Monday, 10 September 2018

Guru adalah pendidik profesional


BAB IV
PENUTUP

A.       Kesimpulan 
1.      Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Demikian rumusan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (penulis sebut “UUGD”). Dalam rangka melaksanakan tugas profesionalnya, profesi guru di samping dihadapkan pada kewajiban untuk senantiasa meningkatkan profesionalisme, saat ini profesi guru juga dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks, seiring dengan adanya perubahan cara pandang masyarakat yang secara sadar terpengaruh oleh doktrin perlindungan hukum terhadap anak, termasuk anak didik. Namun di sisi lain, perlindungan hukum terhadap profesi guru juga harus diperhatikan. Pasal 39 ayat (1) UUGD menyebutkan bahwa “pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/ atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam melaksanakan tugas. Selanjutnya pada pasal (2) disebutkan bahwa “perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
2.      Perlindungan guru yang sudah ada aturannya seharusnya dipandang sama oleh penegak hukum tanpa membeda-bedakan kasus, terkadang perlindungan guru dikalahkan dengan perlindungan anak. Sudah jelas bahwa perlindungan terhadap guru sudah diatur di undang-undang. Dalam kenyataan guru sering kalah dengan kasus yang berhadapan dengan perlindunguan anak.

B.       Saran-saran
1.        Untuk itu pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pelaksanaan dari pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Guru dan Dosen di atas, yang secara teknis mengatur perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan tugas profesinya. Peraturan pelaksanaan tersebut harus secara tegas mengatur mengenai apa saja yang boleh dilakukan dan apa saja yang tidak boleh (dilarang) dilakukan oleh seorang guru terhadap peserta didiknya dalam memberikan sanksi disiplinTujuannya, agar di satu sisi guru dapat bekerja profesional tanpa takut dikriminalisasi, dan sebaliknya, melalui peraturan tersebut penegak hukum dan masyarakat juga mempunyai standar atau pedoman yang sama untuk menilai apakah tindakan guru kepada peserta didik dalam memberikan sanksi itu sesuai aturan atau melanggar aturan.
2.        Pemerintah seharusnya membuat ketentuan yang secara jelas mengatur bagaimana bentuk perlindungan guru tersebut dan pemerintah memberikan kepastian hukum terhadap profesi guru dalam memberikan sanksi pendidikan.
Guna mencegah kekerasan guru tidak terulang kembali, Pemerintah perlu mengevaluasi sistem pembelajaran di Indonesia. Sistem pendidikan sebaiknya tidak hanya menekankan aspek kognitif anak tetapi juga memperhatikan aspek perilaku.
Selain itu, tindak kekerasan di sekolah bisa diminimalkan dengan membangun komunikasi yang baik antara orang tua murid dengan sekolah. Agar tidak banyak lagi terjadi kasus tragis pada guru sebaiknya dalam mendidik murid, khususnya pemberian hukuman, hendaknya yang dapat menciptakan efek positif bagi siswa.



DAFTAR PUSTAKA
A.    Buku
Andi Prastowo, 2011. Memahami Metode-Metode Penelitian Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis,Jogjakarta: Ar-Ruzz Media

E. Muliyasa, 2017. Menjadi Guru Profesional,Bandung: Remaja Rosdakarya

H. Sunarto, 2013. Perkembangan Peserta Didik,Jakarta:  Rineka Cipta

H. Zainuddin Ali,2011. Hukum dan Masyarakat, Jakarta: Sinar Grafika

Jasmani Asf, 2013.Superfisi Pendidikan,Yogyakarta: ar-ruzzmedia

Peter Mahmud Marzuki, 2013. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Predena Media Group

Widiada Gunakaya, 2012. Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Pendidikan,Bandung: Alfabeta


B.     Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen


C.    Artikel, Makalah, Internet
https://ilmu-pendidikan.net/profesi-kependidikan/guru/hak-dan-kewajiban-profesi-seorang-guru, diakses tanggal 20 agustus 2018 jam 21.00 WIB

https://www.http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/2858 diakses tanggal 20 agustus 2018 jam 21.00 wib




https://psmk.kemdikbud.go.id/konten/2042/menjadi-guru-itu-profesi-mulia. di akses tanggal 8 juli 2018 jam 15.20 WIB

https://parokihkytegal.wordpress.com/2011/11/28/penyebab-kenakalan-remaja-dan-cara-mengatasinya, diakses tanggal 5 agustus 2018 jam 21.00 WIB

https://malesturu.wordpress.com.2016/11/26/perlindungan-hukum-terhadap-profesi-guru-dikaitkan-dengan-uu-perlindungan-anak/, diakses tanggal 5 september 2018

http://enizaetuniah.gurusiana.id/article/artikel-tentang-perlindungan-profesi-guru-4884682, diakses 5 september 2018 jam 22.00 WIB

https://www.qureta.com/post/perlindungan-profesi-guru-uu-guru-dan-dosen-vs-uu-perlindungan-anak, diakses 5 september 2018, jam 23.00 WIB

http://http://kaltim.tribunnews.com/2017/01/24/urgensi-perlindungan-hukum-terhadapprofesi-guru, diakses tanggal 2 juli 2018, jam 23:38 WIB

http://kaltim.tribunnews.com/2017/01/24/urgensi-perlindungan-hukum-terhadapprofesi-guru, diakses tanggal 2 juli 2018, jam 23:38 WIB


Radar banjarmasin, Perlindungan Hukum terhadap Guru dalm tindak kekerasan, http://kalsel.prokal.co/read/news/4842-perlindungan-hukum-terhadap-guru-dari-%20%20tindakankekerasan.html, diakses tanggal 30 mei 2018

https://syaiful64.wordpress.com/2009/03/10/pentingnya-undang-undang-perlindunganguru/, diakses tanggal 21 agustus 2018 jamm 14.00 wib