Friday, 23 December 2016

Lembaga Peradilan Artikel



LEMBAGA PERADILAN
            Sebagai Negara  segala tindakan warga Negara maupun pemerintah harus berdasarkan hukum seluruh masyarakat yang ada dalam suatu Negara tersebut harus memenuhi semua hukum Yang ada tanpa ada pengecualiannya, Indonesia juga mempunyai lembaga peradilan yang mempunyai tugas yaitu memberikan hukuman dalam perkara-perkara perdata dan pidana. lembaga ini harus bebas atau merdeka dalam memutuskan suatu perkara, yang berarti tidak terpengaruh atau dipengaruhi oleh siapapun. Tapi mengapa hukum di Indonesia ini tidak merata.seperti halnya perbedaan perlakuan hukum antara kaya dan miskin contohnya :
1.      Seorang nenek mencuri  satu batang kayu bakar dia dijatuhi hukuman pidana sekian tahun penjara berbeda dengan para pejabat-pejabat yang korupsi mereka tidak langsung dijatuhkan hukuman pidana tapi mereka masih saja selalu diproses artinya para pejabat proses penentuan hukuman pidananya lama seperti halnya gayus, gayus itu dihukum dipenjara tapi dia diberikan fasilitas meskipun dia berada dalam jeruji besi padahal dia mencuri uang Negara lebih dari triliunan rupiah sedangkan di Indonesia itu sudah ada upaya tentang pembrantasan korupsi yaitu Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah antara laindengan membentuk lembaga yang menangani korupsi yaitu KPK (Komisi pemberantasan korupsi), KPKPN (Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara), Komisi Ombudsman Nasional dan juga pernah membentuk Timtas Tipikor (Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi).sedangkan hukuman yang pantas bagi pelaku korupsi antara lain :

v  UU RI No. 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 2 berbunyi : setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugiksn keuangan Negara atau perekonomian Negara,dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikitnya 200.000.000.00 dan paling banyak 1000.000.000.00