Monday, 18 March 2019

ANALISIS PERUNDANG-UNDANGAN PROFESI GURU


ANALISIS PERUNDANG-UNDANGAN PROFESI GURU

MAKALAH

Disusun untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika Profesi
Dosen Pengampu: Bapak Siswanto, M.PD.I

Disusun Oleh:
FETY AFRIDA                                                20160701010050
DIAN SUBHANUL ULA                   20160701010039
EKA SATRIAWATI                            20160701010042
HALIMATUS ZAHRAH                     20160701010053
Description: C:\Users\OPERATOR\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\IMG-20180427-WA0008.jpg
 









JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
FAKULSTAS TARBIYAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI MADURA
2019KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji hanya milik Allah SWT yang menguasai alam dan isinya yang telah memberikan kami berbagai macam kenikmatan, baik jasmani maupun rohani sehingga kami berhasil menyelesaikan  makalah ini yang berjudul “Analisis Perundang-Undangan Profesi Guru”.
Selawat dan salam semoga tetap tercurah kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad Saw, karena berkat beliaulah kita bisa keluar dari zaman jahiliyah menuju zaman islamiyah.
Dan kami menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini banyak terdapat  kesalahan, untuk itu kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun demi kesempurnaan makalah ini.





Pamekasan,  15 Maret 2019


Penyusun












DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR .................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................. 1
A.  Latar Belakang ....................................................................................... 1
B.  Rumusan Masalah .................................................................................. 2
C.  Tujuan Rumusan Masalah ...................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN .............................................................................. 3
A.  Latar Belakang Lahirnya UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005. 3
B.  Pengertian UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005........................ 5
C.  Isi UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005..................................... 5
BAB III PENUTUP ...................................................................................... 9
A.  Kesimpulan ............................................................................................ 9
B.  Saran ...................................................................................................... 9
DAFTAR RUJUKAN ................................................................................... 10

 BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
       Guru adalah unsur penting yang menentukan berhasil tidaknya pendidikan. Jika guru berkualitas baik, maka pendidikan pun akan baik. Jikalau tindakan para guru dari hari ke hari bertambah baik, maka akan menjadi lebih baik pulalah keadaan dunia pendidikan kita. Sebaliknya, kalau tindakan dari hari ke hari makin memburuk, maka makin parahlah dunia pendidikan kita. Guru-guru kita dapat disamakan dengan pasukan tempur yang menentukan kemenangan atau kekalahan dalam perang.
Dari berbagai studi yang telah dilakukan, tingkat kesejateraan merupakan penentu yang amat penting bagi kinerja guru dalam menjalankan tugasnya. Dilaporkan bahwa negara-negara yang memberikan perhatian khusus pad gaji guru, lebih baik mutu pendidikannya. Langkah-langkah ke arah lebih meningkatkan kesejahteraan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan telah banyak dilakukan oleh banyak negara.
Tema-tema kesejahteraan guru dalam arti luas meliputi gaji, tunjangan, dan rasaaman dalam menjalankan tugasnya perlu dikedepankan mengingat kesejahteraan gurudi Indonesia masih memprihatinkan. Lahirnya Undang-Undang guru dan dosen Nomor 14 Tahun 2005 merupakan legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan menyenangkan.
Implementasi Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 telahmenuntut guru untuk memenuhi kualifikasi akademik yaitu S1 atau D/Akta IV, memiliki seperangkat kompetensi secara integral holistik yaitu kompetensi pedagogic, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial. Kualifikasi akademik dan seperangkat kompetensi tersebutlah yang akan mengantarkan guru untuk mengikuti sertifikasi guna memperoleh tunjangan dan profesi dari pemerintah. Dalam makalah ini akan membahas tentang Analisis Perundang-undangan Profesi Guru.

B.  Rumusan Masalah
a.     Bagaimana latar belakang lahirnya undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005?
b.    Apa pengertian undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005?
c.     Bagaimana isi undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005?

C.  Tujuan Rumusan Masalah
a.    Untuk mengetahui latar belakang lahirnya undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005.
b.    Untuk mengetahui pengertian undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005.
c.    Untuk mengetahui isi undang-undang guru dan dosen nomor 14 tahun 2005.




















BAB II
PEMBAHASAN

A.  Latar Belakang Lahirnya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005        
Pendidikan merupakan unsur yang penting dan utama dalam konteks pembangunan bangsa dan negara. Dalam pendidikan, khususnya pendidikan formal di sekolah, pendidik merupakan komponen yang penting dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Guru sebagai pelaku utama dalam penerapan program pendidikan di sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan.[1] Dalam proses belajar mengajar, guru mempunyai tugas untuk mendorong, membimbing, dan memberi fasilitas belajar bagi murid-murid untuk mencapai tujuan. Guru mempunyai tanggung jawab untuk melihat segala sesuatu yang terjadi dalam kelas untuk membantu proses perkembangan anak.[2] Profesionalisme guru adalah suatu tingkat penampilan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan sebagai guru yang didukung dengan keterampilan dan kode etik.[3]
Lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan mutu guru, sekaligus diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Di dalam UU ini diamanatkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kebijakan prioritas dalam rangka pemberdayaan guru saat ini adalah meningkatan kualifikasi, peningkatan kompetensi, sertifikasi guru, pengembangan karir, penghargaan dan perlindungan, perencanaan kebutuhan guru, tunjangan guru, dan maslahat tambahan.
Selain mengatur hal-hal penting diatas, UUGD juga mengatur hal lain yang takkalah pentingnya bagi kemajuan dan kesejahteraan para guru. Ada lima implikasi yang sekaligus menjadi latar belakang diundangkannya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, antara lain:
1.    Pemerintah menganggap pendidikan mempunyai peran yang strategis dalam rangka pembangunan sumber daya manusia.
2.    Penerbitan legalitas formal Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 merupakan upaya untuk mengakui dan mengembangkan guru sebagai profesi.
3.    Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 dalam dataran realitas apabila diimplementasikan akan meningkatkan martabat dan kesejahteraan guru.
4.    Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 juga akan memberikan arah pengembangan profesi guru agar mampu menghadapi tantangan sesuai dengan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global yang perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah dan berkesinambungan.
5.    Aturan formal yang rinci di dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 juga akan meningkatkan komitmen guru untuk meningkatkan diri sendiri, pemerintah untuk memfasilitasi, dan masyarakat untuk mendukung profesionalitas guru.
Guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan, sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Adapun tujuan pembuatan Undang-Undang Guru, adalah sebagai berikut:
1.    Mengangkat harkat, citra, dan martabat guru.
2.    Meningkatkan tanggung jawab profesi guru sebagai pengajar, pendidik, pelatih, pembimbing dan manajer pembelajaran.
3.    Memberdayakan dan mendayagunakan profesi guru.
4.    Memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan terhadap profesi guru.
5.    Meningkatkan mutu pelayanan dan hasil pendidikan.
6.    Mendorong peran serta masyarakat dan kepedulian terhadap guru.[4]

B.  Pengertian Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005         
       Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 adalah sebuah legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan menyenangkan, serta merupakan pengakuan guru sebagai profesi yang perlu diperhatikan kesejahteraannya. Di implementasikannya Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 telah menjadikan guru sebagai sebuah jabatan profesional, yang menjadikan guru mempunyai tugas dan kewajiban tertentu sehingga perlu diperhatikan kesejahteraannya dalam arti luas, meliputi gaji, tunjangan, dan rasa aman dalam menjalankan tugasnya. Kesejahteraan tersebut diperoleh melalui kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikasi guru.
Disebutkan bahwa kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Disebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, di mana kualifikasi akademik, yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi baik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat.
Bukti fisik yang terkait dengan komponen ini dapat berupa ijazah atau sertifikat diploma. Dengan demikian jelaslah bahwa guru harus memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D/Akta IV baik guru yang mengajar di TK, SD, SMP, SMA.[5]

C.  Isi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
       UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal. Secara garis besar, isi dari UU ini dapat dibagi dalam beberapa bagian.
1.    Pertama, pasal-pasal yang membahas tentang penjelasan umum (7 pasal) yang terdiri dari:
a.     Ketentuan Umum.
b.    Kedudukan, Fungsi, dan Tujuan.
c.     Prinsip Profesionalitas.
2.    Kedua, pasal-pasal yang membahas tentang guru (37 pasal) yang terdiri dari:
a.     Guru: Kualifikasi, Kompetensi, dan Sertifikasi (pasal 8-13).
b.    Hak dan Kewajiban (pasal 14-20).
c.     Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (pasal 21-23).
d.    Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian (pasal 24-31).
e.     Pembinaan dan Pengembangan (pasa 32-35).
f.     Penghargaan (pasal 36-38).
g.    Perlindungan (pasal 39).
h.    Cuti (pasal 40).
i.      Organisasi Profesi dan Kode Etik (pasal 41-44).
3.    Ketiga, pasal-pasal yang membahas tentang dosen (32 pasal) yang terdiri dari:
a.     Kualifikasi, Kompetensi, Sertifikasi, dan Jabatan Akademik (pasal 45-50).
b.    Hak dan Kewajiban Dosen (pasal 51-60).
c.     Wajib Kerja dan Ikatan Dinas (pasal 61 dan 62).
d.    Pengangkatan, Penempatan, Pemindahan, dan Pemberhentian (pasal 63-68).
e.     Pembinaan dan Pengembangan (pasal 69-72).
f.     Penghargaan (pasal 73 dan 74).
g.    Perlindungan (pasal 75).
h.    Cuti (pasal 76).
4.    Keempat, pasal-pasal yang membahas tentang sanksi 3 pasal (pasal 77-79).
5.    Kelima, bagian akhir yang terdiri dari 5 pasal yaitu Ketentuan Peralihan (pasal 80 dan81) dan Ketentuan Penutup (Pasal 82-84).[6]
Dari seluruh pasal tersebut diatas pada umumnya mengacu pada penciptaan Guru dan Dosen Profesional dengan kesejahteraan yang lebih baik tanpa melupakan hak dan kewajibannya.
Selain itu Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 ini juga menjelaskan mengenai ketentuan-ketentuan guru dan dosen dan kaitannya dalam kependidikan di Indonesia. Dalam UU ini dijelaskan bahwa kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan system pendidikan nasional dan menwujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga Negara yang demokratis dan bertanggung jawab.[7]
Profesi guru dan profesi dosen harus memenuhi prinsip profesionalitas dalam menjalankan profesi tersebut. Salah satu dari prinsip tersebut adalah memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas. Kaitannya dengan prinsip ini, termasuk juga adalah kualitas dan sertifikasi.[8] Mengenai hal ini, pemerintah telah mengadakan program-program pemberdayaan untuk meningkatkan aspek-aspek tersebut, yang diantaranya adalah pembinaan dan pengembangan guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.[9]
Dalam pelaksanaan tugas keprofesionalannya, seorang guru mempunyai kewajiban diantaranya adalah:
a.     Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu,serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran. 
b.    Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.[10]
Karakteristik guru adalah segala tindak tanduk atau sikap dan perbuatan guru baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat. Misalnya, sikap guru dalam meningkatkan pelayanan, meningkatkan pengetahuan, memberi arahan, bimbingan dan motivasi kepada peserta didik, cara berpakaian, berbicara, dan berhubungan baik dengan peserta didik, teman sejawat, serta anggota masyarakat lainnya.[11] Dengan meningkatnya karakter guru profesional yang dimiliki oleh setiap guru, maka kualitas mutu pendidikan akan semakin baik.
Dan kompetensi yang harus dimiliki seorang guru ada empat, yaiutu meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi professional.

















                                 








BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Pendidikan merupakan unsur yang penting dan utama dalam konteks pembangunan bangsa dan negara. Dalam pendidikan, khususnya pendidikan formal di sekolah, pendidik merupakan komponen yang penting dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Guru sebagai pelaku utama dalam penerapan program pendidikan di sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan.
       Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 adalah sebuah legalitas formal yang menjamin perlindungan hukum bagi para guru untuk dapat bekerja secara aman, kreatif, profesional, dan menyenangkan, serta merupakan pengakuan guru sebagai profesi yang perlu diperhatikan kesejahteraannya. Isi UU Tentang Guru dan Dosen terdiri dari 84 pasal.

B.  Saran
       Karena makalah ini jauh dari kata sempurna oleh karena itu pemakalah meminta saran dari pembaca dan Bapak/Ibu Dosen selaku pebimbing demi kesempurnaan makalah ini.











DAFTAR RUJUKAN

Ahmadi, Abu dan Widodo Supriyono. Psikologi Belajar. Jakarta: Rineka Cipta,
1991.
Bakar, Yunus Abu dan Syarifan Nurjan. Profesi Keguruan. Surabaya: Aprint,
2009.
Suprihatiningrum, Jamil. Guru Profesional Pedoman Kinerja, Kualifikasi dan
Kompetensi Guru. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2013.
Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
Yusuf, Syamsu dan Nani Sugandhi. Perkembangan Peserta Didik. Jakarta:
Rajawali Press, 2012.




[1] Syamsu Yusuf dan Nani Sugandhi, Perkembangan Peserta Didik (Jakarta: Rajawali Press, 2012). hlm. 139.
[2] Abu Ahmadi dan Widodo Supriyono, Psikologi Belajar (Jakarta: Rineka Cipta, 1991), hlm. 98-99.
[3] Yunus Abu Bakar dan Syarifan Nurjan, Profesi Keguruan (Surabaya: Aprint, 2009), hlm. 1.
[4] Zinal Aqib, Menjadi Guru Profesional Berstandar Nasional (Bandung: Yrama Widya, 2009), hlm. 25.
[5] Jamil Suprihatiningrum, Guru Profesional Pedoman Kinerja, Kualifikasi dan Kompetensi Guru (Jogjakarta: Ar-Ruzz Media, 2013), hlm. 219.
[6] Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
[7] Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Pasal 6
[8] Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Pasal 7
[9] Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Pasal 32
[10] Undang Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Pasal 20
[11] Yunus Abu Bakar dan Syarifan Nurjan, Profesi, hlm. 3.