Friday 7 October 2016

TugasPPKnTidakTerstruktur MENGANALISIS KASUS PELANGGARAN HAM




TugasPPKnTidakTerstruktur
MENGANALISIS KASUS PELANGGARAN HAM
(TindakanAsusila SJ TerhadapAnakDibawahumur)



Disusunoleh:
Kelompok 4 (XII Mipa 6)
ANISATUL M   (01)
DESI TRI A   (06)
HUSNUR RAHMAH R   (13)
MEGA TRI O.   (18)
SRI WULANDARI   (28)

SMA NEGERI 4 PAMEKASAN
TAHUN PELAJARAN 2016-2017
KATA PENGANTAR
AssalamualaikumWr.Wb.
Pujisyukurataskehadirat Allah SWT karenaatasrahmatdankarunia-NyaLaporan‘HasilAnalisisKasusPelanggaran HAM” inidapatdiselesaikantepatpadawaktunya. LaporaninidisusunsebagaitugasmatapelajaranPendidikanPancasiladankewarganegaraandalammenganalisakasus.
Penulisanlaporaninitentunyatidaklepasdaribantuanberbagaipihak. Untukitupenulismenyampaikanterimakasih yang sebesar-besarnyakepadasemuapihak yang telahmembantuterselesaikannyalaporanini.
Penulismenyadaribahwadalampenulisanlaporaninimasihjauhdarikesempurnaandanmasihbanyakkekurangan yang masihperludiperbaiki, untukitupenulismengharapkan saran dankritik yang membangun demi kesempurnaanlaporanini, sehinggadapatbermanfaatbagisiapapun yang membacanya.
Pamekasan, September 2016
Penulis( Kelompok 4)


DAFTAR ISI


HalamanJudul………………………………………………………………………...  i

Kata pengantar
…………………………………………………………………………
1
Daftar isi
…………………………………………………………………………
2
Bab 1. Pendahuluan
A.      Berita(kasus) yang di analisis
B.      Latar belakang masalah
C.      Rumusan masalah
D.      tujuan penyusunan
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………


3
4
4
4
Bab 2. Pembahasan (Hasil Analisis)
1.       Kronologis kejadian
2.       Kategori pelanggaran
3.       Faktor penyebab terjadinya kasus
4.       Hak asasi yang dilanggar
5.       Nilai dasar yang dilanggar
6.       Nilai instrumental yang terkait
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………........
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………

………………………………………………………………………..


5
6
6
6
6

7
Bab 3. Penutup
·         Solusi
·         Kesimpulan
·         Tanya jawab
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………

8
8
9

DaftarPustaka           …………………………………………………………………………..   ii



BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang Masalah
Belakangan ini, kita sering mendengar kasus-kasus kejahatan yang menyangkut tentang tindakan asusila (pelecehan seksual). Pelecehan seksual sebagai tindakan melecehkan kehormatan orang lain, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok  kepada seseorang yang berkaitan langsung dengan jenis kelamin pihak yang bersangkutan tersebut.
Pelecehan seksual ini kini telah menjadi masalah sosial yang cukup serius dan memprihatinkan di Indonesia. Tindak kejahatan ini seringkali dialami oleh kaum wanita. Namun belakangan ini, pelecehan seksual tidak hanya dialami oleh wanita dewasa saja, tetapi juga banyak dialami oleh anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Seperti beberapa waktu lalu, masyarakat dibuat geger dengan salah satu peristiwa yang dialami anak laki-laki dibawah umur yang berinisial DS (17) di Jakarta yang dilakukan oleh seorang laki-laki penyanyi dangdut Saippul Jamil (SJ)
Pelecehan seksual ini tidak hanya menimbulkan dampak yang secara fisik, tetapi juga dampak secara mental. Dampak secara fisik tidak membutuhkan waktu yang terlalau lama untuk mengobatinya, tetapi dampak secara mental bisa membutuhkan waktu bertahun-tahun agar dapat pulih seperti sedia kala. Bahkan, ada juga yang sampai menderita masalah kejiwaan bahkan sampai memutuskan melakukan bunuh diri, karena tidak kuat menahan penderitaan dan rasa malu akibat pelecehan seksual yang dialaminya.
Oleh karena itu pelecehan seksual ini merupakan masalah sosial serius yang segera membutuhkan penyelesain, agar tidak ada lagi korban akibat pelecehan seksual ini. Selain pihak pemerintah, kita terutama kaum wanita yang lebih rentan terhadap tindak kejahatan pelecehan seksual ini, juga harus lebih waspada dan menghindari gaya berbusana yang dapat mengundang terjadinya tindak pelecehan seksual.
B.       Rumusan Masalah
1.        Bagaimana Kronologis kejadian kasus tersebut?
2.        Termasuk kategori pelanggaran apa kasus tersebut?
3.    Apa saja faktor penyebab  terjadinya pelanggaran tersebut?
         4.      Hak asasi apa saja yang dilanggar dalam kasus tersebut?
         5.      Nilai dasar dan Nilai instrumen apa saja yang dilanggar dalam kasus tersebut?
         6.      Bagaimana penyelesaian dalam kasus tersebut?

C.     Tujuan Penyusunan
Ø  Untuk memenuhi tugas kelompok mata pelajaran PPKN
Ø   Memahami cara menganalisis kasus
Ø  Memberitahu pada pembaca untuk lebih waspada supaya tidak terjadi kasus yang serupa


BAB II
PEMBAHASAN
(HasilAnalisis)

1.     Kronologis Kejadian

SJ mengakui mencabuli remaja pria dibawah umur yang berinisial DS (17), di kediamannya jl.Kelapa Puan Timur RW 12 Kelurahan Pegangsaan 2, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pada pukul 01.00 WIB Kamis, 18 februari 2016. Setelah selesai syuting dia lalu memanggil korban (DS) dan meminta tolong untuk membawa barang-barang perlengkapan syuting. Alasannya kereppotan karena SJ hanya membawa seorang asisten. Korban (DS) memnuruti perintahsaipul jamil lantaran ia sudah mengenal SJ sejak akhir januari 2016. Pada awal pertemuan  itu SJ mengajak korban (DS) kerumahnya,namun DS menolaknya.
Pada saat itu SJ membujuknya kembali, Hingga akhirnya DS mengikuti ajakan untuk menginap. Setelah sampai di kediaman SJ, Korban(DS) dan seorang asistennya masuk  ke rumah berlantai 2, Lalu ia meminta DS mandi.
Setelah DS selesai mandi, SJ memanggil DS dari dalam kamar. Ia meminta DS memijat tubuhnya. Saat dipijat, SJ meminta hal-hal aneh terhadap dirinya, DS menolaknya tapi SJ tetap minta di pijat seluruh tubuhnya, hingga DS pamit untuk sholat tahajud
Setelah selesai shoalt SJ meminta di pijat kembali, namun DS beralasan sudah lelah dan kembali ke kamar.SJ mendatangi kamar DS, dan semakin nekat saat melihat DS tertidur. Hingga akhirnya pebuatan pencabulan dilakukan terhadap DS.
DS kaget dann minta SJ berhenti. DS pun langsung pamit pulang dengan alasan sholat subuh dirumahnya. Usai berhasil lolos dari rumah SJ, DS pun menuju ke Kantor Polsek Kelapa Gading untuk melaporkan peristiwa tersebut.




2.     Kategori Pelanggaran

ý  Termasuk pelanggaran HAM ringan.


3.     Faktor penyebab terjadinya kasus
      Faktor Internal:
        1). keimanan individu yang sangat lemah
         2). Kurangnya kesadaran akan HAM orang lain
      Faktor Eksternal
        1). lingkungan (keluarga dan masyarakat)
         2).Kurang tegasnya sanksi yang di berlakukan terhadap aturan yang dilanggar


4.     Hak Asasi Mannusia yang Dilanggar

ý  Melecehkan kehormatan orang lain
ý  Merendahkan derajat & martabat manusia


5.     Nilai Dasar yang Dilanggar

ý  Kemamnusiaan yang adil dan beradab



6.     Nilai Instrumental yang Terkait

ý  Dalam UUD NRI Tahun 1945
      Pasal 28 G
1)      "Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi“
2)      "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain“ 
      Pasal 28 J
     “Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara

ý Dalam UU Organik

      Pasal 289 KUHP
     “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karna melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
      Pasal 292 KUHP
Orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun”
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)

BAB III
PENUTUP

v  Solusi
Dalam kasus tersebut solusi yang diambil oleh korban yaitu:
·         Melaporkan kepada pihak yang berwajib

v  Kesimpulan
pelecehan seksual merupakan masalah sosial serius yang segera membutuhkan penyelesain, agar tidak ada lagi korban akibat pelecehan seksual ini. Selain pihak pemerintah, kita terutama kaum wanita yang lebih rentan terhadap tindak kejahatan pelecehan seksual ini, juga harus lebih waspada dan menghindari gaya berbusana yang dapat mengundang terjadinya tindak pelecehan seksual.

pelecehan seksual tidak hanya dialami oleh wanita dewasa saja, tetapi juga banyak dialami oleh anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Seperti beberapa waktu lalu, masyarakat dibuat geger dengan salah satu peristiwa yang dialami anak laki-laki dibawah umur yang berinisial DS (17) di Jakarta yang dilakukan oleh seorang laki-laki penyanyi dangdut Saippul Jamil (SJ)

Faktor penyababnya ada dua (2),yaitu Faktor internal dan eksternal. Dalam kasus tersebut telah melecehkan kehormatan oranglain, merendahkan derajat &martabat oranglain. Kategori pelanggaran HAM yaitu, termasuk pelanggaran HAM ringan. Kasus tersebut juga melanggar nilai dasar dan nilai instrumental. Solusi yang diambil oleh progam yaitu, melaporkan kepada pihak yang berwajib.

v  Tanya Jawab
·         Pertanyaan (MOH.TRI MURDIANTO)  (22):
Apakah kasus tersebut ada kaitannya dengan pasal 28G ?

·         Jawab (HUSNUR RAHMAH R.)   (13):
Ya, karena kasus tersebut telah melecehkan kehormatan orang lain dan merendahkan derajat martabat manusia.

DAFTAR PUSTAKA