PEMBAYARAN
HUTANG PIUTANG EMAS
DENGAN STANDAR HARGA JUAL EMAS PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH STUDI KASUS DI
DESA SAMIRAN KECAMATAN PROPPO KABUPATEN PAMEKASAN
FILE YANG DI POSTING INI HANYA LATAR BELAKANGNYA SAJA UNTUK MENDOWNLOAD FILE LENGKAPNYA KLIK LINK DI BAWAH INI
PENAMPAKAN FILE SKRIPSI ADA 116 HALAMANPEMBAYARAN HUTANG
PIUTANG EMAS DENGAN STANDAR HARGA JUAL EMAS PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH
STUDI KASUS DI DESA SAMIRAN KECAMATAN PROPPO KABUPATEN PAMEKASAN
SKRIPSI
SKRIPSI
Diajukan
Kepada Institut Agama Islam Negeri Madura Untuk Memenuhi salah satu persyaratan
dalam menyelesaikan Program Sarjana Hukum
Oleh
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS SYARIAH
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
2021
MOTTO
يَرْفَعِ
اللهُ الَّذِ يْنَ آمَنُوْا مِنْكُمْ وَالَّذِيْنَ أُوْ تُوْاالْعِلْمَ دَرَجتٍ
“Allah meninggikan orang-orang yang beriman diantara
kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”
Jadilah
Orang Yang Beriman Dan Takwa Kepada Allah Swt Dan Carilah Ilmu Yang Bermanfaat
Bagi Kehidupanmu Sesunnguhnya Orang Yang Berilmu Akan Ditinggikan Derajat Nya
ABSTRAK
Erna Andriyani, 2021, Pembayaran Hutang Piutang Emas Dengan Standar
Harga Jual Emas Desa Samiran dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Skripsi,
program studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syari’ah, Institut Agama Islam
Negeri Madura, Pembimbing Abd.Jalil, M.H.I
Kata Kunci: Hutang piutang, Emas, Hukum Ekonomi Syariah.
Hutang piutang atau qardh adalah
memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan di kemudian
hari. Salah satu praktik terjadinya hutang piutang emas,
dalam pelaksanaanya terjadi perbedaan dalam pembayaran hutang dimana
ketidaksesuaian antara barang yang dipinjam dengan yang dikembalikan, hal ini
membuat pihak pemberi hutang merasa kecewa dan dirugikan, karena dalam
pembayaran pihak berhutang hanya membayar uang sesuai harga jual emas saja.
Berdasarkan hal tersebut, maka ada tiga permasalahan
yang menjadi kajian pokok dalam penelitian ini: pertama, bagaimana
praktik hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten
Pamekasan; kedua, bagaimana faktor penyebab terjadinya hutang piutang
emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo
Kabupaten Pamekasan; ketiga, bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah
tentang praktik hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten
Pamekasan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif
dengan jenis deskriptif, sumber data yang diperoleh dengan cara wawancara dan
jenis wawancara yang digunakan adalah wawancara terstruktur dan jenis observasi
non partisipan, dan informanya adala pihak berhutang dan pemberi hutang.
Adapun hasil penelitian dalam melakukan hutang piutang
emas, pertama, praktik hutang piutang yang meminjam berupa cincin emas
dalam pembayarannya pihak berhutang hanya membayar uang sesuai dengan harga
jual emas sehingga pihak pemberi hutang merasa dirugikan dan kecewa pada saat
pembayaran hutang. Kedua, faktor penyebab masyarakat berhutang emas
karena emas merupakan barang yang mudah di jual dan pihak pemberi hutang pada
waktu itu hanya memiliki emas, tidak mempunyai cukup uang yang dibutuhkan oleh
pihak berhutang, hasil dari penjualan emas tersebut sesuai dengan yang dibutuhkan
oleh pihak berhutang tidak terlalu besar dan juga tidak terlalau kecil, masyarakat lebih memilih untuk meminjam emas
untuk memenuhi kebutuhannya yang mendesak. Ketiga, perspektif hukum
ekonomi syariah terhadap praktik hutang piutang emas di Desa Samiran Kecamatan
Proppo Kabupaten Pamekasan merupakan praktik yang dilarang dan jelas hukumnya
tidak dibolehkan, karena ada perbedaan jenis dan nilai barang yang dipinjam
dengan yang dikembalikan, dan hal itu bertentangan dengan Peraturan Mahkamah
Agung (PMA) Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum
Ekonomi Syariah pasal 606 yang berbunyi: Nasabah qardh wajib mengembalikan
jumlah pokok yang diterima pada waktu yang telah disepakati bersama.
ABSTRACT
Erna Andriyani, 2021, Payment of Gold Receivable Debt with Standard
Selling Price of Gold in Samiran Village in the Perspective of Sharia Economic
Law. Thesis, Sharia Economic Law study program, Syari'ah Faculty, Madura
State Islamic Institute, Supervisor Abd.Jalil, M.H.I
Keywords: Accounts Payable, Gold, Sharia Economic Law.
Debt or qardh is giving property to people who will use it and return it at
a later date. One practice of the occurrence of gold debt, in its
implementation there is a difference in debt payments where the discrepancy between
the goods borrowed and returned, this makes the creditor feel disappointed and
disadvantaged, because in payment the debtor only pays money according to the
selling price of gold.
Based on this, there are three problems that become the
main study in this research: first, how is the practice of gold debt and credit
in Samiran Village, Proppo District, Pamekasan Regency; second, what are the
factors that cause gold debt in Samiran Village, Proppo District, Pamekasan
Regency; third, how is the perspective of sharia economic law regarding the
practice of gold debt in Samiran Village, Proppo District, Pamekasan Regency.
This study uses a qualitative approach with a descriptive
type, the source of data obtained by interview and the type of interview used
is structured interview and non-participant observation type, and the
informants are the debtor and the creditor.
As for the results of the research in conducting debts of gold, first, the practice of debt and receivables that borrows in the form of gold rings in payment the debtor only pays money according to the selling price of gold so that the creditor feels aggrieved and disappointed when paying the debt. Second, the factor that caused people to owe gold because gold was an easy item to sell and the creditors at that time only had gold, did not have enough money needed by the debtor, the proceeds from the sale of gold were in accordance with what the debtors needed. big and not too small, people prefer to borrow gold to meet their urgent needs. Third, the perspective of sharia economic law on the practice of gold debt and credit in Samiran Village, Proppo Subdistrict, Pamekasan Regency is a prohibited practice and clearly not allowed, because there are differences in the type and value of goods borrowed and returned, and this is contrary to the Supreme Court Regulations. PMA) Republic of Indonesia Number 02 of 2008 concerning Compilation of Sharia Economic Law article 606 which reads: Qardh customers are obliged to return the principal amount received at a mutually agreed time.
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah
segala puji bagi Allah Swt. yang telah memberikan kesehatan dan kemampuan
kepada kita semua, karena berkat-Nya penulis dapat menyelesaikan penyusunan
skripsi. Tak lupa pula shalawat dan salam penulis hanturkan kepada junjungan
Nabi Muhammad Saw. sebagai manusia pilihan dan panutan bagi setiap umat.
Dalam penyusunan skripsi ini penulis banyak memperoleh bantuan dari
berbagai pihak. Oleh karena itu perkenankan penulis mengucapkan banyak-banyak
terima kasih kepada yang terhormat :
1. Dr. H. Muhammad Kosim, M.Ag selaku Rektor
Institut Agama Islam Negeri Madura.
2.
Dr. Maimun, S.Ag, M.Ag
selaku Dekan Fakultas Syariah Institut Agama Islam Madura.
3.
Bapak Abd. Wahed, M.HI
Kaprodi HES yang telah memberikan kepercayaan kepada penulis untuk meneliti
judul yang telah diajukan.
4.
Bapak Abdul Jalil M.HI Selaku dosen pembimbing skripsi yang telah
meluangkan waktunya untuk mengarahkan dan membimbing penulis dengan penuh
kesabaran.
5.
Kepada seluruh keluarga
yang sudah memberikan do’a dan memberikan kasih sayang yang tiada henti dan
selalu memberikan dukungan dalam setiap langkah.
6.
Untuk teman seperjuangan
Any rofiqotul umamah dan Habibah
yang saling mendo’akan dan memberikan dukungan satu sama lain.
7. Tak lupa pula teman-teman seangakatan saya 2017 yang seperjuangan dan
selalu memberikan motivasi demi terselesainya skripsi ini.
Penulis menyadari bahwa
skripsi ini jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua
pihak yang bersifat membangun selalu penulis harapkan demi kesempurnaan skripsi
ini.
Penulis,
HALAMAN
JUDUL……………………………………………………….… i
HALAMAN
PERSETUJUAN………………………………………………. ii
HALAMAN PENGESAHAN………………………………………….........
iii
ABSTRAK…………………………………………………………...………..
v
KATA
PENGANTAR……………………………………………….…….... vii
DAFTAR ISI
…………………………………………..…………………..... ix
DAFTAR
TABEL………………………………………………………….... xi
DAFTAR
LAMPIRAN………………………………………………...…… xii
BAB 1
PENDAHULUAN………………………………………………….... 1
A. Konteks Penelitian............................................................................. 1
B. Fokus Penelitian................................................................................. 6
C. Tujuan Penelitian................................................................................ .7
D. Kegunaan Penelitian........................................................................... .7
E. Definisi Istilah.................................................................................... .8
BAB II KAJIAN PUSTAKA........................................................................ .9
A. Kajian Teoritoik.................................................................................. .9
1.
Hukum Ekonomi Syariah…..………………….……….…..9
2.
Tinjauan hukum qardh………………………… .……….
15
B. Kajian Terdahulu……………………………………………………. 26
BAB III METODE
PENELITIAN………………………………………...30
A. Pendekatan dan Jenis Penelitian……………………………………...30
B. Kehadiran Peneliti................................................................................ 31
C. Lokasi Penelitan.................................................................................... 32
D. Sumber Data......................................................................................... 32
E. Prosedur Pengumpulan Data................................................................ 33
F. Analisis Data......................................................................................... 36
G. Pengecekan Keabsahan Data................................................................ 38
H. Tahap-Tahap Penelitian......................................................................... 39
BAB IV PAPARAN DATA DAN
TEMUAN PENELITIAN................... 41
A.
Paparan Data......................................................................................... 41
B.
Temuan Penelitian................................................................................. 67
C.
Pembahasan........................................................................................... 67
BAB
V PENUTUP.......................................................................................... 88
A. Kesimpulan............................................................................................ 88
B. Saran...................................................................................................... 89
DAFTAR
PUSTAKA..................................................................................... 91
PERNYATAAN
KEABSAHAN TULISAN………………………………. 94
LAMPIRAN-LAMPIRAN…………………………………………………. 95
RIWAYAT
HIDUP…………………………………………………………. 102
DAFTAR TABEL
Tabel 1.1 :
Jumlah Penduduk Berdasarkan Jenis Kelamin Desa Samiran 2020
Tabel 1.2
:Jumlah Penduduk Menurut Mata Pencaharian Desa Samiran 2020
Table 1.3 : Jumlah Luas Lahan Desa Samiran Tahun 2020
Table 1.4 :Jumlah Tempat Ibadah Desa Samiran
Table 1.5 : Jumlah Sarana Dan Prasarana Desa Samiran
2020
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1: Pedoman wawancara, Observasi, dan Dokumentasi
Lampiran 2:
Daftar Informan
Lampiran 3 :
Surat Izin Penelitian
Lampiran 4: Surat
Bukti Penelitian
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Konteks
penelitian
Muamalah
sebagai hasil dari pemahaman terhadap hukum islam tentulah dalam
pembentukannya mengandung ciri
intelektual manusia, maka dalam muamalah secara bersamaan terdapat unsur wahyu
dan unsur intelektual, yang bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan
menjungjung tinggi prinsip-prinsip keadilan. Muamalah pada dasarnya dibolehkan
selama tidak ada nash/dalil yan menyatakan keharamannnya. Objek muamalah dalam
islam mempunyai bidang yang sangat luas, sehingga Al-Qur’an dan Sunnah
secara mayoritas lebih banyak membicarakan persoalan muamalah secara global.
Ini menunjukkan bahwa islam memberkan peluang kepada manusia untuk melakukan
inovasi terhadap berbagai bentuk muamalah yan dibutuhkan dalam kehidupan mereka
dengan syarat tidak keluar dari prinsip-prinsip yang telah ditentukan.[1]
Aturan syariah dalam muamalah hanya bersifat umum.
Islam tidak menyentuh tataran teknis dalam bermuamalah. Aturan yang ada hanya
berupa prinsip-prinsip dasar atau kaidah-kaidah yang bersifat general. Sehingga
islam membebaskan manusia untuk berinovasi dan menciptakan transaksi dan
kegiatan ekonomi sesuai dengan kemajuan zaman. Selama transaksi atau kegiatan
itu tidak menyimpang dari prinsip dasar yang sudah diatur dalam islam.
Prinsip dasar muamalah di antaranya kewajiban
menghadirkan unsur rela dalam akad, kewajiban melaksanakan dan memenuhi isi
perjanjian/akad, larangan gharar, larangan riba, larangan maisir, larangan
tersebut zalim, kewajiban berlaku adil dan lain sebagainya. Kegiatan muamalah
juga harus berpedoman pada akhlak islami. Untuk itu islam melarang
praktik-praktik muamalah yang bertentangan dengan prinsip akhlak tersebut.
Haram berbuat zalim, menipu, berbuat curang, memanipulasi timbangan dan lain
sebagainya. Muamalah tanpa akhlak hanya
akan membuka ruang persaingan yang tidak sehat. Orang hanya akan berpikir
bagaimana caranya untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya. Tidak peduli
apakah dilakukan dengan cara yang halal atau tidak. [2]
Akad
hutang piutang dalam
fiqh muamalah dikenal dengan qardh, qardh
dalam fiqh sebagai akad yang bersifat tabarru’ (kebaikan atau tolong
menolong). Adapun
pengertian qardh
secara harfiyah berarti bagian, bagian harta yang diberikan kepada orang lain,
qardh adalah bentuk masdar yang berarti memutuskan sesuatu dengan gunting. Qardh
adalah sesuatu yang diberikan oleh pemilik untuk dibayar. Qardh secara
terminologis adalah memberikan harta kepada orang yang akan memanfaatkannya dan
mengembalikan digantinya dikemudian hari. Qardh disyariatkan dalam islam bertujuan untuk mendatangkan
kemaslahatan bagi manusia. Seseorang yang mempunyai harta dapat membantu mereka
yang membutuhkan, akad utang piutang dapat
menumbuhkan rasa kepedulian terhadap sesama. Memupuk kasih sayang terhadap
sesama manusia dengan menguraikan kesulitan yang dihadapi orang lain.[3]
Ada beberapa ketentuan lain
yang perlu diperhatikan untuk menjalankan akad qardh:
1.
Utang hendaklah dilakukan hanya
untuk memenuhi kebutuhan yang sangat menndesak (darurat). Sebab itu orang yang
berutang harus disertai niat dalam hati untuk melunasinya.
2.
Perlu dilakukan pencatatan hutang. Hutang
merupakan sesuatu yang berada dalam tanggungan seseorang. Karena tanggungan
tersebut muncul dari adanya akad yang dilakukan secara tidak tunai (dain), maka
keberadaanya perlu dicatat.
3.
Apabila yang berutang (muqtaridh) dalam
kesukaran, maka maka berilah tangguh sampai mereka berkelapangan. Dilarang
hukumnya menuntut pengembalian hutang kepada orang yang belum memiliki
kemampuan, terutama bagi kalangan bagi faqir miskin. Bahkan apabila kamu
menyedekahkan sebagian atau seluruh utangnya tersebut, maka itu akan lebih baik
bagimu. Berlakunya pemberian tangguh menunjukkan dibolehkannya penetapan waktu
dalam hutang piutang yang bersifat tijarah. Penetapan waktu ini tidak
berkaitan dengan syarat pengembalian keuntungan, melainkan sebatas memberikan
jaminan kepastian hokum. Imam malik berpendapat, bahwa boleh ada syarat waktu
dalam qardh, dan syarat tersebut harus dilaksanakan. Apabila qardh ditetapkan
hingga waktu tertentu, pemberi qardh tidak berhak menuntut (pembayaran) sebelum
masanya tiba.
4.
Dibolehkan berutang/mengutangi dua kali dengan
orang yang sama. Mengutangi dua kali hukumnya bagaikan memberikan shadaqah.
5.
Apabila pihak yang berutang telah mampu, maka
wajib segera melunasi hutangnya. Menunda pembayaran utang (kredit macet) bagi
yang telah mampu merupakan perbuatan aniaya (dzalim), karena itu bagi pelakunya
dapat dikenakan sanksi hukum.
6.
Melebihkan dalam pembayaran utang hukumnya
dibolehkan selama tidak dipersyaratkan. Menurut Mahzab Hanafiyah, jika
keuntungan itu tidak dipersyaratkan dalam akad karena telah menjadi kebiasaann
masyarakat (urf), maka dibolehkan.[4]
Dalam pengembalian hutang atau
pokok pinjaman mesti sesuai dengan jumlah yang sama. Namun apabila pengembalian
pokok utang atau pinjaman didasarkan pada pemberian semata, atau hanya untuk
berbuat baik tanpa adanya persyaratan sebelumnya, maka hal ini dibolehkan.
Namun apabila terjadi sebaliknya, dimana pembayaran hutang atau pinjaman
disyaratkan dengan imbalan tambahan, maka dalam hal ini para ulama menyatakan,
orang yang memberi hutang jika memberi syarat berupa bunga atau hadiah, maka
bunga yang diambil adalah termasuk kepada riba. Berkaitan dengan hadiah para
ulama berpendapat bahwa hadiah juga tidak diharuskan, karena supaya tidak
terjadi hal yang tidak dikehendaki terhadap hutang dan menepis agar tidak
terjadi riba. Ibn Qayyim berpendapat, dilarangnya hadiah itu adalah untuk
menepis kemungkinan terjadinya pengembalian bunga dalam pinjaman, dimana utang
semestinya dibayar dengan yang senilai. Qardh tidak termasuk transaksi ribawi,
tetapi dianggap sebagai analogi, dimana kebanyakan ulama fikih berpandangan
bahwa ketika orang yang meminjam memberikan pokok utang berlebih dari yang dia
pinjam, maka hukumnya dibolehkan, tetapi apabila disyaratkan dengan memberi
imbalan, baik berdasarkan kuantitas, atau kualitas dari harta yang dipinjamkan,
maka hal ini tidak diharuskan pada qardh. Dengan begitu qardh merupakan pinjaman
sukarela, tetapi pada masa sekarang konsep qardh telah berubah menjadi
keperluan modal dan penghasilan.[5]
Tidak dipedulikan disini, apakah nilai barang yang
diutang naik ataukah turun. Kewajiban orang
yang berhutang tetap mengembalikan dengan barang yang sama, tidak boleh
berbeda. Jadi,
ketika berutang beras 1 ton misalnya, maka yang wajib dikembalikan adalah beras
1 ton itu,, tanpa mempertimbangkan apakah nilai beras naik ataukah turun. Hal
itu karena akad qardh adalah jenis irfaq (menolong) dan ihsan (berbuat
baik), bukan bisnis/mu’awadhah. Jadi, meski uang/barang yang diutang
nilainya turun jauh, maka tetap dikembalikan sesuai yang dipinjam.[6]
Di
Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan terjadi problematika hutang
piutang emas yang mana orang yang berhutang hanya membayar sesuai dengan harga
jual emas yaitu Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah), dia menjual dan laku dengan harga Rp sss500.000 (lima ratus
ribu rupiah) pada tahun 2019. Sedangkan pemberi hutang waktu membeli emas tersebut
dengan harga Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) pada tahun 2018 yaitu
1.500 gram (satu setengah) gram berupa cincin emas. Pihak yang berhutang membayar hutangnya pada bulan
februari lalu, sesuai dengan harga jual emas pada waktu dia menjualnya yaitu Rp
500.000 (lima ratus ribu rupiah). Sedangkan kesepakatan awal pemberi hutang
sudah berbaik hati hanya meminta uang sesuai dengan harga beli emas, dan
orang yang berhutang selalu mengulur waktu untuk membayarnya. Secara praktik terdapat perbedaan dari emas yang di
pinjam dengan jumlah yang harus di bayar. Sehingga persoalan di atas beberapa
hal yang perlu di kaji. Perbedaan jumlah uang yang di bayar dengan emas yang di
pinjam yakni pihak yang memberi pinjaman merasa dirugikan karena pihak yang
berhutang hanya membayar uang sesuai harga jual emas tersebut bukan sesuai
dengan harga beli emas. Permasalahan yang
terjadi di Desa Samiran ini menimbulkan perselisihan, sehingga peneliti
tertarik untuk menjadikan Desa Samiran sebagai tempat penelian dengan judul “Pembayaran
Hutang Piutang Emas
Dengan Standar Harga Jual Emas Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (studi kasus di
Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan)”
B.
Fokus
Penelitian
1.
Bagaimana
praktik hutang piutang emas di
Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan?
2.
Bagaimana faktor penyebab terjadinya hutang piutang emas di Desa Samiran
Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan?
3.
Bagaimana perspektif hukum ekonomi syariah tentang
praktik hutang
piutang emas di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan ?
C.
Tujuan
Penelitian
1.
Untuk
mengetahui praktik hutang
piutang emas di Desa Samiran Kecamatan
Proppo Kabupaten Pamekasan
2.
Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya hutang piutang emas.
3.
Untuk
mengetahui perspektif hukum ekonomi syariah tentang praktik hutang piutang emas yang
terjadi di Desa Samiran Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.
D. Kegunaan Penelitian
Penelitian
ini diharapkan dapat memiliki banyak kegunaan untuk beberapa spihak baik secara
teoritis dan praktis. Secara umum penelitian ini diharapkan dapat memberikan
wawasan keilmuan khususnya terhadap akad Qardh terhadap pembayaran utang emas
dalam hukum ekonomi syariah.
1. Bagi Institut Agama Islam Negeri Madura
(IAIN Madura), hasil penelitian ini akan menjadi salah satu sumber kajian
khususnya mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah, baik untuk bahan materi
perkuliahan ataupun penyusunan tugas akhir.
2. Bagi peneliti, hasil penelitian ini
menjadi tolak ukur kemampuan dalam menyelesaikan akhir perkuliahan dan akan
menambah wawasan ilmu serta pengalaman keilmuan dalam melakukan penelitian.
3. Bagi masyarakat, memberikan kontribusi
pemikiran kepada masyarakat bagaimana sistem utang piutang emas dalam hukum
ekonomi syariah
4. Bagi pihak yang melakukan hutang piutang
di Dusun Congaban Desa Samiran hasil penelitian ini untuk memberikan kontribusi
agar hutang piutang sesuai dengan hukum ekonomi syariah.
E. Definisi Istilah
Untuk
menghindari adanya kekaburan makna maka dalam penelitian ini ada beberapa kata
yang harus diartikan secara operasional agar terlepas dari kekaburan makna
tersebut.
1. Hutang piutang emas adalah memberikan harta
berupa emas kepada orang
yang akan memanfaatkannya dan mengembalikan gantinya di kemudian hari.
2. Standar Harga Jual adalah harga mata uang pada saat
menjual barang pada waktu itu.
3. Hukum ekonomi syariah merupakan kumpulan
peraturan yang berkaitan dengan praktik ekonomi dalam rangka memenuhi kebutuhan
manusia yang bersifat komersial dan tidak komersial yang di dasarkan pada hukum
islam.[7]
[1]Sri Sudiarti, Fiqh
Muamalah Kontemporer (Medan: FEBI UIN-Sumatera
Utara Prees,
2018), 7-8.
[2]Muhammad
Abdul Wahab, Pengantar Fiqih Muamalat, (Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing,
2018), 12-15.
[3]Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah,
(Jakarta: PT Raja Grafindo, 2016), 231-232.
[4]Burhanuddin
S, Hukum Kontrak Syariah, (Yogyakarta: BPFE-Yogyakarta, 2009), 126-129.
[5]Hulwati, Ekonomi
Islam, (Ciputat: Ciputat Press Group, 2006), 49-51.
[6]Mokhamad
Rohma Rozikin, Hukum Arisan Dalam Islam, (Malang: UB Press, 2018), 109.
[7]Andri Soemitra, Hukum
Ekonomi Syariah dan
Fiqh Muamalah, (Jakarta: Prenada Media Group, 2019), 2.