Monday 2 January 2017

Pengawasan Supervisi Artikel




MASALAH : Dalam proses pembelajaran dikelas, kebanyakan seorang siswa  kurang berinisiatif dalam bekerja (mendengarkan penjelasan guru, mengerjakan tugas, dan lain sebagainya), dan juga siswa kurang memiliki minat dalam belajar
SOLUSI : Dari problem diatas merupakan problem internal, di dalam problem internal ada beberapa problem meliputi: a) Sumber daya guru, b) SDM pimpinan lembaga pendidikan, c) SDM tenaga administrasi, d) Anak didik. Dari keempat problem internal tersebut yang saya ambil yaitu mengenai problem Anak didik, dimana anak didik merupakan bagian terpenting dalam proses pembelajaran. Jika dari problem diatas anak didik (siswa) kurang berinisiatif dan kurang memiliki minat dalam belajar. Maka tugas seorang wali kelas dan guru mata pelajaran wajib memberikan motivasi agar anak didik bisa tumbuh dan memiliki inisiatif serta minat dalam belajarnya. Jika wali kelas dan guru mata pelajaran tidak mampu untuk mengatasinya. Selanjutnya bias diberikan kepada pengawas sekolah.
Tugas pokok pengawas sekolah/satuan pendidikan adalah melakukan penilaian dan pembinaan dengan melaksanakan fungsi-fungsi supervise, baik supervise akademik maupun supervise manajerial.
Mengacu pada SK menpan nomor 118 tahun 1996 tentang jabatan fungsional pengawas dan angka kreditnya, Keputusan bersama Mendikbud nomor 03420/O/1996 dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara nomor 38 tahun 1996 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional pengawas serta Keputusan Mendikbud nomor 020/U/1998 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya, dapat dikemukakan tentang tugas pokok dan tanggung jawab pengawas sekolah yang meliputi:
   1.   Melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan                        penugasannya pada TK, SD, SLB, SLTP, SLTA.
   2.      Meningkatkan kualitas proses belajar mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan  siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan.
Berdasrkan kedua tugas pokok diatas maka kegiatan yang dilakukan oleh pengawaas antara lain:
    1.      Menyusun program kerja kepengawasan untuk setiap tahunnya pada sekolah yang dibinanya                                                                                                                                                          
     2. Melaksanakan penilaian, pengolahan dan analisis data hasil belajar/bimbingan siswa dan kemampuan guru.
      3.      Mengumpulkan dan mengolah data sumber daya pendidikan, proses pembelajaran/bimbingan, lingkungan sekolah yang berpengaruh terhadap perkembangan hasil belajar/bimbingan siswa.
    4.      Melaksanakan analisis komprehensif hasil anlisis berbagai factor sumber daya pendidikan sebagai bahan untuk melakukan inovasi sekolah.
  5.      Memberikan arahan, bantuan dan bimbingan kepada guru tentang proses pembelajaran/bimbiungan yang bermutu untuk meningkatkan mutu proses dan hasil belajar/bimbingan siswa.
    6.      Melaksanakan penilaian dan monitoring penyelenggaraan pendidikan di sekolah binaannya mulai dari penerimaan siswa baru, pelaksanaan pembelajaran, pelaksanaan ujian sampai kepada pelepasan lulusan/pemberian ijazah.
    7.      Menyusun laporan hasil pengawasan disekolah binaannya dan melaporkannya kepada Dinas Pendidikan, komite sekolah dan stakeholder lainnya.
   8.      Melaksanakan penilaian hasil pengawasan seluruh sekolah sebagai bahan kajian untuk menetapkan program kepengawasan semester berikutnya.
    9.      Memberikan bahan penilaian kepada sekolah dalam rangka akreditasi sekolah.
   10.  Memberikan saran dan pertimbangan kepada pihak sekolah dalam memecahkan masalah yang dihadapi sekolah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan.