Hutang piutang emas yang terjadi di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan. Dalam melakukan pembayaran pihak yang berhutang hanya membayar uang sesuai dengan harga jual emas, dimana terjadi ketidaksesuaian dengan barang yang dipinjam, pihak berhutang meminjam berupa cincin emas dalam pengembaliannya hanya membayar dengan uang sesuai harga jual emas tersebut, maka terjadi perselisihan antara dua belah pihak pada saat pembayaran hutang.

2.      Faktor penyebab masyarakat meminjam emas karena emas lebih mudah untuk di jual dan pada waktu peminjaman pihak pemberi hutang hanya memiliki emas tidak mempunyai cukup uang yang di butuhkan oleh pihak berhutang, hasil dari penjualan emas tersebut nominalnya sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pihak berhutang, pihak berhutang meminjam cincin emas untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak.

3.      Perspektif hukum ekonomi syariah terhadap pembayaran hutang piutang emas dengan standar harga jual emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan merupakan praktik yang dilarang dan tidak diperbolehkan, karena ada ketidaksesuaian antara barang yang dipinjam dengan yang dikembalikan, apabila seseorang melakukan transaksi hutang piutang maka dalam pengembaliannya harus sama dan senilai dengan apa yang dipinjam tidak boleh berbeda. Praktik hutang piutang emas  yan terjadi bertentangan dengan peraturan Mahkamah Agung (PMA) Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilsi Hukum Ekonomi Syariah pasal 606 yang berbunyi: Nasabah qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.

Dalam pengembalian harus mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada saat peminjaman, jadi harus sama dengan apa yang dipinjam tidak boleh melebihkan atau mengurangi.

 

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Wahab,Muhammad. Hutang dan Inflasi dalam Perspektif Fiqih Muamalah, Jakarta Selatan:Rumah Fiqih Publishing, 2018

Burhanuddin S, Hukum Kontrak Syariah, Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009.

Buna’I, Penelitian Kualitaif, Pamekasan: Perpustakaan Stain Pamekasan, 2008.

Bungin,Burhan Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik,, dan Ilmu Sosial  Lainnya, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007) 262-264.

Deny Nofriansyah, Penelitian Kualitatif, Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2012.

Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya. Semarang:As-Syifa’ 1992.

Hulwati, Ekonomi Islam, Ciputat: Ciputat Press Group, 2006.

Jonaedi Efendi dan Johnny,Ibrahim. metode penelitian Hukum Normatif dan Empiris Depok: Prenada Media Group, 2018.

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, Mataram: Mataram University Press, 2020.

Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, Jakarta: Prenada Media Group, 2019.

Monografi Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Tahun 2021.

Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.

Rohma Rozikin, Mokhamad. Hukum Arisan Dalam Islam, Malang: UB Press, 2018.

Sudiarti, Sri. Fiqh Muamalah Kontemporer Medan: FEBI UIN-Sumatera Utara Prees, 2018.

Soemitra,Andri. Hukum Ekonomi Syariah Dan Fiqh Muamalah, Jakarta: Prenada Media Group, 2019

Zainuddin, etode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009


 



[1]Sri Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer (Medan: FEBI UIN-Sumatera Utara Prees, 2018), 7-8.

[2]Muhammad Abdul Wahab, Pengantar Fiqih Muamalat, (Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018), 12-15.

[3]Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2016), 231-232.

[4]Burhanuddin S, Hukum Kontrak Syariah, (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009), 126-129.

[5]Hulwati, Ekonomi Islam, (Ciputat: Ciputat Press Group, 2006), 49-51.

[6]Mokhamad Rohma Rozikin, Hukum Arisan Dalam Islam, (Malang: UB Press, 2018), 109.

[7]Andri Soemitra, Hukum Ekonomi Syariah dan Eiqh Muamalah, (Jakarta: Prenada Media Group, 2019), 2.

[8]Andri Soemitra, Hukum Ekonomi Syariah dan Eiqh Muamalah, 2.

[9]Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, 231-232.

[10]Departemen Agama RI, Al-Qur’an Dan Terjemahnya. (Semarang:As-Syifa’ 1992), 39.

[11]Mardani, Fiqh Ekonomi Syariah, (Jakarta: Prenada Media Group, 2019), 334-335.

[12]Efendi Jonaedi dan Ibrahim Johnny, metode penelitian Hukum Normatif dan Empiris (Depok: Prenada Media Group, 2018), 149.

[13]Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Mataram: Mataram University Press), 105-106.

[14]Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika Offset, 2009), 10.

[15]Buna’I, Penelitian Kualitaif, (Pamekasan: Perpustakaan Stain Pamekasan, 2008), 65-66.

[16]Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, 92.

[17]Buna’I, Penelitian Kualitaif, 66-67.

[18]Deny Nofriansyah, Penelitian Kualitatif, (Yogyakarta: CV. Budi Utama, 2012), 12.

[19]Burhan Bungin, Penelitian Kualitatif Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik,, dan Ilmu Sosial  Lainnya, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2007) 262-264.

[20]Buna’I, Penelitian Kualitaif, 106.

[21]Monografi Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Tahun 2021.

[22]Monografi Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan Tahun 2021.

skripsi hukum ekonomi syariah pdf

skripsi hukum ekonomi syariah 2021

skripsi hukum ekonomi syariah tentang jual beli

skripsi hukum ekonomi syariah uin jakarta

skripsi hukum ekonomi syariah 2020

skripsi hukum ekonomi syariah tentang covid-19

skripsi hukum ekonomi syariah uin bandung

skripsi hukum ekonomi syariah tentang perlindungan konsumen

judul skripsi hukum ekonomi syariah beserta alasannya

judul skripsi hukum ekonomi syariah uin ar raniry

skripsi hukum ekonomi syariah tentang jual beli online

judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang jual beli

judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang jual beli online

contoh latar belakang skripsi hukum ekonomi syariah

judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang bank

contoh skripsi hukum ekonomi syariah

judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang covid

contoh skripsi hukum ekonomi syariah pdf

contoh skripsi hukum ekonomi syariah muamalah

contoh proposal skripsi hukum ekonomi syariah pdf

contoh judul skripsi hukum ekonomi syariah muamalah

contoh proposal skripsi hukum ekonomi syariah

judul skripsi hukum ekonomi syariah di masa pandemi

daftar judul skripsi hukum ekonomi syariah

judul skripsi yang berkaitan dengan hukum ekonomi syariah

judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang gadai

skripsi hukum ekonomi syariah iain surakarta

skripsi hukum ekonomi syariah iain palangkaraya

skripsi hukum ekonomi syariah iain salatiga

skripsi hukum ekonomi syariah iain purwokerto

judul skripsi hukum ekonomi syariah iain surakarta

skripsi hukum ekonomi syariah uin raden intan lampung

judul skripsi hukum ekonomi syariah

judul skripsi hukum ekonomi syariah yang mudah

judul skripsi hukum ekonomi syariah 2021

judul skripsi hukum ekonomi syariah 2020

skripsi hukum ekonomi syariah kuantitatif

skripsi hukum ekonomi syariah kualitatif

judul skripsi hukum ekonomi syariah kualitatif

judul skripsi hukum ekonomi syariah kuantitatif

skripsi hukum ekonomi syariah tentang koperasi

judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang koperasi

kumpulan skripsi hukum ekonomi syariah

judul skripsi hukum ekonomi syariah library research

judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang pertanian

judul skripsi hukum ekonomi syariah muamalah

skripsi hukum ekonomi syariah uin mataram

judul skripsi hukum ekonomi syariah mudah

skripsi hukum ekonomi syariah tentang sewa menyewa

judul skripsi hukum ekonomi syariah pdf

skripsi tentang hukum ekonomi syariah pdf

proposal skripsi hukum ekonomi syariah

referensi skripsi hukum ekonomi syariah

referensi judul skripsi hukum ekonomi syariah

judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang sewa menyewa

judul skripsi hukum ekonomi syariah uin surabaya

skripsi hukum ekonomi syariah tentang upah

skripsi hukum ekonomi syariah terbaru

skripsi hukum ekonomi syariah tentang zakat

skripsi hukum ekonomi syariah ums

judul skripsi hukum ekonomi syariah uin jakarta

judul skripsi hukum ekonomi syariah uin jogja

judul skripsi hukum ekonomi syariah uin malang

judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang wakaf

judul skripsi hukum ekonomi syariah uin walisongo

skripsi hukum ekonomi syariah yang mudah

judul skripsi hukum ekonomi syariah tentang zakat

judul skripsi hukum ekonomi syariah 2019