Thursday 2 June 2016

CONTOH UJIAN FORMATIF SEMESTER GENAP SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PAMEKASAN TAHUN AKADEMIK 2016




UJIAN FORMATIF SEMESTER GENAP
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PAMEKASAN
TAHUN AKADEMIK 2016


Materikuliah                    : TelaahTeks Arab PerbankanSyari’ah
Dosenpembimbing          : Ah.Kusairi, S.HI, M.HI
Tanggal                            : 13-18 April 2016
Model tes                        : Take Home Examination


A.    Soalterdiridarilima point, danbolehdikerjakandengantidakberurut!
B.    Jawablahsoaltersebutdenganargumentasiandadisertaireferensi yang akurat!
C.    Referensi yang menjadirujukan minimal terdiridariempatjudulbuku yang berbeda!


Soal-soal

1.      Apateksarabtentangal-Qardh?kemudiantelaahtekstersebut!
2.      Mengapamenyewakambinguntukdiambilsusunyatidakdiperbolehkan?
3.      JelaskanpengertianSyirkah ‘InandanSyirkahMufawadhah!
4.      Jika tempo gadaitelahhabis, apa yang harusdilakukanMurtahin? Dan bagaimanajikaternyataRahintidakmembayarhutangnya?

5.      ApaperbedaanMurabahahdenganlabakonvensional? Telaahteksarabberikut :

لا باء س العشرة باحد عشروياءخذ بالنفقة ربحا،وقال النبي صلى الله عليه وسلم خذي ما يكفيك وولدك بالمعروف












Jawaban dari pertanyaan – pertanyaan diatas...!
1.      Teks
2.      Karena
3.      SyirkahInanmerupakankerjasamaantaraduapihakataulebih yang masing-masingmemberikankontribusikerjamaupun modal. Sedangkansyirkanmuwafadahmerupakandua orang yang berserikatuntukmenyerahkankepadapihaklaindengantujuanmembelanjakanhartanyabaikdalamkehadirannyaatautidak. Dan iniberkenandengansemuamacamhakmilik.[1]
4.      Ada beberapapendapatmengenaimasalahbaranggadaisetelahjatuh tempo, yakni :
I.                   Menurut Abu Hanifahdan Imam Maliki seperti yang dikutipolehIbnuQudama’ “ apabiladalamakadgadaidiisyaratkanpenjualanolehpenerimagadaisetelahjatuh tempo, makahalitudibolehkan”.[2]
II.                Menurut Imam Syafi’I, “ Murtahintidakbolehmenjualbaranggadai(marhun) setelahjatuh tempo. Penjualanbaranggadaihanya bias dilakukanolehwakil yang adildanterpercaya, yaiturahin”.[3]
5.      PerbedaanMurabahahdenganlabakonvensional :
No
Perbedaan
Bunga/LabaKonvensioanal
Murabahah/BagiHasil
1
Penentuankeuntungan
Padawaktuperjanjiandenganasumsiharusselaluuntung
Padawaktuakaddenganpedomankemungkinanuntungrugi
2
Besarnyapersentase
Berdasarkanjumlah orang(modal yang dipinjamkan)
Berdsarkanjumlahkeuntungan yang diperoleh

3
Pembayaran
Seperti yang dijanjikantanpapertimbanganuntung/rugi
Bergantungpadakeuntunganproyekbilarugiditanggungbersama
4
Jumlahpembayaran
Tetaptidakmeningkatwalaukeuntunganberlipat
Sesuaidenganpeningkatandanpendapatan
5
Eksistensi
Diragukanolehsemua agama
Tidakada yang meragukankeabsahannya
Itulahbeberapaperbedaandarimurabahahdenganlabakonvensional.[4]


[1]SakinahSahal, FiqhMu’amalah (Pamekasan: STAIN Pamekasan Press, 2006),hlm 45.
[2]Zainuddin Ali, HukumGadaiSyariah (Jakarta: SinarGrafika, 2008), hlm 28.
[3]Ibid. hlm 28.
[4]Wirdyaningsih, Bank danAsuransi Islam di Indonesia (Jakarta: Kencana, 2005), hlm 49 – 50.