Monday, 19 December 2016

Sejarah Demokrasi di Indonesia Makalah Lengkap





BAB I
PENDAHULUAN
     A.    Latar Belakang
            Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankanoleh pemerintah negara tersebut. Pada intinya, yang banyaklah yang menang dan yang banyak dianggap sebagai suatu kebenaran. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (legislatif, eksekutif dan yudikatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks dan balances.
            Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan yudikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai dengan hukum dan peraturan.
            Demokrasi khususnya di Indonesia mengalami perubahan dari periode ke periode. Sehingga dalam runtutannya tercatat dalam sejarah demokrasi di Indonesia. Demokrasi memiliki kecocokan terhadap warga Indonesia, sehingga dapat bertahan dengan negara demokrasi sampai saat ini. Sekalipun mengalami perubahan-perubahan namun tetaplah dalam naungan demokrasi.
    B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah demokrasi di Indonesia?
2.      Bagaimana keterkaitan demokrasi dengan Islam?
3.      Bagaimana pelaksanaan demokrasi di Indonesia? 
C.  Tujuan
1.      Untuk mengetahui sejarah demokrasi di Indonesia.
2.      Untuk memahami keterkaitan demokrasi dengan Islam.
3.      Untuk mengetahui pelaksanaan demokrasi di Indonesia.


BAB II
PEMBAHASAN

       A.    Sejarah Demokrasi di Indonesia
a.       Periode 1945-1959
            Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan Demokrasi parlementer. Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Namun demikian, model demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi model Barat ini telah memberi peluang sangat besar kepada partai-partai poitik untuk mendominasi kehidupan sosial politik.
            Ketiadaan budaya demokrasi yang sesuai dengan sistem Demokrasi Parlementer ini akhirnya melahirkan fragmentasi politik berdasarkan afiliasi kesukuan dan agama. Akibatnya, pemerintahan yang berbasis pada koalisi politik pada masa ini jarang dapat bertahan lama. Koalisi yang dibangun dengan sangat mudah pecah. Hal ini mengakibatkan destabilisasi politik nasional yang mengancam integrasi nasional yang sedang dibangun. Persaingan tidak sehat antara faksi-faksi politik dan pemberontakan daerah terhadap pemerintah pusat telah mengancam berjalannya demokrasi itu sendiri.
            Faktor-faktor disintegratif di atas, ditambah dengan kegagalan partai-partai dalam Majelis Konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk undang-undang dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian, masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir, digantikan oleh Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy) yang memosisikan Presiden Soekarno menjadi pusat kekuasaan negara.
b.      Periode 1959-1965
            Periode ini dikenal dengan sebutan Demokrasi Terpimpin (Guided Democracy). Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik Presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional. Hal ini disebabkan oleh lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan personal yang kuat. Sekalipun UUD 1945 memberi peluang seorang Presiden untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun, ketetapan MPRS No. III/1963 mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Dengan lahirnya ketetapan MPRS ini secara otomatis telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun sebagimana ketetapan UUD 1945.
            Kepemimpinan presiden tanpa batas ini terbukti melahirkan tindakan dan kebijakan yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan UUD 1945. Misalnya, pada tahun 1960 Presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilihan umum, padahal dalam penejalasna UUD 1945 secara eksplit ditentukan bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk bebuat demikian. Dengan kata lain, sejak diberlakukan Dekrit Presiden 1959 telah terjadi penyimpangan konstitusi oleh Presiden.
            Dalam pandangan sejarawan Ahmad Syafi’i Ma’arif, Demokrasi Terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Presiden Soekarno ibarat seorang ayah dalam sebuah keluarga besar yang bernama Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Dengan demikian, kekaliruan yang sangat besar dalam Demokrasi Terpimpin model Presiden Soekarno adalah pengingkaran terhadap nilai-nilai demokrasi, yakni lahirnya absolutisme dan terpusatnya kekuasaan pada diri pemimpin, dan pada saat yang sama hilangnya kontrol sosial dan check dan balance.
            Dalam kehidupan politik, peran politik Partai Komunis Indonesia (PKI) sangatlah menonjol. Bersandar pada Dekrit Presiden 5 Juli sebagai sumber hukum, didirikan banyak badan ekstra konstitusional seperti Front Nasional telah dimanipulasi oleh PKI untuk menjadi bagian strategi taktik komunisme internasional yang menggariskan pembentukan Front Nasional sebagai persiapan ke arah terbentuknya demokrasi rakyat. Strategi politik PKI untuk mendulang keuntungan dari karisma kepemimpinan Presiden Soekarno dengan cara mendukung pemberedelan pers dan partai politik misalnya Masyumi, yang dinilai tidak sejalan dengan kebijakan pemerintahan.
            Perilaku politik PKI yang haluan sosialis Marxis tentu tidak dibiarkan begitu saja oleh partai politik Islam dan kalangan militer (TNI), yang pada waktu itu merupakan salah satu komponen politik penting Presiden Soekarno. Akhir dari sistem demokrasi terpimpin Soekarno yang berakibat pada perseteruan politik ideologis antar PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965.
c.       Periode 1965-1998
Periode 1965-1998 merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan Orde Barunya. Sebutan Orde Baru merupakan kritik terhadap periode sebelumnya, Orde Lama. Orde Baru, sebagaimana dinyatakan oleh pendukungnya adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin. Seiring pergantian kepemimpinan nasional, demokrasi terpimpin ala Presiden Soekarno telah diganti oleh elite Orde Baru dengan Demokrasi Pancasila.
            Beberapa kebijakan pemerintah sebelumnya yang menetapkan masa jabatan presiden seumur hidup untuk Presiden Soekarno telah dihapuskan dan diganti dengan pembatasan jabatan presiden lima tahun dan dapat dipilih kembali melalui proses pemilu.
            Demokrasi Pancasila secara garis besar menawarkan tiga komponen demokrasi. Pertama, demokrasi dalam bidang politik pada hakikatnya adalah menegakkan kembali asas-asas Negara hokum dan kepastian hokum. Kedua, demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga Negara. Ketiga, demokrasi dalam bidang hokum pada hakikatnya bahwa pengakuan dan perlindungan        HAM, peradilan yang bebas yang tidak memihak.
            Hal yang sangat disayangkan adalah alih-alih pelaksanaan ajaran Pancasila secara murni dan konsekuen, Demokrasi Pancasila yang dikampanyekan oleh Orde Baru baru sebatas retorika politik belaka. Dalam praktik kenegaraan dan pemerintahannya, penguasa Orde Baru bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi. Seperti dikatakan oleh M. Rusli Karim, ketidakdemokratisan penguasa Orde Baru ditandai oleh:
a)      Dominannya peranan militer (ABRI)
b)      Birokratisasi dan sentralisasi pengambilan keputusan politik
c)      Pengebirian peran dan fungsi partai politik
d)     Campur tangan pemerintah dalam berbagai urusan partai politik dan public
e)      Politik masa mengambang
f)       Monolitisasi ideology Negara
g)      Inkorporasi lembaga nonpemerintah
d.      Periode Pasca Orde Baru
Demokrasi ini erat hubungannya dengan gerakan reformasi rakyat yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Tuntutan ini ditandai oleh lengsernya Presiden Soeharto dari tampuk kekuasaan Orde Baru pada Mei 1998, setelah lebih dari tiga puluh tahun berkuasa dengan Demokrasi pancasilanya. Penyelewengan atas dasar Negara Pancasila oleh penguasa Orde Baru berdampak pada sikap antipasti sebagian masyarakat terhadap dasar Negara tersebut.
Pengalaman pahit yang menimpa Pancasila, yang pada dasarnya sangat terbuka, inklusif dan penuh nuansa HAM, berdampak pada keengganan kalangan tokoh reformasi untuk menambahkan atribut tertentu pada kata demokrasi. Bercermin pada pengalaman manipulasi atas Pancasila oleh penguasa Orde Baru, demokrasi yang hendak dikembangkan setelah kejatuhan rezim Orde Baru adalah demokrasi tanpa nama atau demokrasi tanpa embel-embel dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis. Wacana demokrasi pasca Orde Baru erat kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat madani (civil society) dan penegakan HAM secara sungguh-sungguh.[1]
     B.     Keterkaitan Demokrasi Dengan Islam
Di tengah proses demokratisasi global, banyak kalangan ahli demokrasi, diantaranya Larry Diamong, Juan J. Linze, Seymour Martin Liset, menyimpulkan bahwa dunia Islam tidak mempunyai prospek untuk menjadi demokratis serta tidak mempunyai pengalaman demorasi yang cukup andal. Hal senada juga dikemukakan oleh Samuel P. Huntingtong yang meragukan Islam dapat berjalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang secara cultural lahir di Barat. Karena alasan inilah dunia Islam dipandang tidak menjadi bagian dari proses gelombang demokratisasi dunia.
          Setidaknya terdapat tiga pandangan tentang Islam dan demokrasi: Pertama, Islam dan demokrasi adalah dua system politik yang berbeda. Islam tidak bisadisubordinatkan dengan demokrasi karena Islam merupakan sistem politik yang mandiri (self-sufficient). Dalam bahasa politik muslim, Islam sebagai agama yang kaffah (sempurna) tidak saja mengatur persoalan keimanan (akidah) dan ibadah, melainkan mengatur segala aspek kehidupan umat manusia termasuk aspek kehidupan bernegara. Pandangan ini didukung oleh kalangan pemikir muslim seperti Sayyid Qutb dan Thabathabai. Hubungan Islam dan demokrasi bersifat saling menguntungkan secara eksklusif (mutually exclusive). Bagi penganut demokrasi sebagai satu-satunya sistem terbaik yang tersedia saat ini, Islam dipandang sebagai sistem politik alternatif terhadap demokrasi. Sebaliknya, bagi pandangan Islam sebagai sistem yang lengkap (kaffah), Islam dan demokrasi adalah dua hal yang berbeda, karena itu demokrasi sebagai konsep Barat tidak tepat untuk dijadikan sebagai acuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam masyarakat muslim, Islam tidak bisadipadukan dengan demokrasi.
          Kedua, Islam berbeda dengan demokrasi jika demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti dipahami dan dipraktikkan di Negara-negara Barat. Kelompok kedua ini menyetujui adanya prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam. Tetapi, mengakui adanya perbedaan antara Islam dan demokrasi. Bagi kelompok ini Islam merupakan sistem politik demokratis kalau demokrasi didefinisikan secara substantif, yakni kedaulatan di tangan rakyat dan negara merupakan terjemahan dari kedaulatan rakyat ini. Dengan demikian, dalam pandangan kelompok ini, demokrasi adalah konsep yang sejalan dengan Islam setelah diadakan penyesuaian penafsiran terhadap konsep demokrasi itu sendiri. Di antara tokoh dari kelompok ini adalah Al-Maududi dan Moh. Natsir.
          Ketiga, Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang dipraktikkan Negara-negara maju. Islam di dalam dirinya demokratis tidak hanya karena prinsip syura (musyawarah), tetapi juga karena adanya konsep ijtihad dan ijma (konsensus). Seperti dinyatakan oleh pakar ilmu politik R. William Liddle dan Saiful Mujani, di Indonesia pandangan yang ketiga tampaknya yang lebih dominan karena demokrasi sudah menjadi bagian integral sistem pemerintahan Indonesia dan Negara-negara muslim lainnya. Di antara tokoh muslim yang mendukung pandangan ini adalah Fahmi Huwaidi, M. Husain Haekal, Muhammad Abduh dan Jamaluddin Al-Afghani. Di Indonesia diwakili oleh Nurcholish Madjid, Abdurrahman Wahid, Amin Rais dan Ahmad Syafi’I Ma’arif.
          Penerimaan Negara-negara muslim (dunia Islam) terhadap demokrasi sebagaimana yang dikemukakan oleh kelompok ketiga ini, tidak berarti bahwa demokrasi dapat tumbuh dan berkembang di Negara muslim secara otomatis. Bahkan yang terjadi adalah kebalikannya di mana Negara-negara muslim justru meruapakan Negara yang tertinggal dalam berdemokrasi, sementara kehadiran rezim otoriter di sejumlah Negara muslim pada umumnya menjadi kecenderungan yang dominan.
          Terdapat beberapa argument teoretis yang bisa menjelaskan lambannya pertumbuhan dan perkembangan demokrasi di dunia Islam. Pertama, pemahaman doktrinal menghambat praktik demokrasi. Teori ini dikembangkan oleh Elie Khudourie bahwa gagasan demokrasi masih cukup asing dalam tradisi pemikiran. Hal ini disebabkan oleh kebanyakan kaum muslim yang cenderung memahami demokrasi sebagai sesuatu yang bertentangan dengan Islam. Untuk mengatasi hal itu tak perlu dikembangkan upaya liberalisasi pemahaman keagamaan dalam rangka mencari consensus dan sintesis antara pemahaman doktrin Islam dengan teori-teori modern seperti demokrasi dan kebebasan.
          Kedua, persoalan kultur. Demokrasi sebenarnya telah dicoba di Negara-negara muslim sejak paruh pertama abad-20, tetapi gagal. Tampaknya, ia tidak sukses pada masa-masa mendatang, karena warisan kultural masyarakat muslim sudah terbiasa dengan otokrasi dan ketaatan absolut kepada pemimpin, baik pemimpin agama maupun penguasa. Teori ini dikembangkan oleh Bernard Lewis. Karena itu, langkah yang sangat diperlukan adalah penjelasan kultural kenapa demokrasi tumbuh subur di Eropa, sementara di kawasan dunia Islam malah otoritarianisme yang tumbuh dan berkembang.
          Menurut sebagian ahli, persoalan kultur politik (political culture) ditengarai sebagai yang paling bertanggung jawab atas tidak berkembangnya demokrasi di Negara-negara muslim, termasuk Indonesia. Tuduhan ini tidaklah tanpa alasan, karena jika dikaitkan secara doctrinal pada dasarnya hamper tidak dijumpai hambatan teologis di kalangan umat Islam yang memperhadapkan demokrasi vis a vis Islam. Oleh karena itu, fokus perdebatannya tidak lagi pada apakah Islam compatible dengan demokrasi, melainkan bagaimana keduanya saling memperkuat (mutually reinforcing).
          Ketiga, lambannya pertumbuhan demokrasi di dunia Islam tidak ada hubungan dengan teologi maupun kultur, melainkan lebih terkait dengan sifat alamiah demokrasi itu sendiri. Untuk membangun demokrasi diperlukan kesungguhan, kesabaran dan di atas segalanya adalah waktu. John Esposito dan O. Voll adalah di antara tokoh yang optimis terhadap masa depan demokrasi di dunia Islam, sekalipun Islam tidak memiliki tradisi kuat berdemokrasi.
          Dalam konteks Indonesia, tampaknya kesabaran dan kesungguhan yang diharapkan kedua pakar Islam tersebut semestinya dihayati oleh umat Islam, khususnya kalangan pemimpin mereka. Kesungguhan dan kesabaran dari kalangan pemimpin muslim Indonesia untuk membangun demokrasi di negeri ini dapat diuji melalui kesungguhan mereka untuk tidak menggunakan otoritas keagamaan yang mereka miliki untuk kepentingan sesaat yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan urusan agama. Sementara kesabaran mereka selayaknya diaktualisasikan dengan cara bersabar untuk menjadi figur teladan bagi pengikutnya dalam bersikap dan berindak demokratis.[2]
     C.     Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
                        Semenjak kemerdekaan 17 Agustus 1945, UUD 1945 memberikan penggambaran bahwa Indonesia adalah Negara demokrasi. Dalam mekanisme kepemimpinannya Presiden harus bertanggung jawab kepada MPR dimana MPR adalah sebuah badan yang dipilih dari rakyat. Sehingga secara hirarki seharusnya rakyat adalah pemegang kepemimpinan Negara melalui mekanisme perwakilan yang dipilih dalam pemilu. Indonesia sempat mengalami masa demokrasi singkat pada tahun 1956 ketika untuk pertama kalinya diselenggarakan pemilu bebas di Indonesia, sampai kemudian Presiden Soekarno menyatakan demokrasi terpimpin sebagai pilihan system pemerintahan. Setelah mengalami masa Demokrasi Pancasila, sebuah demokrasi semu yang diciptakan untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto, Indonesia kembali masuk ke dalam alam demokrasi pada tahun 1998 ketika pemerintahan junta militer Soeharto tumbang. Pemilu demokratis kedua bagi Indonesia terselenggara pada tahun 1999 yang menempatkan PDIP sebagai pemenang pemilu.
                        Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan system demokrasi. Menurut Ketua Asosiasi Konsultan Politik Asia Pasifik, Pri Sulisto, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi bisa menjadi contoh bagi Negara-negara di kawasan Asia yang hingga saat ini beberapa diantaranya masih diperintah dengan ‘tangan besi’. Indonesia juga bisa menjadi contoh, bahwa pembangunan system demokrasi dapat berjalan seiring dengan upaya pembangunan ekonomi. Ia menilai, keberhasilan Indonesia dalam bidang demokrasi yang tidak banyak disadari itu membuat pihak luar termasuk Asosiasi Internasional Konsultan Politik membuka mata bangsa Indonesia, bahwa keberhasilan tersebut merupakan sebuah prestasi yang luar biasa. Prestasi tersebut juga menjadikan Indonesia sangat berpotensi mengatar datangnya suatu era baru di Asia yang demokratis dan makmur.
                        Dalam kesempatan yang sama, Presiden Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono yang akrab disapa SBY menerima anugerah medali demokrasi. SBY pun memaparkan panjang lebar perjalanan demokrasi Indonesia. Menurutnya, demokrasi Indonesia merupakan jawaban terhadap skeptisme perjalanan demokrasi di negeri ini. Beliau pun mencontohkan beberapa nada skeptic yang ditujukan kepada Indonesia. Hanyalah perubahan rezim, demokrasi akan memicu ekstrimisme dan readikalisme politik di Indonesia. Beliau pun menambahkan bahwa demokrasi di Indonesia menunjukan Islam dan moderitas dapat berjalan bersama. Dan terlepas dari goncangan hebat akibat pergantian 4 kali Presiden selama periode 1998-2002, demokrasi Indonesia telah menciptakan stabilitas politik dan pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Selain itu, Indonesia juga telah berhasil menjadi sebuah Negara demokrasi terbesar di dunia dan melaksanakan pemilu yang kompleks dengan sangat sukses.
                        Meski pada awalnya banyak yang meragukan pelaksanaan demokrasi di Indonesia, kenyataannya demokrasi di Indonesia saat ini telah berusia 10 tahun dan akan terus berkembang. Sebagianorang pernah berpendapat bahwa demokrasi tidak akan berlangsung lama di Indonesia, karena masyarakatnya belum siap. Mereka juga pernah mengatakan bahwa Negara Indonesia terlalu besar dan memiliki persoalan yang kompleks. Keraguan tersebut bahkan menyerupai kekhawatiran yang dapat membuat Indonesia chaos yang dapat mengakibatkan perpecahan.
                        Sementara itu, mantan wakil perdana menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, yang turut hadir menyebutkan bahwa demokrasi telah berjalan baik di Indonesia dan hal itu telah menjadikan Indonesia sebagai Negara dengan populasi 4 besar dunia yang berhasil melaksanakan demokrasi. Hal ini juga membuat Indonesia sebagai Negara berpenduduk Islam terbesar di dunia yang telah berhasil menerapkan demokrasi. Dia juga berharap agar perkembangan ekonomi juga makin meyakinkan sehingga demokrasi bisa disandingkan dengan kesuksesan pembangunan. Hal tersebut tentunya bisa terjadi bila demokrasi dapat mencegah korupsi dan penumpukan kekayaan hanya pada elit tertentu. Menurut Anwar Ibrahim, demokrasi adalah pemberian kebebasan kepada warga Negara, sedangkan kegagalan atau keberhasilan ekonomi menyangkut sistem yang diterapkan.[3]
                        Secara umum pelaksanaan demokrasi di Indonesia dikelompokkan dalam tiga kelompok, yaitu:
a.   Demokrasi Parlementer (Liberal)
            Demokrasi parlementer di negara kita telah dipraktikkan pada masa berlakunya UUD 1945 periode pertama (1945-1949), kemudian
dilanjutkan pada masa berlakunya RIS 1949 dan UUDS 1950. Pelaksanaan Demokrasi parelementer tersebut secara yuridis formal berakhir pada tanggal 5 Juli 1959 bersamaan dengan pemberlakuan kembali UUD 1945.
                        Masa berlakunya Demokrasi Parlementer (1945-1959), kehidupan politik dan pemerintahan tidak stabil sehingga program suatu kabinet tidak dapat dilaksanakan dengan baik dan berkesinambungan. Salah satu faktor penyebab ketidakstabilan tersebut adalah sering bergantinya kabinet yang bertugas sebagai pelaksana pemerintahan. Misalnya, Kabinet Syahrir I, Kabinet Syahrir II dan Kabinet Amir Syarifudin. Sementara itu, pada tahun 1950-1959, umur kabinet kurang lebih hanya satu tahun dan terjadi tujuh kali pergantian kabinet, yaitu Kabinet Natsir, Sukimin, Wilopo, Ali Sastro Amodjojo I, Burhanudin Harahap, Ali Sastro Amidjojo II dan Kabinet Djuanda.
                        Hal ini terjadi karena dalam Negara demokrasi dengan sistem kabinet parlementer, kedudukan kabinet berada di bawah DPR (parlemen), DPR dapat menjatuhkan kabinet dengan mosi tidak percaya.
                        Faktor lain yang menyababkan tidak tercapainya stabilitas politik adalah timbulnya perbedaan pendapat yang sangat mendasar di antara partai politik yang ada saat itu. Sebagai contoh dapat kita kaji peristiwa kegagalan konstituante memperoleh kesepakatan tentang dasar Negara. Pada saat itu terdapat dua kubu yang yang bertentangan, yaitu di satu pihak ingin tetap mempertahankan pancasila sebagai dasar Negara, sedangkan di pihak lain menghendaki kembali kepada Piagam Jakarta yang berarti menghendaki Islam sebagai dasar Negara. Pertentangan pendapat tersebut terus berlanjut dan tidak pernah mencapai kesepakatan. Merujuk pada kenyataan politik pada masa itu, jelaslah bahwa keadaan partai-partai politik pada saat itu lebih menonjolkan perbedaan-perbedaan pahamnya daripada mencari persamaan-persamaan yang dapat mempersatukan bangsa.
                        Berbagai dari berbagai kegagalan dan kelemahan itulah, Demokrasi Parlementer di Indonesia ditinggalkan dan diganti dengan Demokrasi Terpimpin sejak 5 Juli 1959.
b.   Demokrasi Terpimpin
            Karena adanya kegagalan konstituante dalam menetapkan UUD baru, yang diikuti suhu politik yang memanas dan membahayakan keselamatan bangsa dan Negara, pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan suatu keputusan yang dikenal dengan Dekrit Presiden.
            Dekrit Presiden dipandang sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpiman yang kuat untuk mencapai hal tersebut, yang di Negara kita saat itu digunakan Demokrasi Terpimpin. Istilah Demokrasi Terpimpin untuk pertama kalinya dipakai secara resmi dalam pidato Presiden Soekarno pada 10 November 1956 ketika membuka siding konstituante di Bandung.
            Demokrasi Terpimpin timbul dari keinsyafan, kesadaran dan keyakinan terhadap keburukan yang diakibatkan oleh praktik Demokrasi Parlementer (liberal) yang melahirkan terpecahnya masyarakat, baik dalam kehidupan politik maupun dalam tatanan kehidupan ekonomi.
            Secara konsepsional, Demokrasi Terpimpin berarti pemerintahan rakyat yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam  permusyawaratan atau perwakilan. Hal ini mengandung arti bahwa yang membimbing dan sekaligus menjadi landasan kehidupan demokrasi di Negara kita adalah sila keempat Pancasila, dan bukan kepada perorangan atau pimpinan.
            Apalagi kita mengkaji hakikat dan ciri Negara demokrasi, dapat dikatakan bahwa Demokrasi Terpimpin dalam banyak aspek telah menyimpang dari Demokrasi Konstitusional. Demokrasi Terpimpinan menonjolkan “kepemimpinan” yang jauh lebih besar daripada demokrasinya sehingga ide dasar demokrasi kehilangan artinya. Akibat dominannya kekuasaan Presiden dan kurang berfungsinya lembaga legislatifdalam menongontrol pemerintahan, kebijakan pemerintah sering kali menyimpang dari ketentuan UUD 1945. Misalnya pada 1960, Presiden membubarkan DPR hasil pemilihan umum tahun 1955 dan digantikan oleh DPR Gotong Royong. Melalui penerapan Presiden, pimpinan DPR/MPR dijadikan menteri sehingga otomatis menjadi pembantu Presiden dan pengangkatan Presiden seumur hidup melalui Ta. MPRS No. III/MPRS/1963,
            Secara konsepsional pula, Demokrasi Terpimpin memiliki kelebihan yang dapat mengatasi permasalahan yang dihadapi masyarakat pada waktu itu. Hal itu dapat dilihat dari ungkapan Bung Karno ketika memberikan amanat kepada konstituante pada 22 April 1959 tentang pokok-pokok Demokrasi Terpimpin yang antara lain adalah sebagai berikut:
a)      Demokrasi Terpimpin bukanlah diktator, berlainan dengan Demokrasi Sentralisme, dan berbeda pula dengan Demokrasi Liberal yang dipraktikkan selama ini.
b)      Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi yang cocok dengan kepribadian dan dasar hidup bangsa Indonesia.
c)      Demokrasi Terpimpin adalah demokrasi di segala soal kenegaraan dan kemasyarakatan yang meliputi bidang politik, ekonomi dan sosial.
d)     Inti pimpinan dalam Demokrasi Terpimpin adalah permusyawartan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan, bukan oleh perdebatan dan penyiasatan yang diakhiri dengan pengaduan kekuatan dan penghitungan suara pro dan kontra.
e)      Oposisi dalam  arti melahirkan pendapat yang sehat dan yang membangun diharuskan dalam alam Demokrasi Terpimpin. Inti Demokrasi Terpimpin adalah yang penting ialah para permusyawaratan yang dipimpin dengan hikmat kebijaksanaan.

Berdasarkan pokok pikiran di atas, tampak bahwa Demokrasi Terpimpin tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 serta budaya bangsa Indonesia. Namun, dalam praktiknya, konsep-konsep tersebut tidak direalisasikan sebagimana mestinya sehingga sering kali menyimpang dari nilai-nilai Pancasila, UUD 1945 dan budaya bangsa. Penyebab penyelewengan tersebut, selain terletak pada Presiden, juga dikarenakan kelemahan legislatif sebagai partnerdan pengontrol eksekutif, serta situasi sosial politik yang tidak menentu saat itu.
c.  Demokrasi Pancasila Pada Orde Baru
a)      Latar Belakang dan Makna Demokrasi Pancasila
            Karena adanya berbagai penyelewengan dan permasalahan yang dialami bangsa Indonesia pada masa berlakunya Demokrasi parlementer dan Demokrasi Terpimpin, kedua jenis demokrasi tersebut dianggap tidak cocok untuk diterapkan di Indonesia yang bernapaskan kekluargaan dan gotong-royong. Sejak lahirnya orde baru, diberlakukan Demokrasi Pancasila, sampai saat ini. Secara konsepsional, demokrasi Pancasila masih masih dianggap dan dirasakan paling cocok diterapkan di Indonesia. Demokrasi Pancasila bersumberkan pada pola pikir dan tata nilai sosial budaya bangsa Indonesia dan menghargai hak individu yang tidak terlepas dari kepentingan sosial. Misalnya, “kebebasan” berpendapat merupakan hak setiap warga negara yang harus dijunjung tinggi oleh penguasa. Dalam demokrasi Pancasila hak tersebut tetap dihargai, tetapi harus diimbangi dengan kebebasan yang yang bertanggung jawab.
            Secara lengkap Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawartan atau perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Rumusan tersebut mengandung arti bahwa dalam menggunakan hak-hak demokrasi, haruslahdisertai rasa tnaggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa menurut keyakinan agama masing-masing; menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sesuai dengan martabat dan harkat manusia; haruslah menjamin persatuan dankesatuan bangsa; dan harus dimanfaatkan untuk mewujudkan keadilan sosial. Jadi Demokrasi pancasila berpangkal tolak darri kekeluargaan dan gotong-royong. Semangat kekeluargaan itu sendiri sudah lama dianut dan bberkembang dalama masyarakt Indonesia, khusunya di masyarakat pedesaan. Menurut Soepomo, dalam masyarakat yang dilandasi semangat kekeluargaan, sumber filosofi yang paling tepat adalah aliran pikiran Integralistik. Dengan demikian, dalam Demokrasi Pancasila nilai-nilai perbedaan tetap dipelihara sebagai sebuah kekayaan dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
b)      Ciri dan Aspek Demokrasi Pancasila
            Demokrasi Pancasila memiliki ciri khas antara lain bersifat kekeluargaan dan kegotong-royongan yang bernapaskan Ketuhanan Yang Maha Esa; menghargai hak-hak asasi manusia serta menjamin adanya hak-hak minoritas; pengambilan keputusan sedapat mungkin didasarkan atas musyawarah untuk mufakat; dan bersendi atas hukum.
            Dalam Demokrasi Pancasila, kehidupan ketatanegaraan harus berdasarkan atas kelembagaan. Hal ini bertujuan untuk menyelesaikan segala sesuatu melalui saluran-saluran tertentu sesuai dengan UUD 1945. Hal ini penting untuk menghindari adanya kegoncangan politik dalam negara.[4]


BAB III
PENUTUP

A.      Kesimpulan
            Dalam sejarahnya Demokrasi di Indonesia dikelompokkan ke dalam 4 periode, yaitu:
1.       Periode 1945-1959
2.       Periode 1959-1965
3.       Periode 1965-1998
4.       Periode pasca orde baru

Persoalan Islam dan Demokrasi memiliki 3 pandangan dari kalangan ahli demokrasi, yaitu:
1.      Islam dan demokrasi adalah dua sistem politik yang berbeda. Islam tidak bisadisubordinatkan dengan demokrasi karena Islam merupakan sistem politik yang mandiri (self-sufficient). karena itu demokrasi sebagai konsep Barat tidak tepat untuk dijadikan sebagai acuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam masyarakat muslim, Islam tidak bisa dipadukan dengan demokrasi.
2.      Islam berbeda dengan demokrasi jika demokrasi didefinisikan secara prosedural seperti dipahami dan dipraktikkan di Negara-negara Barat. Kelompok kedua ini menyetujui adanya prinsip-prinsip demokrasi dalam Islam. Tetapi, mengakui adanya perbedaan antara Islam dan demokrasi. Bagi kelompok ini Islam merupakan sistem politik demokratis kalau demokrasi didefinisikan secara substantif, yakni kedaulatan di tangan rakyat dan negara merupakan terjemahan dari kedaulatan rakyat ini.
3.      Islam adalah sistem nilai yang membenarkan dan mendukung sistem politik demokrasi seperti yang dipraktikkan Negara-negara maju. Islam di dalam dirinya demokratis tidak hanya karena prinsip syura (musyawarah), tetapi juga karena adanya konsep ijtihad dan ijma (konsensus).

Beberapa demokrasi yang dilaksanakan di Indonesia, ialah:
1.      Demokrasi Parlementer (Liberal)
2.      Demokrasi Terpimpin
3.      Demokrasi Pancasila Pada Orde Baru           
B.       Saran
Kepada penulis:
1.      Diharapkan penulisan makalah ini dapat dijadikan evaluasi dalam penulisan karya ilmiah yang berikutnya.
2.      Menjadikan penulis lebih kreatif dan inovatif dalam menulis sebuah karya ilmiah
Kepada pembaca:
1.    Dapat dijadikan sumber tambahan dalam membahas permasalahan mengenai ham.
2.    Bermanfaat didalam membacanya dan bisa di jadikan referensi lebih sebagai bentuk penghargaan terhadap penulis.




 














DAFTAR PUSTAKA

Handayani, Fitri Setiya. Demokrasi dan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia.            Artikel PKN. Diakses dari http://artikelpkn.blogspot.com. Pada tanggal 22 November 2016 pukul 13.28.
Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama. Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara. Jakarta: Erlangga, 2010.
Hidayat, Komarudin dan Azyumardi Azra. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education). Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidyatullah, 2010.




[1] Komarudin Hidayat dan Azyumardi Azra, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), vol. 3 (Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidyatullah, 2010), hlm. 43-46.
[2] Ibid. 51-54.
[3] Fitri Setiya Handayani, Demokrasi dan Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia, Artikel PKN, diakses dari http://artikelpkn.blogspot.com, pada tanggal 22 November 2016 pukul 13.28.
[4] Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, Cerdas, Kritis dan Aktif Berwarganegara (Jakarta: Erlangga, 2010), hlm. 90-94.