Sunday, 13 March 2022

SKRIPSI HUKUM EKONOMI SYARIAH PEMBAYARAN HUTANG PIUTANG EMAS DENGAN STANDAR HARGA JUAL EMAS



PEMBAYARAN HUTANG PIUTANG EMAS DENGAN STANDAR HARGA JUAL EMAS PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH STUDI KASUS DI DESA SAMIRAN KECAMATAN PROPPO KABUPATEN PAMEKASAN

FILE YANG DI POSTING INI HANYA LATAR BELAKANGNYA SAJA UNTUK MENDOWNLOAD FILE LENGKAPNYA KLIK LINK DI BAWAH INI

 

                                  PENAMPAKAN FILE SKRIPSI ADA 116 HALAMAN

 





Oleh:

 

 

 

 

PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS SYARIAH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA

2021


PEMBAYARAN HUTANG PIUTANG EMAS DENGAN STANDAR HARGA JUAL EMAS PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH STUDI KASUS DI DESA SAMIRAN KECAMATAN PROPPO KABUPATEN PAMEKASAN

SKRIPSI

 

 

SKRIPSI

Diajukan Kepada Institut Agama Islam Negeri Madura Untuk Memenuhi salah satu persyaratan dalam menyelesaikan Program Sarjana Hukum

 

 

 

 

Oleh

 

PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH

FAKULTAS SYARIAH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA

2021

 

 

MOTTO


يَرْفَعِ اللهُ الَّذِ يْنَ آمَنُوْا مِنْكُمْ وَالَّذِيْنَ أُوْ تُوْاالْعِلْمَ دَرَجتٍ


“Allah meninggikan orang-orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”

Jadilah Orang Yang Beriman Dan Takwa Kepada Allah Swt Dan Carilah Ilmu Yang Bermanfaat Bagi Kehidupanmu Sesunnguhnya Orang Yang Berilmu Akan Ditinggikan Derajat Nya

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ABSTRAK

Erna Andriyani, 2021, Pembayaran Hutang Piutang Emas Dengan Standar Harga Jual Emas Desa Samiran dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Skripsi, program studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam Negeri Madura, Pembimbing Abd.Jalil, M.H.I

Kata Kunci: Hutang piutang, Emas, Hukum Ekonomi Syariah.

Hutang piutang atau qardh adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan di kemudian hari. Salah satu praktik terjadinya hutang piutang emas, dalam pelaksanaanya terjadi perbedaan dalam pembayaran hutang dimana ketidaksesuaian antara barang yang dipinjam dengan yang dikembalikan, hal ini membuat pihak pemberi hutang merasa kecewa dan dirugikan, karena dalam pembayaran pihak berhutang hanya membayar uang sesuai harga jual emas saja.

Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini: pertama, bagaimana praktik hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan; kedua, bagaimana faktor penyebab terjadinya hutang piutang emas  di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan; ketiga, bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah tentang praktik hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis deskriptif, sumber data yang diperoleh dengan cara wawancara dan jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terstruktur dan jenis observasi non partisipan, dan informanya adala pihak berhutang dan pemberi hutang.

Adapun hasil penelitian dalam melakukan hutang piutang emas, pertama, praktik hutang piutang yang meminjam berupa cincin emas dalam pembayarannya pihak berhutang hanya membayar uang sesuai dengan harga jual emas sehingga pihak pemberi hutang merasa dirugikan dan kecewa pada saat pembayaran hutang. Kedua, faktor penyebab masyarakat berhutang emas karena emas merupakan barang yang mudah di jual dan pihak pemberi hutang pada waktu itu hanya memiliki emas, tidak mempunyai cukup uang yang dibutuhkan oleh pihak berhutang, hasil dari penjualan emas tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan oleh pihak berhutang tidak terlalu besar dan juga tidak terlalau kecil,  masyarakat lebih memilih untuk meminjam emas untuk memenuhi kebutuhannya yang mendesak. Ketiga, perspektif hukum ekonomi syariah terhadap praktik hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan merupakan praktik yang dilarang dan jelas hukumnya tidak dibolehkan, karena ada perbedaan jenis dan nilai barang yang dipinjam dengan yang dikembalikan, dan hal itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PMA) Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pasal 606 yang berbunyi: Nasabah qardh wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.

ABSTRACT

 

Erna Andriyani, 2021, Payment of Gold Receivable Debt with Standard Selling Price of Gold in Samiran Village in the Perspective of Sharia Economic Law. Thesis, Sharia Economic Law study program, Syari'ah Faculty, Madura State Islamic Institute, Supervisor Abd.Jalil, M.H.I

 

Keywords: Accounts Payable, Gold, Sharia Economic Law.

 

Debt or qardh is giving property to people who will use it and return it at a later date. One practice of the occurrence of gold debt, in its implementation there is a difference in debt payments where the discrepancy between the goods borrowed and returned, this makes the creditor feel disappointed and disadvantaged, because in payment the debtor only pays money according to the selling price of gold.

Based on this, there are three problems that become the main study in this research: first, how is the practice of gold debt and credit in Samiran Village, Proppo District, Pamekasan Regency; second, what are the factors that cause gold debt in Samiran Village, Proppo District, Pamekasan Regency; third, how is the perspective of sharia economic law regarding the practice of gold debt in Samiran Village, Proppo District, Pamekasan Regency.

This study uses a qualitative approach with a descriptive type, the source of data obtained by interview and the type of interview used is structured interview and non-participant observation type, and the informants are the debtor and the creditor.

As for the results of the research in conducting debts of gold, first, the practice of debt and receivables that borrows in the form of gold rings in payment the debtor only pays money according to the selling price of gold so that the creditor feels aggrieved and disappointed when paying the debt. Second, the factor that caused people to owe gold because gold was an easy item to sell and the creditors at that time only had gold, did not have enough money needed by the debtor, the proceeds from the sale of gold were in accordance with what the debtors needed. big and not too small, people prefer to borrow gold to meet their urgent needs. Third, the perspective of sharia economic law on the practice of gold debt and credit in Samiran Village, Proppo Subdistrict, Pamekasan Regency is a prohibited practice and clearly not allowed, because there are differences in the type and value of goods borrowed and returned, and this is contrary to the Supreme Court Regulations. PMA) Republic of Indonesia Number 02 of 2008 concerning Compilation of Sharia Economic Law article 606 which reads: Qardh customers are obliged to return the principal amount received at a mutually agreed time.

 

 

 

 

 

KATA PENGANTAR

 

            Alhamdulillah segala puji bagi Allah Swt. yang telah memberikan kesehatan dan kemampuan kepada kita semua, karena berkat-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan skripsi. Tak lupa pula shalawat dan salam penulis hanturkan kepada junjungan Nabi Muhammad Saw. sebagai manusia pilihan dan panutan bagi setiap umat.

Dalam penyusunan skripsi ini penulis banyak memperoleh bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu perkenankan penulis mengucapkan banyak-banyak terima kasih kepada yang terhormat :

1.      Dr. H. Muhammad Kosim, M.Ag selaku Rektor Institut Agama Islam Negeri Madura.

2.      Dr. Maimun, S.Ag, M.Ag selaku Dekan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Madura.

3.      Bapak Abd. Wahed, M.HI Kaprodi HES yang telah memberikan kepercayaan kepada penulis untuk meneliti judul yang telah diajukan.

4.      Bapak Abdul Jalil M.HI Selaku dosen pembimbing skripsi yang telah meluangkan waktunya untuk mengarahkan dan membimbing penulis dengan penuh kesabaran.

5.      Kepada seluruh keluarga yang sudah memberikan do’a dan memberikan kasih sayang yang tiada henti dan selalu memberikan dukungan dalam setiap langkah.

6.      Untuk teman seperjuangan Any rofiqotul umamah dan Habibah yang saling mendo’akan dan memberikan dukungan satu sama lain.

7.      Tak lupa pula teman-teman seangakatan saya 2017 yang seperjuangan dan selalu memberikan motivasi demi terselesainya skripsi ini.

Penulis menyadari bahwa skripsi ini jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan skripsi ini.

 

 

 

                                                                 

                                         

 Penulis,

 

 

 

 

 

 

 

HALAMAN JUDUL……………………………………………………….… i

HALAMAN PERSETUJUAN………………………………………………. ii

HALAMAN PENGESAHAN…………………………………………......... iii

ABSTRAK…………………………………………………………...……….. v

KATA PENGANTAR……………………………………………….…….... vii

DAFTAR ISI …………………………………………..…………………..... ix

DAFTAR TABEL………………………………………………………….... xi

DAFTAR LAMPIRAN………………………………………………...…… xii

BAB 1 PENDAHULUAN………………………………………………….... 1

A.    Konteks Penelitian............................................................................. 1

B.     Fokus Penelitian................................................................................. 6

C.     Tujuan Penelitian................................................................................ .7

D.    Kegunaan Penelitian........................................................................... .7

E.     Definisi Istilah.................................................................................... .8

BAB II KAJIAN PUSTAKA........................................................................ .9

A.    Kajian Teoritoik.................................................................................. .9

1.      Hukum Ekonomi Syariah…..………………….……….…..9

2.      Tinjauan hukum qardh…………………………  .………. 15

B.     Kajian Terdahulu……………………………………………………. 26

BAB III METODE PENELITIAN………………………………………...30

A.    Pendekatan dan Jenis Penelitian……………………………………...30

B.     Kehadiran Peneliti................................................................................ 31

C.     Lokasi Penelitan.................................................................................... 32

D.    Sumber Data......................................................................................... 32

E.     Prosedur Pengumpulan Data................................................................ 33

F.      Analisis Data......................................................................................... 36

G.    Pengecekan Keabsahan Data................................................................ 38

H.    Tahap-Tahap Penelitian......................................................................... 39

BAB IV PAPARAN DATA DAN TEMUAN PENELITIAN................... 41

A.    Paparan Data......................................................................................... 41

B.     Temuan Penelitian................................................................................. 67

C.     Pembahasan........................................................................................... 67

BAB V PENUTUP.......................................................................................... 88

A.    Kesimpulan............................................................................................ 88

B.     Saran...................................................................................................... 89

DAFTAR PUSTAKA..................................................................................... 91

PERNYATAAN KEABSAHAN TULISAN………………………………. 94

LAMPIRAN-LAMPIRAN…………………………………………………. 95

RIWAYAT HIDUP…………………………………………………………. 102

 

 

 

DAFTAR TABEL

Tabel 1.1 : Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Desa Samiran 2020

Tabel 1.2 :Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian Desa Samiran 2020

Table 1.3 : Jumlah Luas Lahan Desa Samiran Tahun 2020

Table 1.4 :Jumlah Tempat Ibadah Desa Samiran

Table 1.5 : Jumlah Sarana Dan Prasarana Desa Samiran 2020

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1: Pedoman wawancara, Observasi, dan Dokumentasi

Lampiran 2: Daftar Informan

Lampiran 3 : Surat Izin Penelitian

Lampiran 4: Surat Bukti Penelitian


BAB I

PENDAHULUAN

A.    Konteks penelitian

Muamalah sebagai hasil dari pemahaman terhadap hukum islam tentulah dalam pembentukannya  mengandung ciri intelektual manusia, maka dalam muamalah secara bersamaan terdapat unsur wahyu dan unsur intelektual, yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan menjungjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. Muamalah pada dasarnya dibolehkan selama tidak ada nash/dalil yan menyatakan keharamannnya. Objek muamalah dalam islam mempunyai bidang yang sangat luas, sehingga Al-Qur’an dan Sunnah secara mayoritas lebih banyak membicarakan persoalan muamalah secara global. Ini menunjukkan bahwa islam memberkan peluang kepada manusia untuk melakukan inovasi terhadap berbagai bentuk muamalah yan dibutuhkan dalam kehidupan mereka dengan syarat tidak keluar dari prinsip-prinsip yang telah ditentukan.[1]

Aturan syariah dalam muamalah hanya bersifat umum. Islam tidak menyentuh tataran teknis dalam bermuamalah. Aturan yang ada hanya berupa prinsip-prinsip dasar atau kaidah-kaidah yang bersifat general. Sehingga islam membebaskan manusia untuk berinovasi dan menciptakan transaksi dan kegiatan ekonomi sesuai dengan kemajuan zaman. Selama transaksi atau kegiatan itu tidak menyimpang dari prinsip dasar yang sudah diatur dalam islam.


Prinsip dasar muamalah di antaranya kewajiban menghadirkan unsur rela dalam akad, kewajiban melaksanakan dan memenuhi isi perjanjian/akad, larangan gharar, larangan riba, larangan maisir, larangan tersebut zalim, kewajiban berlaku adil dan lain sebagainya. Kegiatan muamalah juga harus berpedoman pada akhlak islami. Untuk itu islam melarang praktik-praktik muamalah yang bertentangan dengan prinsip akhlak tersebut. Haram berbuat zalim, menipu, berbuat curang, memanipulasi timbangan dan lain sebagainya.  Muamalah tanpa akhlak hanya akan membuka ruang persaingan yang tidak sehat. Orang hanya akan berpikir bagaimana caranya untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Tidak peduli apakah dilakukan dengan cara yang halal atau tidak. [2]

Akad hutang piutang dalam fiqh muamalah dikenal dengan qardh, qardh dalam fiqh sebagai akad yang bersifat tabarru’ (kebaikan atau tolong menolong). Adapun pengertian qardh secara harfiyah berarti bagian, bagian harta yang diberikan kepada orang lain, qardh adalah bentuk masdar yang berarti memutuskan sesuatu dengan gunting. Qardh adalah sesuatu yang diberikan oleh pemilik untuk dibayar. Qardh secara terminologis adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan digantinya dikemudian hari. Qardh disyariatkan dalam islam bertujuan untuk mendatangkan kemaslahatan bagi manusia. Seseorang yang mempunyai harta dapat membantu mereka yang membutuhkan, akad utang piutang dapat menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama. Memupuk kasih sayang terhadap sesama manusia dengan menguraikan kesulitan yang dihadapi orang lain.[3]

Ada beberapa ketentuan lain yang perlu diperhatikan untuk menjalankan akad qardh:

1.    Utang hendaklah dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan yang sangat menndesak (darurat). Sebab itu orang yang berutang harus disertai niat dalam hati untuk melunasinya.

2.    Perlu dilakukan pencatatan hutang. Hutang merupakan sesuatu yang berada dalam tanggungan seseorang. Karena tanggungan tersebut muncul dari adanya akad yang dilakukan secara tidak tunai (dain), maka keberadaanya perlu dicatat.

3.    Apabila yang berutang (muqtaridh) dalam kesukaran, maka maka berilah tangguh sampai mereka berkelapangan. Dilarang hukumnya menuntut pengembalian hutang kepada orang yang belum memiliki kemampuan, terutama bagi kalangan bagi faqir miskin. Bahkan apabila kamu menyedekahkan sebagian atau seluruh utangnya tersebut, maka itu akan lebih baik bagimu. Berlakunya pemberian tangguh menunjukkan dibolehkannya penetapan waktu dalam hutang piutang yang bersifat tijarah. Penetapan waktu ini tidak berkaitan dengan syarat pengembalian keuntungan, melainkan sebatas memberikan jaminan kepastian hokum. Imam malik berpendapat, bahwa boleh ada syarat waktu dalam qardh, dan syarat tersebut harus dilaksanakan. Apabila qardh ditetapkan hingga waktu tertentu, pemberi qardh tidak berhak menuntut (pembayaran) sebelum masanya tiba.

4.    Dibolehkan berutang/mengutangi dua kali dengan orang yang sama. Mengutangi dua kali hukumnya bagaikan memberikan shadaqah.

5.    Apabila pihak yang berutang telah mampu, maka wajib segera melunasi hutangnya. Menunda pembayaran utang (kredit macet) bagi yang telah mampu merupakan perbuatan aniaya (dzalim), karena itu bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi hukum.

6.    Melebihkan dalam pembayaran utang hukumnya dibolehkan selama tidak dipersyaratkan. Menurut Mahzab Hanafiyah, jika keuntungan itu tidak dipersyaratkan dalam akad karena telah menjadi kebiasaann masyarakat (urf), maka dibolehkan.[4]

Dalam pengembalian hutang atau pokok pinjaman mesti sesuai dengan jumlah yang sama. Namun apabila pengembalian pokok utang atau pinjaman didasarkan pada pemberian semata, atau hanya untuk berbuat baik tanpa adanya persyaratan sebelumnya, maka hal ini dibolehkan. Namun apabila terjadi sebaliknya, dimana pembayaran hutang atau pinjaman disyaratkan dengan imbalan tambahan, maka dalam hal ini para ulama menyatakan, orang yang memberi hutang jika memberi syarat berupa bunga atau hadiah, maka bunga yang diambil adalah termasuk kepada riba. Berkaitan dengan hadiah para ulama berpendapat bahwa hadiah juga tidak diharuskan, karena supaya tidak terjadi hal yang tidak dikehendaki terhadap hutang dan menepis agar tidak terjadi riba. Ibn Qayyim berpendapat, dilarangnya hadiah itu adalah untuk menepis kemungkinan terjadinya pengembalian bunga dalam pinjaman, dimana utang semestinya dibayar dengan yang senilai. Qardh tidak termasuk transaksi ribawi, tetapi dianggap sebagai analogi, dimana kebanyakan ulama fikih berpandangan bahwa ketika orang yang meminjam memberikan pokok utang berlebih dari yang dia pinjam, maka hukumnya dibolehkan, tetapi apabila disyaratkan dengan memberi imbalan, baik berdasarkan kuantitas, atau kualitas dari harta yang dipinjamkan, maka hal ini tidak diharuskan pada qardh. Dengan begitu qardh merupakan pinjaman sukarela, tetapi pada masa sekarang konsep qardh telah berubah menjadi keperluan modal dan penghasilan.[5]

Tidak dipedulikan disini, apakah nilai barang yang diutang naik ataukah turun. Kewajiban orang yang berhutang tetap mengembalikan dengan barang yang sama, tidak boleh berbeda. Jadi, ketika berutang beras 1 ton misalnya, maka yang wajib dikembalikan adalah beras 1 ton itu,, tanpa mempertimbangkan apakah nilai beras naik ataukah turun. Hal itu karena akad qardh adalah jenis irfaq (menolong) dan ihsan (berbuat baik), bukan bisnis/mu’awadhah. Jadi, meski uang/barang yang diutang nilainya turun jauh, maka tetap dikembalikan sesuai yang dipinjam.[6]

Di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan terjadi problematika hutang piutang emas yang mana orang yang berhutang hanya membayar sesuai dengan harga jual emas yaitu Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dia menjual dan laku dengan harga Rp sss500.000 (lima ratus ribu rupiah) pada tahun 2019. Sedangkan pemberi hutang waktu membeli emas tersebut dengan harga Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tahun 2018 yaitu 1.500 gram (satu setengah) gram berupa cincin emas. Pihak yang berhutang membayar hutangnya pada bulan februari lalu, sesuai dengan harga jual emas pada waktu dia menjualnya yaitu Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan kesepakatan awal pemberi hutang sudah berbaik hati hanya meminta uang sesuai dengan harga beli emas, dan orang yang berhutang selalu mengulur waktu untuk membayarnya. Secara praktik terdapat perbedaan dari emas yang di pinjam dengan jumlah yang harus di bayar. Sehingga persoalan di atas beberapa hal yang perlu di kaji. Perbedaan jumlah uang yang di bayar dengan emas yang di pinjam yakni pihak yang memberi pinjaman merasa dirugikan karena pihak yang berhutang hanya membayar uang sesuai harga jual emas tersebut bukan sesuai dengan harga beli emas. Permasalahan yang terjadi di Desa Samiran ini menimbulkan perselisihan, sehingga peneliti tertarik untuk menjadikan Desa Samiran sebagai tempat penelian dengan judul “Pembayaran Hutang Piutang Emas Dengan Standar Harga Jual Emas Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (studi kasus di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan)”

B.     Fokus Penelitian

1.    Bagaimana praktik hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan?

2.    Bagaimana faktor penyebab terjadinya hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan?

3.    Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah tentang praktik  hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan ?

C.     Tujuan Penelitian

1.      Untuk mengetahui praktik hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan

2.    Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya hutang piutang emas.

3.    Untuk mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah tentang praktik hutang piutang emas yang terjadi di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.

D.    Kegunaan Penelitian

Penelitian ini diharapkan dapat memiliki banyak kegunaan untuk beberapa spihak baik secara teoritis dan praktis. Secara umum penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan keilmuan khususnya terhadap akad Qardh terhadap pembayaran utang emas dalam hukum ekonomi syariah.

1.    Bagi Institut Agama Islam Negeri Madura (IAIN Madura), hasil penelitian ini akan menjadi salah satu sumber kajian khususnya mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah, baik untuk bahan materi perkuliahan ataupun penyusunan tugas akhir.

2.    Bagi peneliti, hasil penelitian ini menjadi tolak ukur kemampuan dalam menyelesaikan akhir perkuliahan dan akan menambah wawasan ilmu serta pengalaman keilmuan dalam melakukan penelitian.

3.    Bagi masyarakat, memberikan kontribusi pemikiran kepada masyarakat bagaimana sistem utang piutang emas dalam hukum ekonomi syariah

4.    Bagi pihak yang melakukan hutang piutang di Dusun Congaban Desa Samiran hasil penelitian ini untuk memberikan kontribusi agar hutang piutang sesuai dengan hukum ekonomi syariah.

E.     Definisi Istilah

Untuk menghindari adanya kekaburan makna maka dalam penelitian ini ada beberapa kata yang harus diartikan secara operasional agar terlepas dari kekaburan makna tersebut.

1.      Hutang piutang emas adalah memberikan harta berupa emas kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan gantinya di kemudian hari.

2.      Standar Harga Jual adalah harga mata uang pada saat menjual barang pada  waktu itu.

3.      Hukum ekonomi syariah merupakan kumpulan peraturan yang berkaitan dengan praktik ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan manusia yang bersifat komersial dan tidak komersial yang di dasarkan pada hukum islam.[7]



[1]Sri Sudiarti, Fiqh Muamalah Kontemporer (Medan: FEBI UIN-Sumatera Utara Prees, 2018), 7-8.

[2]Muhammad Abdul Wahab, Pengantar Fiqih Muamalat, (Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2018), 12-15.

[3]Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah, (Jakarta: PT Raja Grafindo, 2016), 231-232.

[4]Burhanuddin S, Hukum Kontrak Syariah, (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009), 126-129.

[5]Hulwati, Ekonomi Islam, (Ciputat: Ciputat Press Group, 2006), 49-51.

[6]Mokhamad Rohma Rozikin, Hukum Arisan Dalam Islam, (Malang: UB Press, 2018), 109.

[7]Andri Soemitra, Hukum Ekonomi Syariah dan Fiqh Muamalah, (Jakarta: Prenada Media Group, 2019), 2.