Tugas PPKn
Tidak Terstruktur
MENGANALISIS KASUS PELANGGARAN HAM
TENTANG PEMERKOSAAN DAN PEMBUNUHAN YUYUN
Disusunoleh:
Kelompok 1 (XII mipa 6)
RIKA EFITA
(26)
INNEKE DEVI
ADIBA.R (15)
ISLAHATUL JANNAH
(16)
DEWI TRIWILDANI
(08)
MOH.KHOIRUN SYAHAR.S (20)
MAULINA KURNIAWATI (17)
SMA NEGERI 4 PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2016-2017
KATA
PENGANTAR
AssalamualaikumWr.Wb.
Pujisyukurataskehadirat Allah SWT karenaatasrahmatdankarunia-NyaLaporan ‘MenganalisisKasusPelanggaran HAM” inidapatdiselesaikantepatpadawaktunya.
LaporaninidisusunsebagaitugasmatapelajaranPendidikanPancasiladankewarganegaraandalammenganalisakasus.
Penulisanlaporaninitentunyatidaklepasdaribantuanberbagaipihak.
Untukitupenulismenyampaikanterimakasih yang sebesar-besarnyakepadasemuapihak
yang telahmembantuterselesaikannyalaporanini.
Penulismenyadaribahwadalampenulisanlaporaninimasihjauhdarikesempurnaandanmasihbanyakkekurangan
yang masihperludiperbaiki, untukitupenulismengharapkan saran dankritik yang
membangun demi kesempurnaanlaporanini, sehinggadapatbermanfaatbagisiapapun yang
membacanya.
Pamekasan, September 2016
PenulisKelompok 1
DAFTAR ISI
Halaman Judul
………………………………………………………………………………………………...
i
Kata pengantar
|
…………………………………………………………….
|
1
|
Daftar isi
|
……………………………………………………………
|
2
|
Bab 1. Pendahuluan
Berita(kasus) yang
di analis
1. Latar
belakang masalah
2. Rumusan
masalah
3. tujuan
penyusunan
|
……………………………………………………………
……………………………………………………………
………………………………………………………….………………………………………………………………
……………………………………………………………
|
3
4
4
4
|
Bab 2. Pembahasan
A. Kronologis
kejadian
B. Kategori
pelanggaran
C. Faktor
penyebab terjadinya kasus
D. Hak
asasi yang dilanggar
E. Nilai
dasar yang dilanggar
F. Nilali
instrumental yang terkait
|
……………………………………………………………
……………………………………………………………
……………………………………………………........
……………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………..
|
5
6
6
6
6
7
|
Bab 3. Penutup
Ø Solusi
Ø Sesi
pertanyaan
|
……………………………………………………………
……………………………………………………………
……………………………………………………………
|
8
9
|
Daftar
Pustaka
....................................................................................................... ii
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
tentunya
kita sudah sering mendengar kasus-kasus kejahatan yang menyangkut tentang
tindakan asusila seperti pemerkosaan dan pembunuhan. , baik yang dilakukan oleh
individu maupun kelompok.
pemerkosaan
dan pembunuhan kini telah menjadi
masalah sosial yang cukup serius dan memprihatinkan di Indonesia. Tindak
kejahatan ini seringkali dialami oleh anak-anak dibawah umur. Seperti beberapa
waktu lalu, masyarakat dibuat geger dengan salah satu peristiwa yang dialami
bocah dibawah umur yang bernama yuyun (14) yg di perkosa dan dibunuh oleh 14
pelaku dan sebagian pelaku masih dibawah umur
Pemerkosaan
dan pembunuhan ini telah merenggut kehidupan orang lain.Oleh karena itu
pembunuhan maupun pemerkosaan ini merupakan masalah sosial serius yang segera
membutuhkan penyelesain, agar tidak ada lagi korban akibat pemerkosaan dan
pembunuhan ini. Selain pihak pemerintah, kita terutama kaum wanita yang lebih
rentan terhadap tindak kejahatan pemerkosaan ini, juga harus lebih waspada dan
menghindari gaya berbusana yang dapat mengundang terjadinya tindak pemerkosaan.
2.
RUMUSAN
MASALAH
1. Bagaimana Kronologis kejadian kasus tersebut?
2. Termasuk kategori pelanggaran apa kasus tersebut?
3.
Apa saja faktor penyebab
terjadinya pelanggaran tersebut?
4. Hak asasi apa saja yang
dilanggar dalam kasus tersebut?
5. Nilai dasar dan Nilai
instrumen apa saja yang dilanggar dalam kasus tersebut?
6. Apa solusi dalam kasus tersebut?
3.
TUJUAN
PENYUSUNAN
v Untuk
memenuhi tugas kelompok mata pelajaran PPKN
v Memahami
cara menganalisa kasus
v memberitahukan
pada pembaca untu waspada agar tidak terjadi kasus yang serupa
BAB 2
PEMBAHASAN
A.
KRONOLOGIS
Kasus ini terjadi pada Yuyun, bocah berusia 14 tahun
pada hari sabtu,02 april 2016 pulang
sekolah sekitar pukul 13.30WIB.
Saat berjalan ia berpapasan dengan 14 pelaku,
ia dicabuli secara bergilir, ia tak kuasa berontak karena tangannya terikat.
Usai diperkosa yuyun
tewas seketika, para pelaku biadab membuang jenazah yuyun begitu saja di hutan.
Saat orangtua dan warga
kampung melakukan pencarian sebagian pelaku pura-pura mencari dan
berbelasungkawa, namun sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga.
Pada senin,
04 april 13.00 WIB mayat korban ditemukan pertama kali oleh DA dalam kondisi
telanjang, tertutup daun pakis, posisi badan menelungkup dan tangn terikat tali
dari atas hingga kebawah paha, saat ditemukan terdapat lebam bekas pukulan pada
muka dan tanda kekerasan pada kemaluan korban.
Pada jumat 08 april
polisi menggelar operasi penangkapan dan dan mengamankan para pelaku
Tanggal 19 april
polres rejang lebong menggelar rekonstruksi pemerkosaan sekaligus pembunuhan
sebanyak 65 adegan dilakukan dengan menghadirkan para pelaku dan peraga
pengganti korban yuyun.
B.
KATEGORI
PELANGGARAN HAM
·
Pelanggaran HAM
berat
C.
FAKTOR
- Faktor internal:
keimanan individu yang sangat lemah
- Faktor
eksternal: lingkungan (keluarga dan masyarakat)
- Faktor eksternal: Negara yang tidak memberikan sanksi tegas
dalam mengatasi
hal tersebut
- Faktor Eksternal: Pengaruh minuman keras
- Faktor Eksternal: Sering mengakses pornografi
D.
HAK ASASI
YANG DILANGGAR
1) Mengambil
kehormatan orang secara paksa
2) Merendahkan
derajat & martabat manusia
3) Mengambil hak hidup orang lain
E.
NILAI
DASAR YANG TERKAIT
-Kemanusiaan yang
adil dan beradab
F.
NILAI
INSTRUMENTAL YANG DILANGGAR
v
UUD NRI THN 1945
·
Pasal 28 A
"Setiap
orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya"
·
Pasal 28 G
1)"Setiap orang berhak ats
perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman
ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak
asasi"
2)"Setiap orang berhak untuk
bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia
dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain“
·
Pasal 28 J
1)Setiap orang wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa,
dan bernegara.
> pasal 340 KUHP
tentang pembunuhan berencana
> Pasaal 289 KUHP
Barang siapa dengan kekerasa atau ancaman kekerasan
memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,
diancam karna melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan
pidana penjara paling lama 9 tahun
> UU No. 35 tahun 2014
tentang perlindungan anak.
> Pasal 80 ayat 3
Dalam PASAL hal Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima
belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar
rupiah).
>Pasal 81 ayat 1
PASAL 81 AYAT 1
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76D
dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5
(lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
>Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan
Kekerasan atau
ancaman Kekerasan memaksa Anak
melakukan
persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain.
BAB 3
PENUTUP
Ø SOLUSI
*Pembinaaan individu rakyat
*Kontrol masyarakat harus ditingkatkan
*Penerapan aturan dan
sanksi tegas dari Negara
Ø SESI PERTANYAAN
1)
kenapa kasus itu
disebut kasus pembunuhan berencana?
2)
kenapa para
pelaku bisa ditemukan?
3)
hukuman apa yang
diberikan pada pelaku?
jawaban
1.
karna pada malam
itu para pelaku sudah merencanakan aksi pemerkosaan dan pembunuhan tersebut
maka kasus ini bisa disebut dengan kasus pembunuhan berencana
2.
karna Saat orangtua dan warga kampung melakukan
pencarian sebagian pelaku pura-pura mencari dan berbelasungkawa, namun
sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga.
Pada jumat 08 april polisi menggelar
operasi penangkapan dan langsung mengamankan para pelaku
3.
PASAL 81 AYAT 1
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal
76D
dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5
(lima)
tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar
rupiah).
>Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan
Kekerasan atau
ancaman Kekerasan memaksa Anak
melakukan
persetubuhan dengannya atau
dengan orang lain.
DAFTAR PUSTAKA