Monday 17 September 2018

Proposal IAIN MAdura PENGARUH SISTEM BAGI HASIL TERHADAP KEPUTUSAN MENABUNG DI BMT UGT SIDOGIRI KANTOR KAS CABANG BANDARAN TLANAKAN PAMEKASAN


A.    Judul Penelitian
PENGARUH SISTEM BAGI HASIL TERHADAP KEPUTUSAN MENABUNG DI BMT UGT SIDOGIRI KANTOR KAS CABANG BANDARAN TLANAKAN PAMEKASAN

B.     Latar Belakang Masalah
         Berdirinya suatu Negara tentu tidak akan lepas dari masalah perekonomian dan kebijakan – kebijakan ekonomi yang dibuat guna mencapai kestabilan perekonomiannya. Indonesia merupakan Negara merdeka yang selalu menjaga kestabilan ekonomi di samping kestabilan politik serta pertahanan dan keamanan Negara. Salah satu yang dapat membantu menstabilkan perekonomian Indonesia adalah keberadaan lembaga keuangan perbankan dan nonbank.
         Bank adalah bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran suatu Negara. Bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga telah menjadi bagian dari sistem keuangan dan sistem pembayaran dunia. Oleh karena itu eksistensinya bukan saja hanya harus dijaga oleh pemilik bank itu sendiri dan pengurusnya, tetapi juga oleh masyarakat nasional dn global.
         Bank syari’ah adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syari’ah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dn pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah. Dalam menjalankan usahanya bank syari’ah menggunakan pola bagi hasil yang merupakan landasan utama dalam segala operasinya baik dalam produk pendanaan, pembiayaan maupun dalam produk lainnya.[1]
         Selain bank syari’ah, di Indonesia juga berkembang dengan baik LKS seperti BMT (Baitul Maal Wattamwil). Jika bank syari’ah berfungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana dari masyuarakat secara kompleks, BMT dikenal masyarakat sebagai lembaga keuangan mikro syari’ah. BMT ini umumnya menyentuh masyarakat yang memiliki dana dan membutuhkan dana yang lebih kecil dari bank syari’ah. BMT (Baitul Maal Wattamwil) merupakan suatu lembaga yang terdiri dari dua istilah, yaitu baitulmaal dan baitul tamwil. Bitulmaal lebih mengarah pada usaha-usah pengumpulan dn penylurn dan yng non profit, seperti zakat, infaq dan shadaqah. Adapun Baitul tamwil sebagai usaha pengumpulan dan penyaluran dana komersial.[2]
            Menurut Sri Indah Nikensari, (2012 : 24) bagi hasil adalah kerja sama antara dua pihak yang satu sebagai penyandang dana dan yang lain sebagai pengelola dana, di mana hasil usahanya akan di bagi bersama sesuai nisbah yang di sepakati, misalnya 50% : 50%.[3]
Bagi hasil adalah pembagian atas hasil usaha yang telah dilakukan oleh pihak-pihak yang di lakukan perjanjian yaitu pihak nasabah dan pihak bank syari’ah . Dalam hal terdapat dua pihak yang melakukan perjanjian usaha, maka hasil atas usaha yang dilakukan oleh kedua pihak atau salah satu pihak, akan dibagi sesuai dengan porsi masing-masing pihak yang melakukan akad perjanjian. [4]
          Bagi keuntungan atau bagi hasil merupakan cirri utama bagi lembaga keuangan bank islam, dinamakan lembaga keuangan bagi hasil oleh karen itu sesungguhnya lembaga ini memperoleh keuntungan dari apa yang dihasilkan dari upayanya mengelola dan pihak ketiga. Sistem bagi hasil merupakan faktor penting dalam menentukan bagi hasil dibank syari’ah. Sebab aspek nisbah merupakan aspek yang disepakati bersama antara kedua belah pihak yang melakukan transaksi. Apabila kegiatan usaha menghasilkan, maka keuntungan dibagi berdua dan apabila kegiatan usaha menderita kerugian, maka kerugian ditanggung bersama. Sistem bagi hasil menjamin adanya keadilan dan tidak ada pihak yang tereksploitasi (di dzalimi).[5]
            System bagi hasil merupakan suatu system yang meliputi tata cara pembuatan hasil usaha penyediaan modal dengan pengelola modal (bank  syariah yang hanya mengawasi operasional usaha nasabah). Keuntungan yang di bagikan pihak bank syariah kepada anggota berdasarkan atas laba usaha bruto dengan perbandingan bagi hasil 40:60, atau sesuai dengan kekuatan tawar menawar kedua belah pihak.[6]
            Menurut Sumarwan (2011 : 357) mendefinisikan suatu keputusan sebagai pemilihan suatu tindakan dari dua atau lebih pilihan alternative. Menurut Fahmi (2016 : 2) keputusan adalah proses penelusuran masalah yang berawal dari latar belakang masalah, identifikasi masalah hingga pada terbentuknya kesimpulan atau rekomendasi. Dalam membuat keputusan menabung biasanya masyarakat memperhatikan tingkat bunga yang dalam perbankan syariah diwujudkan dengan bagi hasil. Tabungan dalam pandangan ekonom neoklasik diartikan sebagai fungsi dari tingkat bunga. Tingkat bunga tabungan yang lebih tinggi bias menarik masyarakat untuk menabung lebih banyak uangnya dengan mengorbankan konsumsi.[7]         
Keputusan menabung di BMT dipengaruhi oleh banyak faktor, mulai dari perilaku konsumen sampai pada nilai-nilai yang ditawarkan BMT kepada anggotanya. Yaitu diantaranya adalah faktor sistem bagi hasil. Keputusan adalah perihal yang berkaitan dengan putusan, ketetapan sikap terakhir yang harus dijalankan dan disimpulkan mengenai pendapatnya. Bagi hasil yang diterima nasabah mencerminkan kemampuan BMT dalam mengelola dana tersebut dan dapat meningkatkan keputusan nasabah dalam menabung.
Menurut Erol dalam Muhammad (2007 : 7) perilaku nasabah yang memilih bank syariah tertentu di dukung oleh tingkat bagi hasil yang diberikan bank kepada para penyimpan. Keputusan nasabah dalam memilih bank syariah juga di dorong oleh factor agama, dimana nasabah menekankan pada ketaatannya terhadap prinsip-prinsip islam, motif keuntungan yang diperoleh dengan melakukan investasi berdasarkan profit loss sharing.[8]

           Tabungan  merupakan simpanan yng paling popular dikalangan masyarakat umum. Sesuai  dengan perkembangan zaman, dewasa ini kegiatan menabung sudah beralih dari rumh ke lembaga keuangan seperti bank. Menabung di bank bukan saja menghindarkan dari risiko kehilangan atau kerusakan akan tetapi juga memperoleh penghasilan dari bagi hasil. Dengan demikian, jumlah uang akan bertambah dari waktu ke waktu sekalipun tidak bertambah.
            Tabungan bagi hasil sendiri merupakan suatu tabungan yang di jalankan berdasarkan akad. Dimana nasabah akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan keuntungan yang akan didapatnya tanpa adanya unsur paksaan, dan dengan menabung di bank syariah akan relatif lebih aman ditinjau dari perspektif islam, karena akan mendapatkan keuntungan atau bagi hasil yang dihasilkan dari bisnis yang halal.[9]
           Seperti halnya simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu sama lainnya. Disamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang direkening tabungan juga berbeda, demikian pula, sasaran bank dalam memasarkan produk tabungannya juga berbeda sesuai dengan sasaran yang diinginkan.
            Pengertian tabungan menurut undang-undang perbankan Nomor 10 tahun 1998 adalah “simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.[10]
            Maksud dari penarikan hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati adalah untuk menarik uang yang disimpan direkening tabungan antar satu bank dengan bank lainnya berbeda, tergantung dari bank yang mengeluarkannya.
            Dengan demikian meningkatnya jumlah lembaga keuangan maka akan meningkatkan persaingan yang ketat, sehingga dalam menjalankan lembaga BMT harus bisa membaca faktor apa saja yang mempengaruhi konsumen dalam memilih menyimpan dananya di BMT UGT Sidogiri. Secara umum calon anggota yang akan menabung tentunya akan memilih bank yang dapat memberikan keuntungan dan kemudahan.
            Dari hasil wawancara dan observasi yang penulis lakukan menyatakan bahwa masyarakat  ataupun nasabah lebih tertarik untuk melakukan transaksi di BMT UGT Sidogiri dari pada lembaga keuangan lainnya yang ada di desa Bandaran. Hal tersebut disebabkan bagi hasil yang diberikan cukup adil oleh BMT UGT Sidogiri.
            Berdasarkan uraian latar belakang masalah diatas, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian mengenai PENGARUH SISTEM BAGI HASIL TERHADAP KEPUTUSAN MENABUNG DI BMT UGT SIDOGIRI KANTOR KAS CABANG BANDARAN TLANAKAN PAMEKASAN “

C.    Rumusan Masalah
            Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dijabarkan diatas, maka dapat disusun rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apakah sistem bagi hasil berpengaruh terhadap keputusan menabung di BMT UGT Sidogiri kantor kas cabang Bandaran Tlanakan Pamekasan ?
2.      Variabel apakah yang paling besar memberikan pengaruh terhadap keputusan menabung di BMT UGT Sidogiri kantor kas cabang Bandaran Tlanakan Pamekasan ?













DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman Karim, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta : Rajawali Pres, 2011.
Ascarya, Akad dan Produk Bank syari’ah, Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2011.
Ismail, PERBANKAN SYARIAH, Jakarta : KENCANA, 2011.
Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta : Rajawali Pres, 2014.
Novita Erliana Sari, Nik Amah dan Yahya Reka Wirawan, Penerapan Prinsip Bagi Hasil dan Pengarunya Terhadap Keputusan Menabung Pada Nasabah Bank Mu’amalah  Kantor Cabanag  Madiun, Madiun : Universitas PGRI, 2017.
Nurul Huda dan Mohammad Haykal, Lembaga Keuangan Islam : Tinjauan Teoritis dan Praktis, Jakarta: Kencana, 2010.
Trisera Renni Hapsari, Handoyo dan Widayanto, Pengaruh Kualitas Produk dan Bagi Hasil Terhadap Keputusan Nasabah dalam Menabung pada Bank Mu’amalat Indonesia Syari’ah (Studi Kasus Pada Kantor Kas Baitur Rahman Bank Muamalat Indonesia Syari’ah Semarang), Semarang : Universitas  Diponegoro.
Wardani Wahab , Pengaruh Tingkat Bagi Hasil Terhadap Minat Menabung di Bak Syari’ah, Riau : sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahaputra Riau,  2016.
Yulika Khasanah dan Arie Indra Gunawan, Pengaruh  Sistem Bagi Hasil Terhadap Keputusan Menjadi Nasabah Bank Syariah Di Kota Cirebon (Penelitian Survey Terhadap Nasabah Bank Syariah Di Kota Cirebon),(jurnal Educomic, Volume 2, Nomor 1 tahun 2014).




[1] Ascarya, Akad dan Produk Bank syari’ah, (Jakarta : PT RajaGrafindo Persada, 2011), hlm 25
[2] Nurul Huda dan Mohammad Haykal, Lembaga Keuangan Islam : Tinjauan Teoritis dan Praktis, (Jakarta :          Kencana, 2010), hlm 363
[3] Trisera Renni Hapsari, Handoyo dan Widayanto, Pengaruh Kualitas Produk dan Bagi Hasil Terhadap Keputusan Nasabah dalam Menabung pada Bank Mu’amalat Indonesia Syari’ah (Studi Kasus Pada Kantor Kas Baitur Rahman Bank Muamalat Indonesia Syari’ah Semarang), (Semarang : Universitas  Diponegoro, ) hlm 3
[4] Ismail, PERBANKAN SYARIAH, (Jakarta : KENCANA, 2011), hlm 95-96
[5] Adiwarman Karim, Bank Islam : Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta : Rajawali Pres, 2011), hlm 279
[6] Wardani Wahab , Pengaruh Tingkat Bagi Hasil Terhadap Minat Menabung di Bak Syari’ah, (Riau : sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mahaputra Riau,  2016), hlm 12
[7] Novita Erliana Sari, Nik Amah dan Yahya Reka Wirawan, Penerapan Prinsip Bagi Hasil dan Pengarunya Terhadap Keputusan Menabung Pada Nasabah Bank Mu’amalah  Kantor Cabanag  Madiun, (Madiun : Universitas PGRI, 2017), hlm 61
[8] Trisera Renni Hapsari, Handoyo dan Widayanto, Pengaruh Kualitas Produk dan Bagi Hasil Terhadap Keputusan Nasabah dalam Menabung pada Bank Mu’amalat Indonesia Syari’ah (Studi Kasus Pada Kantor Kas Baitur Rahman Bank Muamalat Indonesia Syari’ah Semarang), (Semarang : Universitas  Diponegoro, ) hlm 3
[9] Yulika Khasanah dan Arie Indra Gunawan, Pengaruh  Sistem Bagi Hasil Terhadap Keputusan Menjadi Nasabah Bank Syariah Di Kota Cirebon (Penelitian Survey Terhadap Nasabah Bank Syariah Di Kota Cirebon),(jurnal Educomic, Volume 2, Nomor 1 tahun 2014), hlm 38
[10] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, (Jakarta : Rajawali Pres, 2014), hlm 93