BAB IV
PENUTUP
A. Kesimpulan
1.
Guru adalah
pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan
anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah. Demikian rumusan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen (penulis sebut “UUGD”). Dalam rangka melaksanakan tugas
profesionalnya, profesi guru di samping dihadapkan pada kewajiban untuk
senantiasa meningkatkan profesionalisme, saat ini profesi guru juga dihadapkan
pada tantangan yang semakin kompleks, seiring dengan adanya perubahan cara
pandang masyarakat yang secara sadar terpengaruh oleh doktrin perlindungan
hukum terhadap anak, termasuk anak didik. Namun di sisi lain, perlindungan hukum
terhadap profesi guru juga harus diperhatikan. Pasal 39 ayat (1) UUGD
menyebutkan bahwa “pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi
profesi, dan/ atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap
guru dalam melaksanakan tugas. Selanjutnya pada pasal (2) disebutkan bahwa
“perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan hukum,
perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
2.
Perlindungan guru yang sudah ada aturannya seharusnya dipandang sama
oleh penegak hukum tanpa membeda-bedakan kasus, terkadang perlindungan guru
dikalahkan dengan perlindungan anak. Sudah jelas bahwa perlindungan terhadap
guru sudah diatur di undang-undang. Dalam kenyataan guru sering kalah dengan
kasus yang berhadapan dengan perlindunguan anak.
B. Saran-saran
1.
Untuk itu
pemerintah perlu segera menerbitkan peraturan pelaksanaan dari pasal 39 ayat
(1) Undang-Undang Guru dan Dosen di atas, yang secara teknis mengatur
perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan tugas profesinya. Peraturan
pelaksanaan tersebut harus secara tegas mengatur mengenai apa saja yang boleh
dilakukan dan apa saja yang tidak boleh (dilarang) dilakukan oleh seorang guru
terhadap peserta didiknya dalam memberikan sanksi disiplinTujuannya, agar di
satu sisi guru dapat bekerja profesional tanpa takut dikriminalisasi, dan
sebaliknya, melalui peraturan tersebut penegak hukum dan masyarakat juga
mempunyai standar atau pedoman yang sama untuk menilai apakah tindakan guru
kepada peserta didik dalam memberikan sanksi itu sesuai aturan atau melanggar
aturan.
2.
Pemerintah seharusnya membuat ketentuan yang secara jelas mengatur
bagaimana bentuk perlindungan guru tersebut dan pemerintah memberikan kepastian
hukum terhadap profesi guru dalam memberikan sanksi pendidikan.
Guna mencegah kekerasan guru tidak terulang kembali,
Pemerintah perlu mengevaluasi sistem pembelajaran di Indonesia. Sistem
pendidikan sebaiknya tidak hanya menekankan aspek kognitif anak tetapi juga
memperhatikan aspek perilaku.
Selain itu, tindak kekerasan di sekolah bisa diminimalkan dengan
membangun komunikasi yang baik antara orang tua murid dengan sekolah. Agar
tidak banyak lagi terjadi kasus tragis pada guru sebaiknya dalam mendidik
murid, khususnya pemberian hukuman, hendaknya yang dapat menciptakan efek
positif bagi siswa.
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Andi Prastowo, 2011. Memahami Metode-Metode Penelitian Suatu Tinjauan Teoritis dan Praktis,Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
E. Muliyasa, 2017. Menjadi Guru Profesional,Bandung:
Remaja Rosdakarya
H. Sunarto, 2013. Perkembangan Peserta Didik,Jakarta: Rineka Cipta
H. Zainuddin Ali,2011. Hukum dan
Masyarakat, Jakarta: Sinar Grafika
Jasmani Asf, 2013.Superfisi Pendidikan,Yogyakarta: ar-ruzzmedia
Peter
Mahmud Marzuki, 2013. Penelitian
Hukum, Jakarta: Kencana
Predena Media Group
Widiada Gunakaya, 2012. Kebijakan
Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Pendidikan,Bandung: Alfabeta
B. Undang-Undang
Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru Dan Dosen
C. Artikel,
Makalah, Internet
https://ilmu-pendidikan.net/profesi-kependidikan/guru/hak-dan-kewajiban-profesi-seorang-guru,
diakses tanggal 20 agustus 2018 jam 21.00 WIB
https://www.http://journals.ums.ac.id/index.php/laj/article/view/2858
diakses tanggal 20 agustus 2018
jam 21.00 wib
https://www.kompasiana.com/andijosua/kompleksitas-masalahpendidikan_550040e333111e735130bdi akses tanggal 25
april 2018 jam 10.20 WIB
https://www.kompasiana.com/www.azmisyahputra.blogspot.com/57b2b7b56c7a61b20fcead8b/guru-berikan-sanksi-ke-murid-tidak-boleh-dipidana, diakses 6 september 2018 jam 07.00 WIB
https://www.kompasiana.com/andijosua/kompleksitas-masalahpendidikan_550040e333111e735130bdi akses tanggal 25
april 2018 jam 10.20 WIB
https://psmk.kemdikbud.go.id/konten/2042/menjadi-guru-itu-profesi-mulia.
di akses tanggal 8 juli 2018 jam 15.20 WIB
https://parokihkytegal.wordpress.com/2011/11/28/penyebab-kenakalan-remaja-dan-cara-mengatasinya,
diakses tanggal 5 agustus 2018 jam 21.00 WIB
https://malesturu.wordpress.com.2016/11/26/perlindungan-hukum-terhadap-profesi-guru-dikaitkan-dengan-uu-perlindungan-anak/,
diakses tanggal 5 september 2018
http://enizaetuniah.gurusiana.id/article/artikel-tentang-perlindungan-profesi-guru-4884682,
diakses 5 september 2018 jam 22.00 WIB
https://www.qureta.com/post/perlindungan-profesi-guru-uu-guru-dan-dosen-vs-uu-perlindungan-anak,
diakses 5 september 2018, jam 23.00 WIB
http://http://kaltim.tribunnews.com/2017/01/24/urgensi-perlindungan-hukum-terhadapprofesi-guru,
diakses tanggal 2 juli 2018, jam 23:38 WIB
http://kaltim.tribunnews.com/2017/01/24/urgensi-perlindungan-hukum-terhadapprofesi-guru,
diakses tanggal 2 juli 2018, jam 23:38 WIB
Radar banjarmasin, Perlindungan
Hukum terhadap Guru dalm tindak kekerasan, http://kalsel.prokal.co/read/news/4842-perlindungan-hukum-terhadap-guru-dari-%20%20tindakankekerasan.html,
diakses tanggal 30 mei 2018
https://syaiful64.wordpress.com/2009/03/10/pentingnya-undang-undang-perlindunganguru/,
diakses tanggal 21 agustus 2018 jamm 14.00 wib