BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi
dimana trdapat pemerintah yang mengatur ekonomi, politik, sosial,budaya,dan
lain sebagainnya. Di dalam suatu Negara
minimal terdapat unsur-unsur Negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah
yang berdaulat serta pengakuan dari Negara lain.Negara merupakan suatu
organisasi dari rakyat untuk mencapai tujuan bersama yang di junjung tinggi oleh
warga Negara tersebut.
Warga negara merupakan salah satu syarat terpenting terbentuknya sebuah
negara, tidak ada warga negara maka tidak akan terbentuk pula suatu negara.
Dalam pemerintahan di Republik Indonesia sendiri pernah menganut dasar hukum
Demokrasi, yang memiliki pengertian bahwa demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pengertian tersebut
dapat dipahami bahwa peran warga negara Indonesia sangat penting untuk
membentuk suatu dasar hukum negara Indonesia di dalam sebuah pemerintahan.
Negara Republik Indonesia mengacu pada undang-undang dasar 1945 sebagaimana di
dalamnya telah diatur hubungan tentang kewajiban negara terhadap warganya dan
hak serta kewajiban warga negara dalam berbakti kepada negaranya sesuai suatu
sistem kenegaraan. Pada dasarnya kewajiban negara adalah memberikan
kesejahteraan hidup dan keamanan warga negaranya sesuai dengan sistem
demokrasi. Negara pun juga harus melindungi hak-hak yang dimiliki warga
negaranya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian warga Negara?
2. Bagaimana karaktristik warga Negara yang baik?
3. Apa peranan warga Negara menurut UUD 1945?
4. Apa Peran warga Negara di bidang hukum,politik,ekonomi dan
social budaya?
C. Tujuan
1. mengetahui pengertian warga Negara
2. mengetahui karaktristik warga Negara yang baik
3. mengetahui peranan warga Negara
4. mengetahui peran warga Negara di bidang hukum,politik,ekonomi
dan social budaya
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Warga Negara
Ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu arti dari warga
negara. warga negara di artikan sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi
unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagai
orang merdeka karena warga negara mengandung arti peserta,anggota atau warga
dari suatu negara, yakni peserta dari suatu persekutuan yang di dirikan dengan
kekuatan bersama atas dasar tanggung jawab bersama dan untuk kepentingan
bersama. Lalu secara garis besar, pengertian
dari warga negara Republik Indonesia tertuang dalam UUD 1945 dalam pasal 26
ayat 1 yang bermakna bahwa warga negara Indonesia adalah orang-orang asli yang
terlahir sebagai warga negara dan orang asing yang ditetapkan dengan ketentuan
undang-undang.[1]
Warga
negara merupakan salah satu syarat terpenting terbentuknya sebuah negara, tidak
ada warga negara maka tidak akan terbentuk pula suatu negara. Dalam
pemerintahan di Republik Indonesia sendiri pernah menganut dasar hukum
demokrasi, yang memiliki pengertian bahwa demokrasi adalah sebuah bentuk
kekuasaan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Dalam pengertian tersebut
dapat dipahami bahwa peran warga negara Indonesia sangat penting untuk
membentuk suatu dasar hukum negara Indonesia di dalam sebuah pemerintahan.
Ada beberapa
kategori untuk hubungan warga negara dengan negaranya[2],
yakni :
·
Hubungan yang bersifat emosinal, berupa sikap bangga pada bangsa
dan negara, cinta tanah air dan sikap rela berkorban untuk negara.
·
Hubungan yang bersifat formal, memajukan bangsa dalam hal
mengembangkan IPTEK, memahami sejarah dan filosofi bangsa dan negara guna bekal
kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Hubungan yang bersifat fungsional, berupa gambaran peran warga
negara, fungsi warga negara dan partisipasi warga negara.
B.
Karaktristik warga negara
yang baik
Untuk membangun
suatu tatanan masyarakat yang demokratis dan berkeadaban, maka setiap warga Negara
haruslah memiliki karakter atau jiwa yang demokratis.
Ada beberapa karaktristik bagi warga Negara[3] :
1. Rasa hormat dan tanggung jawab
Sebagai
warga Negara, hendaknya memiliki rasa hormat terhadap sesama warga Negara
terutama dalam konteks adanya pluralitas masyarakat Indonesia yang terdiri dari
berbagai etnis,suku,ras,keyakinan,dan agama. Selain itu, sebagai warga Negara,
seorang warga Negara juga di tuntut untuk turut bertanggung jawab menjaga
keharmonisan hubungan antar etnis serta keteraturan dan ketertiban Negara yang
berdiri di atas pluralitas tersebut.
2. Bersikap kritis
Warga Negara, hendaknya selalu bersikap kritis, baik
terhadap kenyataan empiris (realitas sosial,budaya,dan politik) maupun terhadap
kenyataan supra- empris (agama,kepercayaan). Sikap kritis juga harus ditujukan
pada diri sendiri yang disertai pendapat yang berbeda dan didukung oleh sikap
yang bertanggung jawab terhadap apa yang dikritisi.
3. Membuka diskusi dan
dialog
Perbedaan
pendapat dan pandangan serta perilaku merupakan realitas empirik yang pasti
terjadi ditengah masyarakat. Untuk meminimalisir konflik yang ditimbulkan dari
perbedaan pendapat,maka membuat ruang untuk diskusi dan berdialog adalah solusi
yang bisa digunakan.
4.
Bersikap terbuka
Sikap terbuka
merupakan bentuk penghargaan terhadap kebebasan manusia,termasuk rasa
menghargai terhadap hal-hal yang tidak biasa atau baru serta pada hal-hal yang
mungkin asing.
5. Rasional
Memiliki
kemampuan untuk mengambil keputusan secara bebas dan rasional adalah suatu hal
yang harus dilakukan. Keputusan yang diambil secara rasional akan mengantarkan
sikap yang logis yang ditampilkan oleh warga Negara.
6.. Jujur
Memiliki
sikap jujur bagi warga Negara adalah suatu niscaya.Kejujuran merupakan kunci
bagi terciptanya keselarasan dan keharmonisan hubungan antar warga Negara.[4]
C.
Peran Warga Negara
Warga
Negara dan Negara itu saling berhubungan satu sama lain. Peran warga Negara
sangat penting bagi bangsa dan Negaranya .jadi kita sebagai warga Negara harus
sadar akan Hak Kewajiban dan peran kita dalam berbangsa dan bernegara.
Peranan
warga negara antara lain:
1. Ikut berpartisipasi
untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik
oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
2.
Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
3.
Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
4.
Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela-
kukan pembinaan kepada fakir miskin.
5.
Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
6.
Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
D.
peran warga Negara di bidang hukum, politik, ekonomi dan social
budaya
1. Peran warga Negara di bidang hukum
Peran warga Negara dalam bidang hukum ini memang sangat erat dalam
persamaan seperti dalam prinsip demokrasi. Masalah persamaan hukum telah diatur
dalam konstitusi di Indonesia pada pasal 28D. warga Negara yang otonom harus
melaksanakan tiga hal untuk mewujudkan demokrasi konstitusional,yaitu
menciptakan kultur taat ukum yang sehat dan aktif., ikut mendorong proses
pembuatan hukum yang aspiratif,mendukung pembuatan materi hukum dan ikut menciptakan
aparat penegak hukum yang jujur dan bertanggung jawab.selain itu Negara harus
mengakui:
1.
Adanya roteksi konstetisional
2.
Adanya kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak
3.
Adanya pemilian umum yang bebas
4.
Adanya kebebasan menyatakan pendapat dan berserikat
5.
Adanya tugas tugas oposisi
6.
Adanya pendidikan civil.
2. Peranan warga Negara dibidang
politik.
Peran dalam bidang politik ini mayoritas tentang masalah
partisipasi politik diantaranya adalah partisipasi lewat partai politik dengan
cara menjadi anggota parpol ataupun beberapa organisasi kecil di
masyarakat,selalu mengontrol dan mengkritisi kinerja pemerintah dalam hal
kebijakan politik. Selalu ingin berperan dalam pengambilan keputusan politik (
ikut seta pemilu).
3. Peran warga Negara dibidang
ekonomi.
Peran dalam bidang ekonomi ini menyangkut permasalahan persamaan
ekonomi dalam suatu masyarakat. Jadi peran waga Negara adalah mengusahakan
persamaan dalam hal berpendapat, mewujudkan pengembangan ekonomi kerakyatan
yang berbasis kekeluargaan sehingga menguntungkan banyak orang,membuat lapangan
pekerjaan,tidak melakukan tindak pidana korupsi dan lain lain.
4. Peran warga Negara di bidang
sosial budaya.
Peran warga Negara di bidang sosial budaya ini adalah menghapuskan
segala macam bentuk descriminasi terhadap ras,ikut dalam pelaksanaan kegiatan
yang menyangkut social dan menghormati adanya keanekaragaman,memajukan daerah
dan menjaga keamanan agar tidak rentan terhadap konflik social masyarakat.[5]
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Warga negara merupakan salah satu syarat terpenting terbentuknya
sebuah negara, tidak ada warga negara maka tidak akan terbentuk pula suatu
negara.
2.
Ada Ada beberapa karaktristik bagi warga Negara :
a.
Rasa hormat dan tanggung jawab
b.
Bersikap kritis
c.
Membuka diskusi dan dialog
d.
Bersikap terbuka
e.
Rasional
f.
Jujur
B.
SARAN
Tak ada gading yang tak retak, begitulah pepatah lama mengatakan.
begitu pula dengan makalah yang kami tulis ini, maka dari itu kritik dan saran
yang bersifat konstruktif selalu kami harapkan dari para pembaca untuk pebaikan
selanjutnya. Dan semoga tulisan ini dapat memberikan manfaat kepada penulis
pada khususnya, dan kepada pembaca pada umumnya.