ANALISIS PERUNDANG-UNDANGAN PROFESI GURU
MAKALAH
Disusun
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi
Dosen
Pengampu: Bapak Siswanto, M.PD.I
Disusun Oleh:
FETY AFRIDA 20160701010050
DIAN SUBHANUL ULA 20160701010039
EKA SATRIAWATI 20160701010042
HALIMATUS ZAHRAH 20160701010053
![]() |
JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULSTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
2019KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT yang menguasai alam dan isinya yang
telah memberikan kami berbagai macam kenikmatan, baik jasmani maupun rohani
sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang berjudul “Analisis
Perundang-Undangan Profesi Guru”.
Selawat dan salam
semoga tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad Saw, karena
berkat beliaulah kita bisa keluar dari zaman jahiliyah menuju zaman islamiyah.
Dan kami
menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak terdapat
kesalahan, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang
bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.
Pamekasan, 15 Maret 2019
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR .................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A. Latar Belakang ....................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah .................................................................................. 2
C. Tujuan Rumusan Masalah ...................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. 3
A. Latar Belakang Lahirnya UU Guru dan Dosen
Nomor 14 Tahun 2005. 3
B. Pengertian UU Guru dan
Dosen Nomor 14 Tahun 2005........................ 5
C. Isi UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005..................................... 5
BAB III PENUTUP ...................................................................................... 9
A. Kesimpulan ............................................................................................ 9
B. Saran ...................................................................................................... 9
DAFTAR RUJUKAN ................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Guru adalah
unsur penting yang menentukan berhasil tidaknya pendidikan. Jika guru
berkualitas baik, maka pendidikan pun akan baik. Jikalau tindakan para guru
dari hari ke hari bertambah baik, maka akan menjadi lebih
baik pulalah keadaan dunia pendidikan kita. Sebaliknya, kalau
tindakan dari hari ke hari makin memburuk, maka makin parahlah dunia
pendidikan kita. Guru-guru kita dapat disamakan dengan pasukan tempur yang
menentukan kemenangan atau kekalahan dalam perang.
Dari
berbagai studi yang telah dilakukan, tingkat kesejateraan
merupakan penentu yang amat penting bagi kinerja guru dalam menjalankan tugasnya.
Dilaporkan bahwa negara-negara yang memberikan perhatian khusus pad gaji guru, lebih
baik mutu pendidikannya. Langkah-langkah ke arah lebih meningkatkan kesejahteraan
guru untuk meningkatkan mutu pendidikan telah banyak dilakukan oleh banyak
negara.
Tema-tema
kesejahteraan guru dalam arti luas meliputi gaji, tunjangan, dan rasaaman dalam
menjalankan tugasnya perlu dikedepankan mengingat kesejahteraan gurudi
Indonesia masih memprihatinkan. Lahirnya Undang-Undang guru dan dosen Nomor 14
Tahun 2005 merupakan legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi
para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan
menyenangkan.
Implementasi
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 telahmenuntut guru untuk
memenuhi kualifikasi akademik yaitu S1 atau D/Akta IV, memiliki seperangkat
kompetensi secara integral holistik yaitu
kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan
kompetensi sosial. Kualifikasi akademik dan seperangkat kompetensi
tersebutlah yang akan mengantarkan guru untuk mengikuti sertifikasi guna
memperoleh tunjangan dan profesi dari pemerintah. Dalam makalah ini akan
membahas tentang Analisis Perundang-undangan Profesi Guru.
B.
Rumusan Masalah
a.
Bagaimana
latar belakang lahirnya undang-undang
guru dan dosen nomor 14 tahun 2005?
b.
Apa pengertian undang-undang guru dan dosen nomor
14 tahun 2005?
c.
Bagaimana
isi undang-undang guru dan dosen nomor
14 tahun 2005?
C.
Tujuan Rumusan Masalah
a.
Untuk
mengetahui latar belakang lahirnya
undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005.
b.
Untuk
mengetahui pengertian undang-undang
guru dan dosen nomor 14 tahun 2005.
c.
Untuk
mengetahui isi undang-undang guru dan
dosen nomor 14 tahun 2005.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Latar
Belakang Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
Pendidikan merupakan unsur yang
penting dan utama dalam konteks pembangunan bangsa dan negara. Dalam
pendidikan, khususnya pendidikan formal di sekolah, pendidik merupakan komponen
yang penting dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Guru
sebagai pelaku utama dalam penerapan program pendidikan di sekolah memiliki
peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan.[1] Dalam
proses belajar mengajar, guru mempunyai tugas untuk mendorong, membimbing, dan
memberi fasilitas belajar bagi murid-murid untuk mencapai tujuan. Guru
mempunyai tanggung jawab untuk melihat segala sesuatu yang terjadi dalam kelas
untuk membantu proses perkembangan anak.[2] Profesionalisme guru adalah suatu tingkat penampilan seseorang
dalam melaksanakan pekerjaan sebagai guru yang didukung dengan keterampilan dan
kode etik.[3]
Lahirnya UU No. 14
Tahun 2005 merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan mutu guru, sekaligus
diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Di dalam UU ini
diamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi,
sertifikat pendidik, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan
pendidikan nasional. Kebijakan prioritas dalam rangka pemberdayaan guru saat
ini adalah meningkatan kualifikasi, peningkatan kompetensi, sertifikasi guru,
pengembangan karir, penghargaan dan perlindungan, perencanaan kebutuhan guru,
tunjangan guru, dan maslahat tambahan.
Selain
mengatur hal-hal penting diatas, UUGD juga mengatur hal lain yang takkalah
pentingnya bagi kemajuan dan kesejahteraan para guru. Ada lima implikasi yang
sekaligus menjadi latar belakang diundangkannya Undang-Undang Guru dan Dosen
Nomor 14 Tahun 2005, antara lain:
1.
Pemerintah menganggap pendidikan mempunyai
peran yang strategis dalam rangka pembangunan sumber daya manusia.
2.
Penerbitan legalitas formal Undang-Undang Guru
dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 merupakan upaya untuk mengakui dan mengembangkan
guru sebagai profesi.
3.
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun
2005 dalam dataran realitas apabila diimplementasikan akan meningkatkan
martabat dan kesejahteraan guru.
4.
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun
2005 juga akan memberikan arah pengembangan profesi guru agar mampu menghadapi
tantangan sesuai dengan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global yang
perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana,
terarah dan berkesinambungan.
5.
Aturan formal yang rinci di dalam Undang-Undang
Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 juga akan meningkatkan komitmen guru untuk
meningkatkan diri sendiri, pemerintah untuk memfasilitasi, dan masyarakat untuk
mendukung profesionalitas guru.
Guru dan dosen
mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan
nasional dalam bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi
yang bermartabat. Adapun tujuan pembuatan Undang-Undang Guru, adalah sebagai
berikut:
1.
Mengangkat harkat, citra, dan martabat guru.
2.
Meningkatkan tanggung jawab profesi guru
sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing dan manajer pembelajaran.
3.
Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru.
4.
Memberikan jaminan kesejahteraan dan
perlindungan terhadap profesi guru.
5.
Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil
pendidikan.
6.
Mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian
terhadap guru.[4]
B. Pengertian
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun
2005 adalah sebuah legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi para
guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan menyenangkan,
serta merupakan pengakuan guru sebagai profesi yang perlu diperhatikan
kesejahteraannya. Di implementasikannya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14
Tahun 2005 telah menjadikan guru sebagai sebuah jabatan profesional, yang
menjadikan guru mempunyai tugas dan kewajiban tertentu sehingga perlu
diperhatikan kesejahteraannya dalam arti luas, meliputi gaji, tunjangan, dan
rasa aman dalam menjalankan tugasnya. Kesejahteraan tersebut diperoleh melalui
kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi guru.
Disebutkan
bahwa kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus
dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan
pendidikan formal di tempat penugasan.
Disebutkan bahwa guru wajib
memiliki kualifikasi akademik, di mana kualifikasi akademik, yaitu tingkat
pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi
baik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma
empat.
Bukti
fisik yang terkait dengan komponen ini dapat berupa ijazah atau sertifikat
diploma. Dengan demikian jelaslah bahwa guru harus memenuhi kualifikasi
akademik S1 atau D/Akta IV baik guru yang mengajar di TK, SD, SMP, SMA.[5]
C. Isi Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal.
Secara garis besar, isi dari UU ini dapat dibagi dalam beberapa bagian.
1. Pertama,
pasal-pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari:
a. Ketentuan Umum.
b. Kedudukan,
Fungsi, dan Tujuan.
c. Prinsip
Profesionalitas.
2. Kedua,
pasal-pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari:
a. Guru:
Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi (pasal 8-13).
b. Hak dan
Kewajiban (pasal 14-20).
c. Wajib Kerja dan
Ikatan Dinas (pasal 21-23).
d. Pengangkatan,
Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian (pasal 24-31).
e. Pembinaan dan
Pengembangan (pasa 32-35).
f. Penghargaan
(pasal 36-38).
g. Perlindungan
(pasal 39).
h. Cuti (pasal 40).
i. Organisasi
Profesi dan Kode Etik (pasal 41-44).
3. Ketiga,
pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari:
a. Kualifikasi,
Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik (pasal 45-50).
b. Hak dan
Kewajiban Dosen (pasal 51-60).
c. Wajib Kerja dan
Ikatan Dinas (pasal 61 dan 62).
d. Pengangkatan,
Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian (pasal 63-68).
e. Pembinaan dan
Pengembangan (pasal 69-72).
f. Penghargaan (pasal
73 dan 74).
g. Perlindungan
(pasal 75).
h. Cuti (pasal 76).
4. Keempat,
pasal-pasal yang membahas tentang sanksi 3 pasal (pasal 77-79).
5. Kelima, bagian
akhir yang terdiri dari 5 pasal yaitu Ketentuan Peralihan (pasal 80 dan81) dan
Ketentuan Penutup (Pasal 82-84).[6]
Dari seluruh
pasal tersebut diatas pada umumnya mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen
Profesional dengan kesejahteraan yang lebih baik tanpa melupakan hak dan
kewajibannya.
Selain itu
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 ini juga menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan
guru dan dosen dan kaitannya dalam kependidikan di Indonesia. Dalam UU ini
dijelaskan bahwa kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan
untuk melaksanakan system pendidikan nasional dan menwujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis
dan bertanggung jawab.[7]
Profesi guru
dan profesi dosen harus memenuhi prinsip profesionalitas dalam menjalankan
profesi tersebut. Salah satu dari prinsip tersebut adalah memiliki kompetensi
yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. Kaitannya dengan prinsip ini,
termasuk juga adalah kualitas dan sertifikasi.[8] Mengenai
hal ini, pemerintah telah mengadakan program-program pemberdayaan untuk
meningkatkan aspek-aspek tersebut, yang diantaranya adalah pembinaan dan
pengembangan guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.[9]
Dalam
pelaksanaan tugas keprofesionalannya, seorang guru mempunyai kewajiban
diantaranya adalah:
a. Merencanakan
pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu,serta menilai dan
mengevaluasi hasil pembelajaran.
b. Meningkatkan dan
mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi
secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.[10]
Karakteristik guru adalah segala tindak tanduk atau sikap dan
perbuatan guru baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Misalnya, sikap
guru dalam meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengetahuan, memberi arahan,
bimbingan dan motivasi kepada peserta didik, cara berpakaian, berbicara, dan
berhubungan baik dengan peserta didik, teman sejawat, serta anggota masyarakat
lainnya.[11]
Dengan
meningkatnya karakter guru profesional yang dimiliki oleh setiap guru, maka
kualitas mutu pendidikan akan semakin baik.
Dan kompetensi
yang harus dimiliki seorang guru ada empat, yaiutu meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pendidikan merupakan unsur yang
penting dan utama dalam konteks pembangunan bangsa dan negara. Dalam
pendidikan, khususnya pendidikan formal di sekolah, pendidik merupakan komponen
yang penting dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Guru
sebagai pelaku utama dalam penerapan program pendidikan di sekolah memiliki
peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan.
Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14
Tahun 2005 adalah sebuah legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi
para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan
menyenangkan, serta merupakan pengakuan guru sebagai profesi yang perlu
diperhatikan kesejahteraannya. Isi UU Tentang Guru dan Dosen terdiri dari 84
pasal.
B.
Saran
Karena makalah ini jauh dari kata sempurna oleh karena itu
pemakalah meminta saran dari pembaca dan Bapak/Ibu Dosen selaku pebimbing demi
kesempurnaan makalah ini.
DAFTAR RUJUKAN
Ahmadi, Abu dan
Widodo Supriyono. Psikologi
Belajar. Jakarta: Rineka Cipta,
1991.
Bakar,
Yunus Abu dan Syarifan Nurjan. Profesi
Keguruan. Surabaya: Aprint,
2009.
Suprihatiningrum, Jamil. Guru Profesional Pedoman Kinerja,
Kualifikasi dan
Kompetensi Guru. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2013.
Undang Undang
No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Yusuf, Syamsu dan
Nani Sugandhi. Perkembangan
Peserta Didik. Jakarta:
Rajawali Press,
2012.