BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Letak geografis Indonesia yang berupa kepulauan sangat
berpengaruh terhadap mekanisme pemerintahan Indonesia. Dengan keadaan geografis
yang berupa kepulauan ini, menyebabkan pemerintah sulit mengkoordinasi
pemerintahan yang ada di daerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan
pemerintahan maka diperlukan adanya berbagai suatu sistem pemerintahan yang
dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapi tetap dibawah
pengawasan dari pemerintah pusat.
Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya
berbagai ancaman terhadap keutuhan NKRI. Hal itu ditandai dengan banyaknya
daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber daya alam daerah di Indonesia yang tidak merata juga merupakan salah
satu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan untuk memudahkan
pengelolaan sumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus
menjadi pendapatan nasional.
Oleh karena itu, pemakalah berusaha untuk mengkaji lebih
dalam tentang Otonomi Daerah
dan pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa penngertian otonomi daerah?
2.
Apa saja hakikat otonomi daerah?
3.
Apa tujuan otonomi daerah?
4.
Apa saja prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi
daerah?
5.
Apa saja asas otonomi daerah?
6.
Bagaimana dampak positif dan negatif otonomi
daerah?
C.
TUJUAN PENULISAN
1.
Untuk mengetahui pengertian otonomi daerah.
2.
Untuk mengetahui hakikat otonomi daerah.
3.
Untuk mengetahui tujuan otonomi daerah.
4.
Untuk mengetahui prinsip-prinsip pelaksanaan
otonomi daerah.
5.
Untuk mengetahui asas otonomi daerah.
6.
Untuk mengetahui dampak positif dan negatif
otonomi daerah.
BAB
II
PEMBAHASAN
OTONOMI
DAERAH
A.
Pengertian Otonomi Daerah
Istilah otonomi berasal dari bahasa Yunani
autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti Undang-undang atau aturan.
Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga sendiri (Bayu Suryaninrat; 1985).
Sedangkan pengertian otonomi dalam makna sempit
dapat diartikan sebagai “mandiri” sedangkan dalam makna yang lebih luas
diartikan sebagai “berdaya”. Otonomi daerah dengan demikian berarti kemandirian
suatu daerah dalam kaitan pembuatan keputusan-keputusan mengenai kepentingan
daerah sendiri.([1])
Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman
(1997) mengemukakan bahwa:
1.
F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi daerah
sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah.
2.
Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi
mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan
yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus
dipertanggungjawabkan.
3.
Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi daerah
adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh dari
pemerintah pusat.([2])
B. Hakekat Otonomi Daerah
Berdasarkan
pengertian-pengertian otonomi daerah tersebut dapat disimpulkan bahwa hakikat
otonomi daerah adalah sebagai berikut:
Ø
Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan
sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai kebutuhan
daerah masing-masing.
Ø
Daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri,
baik kewenangan mengatur maupun mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri
sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.([3])
C. Tujuan Otonomi Daerah
a. Tujuan dilaksanakannya
otonomi daerah adalah :
1. Mencegah pemusatan
kekuasaan.
2. Terciptanya pemerintahan
yang efesien.
3. Partisipasi masyarakat
dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.
b. Tujuan utama
otonomi daerah adalah :
1. Kesetaraan
politik ( political equality ).
2. Tanggung jawab
daerah ( local accountability ).
D. Prinsip-Prinsip
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Prinsip-prinsip pemberian
otonomi daerah yang dijadikan pedoman dalam menyelenggarakan pemerintahan
daerah adalah sebagai berikut:
1.
Penyelenggaraan otonomi daaerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek
demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi keanekaragaman daerah.
2.
Pelaksanaan otonomi daerah didasarkan pada otonomi luas, nyata dan
bertanggung jawab.
3.
Pelaksanaan otonomi daerah yang luas dan utuh diletakkan pada daerah kabupaten
dan daerah kota sedang pada daerah provinsi merupakan otonomi terbatas.
4.
Pelaksanaan otonomi daerah harus sesuai dengan konstitusi negara sehingga
tetap terjamin hubungan yang serasi antara pusat dan daerah serta antar daerah.
5.
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan kemandirian daerah
otonom.
6.
Pelaksanaan otonomi daerah harus lebih meningkatkan peranan dan fungsi
legislatif daerah.
7.
Pelaksanaan asas demokrasi diletakkan pada daerah provinsi dalam
kedudukannya sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan
pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah.
8.
Pelaksanaan asas tugas pembantuan, dimungkinkan tidak hanya dari pemerintah
kepada daerah tetapi juga dari pemerintah dan daerah kepada desa yang disertai
dengan pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan
kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungjawabkan kepada yang
menugaskan.([5])
E. Asas
Otonomi Daerah
Pedoman
pemerintahan diatur dalam Pasal 20 UU No. 32 Tahun 2004. Penyelenggaraan
pemerintahan berpedoman pada asas umum penyelenggaraan negara yang terdiri atas
sebagai berikut:
Ø
Asas kepastian hukum adalah asas yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan
dalam setiap kebijakan penyelenggara negara.
Ø
Asas tertip penyelenggara adalah asas menjadi
landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian
penyelenggara negara.
Ø
Asas kepentingan umum adalah asas yang
mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan
selektif.
Ø
Asas keterbukaan adalah asas yang membuka diri
terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informas yang benar, jujur, dan tidak
diskriminatif tentang penyelenggara negara dengan tetap memperhatikan
perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
Ø
Asas proporsinalitas adalah asas yang
mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Ø
Asas profesionalitas adalah asas yang
mengutamakan keadilan yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ø
Asas akuntabilitas adalah asas yang menentukan
bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus
dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang
kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ø
Asas efisiensi dan efektifitas adalah asas yang
menjamin terselenggaranya kepada masyarakat dengan menggunakan sumber daya
tersedia secara optimal dan bertanggung jawab (efisiensi = ketepatgunaan,
kedaygunaan, efektivitas = berhasil guna).
Adapun
penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan tiga asas antara lain sebagai
berikut...
Ø Asas
desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada
daerah otonom dalam kerangka NKRI
Ø Asas dekosentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil
pemerintah dan atau perangkat pusat daerah.
Ø
Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan
desa, dan dari daerah ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai
pembiayaan, sarana, dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban
melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkan kepada yang menugaskan.([6])
F. Dampak Positif Dan
Negatif Otonomi Daerah
a.
Dampak positif
Dampak
positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah
akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di
masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan
respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di
daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada
yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut
memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun
program promosikebudayaan dan juga pariwisata.
b.
Dampak negatif
Dampak
negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di
pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugika negara dan
rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang
adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang
dapat menimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya,
atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti
Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi
daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di
daerah, selain itu karena memang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah
pusat tidak begitu berarti.([7])
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1. otonomi berasal
dari bahasa Yunani autos yang berarti sendiri dan namos yang berarti
Undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan sebagai
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri.
Menurut Ateng Syarifuddin, otonomi mempunyai makna kebebasan atau
kemandirian tetapi bukan kemerdekaan. Kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu
terwujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggungjawabkan.
2. hakikat otonomi daerah
adalah Daerah memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangga
pemerintahan sendiri, baik, jumlah, macam, maupun bentuk pelayanan masyarakat
yang sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
3. Tujuan utama otonomi
daerah adalah kesetaraan
politik ( political equality ),Tanggung jawab
daerah ( local accountability ), Kesadaran
daerah ( local responsiveness ).
4. Prinsip-Prinsip
Pelaksanaan Otonomi Daerah adalah
a. Penyelenggaraan otonomi
daaerah dilaksanakan dengan memperhatikan aspek demokrasi, keadilan, pemerataan
serta potensi keanekaragaman daerah.
b. Pelaksanaan otonomi daerah
didasarkan pada otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab.
5. Asas otonomi daerah secara
umum dalam penyelenggaraannya adalah sebagai berikut:
a. Asas kepastian
hukum
b. Asas tertip
penyelenggara
c. Asas
kepentingan umum
d. Asas keterbukaan
e. Asas
proporsinalitas
f. Asas
profesionalitas
g. Asas akuntabilitas
h. Asas efisiensi dan
efektifitas
6. Damapak otonomi daerah
antara lain:
a.
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi
daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan
identitas lokalyang ada di masyarakat.
b.
Dampak negatif otonomi daerah adalah adanya kesempatan
bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat
merugika negara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme.
B. SARAN
Pada akhir penulisan makalah ini, penulis memberikan
saran serta masukan kepada semua pembaca umumnya, khususnya di Indonesia
tercinta ini untuk lebih meningkatkan kualitas akhlak dan menerapkan akhlak-akhlak
yang baik dalam kehidupan sehari-hari.
Dan untuk pembaca apabila dalam penulisan dan pemaparan
makalah ini ada kekurangan dan kesalahan, penulis hanyalah insan biasa yang
tidak lepas dari salah dan lupa, maka dari itu penulis mohon maaf sebesar –
besarnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ø Erie Hariyanto, Pendidikan Panca Sila dan Kewarga Negaraan,
Surabaya: Pena Salsabila, 2013.
Ø Nuryadi, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Jakarta:
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan,2014.
Ø H.S. Sunardi
dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX SMP
dan MTs. Jakarta:
Global.
Ø A. Ubaedillah,dkk, Pancasila, Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani,
(Jakarta :ICCE UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta, 2003).
[1] Erie
Hariyanto, Pendidikan Panca Sila dan Kewarga Negaraan, Surabaya: Pena
Salsabila, 2013, hlm.130
[2] Nuryadi, Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan, Jakarta: Kementrian Pendidikan dan
Kebudayaan,2014, hlm. 113
[3] [3] H.S. Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX SMP
dan MTs. Jakarta:
Global, hlm. 49
[4] H.S. Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan Kewarganegaraan untuk Kelas IX SMP
dan MTs. Jakarta:
Global, hlm. 50
[5] Erie
Hariyanto, Pendidikan Panca Sila dan Kewarga Negaraan, Surabaya: Pena
Salsabila, 2013, hlm.133-1334
[6] H.S. Sunardi dan Purwanto, Tri Bambang. 2006. Pendidikan
Kewarganegaraan untuk Kelas IX SMP dan MTs. Jakarta: Global, hlm. 57
[7] A. Ubaedillah,dkk, Pancasila,
Demokrasi,HAM,dan Masyarakat Madani, (Jakarta :ICCE
UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2003), hlm.179