Friday 7 October 2016

Tugas PPKn Tidak Terstruktur MENGANALISIS KASUS PELANGGARAN HAM




Tugas PPKn Tidak Terstruktur
MENGANALISIS KASUS PELANGGARAN HAM
TENTANG PEMERKOSAAN DAN PEMBUNUHAN YUYUN




Disusunoleh:
Kelompok 1 (XII mipa 6)
RIKA EFITA   (26)
INNEKE DEVI  ADIBA.R  (15)
ISLAHATUL JANNAH   (16)
DEWI TRIWILDANI   (08)
MOH.KHOIRUN SYAHAR.S   (20)
MAULINA KURNIAWATI   (17)


SMA NEGERI 4 PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2016-2017


KATA PENGANTAR

AssalamualaikumWr.Wb.
Pujisyukurataskehadirat Allah SWT karenaatasrahmatdankarunia-NyaLaporan  ‘MenganalisisKasusPelanggaran HAM” inidapatdiselesaikantepatpadawaktunya. LaporaninidisusunsebagaitugasmatapelajaranPendidikanPancasiladankewarganegaraandalammenganalisakasus.
Penulisanlaporaninitentunyatidaklepasdaribantuanberbagaipihak. Untukitupenulismenyampaikanterimakasih yang sebesar-besarnyakepadasemuapihak yang telahmembantuterselesaikannyalaporanini.
Penulismenyadaribahwadalampenulisanlaporaninimasihjauhdarikesempurnaandanmasihbanyakkekurangan yang masihperludiperbaiki, untukitupenulismengharapkan saran dankritik yang membangun demi kesempurnaanlaporanini, sehinggadapatbermanfaatbagisiapapun yang membacanya.



Pamekasan, September 2016

PenulisKelompok 1


DAFTAR ISI
 

Halaman Judul          ………………………………………………………………………………………………...  i

Kata pengantar
…………………………………………………………….
1
Daftar isi
……………………………………………………………
2
Bab 1. Pendahuluan
Berita(kasus) yang di analis
1.       Latar belakang masalah
2.       Rumusan masalah
3.       tujuan penyusunan
……………………………………………………………
……………………………………………………………
………………………………………………………….………………………………………………………………
……………………………………………………………

3
4
4
4
Bab 2. Pembahasan
A.      Kronologis kejadian
B.      Kategori pelanggaran
C.      Faktor penyebab terjadinya kasus
D.      Hak asasi yang dilanggar
E.       Nilai dasar yang dilanggar
F.       Nilali instrumental yang terkait
……………………………………………………………
……………………………………………………………
……………………………………………………........
……………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………..

5
6
6
6
6
7
Bab 3. Penutup
Ø  Solusi
Ø  Sesi pertanyaan
……………………………………………………………
……………………………………………………………
……………………………………………………………

8
9

Daftar Pustaka         .......................................................................................................   ii




BAB I
PENDAHULUAN



1.      Latar Belakang Masalah
tentunya kita sudah sering mendengar kasus-kasus kejahatan yang menyangkut tentang tindakan asusila seperti pemerkosaan dan pembunuhan. , baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok.
pemerkosaan dan pembunuhan  kini telah menjadi masalah sosial yang cukup serius dan memprihatinkan di Indonesia. Tindak kejahatan ini seringkali dialami oleh anak-anak dibawah umur. Seperti beberapa waktu lalu, masyarakat dibuat geger dengan salah satu peristiwa yang dialami bocah dibawah umur yang bernama yuyun (14) yg di perkosa dan dibunuh oleh 14 pelaku dan sebagian pelaku masih dibawah umur
Pemerkosaan dan pembunuhan ini telah merenggut kehidupan orang lain.Oleh karena itu pembunuhan maupun pemerkosaan ini merupakan masalah sosial serius yang segera membutuhkan penyelesain, agar tidak ada lagi korban akibat pemerkosaan dan pembunuhan ini. Selain pihak pemerintah, kita terutama kaum wanita yang lebih rentan terhadap tindak kejahatan pemerkosaan ini, juga harus lebih waspada dan menghindari gaya berbusana yang dapat mengundang terjadinya tindak pemerkosaan.
2.     RUMUSAN MASALAH
1.        Bagaimana Kronologis kejadian kasus tersebut?
2.        Termasuk kategori pelanggaran apa kasus tersebut?
        3.    Apa saja faktor penyebab  terjadinya pelanggaran tersebut?
         4.      Hak asasi apa saja yang dilanggar dalam kasus tersebut?
         5.      Nilai dasar dan Nilai instrumen apa saja yang dilanggar dalam kasus tersebut?
  6.      Apa solusi dalam kasus tersebut?

3.     TUJUAN PENYUSUNAN
v  Untuk memenuhi tugas kelompok mata pelajaran PPKN
v  Memahami cara menganalisa kasus
v  memberitahukan pada pembaca untu waspada agar tidak terjadi kasus yang serupa


BAB 2
PEMBAHASAN


A.   KRONOLOGIS

Kasus ini terjadi pada Yuyun, bocah berusia 14 tahun pada hari sabtu,02 april  2016 pulang sekolah sekitar pukul 13.30WIB.
 Saat berjalan ia berpapasan dengan 14 pelaku, ia dicabuli secara bergilir, ia tak kuasa berontak karena tangannya terikat.
 Usai diperkosa yuyun tewas seketika, para pelaku biadab membuang jenazah yuyun begitu saja di hutan.
 Saat orangtua dan warga kampung melakukan pencarian sebagian pelaku pura-pura mencari dan berbelasungkawa, namun sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga.
Pada senin, 04  april 13.00 WIB mayat korban  ditemukan pertama kali oleh DA dalam kondisi telanjang, tertutup daun pakis, posisi badan menelungkup dan tangn terikat tali dari atas hingga kebawah paha, saat ditemukan terdapat lebam bekas pukulan pada muka dan tanda kekerasan pada kemaluan korban.
   Pada jumat 08 april polisi menggelar operasi penangkapan dan dan mengamankan para pelaku
Tanggal 19 april polres rejang lebong menggelar rekonstruksi pemerkosaan sekaligus pembunuhan sebanyak 65 adegan dilakukan dengan menghadirkan para pelaku dan peraga pengganti korban yuyun.

B.   KATEGORI PELANGGARAN HAM

·         Pelanggaran HAM berat

C.    FAKTOR

- Faktor internal: keimanan individu yang sangat lemah
- Faktor eksternal: lingkungan (keluarga dan masyarakat)
- Faktor eksternal: Negara yang tidak memberikan sanksi tegas dalam mengatasi
                                hal tersebut
- Faktor Eksternal: Pengaruh minuman keras
- Faktor Eksternal: Sering mengakses pornografi


D.   HAK ASASI YANG DILANGGAR

1) Mengambil kehormatan orang secara paksa
2) Merendahkan derajat & martabat manusia
3) Mengambil hak hidup orang lain

E.    NILAI DASAR YANG TERKAIT

-Kemanusiaan yang adil dan beradab

                                                                  
F.    NILAI INSTRUMENTAL YANG DILANGGAR
v  UUD NRI THN 1945
·         Pasal 28 A
    "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya"
·         Pasal 28 G
1)"Setiap orang berhak ats perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi"
2)"Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain“
·         Pasal 28 J
1)Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 

> pasal 340 KUHP
 tentang pembunuhan berencana
> Pasaal 289 KUHP
Barang siapa dengan kekerasa atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karna melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun
> UU No. 35 tahun 2014
tentang perlindungan anak.
> Pasal  80 ayat 3
 Dalam PASAL hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
>Pasal  81 ayat 1
PASAL 81 AYAT 1
 (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 
>Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau
ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan
persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.



BAB 3
PENUTUP

Ø SOLUSI

    *Pembinaaan individu rakyat
    *Kontrol masyarakat harus ditingkatkan
    *Penerapan aturan dan sanksi tegas dari Negara

Ø SESI PERTANYAAN

1)      kenapa kasus itu disebut kasus pembunuhan berencana?
2)      kenapa para pelaku bisa ditemukan?
3)      hukuman apa yang diberikan pada pelaku?

jawaban
1.      karna pada malam itu para pelaku sudah merencanakan aksi pemerkosaan dan pembunuhan tersebut maka kasus ini bisa disebut dengan kasus pembunuhan berencana
2.      karna  Saat orangtua dan warga kampung melakukan pencarian sebagian pelaku pura-pura mencari dan berbelasungkawa, namun sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga.
      Pada jumat 08 april polisi menggelar operasi penangkapan dan langsung mengamankan para pelaku
3.      PASAL 81 AYAT 1
 (1) Setiap orang yang melangggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan denda paling banyak
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 
>Pasal 76D
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau
ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan
persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.




DAFTAR PUSTAKA