A.
Judul Penelitian
PENGARUH SISTEM BAGI HASIL TERHADAP KEPUTUSAN MENABUNG DI BMT UGT
SIDOGIRI KANTOR KAS CABANG BANDARAN TLANAKAN PAMEKASAN
B.
Latar Belakang Masalah
Berdirinya suatu Negara tentu tidak akan lepas dari masalah
perekonomian dan kebijakan – kebijakan ekonomi yang dibuat guna mencapai
kestabilan perekonomiannya. Indonesia merupakan Negara merdeka yang selalu
menjaga kestabilan ekonomi di samping kestabilan politik serta pertahanan dan
keamanan Negara. Salah satu yang dapat membantu menstabilkan perekonomian
Indonesia adalah keberadaan lembaga keuangan perbankan dan nonbank.
Bank adalah bagian
dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu Negara. Bahkan pada era
globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari sistem keuangan
dan sistem pembayaran dunia. Oleh karena itu eksistensinya bukan saja hanya
harus dijaga oleh pemilik bank itu sendiri dan pengurusnya, tetapi juga oleh
masyarakat nasional dn global.
Bank syari’ah adalah
bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah, yaitu
aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk
penyimpanan dana dn pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang
dinyatakan sesuai dengan syari’ah. Dalam menjalankan usahanya bank syari’ah
menggunakan pola bagi hasil yang merupakan landasan utama dalam segala
operasinya baik dalam produk pendanaan, pembiayaan maupun dalam produk lainnya.[1]
Selain bank
syari’ah, di Indonesia juga berkembang dengan baik LKS seperti BMT (Baitul
Maal Wattamwil). Jika bank syari’ah berfungsi sebagai penghimpun dan
penyalur dana dari masyuarakat secara kompleks, BMT dikenal masyarakat sebagai
lembaga keuangan mikro syari’ah. BMT ini umumnya menyentuh masyarakat yang
memiliki dana dan membutuhkan dana yang lebih kecil dari bank syari’ah. BMT (Baitul
Maal Wattamwil) merupakan suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah,
yaitu baitulmaal dan baitul tamwil. Bitulmaal lebih mengarah pada usaha-usah
pengumpulan dn penylurn dan yng non profit, seperti zakat, infaq dan shadaqah.
Adapun Baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial.[2]
Menurut Sri Indah
Nikensari, (2012 : 24) bagi hasil adalah kerja sama antara dua pihak yang satu
sebagai penyandang dana dan yang lain sebagai pengelola dana, di mana hasil
usahanya akan di bagi bersama sesuai nisbah yang di sepakati, misalnya 50% :
50%.[3]
Bagi hasil adalah pembagian atas
hasil usaha yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang di lakukan perjanjian
yaitu pihak nasabah dan pihak bank syari’ah . Dalam hal terdapat dua pihak yang
melakukan perjanjian usaha, maka hasil atas usaha yang dilakukan oleh kedua
pihak atau salah satu pihak, akan dibagi sesuai dengan porsi masing-masing
pihak yang melakukan akad perjanjian. [4]
Bagi keuntungan
atau bagi hasil merupakan cirri utama bagi lembaga keuangan bank islam,
dinamakan lembaga keuangan bagi hasil oleh karen itu sesungguhnya lembaga ini
memperoleh keuntungan dari apa yang dihasilkan dari upayanya mengelola dan
pihak ketiga. Sistem bagi hasil merupakan faktor penting dalam menentukan bagi
hasil dibank syari’ah. Sebab aspek nisbah merupakan aspek yang disepakati
bersama antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Apabila kegiatan
usaha menghasilkan, maka keuntungan dibagi berdua dan apabila kegiatan usaha
menderita kerugian, maka kerugian ditanggung bersama. Sistem bagi hasil
menjamin adanya keadilan dan tidak ada pihak yang tereksploitasi (di dzalimi).[5]
System bagi hasil
merupakan suatu system yang meliputi tata cara pembuatan hasil usaha penyediaan
modal dengan pengelola modal (bank
syariah yang hanya mengawasi operasional usaha nasabah). Keuntungan yang
di bagikan pihak bank syariah kepada anggota berdasarkan atas laba usaha bruto
dengan perbandingan bagi hasil 40:60, atau sesuai dengan kekuatan tawar menawar
kedua belah pihak.[6]
Menurut Sumarwan
(2011 : 357) mendefinisikan suatu keputusan sebagai pemilihan suatu tindakan
dari dua atau lebih pilihan alternative. Menurut Fahmi (2016 : 2) keputusan
adalah proses penelusuran masalah yang berawal dari latar belakang masalah,
identifikasi masalah hingga pada terbentuknya kesimpulan atau rekomendasi.
Dalam membuat keputusan menabung biasanya masyarakat memperhatikan tingkat
bunga yang dalam perbankan syariah diwujudkan dengan bagi hasil. Tabungan dalam
pandangan ekonom neoklasik diartikan sebagai fungsi dari tingkat bunga. Tingkat
bunga tabungan yang lebih tinggi bias menarik masyarakat untuk menabung lebih
banyak uangnya dengan mengorbankan konsumsi.[7]
Keputusan menabung di BMT
dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari perilaku konsumen sampai pada
nilai-nilai yang ditawarkan BMT kepada anggotanya. Yaitu diantaranya adalah
faktor sistem bagi hasil. Keputusan adalah perihal yang berkaitan dengan
putusan, ketetapan sikap terakhir yang harus dijalankan dan disimpulkan
mengenai pendapatnya. Bagi hasil yang diterima nasabah mencerminkan kemampuan
BMT dalam mengelola dana tersebut dan dapat meningkatkan keputusan nasabah
dalam menabung.
Menurut Erol dalam Muhammad (2007 :
7) perilaku nasabah yang memilih bank syariah tertentu di dukung oleh tingkat
bagi hasil yang diberikan bank kepada para penyimpan. Keputusan nasabah dalam
memilih bank syariah juga di dorong oleh factor agama, dimana nasabah
menekankan pada ketaatannya terhadap prinsip-prinsip islam, motif keuntungan
yang diperoleh dengan melakukan investasi berdasarkan profit loss sharing.[8]
Tabungan merupakan simpanan yng paling popular
dikalangan masyarakat umum. Sesuai
dengan perkembangan zaman, dewasa ini kegiatan menabung sudah beralih
dari rumh ke lembaga keuangan seperti bank. Menabung di bank bukan saja
menghindarkan dari risiko kehilangan atau kerusakan akan tetapi juga memperoleh
penghasilan dari bagi hasil. Dengan demikian, jumlah uang akan bertambah dari
waktu ke waktu sekalipun tidak bertambah.
Tabungan bagi
hasil sendiri merupakan suatu tabungan yang di jalankan berdasarkan akad.
Dimana nasabah akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan keuntungan yang akan
didapatnya tanpa adanya unsur paksaan, dan dengan menabung di bank syariah akan
relatif lebih aman ditinjau dari perspektif islam, karena akan mendapatkan
keuntungan atau bagi hasil yang dihasilkan dari bisnis yang halal.[9]
Seperti halnya
simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan
persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Disamping persyaratan
yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda,
demikian pula, sasaran bank dalam memasarkan produk tabungannya juga berbeda
sesuai dengan sasaran yang diinginkan.
Pengertian
tabungan menurut undang-undang perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah “simpanan
yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang
disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat
lainnya yang dipersamakan dengan itu.”[10]
Maksud dari
penarikan hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati
adalah untuk menarik uang yang disimpan direkening tabungan antar satu bank
dengan bank lainnya berbeda, tergantung dari bank yang mengeluarkannya.
Dengan demikian meningkatnya jumlah
lembaga keuangan maka akan meningkatkan persaingan yang ketat, sehingga dalam
menjalankan lembaga BMT harus bisa membaca faktor apa saja yang mempengaruhi
konsumen dalam memilih menyimpan dananya di BMT UGT Sidogiri. Secara umum calon
anggota yang akan menabung tentunya akan memilih bank yang dapat memberikan
keuntungan dan kemudahan.
Dari hasil
wawancara dan observasi yang penulis lakukan menyatakan bahwa masyarakat ataupun nasabah lebih tertarik untuk
melakukan transaksi di BMT UGT Sidogiri dari pada lembaga keuangan lainnya yang
ada di desa Bandaran. Hal tersebut disebabkan bagi hasil yang diberikan cukup
adil oleh BMT UGT Sidogiri.
Berdasarkan
uraian latar belakang masalah diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan
penelitian mengenai “PENGARUH SISTEM BAGI HASIL TERHADAP KEPUTUSAN MENABUNG DI BMT UGT
SIDOGIRI KANTOR KAS CABANG BANDARAN TLANAKAN PAMEKASAN “
C.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah yang telah dijabarkan diatas, maka dapat disusun rumusan
masalah sebagai berikut :
1.
Apakah
sistem bagi hasil berpengaruh terhadap keputusan menabung di BMT UGT Sidogiri
kantor kas cabang Bandaran Tlanakan Pamekasan ?
2.
Variabel
apakah yang paling besar memberikan pengaruh terhadap keputusan menabung di BMT
UGT Sidogiri kantor kas cabang Bandaran Tlanakan Pamekasan ?
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman
Karim, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta : Rajawali
Pres, 2011.
Ascarya,
Akad dan Produk Bank syari’ah, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2011.
Ismail,
PERBANKAN SYARIAH, Jakarta : KENCANA,
2011.
Kasmir,
Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta : Rajawali Pres, 2014.
Novita
Erliana Sari, Nik Amah dan Yahya Reka Wirawan, Penerapan Prinsip Bagi Hasil dan Pengarunya Terhadap Keputusan
Menabung Pada Nasabah Bank Mu’amalah
Kantor Cabanag Madiun, Madiun
: Universitas PGRI, 2017.
Nurul
Huda dan Mohammad Haykal, Lembaga Keuangan Islam : Tinjauan Teoritis dan
Praktis, Jakarta: Kencana, 2010.
Trisera
Renni Hapsari, Handoyo dan Widayanto, Pengaruh
Kualitas Produk dan Bagi Hasil Terhadap Keputusan Nasabah dalam Menabung pada
Bank Mu’amalat Indonesia Syari’ah (Studi Kasus Pada Kantor Kas Baitur Rahman
Bank Muamalat Indonesia Syari’ah Semarang), Semarang : Universitas Diponegoro.
Wardani
Wahab , Pengaruh Tingkat Bagi Hasil
Terhadap Minat Menabung di Bak Syari’ah, Riau : sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi
Mahaputra Riau, 2016.
Yulika
Khasanah dan Arie Indra Gunawan,
Pengaruh Sistem Bagi Hasil Terhadap
Keputusan Menjadi Nasabah Bank Syariah Di Kota Cirebon (Penelitian Survey
Terhadap Nasabah Bank Syariah Di Kota Cirebon),(jurnal Educomic, Volume 2,
Nomor 1 tahun 2014).
[1] Ascarya, Akad
dan Produk Bank syari’ah, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2011), hlm 25
[2] Nurul Huda dan
Mohammad Haykal, Lembaga Keuangan Islam : Tinjauan Teoritis dan Praktis, (Jakarta
: Kencana, 2010), hlm 363
[3] Trisera Renni Hapsari, Handoyo
dan Widayanto, Pengaruh Kualitas Produk
dan Bagi Hasil Terhadap Keputusan Nasabah dalam Menabung pada Bank Mu’amalat
Indonesia Syari’ah (Studi Kasus Pada Kantor Kas Baitur Rahman Bank Muamalat
Indonesia Syari’ah Semarang), (Semarang : Universitas Diponegoro, ) hlm 3
[4] Ismail, PERBANKAN SYARIAH, (Jakarta : KENCANA, 2011), hlm 95-96
[5] Adiwarman
Karim, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta : Rajawali
Pres, 2011), hlm 279
[6] Wardani Wahab , Pengaruh Tingkat Bagi Hasil Terhadap Minat
Menabung di Bak Syari’ah, (Riau : sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahaputra
Riau, 2016), hlm 12
[7] Novita Erliana Sari, Nik Amah dan
Yahya Reka Wirawan, Penerapan Prinsip
Bagi Hasil dan Pengarunya Terhadap Keputusan Menabung Pada Nasabah Bank
Mu’amalah Kantor Cabanag Madiun, (Madiun : Universitas PGRI,
2017), hlm 61
[8] Trisera Renni Hapsari, Handoyo
dan Widayanto, Pengaruh Kualitas Produk
dan Bagi Hasil Terhadap Keputusan Nasabah dalam Menabung pada Bank Mu’amalat
Indonesia Syari’ah (Studi Kasus Pada Kantor Kas Baitur Rahman Bank Muamalat
Indonesia Syari’ah Semarang), (Semarang : Universitas Diponegoro, ) hlm 3
[9] Yulika Khasanah dan Arie Indra
Gunawan, Pengaruh Sistem Bagi Hasil Terhadap Keputusan Menjadi
Nasabah Bank Syariah Di Kota Cirebon (Penelitian Survey Terhadap Nasabah Bank
Syariah Di Kota Cirebon),(jurnal Educomic, Volume 2, Nomor 1 tahun 2014),
hlm 38
[10] Kasmir, Dasar-Dasar
Perbankan, (Jakarta : Rajawali Pres, 2014), hlm 93