Monday, 10 September 2018

karaktristik warga Negara yang baik


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi dimana trdapat pemerintah yang mengatur ekonomi, politik, sosial,budaya,dan lain sebagainnya. Di dalam suatu Negara  minimal terdapat unsur-unsur Negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari Negara lain.Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat untuk mencapai tujuan bersama yang di junjung tinggi oleh warga Negara tersebut.
Warga negara merupakan salah satu syarat terpenting terbentuknya sebuah negara, tidak ada warga negara maka tidak akan terbentuk pula suatu negara. Dalam pemerintahan di Republik Indonesia sendiri pernah menganut dasar hukum Demokrasi, yang memiliki pengertian bahwa demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pengertian tersebut dapat dipahami bahwa peran warga negara Indonesia sangat penting untuk membentuk suatu dasar hukum negara Indonesia di dalam sebuah pemerintahan. Negara Republik Indonesia mengacu pada undang-undang dasar 1945 sebagaimana di dalamnya telah diatur hubungan tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara dalam berbakti kepada negaranya sesuai suatu sistem kenegaraan. Pada dasarnya kewajiban negara adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan warga negaranya sesuai dengan sistem demokrasi. Negara pun juga harus melindungi hak-hak yang dimiliki warga negaranya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian warga Negara?
2. Bagaimana karaktristik warga Negara yang baik?
3. Apa peranan warga Negara menurut UUD 1945?
4. Apa Peran warga Negara di bidang hukum,politik,ekonomi dan social budaya?

C. Tujuan
1. mengetahui pengertian warga Negara
2. mengetahui karaktristik warga Negara yang baik
3. mengetahui peranan warga Negara
4. mengetahui peran warga Negara di bidang hukum,politik,ekonomi dan social budaya




















BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Warga Negara
            Ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu arti dari warga negara. warga negara di artikan sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai orang merdeka karena warga negara mengandung arti peserta,anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang di dirikan dengan kekuatan bersama atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan bersama. Lalu secara garis besar, pengertian dari warga negara Republik Indonesia tertuang dalam UUD 1945 dalam pasal 26 ayat 1 yang bermakna bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang asli yang terlahir sebagai warga negara dan orang asing yang ditetapkan dengan ketentuan undang-undang.[1]  
  Warga negara merupakan salah satu syarat terpenting terbentuknya sebuah negara, tidak ada warga negara maka tidak akan terbentuk pula suatu negara. Dalam pemerintahan di Republik Indonesia sendiri pernah menganut dasar hukum demokrasi, yang memiliki pengertian bahwa demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pengertian tersebut dapat dipahami bahwa peran warga negara Indonesia sangat penting untuk membentuk suatu dasar hukum negara Indonesia di dalam sebuah pemerintahan.
   Ada beberapa kategori untuk hubungan warga negara dengan negaranya[2], yakni :
·         Hubungan yang bersifat emosinal, berupa sikap bangga pada bangsa dan negara, cinta tanah air dan sikap rela berkorban untuk negara.
·         Hubungan yang bersifat formal, memajukan bangsa dalam hal mengembangkan IPTEK, memahami sejarah dan filosofi bangsa dan negara guna bekal kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·       Hubungan yang bersifat fungsional, berupa gambaran peran warga negara, fungsi warga negara dan partisipasi warga negara.
B.   Karaktristik warga negara yang baik
                   Untuk membangun suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga Negara haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis.
Ada beberapa karaktristik bagi warga Negara[3] :
1. Rasa hormat dan tanggung jawab
               Sebagai warga Negara, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga Negara terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai etnis,suku,ras,keyakinan,dan agama. Selain itu, sebagai warga Negara, seorang warga Negara juga di tuntut untuk turut bertanggung jawab menjaga keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban Negara yang berdiri di atas pluralitas tersebut.
2. Bersikap kritis
            Warga Negara, hendaknya selalu bersikap kritis, baik terhadap kenyataan empiris (realitas sosial,budaya,dan politik) maupun terhadap kenyataan supra- empris (agama,kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditujukan pada diri sendiri yang disertai pendapat yang berbeda dan didukung oleh sikap yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
3.  Membuka diskusi dan dialog
                   Perbedaan pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang pasti terjadi ditengah masyarakat. Untuk meminimalisir konflik yang ditimbulkan dari perbedaan pendapat,maka membuat ruang untuk diskusi dan berdialog adalah solusi yang bisa digunakan.
4. Bersikap terbuka
                   Sikap terbuka merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan manusia,termasuk rasa menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang mungkin asing.
5. Rasional
               Memiliki kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah suatu hal yang harus dilakukan. Keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga Negara.
6..  Jujur
                   Memiliki sikap jujur bagi warga Negara adalah suatu niscaya.Kejujuran merupakan kunci bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga Negara.[4]
C.    Peran Warga Negara
                   Warga Negara dan Negara itu saling berhubungan satu sama lain. Peran warga Negara sangat penting bagi bangsa dan Negaranya .jadi kita sebagai warga Negara harus sadar akan Hak Kewajiban dan peran kita dalam berbangsa dan bernegara.
                   Peranan warga negara antara lain:
1.      Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
2.      Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
3.      Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
4.      Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
5.      Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6.      Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.

D.    peran warga Negara di bidang hukum, politik, ekonomi dan social budaya
1.      Peran warga Negara di bidang hukum
Peran warga Negara dalam bidang hukum ini memang sangat erat dalam persamaan seperti dalam prinsip demokrasi. Masalah persamaan hukum telah diatur dalam konstitusi di Indonesia pada pasal 28D. warga Negara yang otonom harus melaksanakan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional,yaitu menciptakan kultur taat ukum yang sehat dan aktif., ikut mendorong proses pembuatan hukum yang aspiratif,mendukung pembuatan materi hukum dan ikut menciptakan aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab.selain itu Negara harus mengakui:
1.      Adanya roteksi konstetisional
2.      Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak
3.      Adanya pemilian umum yang bebas
4.      Adanya kebebasan menyatakan pendapat dan berserikat
5.      Adanya tugas tugas oposisi
6.      Adanya pendidikan civil.
2.      Peranan warga Negara dibidang politik.
Peran dalam bidang politik ini mayoritas tentang masalah partisipasi politik diantaranya adalah partisipasi lewat partai politik dengan cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di masyarakat,selalu mengontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal kebijakan politik. Selalu ingin berperan dalam pengambilan keputusan politik ( ikut seta pemilu).
3.      Peran warga Negara dibidang ekonomi.
Peran dalam bidang ekonomi ini menyangkut permasalahan persamaan ekonomi dalam suatu masyarakat. Jadi peran waga Negara adalah mengusahakan persamaan dalam hal berpendapat, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis kekeluargaan sehingga menguntungkan banyak orang,membuat lapangan pekerjaan,tidak melakukan tindak pidana korupsi dan lain lain.

4.      Peran warga Negara di bidang sosial budaya.
Peran warga Negara di bidang sosial budaya ini adalah menghapuskan segala macam bentuk descriminasi terhadap ras,ikut dalam pelaksanaan kegiatan yang menyangkut social dan menghormati adanya keanekaragaman,memajukan daerah dan menjaga keamanan agar tidak rentan terhadap konflik social masyarakat.[5]






                  









BAB III
PENUTUP
A.  Kesimpulan
1.    Warga negara merupakan salah satu syarat terpenting terbentuknya sebuah negara, tidak ada warga negara maka tidak akan terbentuk pula suatu negara.
2.    Ada Ada beberapa karaktristik bagi warga Negara :
a.         Rasa hormat dan tanggung jawab
b.        Bersikap kritis
c.         Membuka diskusi dan dialog
d.        Bersikap terbuka
e.         Rasional
f.         Jujur
B.     SARAN
       Tak ada gading yang tak retak, begitulah pepatah lama mengatakan. begitu pula dengan makalah yang kami tulis ini, maka dari itu kritik dan saran yang bersifat konstruktif selalu kami harapkan dari para pembaca untuk pebaikan selanjutnya. Dan semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat kepada penulis pada khususnya, dan kepada pembaca pada umumnya.




[1] Rahayu Ani Sri, Pendidikan Pancasila  dan Kewarganegaraan, ( Jakarta : Bumi Aksara, 2017) hlm. 122.
[2] Dede Rosyada,Demokrasi,Hak asasi manusia,dan masyarakat madani , (Jakarta:ICCE UIN Syarif hidayatullah). 2000.

[3] Kaelan,  Pendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Paradigma, 2016) hlm. 65
[4] KaelanPendidikan Kewarganegaraan, Yogyakarta: Paradigma, 2016) hlm. 105
[5]